Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir. (Foto: Nukilan.id)
Nukilan.id – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir mengatakan tetap akan mengikuti apa yang terbaik menurut teman-teman Fraksi lain,
“kalau mayoritas menolak kan tidak mungkin PAN menerima, itu kan keliru” kata Irpannusir kepada Nukilan.id terkait sikap pada Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020, selepas paripurna DPRA, Kamis, (19/8/2021) malam.
Irpannusir menjelaskan, semuanya harus solid, apalagi yang diperjuangkan untuk kepentingan Rakyat bukan berbicara kepentingan kelompok.
“Kalau anggota DPRA Fraksi lain Menolak saya rasa PAN akan ikut serta juga. Bila misalnya balance 50/50, maka itu akan kita liat kedepannya. Yang terpenting–lanjutnya–PAN punya sikap terhadap apa yang dilakukan oleh Nova Iriansyah selama ini,” kata Irpan
Irpannusir juga menjelaskan temuan APBA Tahun 2020 yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRA dalam sidang Paripurna Rancangan Qanun Pertanggungjawaban tahun 2021, itu realistis, bahkan ada beberapa hal dalam penggunaan anggaran tidak dikomunikasi dengan DPRA.
“Padahal di DPRA juga punya Fungsi Bagetting (anggaran), seharusnya Pemerintah Aceh menyampaikan atau melaporkan ke legislatif apa saja program yang dilaksanakan sudah layak apa belum, sesuai atau tidak, Ini sama sekali tidak ada laporan,” jelasnya.
Soal anggaran Refocusing, irpannusir menyampaikan seharusnya digunakan untuk kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), ini malah digunakan dalam penggunaan pembelian mobil pejabat, kan jadi keliru dalam penggunaan anggaran dan ini yang tampak di permukaan apalagi yang tidak.
“Dan apapun yang disampaikan dalam pandangan Banggar itu realistis, bukan semata-mata benci pada Nova Iriansyah,” ujarnya.[]
Nukilan.id – Antusiasme masyarakat mengikuti vaksinasi covid-19 masih tinggi di Aceh, khususnya di kota Banda Aceh. Hal ini terlihat dari ramainya antrian peserta vaksinasi Covid-19 di gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH). Pasca libur sepekan, antusiasme masyarakat terlihat dari pelaksanaan vaksinasi kemarin (Rabu, 18/8), sebanyak 1.372 orang divaksin di lokasi tersebut.
Salah seorang yang terlihat sabar dalam antrian adalah Musdawati, seorang tenaga pengajar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Musdawati mengakui, bagi dirinya ikut vaksinasi merupakan ikhtiar agar terhindar dari paparan Covid-19, Kamis (19/8/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Musdawati, usai menerima suntikan vaksin dari vaksinator di BACH. “Ini merupakan salah satu ikhtiar saya dalam menghadapi pandemi ini. Pandemi memang mengharuskan kita melakukan kebiasaan baru. Selain menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian, vaksinasi adalah salah satu hal yang penting kita lakukan di masa –masa seperti ini,” ujar Musdawati.
Dalam kesempatan tersebut, Musdawati juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut gerakan vaksinasi covid-19. Semakin banyak yang divaksin, maka target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity akan segera terbentuk. Dengan demikian, virus ini akan mudah dikendalikan. Mari kita ikuti anjuran Pemerintah demi kebaikan bersama,” kata Musdawati.
Hal senada juga disampaikan oleh Cristine Mariel. Mahasiswa Universitas Syiahkuala ini mengajak rekan-rekannya yang belum menerima suntikan vaksinasi untuk segera ke BACH dan mendapatkan suntikan vaksinasi gratis dari para vaksinator.
“Vaksinasi penting untuk membentuk kekebalan kelompok. Lebih banyak yang divaksin, maka upaya pengendalian virus ini akan lebih mudah. Mari bantu pemerintah menanggulangi covid-19 dengan tetp menjalankan prokes dan ikut vaksinasi,” kata Mariel.
Sama seperti vaksinasi tahap pertama, para vaksinator yang bertugas di BACH berasal dari tim Dinas Kesehatan Aceh, RSUDZA, RSIA, RSJ, RS Kesdam Iskandar Muda dan dari RS Bhayangkara Polda Aceh.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, vaksinasi bagi masyarakat umum di BACH sempat ditunda. Hal ini dikarenakan para vaksinator harus menjalani vaksinasi khusus tahap tiga.
