Beranda blog Halaman 1901

Pengemis Kembali Menjamur di Banda Aceh, Ini Penjelasan Akademisi UIN Ar-Raniry

0
Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Sabirin, S.Sos.I., M.Si. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Sabirin, S.Sos.I., M.Si mengatakan bahwa, saat ini pengemis kembali menjamur di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.

“Sebelumnya, tentu pemerintah Aceh telah berusaha untuk menertibkan pengemis dengan segala wujudnya, namun beberapa waktu terakhir mereka kembali menjamur,” kata Dr. Sabirin kepada Nukilan.id, Selasa (21/9/2021).

Seharusnya, kata dia, mereka dapat menjalani kehidupan normal seperti biasanya. Makanya, mereka perlu dibina, diarahkan, dilindungi, agar dapat hidup sejajar menjalani kehidupan ini.

“Karena, tatapan mereka para pengemis itu sedikit banyaknya menggambarkan kepada kita tentang masa depan Aceh nantinya,”

Menurutnya, hidup normal adalah harapan dan dambaan semua orang, dan kondisi ini dapat terjadi jika terpenuhinya berbagai kebutuhan hidup manusia secara seimbang.

“Namun adakalanya disaat situasi dan kondisi menunjukkan adanya gambaran yang berbeda, maka disini akan terlihat suatu ketimpangan dimana harapan berbanding terbalik dengan kenyataan yang diharapkan,” ujar Dr. Sabirin.

Sebab itu, kata dia, sebagai ayah, ibu, abang, kakak maupun adek, mereka perlu dibantu agar tidak lagi sebagai pengemis, salah satu caranya adalah dengan berhenti memberi kepada pengemis.

“Alihkan energi positif dan bantuan yang ingin kita berikan kepada institusi resmi yang memiliki fungsi untuk membantu masyarakat miskin, orang terlantar/gelandangan maupun peminta-minta. Boleh juga dengan cara melihat orang sekeliling yang perlu kita bantu, sehingga mereka dapat teringankan bebannya, dan keluar dari masalah kehidupan yang dihadapinya,” jelas Dr. Sabirin.

Hal ini, kata dia, untuk menghilangkan atau mengikis praktek mengemis/meminta-minta dalam masyarakat. Karena sangat disayangkan jika praktik ini kemudian menjadi budaya dalam masyarakat, yang ditandai dengan terdegradasinya budaya malu.

Ironisnya lagi, jika dalam mengemis itu melibatkan anak di bawah umur, sehingga berakibat tercerabutnya masa kanak-kanak mereka yang harusnya belajar dan bermain. Kemudian, dampak lainnya adalah terjadinya Lost generation (generasi yang gagal) dengan segala efek negatif lainnya.

“Perlu diingat, kita semua bertanggung jawab atas kondisi ini. Setidak-tidaknya berhenti memberi kepada pengemis dalam rangka memanusiakan mereka di jalan. Jayalah Aceh Tercinta, Insya Allah,” pungkasnya.

Reproter: Hadiansyah

Gubernur Dukung KPK Wujudkan Pemilihan Berintegritas di Aceh

0
Gubernur Aceh, Ir.H. Nova Iriansyah, MT memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas yang diselenggarakan KPK RI di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bebas politik uang (money politic) di Aceh.

Oleh sebab itu, upaya membentuk penyelenggara dan pemilih yang berintegritas perlu terus diperkuat.

“Komitmen para penyelenggara untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi harus semakin kokoh, dan daya kritis masyarakat harus semakin meningkat,” ujar Nova saat memberikan sambutan pada acara pembukaan bimbingan teknis program anti korupsi bagi penyelenggara dan pemilih Pemilu berintegritas yang digelar KPK RI di Hermes Hotel Banda Aceh, Rabu, (22/9/2021).

