Beranda blog Halaman 1944

Sempat Ditunda, Paripurna Raqan Pertanggungjawaban Dilanjutkan

0
Suasana Aula DPR Aceh kosong lantaran penundaan sidang. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Lanjutan jawaban pemerintah Aceh Rancangan Qanun pertanggungjawaban (RPJ)  APBA tahun 2020 sempat ditunda hingga pukul karena Gubernur Nova Iriansyah belum hadir seperti jadwal pada pukul 20.30. Gubernur baru hadir ke ruangan sekira pukul 22.30 wib, Kamis (19/8/2021).

Penundaan dilakukan karena hingga pukul 20.30 WIB sesuai jadwal disepakati Gubernur Aceh Nova Iriansyah belum hadir di Aula paripurna DPR Aceh.

Pada penutupan yang disampaikan ketua DPR Aceh Dahlan Jamaludin menyebut Rapat Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020 akan dilanjutkan pada pukul 20.30.

Namun seperti pantauan Nukilan.id dari Aula Gedung DPR Aceh, Nova Iriansyah hadir memasuki ruangan sidang.

Pada sidang lanjutan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan menyampaikan jawaban pemerintah Aceh atas penolakan LPJ Pemerintah Aceh oleh Badan Anggaran DPR Aceh, lantaran dianggap pada LPJ tersebut banyak temuan dilapangan, dan malam ini dilanjut ke pembahasan RPJ .[]

Reporter: Irfan

Sengketa MAA Tidak Selesai, Badruzzaman: Gubernur Nova Abaikan Putusan PTUN dan MA

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Perkara sengketa kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023 yang terjadi sejak 1 Januari 2019 sampai dengan sekarang masih belum selesai. Pasalnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam hal ini sebagai Tergugat dinilai mengabaikan Putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Penggugat, H. Badruzzaman Ismail, S.H, M.Hum yang didampingi Wakil Ketua Tim, M. Daud Yoesoef, S.H, M.H, dan Kuasa Hukum, Izwar Idris, S.H, dalam konferensi pers, Selasa (17/8/2021).

Menurut Badruzzaman, penyebab timbulnya sengketa, karena turunnya intervensi, berdasarkan surat Plt. Gubernur Aceh No.180/704 tanggal 16 Januari 2019, perihal Penetapan Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat pada MAA tahun 2019-2023.

Dan Plt Gubernur Aceh yang saat ini menjadi Gubernur Aceh menolak usulan Ketua MAA  No. 821.29/797/2018, tanggal 03 Desember 2018 tentang Usulan Penetapan Kepengurusan MAA Periode 2019-2023, berdasarkan hasil Mubes 2018.

Kemudian, lanjut Badruzzaman, melalui keputusan Plt. Gubernur Aceh No. 821/298/2019, tanggal 14 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Majelis Adat Aceh.

“Sebab itu, kami mengugat Plt. Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 24 April 2019 dengan Registrasi PTNU Banda Aceh No.16/G/2018/TUN.BNA,” ungkapnya.

“Sebelumnya kami juga mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh awal April 2019. Sebabnya kami menggugat, karena Gubernur menganulir/Intervensi tentang hasil Mubes MAA tanggal 22-25 Oktober 2018 di Banda Aceh. Dan nilai sengketa hukumnya adalah Gubernur melampaui tugasnya/maladministrasi, karena bukan wewenangnya,” sambung Badruzzaman.

Dijelaskan, berdasarkan Qanun No.3 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja MAA, secara yuridis dianggap kebijakan Gubernur telah melampaui tugas (Maladministrasi), karena MAA adalah otonom dan mitra pemerintah daerah.

“Demikian juga pemilihan kepengurusan 5 tahun sekali adalah wewenang pleno Mubes MAA. Semua itu telah terlaksana dengan demokratis, musyawarah aman, rukun damai dalam Mubes sesuai dengan tata tertib yang telah disahkan dalam sidang pleno Mubes tersebut,” jelasnya.