“Para vaksinator termasuk di antara mereka yang mendapatkan prioritas mengikuti suntik dosis tiga vaksin covid-19, sehingga vaksinasi untuk umum ditunda sementara waktu. Kini, vaksinasi bagi masyarakat umum telah dibuka kembali, kami mengajak masyarakat di seluruh Aceh untuk datang dan menerima suntikan vaksinasi, sebagai bentuk ikhtiar kita menghadapi pandemi ini,” imbau Iswanto.
Karo Humpro itu menambahkan, hari ini merupakan hari ke-43 pelaksanaan vaksinasi covid-19. Sebanyak 801 orang mendapatkan suntikan vaksin di BACH.
“Hari ini ada penambahan sebanyak 801 orang. Dengan demikian, maka total masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin covid-19 di BACH adalah 54.297 orang,” pungkas Iswanto.[]
Ketua Fraksi PPP DPRA Ihsanuddin. (Foto: Nukilan.id)
Nukilan.id – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ihsanudin MZ, SE., MM mengatakan Jawaban Gubernur Aceh tidak mengena dan masih kurang penjelasan saat menyampaikan Rancangan Qanun pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Belanja Pendapatan Aceh (APBA) tahun 2020.
“Seharusnya jawaban yang disampaikan lebih detail dan ini masih universal, sangat umum atas penjelasan yang disampaikan,” Kata Ihsanuddin usai acara rapat paripurna di DPRA Banda Aceh, kamis (19/8/2021)
Ihsanuddin mengatakan, kita sudah mendengar jawaban Gubernur Aceh atas pandangan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap penyampaian RPJ APBA tahun 2020, fraksi PPP akan merusmkannya bagaimana sikap yang harus diambil.
“Jawaban tertulis akan dibuat besok dan akan dibuat rapat bersama Fraksi, sehingga bisa melahirkan sikap pada pandangan fraksi. Untuk itu, perlu duduk khusus untuk pernyataan sikap dari Fraksi, dan akan dilkasankan Jum,at ini,” ujar Ihsan.[]
Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah Mengatakan, penggunaan dana refocusing mengalami pergeseran dengan peraturan Gubernur penjabaran APBA Tahun anggaran 2020, telah dilakukan sebanyak 4 kali.
Hal itu disampaikan Nova Iriansyah pada sidang paripurna DPRA, Kamis (19/8/2021) malam.
Pergeseran tersebut antara lain:
a. Pertama dalam rangka refocusing terhadap kegiatan penangganan kegiatan Covis-19, yang dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan penangganan dampak ekonomi.
b. Pergeseran kedua, tiga dan empat digunakan untuk kegiatan Non penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut untuk memenuhi kekurangan pengangaran pelaksanaan program jaminan kesehatan Aceh, kebutuhan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRA, dan penyusuaian rekening belanja pada kegiatan Dana alokasi khusus Museum dan Taman Seni Budaya Aceh.
“Pergeseran ini merupakan tanggung jawab semua pihak, mekanisme kita bernegara dan tahapan ini sudah kita lalui dan ini belum selesai,” kata Nova Iriansyah.
Nova menyampaikan, besok (hari ini) akan ada tanggapan akhir dari fraksi-fraksi.
“Dan besok (hari ini-red) adalah puncaknya pandangan akhir fraksi,” ujar Nova.
Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021.
SE Mendagri tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022. Selain itu, ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebagai berikut: APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah,” ungkap Mendagri dalam SE-nya, Senin (16/8/2021).
Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Mendagri dalam SE-nya juga mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas. Tak hanya itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah,” tambah Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri dalam SE-nya juga menginstruksikan agar Pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2022 sebagai berikut: Dana Transfer Umum itu untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas. Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.
“Kemudian Pemda juga diminta mengalokasikan Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah,” tulis Mendagri.
Masih menurut SE Mendagri, guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD TA 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya ini hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif. Hal itu dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana Covid-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas, dan pengadaan barang.
“Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10 persen,” pungkas Bachril.
Ketua Komisi VI DPRA dan Wakil Ketua Fraksi PKS, Tgk. H. Irawan Abdullah, S. Ag. (Foto: For Nukilan)
Nukilan.id – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk. H. Irawan Abdullah, S. Ag mengatakan, PKS belum bisa menentukan sikap menolak atau menerima Rancangan Qanun atau Raqan Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.