Menurut Nova, penyelenggara Pemilu dan Pilkada harus memahami realita kasus politik uang yang terjadi agar langkah antisipasi dan pemantauan terhadap praktik politik uang dapat ditingkatkan sejak dini.

The Latin American Public Opinion Project, kata Nova, menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga sebagai negara dengan kasus politik uang tertinggi di dunia, di mana satu di antara tiga pemilih diduga terpapar jual beli suara.

” Kami berharap narasumber utama dari KPK akan memaparkan pandangannya mengenai titik-titik rawan korupsi pada Pemiliu dan Pilkada. Sebagai pihak yang memahami dinamika politik lokal, tentu saja para komisiner KIP, komisioner Panwaslih dan tokoh masyarakat Aceh lebih paham sisi lain dari potensi korupsi yang ada di daerah kita,” kata Nova.

Gubernur Aceh itu menambahkan,, Penyelenggara Pemilu adalah salah satu pihak yang rentan terhadap terjadinya politik uang. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar KPK tersebut ia berharap tanggungjawab penyelenggara Pemilu bukan hanya sebatas menjalankan tahapan dengan baik. Namun tidak kalah pentingnya adalah, penyelenggara Pemilu harus bisa mengantisipasi berbagai potensi penyelewengan yang terjadi.

Direktur Bidang Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, mengatakan, tujuan pihaknya menggelar kegiatan bimbingan tersebut adalah untuk mengingatkan penyelenggara dan pemilih Pemilu serta Pilkada di Aceh tentang bahayanya politik uang. Ia mengatakan, pemimpin dan pemerintahan yang baik dapat diraih bila penyelenggara dan pemilih memiliki integritas saat mengikuti pemilu maupun pilkada.

“Kita menyadari KPK tak mungkin memberantas korupsi sendiri, karena itu kita menggandeng seluruh komponen bersama untuj mencegahnya. Perlu kita tanamkan integritas dalam diri sendiri agar tak melakukan korupsi,” kata Kusdwidjanto.

Kusdwidjanto menyebutkan, integritas lahir dari iman yang kuat, memiliki komitmen, konsisten tahan godaan dan rela berkorban. Selain itu, integritas juga perlu dukungan orang lain. “Karena itu kami hadir untuk mengingatkan pentingnya integritas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.”

Dalam menyikapi maraknya praktik korupsi di berbagai bidang di negeri ini, KPK menggencarkan tiga aspek penanganan. Ketiga aspek tersebut adalah pendidikan korupsi dalam rangka membentuk pemahaman masyarakat terkait bahayanya praktik korupsi. Berikutnya adalah upaya pencegahan dengan menerapkan sistem pemerintahan yang transparan agar mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Terakhir yaitu penegakan hukum bagi mereka yang korupsi.

“Ketiga ini tak dapat sukses bila masyarakat tak terlibat aktif memberantas korupsi. Informasi dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum ini sehingga penyelenggaraan pemilu berjalan baik tanpa ada penyimpangan,” ujar Kusdwidjanto.

Bimbingan teknis yang digelar KPK RI itu diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, dan unsur organisasi masyarakat. Bimbingan berlangsung selama dua hari dari 22 sampai 23 September 2021.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Ketua Panwaslih Aceh dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. []

PPKM Aceh Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober

0
Foto: Tim gabungan saat menggelar operasi penerapan protokol kesehatan serta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di warung kopi.

Nukilan.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 di Aceh kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM ini dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Perpanjangan Ingub tersebut berlaku sejak 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.

Ingub Nomor 20 INSTR Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/09/2021) mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Isi ingub tersebut yaitu memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam, dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

Iswanto melanjutkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong, bagi gampong yang belum membentuk. Dan diharapkan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

“Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.

Iswanto melanjutkan, para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rumahnya terkonfirmasi positif Covid-19, ASN tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

“Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen,” ujarnya.

Selanjutnya juga diinstruksikan agar membatasi kapasitas jumlah penumpang paling banyak 50 persen pada operasional transportasi umum khususnya angkutan antarkota dalam Provinsi dengan berkoordinasi bersama Organda.

