Beranda blog Halaman 2067

Kacabdin Aceh Utara Minta Siswa SMAN 3 Putra Bangsa Jadi Pilot Project

0
(Foto: Dok Ist)

Nukilan.id – Dunia Pendidikan setahun terakhir sangat terpuruk sebagai imbas dari pandemic Covid-19. Akibat pandemi ini secara nyata telah menempatkan kualitas pendidikan di berbagai belahan dunia menurun.

Pembelajaran daring yang telah berjalan selama setahun terakhir tidak dapat memberikan makna pendidikan yang sesungguhnya kepada para peserta didik.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas juga tidak memberikan dampak yang signifikan. Menyikapi persoalan tersebut Dinas Pendidikan Aceh terus menerus melakukan kebijakan untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Aceh ditengah situasi pandemic ini.

Di tingkat daerah, Cabang Dinas juga melakukan sinergisitas untuk mewujudkan tujuan tersebut. Salah satunya adalah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara, yang telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di lingkungan Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah mewujudkan sekolah SMA berasrama di Kabupaten Aceh Utara dengan standarisasi yang setara dengan sekolah asrama lainnya di Aceh dan satu-satunya sekolah SMA Negeri Boarding di Aceh Utara adalah SMA Negeri 3 Putra Bangsa Lhoksukon.

Pembenahan demi pembenahan telah dilakukan untuk menjadikan sekolah ini menjadi sekolah impian masyarakat Aceh Utara.

“Kedepan masyarakat Aceh Utara tidak perlu menyekolahkan anak-anak mereka keluar dari Aceh Utara, karena sudah mempunyai sekolah dengan standarisasi yang baik di Aceh Utara. Untuk perekrutan peserta didik baru di tahun mendatang tidak boleh lagi menerima siswa full day, semua harus siswa boarding,” imbuh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Drs. Ahmad Yamani, M.Pd dihadapan para peserta upacara bendera.

Lebih lanjut, Kacabdin memaparkan “jika sarana dan prasarana telah memadai, semua Siswa/i SMAN 3 Putra Bangsa harus siap tinggal di asrama, apakah kalian siap!”. Dengan penuh semangat siswa menjawab “siap”.

Ia mengungkap bahwa, SMAN 3 Putra Bangsa adalah sekolah unggulan yang harus menjadi pilihan utama masyarakat di Kabupaten Aceh Utara. Peserta didik yang bersekolah disini adalah siswa-siswi pilihan hasil seleksi dari berbagai sekolah di Aceh Utara. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara berharap siswa-siswi SMAN 3 Putra Bangsa dapat menjadi siswa berprestasi dalam berbagai efen perlombaan baik di tingkat propinsi, nasional bahkan internasional, baik dalam bidang akademik semisal olimpiade sains maupun non akademik seperti O2SN dan FLS2N.

Lebih lanjut, Kacabdin juga sangat berharap, SMAN 3 Putra Bangsa harus menjadi pilot project bagi sekolah-sekolah lain di Aceh Utara dalam segala bidang.

Dan terakhir, dalam amanatnya, Kacabdin juga berharap, lulusan SMAN 3 Putra Bangsa dapat menembus 10 (Top Ten) Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia, bahkan dapat menembus Perguruan Tinggi di berbagai negara di dunia.

“Sehingga ini akan menjadi satu kebanggaan dikalangan dunia pendidikan di Aceh secara khusus, dan Nasional secara umum,” pungkasnya.[]

Mahasiswi USK Lumpuh Usai Divaksin, YARA Desak Dinkes Aceh Barat Lakukan Investigasi

0
Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat, Hamdani, SH. (foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat mendesak Dinas Kesehatan setempat melakukan Investigasi mendalam terkait dengan lumpuhnya Amelia Wulandari, (22) mahasiswi Fakultas Hukum, Univesitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pasca divaksin.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat, Hamdani, SH pada media ini mengatakan, saat menimbulkan berbagai spekulasi ditengah masyarakat terkait lumpuhnya warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan itu pasca vaksinasi.

“Kita mendesak Dinas kesehatan maupun Satgas Covid 19 untuk melakukan Investigasi penyebab kelumpuhan yang dialami Amelia Wulandari tersebut sebagaimana pengakuan pihak keluarga. Setelah Investigasi tersebut dilakukan apapun hasilnya untuk membuktikannya ke publik apakah benar di sebabkan karena vaksin atau bukan, ini harus di jelaskan penyebab sebenarnya,” kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat, Hamdani.

Merujuk pada pernyataan dr. Widyawan,Sp.S yang menyebutkan dirinya belum dapat memastikan penyebab lumpuhnya pasien apakah karena mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau karena rasa cemas. Sehingga, pasien mengalami mual dan muntah serta lumpuh seperti yang dilansiir media, maka kami menilai, Dinkes Kabupaten Aceh Barat bersama Satuan Tugas Covid-19 melakukan investigasi.

Hamdani juga menyarankan, adanya dokter ahli yang dilibatkan dalam melakukan investigasi terkait dengan kejadian yang dialami oleh Amelia Wulandari pasca divaksin.

