Beranda blog Halaman 1893

Kaprodi PMI FDK UIN Ar-Raniry Tinjau Mahasiswa Magang di Flower Aceh

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Ketua Program Studi (Prodi) Pemgembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr. Rasyidah, M.Ag  meninjau mahasiswa magang di Flower Aceh, Selasa (28/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Dr. Rasyidah menyampaikan bahwa, tinjuan ini bertujuan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sejauh mana perkembangan Mahasiswa magang Prodi Pengembangan Masyarakat Islam.

Selain itu, Dr. Rasyidah juga menyampaikan tentang beberapa poin penting yang harus dijalani Mahasiswa magang sebagai proses untuk meningkatkan kualitas diri dalam menyalurkan ilmu yang telah didapatkan di ruang kuliah. Salah satunya tentang betapa pentingnya kelompok dalam menjalankan program-program kegiatan yang akan dilakukan Mahasiswa.

Ketua Prodi PMI FDK UIN Ar-Raniry sedang melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Mahasiswa magang di Flower Aceh, Selasa (28/9/2021)

Sementara itu, Direktur Flower Aceh, Riswati, M.Si memberikan motivasi untuk mendongkrak mahasiswa magang agar lebih kreatif dalam memanfaatkan media, lembaga yang sudah terjalin serta ilmu yang telah didapatkan saat berada di Flower Aceh untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, masyakarat maupun dunia kampus.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Ida Susana, selaku Ketua Kelompok, memaparkan beberapa Program yang telah dijalankan selama magang di Flower Aceh, baik itu Seminar, aksi damai terkait kekerasan seksual, serta melaksanakan program antar lembaga dan juga sebagian Program yang akan dijalankan kedepan.

Reporter: Hadiansyah

MaTA: Perubahan APBA Hanya Kebutuhan Para Elit, Tidak untuk Rakyat

0

Nukilan.id – Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menolak secara tegas terhadap adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021, mengingat kebutuhan perubahan hanya untuk para elit, sehingga isu rumah dhuafa dan insentif nakes dijadikan objek untuk mencari legitimasi publik.

“Jadi, seakan akan benar apa yang mereka nyatakan, dan publik sudah cerdas dalam menilai terhadap kemauan para pembajakan APBA selama ini,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Nukilan.id, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, permintaan maaf itu sangat tidak patut, karena kalau Pemerintah Aceh bersama Legislatif serius kenapa tidak sejak pembahasan anggaran di awal tahun 2021 dialokasikan.

“Dan kenapa di akhir tahun mencoba berpura-pura serius. Jadi sudah patutnya dihentikan akal-akalan para pembajakan APBA. Apalagi secara regulasi perubahan tidak mendukung dengan waktu dan posisi pemerintah Aceh saat ini,” ujarnya.

Walaupun, lanjutnya, konsekuensi yang akan diterima kembali oleh Aceh terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang besar, seperti SiLPA di tahun 2020 sebelumnya mencapai 3,9 triliun.

Lebih lanjut, kata Alfian, perlu juga diperhatikan bersama, realisasi anggaran 2021 per 27 September, keuangan 40,2% dan fisik 45,5%, dimana target realisasi di 30 September nanti 47% dari APBA 2021 sebesar 16.445 triliun.

“Dari realisasi anggaran tersebut, maka terlihat dengan jelas APBA 2021 tidak untuk rakyat, sementara untuk biaya operasional berserta gaji aparatur habis terpakai. Dan kemudian pertanyaannya adalah, mereka mengurus apa selama ini? ambil gaji dan fasilitas mewah tapi tidak bekerja?, dan terakhir mareka saling menyalahkan sendiri. Jadi ada ketidakwarasan yang sedang dipraktek saat ini terhadap uang Aceh dan ini sangat patut untuk dihentikan segera,” tegasnya.