Seharusnya, kata Badruzzaman, Gubernur Aceh membangun dan membina Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menerus mencapai pelaksanaan administrasi Pemerintahan Negara yang teratur, tertib dan bersih (good gavernance).

“Masalah yang terjadi adalah Peyalahgunaan wewenang administrasi pemerintahan negara, jadi kasusnya bukan bersifat sengketa antar kelompok/personal internal MAA atau Pengurus MAA Kab/Kota, dan bukan juga sengketa eksternal lainnya. Karena itu sengketa tersebut bukan ranah damai/peradilan adat, meskipun lembaga adat, namun semata-mata menyangkut kewenangan Administrasi Negara,” terangnya.

Selain itu, Badruzzaman juga menjelaskan bahwa, dari sudut prosedur peradilan, sengketa tersebut sudah ada putusan tetap, sejak dari Ombudsman, PTUN Banda Aceh, kemudian banding ke PTUN Medan dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dan diketahui semuanya telah memenangkan kepengurusan MAA hasil Mubes 2018 yaitu H. Badruzzaman Ismail, S.H, M.Hum dan sudah putusan tetap/Inkrah dan perintah eksekusi dari penetapan PTUN Banda Aceh tanggal 11 Januari 2021, namun Gubernur tidak mengindahkan atau tanpa respon sedikit pun,” tutupnya.

Diketahui, dalam amar putusan tersebut pengadilan memerintahkan Gubernur Aceh untuk mencabut surat Gubernur Aceh Nomor 180/704 tanggal 16 Januari 2019, perihal Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat pada MAA tahun 2019-2023 dan mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/298/2019, tanggal 14 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua pengurus Majelis Adat Aceh.

Kemudian, mewajibkan kepada Gubernur Aceh untuk melanjutkan proses usulan Ketua MAA No. 821.29/797/2018, tanggal 03 Desember 2018 tentang Usulan Penetapan Kepengurusan MAA Periode 2019-2023, yang berdasarkan hasil Mubes 2018.

Sementara itu, sejak tanggal 4 Agustus 2021, PTUN Banda Aceh telah mengeluarkan beberapa putusan penting, yaitu

1. Surat kepada Presiden Republik Indonesia Nomor: W1.TUN/523/HK.06/8/2021, tanggal 4 Agustus, perihal: Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 16/G/2019PTUN.BNA tanggal 24 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan 293/G/2019/PTUN.MDN tertanggal 21 Januari 2020 Jo 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan Hukum Tetap.

2. Penatapan Nomor 19/G/2019/PTUN-BNA, No.01/PENG-EKS/2021/PTUN-BNA

3. Pengumuman PTUN Banda Aceh Nomor: 01/Peng.Eks/2021/PTUN-BNA, tanggal 4 Agustus 2021.

Reporter: AW

Disdik Aceh Bekali Guru untuk Seleksi PPPK 2021

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menggelar pelatihan pembekalan bagi Guru Non PNS yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten/kota se-Aceh. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut merupakan pelatihan terbesar yang dilaksanakan Disdik Aceh pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Plt Kabid Pembinaan GTK Muksalmina, S.Pd, M.Si mengatakan seluruh guru non PNS jenjang SMA/SMK dan SLB sebanyak 7.351 orang mulai mengikuti Pelatihan Pembekalan Seleksi Guru PPPK yang tersebar 266 kelas di seluruh Aceh.

“Pelatihan ini kita rencanakan dilaksanakan selama lima hari. Dimulai dari 18 sampai dengan 22 Agustus mendatang,” kata Mukhsalmina dalam keterangan tertulis, Kamis, (19/8/2021).

Mukhsalmina menjelaskan pelatihan tersebut bersifat mandiri. Sebanyak 266 para tutor dari 12 mata pelajaran terlebih dahulu diberi pembekalan di provinsi. Kemudian, kata dia, tutor tersebut dibekali dengan modul dan kisi-kisi soal.

