Beranda blog Halaman 1957

Pemerintah Aceh Batalkan 52 Proyek APBA, Irpannusir: Sudah Tepat

0
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Irpannusir, M.I.Kom menilai, penyebab banyak program pembagunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021 tertunda karena Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Aceh bekerja tidak efektif.

“Tidak efektif dan banyak kepentingan yang tidak sehat dan beragam, di samping persoalan-persoalan lain,” kata Irpannusir saat di kofirmasi Nukilan.id di Banda Aceh terkait pembatalan 52 paket pembagunan APBA dan 49 paker belum tayang, Kamis (28/10/2021).

Anggota Panitia khusus Pengadaan Barang dan Jasa (Pansus PBJ) DPR Aceh ini juga menilai, waktu untuk realisasi pekerjaan tinggal 45 hari lagi.

“Rasanya memang sangat tidak mungkin pekerjaan-pekerjaan yang belum tayang untuk ditender,” ujarnya.

Menurutnya, masa tayang paket, evaluasi dan masa sanggah saja membutuhkan waktu lebih kurang 1 bulan, dengan sisa waktu yang ada sekaranng ini pasti mustahil untuk di laksanakan.

“Sudah tepat dibatalkan dari pada timbul persoalan hukum di kemudian hari,”. ujar Irpannusir.

Dikatakan Irpannusir, menurut kabar paket-peket yang tidak bisa tender tahun ini, akan tender kembali oleh Pemerintah Aceh tahun depan, mungkin ini adalah salah satu solusi mengingat paket-paket pekerjaan tersebut sudah terlanjur diketahui dan diharapkan masyarakat.

“Agar masyarakat tidak kecewa Pemerintah Aceh harus betul-betul komitmen untuk mentender kembali tahun depan,” ujarnya

Dijelaskannya, walaupun akhir-akhir ini BPBJ menunjukan tensi mulai membaik, karena pansus PBJ DPR Aceh tidak henti-henti memanggil BPBJ ke DPRA, untuk dimintai agar terus tingkatkan progresnya dan respon baik oleh BPBJ.

“Untuk ke depannya tentu akan lebih awal kita evaluasi, agar berjalan efektif dan dapat direalisasi pekerjaannya,” tutup Irpannusir. []

Reporter: Irfan

Integrasi Perlindungan Anak, KPPAA Kerjasama dengan STAIN Dirundeng Aceh Barat

0

Nukilan.id – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri dan swasta yang ada di Aceh untuk integrasi isu perlindungan anak sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang semakin marak terjadi.

KPPAA akan membuat MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Aceh, salah satunya adalah STAIN Dirundeng. Kedatangan Ketua dan Wakil Ketua KPPAA langsung disambut oleh Dr. Inayatillah, M.Ag selaku Ketua STAIN Dirundeng Aceh Barat.

Kegiatan ini sendiri baru teralisasi tahun 2020, mengapa KPPAA menggandeng perguruan tinggi, sebab berbicara perlindungan anak, harus berkerjasama dengan berbagai pihak, apalagi perguruan tinggi mempunyai tiga pilar utama, yang disebut dengan tri dharma perguruan tinggi yang mencakup, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengajaran/proses belajar mengajar.

Harapannya dengan kerjasama tersebut, perguruan tinggi dapat mengintegrasikan perlindungan anak dalam perkuliahan dan terjadinya peningkatan perspektif perlindungan anak di kalangan mahasiwa. Penyiapan kepeloporan alumni yang ramah anak melalui kuliah umum dan isu perlindungan anak masuk dalam salah satu mata kuliah atau sub mata kuliah, sehingga para mahasiswa terpapar dengan isu perlindungan anak dan menjadi agen perubahan ditengah masyarakat sebagai pelapor dan pelopor, dalam mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap anak dan pemenuhan hak-hak anak yang ada disekitar mereka.

Selain itu Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis sebagai suatu institusi yang dapat menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan pemahaman tentang penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak, apalagi perguruan tinggi tersebut akan menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak anak, serta mampu memberikan masukan dan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.