Selain itu, Alfian menanggapi terkait pernyataan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dimana masyarakat harus kritis. Menurutnya, masyarakat selama ini tetap masih kritis walaupun tidak ada yang bisa diharapkan, Eksekutif dengan Legislatif sama saja saat ini, kritisnya masyarakat karena posisi DPRA sudah disfungsional dan tidak berdaya.

“Seharusnya mereka tegas jangan juga masuk jadi bagian bancakan APBA selama ini. Kalau DPRA konsisten, maka masyarakat bisa diam tapi saat ini tidak bisa dipercaya. Makanya masyarakat kritis dan menelusuri apa kerja mareka selama ini,” terangnya.

Menurutnya, kalau Eksekutif dan Legislatif ingin membangun Aceh tanpa kepentingan ekonomi sendiri, maka MaTA mengusulkan supaya rumah dhuafa di anggaran tahun 2022 dapat dibangun 12.000 unit dan insentif nakes yang cukup. Sehingga, di akhir tahun tidak muncul bancakan lagi, agar penyelewangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) yang terjadi di 2021 tidak berulang dan para pembajak APBA dapat dihapuskan.

“Saya pikir perlu ada ketegasan sehingga kita juga ingin melihat siapa sebenarnya yang serius mau bangun aceh saat ini. apa lagi Pemendagri No 22 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2022 sudah di keluarkan. Jadi Eksekutif dan Legislatif sudah bisa mempercepat pembahasannya sehingga hak hak masyarakat aceh atas pembagunan tidak ditunda lagi untuk mendapatkannya,” pungkas Alfian. []

Soal Rumah Dhuafa, Falevi Kirani: Permintaan Maaf Nova Hanya Sandiwara

0
Anggota DPRA Fraksi PNA dan juga Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani. (Foto: Ist).

Nukilan.id – Ketua Komisi V dari Fraksi PNA DPRA M Rizal Falevi Kirani mengatakan permohonan maaf yang disampaikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada masyarakat calon penerima rumah dhuafa, hanyalah sandiwara belaka.

“Nova pura-pura minta maaf, seolah-olah dia sangat peduli pada nasib rakyat miskin. Faktanya hampir 4 tahun ia berkhianat pada masyarakat calon penerima bantuan rumah dhuafa. Tiap tahun ada saja pencoretan atau pembatalan rumah dhuafa. Selain itu usulan pembangunan rumah dhuafa juga tidak pernah sesuai dengan target RPJM, yaitu 6.000 unit pertahun,” kata Falevi Kirani melalui rilis yang diterima Nukilan.id, Rabu (29/9/2021).

Permohonan Nova Iriansyah disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. Kata Jubir, batalnya pembangunan rumah dhuafa karena DPRA tidak menyetujui APBA Perubahan 2021.

Menurut Falevi Kirani, sandiwara Nova berdasar fakta. Tahun 2018 misalnya, dari 4200 unit rumah dhuafa yang telah dianggarkan di APBA, semuanya dibatalkan Plt Gubernur Nova. Dengan tidak menerbitkan Pergub Hibah setelah Irwandi ditangkap KPK. Sementara tahun 2019 dari 5.987 unit yang dianggarkan dalam APBA, hanya 4.076 unit yang dibangun. Artinya ada 1.800 unit lebih yang juga dibatalkan pembangunannya. Pada tahun 2020 hanya dibangun 4.040 unit dari seharusnya 6.000 unit.

“Yang paling parah tentu saja pada tahun 2021. Tak satu unitpun rumah dhuafa dianggarkan oleh Pemerintah Aceh dalam APBA. Semuanya dicoret, digantikan dengan proyek siluman yang bernama “apendiks”. Kalaupun ada 780 unit yang sudah dan sedang dibangun oleh Dinas Perkim, itu semua usulan Pokir DPRA. Itu belum termasuk 1.100 unit rumah dhuafa di Baitul Mal yang 3 tahun berturut-turut dibatalkan, ” katanya

Fakta diatas–katanya–menunjukkan bahwa Gubernur Nova adalah pengkhianat bagi kaum dhuafa Aceh. Karena pembangunan 30.000 unit rumah dhuafa selama 5 tahun merupakan janji kampanye Irwandi – Nova yang telah ditetapkan dalam RPJMA 2017-2022. Artinya setiap tahun Pemerintah Aceh berkewajiban membangun 6.000 unit rumah dhuafa.

