Beranda blog Halaman 1956

Kembangkan UMKM, GP Ansor Aceh bentuk BUAS

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Untuk mendorong terciptanya kemandirian ekonomi kader, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh membentuk Badan Usaha Ansor (BUAS).

Ketua PW GP Ansor Aceh, Azwar A Gani mengatakan, BUAS ini nantinya akan menjadi induk dari beberapa unit usaha yang selama ini dijalankan oleh GP Ansor Aceh.

“BUAS ini dibentuk sebagai salah satu dari agenda Pimpinan Pusat Ansor untuk menciptakan kemandirian organisasi dan peningkatan ekonomi kader. Kami dari pimpinan wilayah mendukung penuh agenda ini,” kata Azwar A Gani kepada Nukilan.id di Hotel Hijrah, Aceh Besar, Jum’at (29/10/2021).

Kata dia, selama ini banyak potensi ekonomi kader Ansor Aceh ditingkatan wilayah dan cabang yang tidak terhimpun. Sehingga peluang-peluang ekonomi tidak dapat dimanfaat secara penuh.

“Ada 15 pimpinan cabang GP. Ansor di Aceh yang setiap cabangnya mempunyai UMKM yang bergerak di semua sektor. Potensi ini yang coba kita garap secara konsisten,” tambah Azwar.

Dia menyebutkan bahwa, saat ini bidang ekonomi PP GP Ansor sedang mengembangkan berbagai inovasi dan kolaborasi ekonomi dengan berbagai mitra strategis, yaitu mengembangkan berbagai usaha ekosistem ritel, diantaranya pengembangan usaha 1000 lokasi pertashop, pengembangan usaha agen BNI 46, pembiayaan UMKM melalui KUR, pengembangan agen pos, pengembangan jajaring Ansor Ritel dan pelatihan pendampingan UMKM Ansor Bersama BNI.

Reporter: Hadiansyah

Bupati Aceh Besar Resmikan Ambulance Laut untuk Pulo Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali meresmikan (tepung tawar) sekaligus melepaskan 1 unit Ambulance Laut yang akan beroperasi untuk safety publik masyarakat Pulo Aceh, di dermaga Ulee Lheu, Banda Aceh, Jum’at (29/10/2021).

Kapal yang memiliki 2 mesin tersebut berkapasitas untuk 12 penumpang dengan perkiraan waktu tempuh lebih kurang 20 menit dari Lampuyang ke Dermaga Ulee Lheu Banda Aceh.

“Ambulance Laut ini akan dimanfaatkan masyarakat Pulo Aceh untuk keperluan pasien rujukan ke Banda Aceh,” kata Bupati Mawardi usai melakukan prosesi adat “Peusijuek”.

Ia berharap ambulance laut tersebut bermanfaat dan dapat menjawab persoalan warga yang harus dirujuk ke rumah sakit.

“Selama ini secara gotong royong dibantu tenaga kesehatan menggunakan boat nelayan setempat jika ada warga yang harus dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh,” jelas Mawardi Ali.

Bupati juga menerangkan ambulance laut ini nanti akan luncurkan nomor kontak yang dapat dihubungi dan akan stanby di dermaga Lampuyang untuk melayani masyarakat pada 2 blok pulau, yaitu pulau nasi dan pulau Breuh.

Boat Ambulance Laut tersebut memiliki satu tempat tidur pasien dan bangku penumpang ukuran panjang, 1 unit toilet serta menggunakan lampu sirene layaknya ambulance darat.

Kapal tersebut merupakan pengadaan pemerintah Aceh Besar menggunakan Dana Alokasi Khusus senilai 1 milyar 80 juta rupiah. []

MK Batalkan Pasal Kebal Hukum di Perppu Covid-19, Kini Pemerintah Bisa Digugat

0
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi, (Foto: Aditia Noviansyah)

Nukilan.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi corona di Indonesia.