“Jika ini tidak dilakukan, akan membawa keraguan dan kepercayaan dari masyarakat vaksin memberikan dampak buruk. Itu pula dasar kita desak dilakukan investigasi agar adanya kejelasan. Bukan hanya itu, dengan adanya Investigas yang mendalam terkait prihal tersebut, maka, nantinya para vaksinator juga akan lebih hati-hati dalam melakukan vaksinasi, begitu juga dengan para Dokter ahli atau Spesialis dalam mengeluarkan rekomendasi kedepan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Hamdani, juga meminta kepada Institusi yang ada baik didunia pendidikan, maupun pemerintahan serta swasta tidak menjadikan vaksinasi sebagai syarat mutlak dalam kebutuhan dari kegiatan yang akan dijalankan oleh institusi tersebut.

Hamdani khwatir, jika ini terus dijadikan syarat mutlak, maka kedepan tidak tertutup kemungkinan terus memakan korban dalam kegiatan vaksinasi. Contohnya, kata Hamdani, kasus yang menimpa Amelia.

Lantaran ia tidak bisa mendapatkan surat keterangan tidak bisa divaksin setelah menjumpai dokter Spesialis di Rumah Sakit Montela, dan sang dokter dirumah sakit itu tidak mau mengeluarkannya serta tetap kukuh jika Amelia bisa divaksin. sehingga, mahasiswi itu pun jalani vaksinasi untuk memenuhi syarat bisa wisuda, seperti yang diberitakan media sesuai dengan yang disampaikan oleh keluarga Amelia.

“Tapi apa yang dialami oleh Amelia pasca vaksin. Kini, ia harus di rawat di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien karena alami lumpuh. Apa yang dialami Amelia saat ini siapa yang bertanggung jawab? Karena itu saya rasa vaksin jangan jadi paksaan tapi kesadaran,” ucap Hamdani.

Jika institusi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat mutlak, maka Hamdani menilai, tim Satgas Covid-19 gagal dalam mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi dengan kesadaran mereka sendiri.[]

Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Gelar Sidang Jinayat secara Virtual

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali melakukan rutinitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dengan melaksanakan sidang perkara Jinayat secara Virtual via Zoom Meeting di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya, Tgk Murtadha Lc menyampaikan bahwa, bentuk wujud tindakan nyata untuk memutus mata rantai Covid-19, Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan sidang terhadap 8 perkara Jinayat secara Elektronik menggunakan fitur Multi media Zoom Meeting. Sidang tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa berada dalam ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho sedangkan Terdakwa terkoneksi secara virtual langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Klas II B Jantho.

Adapun jenis perkara dengan Klasifikasi dari 8 (delapan) perkara yang disidangkan adalah 6 (enam) perkara jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan 2 (dua) perkara jarimah maisir (perjudian).

“Berhubung data persebaran Covid-19 skalanya masih fluktuatif, kita berupaya preventif menekan angka penularan Covid 19 dengan cara sebisa mengurangi kerumunan dengan melaksanakan sidang secara elektronik. Sampai sejauh ini sidang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti,” kata Murtadha dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Senin (2/8/2021).

Sidang yang dilaksanakan hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan karena ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho telah dilengkapi dengan perangkat dan koneksi yang memadai untuk melaksanakan sidang secara elektronik.

“Mahkamah Syar’iyah Jantho mengagendakan Sidang Jinayat sejak pukul 14.00 WIB, karena sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang zuhur diagendakan untuk persidangan perkara perdata. Pada hari ini terdapat 11 (sebelas) perkara perdata dan 8 (delapan) perkara Jinayat yang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Untuk perkara Jinayat dilaksanakan secara elektronik dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar Murtadha yang juga sebagai Ketua Majelis yang bersidang.

Selain itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH juga menghimbau bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan perdata maupun jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho agar senantiasa mematuhi Protokoler Kesehatan.

“Agar pelayanan kantor tetap maksimal kami laksakan,” ujar Siti Salwa melalui Tgk Murtadha.[]

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bersilaturahmi dengan Bupati Aceh Besar

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Disela-sela Kunjungan Kerja ke Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani SH MH, didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Dra. Hj. Zubaidah Hanum berserta jajarannya bersilaturahmi dengan Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali.

Pertemuan tersebut berlansung di ruang kerja Kantor Bupati Aceh Besar, di Jantho, Senin (2/8/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj Rosmawardani SH MH mengapreasiasi Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali atas perhatian dan kerjasama yang apik dengan satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Sebagaimana catatan Kami bahwa, Jantholah satu-satunya Pemerintah Daerah yang memperhatikan lebih signifikan prosesi persidangan jinayat dengan mengalokasi dana eksekusi terpidana serta bantuan untuk aparat penegak hukum (APH) Polisi, Jaksa dan Hakim,” ujar Rosmawardani.

Rosmarwardani menambahkan bahwa, Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga yang bernilai (value) istimewa di Provinsi Aceh, tapi juga memiliki keistimewaan dalam pandangan dunia peradilan di Indonesia, bahkan dunia peradilan internasional.

“Di daerah lain, lembaga peradilan dikenal dengan sebutan Pengadilan Agama, sedangkan di Provinsi Aceh dikenal dengan Mahkamah Syar’iyah,” ujarnya.