“Namun itu tak pernah diwujudkan dalam arah kebijakan anggaran tahunan APBA. Malah ia lebih memprioritaskan kegiatan-kegiatan lain yang nilainya ratusan milyar hingga trilyunan rupiah. Padahal bukan program prioritas dalam RPJMA,” jelas Falevi.

Menurutnya, Gubernur Nova minta maaf jelas itu hanya upaya cuci tangan dari dosa-dosa politiknya kepada masyarakat miskin.

“Saya curiga jangan-jangan permintaan maaf ini hanyalah improvisasi pribadi dari Jubir MTA dengan mencatut nama Gubernur Nova. Demi kepentingan propaganda mendiskreditkan lembaga DPRA dihadapan rakyat. Kalau ini yang terjadi sungguh sangat disayangkan,” kata Falevi Kirani. []

Reporter: Adiansyah

 

Kickboxing Masuk ke PON XXI Sumut-Aceh 2024, Persaingan Makin Ketat

0

Nukilan.id – Cabang olahraga kickboxing akhirnya resmi dipertandingkan pada PON XXI Sumatera Utara-Aceh pada 2024 mendatang. Ini jadi sinyal gembira bukan cuma bagi atlet, tapi juga pelaku lain di dalamnya.

Kickboxing untuk pertama kali dipertandinkan sebagai eksebisi pada PON XX Papua. Berlangsung dalam dua hari, penyelenggaraan berlangsung sukses dan menunjukkan kompetisi yang sengit.

Inilah yang kemudian membangkitkan semangat para pengurus kickboxing di daerah. Salah satunya diutarakan oleh Ketua Pengprov Kickboxing Indonesia, Yoko Arthi Budiman.

“Pengprov KBI DKI Jakarta mengapresiasi kinerja PP KBI di bawah pimpinan Pak Ngatino yang telah menyukseskan penyelenggaraan eksebisi kickboxing di PON XX Papua. Kini, lembaran sejarah telah terukir di Bumi Cenderawasih sebagai jembatan kickboxing menuju cabor resmi PON XXI Sumut-Aceh,” ujar Yoko.

Kickboxing dianggap memang sudah layak sebagai cabang olahraga yang diperhitungkan tingkat kompetitifnya. Apalagi dalam beberapa tahun belakangan, perkembangannya terbilang pesat.

Tercatat ada 104 atlet yang turut berlaga di eksebisi PON XX Papua. Mereka berasal dari 17 provinsi dan memperebutkan tujuh medali emas.

“Luar biasanya minat peserta di pertandingan eksebisi PON XX Papua ini menjadi gambaran bakal ketatnya persaingan pada PON XXI Sumut-Aceh 2024,” tutur Yoko.

“Laga eksebisi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pengprov KBI DKI Jakarta untuk menjawab tantangan ke depan,” imbuhnya.[viva]

Banggar DPRA: Secara Sepihak Pemerintah Aceh Potong Anggaran Rumah Layak Huni

0
Azhar Abdurrahman. (Foto:Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah merubah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) tanggal 23 desember 2020. Perubahan itu dilakukan sepihak oleh pemerintah Aceh tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan yang pertama kali dirubah adalah memangkas anggaran bantuan rumah layak huni.

Itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ir. Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id di Ruang Komisi I DPRA, Selasa (28/9/2021).