Poin yang dikabulkan ialah terkait pasal yang membuat Pemerintah kebal hukum. Kini, pemerintah bisa digugat terkait penggunaan dana untuk penanganan COVID-19.

Ada total lima gugatan terkait dengan Perppu Corona ini yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, yakni:

  • Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah)
  • Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 (Ahmad Sabri Lubis; Munarman; Khotibul Umam; Ismail Yusanto; Hasanudin; Muhammad Faisal Silenang; Irfianda Abidin; Timsar Zubil; dan Sugianto)
  • Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 (Din Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais)
  • 45/PUU-XVIII/2020 (Sururudin)
  • 49/PUU-XVIII/2020 (Damai Hari Lubis)

“Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (28/10/2021).

Pasal yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Terkait ayat (1), MK menilai bahwa ketentuan tersebut membuat bahwa meski meski keuangan negara untuk penanganan pandemi digunakan dengan iktikad tidak baik dan tidak sesuai aturan, akan tetapi pelakunya tidak bisa dituntut pidana. Sebab, ada kata “bukan merupakan kerugian negara”.

MK pun menilai dengan adanya ketentuan itu, tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo untuk dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata. Sebab ketentuan dalam ayat (1) itu tidak disertai dengan keterangan bahwa pelaksanaan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum,” bunyi pertimbangan hakim.
MK Batalkan Pasal Kebal Hukum di Perppu COVID-19, Pemerintah Kini Bisa

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sementara untuk ayat (2), MK tidak mengubah frasa di dalamnya. Sebab, sudah ada perubahan di dalam ayat (1) yang berimplikasi pada ayat (2).
Menurut MK, pejabat pemerintah yang disebutkan dalam ayat (2) termasuk subjek hukum yang bisa digugat.

“Tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020,” bunyi pertimbangan hakim.

Sedangkan untuk ayat (3), MK pun turut mengubahnya. Ketentuan dalam ayat tersebut menerangkan bahwa semua tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu bukan merupakan objek gugatan yang bisa digugat ke PTUN.

MK merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN bahwa keadaan pandemi COVID-19 seperti yang terjadi saat ini merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan kepada PTUN.

Namun, MK melihat Perppu ini tidak hanya berkaitan dengan pandemi COVID-19. Tetapi juga berkaitan dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Maka, MK menilai harus ada pengawasan dan hal tersebut termasuk dalam objek gugatan PTUN. Sebab, semua tindakan yang diambil harus berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum,” bunyi pertimbangan hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (3) menjadi: “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Putusan ini diwarnai adanya 3 hakim MK yang berbeda pendapat, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ketiganya menilai Perppu tersebut sudah sesuai konstitusi.

Mereka berpendapat gugatan layak tidak beralasan hukum dan layak ditolak. Baik secara formil maupun materiil. [kumparan]

Kantor Gubernur Aceh Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi “PeduliLindungi”

0
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes, bersama Plt. Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondunuwu, DHSM, MARS beserta Rombongan saat melakukan Ujicoba Perdana Scan QR Code Vaksin Untuk Para ASN Pemerintah Aceh di Lobi Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (29/10/2021).

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah melakukan sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh. Sosialisasi dan simulasi itu berlangsung di depan gedung P2K di komplek Kantor Gubernur Aceh, Jumat 29 Oktober 2021.

Dalam kegiatan itu Taqwallah memimpin para Kepala SKPA untuk melakukan ujicoba penggunaan aplikasi PeduliLindungi guna memastikan mereka telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai persiapan, karena mulai Senin mendatang seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh diwajibkan melakukan scaning barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki kantor.

Sebelum proses pengujian itu berlangsung, Taqwallah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait kewajiban melakukan scaning barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki kantor. Sosialisasi itu diikuti seluruh kepala SKPA di ruang rapat P2K.

Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali.
Kepada para kepala SKPA juga diingatkan untuk segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk menjalani vaksinasi.