Setelah diberi pelatihan, sambungnya, para guru tersebut dikembalikan ke sekolahnya masing-masing. Hal itu untuk membuka kelas secara mandiri dan menerima para guru yang bukan PNS untuk mempersiapkan mengikuti seleksi PPPK.

“Jadi bisa kita katakan bahwa, pelatihan ini terbesar yang pernah kita laksanakan untuk para guru non PNS jenjang SMA, SMK dan SLB yang tersebar di 23 kabupaten atau kota,” kata Mukhsalmina.

Muksalmina menjelaskan untuk ruang dan alat pelatihan difasilitasi oleh kepala sekolah bekerjasama dengan kepala cabang dinas di masing-masing wilayah. Seperti, ruang kelas dan ruang komputer. Disdik Aceh, kata dia, menyedikan pemateri atau narasumber.

“Jadi peserta tinggal datang kelokasi pelatihan sesuai dengan mata pelajarannya masing-masing,” kata Mukhsalmina.

Dia menyebutkan pelatihan itu dilakukan untuk membantu para guru non PNS agar bisa lulus pada seleksi PPPK. Arahan tersebut, sesuai intruksi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ST, MT.

Berdasarkan data pada dashboard SSCASN 2021, kata Mukhsalmina, jumlah peserta yang sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi guru PPPK sebanyak 9.595 orang. Seluruh peserta akan bersaing ketat untuk memperebutkan sebanyak 5.218 kuota yang tersedia.

“Jadi kita berharap dengan pelatihan yang terintegrasi dan mandiri ini dapat membuka peluang yang lebih besar kepada para guru-guru terbaik kita, agar lulus ditahap pertama seleksi PPPK. Sekaligus menepis anggapan bahwa pelatihan yang dilaksanakan selama ini dinilai asal-asal oleh sebagian orang,” imbuh Mukhsalmina.

Meski di Ambang Pintu Keluar, Griezmann Tetap Setia pada Barcelona

0
Foto: Antoine Griezmann

Nukilan.id – Antoine Griezmann beberapa kali dikaitkan dengan klub papan atas Eropa seperti Manchester City dan Atletico Madrid. Namun pemain asal Prancis tersebut memilih setia kepada Barcelona.

Griezmann didatangkan dari Atletico Madrid pada tahun 2019 lalu dengan mahar yang cukup besar, yakni 120 juta euro. Akan tetapi, performa yang ditunjukkan olehnya sejauh ini belum sebandingn dengan harganya.

Kendati demikian, tidak satu pun dari pelatih Barcelona yang sanggup mengusirnya dari starting XI. Bahkan sampai akhir pekan kemarin, Ronald Koeman tetap menggunakan jasanya selama 90 menit penuh dalam laga perdana La Liga.

Ini membuktikan bahwa Griezmann punya peran besar dalam skuat Barcelona. Terlebih setelah sang bintang, Lionel Messi, telah dipastikan pergi ke PSG usai kontraknya berakhir di bulan Juli lalu.

Pada akhir pekan kemarin, ketika menghadapi Real Sociedad di La Liga, Griezmann mencatatkan penampilannya yang ke-100 bersama Barcelona. Dan sejauh ini, ia telah menyumbangkan total 35 gol di semua kompetisi.

Jumlah penampilan yang dicapai hanya dalam kurun waktu tiga musim saja itu semakin mempertegas pentingnya kehadiran Griezmann buat Barcelona. Ia pun berharap bisa bertahan lebih lama lagi di Camp Nou.

“Saya bangga dan senang bisa mencapai angka ini. Saya harap saya bisa memainkan 100 pertandingan lagi dan terus memberi segalanya agar bisa membuat sejarah bersama klub ini,” ujar Griezmann dalam situs resmi klub.

“Saya ingin membantu tim baik di dalam maupun luar lapangan, saat menyerang atau bertahan, dan menikmati momen sebagai pemain Barca,” lanjutnya.

