Friday, April 26, 2024

Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken, PW IPNU Aceh: Terus Kawal Hingga Tepat Sasaran 

Nukilan.id – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU Aceh) mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian presiden terhadap pesantren sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki saham terhadap pendirian republik ini.

“Kita mengapresiasi penerbitan Perpres ini meskipun agak terlambat. Ya, kita tahu UU tentang pesantren kan sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, tetapi turunannya baru terbit sekarang,” ungkap Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos kepada Nukilan.id, Senin (20/9/2021).

Meskipun demikian, lanjutnya, terbitnya Perpres ini patut disyukuri. Sebab, sivitas akademika pesantren sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai bagian dari bangsa dan warga Indonesia.

Lebih lanjut, Supriadi juga menyampaikan bahwa, Perpres ini perlu terus untuk dikawal berbagai turunannya. Hal ini agar pendanaan yang diharapkan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.

“Tidak sekedar ditetapkan terus sudah begitu saja. Masih banyak hal yang perlu dilakukan agar hak para santri itu betul-betul tersampaikan ke tangannya secara langsung,” tegas Supriadi.

Sebagaimana diketahui, Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:

a. Masyarakat;

b. Pemerintah Pusat;

c. Pemerintah Daerah;

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan

e. Dana Abadi Pesantren

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Dana Abadi Pesantren

Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungj awaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren’ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Reporter: Hadiansyah

Sekretaris PW IPNU Aceh, Supriadi,S. Sos. (Foto: Ist)
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img