Tuesday, May 7, 2024

MaTA Sebut Penyataan Sekda Aceh Menyesatkan dan Tidak Ada Dasar Hukum

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sangat menyesatkan dan tidak ada dasar hukum.

Sekda Aceh di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan tegas mengatakan dana refocusing tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Ini artinya dana refocusing itu dapat digunakan ke mana saja, itu jelas penyataan yang sangat menyesatkan. Semoga DPRA tidak terlena dalam hal ini,” kata Alfian kepada nukilan.id di Banda Aceh, Kamis, (5/8/2021).

Menurutnya, pemerintah Aceh saat ini bingung dan panik dalam menghadapi pertanyaan dan kritikan dari publik. Terutama menyangkut dana refocusing sebesar 2,3 triliun yang dikelola pemerintah Aceh sangat tertutup.

“Dana refocusing mempunyai dasar hukum yang kuat dari Pemerintah Pusat dan ini adalah pernyataan yang sangat panik dengan kondisi tata kelola pemerintah Aceh saat ini,” terang Alfian.

Namun, kata dia, jika hari ini Sekda Aceh mengatakan dana refocusing tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19, itu menggunakan aturan yang mana?.

“Menyangkut uang negara tidak bisa hanya dinyatakan melalui lisan, karena semua telah ada aturannya. Jadi, Sekda Aceh jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan tersebut,” tuturnya.

“Sekda harus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Terutama dalam anggaran yang sudah disahkan, baik itu refocusing maupun anggaran tahun berjalan, yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Dan ini sangat keliru dan tidak mempunyai dasar yang jelas atas pernyatannya itu,” tegas Alfian.

Kata Alfian, kalau pemerintah Aceh sudah menggunakan dana refocusing diluar penanganan Covid-19, itu harus ada penelusuran kembali, artinya ada kebijakan yang salah dalam penggunaan anggaran tersebut, dan itu tidak sesuai dengan standar refocusing yang sudah ditetapkan.

Alfian juga menegaskan bahwa, dana refocusing tersebut mutlak harus digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Pemerintah Aceh tidak boleh mengunakan dana refocusing untuk balanja mobil dinas, apalagi dana refocusing tersebut bersumber dari dana Otsus. Karena dana Otsus tidak dibenarkan untuk belanja mobil dinas. Itu jelas tertera dalam qanun,” jelasnya.

Diketahui, refocusing lahir awal tahun 2020, ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19, sehingga Presiden mengeluarkan kebijakannya untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Dan kebijakan presiden itu diterapkan mulai dari pusat sampai daerah.

Kemudian, dana refocusing yang dilaporkan pemerintah Aceh kepada Kemendagri pada saat itu mencapai 2,3 triliun. Sehingga, Aceh masuk dalam lima besar relokasi anggaran terbesar secara nasional.

Oleh karena itu, Alfian berharap DPRA dapat berkomitmen dan konsisten, karena selama inI DPRA terasa sangat lemah dimata publik. Padahal DPRA mempunyai kewenangan yang besar, dan kewenangan itu bisa digunakan secara penuh dan konsisten, sehingga masyarakat Aceg masih memiliki harapan.

“Karena, sebanyak 5 juta penduduk Aceh hari ini tidak tau ingin menggantungkan harapan kepada siapa, dimana kondisi eksekutif seperti ini, ditambah lagi dengan DPRA, ke tidak pastiannya,” ungkapnya.

Sebab itu, Alfian meminta DPRA untuk menggunakan secara penuh dalam memastikan tata kelkewenangannyaola pemerintahan dijalankan dengan benar.

“Ini adalah momentum untuk membangun tras DPRA ke publik untuk menunjukan bahwa, legislatif masih ada bersama rakyat dan menggunakan kewenangan yang sudah diatur oleh undang-undang. Dan DPRA mempunyai kewenangan penuh baik melakukan koordinasi proses memastikan untuk pengawasan terhadap anggaran,” pungkasnya.[]

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img