Dari pertemuan ini nantinya akan di follow up dengan beberapa kerjasama KPPAA dengan STAIN Dirundeng Aceh Barat yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam MoU, salah satunya adalah :

  1. Orientasi kuliah umum tentang isu perlindungan anak kepada mahasiwa baru dan mahasiswa lama.
  2. Melakukan Pengabdian masyarakat dengan mengintegrasikan isu perlindungan anak/sosialisasi isu perlindungan anak kepada masyarakat sekitar
  3. Mengintegrasikan Isu perlindungan anak kepada dosen yang menjadi khatib untuk integrasi perlindungan anak dalam khutbah jumaat dan ceramah.
  4. Perguruan tinggi mendorong dosen dan mahasiswa untuk melakukan Penelitian-penelitian terkait isu perlindungan anak
  5. Dan lain-lain.

Ke depan KPPAA berharap kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi lainnya yang ada di Aceh menjadi sebuah gerakan bersama untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta terbangunnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. []

Kepala DLH Aceh Besar Tinjau Penanganan Petugas Pembersihan Sampah

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar Muwardi, SH meninjau pembersihan pembuangan sampah oleh Petugas DLH Aceh Besar yang berlangsung di Limpok, Darussalam (28/10/2021).

Muwardi mengarahkan beberapa truk ditambah alat berat guna mengangkut dan membersihkan sampah yang ada “untuk saat ini kita mengarahkan alat berat agar pembersihan di lokasi ini dapat lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Disamping itu Muwardi menegaskan agar setiap kepala desa di Aceh Besar agar dapat meperhatikan kebersihan dengan menyediakan lokasi pembuangan sementara di setiap desa. “Pembuangan sampah sementara tersebut akan diangkut kembali untuk dibuang ke penampungan akhir di blangbintang,” Kata Kepala DLH.

Dalam hal ini pemerintah meminta kepada para Keuchick di Aceh Besar agar plotkan dana desa untuk mengatasi sampah gampong guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Pemerintah sudah mengalokasikan sebesar 20% dari dana desa dipergunakan untuk membeli alat angkutan sampah dan keperluan kebersihan sehingga masyarakat tidak akan membuang sampah sembarangan,” kata Muwardi.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan agar masyarakat dapat lebih tertib dalam pembuangan sampah agar pengguna jalan tidak terganggu saat perjalanan.

“Saya mengharapkan dukungan semua pihak agar tidak membuang sampah di sembarangan tempat, hal ini guna mencegah bau tidak enak dan dapat mengganggu lingkungan” tuturnya. []

Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Nukilan.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung gagasan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang rencana pengkajian penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi atau koruptor.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi ini adalah beralasan.

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Karena, kata Firli, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.

“Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi,” ungkapnya.

Upaya tegas dan keras dengan penindakan, jelas Firli, juga kita lakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.

“Tetapi, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. Makanya, gagasan Jaksa Agung RI tersebut perlu didukung, karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya. [*]

Bupati Aceh Selatan Dukung ACT dan MRI Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia

0
Kegiatan Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (Foto: Dok.ist)

Nukilan.id – Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Subulussalam – Masyarakat Relawan Indonesia (MRI)   bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (WM-UMI).

Kegiatan peluncuran pogram WM-UMI langsung dibuka oleh Bupati Aceh selatan, yang dilaksanakan di Gedung Inong Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (28/10/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Program WM-UMI ACT ini, serta berharap program tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi para pelaku UMKM agar dapat bertahan dan mengembangkan guna meningkatkan kesejahteraan, khususnya yang paling terdampak pandemi COVID-19.

“Kami menyambut baik langkah ACT cabang Subulussalam yang dimana Aceh Selatan juga masuk ke dalam zona cabang tersebut menginisiasi dan merancang program Wakaf WM UMI, yang merupakan bantuan modal bergulir untuk pelaku usaha yang disertai dengan pendampingan. Kehadiran program WM-UMI ini diharapkan memberikan solusi bagi pelaku usaha agar tetap dapat melanjutkan usahanya di tengah pandemi COVID19 dan dari kasus pinjol yang meresahkan pelaku usaha saat ini,” ungkap Bupati.