Perubahan ini tentu tidak mutatis mutandis (otomatis), kata Rosmawardani, melainkan diawali dengan aturan regulasi Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, kemudian dipertegas dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus dan dijabarkan khusus dalam Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Islam.

Lanjutnya, perubahan nama dari sebutan Pengadilan Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Presiden, yang dimaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pasca Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006, menjadi sebutan Provinsi Aceh, Kekuasaan kehakiman yang menjadi legal standing dari Mahkamah Syar’iyah Aceh diatur dalam aturan khusus, yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan sebahagian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Nomor KMA/070/SK/X/2004 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.

“Tidak hanya sekedar cukup dengan aturan legal yuridis itu saja, eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan penjabaran dari Memorandum Of Understanding (MoU) di Helsinki 15 Agustus 2006 antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka,” jelasnya.

Artinya, jelas Rosmawardani, eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh sebagai salah satu lembaga wadah yang merupakan serta mengakomodir keistimewaan provinsi Aceh harus mendapat dukungan moril dan materil dari pemerintah Aceh secara holistik dan komperehensif ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Selain itu, Ketua Mahkamah Aceh juga mengutarakan, Qanun tentang aturan hukum pidana (jinayat) Islam yang merupakan produk dari eksekutif maupun legislatif Pemerintah Aceh, seperti Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat semuanya bermuara penyelesaian menjadi yurisdiksi kompetensi absolute dari Mahkamah Syar’iyah Aceh. Teranyar Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang baru saja diterapkan, juga akan segera menambah tugas Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Dengan demikian, pengembangan sumber daya manusia, baik itu kategori hakim dan panitera serta juru sita atau dalam ruang lingkup kerja lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh, bukan saja tanggungjawab pemerintah pusat (Mahkamah Agung Republik Indonesia), akan tetapi menjadi hak dan tanggung jawab Pemerintah Aceh,” terangnya.

Karenanya, Rosmawardani berharap, Pemerintah Aceh juga harus memberi porsi segenap perhatian yang serius bagi perkembangan eksistensi lembaga Mahkamah Syar’iyah kedepan dan dalam hal-hal nonteknis untuk menjalankan role dan rule lembaga istimewa ini (Mahkamah Syar’iyah) ke depan secara berkesinambungan dan tanpa batasan.

“Tentu bupati dan wali kota secara hierarki pemimpin pemerintahan di Provinsi Aceh dalam hal nonteknis, terutama menyangkut penyediaan sarana serta prasarana yang dapat menunjang kegiatan serta memelihara dan meningkatkan eksistensi dari Mahkamah Syar’iyah dapat dibebankan pada APBA/APBK, demi terwujudnya masyarakat Aceh yang damai, madani, serta religius,” sebutnya.

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah yang dulu hanya mengadili sengketa keluarga, perkara perdata, ditambah dengan kewenangan mengadili Qanun yang dibuat oleh dari Pemerintah Aceh yaitu perkara jinayat (pidana Islam), serta teranyar menjadi lembaga tunggal penyelesaian perkara ekonomi Syariah yang salah satu efek dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mutatis mutandis (otomatis) semua akad (perjanjian) perbankan adalah Skema Ekonomi Syariah.

Sementara itu, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Ketua beserta pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Kami sangat mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh khususnya Mahkamah Syar’iyah Jantho secara optimal tentu kedepan kami akan meningkatkan sinergisitas untuk melaksanakan dan mengimplementasikan Qanun Jinayat dan Qanun Syiar Islam lainnya secara kompeherensif,” ungkapnya.

Mawarkan menyebutkan, langkah langkah yang akan diambil dengan melakukan mapping review kendala-kendala dalam pelaksanaan impelementasi Qanun.

“Kami juga akan melakukan sinergisitas dengan Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai unsur Forkompimda juga, tentu langkah pencegahan dengan sosialisasi Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah) serta Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 serta Qanun 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah kepada seluruh masyarakat Aceh Besar,” sambungnya.

Bukan itu saja, Bupati Aceh Besar juga akan mencari format untuk mengoptimalisasi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Wilayatul Hisbah (WH) kembali sebagaimana tujuan awal pembentukannya. Apalagi ini momen 19 tahun pelaksanaan formalisasi Syar’iat islam di Aceh sejak lahirnnya Qanun 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, tentu akan menjadi spirit bagi kami dalam pelaksanaan Syar’iat islam di Kabupaten Aceh Besar.

“Insha Allah kami mendukung penuh Mahkamah syar’iyah jantho dalam mewujudkan dan memberikan pelayanan hukum yang adil dan maksimal untuk masyarakat Aceh besar. Terima kasih untuk itu kami akan terus berkoordinasi secara berkala,” pungkas Mawardi dalam nuasa penuh keakraban di akhir pertemuan tersebut.[]

Jumpai Aliansi Mahasiswa Aceh, Ketua DPRA Jelaskan Mekanisme Pemakzulan Gubernur

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Ketua Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Djamaluddin mengatakan, DPRA sebagai lembaga yang produktif dalam segala kewenangan pasti akan melakukan yang terbaik untuk rakyat Aceh.