Sayangnya, kesetiaan Griezmann bertepuk sebelah tangan. Joan Laporta selaku presiden klub mengatakan bahwa manajemen tim akan mempertimbangkan tawaran yang bisa membuat pria 30 tahun tersebut meninggalkan Camp Nou.

“Tidak mudah buat sebuah klub untuk datang dengan tawaran buat pemain selevel dia. Tapi bursa transfer baru saja dimulai dan ada pasar buat Griezmann,” kata Laporta bulan lalu.

“Jika sesuatu berjalan, kami terbuka terhadap semua proposal karena kami dalam momen yang sulit dalam hal finansial dan kami harus menyeimbangkan pembukuan untuk memenuhi aturan fair play keuangan liga,” pungkasnya. [bolanet]

Banyak Temuan, DPRA Tolak RPJ Pemerintah Aceh

0
Azhar Abdurrahman membacakan penolakan LPJ APBA 2020. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membacakan seluruh laporan Rancangan pertanggung jawaban (RPJ) Pemerintah Aceh dan menolak pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun Anggaran 2020.

Pembacaan penolakan RPJ pemerintah Aceh itu dibacakan Ir. Azhar Abdurahman mewakili badan Anggaran DPR Aceh rapat paripurna di gedung Aula utama DPRA Banda Aceh, Kamis (19/8/2021).

Azhar Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Banggar DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020.

Keputusan tersebut disampaikan setelah dua Jubir Banggar, Azhar Abdurrahman dan Abdurrahman Ahmad setelah menyampaikan secara keseluruhan hasil dari pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPR Aceh Tahun 2021.

Menurut Banggar, Sangat banyak temuan pelanggaran oleh Pemerintah Aceh dalam penggunaan APBA 2020.

Penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus), dana refocusing dan sangat banyak pogram tidak tepat sasaran yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan juga pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul.

Rapat dilanjutkan nanti malam sekaligus mendengar jawaban dari Gubernur Aceh atas penyampaian dan berkas yang sudah diberikan terhadap pertanggungjawaban APBA 2020.

Sebab DPRA Menolak LPJ Tahun anggaran 2020;

1. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami sampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang telah tertera dalam hasil pemeriksaan/audit dalam LHP-BPK RI yang secara umum menyangkut Kinerja Ekonomi Makro Aceh, Pengelolaan Keuangan Aceh, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berdasarkan SKPA dan Pelaksanaan Tugas Perbantuan dan Penugasan, banyak sekali ditemukan permasalahan dan kekurangan.

2. Berdasarkan temuan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2020 dapat disimpulkan cukup banyak temuan pelanggaran keuangan Negara. Setidaknya terdapat 30 (tiga puluh) temuan utama dalam LHP-BPK RI yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Begitu juga halnya dengan kegiatan-kegiatan proyek bermasalah yang telah menjadi target Aparat Penegak Hukum seperti Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta proyek multiyears. Penggunaan anggaran daerah lebih mengutamakan biaya aparatur misalnya anggaran untuk Staf Khusus dan Penasehat Khusus Gubernur Aceh yang mencapai Rp.6,3 Milyar serta bantuan untuk organisasi sosial lainnya yang kurang mempertimbangkan azas keadilan dan tidak mempunyai dasar hukum.

3. Kinerja Ekonomi Makro Pemerintahan di bawah kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah pada tahun ke-4, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan.

4. Kesemua Visi dan Misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan Rakyat Aceh, ternyata tidak tercapai pada tahun ke-4 kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah. Buktinya, sampai saat ini, Aceh masih dinobatkan sebagai Daerah Termiskin se-Sumatera, dan peringkat ke-6 Termiskin se-Indonesia.

5. Pengelolaan Keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SILPA Aceh mencapai Rp3,96 Triliun. Pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak 4 (empat) kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

6. Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Aceh dan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh juga terdapat hal yang sama sebagaimana pada poin 5 (lima) diatas, artinya Badan Anggaran DPR Aceh menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Badan Anggaran DPR Aceh juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran. Terutama di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, dan dinas-dinas yang lain, sehingga sangat merugikan Aceh, artinya juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.