Tgk. Amran menyatakan bahwa modal bergulir ini sangat efektif, bertujuan meningkatkan aktivitas ekonomi di kalangan pelaku usaha mikro, meningkatkan pendapatan para pelaku usaha mikro kecil, dan meningkatkan etos kerja. Selain itu, modal yang bergulir harus terpantau agar bisa dipertanggungjawabkan dan mencapai sasaran untuk mengembangkan UMKM berikutnya.

“Selama ini, yang perlu menjadi perhatian kita semua bagi para pelaku usaha mikro, yaitu terkait dengan permodalan, pengembalian modal dan keterampilan usaha. Terkait hal itu, kami meminta kepada penerima manfaat untuk tetap menepati kewajibannya. Alhamdulillah, program ini sangat bagus apalagi tidak ada bunga dan jaminan yang dibeban kepada penerima manfaat.

“Mari kita secara bersama mendukung dengan memberikan nafas kedermawan kepada ACT untuk membangun usaha mikro kecil kebangkitan ekonomi rakyat, khususnya di Aceh Selatan,” Tutup Amran.

Kepala Cabang ACT Subulussalam Munandar menyampaikan, program WM-UMI diluncurkan untuk membangkitkan perekonomian melalui pemberdayaan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah, kita tidak hanya berfokus diaksi penyelamatan dalam bentuk kebencanaan , tapi sudah masuk ke ranah aksi pemberdayaan maupun pembangunan umat. Kami meyakini kedermawanan yang luas khususnya di Aceh Selatan ini bermuara pada kebangkitan ekonomi umat dan optimisme bangsa,” kata Kacab ACT Subulussalam

Selain itu, Ia mengatakan bahwa ACT “memerlukan nafas panjang untuk keberlangsung program ini. Kami mengharapkan segala lini masyarakat terutama pemerintah dapat mensupport semua kegiatan-kegiatan relawan MRI-ACT di Aceh Selatan khususnya program WM-UMI untuk membantu UMKM dari lilitan pinjaman riba di sekitar kita,” Ujarnya

Untuk itu, ACT meluncurkan Program ini untuk membebaskan para pelaku UMKM dari jeratan hutang dan memberdayakan pelaku UMKM sehingga aktivitas ekonomi kembali bangkit.

Munandar mengatakan program wakaf tersebut diharapkan dapat berperan dalam perbaikan kondisi ekonomi masyarakat yang telah terpuruk akibat pandemi, terutama bagi sektor UMKM dan pertanian.

Ikut dihadiri oleh perwakilan Kodim 0107, Polres, Kakankemenag, MPU, Kajari, Pengadilan Negeri, , Seluruh kepala SKPK terkait program, Ketua Baitul Mal, Ketua BKMT, Ketua TP PKK, DPRK, dan beberapa komunitas organisasi serta donatur ACT cabang Subulussalam yang ada di Aceh Selatan.

Sebagai informasi ACT Cabang Subulussalam saat ini masuk Zona 4 Aceh yang menjangkau 4 kabupaten-kota yaitu Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Simeulue. []

2024 Anies Baswedan Jadi Presiden, Ketua GMPI Aceh: Kami Siap dan Optimis

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesi (GMPI) mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua PW GMPI Aceh, Hamdani Hamid mengatakan bahwa, deklarasi tersebut merupakan hanya bentuk dukungan yang diberikan, namun yang menentukannya adalah partai politik.

“Kita hanya memberikan dukungan dan bekerja, namun yang menentukan Anies Baswedan jadi calon presiden itu adalah para partai politik, karena tanpa didukung partai politik justru untuk menjadi kandidat saja susah,” kata Hamdani di sela acara deklarasi ‘Kawal’ Anies Baswedan The Real President 2024 di Warkop 88, Lamdingin Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Kamis (28/10/2021).

Apabila nantinya Anies Baswedan terpilih secara sah sebagai calon presiden, kata dia, tentunya kita akan menjadi garda terdepan, untuk mengawal beliau agar terjamin dalam kontek narasi dan demokrasi supaya tidak dijadikan target oleh pihak yang menghalang-halangi menuju presiden 2024.

