Beranda blog Halaman 1955

Irjen Ahmad Haydar Resmi Dilantik Sebagai Kapolda Aceh

0
Irjen Pol. Ahmad Haydar, (Foto: infojambi)

Nukilan.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sejumlah jabatan perwira tinggi (pati) Kepolisian. Diantaranya adalah, AS SDM, Kapolda Aceh dan Kadiv TIK.Selasa (10/08/2021).

Selain itu, Kapolri juga melantik sejumlah perwira yang naik pangkat setingkat lebih tinggi atau Korps Raport. Diantaranya, ada enam Brigjen yang naik menjadi Irjen. Sementara, 20 Kombes dilantik menjadi Brigjen.

Dalam amanatnya, Sigit meminta kepada seluruh pati yang dilantik hari ini, untuk fokus mendukung seluruh kebijakan Pemerintah terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Kepada pejabat yang baru dan yang telah dilantik, kita semua sedang menghadapi situasi sulit. Pemerintah bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19. Saya minta fokus upaya langkah-langkah mendukung Pemerintah untuk segera kami tuntaskan,” kata Sigit.

Eks Kapolda Banten itu menekankan, seluruh jajaran kepolisian harus berinovasi dan menyiapkan langkah-langkah penanganan dan pengendalian Covid-19 sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Oleh karena itu, laksanakan secara maksimal, sungguh-sungguh dan sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Saya yakin rekan-rekan mampu. Berikan yang terbaik untuk institusi. Bagi rekan-rekan yang melaksanakan kenaikan pangkat tentunya membawa implikasi beban tugas semakin berat,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Lebih dalam, Sigit berharap, seluruh jajaran Kepolisian harus melakukan yang terbaik untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagaimana, semangat dari Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

“Lakukan yang terbaik untuk institusi tercinta berikan pelayanan kepada masyarakat dengan Polri Presisi, sehingga dipercaya masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap Sigit.

Selain itu, Sigit menegaskan untuk para jajaran Kapolda agar memahami situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang menjadi karakteristik wilayah masing-masing. Serta dampak-dampak yang bisa ditimbulkan.

“Harapannya masyarakat menjadi aman. Laksanakan tugas dengan baik,” tutur Sigit.

Diketahui, dalam pelantikan tersebut, Irjen Wahyu Widada resmi menjabat As SDM, Irjen Ahmad Haydar sebagai Kapolda Aceh dan Irjen Slamet Uliandi selaku Kadiv TIK.[]

BMKG: Waspada Banjir, Hujan Intensitas Tinggi Landa Aceh pada 11-12 Agustus

0
Banjir Subulussalam. (Foto: Dialeksis.com)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini prakiraan cuaca dengan potensi hujan intensitas tinggi di sebagian wilayah Aceh pada 11 dan 12 Agustus 2021. BMKG mengimbau masyarakat mewaspadai kemungkinan timbul bencana hidrometeorologi, seperti banjir.

Hal itu disampaikan Koordinator Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Zakaria Ahmad kepada media, Rabu (11/8/2021).

Zakaria juga menyampaikan bahwa, prakiraan cuaca dengan potensi curah hujan sedang hingga hujan lebat berlaku mulai 11 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB hingga 12 Agustus 2021 Pukul 07.00 WIB.

“Curah hujan intensitas tinggi itu berpotensi melanda 16 kabupaten dan kota di Aceh,” ujarnya.

Zakaria menyebut daerah tersebut adalah Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Tengah, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Aceh Tenggara.

Zakaria mengatakan, curah hujan tinggi berpotensi mengakibatkan banjir, longsor, angin kencang, dan sambaran petir.

“Masyarakat harap selalu siaga bila terjadi bencana hidrometeorologi,” tuturnya.

Sementara itu hujan deras yang melanda Banda Aceh pada Selasa kemarin membuat genangan air di sejumlah kawasan seperti Pasar Peunayong dan Peurada.