“Karena kami dipilih langsung oleh rakyat dan partai juga hadir sebagai jembatan untuk memperjuangkan sebagai aspirasi apa yang menjadi prioritas rakyat Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (Amarah) di Aula Aula Utama Gedung DPRA, Senin (2/8/2021).

Dahlan mengatakan, tahun 2020 DPRA secara lembaga sudah mengunakan haknya yaitu hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang tidak pro terhadap masyarakat Aceh, terutama kebijakan refocusing tahun 2020.

“Itu semua sudah dijawab, dan DPRA juga memberikan jawaban dengan menolak seluruh jawaban Gebernur Aceh pada saat itu,” jelas Dahlan.

Kemudian, kata Dahlan, DPRA menggunakan hak angketnya. Namun, dalam rapat paripurna yang menyusun hak angket dan menandatangani itu hanya 53 anggota DPRA, sehingga hak angket tidak bisa diambil dalam penetapan sebagai keputusan DPRA.

“Secara regulasi bahwa pengambilan keputusan hak angket itu harus di hadiri 3/4 dari seluruh anggota dewan dari 81 anggota DPRA. Dan itu harus dihadiri minimal 61 anggota DPRA. Sejak saat itu, masih tercantum sampai hari ini, ada beberapa fraksi yang meminta anggotanya untuk tidak hadir,” ungkapnya.

Mestinya, kata Dahlan, rekan-rekan aktivis juga okjebtif melihat segala sesuatunya dalam dinamika proses politik yang terjadi antara DPRA dan Pemerintah Aceh.

“Sekarang Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh menuntut DPRA untuk memecat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan mengganti Sekda Aceh, Taqwallah serta menolak Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2021. Kita di DPRA dengan segala hak interpelasi dan hak angketnya, itu semua ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh,” terangnya.

Secara konsekuen, kata dia, kita harus patuh dan menjalankan peraturan undang-undang. Dan tentunya itu yang akan menjadi basis realisasi. Namun, apakah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam kepemimpinannya itu melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak. Maka, dengan hak angket inilah menjadi salah satu kewengan yang dimiliki oleh DPRA untuk memastikan dan menyelidiki apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

“Jadi, bahasanya bukan pemecatan, tapi pemakzulan, dan akan berproses sampai ke Mahkamah Agung begitu juga dengan pergantian Sekda,” lanjutnya.

Selain itu, Dahlan juga menjelaskan, terkait dengan LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2021, itu semua sudah disampaikan kepada DPRA dan sudah diparipurnakan dengan bebagai catatan. Dan ini hanya memuat narasi umum berbagai kebijakan program kegiatan pemerintah Aceh di tahun 2020.

“Baik itu terkait tentang urusan wajib pemerintah, urusan pilihan pemerintah dan urusan penunjang pemerintah bisa di akses sampai hari ini yang disebutkan DPRA dengan catatan terhadap kesusaian dengan seluruh dokumen perencanaan pembagunan di Aceh baik dengan RPJM, Renstra dan Renja serta target tahunan yang sudah ditentukan dan diputuskan di dalam qanun RPJM tahun 2017-2024, khususnya dengan taget tahunan yang harus dipenuhi oleh Geburnur Aceh di tahun 2020,” jelasnya.

Saat ini, kata Dahlan, DPRA sedang memproses rancangan qanun pertangungjawaban APBA tahun 2020, yaitu keseluruhan bentuk pertangungjawaban Gebernur Aceh tahun 2020, kurang lebih sudah berjalan 1 bulan, dan DPRA juga memanggil tim TAPA dan SKPA untuk mempertanggung jawabkan APBA tahun 2020.

“Dan sampai hari ini masih berlangsung di Badan Anggara (Banggar) DPRA,” ujarnya.

Selain itu, kata Dahlan, DPRA juga sedang mencatat berbagai dokumen dan temuan-temuan yang dilakukan oleh pemerintah Aceh dalam pengunaan dan pelaksaanan APBA 2020, baik terhadap pelangaran perundang-undangan dana Otsus Aceh atau pelangaran terhadap regulasi penanganan Covid-19.

“Seperti pelanggaran terhadap intruksi Mendagri dalam upaya penanganan Covid-19, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan jaminan sosial bagi masyarakat Aceh di tengah pandemi Covid-19,” sambungnya.

DPRA juga sedang mengerjakan dan melakukan proses terhadap laporan LHP BKP RI, dimana ada sekian temuan terhadap pengunaan anggaran yang dirangkum pemerintah baik dalam penanganan anggaran Covid-19 ataupun kebijakan-kebijakan publik lainnya.

Bukan itu saja, kata dia, DPRA juga telah membentuk Pansus Biro pengadaan barang dan jasa untuk menelusuri permasalahan yang terjadi terkait dengan realisasi APBA tahun 2021.

“Kita ingin melihat, apakah dari regulasi atau dari mafia proyeknya atau Biro pengadaan barang dan jasa pemerintah Aceh yang bermasalah,” tegasnya.

