Beranda blog Halaman 1959

Persiraja Banda Aceh Dapat Keistimewaan Untuk Liga 1 2021/22

0

Nukilan.id – Persiraja Banda Aceh, mendapat keistimewaan untuk Liga 1 2021/22. Pasukan Laskar Rencong, diizinkan menggunakan pelatih yang tidak berlisensi AFC Pro.

Regulasi musim ini mewajibkan setiap klub Liga 1 dipegang pelatih berlisensi AFC Pro atau setara. Sementara juru formasi Persiraja, Hendri Susilo baru memiliki lisensi A AFC.

Keadaan tersebut yang membuat Persiraja, mengajukan keringanan kepada PSSI, beberapa waktu lalu. Federasi sepakbola nasional itu pada akhirnya memperbolehkannya.

“Hal ini tadi dibahas oleh wakil ketua umum PSSI [Iwan Budianto],” kata direktur operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno.

“Terkait regulasi, kalau tidak salah yang saya tangkap ada semacam kekhususan satu tim ini. Soal lisensi pelatih, hal itu nanti mungkin untuk tindak lanjutnya ada di federasi,” Sudjarno menambahkan.

Sebetulnya, Persiraja sudah berusaha agar Hendri, mempunyai lisensi AFC Pro. Akan tetapi, kursus kepelatihan untuk mengambil lisensi tersebut yang digelar tahun lalu terpaksa dibatalkan karena pandemi virus corona.

Sementara itu, presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam, menyambut positif Liga 1 2021/22, bakal bergulir. Rencananya, kompetisi sepakbola kasta teratas nasional tersebut dimulai pada 20 Agustus mendatang.

Seluruh klub telah sepakat untuk memulai Liga 1 di tanggal tersebut meski persiapan yang dilakukan sangat mepet. Kesepatan ini terjadi setelah perwakilan kontestan melakukan rapat virtual dengan PSSI dan PT LIB, Rabu (4/8).

“Terima kasih saya ucapkan kepada Kepolisian, Satgas Covid-19, PSSI dan PT LIB yang sudah berusaha untuk segera menggulirkan Liga 1 ini. Persiraja sudah siap dan Insyaallah kami akan mulai latihan Jumat (6/8),” ucap Nazaruddin.

“Kami mengikuti keputusan dari PSSI. Semoga Covid-19 tidak meningkat dan Allah SWT meridhoi 20 Agustus nanti Liga 1 bisa diputar hingga selesai,” Nazaruddin menambahkan. [goal.com]

Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Ini Kata Mendikbud

0
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (foto: kompas)

Nukilan.id – Kapan sekolah tatap muka dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level 4 diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021.

Selain level 4, aturan PPKM diperpanjang berlaku juga untuk tingkat pembatasan lain. Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis. Pembelajaran tidak berlangsung hanya dengan satu cara.

“Kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Jumat (6/8/2021).

Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total kasus COVID-19 di wilayahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

“Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ),” kata Nadiem.

Pria yang juga dulu menjabat sebagai CEO Go-Jek ini menambahkan, keputusan terakhir dalam memilih PTM atau PJJ berada di tangan orang tua siswa. Keputusan kapan sekolah tatap muka dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.

“Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi,” tutur Nadiem.

Selain itu, menurut penuturan Nadiem, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melakukan rotasi, hingga wajib memerhatikan protokol kesehatan.

“Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” ujar Nadiem.

Untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan bahwa Kemendikbudristek akan meluncurkan beberapa bantuan seperti, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).

Selain itu, Kemendikbudristek juga meresmikan peluncuran bantuan kuota internet lanjutan untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring). Bantuan ini akan dimulai pada September 2021 hingga November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus dilaksanakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online,” tulis Inmendagri nomor 27/2021.