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), kemarin, juga melaporkan adanya tanah longsor dan banjir di beberapa titik dalam Kabupaten Aceh Besar. Misalnya, longsor di Pulo Aceh dan Lhoong, serta banjir di Lhoong dan Peukan Bada.[]

Kabag Hukum Pemerintah Aceh: Pasal Berakhirnya BRA Hilang Saat Pembahasan Qanun

0
Kabag Hukum Pemerintah Aceh Muhammad Junaidi, SH. MH . (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Kepala bagian (Kabag) Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Aceh Muhammad Junaidi, SH. MH mengatakan, pada awalnya masa berakhirnya lembaga Badan reintegrasi Aceh (BRA) tercatat, namun pasal yang menyebutkan kapan berakhirnya itu hilang pada saat pembahasan qanun.

“Dulu kalau tidak salah saya, kapan berakhirnya lembaga BRA ada disebutkan didalam draf Awal, tapi dalam qanun nomor 6 tahun 2015 tidak disebutkan, dan itu perlu dikaji di draf awal dan naskah Akademik yang lama,” jelasnya

Jelas junaidi, jika lembaga BRA sudah selesai tugasnya maka semua pogram sudah dapat di handel oleh lembaga struktural instansi pemerintah didalam Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan pogram kegiatan.

“Kapan berakhirnya akan di kaji lagi, apakah tugas tugasnya sudah selesai atau belum, makanya harus dibuat Tabulasi data dan kajian terhadap lembaga BRA,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan kenapa ada ketentuan peralihan secara hukum didalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015, sedangkan tidak ada subtansi yang mengatur di atasnya tentang kapan berakhirnya.

“Kan menjadi tidak ada hubungan, yang ada disebut pada saat berakhir dan setelah berakhir. Seharusnya ada pasal yang menyebutkan kapan berakhir, kalau tidak salah di draf awal ada, saat pembahasan tapi tidak tau juga kenapa ini tidak disebutkan,” jelasnya

Junaidi menjelaskan prosesi pembentukan qanun tersebut. Katanya, selesainya Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2013 dibuat, langsung dlanjutkan dengan pembahasan Qanun Aceh tahun 2014.

Sementara Draf awal dari Pemerintah Aceh, dan di focus group discussion (FGD) kan di internal Pemerintahan Aceh. Baru dilanjut pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tingkat satu, antara Pemerintah Aceh dengan Komisi atau badan legislasi atau panitia khusus.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan Paripurna terhadap Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015.

Yang disebut sebagai lembaga sementara (Ad Hoc), jika sudah selesai tugasnya berarti lembaga ini sudah berakhir, maka harus ada kajian dengan catatan tugas BRA sebagai mana disebut didalam qanun.

Junaidi mengatakan, berdasarkan peraturan Gubernur Aceh nomor 2 tahun 2013 benar lembaga BRA adalah lembga Ad hoc (sementara), dan pada saat itu sebagai Badan Penguatan Perdamaian Aceh, bukan Badan Reintegrasi.

“lalu diubah kembali dengan Pergub nomor 30 tahun 2013, tentang perubahan strukturnya, didalamnya ada disebutkan bahwa lembaga BRA ada masa Akhirnya sampai waktu tertentu, itu disebutkan sebagai lembaga Ad hoc,” ujarnya.

Namun, kendati bersifat ad hoc, BRA tidak dapat dibubarkan karena Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 tentang BRA belum dicabut.

“Jika Qanun tidak cabut, maka BRA tetap eksis secara hukum. Tidak bisa dibubarkan, karena lembaga ini dibentuk dengan Qanun, maka kalau dibubarkan harus dicabut qanun juga,” kata Junaidi kpada Nukilan.id di ruang kerja Kabag Hukum Pemerintah Aceh, Senin (09/8/2021).