Sementara itu, pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemudian memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Khusus Kepada 8 Bupati 

Khusus bagi delapan bupati yakni Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Utara,
Bupati Aceh Singkil, Bupati Bireuen, Bupati Bener Meriah dan Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level
situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 1 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kedua, Diktum Kelima, Diktum Keenam, dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam
Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus Kepada 5 Walikota

Khusus 5 Walikota, yakni Walikota Banda Aceh, Walikota Sabang, Walikota Langsa, Walikota Lhokseumawe dan Walikota
Subulussalam serta kepada 8 Bupati, yakni Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Simeulue,
Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Gayo Lues, Bupati Aceh Jaya dan Bupati Nagan Raya, serta kepada, yang wilayahnya ditetapkan
sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Keenam dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus Kepada 2 Bupati

Khusus kepada dua Bupati yakni Bupati Pidie dan Bupati Aceh Tamiang, yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Kesebelas, Diktum Keduabelas dan Diktum Ketigabelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi Bagi Walikota, Bupati dan Warga yang Melanggar

Selanjutnya dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan.

Yaitu, Instruksi Menteri Dalam Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Selanjutnya adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Terakhir, Iswanto menjelaskan dengan mulai berlakunya Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

Taliban: Tidak Ada ISIS atau Al-Qaeda di Afghanistan

0
Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid klaim tak ada ISIS dan Al-Qaeda di Afghanistan. (AP/Rahmat Gul)

Nukilan.id – Taliban mengklaim tidak ada bukti ISIS ataupun gerilyawan Al-Qaeda berada di negara itu, pada Selasa (21/9/2021).

Pernyataan ini disampaikan beberapa hari setelah ISIS mengklaim bertanggung jawab atas serangan bom di kota Jalalabad.

“Kami tidak melihat siapapun di Afghanistan yang ada hubungannya dengan Al-Qaeda,” kata Juru Bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam konferensi pers di Kabul, dilansir Reuters.

“Kami berkomitmen pada fakta bahwa, dari Afghanistan, tidak akan ada bahaya bagi negara mana pun.”

Mujahid juga membantah tuduhan Al-Qaeda mempertahankan kehadirannya di Afghanistan. Ia berulang kali berjanji bahwa Afghanistan ataupun gerakan militan lainnya tidak akan menyerang negara lain.

“Pasukan keamanan Emirat Islam siap dan akan menghentikan mereka,” tutur Mujahid lagi.

Namun, Mujahid menyampaikan bahwa ada kemungkinan warga Afghanistan mengadopsi mentalitas ISIS.

Sejak Taliban berhasil menggulingkan pemerintahan Afghanistan sebelumnya, masyarakat internasional terus menekan kelompok itu untuk melepas hubungan mereka dengan Al-Qaeda. Al-Qaeda sendiri adalah dalang dari serangan 9/11 di Amerika Serikat.

Tak hanya dari internasional, Taliban juga harus menghadapi serangan teror yang diklaim oleh ISIS-K, afiliasi ISIS. Serangan ini terjadi mengingat dua kelompok ini memiliki konflik ekonomi dan ideologi.

Afiliasi ISIS Afghanistan, yang dikenal sebagai Negara Islam Khorasan (ISIS-K), pertama kali muncul di Afghanistan pada 2014.

Mereka mengaku bertanggung jawab atas serangkaian serangan bom di Kota Jalalabad, Afghanistan. Selain itu, mereka juga mengklaim serangan bom bunuh diri di Bandara Kabul pada bulan lalu. [cnnindonesia]

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid klaim tak ada ISIS dan Al-Qaeda di Afghanistan. (AP/Rahmat Gul)

Ajak Masyarakat Manfaatkan Data Pelayanan Publik, KPK Gelar Kompetisi JDC

0

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kompetisi JAGA Data Challenge (JDC) untuk mengajak masyarakat memanfaatkan data pelayanan publik sebagai upaya pencegahan korupsi.

Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang pengolahan data pelayanan publik, sehingga menjadi informasi penting dalam upaya pencegahan ataupun deteksi dini korupsi dengan memanfaatkan situs dan aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) KPK.

Selain pengolahan data, KPK juga membuka kompetisi Desain Maskot JAGA. Kompetisi terbuka untuk kategori masyarakat umum dan mahasiswa. KPK juga menyediakan hadiah uang tunai untuk pemenang.

Peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran mulai 22 September – 22 Oktober 2021. Rangkaian kegiatan berikutnya adalah pengumuman seleksi peserta yang akan dilakukan pada 1 November 2021. Selanjutnya, Bootcamp pada 2 – 7 November 2021, dan tahap penjurian yang dilanjutkan dengan final awarding pada 10 – 11 November 2021.

Selama proses kompetisi, KPK juga akan menyelenggarakan rangkaian diskusi/webinar dengan berbagai topik terkait pelayanan publik khususnya sektor kesehatan, keuangan desa, dan pendidikan, yaitu pada 29 September, 6 Oktober, dan 13 Oktober 2021.

Informasi lebih lanjut tentang kompetisi ini akan disampaikan dalam webinar peluncuran JDC secara daring melalui akun zoom dengan mendaftar melalui: bit.ly/launchingJDC2021 atau mengikutinya melalui Youtube KPK, Rabu 22 September 2021 pukul 13.30 – 15.30 WIB.

Kegiatan peluncuran JDC dikemas dalam bentuk talkshow yang menghadirkan narasumber, yaitu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Lead Creative Content Katadata Muhammad Yana, dan Director of Creative Analytics IYKRA Ari Kuncoro. Ketiganya akan membahas tentang JAGA sebagai instrumen pencegahan korupsi; proses mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, dan mengkomunikasikan data pelayanan publik untuk kebijakan; serta tips mengemas dan memvisualisasikan data.

JAGA adalah sebuah platform digital berbasis mobile yang diinisiasi oleh KPK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Platform tersebut menyajikan data seputar informasi pelayanan publik dengan lima menu utama, yaitu sektor pendidikan, desa, kesehatan, perizinan, dan penanganan Covid-19. Dengan lima menu ini, masyarakat dapat mengakses informasi sekaligus menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik tersebut.

Sejak diluncurkan pada tahun 2016 sampai dengan saat ini, JAGA telah mengumpulkan lebih dari 400.000 profil sekolah dan informasi lainnya di bidang pendidikan. Selain itu, juga terdapat 13.000 profil rumah sakit dan puskesmas, serta 74.000 profil desa di seluruh Indonesia. Untuk mengakses JAGA, masyarakat dapat mengunduhnya pada Play Store dan App Store atau melalui situs JAGA.ID.

Kejagung RI Gelar Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM Bagi JPU

0

Nukilan.id – Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum memberikan sambutan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung pada Selasa 21 September 2021 s/d Kamis 23 September 2021.

Mengawali sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak, khususnya kepada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR), serta pihak-pihak lainnya yang telah mensukseskan terselenggaranya Pelatihan ini, sehingga dalam beberapa hari kedepan kita dapat bersama-sama belajar, bertukar pikiran serta membuka ruang diskusi untuk lebih memehami kerangka hukum HAM khususnya bagi Jaksa Penuntut Umum.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan konsep negara hukum menempatkan ide perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu elemen penting. Mendasarkan pada hal tersebut, maka konstitusi harus mencantumkan pengaturan hak asasi manusia agar adanya jaminan perlindungan oleh negara terhadap hak-hak warga negara. Di Indonesia salah satu perubahan penting dalam Amandemen UUD 1945 adalah pengaturan hak warga negara lebih komprehensif dibanding UUD 1945 (pra-amandemen) yang mengatur secara umum dan singkat. Adapun catatan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu memberikan pelajaran bahwa pengaturan hak-hak warga negara harus diatur lebih rinci dalam Amandemen UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 telah mengatur secara komprehensif tentang hak-hak warga negara dan sekaligus kewajiban negara, tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan dan implementasi HAM dan kewajiban Negara saling beririsan. Beberapa pasal yang mengatur HAM antara lain Pasal 26 (penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan negara), Pasal 31 (pendidikan) dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).