“Kami sampai saat ini belum menentukan sikap dan masih dalam pertimbangan,” kata Irawan kepada Nukilan.id di sela rapat paripurna RPJ APBA 2020, Kamis (19/8/2021) malam.
Dia sampaikan, fraksi PKS akan menilai faktor kemaslahatanya antara menolak dan menerima dan faktor-faktor lainnya, apalagi ini merupakan perkara pertanggungjawaban APBA 2020 yang sudah berjalan.
“Sikap itu, siapa saja dapat menentukan, namun pastinya kita akan menyampaikan secara resmi dalam pendapat akhir fraksi,” ujar Irawan.
Menurutnya, siapapun kalau seandainya menyalahi aturan, maka harus dipertanggungjawabkan, apalagi temuan-temuan tersebut sama halnya seperti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan lain sebagainya.
“Maka dari itu, untuk keputusan fraksi akan kita sampaikan setelah mendengar jawaban Gubernur Aceh, seperti yang sudah disampaikan oleh Bangar DPRA atas temuan-temuan, kita baru menentukan sikap yang tepat menurut Fraksi PKS,” tegas Irawan yang juga Ketua Komisi VI DPRA itu. []
Nukilan.id – Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Agustus 2021 di Kota Sabang diundur sementara waktu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Sekum KONI Aceh, M. Nasir Syamaun, MPA, Kamis 18 Agustus 2021, di Banda Aceh. Pengunduran tersebut kata M. Nasir atas pertimbangan beberapa hal. Salahsatunya dikarenakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI) dan Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat batal hadir karena ada kegiatan persiapan PON XX tahun 2021 Papua yang mendesak harus dilaksanakan.
“Jadi Rakor PON XXI Aceh-Sumut di Sabang harus diundur untuk waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata M. Nasir yang juga telah ditetapkan sebagai Ketua Panitia kegiatan tersebut.
“Setelah berkonsultasi dengan Ketum KONI Pusat, Ketum KONI Aceh, Gubernur Aceh, dan koordinasi dengan Ketum KONI Sumut, kegiatan Rakor PON XXI Aceh-Sumut di Sabang diundur sementara waktu,” tambah M. Nasir.
Seperti diketahui, Aceh dan Sumut saat ini terus fokus dalam upaya persiapan tuan rumah PON XXI tahun 2024 mendatang. Sementara itu, pada tahun ini yaitu dari tanggal 2 hingga 15 Oktober 2021, PON XX Papua akan digelar.
“Rakor PON XXI Aceh-Sumut tetap akan dilaksana karena merupakan bagian penting dari persiapan menjadi tuan rumah even olahraga terakabar di Indonesia. Waktunya akan ditentukan kemudian nanti,” jelas M. Nasir.
“Sementara waktu, seluruh unsur keolahragaan di Indonesia baik di tingkat pusat dan provinsi harus fokus dalam rangka menghadapi PON XX Papua,” tutup M. Nasir.[]
FPA: Pentingnya Evaluasi Pengunaan DOKA untuk kemajuan Aceh.
Nukilan.id – Koordinator Front Pemuda Aceh, Al Faraby, mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus fokus dan melakukan evaluasi pengunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Sehingga pemerintah Aceh tidak main-main dalam pengunaan anggaran rakyat termasuk DOKA.
“Alakosi DOKA dari Pemerintah Pusat 88 triliun lebih dari periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2021, seharusnya dapat meningkatkan perekonomian dan juga membuka lapangan kerja bagi rakyat aceh. Ironisnya Provinsi Aceh merupakan daerah termiskin di Sumatera. Kondisi ini harus menjadi bahas pertimbangan bagi DPRA,” ujar Faraby dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021)
Hampir 13 tahun alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh, melihat laju pembangunan infrastruktur sebagai penyangga peningkatan prekonomian seperti pelabuhan.
“Hal ini belum terlihat sebagai grand desain perekonomian yang mandiri. Mengingat DOKA berakhir tahun 2027. Dan bagaimana Aceh setelah itu,” sambung Faraby.
Ia mengatakan, DPRA sebagai lembaga perwakilan rakyat Aceh, dengan fungsi budgeting dan pengawasan harus fokus dalam menelusuri pengunaan Dana DOKA.
