Thursday, April 25, 2024

Nasrul Zaman: Sekda Aceh ‘Ngaco’ Soal Dana Refocusing

Nukilan.id – Keberanian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyebutkan dana refocusing 2020 dapat digunakan untuk kepentingan lain selain untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 merupakan bentuk kesewenangan dan tidak taat aturan.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman kepada Nukilan.id, Jum’at (6/8/2021).

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) nomor 01 tahun 2020 tentang Keuangan Negara akibat covid-19, Instruksi Presiden (Inpres) nomor 04 tahun 2020 tentang refocusing dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ No. 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Dalam peraturan tersebut jelas menyebutkan 3 rasionalisasi yaitu rasionalisasi belanja pegawai, belanja barang/jasa min 50% dan rasionalisasi belanja modal min 50%.

Dan hasil rasionalisasi jelas disebutkan harus digunakan untuk 3 hal, yaitu belanja kesehatan dalam penanganan covid-19, penyediaan social safety net dan penanganan dampak ekonomi atau economic recovery.

“Aturan yang ada tersebut menjelaskan kalau pernyataan dan argumen Sekda Aceh itu “ngaco” dan terkesan “ngeles” alias mencari pembenaran tanpa dukungan regulasi,” kata Nasrul.

Sikap Sekda Aceh itu, lanjutnya, jangan sampai juga menjadi sikap Gubernur Aceh, karena bisa berbahaya dalam manajemen kebijakan anggaran dan berdampak hukum yamg merugikan Gubernur sebagai Kepala Daerah.

“Bagi saya sejak awal sudah melihat kalau Sekda Aceh ini tidak berkualitas dan hanya menjadi “parasit” dalam pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah dan sudah tidak layak dipertahankan, apalagi keberanian Sekda Aceh itu berbohong di parlemen DPRA merupakan sikap yg tidak terpuji dan menghina wakil rakyat,” tegasnya.

Bagi DPRA sendiri, jelas Nasrul, pernyataan Sekda Aceh tentang dana refocusing dapat digunakan untuk keperluan remeh temeh aparatur pemerintah seperti beli mobil dan lain-lainnya.

“Dan ini merupakan wujud pengelolaan dana rakyat yang sewenang-wenang meski aturan diatasnya telah mengatur mekanisme pengelolaan anggaran refocusing,” sambung Nasrul.

Oleh karena itu, Nasrul berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angketnya.

“Sudah saatnya DPRA berpihak ke rakyat dengan membentuk Pansus kemudian segera lakukan hak angket agar semua terbuka dan diketahui rakyat,” pungkas Nasrul Zaman.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img