Selanjutnya sejak tahun 1999 Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dijunjung oleh negara, hukum, pemerintah dan juga setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Mendasarkan pada hal demikian, Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak lahir berkaitan dengan martabat dan harkatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggar, dilenyapkan oleh siapa pun juga. Berkaitan dengan hal itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, yang memiliki tugas dan kewenangan diantarnya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat.

Bahkan fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut.

Pada prinsipnya Kejaksaan adalah salah satu aktor penting dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini pada dasarnya sudah disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih lanjut, dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa sudah mengatur bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal, selain itu Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigeheid.

Selaras dengan hal yang telah diuraikan, Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember Tahun 2020 dalam kaitanya dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa Lalu. Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Tentunya dengan tugas dan tanggungjawab tersebut, diperlukan diskusi yang berkelanjutan, penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu saya memandang tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui suatu pelatihan yang mengundang para Jaksa Penuntut Umum dan menghadirkan tim serta ahli hukum dan HAM level nasional maupun internasional untuk membahas masalah kerangka penegakan HAM. Dalam beberapa hari kedepan kita akan berdiskusi banyak hal tentang perlindungan dan penegakan HAM yaitu antara lain:

Pertama, Hak Asasi Manusia Dalam Konsep, Sejarah, dan Pengaturan.

Kedua, Peran Penuntut Umum dalam Menegakkan dan Melindungi HAM dalam Negara Hukum: Penerapan Prinsip Fair Trial

Ketiga, Hak Atas Kebebasan Berekpresi (Freedom of Ekspression)

Keempat, Perlindungan dan Pemulihan (hak-hak) korban tindak pidana.

Wakil Jaksa Agung RI berharap melalui pelatihan ini nantinya akan memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM, baik dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional, yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya. Hal tersebut sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Dalam penanganan HAM bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan dukungan bukan saja dari anggota tim, melainkan juga dari seluruh pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University dan melalui berbagai pelatihan dan/atau workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang kinerja Kejaksaan, tentu sangat diharapkan.

Sebelum Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan sambutan dan membuka pelatihan secara resmi, acara dimulai dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah, S.H., dan Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia, Amb. H.E., Rut Krüger Giverin, dan dilanjutkan dengan diskusi publik yang mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” dengan narasumber sebagai berikut:

Bapak Narendra Jatna, S.H., LL.M., Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam paparannya, Bapak Narendra menjabarkan mengenai praktik dan tantangan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas penuntutan serta pemulihan hak korban;

Ibu Sandrayati Moniaga, S.H., Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam paparanya, Ibu Sandrayati menyampaikan materi terkait peran kejaksaan sebagai penjamin penegakan HAM menurut hukum nasional serta pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM terkait proses penyidikan, seperti adanya penyiksaan, masalah-masalah penahanan sebelum persidangan, dll, dan pemulihan korban pasca putusan pengadilan;

Prof. David Cohen, Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University. Dalam paparannya, Prof. David Cohen membahas mengenai peran kejaksaan sebagai penjamin penegakan HAM menurut hukum dan standar internasional, khususnya apabila dikaitkan dengan kasus-kasus yang berdimensi hak atas kebebasan berekspresi (freedom of expression);

Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., Peneliti Senior Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Dalam presentasinya, Ibu Dian menegaskan peran Jaksa dalam perlindungan Hak Asasi Manusia yang telah disebutkan dalam Guidelines on the Role of Prosecutor dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta menyoroti peluang dan tantangan Kejaksaan Indonesia dalam penegakan HAM pada proses peradilan pidana.

Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken, PW IPNU Aceh: Terus Kawal Hingga Tepat Sasaran 

0
Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU Aceh) mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian presiden terhadap pesantren sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki saham terhadap pendirian republik ini.

“Kita mengapresiasi penerbitan Perpres ini meskipun agak terlambat. Ya, kita tahu UU tentang pesantren kan sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, tetapi turunannya baru terbit sekarang,” ungkap Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos kepada Nukilan.id, Senin (20/9/2021).

Meskipun demikian, lanjutnya, terbitnya Perpres ini patut disyukuri. Sebab, sivitas akademika pesantren sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai bagian dari bangsa dan warga Indonesia.

Lebih lanjut, Supriadi juga menyampaikan bahwa, Perpres ini perlu terus untuk dikawal berbagai turunannya. Hal ini agar pendanaan yang diharapkan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.

“Tidak sekedar ditetapkan terus sudah begitu saja. Masih banyak hal yang perlu dilakukan agar hak para santri itu betul-betul tersampaikan ke tangannya secara langsung,” tegas Supriadi.

Sebagaimana diketahui, Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. Masyarakat;

b. Pemerintah Pusat;

c. Pemerintah Daerah;

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan

e. Dana Abadi Pesantren

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Dana Abadi Pesantren

Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungj awaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren’ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Reporter: Hadiansyah

Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos. (Foto: Ist)

TA 2022, BPKS Kembangkan Kawasan Strategis dan Dukung Program Prioritas Nasional

0

Nukilan.id – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) akan memprioritaskan program pengembangan kawasan strategis Sabang maupun Pulo Aceh dan mendukung program Pemerintah sebagai prioritas Nasional untuk Mengembangkan Wilayah dan mengurangi Kesenjangan serta Menjamin Pemerataan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI Selasa (21/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Iskandar Zulkarnain menyampaikan usulan Pagu RKA K/L untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 77.473.783.000,- dengan usulan penambahan sebesar Rp. 20.000.000.000,- hingga total usulan Pagu RKA K/L untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 97.473.783.000 dan akan dialokasikan untuk Program Pengembangan Kawasan Strategis seperti pembangunan dan pemeliharaan gedung fasilitas pendukung operasional pelabuhan penyeberangan Balohan dan pembangunan serta pemeliharaan jalan untuk kawasan Wisata di Sabang dan di Pulo Aceh.

“Dimana masing-masing usulan kegiatan Prioritas tersebut untuk mendukung rencana kerja Pemerintah yaitu Prioritas Nasional-2 (Mengembangkan Wilayah untuk mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan) yaitu pembangunan jalan dan jembatan Aroih Lampuyang serta peningkatan diversifikasi dan intensifikasi pendanaan dan pendapatan BPKS,” tegas Iskandar.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi VI DPR RI berharap, BPKS bisa mengoptimalkan anggaran yang ada dan perlu inovasi untuk pengembangan kawasan Sabang.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI tersebut, Kepala BPKS juga di damping oleh Deputi Umum Abdul Manan, Kepala BPKS Perwakilan Jakarta, Kasubbag. Antar Lembaga dan Kasubbag. tata usaha Kantor Perwakilan Jakarta.

 

Direktorat Intelkam Polda Aceh Adakan Vaksinasi Massal Bersama UNIDA

0
(Foto: Nukilan/Irfan)

Nukilan.id – Direktorat Intelkam Polda Aceh Bekerja sama dengan Universitas Iskandar Muda (Unida) adakan kegiatan Vaksinasi Massal untuk pencegahan virus Covid-19 di Aceh, dengan tema ” Vaksin Aman dan Halal”.

Kegiatan Vaksinasi dilaksanakan di Kampus Unida Desa Surin, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (21/9/2021).