“Semua kita tau track record pak Anies Baswedan yang digadang-gadang oleh banyak orang menjadi salah satu kandidat, untuk ambil bagian didalam demokrasi pada tahun 2024 sebagai salah satu calon presiden Indonesia,” ujar Hamdani.

Oleh sebab itu, lanjutnya, kita sebagai relawan selalu optimis dansiap dalam kondisi apapun untuk memberikan dukungan kepada Anies Baswedan.

“Dan kita akan mengawal serta bekerja mencari dukungan untuk Pak Anies. Kemudian nantinya kita juga akan mengawal, mulai dari proses pencalonan, pencoblosan sampai kepada penentuan dan penetapan suara yang ada di Komisi Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

UPTD Balai Tekkomdik Gelar Workshop Penyusunan Media Pembelajaran Berbasis Digital

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki dampak besar dalam mendukung tercapainya pemerataan dan perluasan akses pendidikan sehingga akan meningkatkan pelayanan dan pembelajaran yang kreatif dan inovatif pada satuan pendidikan di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Hamdani, S.Pd, M.Pd saat membuka workshop penyusunan media pembelajaran berbasis digital yang diadakan oleh UPTD Balai Tekkomdik Aceh, Kamis (28/10/2021) di Banda Aceh.

“Pembelajaran pada saat ini telah berlangsung secara daring dan luring, pendayagunaan TIK pada satuan pendidikan menjadi sebuah keharusan agar pembelajaran dapat terus berjalan secara maksimal,” tuturnya.

Hamdani menambahkan penggunaan teknologi digital di dalam dunia pendidikan tercermin pada perubahan model pembelajaran, yaitu semakin tumbuhnya pendidikan jarak jauh dengan berbagai macam aplikasi dan alat yang digunakan.

“Dimana guru dan siswa tidak perlu berada di tempat yang sama dan semakin banyak pilihan sumber belajar yang tersedia, seperti buku elektronik atau e-book serta aplikasi digital lainnya seperti e-library, e-forum, e-journal dan sebagainya,” ungkapnya.

Melalui pendayagunaan TIK, sambungnya, materi pembelajaran dapat dengan mudah diakses melalui media elektronik. Munculnya teknologi digital sebagai salah satu media elektronik telah membentuk paradigma baru dalam proses belajar mengajar dan pengelolaan organisasi pendidikan.

“Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Aceh melaluu UPTD Balai Tekkomdik telah menyusun sebuah portal media pembelajaran berbasis digital yang dinamakan Sijempol Aceh atau Sistem Jejaring Media Pembelajaran Online Aceh,” terangnya.

Sementara Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, S.Sos, MM menjelaskan aplikasi Sijempol Aceh awalnya diadopsi dari aplikasi Rumah Belajar yang dicetus oleh Pusdatin-Kemendikbud Ristek.

“Namun, dalam perjalanannya memiliki kendala yang dihadapi pengguna aplikasi, sehingga Tim SIAT Diskominsa Aceh merekomendasikan UPTD Balai Tekkomdik untuk menyusun portal media pembelajaran sendiri sesuai kearifan lokal,” ucapnya.

Dijelaskan Fariyal, bahwa portal media pembelajaran digital yang sedang disusun dan dikembangkan pihaknya terdiri dari beberapa fitur, antara lain aplikasi kelas maya, aplikasi e-talenta, aplikasi radio streaming pendidikan, aplikasi video streaming pendidikan, dan aplikasi manajemen laboratorium computer Tekkomdik (Guru Cerdas).

“Sehubungan dengan hasil rekomendasi dari Diskominsa Aceh, dalam pembuatan sebuah aplikasi harus didukung oleh landasan hukum yaitu Peraturan Gubernur Aceh dan kebijakan konkrit untuk mendukung aplikasi Sijempol Aceh,” ujarnya.

Diharapkannya, melalui workshop ini dapat merumuskan draft peraturan gubernur serta panduan petunjuk teknis tentang Sijempol Aceh.