Artinya, jawaban kapan sekolah tatap muka  dimulai untuk wilayah level 3 dan 4 belum bisa dilaksanakan. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2 pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka dan online. Masing-masing sebesar 50 persen dari jumlah murid yang ikut belajar.[]

Kominfo Batal Suntik Mati TV Analog pada 17 Agustus

0

Nukilan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan jadwal suntik mati TV analog (analog switch off/ASO) menjadi layanan tv digital yang semula akan dimulai tahap satu pada 17 Agustus nanti.

Kominfo akan melakukan penjadwalan ulang seluruh tahapan ASO TV analog dan perubahan tanggal akan diumumkan kemudian.

“Saya mewakili Kominfo, saya ingin menyampaikan rencana ASO yang tadinya direncanakan pda 17 Agustus 2021 tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut,” jelas Ismail, Plt Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika dalam konferensi virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Menurut Ismail, tanggal pasti pelaksanaan suntik mati tv analog ke tv digital akan diumumkan segera setelah Peraturan Menteri (Permen) dilakukan revisi dan ditandatangani oleh Menkominfo Johnny Plate.

“Olek karena itu penyesuaian akan kami umumkan secepatnya,” jelasnya lagi.

Kominfo menyebut perubahan tanggal pelaksanaan tv analog ke digital ini dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pemulihan pandemi Covid-19. Lantas, Kominfo juga menerima masukan yang menyarankan proses ASO tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Selain itu, Kominfo juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih gencar di wilayah ASO, agar masyarakat semakin siap untuk menikmati siaran digital yang gambar yang bagus.

Sebelumnya, berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 mengamanatkan migrasi televisi analog ke digital.

Aturan ini lantas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permen Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Saat ini perubahan PM Kominfo 6/2021 sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.[cnnindonesia.com]

Nasrul Zaman: Sekda Aceh ‘Ngaco’ Soal Dana Refocusing

0
Dr. Nasrul Zaman. (Foto:ji/nukilan.id)

Nukilan.id – Keberanian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyebutkan dana refocusing 2020 dapat digunakan untuk kepentingan lain selain untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 merupakan bentuk kesewenangan dan tidak taat aturan.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman kepada Nukilan.id, Jum’at (6/8/2021).

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) nomor 01 tahun 2020 tentang Keuangan Negara akibat covid-19, Instruksi Presiden (Inpres) nomor 04 tahun 2020 tentang refocusing dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ No. 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Dalam peraturan tersebut jelas menyebutkan 3 rasionalisasi yaitu rasionalisasi belanja pegawai, belanja barang/jasa min 50% dan rasionalisasi belanja modal min 50%.

Dan hasil rasionalisasi jelas disebutkan harus digunakan untuk 3 hal, yaitu belanja kesehatan dalam penanganan covid-19, penyediaan social safety net dan penanganan dampak ekonomi atau economic recovery.

“Aturan yang ada tersebut menjelaskan kalau pernyataan dan argumen Sekda Aceh itu “ngaco” dan terkesan “ngeles” alias mencari pembenaran tanpa dukungan regulasi,” kata Nasrul.

Sikap Sekda Aceh itu, lanjutnya, jangan sampai juga menjadi sikap Gubernur Aceh, karena bisa berbahaya dalam manajemen kebijakan anggaran dan berdampak hukum yamg merugikan Gubernur sebagai Kepala Daerah.

“Bagi saya sejak awal sudah melihat kalau Sekda Aceh ini tidak berkualitas dan hanya menjadi “parasit” dalam pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah dan sudah tidak layak dipertahankan, apalagi keberanian Sekda Aceh itu berbohong di parlemen DPRA merupakan sikap yg tidak terpuji dan menghina wakil rakyat,” tegasnya.

Bagi DPRA sendiri, jelas Nasrul, pernyataan Sekda Aceh tentang dana refocusing dapat digunakan untuk keperluan remeh temeh aparatur pemerintah seperti beli mobil dan lain-lainnya.

