Beranda blog Halaman 2259

DPRA Rakor Satukan Sikap Jalankan Pilkada Aceh 2022

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi dan penegasan sikap bersama terkait pelaksanaan pilkada Aceh serentak tahun 2022, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (24/3/2021) dimulai pukul 10.30 Wib.

Hal ini sehubungan dengan hasil roadshow Komisi I DPR Aceh ke Partai Politik Nasional yang ada di Aceh serta pertemuan Komisi I DPR Aceh dengan Forbes DPD/DPR Republik Indonesia asal Aceh dan para tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta.

Rapat koordinasi lanjutan ini untuk mengambil sikap bersama dengan Ketua dan Sekretaris Partai Nasional dan Partai Politik Lokal di Aceh terkait penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak di Aceh tahun 2022.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin., Wakil ketua DPR Aceh, Dalimi., Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus., Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.

Mewakili Gubernur Aceh, Kamaruddin Andalah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Pemerintah Aceh, serta seluruh Ketua dan Sekretaris Partai Nasional dan Partai lokal di Aceh. Dan sampai saat ini, rapat masih berlangsung.[]

APBDes: Bupati Gagal Jalankan Pembinaan dan Pengawasan Desa di Aceh Tenggara

0
Aliansi Pemuda Bersaru Desa (APBDes)

Nukilan.id – Aliansi Pemuda Bersaru Desa (APBDes) menilai Bupati Aceh Tenggara gagal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan desa. Kegiatan yang dinilai menghambur-hamburkan keuangan desa semestinya bisa dialihkan.

“Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) diikuti 325 aparutur desa dari 16 Kecamatan di Aceh Tenggara dan dua orang setiap desanya memakan anggaran 9.750.000.000,” kata Hakiki koordinator APBDes dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Soal Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Simak Penjelasan Kabiro Umum

Jika di kalkulasi secara wajar, kata Hakiki – kegiatan ini hanya memakan biaya sekitar 3.952.000.000 dengan hitungan 12.160.000/desa tentu saja aparat desa yang berangkat telah mendapat pelayanan yang prima dan tidak ada kata terlantar.

“Saya berharap, tidak terjadi gesekan di masyarakat dan jangan menyalahkan kepala desa, dan saya menilai ini wujud kegagalan Bupati dan DPRK dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Baca juga: DPRA Gelar Rapat Tahapan Pilkada 2022, KIP Aceh Pertanyakan Hasil Roadshow Komisi I

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.

Kebijakan ini, kata Hakiki – ditentang berbagai kalangan masyarakat, lembaga suwadaya masyarakat dan mahasiswa karena di nilai pelesiran semata dan dialihkan untuk perbaikan ekonomi masyarakat yang lemah akibat pendemi.

Baca juga: Menparekraf Dukung Sabang Jadi Kawasan Prioritas Pariwisata Nasional

Selain itu, Hakiki khawatir, kepala desa yang berangkat secara massal akan membawa virus corona varian baru B117 yang di perkirakan lebih berbahaya dan mematikan.[rilis]

Terkait Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Ketua KIA: Data Pensus Bersifat Terbuka

0
Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengatakan, prinsipnya informasi terkait penasehat khusus (Pensus) Gubernur Aceh bersifat terbuka, bahkan apabila masyarakat ingin memperoleh informasi publik, dapat menyurati langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh.

“Informasi data pensus itu bersifat terbuka,” kata Arman Fauzi ketika dihubungi Nukilan.id di Banda Aceh, Rabu (24/3/2021) pagi.

Arman juga menyarankan, apabila masalah data informasi terkait pensus itu, sebaiknya langsung menyurati PPID Utama, karena apabila memang informasi tersebut tidak tersedia, maka akan diberitahu secara resmi.

Baca Juga: Soal Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Simak Penjelasan Kabiro Umum

“Bila ditolak atau tidak tersedia, nanti akan dibalas secara resmi,” ujar Arman.

Seperti diberitakan, Kepala Biro Umum Pemerintah Aceh Akmil Husen SE. M. Si menyampaikan, pihaknya sepenuhnya tidak mengetahui informasi terkait informasi Penasehat Gubernur Aceh karena itu memang sepenuhnya menjadi hak preogatif seorang Gubernur, dan tidak terkait dengan biro umum.