Wakil Ketua Pansus PJB dan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Abdurrahman Ahmad, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)
Nukilan.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdurrahman Ahmad menyampaikan bahwa, banyak Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 yang digunakan Pemerintah Aceh tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
“Setelah kita bedah rancangan qanun pelaksanaan APBA tahun 2020 yang telah kita bedah selama satu bulan lebih, banyak temuan yang tidak sesuai perundang-undangan,” kata Abdurrahman Ahmad di sela rapat paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2020, Kamis (19/8/2021).
Diantaranya, kata dia, penggunaan dana otonomi khusus (Otsus), padahal dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Pasal 183 ayat (1) dijelaskan bahwa, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
“Bagitupun dalam Qanun nomor 1 tahun 2018 juga telah diatur. Namun, ternyata pemerintah Aceh masih mengunakan APBA di luar ketentuan undang-undang yang telah diatur,” ujar Abdurrahman yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menyebutkan, dalam pemberian bantuan khusus untuk Kabupaten/Kota, pemerintah Aceh dibagikan dalam dua jenis, yaitu bantuan untuk angaran penanganan Covid-19 dan non Covid-19.
“Padahal anggaran Covid-19 tersebut harus digunakan khusus untuk penanganan Covid-19, dalam bidang sosial, ekonomi dan kesehatan, tapi ternyata, di Kabupaten/Kota anggaran itu digunakan untuk hal-hal lain yang tidak bersentuhan dengan penanganan Covid-19,” terangnya.
Kemudian, kata Abdurrahman, Pemerintah Aceh dalam memberikan angaran kepada Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan variabel, justru daerah yang sedikit penduduk lebih banyak menerima anggaran tersebut.
“Termasuk anggaran non Covid-19, juga tidak sesuai dengan variabel daerah yang sedikit justru lebih banyak. Seharusnya pemberian anggaran tersebut harus sesuai, jangan pilih kasih,” tuturnya.
Selain itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA ini juga mengatakan, pemerintah Aceh dalam penggunaan dana refocusing juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tapi, dana refocusing itu malah digunakan ke hal-hal yang lain di luar kepentingan. Dan malah digunakan untuk kepentingan aparatur pemerintah, beli kendaraan dinas dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, dalam aturan undang-undang bahwa, dana refocusing itu digunakan khusus untuk penanganan Covid-19.
“Kita ketahui, masyarakat sekarang membutuhkan bantuan untuk keberlangsungan hidup mereka, tapi pemerintah malah tidak peduli. Yang saya ketahui, pemerintah Aceh hanya sekali melakukan pembagian sembako kepada masyarakat, dan itu pada tahap awal Covid-19,” kata Abdurrahman.
“Dan akhirnya banyak anggaran itu tidak terpakai, sehingga terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai 3,9 triliun, tidak tergunakan untuk penanggangan Covid-19. Padahal, hari ini masyarakat sangat membutuhkan, semua masyarakat menderita dan terpuruk karena pandemi Covid-19,” sambungnya.
Oleh karena itu, Abdurrahman menilai, pemerintah Aceh tidak serius dalam membangun Aceh terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
“Padahal, selama pandemi Covid-19, masyarakat Aceh sangat terpuruk, ekonomi hancur dan lapangan kerja juga tidak ada,” pungkasnya. []
Reporter: Hadiansyah
Wakil Ketua Pansus PJB dan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Abdurrahman Ahmad, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)
Nukilan.id – Meningkatnya angka positif covid-19 di Aceh Besar pada beberapa hari ini telah disikapi dengan cepat oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dengan melarang pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah baik itu yang boarding maupun yang tidak sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Besar nomor 420/2734/2021 tentang pemberlakuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di Aceh Besar.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (19/8/2021).
Sebab itu, Nasrul Zaman menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Aceh Besar. Menurutnya, langkah yang diambilnya sangat tepat, mengingat saat ini jumlah anak-anak yang positif rata-rata mencapai 20% dari jumlah kasus positif Covid-19.
Aturan belajar daring tersebut, kata dia, sebaiknya ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada seluruh sekolah yang berada pada keramaian warga, dimana interaksi antar individu sangat tinggi dan sulit dikendalikan.
Selain itu, Nasrul Zaman menyampaikan secara khusus pihak pemerintah Aceh Besar bahwa, perlu memperhatikan semua sekolah boarding yang cukup banyak di Aceh besar
“Kita harus mengerahkan semua upaya yang bisa dilakukan agar bisa menekan laju pertambahan angka positif Covid-19 di Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya,” pungkasnya. []