“Ini menjadi tanggungjawab langsung kepala SKPA untuk memantau dan memastikan ASN yang layak vaksin untuk segera melakukan vaksinasi,” perintah Taqwallah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto yang juga hadir di lokasi menjelaskan, penerapan sistem barcode PeduliLindungi dilakukan sebagai ikhtiar memutus penyebaran Covid-19, yaitu dengan memastikan seluruh ASN yang layak vaksin telah melakukan vaksinasi.

Iswanto juga menerangkan, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada segenap ASN dan masyarakat umum yang telah melakukan vaksinasi. Hal itu diharapkan dapat memberikan dampak positif yaitu terbentuknya kekebalan kelompok sebagai upaya mengakhiri pandemi covid-19.

“Alhamdulillah kita lihat situasi mulai semakin membaik, dan kita berharap ke depannya akan terus membaik sehingga pandemi ini segera berakhir,” kata Iswanto. []

Purna Praja Diminta Jaga Kekompakan dan Etos Kerja

0
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar, AP, M.Si memberikan arahan kepada para Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXVII dalam rangka Penyerahan SK 100 Persen dan Penempatan Penugasan yang digelar di Aula BKA, Banda Aceh, Kamis (28/10/2021).

Nukilan.id – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, meminta para praja IPDN harus selalu menjaga kekompakan dan menunjukkan etos kerja, di mana pun ia ditugaskan.

Hal tersebut disampaikan oleh Iskandar, dalam sambutannya sebelum menyerahkan SK 100 persen, serta lokasi penugasan kepada para Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXVII.

Kegiatan penyerahan SK dan lokasi penugasan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini, dipusatkan di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Kamis 28/10/2021) sore.

“Contoh para senior, lika-likunya, kesuksesannya, kegagalannya sebagai sarana pembelajaran, dan jadikan itu semua sebagai cemeti untuk kalian berbuat dan mengabdi lebih baik bagi bangsa dan negara. Terus belajar menjadi lebih baik dan lebih baik lagi,” ujar Iskandar berpesan.

Kepada para Purna Praja IPDN angkatan XXVII, Iskandar juga mengingatkan, bahwa penunjukan lokasi tugas di kabupaten/kota yang telah ditentukan, adalah karena para Purna Praja memang sangat dibutuhkan di lokasi tersebut.

“Jangan berkecil hati dengan lokasi penempatan. Jadikan itu sebagai sarana untuk belajar dan mengenal Aceh secara lebih baik. Sekaranglah saatnya kalian mengenal seluruh kabupaten/kota di Aceh secara lebih dekat, lebih mendalam. Ingat, Kalian ditempatkan di kabupaten/kota karena sumbangsih dan pengabdian kalian memang ditunggu di sana. Jadi, tetap semangat di manapun lokasi penempatan,” kata Iskandar.

Di sisi lain, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh itu juga mengingatkan agar para purna praja yang kini telah menggenggam SK 100 persen itu untuk tetap low profile.

“Modal kita di setiap lokasi penempatan adalah disayang oleh orang, disayang oleh masyarakat. Karena itu, mengabdilah dengan sepenuh hati. Selamat atas SK yang telah diterima dan selamat mengabdi dan bertugas di lokasi yang telah ditentukan,” lanjut Iskandar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar mengungkapkan, bahwa rentang waktu bekerja jauh lebih lama dari waktu di rumah. Oleh karena itu, menjaga kekompakan adalah sebuah hal yang harus terus dibangun agar kerja-kerja menjadi lebih mudah dan ringan.

“Waktu kita itu lebih lama di tempat kerja dari pada di rumah. Oleh karena itu, ciptakanlah system kekeluargaan, bangun kekompakan tim agar kerja-kerja menjadi lebih mudah dan ringan,” kata Abdul Qahar berpesan. []

Pemuda Antusias Ikut Gebyar Vaksinasi Massal di Aceh Besar

0

Nukilan.id – Aceh Besar Kembali gelar Vaksinasi Massal yang dilaksanakan di Gedung LPMP Niron Suka Makmur Aceh Besar, Kamis, 28 Oktober 2021.