Akmil Husin menyampaikan itu kepada Nukilan.id yang menanyakan tentang informasi Surat keputusan Penasehat Gubernur Aceh yang belakangan tersiar kabar sudah diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan SK penempatan langsung dikirim ke SKPA tujuan.[]

Reporter: Irfan

Formasi Lengkap Lowongan ASN 2021

0

Nukilan.id – Pemerintah membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau ASN baik untuk formasi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Tahun ini pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK. Jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1 juta formasi, pegawai untuk pemerintah pusat 83.000 formasi, dan pegawai untuk pemerintah daerah sebanyak 189.000 formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan lowongan 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK pada tahun ini merupakan jumlah terbanyak yang pernah dibuka pemerintah.

“Rekrutmen bagi CASN akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan yang rencananya akan dimulai pada April,” kata Tjahjo, Selasa (23 Maret).

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko memastikan proses seleksi CASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Ini berlaku baik di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Teguh Widjinarko mengatakan penerimaan CASN 2021 akan diperuntukkan pegawai negeri sipil, PPPK, dan sekolah kedinasan.

Rekrutmen CASN akan diawali bagi sekolah kedinasan di bawah delapan instansi kementerian dan lembaga. Kedelapan instansi tersebut adalah:

  1. Kementerian Hukum dan HAM
  2. Kementerian Keuangan
  3. Kementerian Dalam Negeri
  4. Kementerian Perhubungan
  5. Badan Intelijen Negara (BIN)
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  7. Badan Pusat Statistik (BPS)
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Setelah itu dilanjutkan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK nonguru, dan CPNS pada Mei 2021 atau Juni 2021.

Teguh menegaskan jika ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus dari proses seleksi, terlebih tanpa tes, itu adalah hal bohong.

“Mulai pendaftaran secara online hingga proses seleksi berlangsung, semua dilakukan dengan sistem secara akuntabel dan transparan. Hasil seleksi bisa kita ketahui secara langsung. Peserta bahkan pengantar bisa tahu hasilnya usai tes berlangsung,” kata Teguh dalam siaran persnya, Selasa (23/3).

Kementerian PANRB, kata Teguh, berupaya maksimal mencegah praktik percaloan dalam rekrutmen CASN, yakni dengan melaporkan oknum calo kepada pihak kepolisian.

Selain itu Kementerian PANRB juga membuat klarifikasi terhadap surat palsu yang mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo maupun kepala lembaga negara lainnya pada kanal media sosial atau media massa.

Teguh mengingatkan hukuman pemecatan secara tidak hormat juga akan diberikan terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat praktik percaloan.

Teguh berharap peran serta masyarakat untuk menghindari praktik calo dengan mengecek kebenaran berita yang beredar dari sumber terpercaya seperti website maupun media sosial Kementerian PANRB atau BKN secara berkala.

“Jika ada surat atau info yang beredar mengatasnamakan lembaga atau pejabat kami, sebaiknya masyarakat menanyakan kebenarannya kepada kami terlebih dahulu,” katanya.

Teguh meyakinkan masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang menjadi seorang ASN, bukan orang lain.

“Jangan mudah percaya terhadap janji-janji orang lain yang dapat meluluskan seseorang terutama jika harus membayar sejumlah uang tertentu,” kata dia.

Pemerintah mencoba merumuskan prosedur, memperkuat dukungan kebijakan, identifikasi berbagai risiko, dan berbagai persiapan lain yang diperlukan.

Termasuk, mencoba keteraturan sistem seleksi secara daring bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Terkait soal tes, semuanya akan disusun oleh Tim Penyusunan Naskah Seleksi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[]

Sumber: Republika

BRA Masukan Pengadaan Handuk Untuk Kombatan dan Korban Konflik Aceh

0
Foto: Dinding FB Syakyal

Nukilan.id – Badan Reintegrasi Aceh (BRA), lembaga khusus Aceh untuk menangani mantan kombatan dan korban konflik Aceh sangat aneh, lantaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdapat program pengadaan ribuan Handuk.

Pegiat media sosial Syakya Meirizal menyampaikan itu lewat postingan Facebook miliknya berjudul “Data Bansos Puluhan Ribu Handuk BRA”.

“Kepada saudara kami rakyat Aceh dari kalangan eks kombatan dan korban konflik, dibawah ini kami tampilkan data calon penerima Bantuan Sosial Yang Direncanakan Kepada Individu pada Badan Reintegrasi Aceh. Ada puluhan ribu lembar handuk yang akan diadakan oleh BRA untuk disalurkan kepada masyarakat korban konflik dan eks kombatan,” tulis Syakya Meirizal dipostingan Facebook, Selasa (23/3/2021) pukul 13:38.