Oleh karena itu, Dahlan mengajak Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh secara terbuka kepada publik dan masyarakat Aceh untuk menilai apa yang terjadi di DPRA dan pemerintah Aceh saat ini.[]

Reporter: Hadiansyah

Selamat, Wiratmadinata Raih Gelar Doktor Hukum Tata Negara di USK

0
Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH), Universitas Syiah Kuala (USK), Senin, (2/8/2021), meluluskan Doktor ke-18, kepada; Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., dalam Bidang Hukum Tata Negara, setelah berhasil mempertahankan Disertasi dengan judul: “Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya terhadap Sistim Hukum Indonesia”.

Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., selama ini dikenal sebagai dosen, wartawan, aktivis dan seniman. Namun akhirnya ia lebih menekuni profesi dosen dan peneliti, hingga di Percaya sebagai Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh.

Berkat keaktifannya di dalam dan di luar kampus, Wira – sapaan akrabnya – banyak dipercaya sebagai narasumber dan pembicara dalam bidang politik dan ketatanegaraan, terutama politik hukum serta dan konflik.  Sebelum meraih gelar doktor di bidang hukum, Wiratmadinata, memperdalam keahilannya dalam Bidang Politik Pemerintah di University of Maryland, di Amerika Serikat serta Bidang Hukum HAM di Fakultas Hukum, University of New South Wales Australia.

Sebelum menjalani sidang promosi, Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., berhasil lulus ujian tertutup pada 10 April 2021. Adapun promotor yang membimbing disertasinya antara lain: Prof., Dr., Faisal Rani, S.H., M.Hum (Promotor), Prof., Dr., Husni Djalil, S.H., M.Hum., (co-promotor) dan Prof., Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum (Co-Promotor).

Dalam Sidang Promosi yang diketuai oleh Rektor USK, yang diwakili Wakil Rektor-I, Prof., Dr., Marwan, M.Eng., sebagai Ketua dan Dr., M. Gaussyah, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Sidang, Wiratmadinata, menyampaikan pertanggungjawaban Disertasinya kepada tim penguji yang terdiri dari; Prof., Syahrizal Abbas, MA, (Penguji Luar Institusi), Prof., Dr., Ilyas Ismail, SH., M.Hum (Penguji Bidang Konsentrasi) Prof., Dr., Adwani , S.H., M.Hum (Penguji Senat USK) dan Dr., Mahdi Syahbandir, S.H., M.,Hum (Penguji Bidang Konsentrasi. Selain itu para tim Promotor juga bertindak selalu penguji.

Prof., Dr., Syahrizal Abbas, MA., selaku penguji luar institusi, dalam pengantar ujian menyampaikan apresiasi bahwa, hasil penelitian Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., adalah penelitian yang sangat penting karena terkait dengan masalah mandasar dalam konstitusi Indonesia, khususnya terkait “konsep hukum” dalam UUD 1945, yang dikaitkan dengan Paradigma Pancasila. Meskipun proses Sidang Promosi itu padat dengan saran, masukan, kritikan untuk penyempurnaan disertasi, Tim Penguji semua sepakat bahwa hasil penelitian Promovendus, berhasil mengangkat problem fundamental di dalam UD 1945, yang selama ini tidak disentuh, yaitu, tentang peran, kedudukan dan status Pancasila di dalam Konstitusi.

Dalam pemaparannya, Wiratmadinata berhasil membuktikan bahwa, ada problem hermenetik bahwa terminologi Pancasila, tidak terdapat secara eksplisit, normatif tekstual di dalam UUD 1945. Yang ada hanyalah Nilai-nilai Dasar pembentukan negara RI pada Alinea keempat Preambule UUD 1945. “Ada krisis konseptual” dalam UD 1945, kata Wiratmadinata, yang menggunakan kerangka berfikir Paradigma Thomas Kuhn di dalam kajiannya yang termasuk kategori Filsafat Hukum dan Krtitik Konstitusi tersebut.

Kajian yang dibuat dalam Disertasi sepanjang hampir 500 halaman, Wiratamadinata membut analisisnyang sangat kompleks, sehingga sampai pada kesimpulan dan saran yang meliputi usulan prubahan beberapa pasal UUD 1945.

Dalam penutupan Sidang Promosi tersebut, Ketua Sidang Prof., Marwan mengharapkan, agar hasil penelitian ini dapat segera dipromosikan kepada para pengambil kebijakan, terutama kepada para pembuat Undang-Undang, dan Konstitusi.

Sementara Dekan Fakultas Hukum USK, berharap agar hasil penelitian ini segera dibukukan agar dapat dibaca oleh lebih banyak orang. “Selamat kepada Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H.,”, ucap Dekan Dr., M. Gaussyah, S.H., M.,H.[]

Heriyanti Anak Akidi Tio Ditetapkan Tersangka Terkait Hibah 2 Triliun

0
Anak Akidi Tio dijemput polisi terkait sumbangan Rp 2triliun (Foto : iNews)

Nukilan.id – Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Sementara itu, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.

Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.

“Nanti saja ya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel.

Saat dikonfirmasi pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka.

“Sebentar lagi akan dirilis,” katanya

Uangnya Tidak Ada

Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.

Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan tersangka.

Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

“Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak,” ujarnya, senin (2/8/2021).

“Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka,” kata Ratno menambahkan.

Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp.2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

“Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia,” tanya Ratno.

“Bapak setuju kita penjarakan dia,” kembali Ratno bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.

Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.

“Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu),” ujar dr Hardi.

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

“Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

Awal Mula Hibah 2 Triliun

Kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021).

Bantuan ini diberikan oleh keluarga alm Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

“Ini luar biasa sekali, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan covid-19”

“Bantuan berupa uang sebesar Rp. 2 triliun,” ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru saat ditemui setelah penyerahan bantuan covid-19 sebesar Rp 2 T di Mapolda Sumsel

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam.

Perwakilan keluarga lalu menyampaikan kepada dirinya bahwa akan ada bantuan dana yang diberikan kepada masyarakat Sumsel terdampak covid-19.

Meski Kapolda sendiri tak menampik sempat sedikit dibuat terkejut dengan nominal fantastis dari bantuan yang diberikan.

“Mendengarnya saja kaget, apalagi melaksanakan (amanah) itu”

“Menurut saya ini adalah amanah yang sangat luar biasa dan berat sekali karena uang yang diamanahkan ini besar dan pastinya harus dipertanggungjawabkan”

“Tapi saya yakin kalau amanah ini langsung disampaikan ke semua pihak dan masyarakat, InsyaAllah amanah ini dapat dikelola sebaik-baiknya,” ujar Kapolda.

Terkait alokasi, Kapolda mengatakan, nantinya akan dibentuk tim ahli yang akan mengalokasikan dana bantuan tersebut sesuai kebutuhan.

Kapolda menyebut dirinya hanya sebagai perantara dalam menyalurkan bantuan dari pihak keluarga ke pemprov sumsel.

Namun ia memastikan bantuan itu akan ditujukan untuk penanganan covid-19 termasuk masyarakat terdampak pandemi.

“Saya hanya makelar kebaikan saja. Terkait alokasi, nanti akan ada ahli-ahli yang lebih paham. Saya hanya membantu untuk menyampaikan seperti dengan gubernur, pangdam, dan steakholder terkait lainnya,” ujarnya.

Menurut Kapolda, ada begitu banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat di masa pandemi covid-19 ini.

“Seperti bagaimana masyarakat mencegah COVID-19. Banyak sekali faktor. Kemudian kalau sakitnya, apa yang bisa kita lakukan. Pemberian obat dan seterusnya, kemudian oksigen termasuk tenaga kesehatan dan orang-orang yang bekerja di sektor itu”

“Makanya nanti harus ada komunikasi dengan teman-teman ahli supaya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Awal Kecurigaan

Tribunsumsel.com menyambangi kediaman Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang tinggal di salah satu kawasan Kecamatan Ilir Timur I, Sabtu (31/7/2021).

Dari pantauan di lapangan sejak pukul 09.00 WIB rumah Heriyanti dalam keadaan sepi.

Hanya terlihat sedikit aktivitas penghuni rumah yang sesekali keluar dari pintu teras samping untuk mengambil sesuatu dari halaman depan.

Baru sekira pukul 11.58 WIB Heriyanti terlihat turun dari mobil Daihatsu Sigra warna hitam dan langsung bergegas masuk ke dalam rumah.

Menggunakan kemeja biru tua lengkap dengan masker, langkah Heriyanti jadi begitu cepat saat wartawan tribunsumsel.com berusaha mendekatinya.

Seorang pria paruh baya juga bergegas menutup pintu pagar depan di rumah bercat coklat ini.

Alhasil tidak ada statemen yang berhasil diperoleh dari Heriyanti.

Pantauan di lapangan rumah keluarga Heriyanti anak bungsu Akidi Tio yang tinggal di kawasan Jl Tugu Mulyo Kecamatan IT I Palembang terlihat tidak ada aktivitas sama sekali yang mencolok di rumah berlantai dua tersebut.

Selain itu, kondisi rumah gelap. Lampu penerangan di kediaman Heriyanti tidak ada yang menyala. Semua lampu baik teras rumah maupun di dalam rumah padam.

Warga sekitar sendiri, tidak mengetahui secara pasti keluarga mendiang Akidi Tio tersebut, dan selama ini tidak terlalu terbuka.

“Nunggu apa mas,” tanya salah satu warga kepada sejumlah wartawan yang ada di lokasi, yang langsung berlalu mengetahui yang ditanya wartawan.

Hal senada diungkapkan Usman salah satu penjaga keamanan kampung, jika keluarga Heriyanti tinggal bersama sang suami (Rudi Sutadi) dan seorang anaknya.

“Iya, mereka tinggal bertiga selama ini,” tuturnya.

Sebelumnya, dari pantauan tribunsumsel.com, Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 14.56 WIB, nampak seorang pria yang mengaku bernama Darwin (45) keluar dari kediaman Heriyanti di kawasan Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Darwin mengaku sebagai pekerja yang baru beberapa bulan bekerja di kediaman Heriyanti.

Lagi tidak ada orang di rumah,” kata Darwin sembari berusaha mengunci pagar besi dengan gembok yang dibawanya dari dalam rumah.