8. Pengalokasian dan penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh juga ditemukan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

9. Realisasi Pendapatan APBA Tahun Anggaran 2020 mencapai 117,68% atau Rp.2.570.775.877.183,15 lebih dari rencana sebesar Rp. 2.184.607.197.048,00.

10. Realisasi Belanja APBA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.282.694.398.476,55 atau 82,62% dari rencana sebesar Rp.10.221.501.126.868,00.

Akhirnya Badan Anggaran DPR Aceh menyampaikan bahwa posisi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020, dengan rincian sebagai berikut :
A. Pendapatan Rp.14.439.920.557.021,15
B. Belanja Rp.13.242.212.801.894,57
Surplus Rp.1.197.707.755.126,58
C. Pembiayaan
– Penerimaan Rp.2.848.097.021.013,53
– Pengeluaran Rp.76.187.421.357,82
Pembiayaan Netto Rp.2.771.909.599.655,71

Sisa Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Rp.3.969.617.354.782,29

Paripurna LKPJ 2020 Pemerintah Aceh dijadwal berlanjut Malam ini (Kamis, 19/8/2021) untuk mendengar jawaban Pemerintah Aceh. []

Reporter: Irfan

Ini Alasan AMARAH Pajang Spanduk “Pecat Nova Ganti Sekda” di Aula Paripurna DPR Aceh

0
Zaky, Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh. (Hadiansyah/irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (Amarah) Zaky menyampaikan apabila pembentangan spanduk yang bertulisan “Pecat Nova Ganti Sekda, Tolak LKPJ APBA 2020”, adalah bentuk aspirasi dan partisipasi dalam pengawalan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

“Yang kami lakukan itu adalah bentuk dari partisipasi kami dalam pengawalan LKPJ APBA 2020,” kata Zaky kepada Nukilan.id di Aula Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang LKPJ APBA Tahun Anggaran 2020 di Aula Utama DPRA Banda Aceh, Kamis (19/8/2021).

Dijelaskan, keberadaan mereka di dalam ruang tersebut hanya ingin membuktikan bahwa adanya konsistensi Aliansi Amarah dalam pengawalan LKPJ APBA tahun 2020.

“Kami ingin membuktikan adanya konsistensi aliansi amarah dalam pengawalan lkpj apba tahun 2020,” ujarnya.

Selain itu, kata Zaky, tujuan Aliansi Amarah untuk meminta DPRA agar segera memakzulkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui hak interpelasi dan hak angket.

“Dan juga Sekda Aceh harus segera diganti, karena sudah membuktikan kegagalannya dalam menjamin Aceh BEREH yang sudah dibentuknya,” tambahnya.

Zaky menegaskan semua ini merupakan sikap warning dari masyarakat Aceh.

“Jadi, kami akan tetap mengawalnya sampai selesai,” tegasnya.

Reporter: Hadiansyah

Spanduk “Pecat Nova Ganti Sekda” pun Terbentang dalam Gedung DPR Aceh

0
Spanduk "Pecat Nova Ganti Sekda" terbentang di dalam Gedung DPR Aceh. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.Id – Di tengah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Paripurna rancangan Qanun pertanggung jawaban Gubernur Aceh tahun anggaran tahun 2020, Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (AMARAH) membentangkan Sepanduk Pecat Nova Ganti Sekda di lantai II Aula Paripurna DPRA Banda Aceh, kamis (19/8/2021)

Sepanduk yang di bentangkan warna Putih dengan tulisan warna Merah cat pilot #PECAT NOVA Ganti Sekda

Usai membentangkan spanduk selama lebih kurang 5 menit itu sekira pukul 03.40 WIB, dan menjadi perhatian undangan yang hadir, langsung di amankan oleh pihak kepolisian.