Azhar Abdurahman menjelaskan, buku APBA tahun 2020 setelah dievaluasi kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Taqwallah sebagai Ketua TAPA pada tanggal 23 Desember 2020, dan telah mengalami perubahan angka yang di prioritaskan seperti yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh untuk pembangunan Rumah Layak Huni.

Azhar juga merinci pemotongan yang dilakukan TAPA yakni; Anggaran pembangunan rumah layak huni yang semula sebesar Rp.434.148.400.000,- Milyar untuk 4.430 unit, menjadi 780 unit atau dengan anggaran sebesar Rp.76.440.000.000,.

“Anggaran yang hilang sebesar Rp.350.954.400.000,- milyar atau rumah tidak di bangun sebanyak 3.650 unit. Itu dirubah sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” kata Azhar.

Selain itu–kata Azhar–anggaran dari pokok-pokok pikiran Anggota DPR Aceh di DPA dinas peternakan sebanyak Rp.20.269.861.015,- milyar juga hilang, dan pihak dinas tidak dapat menyiapkan dokumen administrasi untuk dieksekusi.

“Anggaran tanpa usulan sepakat awal, sehingga itu tidak masuk dalam RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh) tetapi dipaksa dimasukkan, meski dapat dieksekusi, akhirnya bocoran penggunaannya masuk di kode Apendiks,” jelas Azhar.

Untuk itu–lanjut Azhar–genaplah sudah persoalan anggaran yang hilang sudah beralih ke kegiatan lain yang tidak mendasar sejak RKPA–KUA-PPAS,

“Gubernur dan TAPA harus bertanggung jawab karena telah mencederai hak-hak Rakyat Aceh,” ujar Azhar.

Reporter: Irfan

DPMPTSP Aceh – Bank Indonesia Perkuat Sinergitas Promosi Investasi

0

Nukilan.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan Bank Indonesia Perwakilan Aceh memperkuat sinergitas dalam upaya mempromosikan potensi investasi di Aceh dengan stakeholders terkait.

Sinergitas antara pemangku kepentingan dilakukan dengan menggelar program ‘dedicated team for capacity building’ yang berlansung di Bank Indonesia Perwakilan Aceh dari tanggal 28 – 30 September 2021.

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, DEA menyambut baik program yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Menurutnya, diperlukan satu wadah bersama multi stakeholders untuk memberikan tingkat pemahaman fungsi hubungan investor di daerah terkait minat investor di berbagai negara juga menjadi suatu hal yang penting agar pelaksanaan promosi yang dilakukan ke tiap negara dapat tepat sasaran.

“Pemahaman tersebut penting untuk dimiliki guna pelaksanaan promosi yang dilakukan dapat menghasilkan tindak lanjut yang positif baik berupa
peningkatan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia ataupun hingga terealisasikannya investasi baru di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh, Achris Sarwani mengatakan untuk mencapai target angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021, diperlukan dukungan semua pelaku ekonomi di berbagai sektor, baik di level nasional maupun daerah. Peluang yang ada harus dapat dioptimalkan.

“Aceh sebagai salah satu daerah dengan sumber daya alam yang potensial terutama di sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan, tentunya sangat diharapkan kontribusinya untuk perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurutnya, komoditas yang dihasilkan dari bumi dan laut Aceh, kiranya dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui peningkatan nilai tambah yang berujung pada optimalisasi multiplier effect pada setiap komoditas.

“Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi juga berperan besar dalam mengurangi defisit transaksi berjalan atau yang dikenal dengan Current Account Deficit (CAD), kondisi Indonesia yang telah mengalami CAD sejak 2011, menjadikan nilai tukar Rupiah menjadi rentan, terutama akibat faktor eksternal. Kebutuhan akan valas terutama Dollar Amerika tidak dapat tercukupi dari valas yang masuk/diterima Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, menurut Achris, bila Aceh bisa menggenjot potensi investasi daerah, maka manfaat yang diterima bukan hanya berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Aceh, melainkan juga perekonomian nasional, serta termasuk kestabilan Rupiah.

