Beranda blog Halaman 1957

Alihkan Dukungan ke Muslim, Mirnawati: Nova Mengecewakan

0
Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Timur Mirnawati. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Aceh Timur Mirnawati mengatakan, DPC Aceh Timur mengalihkan dukungan dari Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Nova Iriansyah kepada Muslim, SHi lantaran pihaknya menilai Nova Iriansyah tidak memiliki komitmen baik kepada DPC, karena setelah didukung lantas menyampaikan dirinya tidak maju lagi sebagai Ketua DPD.

“Yang kami dukung hanya yang punya komitmen kuat pada partai,” kata Mirnawati ketika dihubungi Nukilan.id, Senin (9/8/2021).

Menurut Mirna Sikap Nova mengecewakan karena mengabaikan kepercayaan Ketua DPC.

“Kalau mundur harusnya sampaikan sebelum DPC membuat surat dukungan,” ujarnya.

Namun begitu–katanya–dalam proses demokrasi dukung mendukung adalah hal yang lumrah tidak perlu ada perdebatan panjang.

“Yang penting siap membela dan menjalankan program Partai Demokrat kedepan dan ketua yang didukung punya kepedulian pada kader hingga ketingkat terbawah,” ujar Mirna.

Dirinya yakin tidak salah pilih memberi dukungan kepada Muslim, selain Muslim mampu, juga memiliki pengalaman cukup.

“Dan yang terpenting Bang Muslim punya komitmen besar terhadap Partai dan siap menjalankan Partai sebagai mitra rakyat Aceh,” demikian Mirna.

Kabar yang beredar, pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Demokrat Aceh akan digelar minggu pertama September 2021. Sebelumnya, seluruh Ketua DPC sudah menyampaikan dukungan kepada Nova Iriansyah untuk menjabat ketua kembali, namun Minggu kemarin, peta berubah, ada 13 DPC yang mengalihkan dukungan dari Nova Iriansyah kepada Muslim, SHi.

Namun kabar lainnya, beberapa info menyebut dukungan akan bertambah dari beberapa DPC, namun tidak diketahui DPC kabupaten/kota mana saja.

Berikut nama-nama ke-13 ketua DPC yang telah menandatangani surat dukungan terhadap Muslim.

1. Arif Fadillah (Banda Aceh).

2. H.T Ibrahim (Aceh Besar).

3. Indra Nasution (Sabang).

4. Muzakkar A Gani (Bireuen).

5. Tantawi (Aceh Utara).

6. T Sofianus (Lhokseumawe).

7. Mirnawati (Aceh Timur).

8. Syahyuzar Aka (Langsa).

9. Rajudin (Gayo Lues).

10. Nurdiansyah Alasta (Aceh Tenggara).

11. Herman Abdullah (Aceh Barat).

12. Hasdian Yasin (Simeulue).

13. T. Hasyimi Puteh (Aceh Jaya).

[red]

Kemenag: Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram Digeser ke 11 Agustus

0

Nukilan.id – Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. “Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” jelasnya.

“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” sebutnya.

“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.[Kemenag]

Tim DPMG Aceh, Diskominsa, dan KIA Temui Bupati Sabhela Terkait Desa Blang Kolak 1

0
Tim DPMG, Diskominsa, KIA, bertemu Bupati Shabela. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMD), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, dan Komisi Informasi Aceh (KIA) menemui Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Jum’at (6/8/2021) lalu.

Pertemuan itu, Tim menyampaikan apabila Blang Kolak 1 menjadi desa yang akan mewakili Aceh ke tingkat Nasional sebagai Desa dengan keterbukaan informasi publik terbaik di tingkat Aceh.

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Sumber Daya Alam dan teknologi Tepat Guna Gampong Drs. Wardana, M.Si kepada Bupati Shabela menyampaikan Apabila Desa Belang Kolak 1 saat ini sudah melengkapi semua data administrasi yang sekarang sudah berada di panitia pusat.

“Mohon dukungan Bapak Bupati untuk Desa Belang Kolak 1 yang berada di wilayah bapak, dan kita dorong bersama-sama masuk 10 besar desa se-Indonesia dengan keterbukaan Informasi publik terbaik,” kata Drs. Wardana, M.Si.