Pada tahun 2022, Dinas Pendidikan Aceh melalui UPTD Balai Tekkomdik juga akan membuat dua aplikasi lagi, yaitu aplikasi tryout UTBK dan aplikasi tryout Asesmen Nasional (AN). []

DPRA: Faktor Pembangunan Aceh Tersendat Ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa

0
Anggota DPR Aceh Abdurrahman Ahmad. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Panitia Khusus Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan, maju dan mundurnya pembangunan di Aceh sangat bergantung pada Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Anggota DPR Aceh Drs Abdurrahman Ahmad terkait banyaknya pembatalan pengerjaan pembangunan yang sudah disusun dalam Anggaran Belanja Aceh (APBA) tahun 2021.

“Permasalahan terbesar pembangunan Aceh tersendat ada di Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Pemerintah Aceh,” kata Abdurrahman Ahmad kepada Nukilan.id, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Menurut Abdurrahman, BPBJ terlalu banyak menghabiskan waktu mempersiapkan dokumen dan proses administrasi proyek, sehingga tidak memperhitungkan waktu pelaksanaannya.

“Proses bolak balik dari dinas ke BPBJ dan sebaliknya memakan waktu 11 bulan, itu untuk mengurus administrasi proyek saja, waktu pengerjaan jadi sedikit. Ini tidak diperhatikan sehingga banyak proyek dibatalkan, semua paket tender dan non tender sama lambatnya,” ujarnya.

Untuk itu–Abdurrahman meminta kepada Gubernur Aceh harus ada sikap khusus tentang pola skema kerja pelaksanaan Pembangunan di Aceh, agar pembatalan proyek di APBA kedepan tidak terjadi lagi.

Menurut politisi Gerindra tersebut, jika di lihat dari kejadian pembatalan proyek, ini seperti “hantu”, dia ada tapi tidak kelihatan dimana baranngnya.

Apalagi–katanya–disana ada tarik menarik kepentingan sehingga banyak sekali kepentingan yang saling bertabrakan, boleh jadi ini juga sangat mempengaruhi keterlambatan dan pembatalan proyek.

“BPBJ ini tidak independen dalam menentukan pemenang, masih diatur dan dikendalikan oleh pihak luar, dalam menentukan siapa pemenang kegiatan. kita tidak tau, jika Gubernur dan Sekda juga ikut bermain atas keterlambatan penayangan dan realisasi program kerja, namun Ketika dipertanyakan pada sekda, tidak mau berkomentar dan tidak mau terlibat disitu,” jelasnya.[]

Reporter: Irfan

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

0
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Nukilan.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti PT. Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri sudah sangat memprihatinkan.

“Kasus ini sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun, sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” kata Jaksa Agung dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (28/10/2021).

Kata dia, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di PT Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. []

KPMA Desak Kapolda Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi di Aceh

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh (KPMA) mendesak Kapolda Aceh Irjen. Pol. Ahmad Haydar untuk segera menetapkan tersangka korupsi di Aceh, khususnya terkait kasus pembegalan beasiswa tahun 2017.

Hal itu disampaikan Inisiator KPMA, T. Wariza di sela aksi demonstrasi di depan kantor Polda Aceh, Kamis (28/10/2021).

Dia menegaskan, apabila dalam waktu 3 hari Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Ahmad Haydar belum menetapkan tersangkanya, maka pihaknya siap berada digarda terdepan untuk kembali menyuarakan ha-hak rakyat Aceh.

“Kita tidak mau di bawah kepemimpinan Bapak Ahmad Haydar kasus beasiswa ini masih mangkrak, dan sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut, jadi sampai kapan rakyat Aceh harus menunggu?,” kata Wariza

Oleh karena itu, kata dia, tepat di Hari Sumpah Pemuda ini kami kembali hadir untuk menyuarakan hak-hak rakyat Aceh, makanya hari ini KPMA mendesak Bapak Ahmad Haydar untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus pembegalan beasiswa tahun 2017.

“Hak-hak ini mesti didapatkan oleh rakyat Aceh, karena kasus beasiswa ini telah berlalu 4 tahun lamanya, bahkan kasus ini sudah melewati 2 jendral yang menjabat Kapolda Aceh,” tegas Wariza.

Selain itu, dia juga meminta kepada Kapolda Aceh untuk segera menangkap seluruh Koruptor yang ada di Aceh.

Reporter: Hadiansyah