Dalam postingan hingga pukul 21:45 WIB tersebut, telah dibagikan sebanyak 68 kali, 321 komentar, dan 243 menyukai.

Dalam komentarnya, Syakya Meirizal juga mempertanyakan, apakah korban konflik dan eks kombatan butuh bantuan handuk tersebut? Apakah Bansos dari BRA ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi kalangan eks kombatan dan korban konflik? Jika program ini tidak mampu menjawab persoalan substansial bagi eks kombatan dan korban konflik, lalu untuk kepentingan siapa program ini dianggarkan dalam APBA 2021.

“Jika hanya sekedar menghambur-hamburkan uang takziah korban perang untuk kepentingan oknum2 tertentu, maka Gubernur Nova, Sekda Taqwa dan Ketua BRA wajib mempertanggungjawabkannya kepada seluruh rakyat Aceh!,” tulis Syakyal.

Namun ketika pihak BRA dikonfirmasi menyebut anggaran handuk tersebut hanya untuk mengisi E-bugeting dan akan dilakukan perubahan setelah itu, karena slot buat program yang mereka input memang tidak tersedia, yang ada hanya untuk pengadaan handuk.[Red]

Sering Ubah Aturan, Warga Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Daroy Banda Aceh

0
Pelayanan PDAM Tirta Daroy

Nukilan.id – Warga Blang Oi Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh keluhkan buruknya pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy.

Hal itu disebabkan karena, inkonsistennya peraturan PDAM terhadap aturan yang mengharuskan masyarakat Kota Banda Aceh untuk membuat reservoir bawah tanah (bak penampungan bawah tanah) dan tidak boleh lagi memasang pipa mesin pompa air langsung ke meteran.

Baca juga: Soal Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Simak Penjelasan Kabiro Umum

Masalah ini dialami oleh salah seorang warga Blang Oi yang enggan disebut namanya, ia menceritakan, pada awal bulan februari 2021 lalu, ia membuat permohonan kepada PDAM Tirta Daroy untuk pemasangan meteran.

Tetapi pihak PDAM menginformasikan bahwa, salah satu syarat untuk memasang meteran harus ada bak penampungan air bawah tanah. Dan ia pun menuruti persyaratan tersebut, karena sangat membutuhkan air.

Namun, setelah ia membuat bak penampungan air, ternyata air PDAM tidak mengalir sama sekali.

“Saya kecewa, ternyata setelah saya buat bak penampungan, air tidak jalan juga, akhirnya saya tunggu sampai beberapa hari dan ternyata air juga tidak jalan,” katanya, kepada Nukilan.id, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Faktor Biaya Menjadi Kendala Daya Saing Produk Aceh

Dan akhirnya, ia mendatangi kantor PDAM untuk melaporkan permasalahan tersebut. Dan pihak PDAM akhirnya menyarankan untuk memasang mesin pompa air langsung dari meteran untuk ditarik ke bak penampungan.

“Saya laporkan ke PDAM, sesampai disana, pihak PDAM malah suruh saya pasang mesin pompa air untuk tarik langsung dari meteran,” ujarnya.

Kemudian, ia menanyakan solusi lain ke pihak PDAM, namun pihak PDAM mengatakan bahwa, tidak ada solusi lain, kecuali pasang mesin pompa air langsung dari meteran.

“Padahal sebelumnya pihak PDAM melarang,” ujarnya.

Kemudian, Ia menanyakan lagi kepada pihak PDAM terkait apa guna bak penampungan yang sudah ia buat, pihak PDAM menjawab “Kadang bak penampungan bisa dipakai buat yang lain”.

Pihak PDAM mengatakan bahwa, itu peraturan dari direktur PDAM dan juga peraturan dari pusat.

“Memang sudah seperti itu kata pihak PDAM, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata petugas PDAM kepadanya.

Baca juga: Menparekraf Dukung Sabang Jadi Kawasan Prioritas Pariwisata Nasional

Maka dari itu, Warga Blang Oi ini sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan aturan PDAM ini.

Ia berpesan kepada PDAM, pertama “kalau kondisi tekanan airnya belum stabil, setidaknya bisa tarik ulur, bisa mengerti masyarakat dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya

“Kalau memang kondisi airnya masih kecil, coba difikirkan solusinya, walaupun tidak ada solusi untuk membuat tekanan air jadi lebih besar, tapi minamal tidak ada masyarakat yang dirugikan,” pesannya.