Padahal sebelumnya, wartawan tribunsumsel.com melihat langsung Heriyanti terlihat turun dari mobil Daihatsu Sigra warna hitam dan langsung bergegas masuk ke dalam rumah pada pukul 11.32 WIB.

Selanjutnya dari pantauan di lapangan, Heriyanti sama sekali tidak keluar dari rumahnya.

Saat disampaikan terkait pantauan tersebut, Darwin sempat terdiam sesaat dan tak lama kemudian kembali menegaskan
bahwa tidak ada orang di dalam rumah.

“Ibu pergi dari pagi, belum pulang,” ucapnya sembari terus berusaha mengunci pagar dari luar.

Setelah berhasil, Darwin lantas pergi meninggalkan kediaman Heriyanti dengan menggunakan sepeda motornya.

“Wah saya tidak tahu apa-apa. Sudah ya, saya mau pulang. Saya cuma kerja bantu memperbaiki rumah. Kalau ada yang rusak-rusak, ya saya perbaiki,” ucap Darwin seraya melajukan sepeda motornya.

Dari pantauan tribunsumsel.com sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB kediaman Heriyanti terpantau sepi.

Warga juga tak banyak yang keluar rumah. Hanya terlihat dan terdengar suara keras dari pekerja bangunan yang sedang membangun rumah persis di sebelah kediaman Heriyanti.[tribunnews.sumsel]

Aliansi Mahasiswa Minta DPR Aceh Gunakan Hak Interpelasi Kinerja Nova dan Taqwallah

0
Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh melkukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rkayat Aceh (DPRA) di Gedung Aula Utama DPRA, Senin (2/8/2021). (Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Aula Utama DPRA pada Senin (2/8/2021). Audiensi tersebut dalam rangka “Hearing dengan DPRA” dengan tagar #PECATNova #GANTISekda.

“Kita meminta DPRA untuk memecat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan mengganti Sekretaris Daerah, Taqwallah,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh, M. Dzaky Naufal di Gedung DPRA Banda Aceh, Senin.

Selama menjadi Gubernur Aceh, kata Dzaky, kebijakan Nova Iriansyah jauh dari upaya mensejahterakan rakyat Aceh. Bahkan, nova sering diduga melakukan pelanggaran hukum terkait kebijakannya yang dinilai merugikan kepentingan umum dan meresahkan rakyat. Karena, kebijaknnya diduga kuat hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu.

“Begitupun dengan Sekda Aceh, Taqwallah, kehadiran Sekda Aceh yang seharusnya bisa memimpin birokrasi Aceh yang lebih teratur dan profesional, namun realitas sangat kontras dengan harapan tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, slogan “BEREH” yang didengung-dengungkan Taqwallah hanya untuk memaksimalkan atau memperbanyak serapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang tidak ada capian dan output yang jelas.

“Data menunjukkan bahwa, realitas APBA 2021 banyak dihabiskan pada belanja ja/modal, tunjangan serta biaya lainnya untuk birokrasi, dan semuanya itu tidak menjawa persoalan yang dihadapi rakyat Aceh,” jelasnya.

Selain itu, Dzaky juga menyampaikan bahwa, pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Nova Iriansyah terlalu larut dalam eforia semata, sehingga melupakan substansi akan sebuah capaian. Program BEREH yang digaungkan ternyata malah mempertontonkan tidak BEREHnya kondisi Aceh saat ini.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kata Dzaky, maka kami dari amarah mendesak DPRA untuk:

  1. Menolak hasil laporan pertanggungjawaban pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 dan menutup segala ruang kompromi dan negosiasi.
  2. DPRA segera menggunakan interpelasi dan hak angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran undang-undang, pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Nova Iriansyah.
  3. DPRA segera mengambil langkah hukum dan langkah politik guna memakzulkan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.
  4. Ganti Sekda Aceh, Taqwallah, karena gagal dalam tugas dan fungsinya.

Sementara itu, Pantauan Nukilan.id, peserta yang hadir dalam audiensi bermasa DPRA ini berjumlah kurang lebih 30 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh.

Awalnya, agenda audiensi ini akan dilaksanakan pukul 10.00 Wib, Namun sudah memasuki pukul 12.00 Wib audiensi tersebut belum juga dimulai. Dan sampai saat ini para Mahasiswa masih berkumpul di depan gedung Aula Paripurna DPRA.

Sebelumnya, kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Aula Serba Guna. Tetapi, dengan kondisi ruang sempit, tidak memungkinkan untuk semua Mahasiswa masuk ke ruangan, sehingga rapat audiensi ini di alihkan ke Gedung Aula Utama DPRA.[]

Reporter: Irfan

Kunjungi Tujuh Daerah di Aceh, Sekda Bahas Percepatan Vaksinasi dan Insentif Nakes

0

Nukilan.id – Menindaklanjuti arahan Gubernur Aceh, dalam sepekan terakhir ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh melakukan kunjungan ke tujuh daerah untuk memastikan percepatan pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes), sekaligus memastikan kegiatan vaksinasi berlangsung lancar, cepat dan tertib serta makin banyak warga yang ikut serta melakukan vaksin.

