Beranda blog Halaman 1970

Hebat, Sutradara wanita Dominasi Golden Globes 2021

0
Foto: The Guardian

Nukilan.id – Ada yang cukup berbeda di daftar nominasi ajang Golden Globes tahun ini. Untuk pertama kalinya, karya dan kiprah sutradara wanita mendominasi daftar nominasi di kategori-kategori utama.

Mengutip dari Reuters, Kamis, tiga dari lima sutradara yang dinominasikan di kategori Sutradara Terbaik adalah wanita, termasuk Regina King untuk kisah pertemuan empat ikon kulit hitam di tahun 1960-an di “One Night in Miami”, Emerald Fennell dari Inggris untuk “Promising Young Woman” dan pembuat film kelahiran China Chloe Zhao untuk “Nomadland.”

Zhao sendiri menjadi sutradara wanita berdarah Asia pertama yang berhasil masuk ke nominasi kategori Sutradara Terbaik Golden Globes.

Adapun dua sutradara lainnya yang masuk nominasi adalah David Fincher untuk “Mank” dan Aaron Sorkin untuk “Trial of Chicago 7”.

Sementara itu, film “Mank” memimpin daftar nominasi Golden Globe, termasuk Score Terbaik, Sutradara Terbaik, Aktor Utama Terbaik, Aktris Pendukung Terbaik, dan Film Terbaik.

Selain “Mank”, daftar kategori Film Terbaik mencakup kisah Resesi Hebat modern “Nomadland”, drama protes Perang Vietnam tahun 1960-an “The Trial of the Chicago 7”, kisah balas dendam #MeToo “Promised Young Woman”, dan drama keluarga The Father. “

Golden Globes 2021 pun cukup beragam jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Beragam dari sisi pembuat film, hingga cerita yang diusung oleh sederet film dan serial TV yang rilis sepanjang 2020.

Satir Sacha Baron Cohen tentang mantan Presiden Donald Trump Amerika, “Borat Subsequent Moviefilm;” Hamilton; “The Prom;” Kisah autisme “Musik” dan komedi putaran waktu “Palm Springs” akan bersaing dalam kategori terpisah untuk musikal dan komedi.

Untuk televisi, drama keluarga kerajaan Inggris “The Crown”, yang musimnya berfokus pada mendiang Putri Diana, memimpin dengan enam nominasi, diikuti oleh komedi kota kecil yang unik “Schitt’s Creek”.

Di antara nominasi akting pun juga diisi oleh aktor dan aktris dari berbagai macam latar belakang dan ras.

Di antaranya adalah Viola Davis dan mendiang Chadwick Boseman, dalam peran film terakhirnya, dalam “Ma Rainey’s Black Bottom,” aktor Inggris-Pakistan Riz Ahmed sebagai drummer yang kehilangan pendengarannya dalam “Sound of Metal,” Andra Hari untuk perannya dalam “The United States Vs Billie Holiday”, dan Dev Patel untuk sentuhan modern pada film Charles Dickens “The Personal History of David Copperfield”.

Layanan streaming Netflix mengalahkan semua pendatang di kedua film, dengan 22 nominasi untuk film maupun serial televisi. Hal ini didorong karena pandemi virus corona membuat studio-studio Hollywood menarik kembali lusinan rilis film mereka atau menempatkannya pada layanan streaming, dan banyak bioskop ditutup selama berbulan-bulan.

Amazon Studios berada di urutan kedua dengan tujuh nominasi di bidang film.

Golden Globes akan ditayangkan secara virtual pada 28 Februari, dipandu oleh aktor Tina Fey dan Amy Poehler. Para pemenang dipilih oleh Hollywood Foreign Press Association.[]

sumber: antara

Kemendagri Terima Masukan Terkait Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (4/2/21).

“Hari ini, tadi pagi pukul 10.00 wib, kami memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri. Untuk apa? Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal.