Kedua, pesannya – mungkin peraturan harus dilihat sesuai dengan zona, kalau memang zona tersebut tekanan airnya bagus maka daerah tersebut yang dibenarkan untuk tidak menggunakan mesin pompa air.

Tetapi, lanjutnya – untuk daerah yang jauh ataupun daerah yang paling ujung dari pipa PDAM yang memiliki tekanan air rendah, maka daerah daerah tersebut boleh menggunakan mesin pompa air.

“Perihal kita akan bayar mahal untuk air, ya mungkin itu tidak sebanding dengan kebutuhan kita menggunakan air,” tutupnya.

Bukan itu saja, warga Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh juga mengeluhkan kalau air PDAM yang mengalir sangat kecil.

“Terkadang tidak hidup air sama sekali, malah kalau hidup itu tengah malam, jadi kita harus bangun untuk menampung air, dan itupun tidak penuh,” kata salah seorang warga Lamteumen Barat yagn enggan disebut namanya.

“ketika saya laporkan ke pihak PDAM, mereka bilang tidak ada solusinya, malah mereka menyuruh untuk membuat bak penampungan,” sambungnya.

Baca juga: 3 Juta Masker Terbuang Tiap Menit, Ancaman Bagi Lingkungan

Ia memberi saran kepada pihak PDAM bahwa, pihak PDAM harus memiliki tehnisi ahli di bidang tersebut, sehingga mempunyai solusi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat kota Banda Aceh.

“Masalah air terus terjadi dari tahun ke tahun, karena masalah air ini sangat kursial, sampai walikota pun ikut turun mengatasi masalah air,” ujarnya.

Tetapi, lanjutnya – sampai sekarang masyarakat tetap saja belum mendapatkan solusi yang baik terkait air bersih.

Ia berharap, masalah ini bisa diselesaikan, ada tehnisi ahli yang bisa menyelesaikan, sehingga bisa menangani masalah ini.

“PDAM harus bertanggung jawab untuk masyarakat dengan masalah ini,” ujarnya.

Baca juga: 5 Nelayan Indonesia di Tangkap Aparat Malaysia

Selain itu, saat Nukilan.id mendatangi kantor PDAM Tirta Daroy, tidak ada satu pihak PDAM yang bisa mengkorfirmasi masalah tersebut, hal itu terkesan pihak PDAM lepas tangan.

Termasuk Kabag Umum PDAM Tirta Daroy, Azhari yang menghindar ketika Nukilan.id memintai keterangan.

“Saya tidak memiliki kapasitas dalam menjawab masalah tersebut,” kata salah seorang staf bagian umum di PDAM Tirta Daroy yang enggan disebut namanya.[]

Kejari Medan Tuntut Mati Tiga Kurir 40 Kg Sabu Asal Surabaya dan Aceh

0
Sidang 3 terdakwa kurir sabu di Kota Medan, Sumatera Utara. (foto: Merdeka)

Nukilan.id – Jaksa Penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Naibaho menuntut pidana mati kepada tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 23 Maret 2021.

Ketiga terdakwa Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Sidang secara virtual tersebut, JPU Chandra menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram,” kata JPU Chandra.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan kasus berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

“Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan,” kata JPU.

Dikatakan JPU Chandra, lalu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwaHendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

“Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam,” urai JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

“Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan,” kata JPU.

Keesokannya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram. (red)

Soal Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Simak Penjelasan Kabiro Umum

0
Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Nukilan)

Nukilan.Id – Kepala Biro Umum Pemerintah Aceh Akmil Husen SE. M. Si mengatakan, pihaknya sepenuhnya tidak mengetahui informasi terkait Penasehat Gubernur Aceh karena itu memang sepenuhnya menjadi hak preogatif seorang Gubernur.

Hal itu disampaikan Akmil Husin menjawab Nukilan.id yang menanyakan tentang Surat keputusan Penasehat Gubernur Aceh yang belakangan tersiar kabar sudah diteken Gubernur Nova Iriansyah.

“Biro Umum tidak memegang SK Pensus, juga nama-nama mereka, karena memang tidak ada kaitannya dengan Biro Umum. Itu sepenuhnya Hak preogratif seorang Gubernur, baik dalam penempatan serta daftar nama-namanya, itu ditujukan langsung ke SKPA terkait,” Kata Akmil Husein ketika ditemui Nukilan.id di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Aceh, selasa 23/3/2021

Kata Akmil, Hak Preogatif Seorang Gubernur Aceh itu termasuk dalam menentukan siapa-siapa saja yang layak untuk di tempati sebagai Pensus.

