Sunday, April 28, 2024

Banyak Temuan, DPRA Tolak RPJ Pemerintah Aceh

Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membacakan seluruh laporan Rancangan pertanggung jawaban (RPJ) Pemerintah Aceh dan menolak pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun Anggaran 2020.

Pembacaan penolakan RPJ pemerintah Aceh itu dibacakan Ir. Azhar Abdurahman mewakili badan Anggaran DPR Aceh rapat paripurna di gedung Aula utama DPRA Banda Aceh, Kamis (19/8/2021).

Azhar Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Banggar DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020.

Keputusan tersebut disampaikan setelah dua Jubir Banggar, Azhar Abdurrahman dan Abdurrahman Ahmad setelah menyampaikan secara keseluruhan hasil dari pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPR Aceh Tahun 2021.

Menurut Banggar, Sangat banyak temuan pelanggaran oleh Pemerintah Aceh dalam penggunaan APBA 2020.

Penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus), dana refocusing dan sangat banyak pogram tidak tepat sasaran yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan juga pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul.

Rapat dilanjutkan nanti malam sekaligus mendengar jawaban dari Gubernur Aceh atas penyampaian dan berkas yang sudah diberikan terhadap pertanggungjawaban APBA 2020.

Sebab DPRA Menolak LPJ Tahun anggaran 2020;

1. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami sampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang telah tertera dalam hasil pemeriksaan/audit dalam LHP-BPK RI yang secara umum menyangkut Kinerja Ekonomi Makro Aceh, Pengelolaan Keuangan Aceh, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berdasarkan SKPA dan Pelaksanaan Tugas Perbantuan dan Penugasan, banyak sekali ditemukan permasalahan dan kekurangan.

2. Berdasarkan temuan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2020 dapat disimpulkan cukup banyak temuan pelanggaran keuangan Negara. Setidaknya terdapat 30 (tiga puluh) temuan utama dalam LHP-BPK RI yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Begitu juga halnya dengan kegiatan-kegiatan proyek bermasalah yang telah menjadi target Aparat Penegak Hukum seperti Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta proyek multiyears. Penggunaan anggaran daerah lebih mengutamakan biaya aparatur misalnya anggaran untuk Staf Khusus dan Penasehat Khusus Gubernur Aceh yang mencapai Rp.6,3 Milyar serta bantuan untuk organisasi sosial lainnya yang kurang mempertimbangkan azas keadilan dan tidak mempunyai dasar hukum.

3. Kinerja Ekonomi Makro Pemerintahan di bawah kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah pada tahun ke-4, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan.

4. Kesemua Visi dan Misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan Rakyat Aceh, ternyata tidak tercapai pada tahun ke-4 kepemimpinan Saudara Gubernur Nova Iriansyah. Buktinya, sampai saat ini, Aceh masih dinobatkan sebagai Daerah Termiskin se-Sumatera, dan peringkat ke-6 Termiskin se-Indonesia.

5. Pengelolaan Keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SILPA Aceh mencapai Rp3,96 Triliun. Pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak 4 (empat) kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

6. Pengelolaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Aceh dan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh juga terdapat hal yang sama sebagaimana pada poin 5 (lima) diatas, artinya Badan Anggaran DPR Aceh menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Badan Anggaran DPR Aceh juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran. Terutama di Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, dan dinas-dinas yang lain, sehingga sangat merugikan Aceh, artinya juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.

8. Pengalokasian dan penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh juga ditemukan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

9. Realisasi Pendapatan APBA Tahun Anggaran 2020 mencapai 117,68% atau Rp.2.570.775.877.183,15 lebih dari rencana sebesar Rp. 2.184.607.197.048,00.

10. Realisasi Belanja APBA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.282.694.398.476,55 atau 82,62% dari rencana sebesar Rp.10.221.501.126.868,00.

Akhirnya Badan Anggaran DPR Aceh menyampaikan bahwa posisi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020, dengan rincian sebagai berikut :
A. Pendapatan Rp.14.439.920.557.021,15
B. Belanja Rp.13.242.212.801.894,57
Surplus Rp.1.197.707.755.126,58
C. Pembiayaan
– Penerimaan Rp.2.848.097.021.013,53
– Pengeluaran Rp.76.187.421.357,82
Pembiayaan Netto Rp.2.771.909.599.655,71

Sisa Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) Rp.3.969.617.354.782,29

Paripurna LKPJ 2020 Pemerintah Aceh dijadwal berlanjut Malam ini (Kamis, 19/8/2021) untuk mendengar jawaban Pemerintah Aceh. []

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img