Dikatakan Akmal, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Dengan demikian, Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Nah kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada Bapak Menteri untuk diambil. Tetapi sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” jelas Akmal.

Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis.

“Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah yang tepat. Sekali lagi kami menghormati demokrasi, tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil oleh Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari,” pungkasnya.

(Puspen Kemendagri)

Sofyan Djalil: BPN Tidak Tarik Sertifikat Fisik

0

Nukilan.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

Baca: Semua Sertifikat Tanah Akan Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021
Baca: Pemerintah Menjamin Surat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis.

Baca juga: Kebijakan terkait sertifikat tanah elektronik perlu sosialisasi masif

Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Sertifikat tanah elektronik dilaksanakan bertahap

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” kata Sofyan.

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Selain itu, sertifikat-el dinilai akan menaikkan nilai “registering property” dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).[]

Sumber: Antara

41 Terpidana Jadi Buron, Kejati Aceh Bentuk Tim Khusus

0
Kajati Aceh Muhammad Yusuf (Antara Aceh)

Nukilan.id – Sebanyak 41 terpidana berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO serta menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Kamis (4/2/2021) mengatakan mereka jadi buronan karena melarikan diri ketika akan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Padahal, kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana yang menjadi buronan ada yang sudah bertahun-tahun dikejar. Kendati terus lari, kami akan tetap mencari mereka sampai kapan pun,” kata Muhammad Yusuf.

Yusuf mengatakan penangkapan terpidana yang buron tersebut menjadi prioritas Kejati Aceh dan jajaran. Untuk itu, Kejati Aceh dan jajaran sudah membentuk tim khusus untuk mengejar buronan tersebut.

Tim khusus tersebut, kata dia, dibentuk awal Januari 2021. Tim tersebut diberi nama Tim Tangkap Buronan (Tabur). Sejak Tim Tabur dibentuk sudah ada lima terpidana ditangkap dan dua menyerahkan diri.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap dua buronan sejak tiga tahun silam

“Walau saya yang menandatangani surat keputusan Tim Tabur, namun saya tidak tahu siapa-siapa anggota tim ini. Mereka bekerja diam-diam mencari para terpidana yang belum menjalani hukumannya,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata dia, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Kami meminta masyarakat agar menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut,” kata Yusuf.

Sumber: Antara

4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

0

Nukilan.id – Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan. Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:

  1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
    4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  1. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  1. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(sumber: KOMPAS.COM)

Mampukah Bank Syariah Indonesia Menarik Investor?

0

Nukilan.id – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajardi mengaku Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dengan fundamental kuat dan berdaya saing secara global.

Inarno mengatakan, pembentukan BSI tentu menjadi pilihan menarik investasi bagi investor sebab telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS, dimana termasuk kedalam sepuluh saham syariah dengan kapitalisasi saham terbesar dari seluruh saham yang tercatat di Bursa.

Ia berharap BSI dapat mendorong kemajuan keuangan syariah nasional termasuk penguatan aset dan kapitalisasi dalam industri pasar modal syariah.[]

Sumber: Republika

https://www.republika.co.id/berita/qo0e42216/mampukah-bank-syariah-indonesia-menarik-investor

Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2021 Rp.2,4 Triliun

0

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengumumkan tender seleksi sebanyak 1.715 paket kegiatan dalam rangka percepatan pengadaan barang jasa, dengan nilai total Rp 2,4 triliun.

Pengumuman resmi tender paket sumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) itu direncanakan Jumat (5/2) hari ini.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, paket kegiatan adalah pengadaan konstruksi 1.060 paket senilai Rp 1.89 triliun.

Selanjutnya adalah barang 387 paket senilai Rp 310 miliar konsultansi 234 paket senilai Rp 93.8 miliar dan jasa lainnya 34 paket dengan nilai Rp 87.5 miliar.