Kegiatan Gebyar Vaksinasi Massal yang di gelar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 93 ini turut didukung oleh Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali dalam kesempatan ini mengajak seluruh masyarakat Aceh Besar untuk Vaksin dan agar kita dapat melaksanakan kegiatan seperti biasanya.

“Terima Kasih Kepada KNPI dan organisasi pemuda Aceh besar telah menggelar kegiatan Vaksinasi hari ini” ujar Mawardi Ali.

Mawardi Ali juga menyampaikan “Vaksinasi dalam rangka Sumpah Pemuda ini berjalan Baik dan saat ini vaksinasi di aceh besar sudah mencapai 22% dan di akhir Oktober ini kita menargetkan tercapai 30%”.

Bupati juga menjelaskan kegiatan Vaksinasi di Aceh Besar terus dilakukan dengan berbagai cara untuk termasuk melaksanakan Vaksinasi disekolah-sekolah, Puskesmas dan masuk ke Desa-desa yang turut di dukung Koramil, Polsek dan Para Camat.

Dari Laporan yang di terima Bupati, antusiasnya peserta sudah mencapai seribu peserta lebih yang sudah melakukan vaksin hari ini, Sementara Dari pantauan lapangan terlihat hampir mencapai 3000 lebih pemuda dan masyarakat yang antri untuk mendapatkan vaksin.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Aceh Wahyu Saputra mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bersama Polda Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Polres Aceh Besar dan KNPI. Pelaksanaan vaksinasi pemuda dan masyarakat dalam rangka Hari Sumpah Pemuda dipusatkan di Aceh Besar juga dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten Kota, sinergi bersama jajaran Polres dan KNPI Kab/Kota.

“Kita pemuda mendukung penuh penyelenggaraan vaksin, dimana sebagian yang mengikuti vaksinasi berasal dari organisasi kepemudaan dan ormas serta masyarakat umum tentunya,” kata Wahyu Saputra, ikut didampingi Ketua KNPI Aceh Besar Rahmat Aulia.

Wahyu menambahkan kegiatan ini mengambil momentum Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke 93 tahun 2021. Menurutnya dukungan penuh Kapolda berserta jajaran dan pemerintah sampai ke gampong-gampong akan mempercepat tercapainya target vaksinasi di Provinsi Aceh. []

SMAN Unggul Subulussalam Wakili Aceh pada Final KoPSI 2021

0

Nukilan.id – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Unggul Kota Subulussalam wakili Provinsi Aceh di kancah nasional pada ajang Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (Kopsi) tahun 2021.

Pengumuman itu disampaikan Plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Asep Sukmayadi di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, Dr. Asbaruddin, S.TP, MM, M.Eng menjelaskan KoPSI merupakan ajang lomba untuk mewadahi, mengapresiasi, serta menciptakan generasi muda yang mampu menjawab tantangan zaman, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu meningkatkan minat, bakat, dan kemampuan siswa dalam penelitian.

“Bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM selalu mengarahkan seluruh Kepala Cabang Disdik untuk jenjang SMA fokus terhadap orientasi keilmuan (scientific oriented). Kemudian Cabang Dinas Wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil selalu mengarahkan pembentukan softskill dan hardskill calon ilmuan kita di SMA sesuai arahan beliau,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kerja keras kepala sekolah dan para guru SMA Negeri Unggul Subulussalam atas bimbingan dan arahannya, tidak lupa juga apresiasi kepada seluruh kepsek yang telah berusaha mendidik anak bangsa dengan baik.

“Tahun ini KoPSI mengusung tema inovasi potensi lokal untuk pemilihan Indonesia. Adapun bidang ilmu yang dilombakan ada tiga, yaitu: 1. Matematika, Sains, dan Teknologi (MST); 2. Fisika Terapan, dan Rekayasa (FTR); dan 3. Ilmu Sosial dan Humaniora (ISH),” ujarnya.