“Dan ini merupakan wujud pengelolaan dana rakyat yang sewenang-wenang meski aturan diatasnya telah mengatur mekanisme pengelolaan anggaran refocusing,” sambung Nasrul.

Oleh karena itu, Nasrul berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angketnya.

“Sudah saatnya DPRA berpihak ke rakyat dengan membentuk Pansus kemudian segera lakukan hak angket agar semua terbuka dan diketahui rakyat,” pungkas Nasrul Zaman.[]

Hendak Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor ke Dinas Dukcapil

0

Nukilan.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat. Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan keterangan pers secara virtual, usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8/2021).

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.

Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan.[rilis]

Peringati HUT ke-48, Taqwallah Ajak Masyarakat Dukung BAS

0

Nukilan.id – Memasuki usia ke-48, Bank Aceh sebagai lembaga keuangan milik daerah terus tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi nyata bagi nasabah, masyarakat, dan daerah Aceh.

Hal tersebut disampaikan Taqwallah dalam amanatnya selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Bank Aceh ke-48, di roof top Kantor Pusat Bank Aceh Syariah. Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh, Jum’at (6/8/2021).

Taqwallah menceritakan sejarah singkat Bank Aceh. Sebagaimana diketahui, Bank tertua di Serambi Mekkah ini didirikan pada tanggal 19 November 1958 di Kutaraja dengan nama NV Bank Kesejahteraan Bank Atjeh. Sepuluh tahun kemudian atau tepatnya pada tanggal 7 April 1973, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 54/1973 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengalihan “NV Bank Kesejahteraan Atjeh” menjadi “Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh”.

Peralihan status, baik dalam bentuk hukum, hak dan kewajiban secara resmi terlaksana pada tanggal 6 Agustus 1973, yang dianggap sebagai hari lahirnya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh. Selanjutnya bank ini mengalami empat kali perubahan nama dan badan hukum hingga akhirnya pada 19 September 2016 menjadi PT. Bank Aceh Syariah.

Di usia yang ke-48, Taqwallah memberikan apresiasi bagi pencapaian Positif Bank Aceh. Sejumlah indikator keuangan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal tersebut disampaikan Taqwallah dalam amanatnya selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Bank Aceh ke-48, di roof top Kantor Pusat Bank Aceh Syariah. Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh, Jum’at (6/8/2021)

Dalam amanatnya, Sekda mengajak seluruh jajaran Bank Aceh untuk terus meningkatkan kinerja dan bersyukur atas capaian positif selama ini.

“Kita patut bersyukur, selama Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, capaian kinerja Bank Aceh hingga 30 Juni 2021, cukup menggembirakan. Hal ini terlihat dari total aset Bank Aceh bertambah dari Rp.24,2 triliun menjadi Rp.27,3 triliun atau meningkat sebesar 13,05 persen,” kata Taqwallah.

Tak hanya peningkatan total aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga bertambah dari Rp.20 triliun menjadi Rp.23,4 triliun (meningkat 14,06 persen) Pembiayaan Juga meningkat dari Rp.14,5 triliun menjadi Rp.15,7 triliun (meningkat 8,54 persen).

Selain itu, sambung Taqwallah, Laba Bank Aceh juga bertambah dari Rp.188,6 milyar menjadi Rp. 220,3 milyar.

“Disamping kesuksesan dari sisi angka-angka kinerja, dalam rangka meningkatkan layanan dan transaksi, sepanjang 2020-2021 Bank Aceh berhasil meluncurkan 4 layanan transaksi, yaitu Kartu debet, Cash Recycling Machine (CRM) Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) dan tambahan fitur Action Mobile Banking,” sambung Taqwallah.

Namun di sisi lain, Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, mengingatkan seluruh jajaran Bank Aceh untuk menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Kerja serta kunjungan lapangan Dewan Komisaris pada 103 kantor cabang pembantu dan kantor kas.