Asisten II Sekda Aceh, Ir. Mawardi, membuka Meeting & Capacity Building Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Aceh, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Selasa (28/09/2021). “Kegiatan ini sangat penting sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas Satgas Percepatan Investasi Aceh dalam rangka pengelolaan promosi proyek investasi di Aceh,” kata Mawardi.

Menurut Mawardi, Pemerintah Aceh optimis perkembangan investasi di Aceh akan terus mengalami trend yang menggembirakan. Dalam kurun waktu 2019 – 2020, realisasi investasi di Aceh rata-rata meningkat sebesar 175 persen. Pada tahun 2019, realisasi investasi Aceh mencapai Rp.5,8 triliun, naik signifikan dari Rp.1,2 triliun di tahun 2018. Selanjutnya, realisasi investasi di tahun 2020 yang juga meningkat menjadi Rp 9,1 triliun.

Mawardi mengatakan, meskipun mencatat peningkatan yang signifikan, realisasi investasi di Aceh masih belum merata dari sisi sektor dan wilayah. Sektor dominan adalah energi dan konstruksi. “Kita berharap selain membukukan angka realisasi investasi yang makin besar, pemerataan realisasi investasi di seluruh sektor dan wilayah juga dapat dicapai,” kata dia.

Mawardi menyebutkan, Satgas Percepatan Investasi Aceh dibentuk untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing Aceh dalam perekonomian nasional dan internasional. Target dan sasaran Satgas ini adalah untuk meningkatkan realisasi investasi, penyelesaian izin investasi yang efisien dan mudah, serta menciptakan proyek investasi clean and clear yang sudah siap untuk ditawarkan atau Investment Project Ready to Offer (IPRO).

Aceh, kata Mawardi, memang kaya akan berbagai potensi dan peluang investasi, mulai dari sektor energi, agro industry, hingga pariwisata. “Namun kini bukan saatnya lagi kita menawarkan dan mempromosikan sesuatu yang belum clean and clear kepada calon investor. IPRO ini merupakan salah satu bagian penting untuk menarik investor, karena berisikan data dan informasi yang clean and clear bagi investor yang akan menjadikan salah satu dasar memutuskan berinvestasi di suatu kawasan, misalnya kejelasan status lahan dan hitungan bisnisnya,” ujar Mawardi.

Karena itu, Mawardi mengharapkan kepada peserta meeting dan capacity building, agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas sebagai salah satu pengambil kebijakan di daerah dan instansi yang dipimpin. “Kita harus bisa menjadikan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai tumpuan penggerak roda perekonomian rakyat dan sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA). Maka dari itu, peran dan kontribusi saudara-saudari di dalam Satuan Tugas ini menjadi sangat penting,” ujar Mawardi.[red]

ASPPI Aceh Minta Regulasi Dukung Iklim Usaha Pelaku Wisata Diatur dalam RIPKA 2022-2037

0
Ketua ASPPI Aceh Azwani Awi. (Foto: Antara Aceh/M Haris SA)

Nukilan.id – Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta agar aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh, diatur secara khusus dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) tahun 2022-2037.

Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua ASPPI Aceh, Azwani Awi, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang RIPKA Tahun 2022-2037, Rabu (28/9/2021) pagi, di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut pria yang akrab disapa Popon itu, setelah mempelajari draft final Qanun Ripka tersebut, pihaknya belum menemukan aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh.

Karena itu, dia menyarankan, perlu diatur regulasi, agar setiap Biro Perjalanan Wisata yang membawa wisatawan ke Aceh, wajib menggunakan jasa Biro Perjalanan Wisata dan guide lokal Aceh. Tujuannya, agar seluruh informasi tentang destinasi wisata Aceh tersampaikan dengan baik. Selain itu, agar wisatawan bisa mengkuti aturan dari kearifan lokal Aceh.