Menurut Junaidi, didalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 ada disebutkan Ketentuan Peralihan Pasal 53, diantaranya;

1. Pada saat berakhir masa tugas BRA, seluruh kekayaan BRA menjadi aset Pemerintah Aceh.

2. Setelah berakhir masa tugas BRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status Pegawai Negeri Sipil Daerah/Pusat yang dipekerjakan pada BRA dan Satpel BRA Kabupaten/Kota dikembalikan ke instansi induk masing-masing.[]

Reporter: Irfan

Ruang Isolasi Covid-19 RSUDZA Terendam Banjir

0

Nukilan.id – Hujan deras yang mengguyur Kota Banda Aceh sejak Selasa (10/8/2021) pagi, membuat sejumlah ruang isolasi pasien di Rumah Sakit Umum Dokter Zainal Abidin Banda Aceh terendam banjir. Guna antisipasi dua unit pompa air di kerahkan kelokasi.

Hujan deras yang melanda Kota Banda Aceh sejak pagi, membuat sejumlah ruas jalan dan pusat pertokoan di Banda Aceh terendam banjir dengan ketinggian dari 15 hingga 40 cm.

Tak hanya pemukiman warga, luapan air juga terjadi di komplek ruang isolasi pasien positif terpapar Covid-19 di RSU Dokter Zainal Abidin. Kondisi hujan yang masih melanda, membuat sejumlah petugas harus waspada.

Dua unit pompa air di kerahkan kelokasi, guna menguras genangan air yang merendam lantai ruangan pelayanan pasien Covid-19 tersebut. Sementara untuk kondisi pasien hingga saat ini masih tergolong aman.

“Selain ruangan pasien, genangan air hujan yang masih melanda Kota Banda Aceh hingga dini hari juga merendam sejumlah halaman ruang isolasi,” ujar Muhammad keluarga salah satu pasien.[okezone]

Ini Alasan Kejagung Tugaskan Aspidum Kejati Jadi Plt Aspidmil

0
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAMbin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono memerintahkan 20 Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi untuk rangkap jabatan menjadi pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa rangkap jabatan itu tertuang dalam Surat Perintah JAMbin dengan nomor Prin-130/C/Cp.3/ 08/2021 ter tanggal 9 Agustus 2021.

Menurutnya, alasan rangkap jabatan tersebut yaitu untuk menghindari kekosongan dan mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana koneksitas di setiap daerah.

“Jadi dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas, sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Menurut Leonard, aturan rangkap jabatan tersebut berlaku sejak surat perintah itu dikeluarkan hingga mendapatkan pejabat definitif pada 20 Kejati.

“Surat Perintah mengenai 20 Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif,” katanya.[bisnis.com]

Baca Juga: Kajagung Tugaskan 20 Aspidum Sebagai Plt Aspidmil di Kejati

Kajagung Tugaskan 20 Aspidum Kejati Sebagai Plt Aspidmil

0
Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah terhadap 20 orang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer, di samping tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Hal itu Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (10/8/2021) menyampaikan bahwa, ada 20  orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan yaitu:

  1. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh,
  2. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
  3. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau,
  4. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,
  5. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
  6. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
  7. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
  8. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,
  9. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta,
  10. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
  11. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
  12. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali,
  13. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,
  14. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,
  15. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,
  16. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
  17. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,
  18. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku,
  19. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan
  20. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Surat Perintah mengenai 20 (dua puluh) orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif,” pungkas Leonard.[]

Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI

0
PT. ASABRI (Persero).

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, S.H, M.H dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. A selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  2. IK selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  3. SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  4. BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  5. MP selaku Staf Khusus Direksi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);
  6. ET selaku Komite Resiko PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);

Leonard mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. []

Pemuda Aceh: Demokrat Butuh Pemimpin yang Mampu Mengurus Partai

0

*Amrizal, S.Pd. M.Pd*

Baru-baru ini muncul statemen menggairahkan publik Aceh untuk melakukan analisa-analisa pendek terkait hengkangnya sebagian besar dukungan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat kepada Nova Iriansyah yang dikabarkan tidak lagi bersedia menjadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh.