“Kita semua perlu segera menindaklanjuti hasil RUPS, Rapat Kerja serta kunjungan lapangan Dewan Komisaris pada 103 kantor cabang pembantu dan kantor kas, yang merupakan harapan dari seluruh pemangku kepentingan, antara lain, pembiayaan peningkatan pembiayaan produktif,” ujarnya.

Selain itu, Sekda juga berpesan agar Gerakan Bersih, Rapi, Elok dan Hijau (BEREH) agar terus dipertahankan dan ditingkatkan pada masa mendatang, serta sejumlah pembenahan lainnya.

Apresiasi Penerima Jubilium

Dalam kesempatan tersebut Plt Komut Bank Aceh juga mengapresiasi 19 Orang penerima lencana Jubilium, yang telah mendedikasikan kerjanya selama 25 tahun, di Bank Aceh.

“Tentunya, kontribusi yang Saudara berikan akan menjadi motivasi bagi seluruh karyawan dan karyawati Bank Aceh.”

Di sisi lain, Taqwallah juga mengingatkan, bahwa selama satu tahun terakhir, Bank Aceh juga mengalami kehilangan 29 Orang Sumber Daya Insani yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi untuk kemajuan Bank Aceh Syariah. Tujuh orang diantaranya meninggal dunia, dan 22 Orang telah memasuki masa purna tugas.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, dan juga ucapan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas yang ditunjukkan selama ini. Kepada karyawan yang telah memasuki masa purna tugas, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan. Semoga rasa persaudaraan dan komitmen kita untuk membesarkan Bank Aceh Syariah akan terus ada,” ujar Sekda.

“Dirgahayu ke-48. Semoga Bank Aceh Syariah semakin berkiprah maju dan terus berkembang menjadi lembaga keuangan yang mampu menguatkan fondasi perekonomian daerah dan mendorong berkembangnya usaha ekonomi berbasis kerakyatan,” pungkas Plt Komut Taqwallah.

Sebagai bentuk rasa syukur, dalam memperingati usianya yang Ke-48 ini, Bank Aceh Syariah juga melaksanakan kegiatan sosial melalui Bank Aceh Peduli, di antaranya bantuan konsumsi bagi tenaga kesehatan di Ruang Pinere RSUZA, bantuan kebutuhan sehari-hari dan sembako bagi Yayasan Blood For Life Foundation, Yayasan Darah Untuk Aceh, dan bantuan 1 (satu) unit sepeda motor kepada pengurus Masjid Al-A’la, Cot Mesjid, Banda Aceh.

Peringatan HUT Bank Aceh berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Peserta upacara sangat terbatas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Komisaris Independen Bank Aceh Mirza Thabrani, Muslim A Djalil, dan Abdul Samad, Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman, Direktur Dana dan Jasa, Amal Hasan, Direktur Kepatuhan Yusmal Diansyah

Sementara itu turut hadir Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syahrizal Abbas, Al Yasa’ Abu Bakar, Muhammad yasir Yusuf, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.[]

MaTA Sebut Penyataan Sekda Aceh Menyesatkan dan Tidak Ada Dasar Hukum

0

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sangat menyesatkan dan tidak ada dasar hukum.

Sekda Aceh di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan tegas mengatakan dana refocusing tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Ini artinya dana refocusing itu dapat digunakan ke mana saja, itu jelas penyataan yang sangat menyesatkan. Semoga DPRA tidak terlena dalam hal ini,” kata Alfian kepada nukilan.id di Banda Aceh, Kamis, (5/8/2021).

Menurutnya, pemerintah Aceh saat ini bingung dan panik dalam menghadapi pertanyaan dan kritikan dari publik. Terutama menyangkut dana refocusing sebesar 2,3 triliun yang dikelola pemerintah Aceh sangat tertutup.

“Dana refocusing mempunyai dasar hukum yang kuat dari Pemerintah Pusat dan ini adalah pernyataan yang sangat panik dengan kondisi tata kelola pemerintah Aceh saat ini,” terang Alfian.