Asbaruddin menyebutkan pada tanggal 18 hingga. 22 Oktober 2021 para juri telah menilai naskah penelitian sebanyak 1.175 naskah dengan rincian bidang MST 453 naskah, bidang FTR 178 naskah dan bidang ISH 544 naskah. Selanjutnya dipilih 175 naskah untuk mengikuti seleksi final KoPSI yaitu seleksi presentasi, wawancara, dan pameran virtual pada tanggal 15 s.d. 21 November 2021.

“Pusat Prestasi Nasional juga telah melakukan beberapa penyesuaian untuk mempermudah siswa dalam mempersiapkan seleksi tahap final KoPSI secara daring yang disesuaikan dengan protokol kesehatan,” katanya.

Kepala SMA Negeri Unggul Subulussalam, Syamsul Bahri, S.Pd mengatakan pihaknya akan terus mendampingi dan melatih para siswa yang telah menjadi finalis untuk dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi tahap selanjutntya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Setiap tim ada jadwal khusus untuk pembimbingannya. Supaya lebih sistematis dan lebih fokus. Untuk persiapannya sendiri, anak-anak perlu sebenarnya mengetahui penelitian itu apa sih? Fokus ke objek penelitiannya dari masing-masing tim,” ujarnya.

Syamsul Bahri menambahkan pihaknya berkomitmen terus mengikuti ajang lomba penelitian untuk siswa sekolah menengah yaitu Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KoPSI) setiap tahunnya. Alhamdulillah berkat dukungan seluruh warga sekolah, para siswa pada tahun ini lolos ke tingkat nasional.

Berikut nama finalis yang mewakili Aceh pada Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (Kopsi) tahun 2021:

1. Nur Hadina Br Purba dan Nurdalila 

Bidang : Matematika, Sains, dan Teknologi

Sub Bidang : Farmasi, Biomedis, dan Kesehatan

Judul : Pengaruh Penggunaan Gawai Terhadap Mata Lelah Pada Peserta Didik Selama Bdr (Belajar Dari Rumah).

SMAN Unggul Subulussalam

2. Ahda Subula dan Khairul Umam 

Bidang : Matematika, Sains, dan Teknologi

Sub Bidang : Lingkungan : Botani, Zoologi, Genetika.

Judul : Kelautan Ikan Air Tawar Sebagai Potensi Lokal Kota Subulussalam : Studi Terhadap Kelimpahan Dengan Pendekatan Taksonomi, Morfometrik Dan Etnobiologi

SMAN Unggul Subulussalam

3. Novia Dwi Sartika dan Rifa Ridhatul Aisy 

Bidang : Matematika, Sains, dan Teknologi

Sub Bidang : Teknologi: Bioteknologi , Teknologi Pangan, Peternakan, Pertanian, Perikanan, Teknologi Kelautan.

Judul : Pemanfaatan Minyak Ampas Kelapa Dan Kulit Bawang Merah Sebagai Leaf Shine Dalam Meningkatakan Produktivitas Tanaman Hias Rumah Selama Masa Pandemi.

SMAN Unggul Subulussalam

4. Reffi Rasbina G.Muthe dan Damin Ria

Bidang : Ilmu Sosial dan Humaniora

Sub Bidang : Sosiologi, Antropologi

Judul : Prespektif Masyarakat Dalam Dilematis Vaksin Covid – 19 Di Kota Subulussalam Provinsi Aceh Melalui Pendekatan Weber.

SMAN Unggul Subulussalam

5. Irham Rehan dan Habib Utami

Bidang : Matematika, Sains, dan Teknologi

Sub Bidang : Lingkungan : Botani, Zoologi, Genetika.

Judul : Kelautan Biokonversi Sampah Organik Menjadi Pakan Organik Oleh Larva Lalat Black Soldier Fly (Hermetia Illucens).