Sedangkan Ketua KIA Arman Fauzi pada kesempatan itu turut melaporkan apabila saat ini kelengkapan administrasi Desa Blang Kolak 1 sudah diterima, dan masuk baru 18 Desa dari seluruh Indonesia yang melengkapi data administrasi.

“Kami akan kawal karena Desa Blang Kolak 1 kita harapkan masuk ke 10 besar dan menjadi pembuka jalan untuk keterbukaan informasi publik di tingkat Desa. Karena sebelumnya memang ada dua desa masuk dominasi ke tingkat provinsi, lalu setelah dinilai Blang Kolak 1 yang dianggap lebih berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Arman Fauzi.

Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar kepada perwakilan DPMG, Diskominsa, dan Ketua KIA menyampaikan apabila pemerintah Kabupaten Aceh Tengah punya komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi ini, dan akan mendukung kuat Blang Kolak 1 menjadi desa terbaik di Indonesia dalam hal Keterbukaan informasi publik.

“Saya sudah memanggil seluruh SKPK yang terkait untuk memberi dukungan kepada Desa Blang Kolak 1, karena kedepannya kita akan jadikan Pilot Project untuk kampung-kampung lain di Aceh Tengah,” kata Bupati Shabela Abubakar.

Bupati Shabela menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas DPMG Aceh, Diskominsa Aceh, dan KIA karena telah melakukan pendampingan dengan baik.

Setelah bertemu Bupati Aceh Tengah rombongan melanjutkan perjalanan ke Kantor Reje Kampung Blang Kolak 1. Disitu, rombongan disambut Reje Asri Kandi, S.Pd dan apatur desa. Kesempatan itu, Zalsufran dari Diskominsa bersama aparatur Desa melakukan simulasi melayani permintaan masyarakat soal permohonan informasi.

Hadir pada pertemuan itu Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) Zalsufran, S.T, M.Si, Kadis Diskominfo Aceh Tengah Khairuddin, ST, MM, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah Latif Rusdi, dan Kasubbag Program Informasi dan Hubungan Masyarakat Fitriyana S.STP.[]

Aktivis Gayo Desak Gubernur Nova Bangun Pabrik Saos di Aceh

0

Nukilan.id –  Terkait viral petani dan pedagang di Bener Meriah beramai-ramai membuang tomat karena harga anjlok dan kurang permintaan pasar beberapa hari yang lalu.

Mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya Aktivis Gayo, Yudi Gayo yang mengaku kecewa dengan Pemerintah Aceh terkait persoalan ini.

Menurut Yudi, seharusnya hal ini tidak akan terjadi jika Pemerintah Aceh sigap dan berpikir jernih terhadap kemajuan petani di Aceh.

“Persoalan ini setiap tahunnya selalu muncul dan tidak pernah ada solusi yang konkrit dari Pemerintah Aceh,” kata Yudi kepada Media, Sabtu (7/8/2021).

Kata Yudi lagi, Aceh memiliki beberapa titik penghasil komoditi cabai dan tomat, seperti di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Maka dari itu sebutnya, Pemerintah Aceh melalui Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) sudah saatnya membangun pabrik pembuat saus di Aceh.

“Terkait hal ini, tinggal dicarikan regulasi antara Pemerintah Aceh dan DPRA agar pabrik saus milik Aceh bisa berdiri untuk mensejahterakan petani di Aceh,” jelasnya.

Disebutkan, sesuai dengan Qanun Aceh, Pemerintah Aceh bisa menyertakan modal untuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

Mahasiswa Universitas Malikussaleh ini mengungkapkan, dengan adanya pabrik saus di Aceh, maka sangat membantu petani tomat dan cabai dalam penjualan hasil panen mereka.

“Dengan demikian, nantinya petani tomat dan cabai di Aceh tidak lagi dihantui ketakutan akibat harga anjlok maupun tak ada pembeli,” pintanya.

Ia menambahkan, Aceh memiliki dana otonomi khusus (Otsus) yang lumayan besar, maka sangat aneh kalau pemerintah tidak sanggup membangun pabrik saus di Aceh.