Dalam kegiatan vaksinasi itu, Dirintelkam Polda Aceh, Kombes Pol Suharjo, SH, MH didampingi Kasubdit 2, Kompol M. Yanis SIK, MH menyampaikan, kegiatan vaksinasi dari Direktorat Intelkam Polda Aceh dilaksanakan di tiga lokasi, salah satunya di kampus Unida, Stikes Muhamadiyah di Punge, dan di SMA 1 Darul Imarah, Aceh Besar.

Ia menyebutkan, dari target yang ingin dicapai dalam satu hari sebanyak 500 vaksin, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa guna pencagahan Covid-19 di Aceh.

“Dengan antusias masyarakat bisa melakukan vaksinasi semoga kedepan virus Covid-19 ini bisa cepat terputus, dan tidak menyebar lagi di Aceh dan menggugah kesadaran masyarakat, bahwa pentingnya divaksin,” ujar Kompol M. Yanis.

Ia mengatakan bahwa, pelaksanaan vaksinasi massal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI bersama Kapolri melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

Selain itu, Presiden mahasiswa Unida, Yulinda Wati mengatakan, kegiatan ini merupakan partisipasi dari mahasiswa Unida untuk menyukseskan program Pemerintah dalam rangka melakukan vaksinasi bagi masyarakat, supaya masyarakat Indonesia lebih sehat sehingga bisa terbebas dari Covid-19.

Di kampus UNIDA akan digelar vaksinasi selama tiga Hari, mulai dari hari Selasa, Rabu dan Kamis, bagi masyarakat dan seluruh mahasiswa di Aceh yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi.

Kampus UNIDA yang di kelilingi dari dua kecamatan Meuraxa dan Jaya Baru, sehingga masyarakat bisa mengakses tempat vaksinasi ini, sehingga masyarakat tidak melakukan vaksin di tempat yang lain.

“Kegiatan vaksinasi yang dilakukan di kampus Unida juga sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Untuk hari ini ada dua Tim Tenaga Kesehatan (Nakes), untuk yang pertama ada Tim Nakes dari Bhayangkara dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Pukesmas Jaya Baru.

Sehingga disaat masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi tidak terjadinya penumpukan massa dan juga tidak lama menunggu.  Dan vaksin yang digunakan ada 2 jenis, yaitu vaksin Sinovac dan Moderna.

Reporter: Irfan

Terkait IPAL Gampong Jawa, Komisi I DPRA: Mari Jaga Sejarah dan Budaya Aceh

0
Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muhammad Yunus menyampaikan kesimpulan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa, Kota Banda Aceh.

“Dalam hal ini setelah kita simpulkan bahwa, kita tidak anti terhadap pembangunan IPAL, malah dari itu, semua masyarakat harus mendapatkan manfaatnya,” kata Tgk. M. Yunus dalam Rakor bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh, Ditjen. Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Selasa (21/9/2021).

Namun, kata Tgk. M. Yunus, kami juga mengajak Disbudpar dan BPPW Aceh untuk sama-sama menjaga sejarah dan kebudayaan Aceh.

“Karena saat kami konsultasi dengan Wali Nanggroe, beliau juga menyuruh kami untuk mempertahankan setiap sejarah dan kebudayaan yang ada di Aceh. Jadi mari kita sama-sama menjaganya,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan surat rekomendasi dari Walikota Banda Aceh, beliau juga menyampaikan hal ini dengan sangat bijaksana.

“Jadi rekomendasi itu bisa kita pedomani saja,” ujar Politisi Partai Aceh itu.

Oleh karena itu, Tgk. M. Yunus berharap, jika ada pembahasan lebih lanjut nantinya dari pihak BPPW dan Disbudpar Aceh terkait IPAL ini, agar dapat melibatkan juga Komisi I DPRA.

“Karena kami juga bagian hukum, politik dan pemerintahan,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus, (Foto: Nukilan/Hadiansyah)