SMAN 8 Takengon Unggul Aceh

BIN Aceh Gelar Vaksinasi Massal Bagi Pelajar dan Door To Door di Lhokseumawe

0

Nukilan.id – Badan Inteligen Negara (BIN) Daerah Aceh mengelar vaksinasi massal bagi masyarakat, di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021).

Pelaksanaan vaksinasi selain untuk masyarakat juga diperuntukkan kepada pelajar SMAN Modal Bangsa Arun dan menyasar ke rumah-rumah warga sekitar Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe setempat.

Kepala Badan Inteligen Negara (Kabin) Daerah Aceh Brigjen TNI Muhammad Abduh Ras melalui Kaposda BIN Bireuen Iqbal Sugiharto mengatakan,  setiap harinya antusias masyarakat Lhokseumawe untuk melakukan vaksinasi meningkat.

Menurutnya Kaposda BIN Bireuen Iqbal Sugiharto, antusias dari jumlah warga mau divaksin setiap harinya terus mengalami peningkatan saat ini mencapai 100 orang. Masyarakat dan pelajar mengikuti vaksinasi dosis pertama maupun kedua dengan jenis vaksin Sinovag dan Moderna, tentunya kesadaran masyarakat dengan tujuan bebas dari Covid-19, tuturnya.

“Alhamdulillah hari ini ada 100 peserta, Pak Presiden RI menginginkan pelaksanaan vaksinasi 1000 persen, termasuk di Provinsi Aceh. Hari ini kita gelar di dua tempat, yakni di Lapangan Hiraq Lhokseumawe dan di Sekolah SMAN Arun, kemudian kita juga lakukan Door to door kerumah-rumah warga, serta kita bagikan sembako dan vitamin bagi peserta yang vaksin,” terang Kaposda BIN Bireuen Iqbal Sugiharto.

Diketahui, pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar BIN Provinsi Aceh bersama tim petugas kesehatan RS Kesrem TNI-AD Lhokseumawe dan Puskesmas Banda Sakti setempat berjalan Optimal.

Selain Kaposda BIN Bireuen Iqbal Sugiharto, kegiatan vaksinasi turut dihadiri antara lain, Zulbahri Kaposda Kabupaten Aceh Utara, Iptu Arifin Kapolsek Banda Sakti, dan Danramil Kota Lhokseumawe Kapten Hermansyah. []

Syawaluddin Terpilih Jadi Ketua PWI Aceh Tamiang Periode 2021-2024

0

Nukilan.id – Syawaluddin kembali menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang dalam konferensi cabang (Komfercab).

Syawaluddin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Aceh Tamiang periode 2021-2024 di Grand Arya Hotel, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (28/10/2021).

“Dengan ini, kami memutuskan Syawaluddin sebagai Ketua PWI Aceh Tamiang periode 2021-2024 secara Aklamasi,” kata pimpinan sidang, Iranda Novandi sembari mengetuk palu penetapan.

Setelah terpilih, dalam sambutannya Ketua PWI Aceh Tamiang mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan PWI Aceh Tamiang yang telah memberikan kepercayaan untuk memimpin PWI Aceh Tamiang.

Setelah Konfercab PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin berharap kepada semua anggota agar tidak ada lagi perpecahan di tubuh PWI Aceh Tamiang.

“Kita harus tetap solid untuk menjalankan organisasi PWI secara kompak bersama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman  dalam sambutannya mengatakan, pengurus PWI Aceh Tamiang sudah mulai terlihat kekompakan dalam menjalankan organisasi.

Ia mengucapkan selamat kepada pengurus PWI Aceh Tamiang terpilih, semoga mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Organisasi PWI bukan milik pribadi seorang Ketua saja, akan tetapi milik kita bersama pengurus PWI. Organisasi PWI adalah bukan wadah untuk mencari keuntungan, namun merupakan organisasi untuk berbakti mencari informasi sebagai kontrol sosial yang positif dan membangun,” jelasnya.