“Paket-paket pengadaan barang dan jasa di berbagai SKPA itu menyebar di 23 kabupaten kota dan pelaksanaan pelelangannya dilakukan secara elektronik (e-procurement),” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 4/2.

Iswanto mengatakan, proses tender seleksi akan dilakukan secara online dan bertahap persiapan dimulai tanggal 5 Februari 2021. Karena itu ia meminta agar seluruh calon penyedia barang jasa dipersilakan mendaftar dan mengikuti tender seleksi secara elektronik (e-procurement) melalui SPSE pada laman https Ipse.acehprov.go.id.

“Diperkirakan akhir Maret 2021 semua paket sudah ada pemenang,” kata Iswanto.

Selanjutnya, Iswanto merinci paket pengadaan barang jasa pada masing masing SKPA, yaitu sebagai berikut;

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 675 paket.
Dinas Pendidikan 307 paket.
Dinas Peternakan 140 paket.
Dinas Pengairan 103 Paket.
Dinas Pertanian dan Perkebunan 81 paket.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 48 paket.
Dinas Perhubungan 38 paket.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 35 paket.
Dinas Kesehatan 34 paket.
Dinas Sosial 28 paket dan Sekretariat DPR Aceh 23 paket.
Selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan 18 paket.
Dinas Pemuda dan Olahraga 17 paket.
Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh 15 paket.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 15 paket.
Badan Penanggulangan Bencana 14 paket.
Badan Pengelola Keuangan 14 paket.
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk 12 paket.
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin 12 paket.
Dinas Syariat Islam 12 paket
Rumah Sakit Ibu dan Anak 10 paket.
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral sebanyak 9 paket.
Biro Umum 8 paket.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan 8 paket.
Rumah Sakit Jiwa 8 paket.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 paket
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 5 paket.
Dinas Pendidikan Dayah 5 paket
Badan Perencanaan dan Pembangunan 3 paket,
Keurukon Katibul Wali 3 paket.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 2 paket. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama 2 paket.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah 2 paket.
Badan Pertanahan 2 paket.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong 1 paket,
Dinas Pangan 1 paket.

BIRO PENGADAAN BARANG DANJASA SEKRETARIAT DAERAH ACEH

PEMBERITAHUAN MULAI TENDER/SELEKSI

SUMBER DANA APBA TAHUN ANGGARAN (T.A) 2021

  • Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa Pemerintah T.A. 2021 dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Aceh menyampaikan pemberitahuan mulai tender/seleksi sumber dana APBA T.A. 2021.
  • Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh memberikan kesempatan kepada seluruh Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memiliki kualifikasi cukup agar mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan di lingkungan Pemerintah Aceh yang bersumber dari APBA T.A. 2021 sesuai mekanisme, standar, dan prosedur yang berlaku.
  • Proses tender/seleksi akan dilakukan secara on-line dan bertahap, persiapan dimulai tanggal 5 Februari 2021. Kepada seluruh calon Penyedia Barang/Jasa dipersilahkan mengikuti tender/seleksi secara elektronik (e-procurement) melalui SPSE pada laman https://lpse.acehprov.go.id/eproc4.
  • Rekapitulasi jumlah paket pekerjaan yang akan dilakukan tender/seleksi dapat dilihat pada lampiran pemberitahuan ini, untuk data paket secara detail dapat dilihat pada laman https://sirup.lkpp.go.id.
  • Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan terima kasih.

Mesjid yang Diklaim Terkecil di Dunia Ini Butuh Perbaikan

0
Masjid Jinn ki dekat Mir Alam Tank

Nukilan.id – Masjid Mir Mahmood Shah atau Masjid Jinn ki dekat Mir Alam Tank, dianggap sebagai masjid terkecil di dunia, sangat membutuhkan perbaikan.