Hal itu membuat meja warung kopi kembali berkicau hangat seputar ikhwal ketidaksukaan publik kepada Gubernur Aceh itu dengan munculnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H.Muslim, S.Hi MM sebagai kandidat baru di bursa Musyawarah Daerah (MUSDA) Aceh kali ini.

Ada yang menyatakan itu adalah konsekuensi dari perkataan Nova yang dinilai inkonsisten atau sikap maju mundurnya untuk kembali memimpin DPD Aceh, ada pula yang menilai sudah selayaknya Nova diganti untuk citra Partai Demokrat yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Diluar persoalan internal kepartaian, memang trend negatif acap kali tersemat kepada sosok Nova, dari mulai banyaknya kebijakan-kibajakan yang tidak pro masyarakat sampai pengelolaan keuangan Aceh yang kacau sehingga berdampak pada perekonomian Aceh yang kian hari semakin terpuruk saja di level nasional bahkan dikabarkan Aceh kembali menoreh predikat termiskin di Sumatera.

Mungkinkah kader tak gerah ?

Dengan isu yang pernah menyeret nama beliau menjadi sasaran penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) juga menjadi alasan kuat lainnya sehingga sudah sepatutnya Pak Nova di evaluasi dengan tegas sebelum menjadi momok buruk bagi Demokrat di Aceh. Bila menilik pada visi misi partai, wajar-wajar saja kader gerah, itu sangat tidak sopan dan diluar kebiasaan Partai Demokrat yang berjuang untuk rakyat.

Namun menurut penulis itu hanya segumpal kecil persoalan, kemungkinan ada soal-soal yang lebih besar secara internal, sehingga Gubernur Aceh itu layak untuk diganti

Bagaimana dengan Muslim, SHi. MM ?

Akrab disapa bang Muslem memang sosok yang selama ini aktif bersuara dan bekerja di daerah pemilihan khususnya. Dipercaya 3 kali duduk disenayan merupakan prestasi yang tidak mudah untuk didapat artinya selama ini anggota DPR RI itu mampu membangun hubungan yang baik serta berkelanjutan dengan masyarakat di daerah.

Kapasitasnya sebagai hattrick anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh dan sekarang menjabat sebagai Kepala Departemen IV Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Kemaritiman DPP Partai Demokrat serta Sekretaris Jendral DPP IMDI bisa menjadi alasan utama para pemilih di Musda nantinya.

Pendapat singkat dari salah satu kader yang kami temui menyatakan “mendukung bang muslem sebagai ketua DPD bukan soal siapa yang layak antara beliau dengan pak nova akan tetapi beliaulah satu satunya untuk sekarang yang mampu membawa setidaknya mengembalikan citra baik partai Demokrat di Aceh”.

Kembali penulis menilai bahwa dukungan yang saat ini tersuarakan kepada beliau bukanlah dukungan minta-minta akan tetapi itu adalah dukungan murni dari hasil ketidak puasan yang terjadi selama ini alhasil para kader bergerak sendiri mencari siapa sosok yang pas dan pasti serta masih bersih dari kasus untuk memimpin mereka kedepan.

Kabarnya ada 13 DPC yang sudah tercatat mendukung beliau dan diperkirakan akan terus bertambah disisi lain juga diberitakan beberapa DPC juga telah menyatakan sikap setia untuk terus mendukung sang ketua yang lama tersebut. Dengan begitu proses musyarawarah daerah partai Demokrat kali ini akan sangat dinamis dan seru bila dibandingkan dengan partai-partai lain di Aceh yang keseringan hanya memunculkan satu calon tunggal.

Kita tunggu saja.

Penulis adalah Ketua dan Analis Utama di Aceh Move Institute

Intelijen AS Bongkar Data Lab Wuhan, Ungkap Misteri Asal-Usul COVID

0
(Foto: AP Photo)

Nukilan.id – Badan intelijen Amerika Serikat tengah menggali ‘harta karun’ berupa data genetik yang bisa menjadi kunci untuk mengungkap asal-usul COVID-19.