“Tentunya, harus ada regulasi yang mengatur tentang itu. Seperti halnya di Malaysia, bila kita membawa tamu tanpa melibatkan pelaku usaha wisata lokal, maka akan dikenakan denda RM 3.000. Ini juga perlu diterapkan di Aceh untuk menghidupkan iklim usaha pariwisata, dengan dimasukkannya klausul tersebut di Qanun RIPKA,” kata Popon dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (28/9/2021).

Selain itu, pada pertemuan yang juga dihadiri asosiasi kepariwisataan lainnya dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Aceh itu, Popon juga memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Ripka tersebut, untuk menjadi pertimbangan Anggota Komisi IV DPRA.

Popon menyoroti, pada Pasal 6 visi dari pembangunan kepariwisataan di Raqan Ripka, disebutkan Pembangunan Kepariwisataan Aceh adalah “Menjadikan Aceh Sebagai Destinasi Pariwisata Halal Kelas Dunia”.

Menurut Popon, visi dimaksud sudah bercerita tentang kelas dunia. Ini terkolerasi pada misi di Pasal 7 huruf B, C, dan D, yang sudah bercerita tentang berkompentesi internasional.

“Namun, kami belum melihat pada poin A ini menjawab untuk visi yang telah ditetapkan pada pasal 6. Sebab, bunyi Poin A ‘membangun destinasi pariwisata halal yang berkelanjutan berbasis religi, budaya, sejarah, alam dan mitigasi bencana;’, tidak ada kata-kata internasional atau yang menjamin point A ini kelas dunia,” ungkapnya.

Selain itu, DPD ASPPI Aceh juga melihat, dari beberapa pasal yang tersedia, ada beberapa pasal berbicara khusus tentang pariwisata yang lengkap bunyinya dan tidak umum. Namun, ada beberapa pasal bunyinya umum.

Agar tidak terjadinya multitafsir dalam penerapan qanun dimaksud, Popon menyarankan untuk ditambahkan beberapa pasal yang untuk mendukung qanun ini perlu adanya turunan Peraturan Gubernur (Pergub).

Dia mencontohkan, dalam pembangunan destinasi yang diatur pada Pasal 12, strategi dan kebijakan pengembangan destinasinya perlu ditambahkan satu pasal atau ayat dengan bunyi “Selanjutnya akan diatur pada peraturan Gubernur”.

“Kami belum menemukan adanya pasal yang mengatur seperti demikian,” ungkap Popon.

Selain itu, dalam qanun ini, masih butuh beberapa kosa-kata yang perlu dijelaskan pasal per pasalnya. Contohnya, pada pasal 17 huruf C, isinya, “Mendukung pembangunan angkutan wisata kereta api berstandar internasional yang menghubungkan pusat wisata.” Maksud dari “pusat wisata” tersebut dipertanyakan oleh Popon.

“Maksud dari pusat wisata ini apa? mungkin perlu dijelaskan dalam BAB pasal per pasal,” pintanya.

Selain itu, Popon juga menyoroti, pada pasal 29 ayat 2 huruf D, muncul bahasa “Wisatawan lokal, wisatawan nusantara, dan wisatawan manca negara. Popon mengatakan, selama bergelut di bidang pariwisata, dia hanya mendapati wisatawan lokal ini termasuk dalam wisatawan nusantara atau wsatawan domestik. Itu ditemukan dalam beragam akronim seperti Wisnus (Wisawatan Nusantara) dan Wisman (Wisatawan Mancanegara).

“Kami tidak pernah mendengar bahasa WISLOK atau wisatawan lokal.”

Selain itu, Asppi Aceh juga melihat dalam qanun ini dibagi beberapa Destinasi Pariwisata Aceh (DPA) yang tertulis secara tematik. Popon menyarankan agar ditambahkan lampiran seperti peta, yang akan dapat memperindah pemahaman terhadap qanun ini.