Masjid abad ke-16 dengan luas 110 kaki persegi ini terletak di bukit kecil bernama Mir Mahmood ki Pahadi yang menghadap ke Mir Alam Tank. Di dalam kompleks masjid terdapat sebuah dargah yang dibangun Mir Mahmood, seorang sufi yang bermigrasi dari Irak pada masa pemerintahan Abdullah Qutb Shah penguasa ketujuh kerajaan Golconda.

Masjid ini memiliki elemen tradisional berarsitektur Qutb Shahi, termasuk menara dan gapura besar, di bawahnya terdapat tempat terbuka kecil untuk sholat jamaah. Berbagai bagian tua masjid Qutb Shahi sudah bobrok seperti yang disoroti dalam laporan oleh Vaasamaha Consultants.

Sebagian besar prasasti dan plesteran di dargah telah terhapus selama bertahun-tahun terutama pada lapisan cat sehingga membutuhkan perbaikan. Namun sedikit sisa- sisa menunjukkan bahwa makam tersebut adalah sebuah karya seni. Di dalam kubah ada kotak dengan beberapa peninggalan berharga, yang jarang dibuka, ”kata laporan itu.

Selain itu, plesteran kapur juga mengelupas dari langit-langit masjid. Tak hanya itu jalan menuju masjid berbahaya dengan batu-batu lepas berserakan di mana-mana. Tangga menuju ke atas masjid tidak memiliki pagar. Ini adalah masjid yang kecil, sehingga dalam satu waktu hanya dapat menunaikan ibadah salat lima orang.

Meskipun sebuah masjid di Bhopal dikatakan sebagai masjid terkecil, bersama dengan masjid lain di kota Naberezhnye Chelny di Rusia, dalam hal dimensi tertentu masjid Jin ki adalah yang terkecil.[]

Sumber: newindianexpress.com

MUI Nilai SKB Tiga Menteri Soal Pendidikan Salah Kaprah

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah salah kaprah mengenai pendidikan di Indonesia.

Anwar menilai SKB tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia mengarahkan tanah air ini ke negara sekuler.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam Pasal 29 Ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” kata Anwar.

Ia menekankan, UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

“Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” kata Anwar.

Ia menilai negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih pakaian yang sesuai.

Menurut Anwar, justru sekolah harus mewajibkan anak didiknya agar  berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

“Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” jelas dia.

Negara memiliki kewajiban tersebut dengan berpedoman pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana bunyinya negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.

“Oleh karena itu, siswa-siswa kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama, dan kepercayaannya,” jelasnya.

“Itu karena kami pengin membuat negara dan anak-anak didik, serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran, dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler,” tegas Anwar.

(jpnn.com)

Nova Apresiasi Kebersihan BAS Blangpidie

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi kebersihan dan kerapian Bank Aceh Syariah (BAS) cabang Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Gubernur meyampaikan saat kunjungan ke bank milik Pemerintah iti, Rabu (3/2/2021) sore.

“Saya surprise dengan kebersihan kantor ini,” ujar Gubernur Nova.

Gubernur lalu berpesan agar para karyawan bank tersebut terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Harus selalu mengutamakan pelayanan. Buat para nasabah nyaman,” kata Gubernur disambut anggukan para staf.

Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Blangpidie, Junaidi Ramli, yang menerima kunjungan gubernur awalnya tampak gugup dengan kunjungan tiba-tiba pemegang saham pengendali PT.Bank Aceh Syariah itu. Gubernur kemudian menyisir seluruh ruang kerja staf di bank tersebut. Gubernur juga meninjau lantai dua tempat staf bekerja. Namun karena jam operasional bank telah berakhir, tidak terlihat lagi para nasabah.

Kunjungan Nova dilakukan untuk memastikan pelayanan Kantor Cabang BAS Blangpidie memberikan pelayanan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu Gubernur ingin melihat langsung penerapan Gerakan BEREH yang sebelumnya telah dicanangkan untuk tempat-tempat pelayanan publik di Aceh.

Gubernur Nova hadir turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto. []