Hal ini guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan bagi putra/putri Aceh, serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

“Aceh sendiri telah mendapatkan dana Otsus sekian lama dan jika pun berakhir itu akan berakhir tahun 2027, maka kesempatan itu masih terbuka lebar,” pintanya.

Terangnya, kalau pabrik saus bisa berdiri di Aceh, maka hasil produksi juga akan dinikmati oleh masyarakat kita sendiri.

“Target pasar terhadap pemasaran saus di Aceh sangat besar, baik untuk pedagang maupun juga dikonsumsi di kalangan keluarga,” ujarnya.

“Sekarang kembali kepada Pemerintah Aceh itu sendiri, apakah mau membangun perekonomian masyarakat yang saat ini sedang sulit dalam ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19,” jelasnya lagi.

Menurutnya, program membangun pabrik saus ini merupakan program jangka panjang dan nantinya sangat membantu pemulihan ekonomi masyarakat petani.

“Jika pun impian dan harapan masyarakat ini bisa terwujud ini adalah prospek yang sangat baik untuk jangka panjang masyarakat Aceh,” tutupnya.

Sementara itu seperti berita sebelumnya, terkait persoalan viralnya petani dan pedagang buang tomat di Bener Meriah.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah langsung memerintahkan dinas terkait untuk turun ke Bener Meriah.

Kedua dinas yang turun langsung ke Bener Meriah pada saat itu diantaranya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan Dinas Pangan Aceh.

Kedatangan mereka dalam rangka mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang terkait persoalan anjloknya harga tomat.

Dalam pertemuan dengan pedagang dan petani di Bener Meriah, kedua dinas tersebut menyampaikan beberapa solusi terkait persoalan ini.

Seperti, solusi jangka pendek, hari itu juga mereka mensubsidi ongkos angkut tomat dari Bener Meriah untuk dibawa ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun di luar provinsi Aceh.

Kemudian, solusi jangka panjang yang pertama dengan mengatur pola tanam hortikultura bagi petani di wilayah itu agar tidak over produksi maupun kekurangan produksi.

Selanjutnya, wacana membangun cold storage (gudang penyimpanan dingin) dan wacana mengundang investor perusahaan pabrik saus ke Aceh.

Terkait wacana ini, mereka mengungkapkan masih perlu kajian mendalam agar bermanfaat bagi petani dan pedagang.

Dengan itu Aktivis Gayo Ini mendesak Gubernur Aceh dan Pemerintah Aceh Agar Membangun Pabrik Saos dalam Naungan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), dengan ketentuan regulasi yang konkrit dan baik, semua itu demi kemajuan aceh ini sendiri dan kemakmuran masyarakat petani.[]

Peringati HUT RI, Gubernur Aceh Instruksikan Pengibaran Bendera Merah Putih

0

Nukilan.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021.

Imbauan tersebut termuat dalam surat bernomor 003.1/11608 yang dikeluarkan Gubernur Aceh pada 29 Juni 2021 lalu. Surat itu ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Para Kepala SKPA, Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Para Pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya Sabtu 7 Agustus 2021 menyebutkan, dalam surat tersebut Gubernur berharap partisipasi para pihak yang disebutkan di atas agar menginstruksikan seluruh jajaran dan lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada setiap Perkantoran, Perumahan Penduduk, Pertokoan dan Fasilitas Umum lainnya mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2021.

“Selanjutnya gubernur juga meminta dilakukan pemasangan dekorasi, umbu-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di instansi/unit kerja masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2021, penggunaan Logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).,” ujar Iswanto membacakan arahan yang tertulis dalam surat tersebut.

Kemudian, gubernur juga meminta para pihak untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik.

“Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” ujar Iswanto.

Selain itu, pada poin akhir surat gubernur juga disebutkan, pelaksanaan hal-hal yang telah disebutkan di atas agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iswanto juga menyebutkan, dasar arahan gubernur dalam surat tersebut adalah surat Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021. []

Pansus PBJ DPRA Pertanyakan Proses Tender RS Regional ke Dinkes Aceh

0
Anggota Banggar DPR Aceh Ir. Azhar Abdurrahman. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Panitia Khusus (pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan tender Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh sudah dilaksanakan, namun proses penandatanganan kontrak belum dilakukan.