Namun, kata dia, jika hari ini Sekda Aceh mengatakan dana refocusing tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19, itu menggunakan aturan yang mana?.

“Menyangkut uang negara tidak bisa hanya dinyatakan melalui lisan, karena semua telah ada aturannya. Jadi, Sekda Aceh jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan tersebut,” tuturnya.

“Sekda harus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Terutama dalam anggaran yang sudah disahkan, baik itu refocusing maupun anggaran tahun berjalan, yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Dan ini sangat keliru dan tidak mempunyai dasar yang jelas atas pernyatannya itu,” tegas Alfian.

Kata Alfian, kalau pemerintah Aceh sudah menggunakan dana refocusing diluar penanganan Covid-19, itu harus ada penelusuran kembali, artinya ada kebijakan yang salah dalam penggunaan anggaran tersebut, dan itu tidak sesuai dengan standar refocusing yang sudah ditetapkan.

Alfian juga menegaskan bahwa, dana refocusing tersebut mutlak harus digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Pemerintah Aceh tidak boleh mengunakan dana refocusing untuk balanja mobil dinas, apalagi dana refocusing tersebut bersumber dari dana Otsus. Karena dana Otsus tidak dibenarkan untuk belanja mobil dinas. Itu jelas tertera dalam qanun,” jelasnya.

Diketahui, refocusing lahir awal tahun 2020, ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19, sehingga Presiden mengeluarkan kebijakannya untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Dan kebijakan presiden itu diterapkan mulai dari pusat sampai daerah.

Kemudian, dana refocusing yang dilaporkan pemerintah Aceh kepada Kemendagri pada saat itu mencapai 2,3 triliun. Sehingga, Aceh masuk dalam lima besar relokasi anggaran terbesar secara nasional.

Oleh karena itu, Alfian berharap DPRA dapat berkomitmen dan konsisten, karena selama inI DPRA terasa sangat lemah dimata publik. Padahal DPRA mempunyai kewenangan yang besar, dan kewenangan itu bisa digunakan secara penuh dan konsisten, sehingga masyarakat Aceg masih memiliki harapan.

“Karena, sebanyak 5 juta penduduk Aceh hari ini tidak tau ingin menggantungkan harapan kepada siapa, dimana kondisi eksekutif seperti ini, ditambah lagi dengan DPRA, ke tidak pastiannya,” ungkapnya.

Sebab itu, Alfian meminta DPRA untuk menggunakan secara penuh dalam memastikan tata kelkewenangannyaola pemerintahan dijalankan dengan benar.

“Ini adalah momentum untuk membangun tras DPRA ke publik untuk menunjukan bahwa, legislatif masih ada bersama rakyat dan menggunakan kewenangan yang sudah diatur oleh undang-undang. Dan DPRA mempunyai kewenangan penuh baik melakukan koordinasi proses memastikan untuk pengawasan terhadap anggaran,” pungkasnya.[]

Reporter: Irfan

Dinas ESDM Aceh Inventarisir Potensi Geowisata, Salah Satunya Bukit Siron Aceh Besar

0
Bukit Siron, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Dayah Mineral (ESDM) Aceh telah menginventarisir warisan geologi di beberapa daerah di provinsi paling ujung pulau Sumatera ini. Inventarisasi tersebut rencananya akan dikembangkan untuk Geowisata di Aceh.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur MM menyambut baik rencana tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen dan peta-peta sesuai dengan petunjuk dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2020 tentang pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi.

“Terkait rencana pengembangan potensi Geowisata di Aceh, kami sangat mendukung agar lokasi-lokasi yang sudah diinventarisasi tersebut dan mempunyai nilai keragaman geologi untuk dikembangkan menjadi Kawasan Geowisata”, sebut Ir. Mahdinur, MM.