Tidak berlangsung lama, setelah itu berkumandang azan Asar, dan Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menghentikan sidang paripurna selama 20 menit. []

Laporan: Irfan

Pandangan Maudy Ayunda Terhadap Sistem Belajar di Indonesia

0
Foto: Instagram @maudyayunda

Nukilan.id – Aktris muda berbakat Maudy Ayunda memberikan pendapatnya tentang sistem belajar di Indonesia.

Maudy Ayunda mengatakan, sebagian pelajar Indonesia masih kurang untuk menggali rasa keingintahuannya.

Hal ini diungkapkan Maudy di vlog terbarunya.

“Kayaknya rasa ingin tahu dan rasa dan keinginan untuk bertanya dan menantang hal-hal yang sudah dipercayai itu kurang ada rasa ingin tahu itu,” kata Maudy Ayunda, Rabu (18/8/2021).

Maudy Ayunda menilai, sistem belajar di Indonesia masih kurang untuk menerima sesuatu yang baru, sehingga dapat menghambat proses inovasi.

“Tentunya bagus ya kalau kita menerima budaya atau apa dengan apa adanya, tapi inovasi dan perubahan itu tercapai pada saat ada orang yang bertanya dan pada saat ada orang yang menantang dan itu menurut aku juga masih kurang,” ujar Maudy.

Menurut Maudy, untuk tercapainya tujuan dan inovasi berjalan, tentu antar lintas generasi harus saling mendukung.

Meskipun demikian, ia meminta kepada generasi yang lebih tua agar bisa menerima jika kedepannya ada inovasi baru.

“Bener-bener harus diasah ya, dari generasi yang lebih tuanya juga harus menerima pada saat ada tantangan tersebut. Karena sebenarnya itu sehat, itu teamwork,” jelas pelantun Perahu Kertas ini.

Seperti diketahui, Maudy Ayunda sejak kecil sudah banyak membintangi film. Meski begitu, ia tetap mementingkan pendidikannya.

Bahkan, beberapa waktu lalu, dirinya berhasil menyelesaikan pendidikan S2 di Stanford University, Amerika Serikat dengan dua gelar magister sekaligus. (msn)

DPRA akan Sampaikan Kajian Hasil Temuan BPK di Paripurna RPJ APBA 2020

0
Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Djamaludin mengatakan, pihaknya sudah mempelajari dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait kebenaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 berdasar temuan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Hal itu disampaikan Dahlan Djamaluddin dalam rapat paripurna tentang Rancangan Qanun atau Raqan Pertanggungjawaban (RPJ) Pelaksanaan Anggaran pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020, di Aula Utama DPRA Banda Aceh, hari ini Kamis (19/8/2021).

“Maka hari ini DPRA perlu melaporkan hasil pengecekan tersebut dalam rapat paripurna RPJ APBA tahun 2020,” kata Dahlan.

Selain itu, Dahlan juga menyampaikan bahwa, terlaksananya rapat paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2020 hari ini, merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.

Rapat paripurna hari ini dihadiri langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta jajaran Pemerintah Aceh lainnya. Dan juga hadir perwakilan Forkopimda Aceh.[]

Reporter: Irfan

Gubernur dan Sekda Hadir, DPRA Gelar Paripurna RPJ APBA 2020

0
Paripurna DPR Aceh soal LKPJ Gubernur Aceh. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna tahun 2021 terkait Pembahasan Rancangan Qanun atau Raqan Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020 di Aula Utama DPRA Banda Aceh, hari ini Kamis (19/8/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.

Acara yang dimulai pukul 14.00 itu, dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta jajaran Pemerintah Aceh lainnya.

Namun, Gubernur Aceh beserta jajarannya tiba di ruangan rapat pukul 14.45 Wib dan di dampingi langsung Sekda Aceh dan juga pimpinan DPRA saat memasuki ruangan rapat aula Paripurna DPRA. []

Reoprter: Irfan