“Pansus PBJ mendorong agar senin (hari ini) segera dilaksankan,” Kata ketua Pansus PBJ Ir. Azhar Abdurrahman setrlah melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh selaku pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Nyak Dhien Meulaboh dan Rumah Sakit dr. fauziah Bireun, Jum’at (6/8/2021).

Pansus juga memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terkait dengan proses tender atas RS regional Cut Nyak Dhien Meulaboh dan RS dr Fauziah Bireuen.

Dijelaskan Azhar Abdurahman, pembangunan rumah sakit regional adalah rencana strategis Pemerintah Aceh, kedua bangunan ini menjadi prioritas. Tahun 2021 RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh mendapat angaran 57 Milyar, sedangkan RS dr. Fauziah Bireun sebesar 25 milyar.

“Komitmen Dinkes Aceh hari senin, 9 Agustus 2021 akan dilakukan penandatanganan Kontrak atas pekerjaan RSU Cut Nyak Dhien dengan rekanan, jika tidak terjadi ini akan mengakibatkan pergeseran waktu dan tidak terancangnya anggaran dalam realisasi dengan volume pekerjaan,” Jelas Azhar.

Sedangkan RS dr. Fauziah Bireun masih dalam tahap proses tender dan pansus PBJ terus mendorong agar segera dilakukan secepatnya, karna waktu pengerjaan tinggal beberapa bulan lagi, ditakutkan tidak selesai.

“Jika tidak terjadi penandatanganan, pansus PBJ menduga ada kelemahan uang jaminan yang disediakan oleh pihak rekanan, dan ada kekhawatiran rekanan akan menjual ke pihak lain,” jelasnya

Perusahaan yang menang tender pekerjaan RSU Cut Nyak Dhien adalah perusahaan yang sama dengan pemenang pengerjaan segmen tiga pada pembangunan jembatan perbatasan Aceh Selatan dengan kuala baroe yang sedang berjalan, sementara pengerjaan RSU Cut Nyak Dhien penandatanganan kontrak saja belum dilakukan.

“Yang kita takutkan, pekerjaan segmen tiga tidak selesai,” ujarnya.

Rapat Pansus PBJ dengan Dinskes Aceh juga mempertanyakan perusahan yang tinggal dan menang atas penayangan oleh ULP, apakah ada persekongkolan terhadap tender terbuka ini sehingga bisa merugikan pihak perusahaan lain?.

Pansus PBJ juga menanyakan kepada kelompok kerja (pokja) apa betul ada penambahan syarat disebabkan oleh permintaan dari kepala dinas kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran pada rapat kamis 05 Agustus 2021 di Aula Badan Anggaran DPRA.

“Pihak Dinkes Aceh mengajukan persyaratan tambahan kepada perusahaan yang mendaftar” kata Azhar.

Dinkes Aceh menyampaikan pihaknya ada menambah syarat dalam proses tender, Alasannya dikarnakan perlunya material rangka baja dan kebutuhan semen dengan kualitas bagus dan dijamin oleh pihak penyedia.

Sementara Konsul tanah pekerjaan di RSU Cut Nyak Dhien masuk dalam kategori rawa, dan banyak tegenang air.

Dari syarat-syarat yang di ajukan oleh dinas mengakibatkan persaingan tidak bebas dan tertutup sehingga hanya satu perusahaan yang tersisa dan lewat.

Reporter: Irfan

Ternyata Nama Buronan Harun Masiku Tak Ditemukan di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

0

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap buronan Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Dan ternyata tidak ada nama dan foto Harun Masiku pada situs resmi Interpol yakni https://www.interpol.int/en.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan interpol terkait tidak munculnya nama Harun Masiku di situs mereka.

“KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana (nama Harun Masiku) tidak ada di sana (situs interpol),” kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (8/8/2021).

Menurutnya, interpol hanya akan memajang nama-nama buronan atas permintaan dari negara lain dalam sebuah kasus kejahatan.