Sementara–lanjut Akmil–soal anggaran yang di pakai dalam penempatan Pensus, juga langsung dibawah SKPA yang bersangkutan.

“Anggaran itu juga langsung dibawah Dinas terkait dan tidak ada kaitannya dengan biro Umum,” demikian Akmil.

Reporter: Irfan

Klarifikasi UPTD PPS Kutaraja Lampulo Setelah Dituduh Tidak Manusiawi

0
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kuta Raja Oni Kandi, S.Pi, M.Si, (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Oni Kandi, S.Pi, M.Si, menampik tuduhan yang menyebut petugasnya telah menendang dan menginjak-injak makanan pedagang. Hasil laporan, petugas hanya mengingatkan pedagang agar tidak berjualan ditempat yang dilarang.

“Tuduhan itu tidak benar, mereka hanya mengingatkan pedagang agar tidak berjualan ditempat yang tidak diperbolehkan, bahkan petugas menunjuk lokasi berjualan yang diperbolehkan,” kata Oni Kandi kepada Nukilan.id, Selasa (23/2/2021)

Beberapa media–kata Oni–menyebut oknum Petugas DKP Aceh arogan dan melakukan tindakan anarkis serta tidak manusiawi dalam penertiban, itu tidak benar.

“Tidak ada bukti nasi dan makanan yang berserakan seperti yang di katakan oleh pihak pedagang,” ujarnya.

Dikatakannya, tindakan meminta pedagang pindah lantaran ada aktifitas bongkar ikan di pagi sangat padat dan sangat mengganggu nelayan yang sedang melakukan aktifitas pembongkaran ikan hasil tangkapan, selain memang pelarangan terhadap pedagang sudah disosialisasikan melalui pengumuman, penempelan spanduk dan penyampaian secara persuasif oleh petugas gabungan yang terdiri dari PNS PPS Kutaraja, TNI dan Pol Airud.

“Tindakan meliteristik yang diberitakan juga keliru, aparat memang mitra kerja, keberadaan mereka untuk menjaga keamanan yang merupakan tupoksinya, dan dalam melakukan penertiban petugas lebih mengedepankan himbauan, edukasi dan pemanggilan bagi pedagang yang tidak mengindahkan,” jelas Oni.

Untuk itu- Oni berharap, penertiban yang dilakukan oleh pihak dinas DKP, Pelabuhan dermaga di PPS Kuta Raja Lampulo, supaya pasar bisa tertata baik dan bagus.

“Untuk merealisasi itu semua, tentu ada mekanisme dan aturan, dan inilah salah satu proses yang kita lakukan agar Pelabuhan berpihak kepada rakyat, untuk rakyat, dan juga dari rakyat.

Reporter: Irfan

DPRA Gelar Rapat Tahapan Pilkada 2022, KIP Aceh Pertanyakan Hasil Roadshow Komisi I

0
Foto: Nukilan.id

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordiniasi lanjutan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Ketua DPR Aceh, Selasa (23/3/2021) sore.

Rapat koordinasi lanjutan tersebut membahas Tahapan Pilkada Serentak tahun 2022 di Aceh.

Selain itu, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, rapat hari ini, pihaknya ingin hanya mengetahui sejauh mana koordinasi dari Komisi I DPR Aceh terkait Pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2022.

“Kemarin kami menyurati DPRA, meminta pertemuan komisi I, sehingga kami mendapatkan informasi tentang roadshow yang sudah dilakukan selama ini,” ujar Syamsul.

Syamsul mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui apa pun hasil koordinasi yang sudah dilakukan, baik oleh ketua DPRA maupun Komisi I. Sehingga pihaknya tidak tahu apa yang harus dilakukan.

“Selama ini kami buta, jadi apa yang ingin kami lakukan kami tidak tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Rapat tersebut tidak mengizinkan pihak media untuk meliput. Dan semua awak media tidak diperkenankan berada didalam ruang rapat, dengan alasan rapat tertutup.

Namun seperti diketahui bahwa, rapat koordinasi lanjutan untuk membahas tahapan pilkada ini, sudah tersebar luas di media sosial.

“Rapat tertutup tapi informasinya sudah tersebar, ” kata salah satu awak media di dalam ruang rapat Ketua DPR Aceh.[]

Reporter: Akhi Wanda