Dilaporkan CNN, data informasi tersebut berisi blueprint genetik diambil dari sampel virus yang dipelajari di laboratorium Wuhan, China. Masih tidak jelas bagaimana atau kapan badan intelijen AS memperoleh akses ke informasi tersebut.

Umumnya, mesin yang digunakan dalam pembuatan dan pemrosesan data genetik semacam ini terhubung dalam server berbasis awan (cloud) eksternal. Artinya, data itu bisa diretas.

Namun setelah mendapat akses, mereka punya beberapa tantangan. Tak hanya butuh ilmuwan, mereka juga harus bisa berbahasa Mandarin karena informasi tersebut ditulis dalam bahasa China dengan kosakata khusus.

Misteri asal-usul Corona masih diperdebatkan

Para pejabat berharap informasi yang didapatkan bisa menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan virus berpindah dari hewan ke manusia. Mengungkap misteri ini sangat penting untuk mengetahui apakah COVID-19 bocor dari laboratorium atau ditularkan dari manusia ke hewan.

Para penyelidik baik di dalam maupun di luar pemerintah AS telah lama mencari data genetik dari 22 ribu sampel virus yang sedang dipelajari di Institut Virologi Wuhan (WIV). Data itu dihapus dari internet oleh pejabat China pada September 2019, dan China sejak itu menolak untuk menyerahkan data mentah lainnya tentang kasus awal virus corona ke Organisasi Kesehatan Dunia.

Hanya saja, beberapa ilmuwan meragukan lab di Institut Virologi Wuhan atau laboratorium di China lainnya punya sampel virus yang bisa melacak virus Corona.

“Pada dasarnya dalam (makalah penelitian tahun 2020 yang diterbitkan di Nature), WIV berbicara tentang semua urutan yang mereka miliki hingga titik waktu tertentu. Itulah yang diyakini sebagian besar ilmuwan virologi, itulah yang mereka miliki,” kata Dr Robert Garry, seorang ahli virologi di Fakultas Kedokteran Universitas Tulane.

Sumber lainnya mengatakan untuk melacak asal usul COVID-19 tidak cukup hanya dengan mencari data genetik yang hilang. Data tersebut juga tidak cukup membuktikan secara pasti apakah COVID-19 berasal dari laboratorium di Wuhan atau muncul secara alami.[detikcom]

Kejari Subulussalam Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan RTLH 2019

0
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra (tengah) saat konferensi pers di gedung kejari setempat. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan dana program rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2019, Selasa (10/8/2021).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam berinisial S dan DEP selaku konsultan dalam program yang dilaksanakan 2019 lalu tersebut.

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menjelaskan Dinsos Kota Subulussalam pada 2019 menganggarkan program RTLH untuk ptogram rehabilitasi sebanyak 250 unit rumah yang terdiri atas 15 kelompok penerima bantuan.

“Dalam perkara ini adalah pada tahun 2019. Nilai anggarannya Rp4,8 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019,” ungkap Mayhardy Indra Putra saat konferensi pers, Selasa (10/8/2021).

Dikatakannya, setiap penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 seharusnya menerima dana sebesar Rp19,3 juta. Akan tetapi, dalam pelaksanaan terjadi pemotongan sebesar Rp1,5 juta dari setiap penerima.

Tersangka S yang telah berkerjasama dengan DEP selaku konsultan, kemudian membuat kebijakan sendiri agar RAB yang dibuat harus sesuai dengan yang telah mereka tetapkan. Selain itu, semua kelompok juga dipaksakan harus mengikuti RAB tersebut.

Atas permintaan tersebut sehingga semua kelompok penerima ini setelah menerima dana tahap pertama menyisihkan masing-masing Rp1,5 juta rupiah. Dengan demikian, total dana yang terpangkas dari 250 penerima menjadi Rp375 juta.

“Dan uang tersebut oleh masing-masing kelompok disetorkan kepada konsultan, dan konsultan menyerahkannya ke kepala dinas,” ujar Mayhardy Indra Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[raz]