Salah satunya adalah Bukit Siron. Kawasan ini merupakan geosite yang sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi Kawasan Geowisata, sesuai dengan inventarisasi yang sudah dilakukan. [EA]

Antisipasi Gagal Vaksin, Dukcapil Integrasikan Data Kependudukan

0

Nukilan.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi human error dalam proses administrasi program vaksinasi.

Penandatanganan kerja sama tersebut untuk mencegah kasus gagal mengikuti vaksin karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai orang lain. Salah satu contoh kasus, beberapa waktu lalu seorang warga Jakarta Selatan kesulitan mendaftar vaksinasi Covid-19 karena NIK sudah digunakan orang lain.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan secara virtual tersebut diharapkan dapat membuat sistem verifikasi dan validasi yang lebih ketat. Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, saat ini pihaknya bakal membantu tracking data bila terjadi kesalahan NIK, sehingga data lebih akurat. Mulai hari ini, input data NIK akan langsung terintegrasi dengan database kependudukan. “Semua data akan divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil. Nah yang kemarin itu belum ada verifikasi dan validasi dengan database Dukcapil,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dibutuhkan kerja sama dan dukungan masyarakat untuk mengatasi permasalahan NIK yang menjadi syarat administrasi vaksin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segara menghubungi call center apabila terjadi masalah di lapangan.

“Hari ini untuk tiga lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri ini dapat mengakses validasi data untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat vaksin. Dengan kerja sama ini dimaksudkan untuk mengatasi human error dalam proses administrasi program vaksinasi. Sebab kesalahan input akan segera tervalidasi melalui aplikasi,” kata Zudan.

Kerja sama ini merupakan wujud konkret agar aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang serta mengatasi sejumlah kesalahan input data. Selain itu, ada pula aplikasi lain seperti smart checking yang dikelola oleh Kemenkes, dan aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut kasus kesalahan NIK tersebut murni karena human error. Kemenkes kini menyediakan layanan customer service yang bisa diakses oleh masyarakat. “Kesalahan input satu digit saja akan sangat berdampak. Bisa terjadi kesalahan di faskes atau di diri sendiri (saat meng-input NIK),” ujarnya.[]

Terkait Umrah, Kemenag Aceh Tunggu Mekanisme dari Pusat

0
(aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh)

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh saat ini masih menunggu mekanisme pelaksanaan umrah 2021 dari pemerintah pusat pasca terbitnya keputusan pembolehan pelaksanaan ibadah umrah pada tahun ini.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Drs Arijal MSi mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal pelaksanaan umrah bagi jemaah di luar negaranya mulai 10 Agustus 2021 dengan syarat yang ketat di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara (India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon).

Pria yang pernah menjabat Kakankemenag Aceh Timur ini menegaskan, menyangkut dengan syarat karantina di negara ketiga selama 14 hari, Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi agar syarat tersebut tidak diwajibkan bagi jemaah Indonesia.

“Lobi-lobi terus dilakukan oleh pemerintah kita, harapannya ya kita pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah kita melaksanakan umrah tanpa harus karantina di negara ketiga selama 14 hari. Kemudian Arab Saudi juga mensyaratkan penggunaan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, karenanya Kemenag akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB,” katanya.

Ia menegaskan, akibat belum adanya jawaban dari lobi pemerintah pusat, saat ini belum ada travel di Aceh yang memberangkatkan jemaah.

“Sampai hari ini masih komunikasi dengan travel, mereka tetap menunggu berita dari Arab Saudi, bagaimana mekanismenya. Seperti tahun lalu juga sudah dibuka peluang oleh Arab Saudi pada 1 November sebagai miniatur pelaksanaan haji berikutnya pada waktu itu. Mekanisme sangat rumit dan sulit harus karantina, vaksinasi, VCR sehingga pada waktu itu jamaah umrah dari Aceh itu tidak berangkat. Sekitar 3.000 jamaah umrah sudah siap berangkat pada tahun 2020-2021 namun karena Covid belum ada travel yang memberangkatkan jamaah ,” kata Arijal. [kemenag]