“Di website tersebut ada beberapa  buronan  internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain (maka) dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia,” ucapnya.

Jika permintaan yang datang hanya dari negara sendiri, kata Ali, interpol tidak akan memajang buronan tersebut. Dengan demikian, maka Interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku.

Meskipun begitu, kata Ali, nama Harun Masiku dalam red notice tetap bisa diakses, namun hanya untuk anggota Interpol dan aparat penegak hukum lainnya.

“Perlu kita sampaikan, walaupun tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol,” ujar ali.

Kendati demikian, Ali memastikan KPK tetap berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Jadi, tidak terpublikasinya (Harun Masiku) di website tersebut tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut,” tutur Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK akan terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku baik di dalam maupun luar negeri.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga mengatakan Harun Masiku sudah menjadi atensi negara tetangga.

Dalam pencariannya, KPK melalui NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

“Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku),” kata Firli.

“Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu.”[kompas.com]

Analisis Dasar Alokasi Penanggulangan Dana Covid

0
Aryos Nivada (Foto: Dok. Pribadi Aryos Nivada)

Oleh: Aryos Nivada

Publik Aceh dikejutkan oleh pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, ia menyebutkan dana refocusing tahun 2020 yang berjumlah lebih dari Rp. 2 triliun tidak harus digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Taqwallah, selama ini pihaknya membedakan antara pengertian dana refocusing dengan dana penanganan covid.

“Jadi, pengertian refocusing kita mencoba bagi, ada kegiatan penanganan Covid, itu kita istilahkan penanganan covid, bukan refocusing. Yang penanganan covid ya namanya penanganan covid. Kalau saya, saya pisahkan,” kata Taqwallah sebagaimana rilis yang dikutip oleh Dialeksis.com, Rabu (5/8/2021).

Menyikapi hal tersebut, litbang dialeksis melakukan penelusuran lebih lanjut melalui sejumlah regulasi yang menjadi fondasi penanggulangan Covid. berikut penjelasan konstruk hukum dari sejumlah regulasi terkait penanganan dana recofusing.

Prioritas APBD untuk penanganan Covid 19

Apa itu Refocusing Anggaran? Secara etimologi (asal kata), pengertian Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.

Refocusing dan realokasi anggaran pada dasarnya bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19. Imbas dari pandemi Covid-19 mengakibatkan target yang sudah ditetapkan terkendala.

Mulai Tahun 2020, Kebijakan untuk merefokusing seluruh anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk penanganan covid-19. Imbasnya, pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota seluruh Indonesia wajib merealokasi APBD 2020-nya sebesar 50 persen Belanja Barang/Jasa dan 50 persen Belanja Modal.

Pada dasarnya selama masa pandemi, pemerintah daerah harus melakukan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (recofusing) dan perubahan alokasi anggaran, melalui optimalisasi pengunaaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD.

persoalan penggunaan dana Refocusing itu sudah diatur di Permendagri Nomor 39 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, ditegaskan lagi melalui Permenkeu Nomor 17/PMK:07/2021.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatanan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, disebutkan : “Pemerintah Daerah perlu memperioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid 19. “

Kemudian dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD, pasal 3 ayat (3) disebutkan penyesuaian alokasi anggaran wajib diprioritaskan untuk tiga hal:

Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Contoh : Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan masyarakat, Penyebarluasan informasi/sosialisasi penanangaan covid, penyediaan alkes, rekrutmen tenaga medis potensial, pemberian intensif tenaga medis, penanganan jenazah positif covid dan penanganan kesehatan lainnya.

kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing masing tetap hidup. Contoh : pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menekan panic buying, stimulus penguatan modal usaha kepada UMKM dan Koperasi, dan penanganan dampak ekonomi lainnya.

ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net). Contoh : Pemberian hibah/bansos/BLT kepada masyarakat terdampak covid, pemberian uang kepada fasilitas kesehatan milik masyarakat yang ikut melakukan penanganan pandemi atau kepada instansi vertikal yang mendukung penanganan pandemi.

Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 juga menyebutkan hal yang sama, dimana dalam pasal 9 pemerintah daerah diminta melakukan refocusing minimal 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Penyesuaian dan refocusing TKDD ini juga diatur dalam PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Melalui aturan ini juga, Menkeu menekankan bahwa Pemda harus segera mempercepat eksekusi belanja APBD nya dan meningkatkan efisiensi dari kebijakan dengan menggunakan harga standar satuan regional.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021, disebutkan pagu alokasi dana otonomi khusus provinsi Aceh sebesar 7.555.827.806. (Tujuh Triliun Lima Ratus Lima Puluh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Ribu Rupiah).

Dalam kasus Otsus Aceh, dana Otsus Aceh tampak belum digunakan untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi, yang bisa menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh khususnya dalam masa pandemi. Namun, dari studi World Bank tentang Aceh, dana Otsus di Aceh digunakan untuk program-program pembangunan yang sifatnya karitatif seperti perbaikan fasillitas publik dalam skala kecil dan tidak memiliki efek ekonomi berantai.

Penulis: Dosen FISIP USK dan Peneliti Senior Jaringan Survei Inisiatif

Didukung 13 DPC Menjadi Ketua DPD Demokrat Aceh, Ini Kata Bang Muslim

0
Anggota DPR-RI Muslim, SHi. (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Sebanyak 13 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di seluruh Aceh menyatakan dukungan penuh kepada Anggota DPR-RI fraksi Demokrat asal Aceh Muslim, SHi untuk menjadi ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh menggantikan Nova Iriansyah.

Ketika dihubungi Nukilan.id, Minggu (8/8/2021) di Jakarta, Muslim yang akrab disapa Bang Muslim membenarkan dukungan tersebut. Katanya, dukungan itu sepenuhnya inisiatif dari DPC Partai Demokrat.

“Saya hanya diberi tahu kawan-kawan DPC, dan demi kebaikan Partai saya siap,” kata Bang Muslim.

Menurut Bang Muslim, dirinya tidak mencampuri soal dukungan DPC yang mengarah pada dirinya, dan murni inisitif dari DPC. Selain itu, Nova Iriansyah sudah menyampaikan kepada DPC apabila dirinya tidak akan maju kembali mencalonkan diri sebagai ketua DPD.

“Itu dasarnya, dan untuk kebaikan Partai tentu saya siap,” ujarnya.

Dukungan 13 DPC Partai Demokrat seluruh Aceh kepada Muslim, SHi disampaikan langsung koordinator forum DPC Demokrat HT. Ibrahim, MT, MM., Minggu. 13 DPC menilai Ketua DPD Demokrat Nova Iriansyah sudah menyampaikan dirinya tidak akan mencalonkan diri kembali, sehingga tepat sebagai penggantinya untuk menunjuk Muslim.[red]

Besok PMI Banda Aceh Gelar Pertemuan dengan Seluruh KSR Unit

0

Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh akan mengadakan pertemuan dengan Korps Sukarela (KSR) PMI Unit di Lantai II Aula UDD PMI Kota Banda Aceh, besok Senin (9/8/2021).

Hal itu berdasarkan surat nomor: 108/ORG/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Sinkronisasi Kegiatan dan Konsolidasi KSR yang ditandatangani langsung oleh Ketua PMI Kota Banda Aceh, Qamaruzzaman Haqny.

Dalam surat itu Qamaruzzaman menyebutkan bahwa, pertemuan tersebut dalam rangka pembinaan terhadap relawan dan sinkronisasi rencana kegiatan unit-unit KSR PMI serta konsolidasi KSR PMI se-Kota Banda Aceh.

Oleh karena itu, Ketua PMI 3 Periode ini mengundang seluruh Komandan (Ketua) dan Sekretaris KSR PMI untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Adapun unit KSR PMI yang diundangnya yaitu:

  1. Ksr PMI Unit Universitas Syiah Kuala (USK)
  2. KSR PMI Unit Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry
  3. KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah (UNMUHA)
  4. KSR PMI Unit Universitas Serambi Mekkah (USM)
  5. KSR PMI Unit Alwasliyah
  6. KSR PMI Unit Markas PMI Banda Aceh
Surat PMI Kota Banda Aceh