Tujuh daerah itu meliputi Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues. Sekda langsung bergerak ke daerah usai Rakor Forkopimda pada hari Kamis sore. Pada tahap pertama, yaitu tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, yang juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Minggu (1/8/2021).

“Sesuai arahan Pak Gubernur dalam Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota, tahap pertama ini Pak Sekda langsung berkunjung ke tujuh daerah,” kata Iswanto.

Mantan Kabag Humas Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, dalam temu percepatan penanganan Covid-19 di daerah Bupati atau Walikota ikut didampingi Sekda Kabupaten/Kota, Kepala BPKD, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD setempat.

Kunjungan Sekda Aceh juga bagian dari tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri, yang mengamanahkan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota segera melakukan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19, termasuk alokasi insentif bagi nakes, walaupun anggaran DAU yang ada sangat terbatas.

“Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian meminta sejumlah daerah untuk segera mencairkan insentif nakes, termasuk Aceh. Karena itu, Gubernur menugaskan Sekda untuk melakukan langkah cepat, langsung, agar jika ada kendala atau hambatan dapat segera diatasi,” tutur Iswanto.

Tidak hanya itu, kunjungan ke daerah juga dalam kaitan arahan gubernur kepada para pemangku kepentingan agar pencairan insentif bagi para Nakes benar-benar mematuhi dan memperhatikan batasan dan syarat yang ada, dalam melakukan refocusing dan pengalokasian insentif. Salah satunya adalah tidak boleh tumpang tindih atau rangkap.

Dalam Rakor Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota itu, beberapa bupati memang mengeluhkan keterbatasan vaksin.

“Alhamdulillah, keluhan itu langsung direspon. Sekarang ini, sebanyak 38 ribu lebih vaksin sudah dikirim Satgas Pusat, dan ini langsung didistribusikan ke daerah sesuai alokasi. Sementara pada Senin 2 Agustus besok, Satgas covid-19 Aceh juga akan kembali menerima 93 ribu dosis vaksin. Ini juga perlu dikoordinasikan agar vaksinasi tidak menyulitkan warga, “ tambahnya.

Bersatu Cegah Covid-19

Sementara itu dalam pertemuan di Subulussalam, Sekda Aceh berpesan agar para pemangku kebijakan selalu bergerak sebagai tim, bersatu dan saling dukung untuk keluar dari pandemi Covid-19.

Selain itu, Sekda juga mengimbau untuk memberi perhatian khusus kepada para vaksinator, karena saat ini vaksinator merupakan ujung tombak pelaksanaan vaksinasi. Pesan yang sama juga disampaikan Sekda dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.

Dalam pertemuan yang juga diikuti Kepala Dinas Kesehatan Aceh Sekda Aceh juga berkoordinasi soal penyaluran beras PPKM, termasuk penyaluran dana desa untuk penanganan Covid-19. Juga ikut dipastikan lagi jadwal pengiriman hasil tes PCR.

“Paska kunker ini, semua kendala kita harap sudah tidak ada lagi,” kata Iswanto mengutip harapan yang disampaikan Sekda Aceh.[]

Begini Cara Cek Hasil Tes Administrasi CPNS 2021 Melalui Laman SSCASN

0
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) (BKN) akan mengumumkan hasil tes administrasi CPNS 2021 pada tanggal 2-3 Agustus 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan cara mengecek hasil tes administrasi CPNS 2021.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, berikut adalah cara mengecek hasil tes administrasi CPNS 2021 yang penting diketahui:

1. Login ke laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id

2. Masukkan NIK dan password peserta

3. Nanti akan terlihat daftar yang lolos tes administrasi CPNS 2021

Selain melalui laman sscasn.bkn.go.id, hasil tes administrasi CPNS 2021 juga bisa diketahui melalui laman masing-masing instansi tempat peserta seleksi CPNS mendaftar.

Peserta seleksi CPNS yang tidak lolos tes administrasi akan mendapatkan pemberitahuan alasannya tidak memenuhi syarat (TMS).

Peserta seleksi CPNS yang tidak memenuhi syarat tersebut akan diberi kesempatan untuk menyanggah selama tiga hari sejak pengumuman disampaikan.

Jika ingin melakukan penyanggahan, peserta seleksi CPNS diminta untuk melampirkan dokumen dan alasan yang realistis.

Sementara itu, jika peserta seleksi CPNS mengakui kesalahannya dalam mendaftar, ia tidak perlu melakukan sanggahan tersebut.

Untuk peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, maka akan melalui tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pihak BKN pun telah mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan SKD bagi para peserta seleksi CPNS.

Diberitakan Kompas.com, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.02/SD/K/2021 tertanggal 19 Juli 2021, BKN menyatakan, untuk saat ini, tahapan pelaksanaan SKD akan menyesuakan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Keputusan ini berlaku juga bagi Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru serta Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan SKB.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, SKD memuat 90 butir soal yang harus dijawab oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Akan tetapi, untuk seleksi CPNS 2021, jumlah soal SKD bertambah menjadi 110 butir soal. Hal ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun waktu mengerjakan 110 butir soal SKD adalah 100 menit. Khusus untuk penyandang disabilitas, 110 butir soal SKD dapat dikerjakan dalam waktu 130 menit.[kompas.com]