Berikut nama-nama pengurus PWI Aceh Tamiang periode 2021-2024 yang dikukuhkan:

Ketua:

  • Syawaluddin

Wakil Ketua:

  • Derek Horison

Wakil Ketua:

  • Saiful Alam

Sekretaris:

  • Yusri

Wakil Sekretaris:

  • Amurdani

Bendahara:

  • Suparmin

Wakil Bendahara:

  • Indra

Pokja Organisasi Hukum dan Advokasi:

  • Rahmad Wuguna

Pokja Pendidikan dan Olahraga:

  • Abdul Razzaq Mubarrok

Pokja Kesejahteran:

  • M. Hendra Vramenia
  • Erwan

Pokja Seni Budaya dan Pariwisata:

  • Poris Zalmi
  • Wandi Akbar
  • Abdul Karim

Reporter: Poris

Waspada Infeksi Daerah Operasi pada Pasien, IKABI Luncurkan CPG IDO

0

Nukilan.id – Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) didukung Essity Indonesia meluncurkan panduan praktis klinik, Clinical Practice Guideline (CPG), Infeksi Daerah Operasi (IDO) pada Kamis (28/10/2021).

Panduan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan keseragaman tata laksana bedah sehingga dapat menurunkan IDO di Indonesia.

“Merupakan kegembiraan bagi kami, IKABI, dapat memberikan buah pemikiran untuk menyatukan persamaan pendapat yang tertuang dalam bentuk panduan tata laksana bagi dokter spesialis bedah atau dokter spesialis lain di seluruh Indonesia,” kata dokter spesialis bedah saraf sekaligus ketua IKABI Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS(K), dalam virtual media gathering, Kamis.

dr. Syahrifil Syahar, Sp.B(K), FINACS, yang merupakan Ketua Tim Editor CPG IDO mengatakan, tim penyusunan CPG IDO terdiri dari 13 dokter bedah perwakilan Organisasi Profesi di Lingkungan Bedah (OPLB) di berbagai daerah di Indonesia yang ditunjuk IKABI.

“Tim penyusun resmi mulai bekerja sejak Desember 2020, walaupun di tengah pandemi kegiatan penyusunan terus berlangsung baik dan selesai pada Mei 2021. Kami melakukan review intensif terhadap lebih 275 artikel penelitian ilmiah dan guideline terkait IDO yang dimuat dalam publikasi ilmiah dari seluruh dunia,” tutur dr. Syahar.

Kemudian, kata dia, tahap akhir penyusunan CPG IDO melibatkan pihak eksternal sebagai peninjau materi sebelum resmi ditetapkan.

CPG tersusun dalam lima bagian besar, menghasilkan 47 pertanyaan yang dilengkapi dengan rekomendasi tindakan. Adapun pokok bahasan CPG meliputi pencegahan dan tata laksana mulai dari prabedah, intrabedah, dan pascabedah.

“Beberapa hal yang berhubungan dengan meningkatnya kejadian IDO juga dijabarkan dalam CPG IDO ini,” tambah dr. Syahar.

Hingga saat ini, dr. Andi mengatakan bahwa insiden IDO masih menjadi masalah serius dan penuh tantangan bagi para dokter spesialis bedah khususnya di negara berkembang, serta menjadi penyebab morbiditas dan mortalitas yang signifikan setelah operasi.

Mengutip laporan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo tahun 2013, dr. Andi mamaparkan bahwa insiden IDO pada bedah abdomen sebesar 7,2 persen dan tahun 2020 dilaporkan 3,4 persen. Namun, dia menilai data pelaporan insiden IDO di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

Komplikasi akibat IDO, lanjutnya, dapat memperburuk kondisi pasien, menyebabkan tambahan biaya perawatan, dan ancaman meningkatnya resistensi antibiotik bahkan kematian.

“IDO menyebabkan kematian tiga kali lipat lebih tinggi. Beban biaya juga menjadi lebih tinggi karena durasi rawat inap yang lebih lama dan diperlukannya intervensi medis tambahan seperti operasi ulang,” tambah dr. Andi. []