“Di dalam qanun ini juga masih terdapat kesalahan dalam pengetikan. Contohnya pada pasal 19, tertulis ‘Strategi untuk peningkatan aksesibilitas pariwisata antar kabupaten/kota di Aceh.’ Menurut aturan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, tulisan ‘antar kabupaten’ disambung menjadi antarkabupaten. Ini merupakan contoh simple. Mungkin ada beberapa yang lain yang belum saya temukan,” jelasnya.

Di akhir pandangannya, Popon mempertanyakan implementasi dari proyek sesudah disahkannya qanun ini.

“Seperti apa bentuk project kegiatan nantinya, mungkin perlu ditambahkan pada qanun ini. Posisinya terserah, apakah di dalam qanun atau pada lampiran agar qanun ini menjadi lebih absolut,” pungkasnya.[]

Wakil Ketua DPRA Minta Petugas Vaksinator Kedepankan Pendekatan Persuasif

0
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin S.Sos, M.SP, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP mengomentari aksi pembubaran paksa vaksinator dari Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya (Abdya) oleh ratusan warga yang berada di PPI Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Selasa (28/9/2021) pagi.

Politikus Partai Gerindra ini menduga pembubaran itu terjadi karena strategi pendekatan yang dilakukan salah dan belum massifnya sosialisasi vaksinasi yang dilakukan pemerintah setempat.

Harusnya, petugas kesehatan bisa terlebih dahulu melakukan pendekatan melalui kepala desa atau petugas PPI Ujong Serangga sebelum menurunkan tim vaksinator ke lokasi yang ditargetkan.

“Pendekatan yang dilakukan petugas kesehatan tidak dengan cara persuasif dan tidak didasari semangat kearifan lokal yang dimiliki di daerah setempat. Ini strategi pemerintah salah dan keliru,” kata Safaruddin.

Harusnya petugas menyampaikan terlebih dahulu baik buruknya vaksinasi. Sehingga dengan sendirinya masyarakat akan mengikuti program vaksinasi tanpa merasa ada paksaan. “Ngapain dipaksa-paksa,” ungkapnya.

Disisi lain, politikus asal Aceh Barat Daya (Abdya) ini juga menyorot cara petugas vaksinasi mendatangi warga. Seharusnya program vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas atau meunasah gampong atau tempat yang lebih steril.

Bukan dengan mendatangi langsung PPI Ujung Serangga, sehingga masyarakat yang ingin beli ikan merasa terancam dan berdampak pada terganggunya perputaran ekonomi masyarakat nelayan.

“Gara-gara dibuat poskonya disana (PPI Ujong Serangga). Kemudian model sistem paksa, orang tidak mau datang ke sana. Sikap dan kebijakan yang sedikit tidak populis ini harus ditinggalkan,” ungkap Safaruddin.

Safaruddin sendiri menegaskan sangat mendukung program vaksinasi dalam rangka memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Menurutnya vaksinasi itu sebuah keniscayaan untuk perlindungan diri sendiri dan orang lain.

Akan tetapi harus dilakukan dengan cara persuasif dan humanis. Jangan sampai karena mengejar target, lalu kegiatan vaksinasi mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat. Apalagi selama pandemi ini masyarakat sudah sangat terjepit ekonomi.

“Saya sebagai putra daerah merasa kecewa dan minta kejadian ini tidak terulang lagi. Saya mendukung vaksin, tapi strategi pendekatannya harus dilakukan secara persuasif dan humanis. Jangan ada unsur paksaan,” demikian Safaruddin.[]

BMKG: Waspada, 9 Daerah di Aceh Berpotensi Hujan Lebat dan Banjir

0

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi berpotensi melanda sembilan kabupaten/kota di wilayah Aceh, sehingga masyarakat diminta mewaspadai potensi banjir.

“Peringatan dini prakiraan cuaca dengan potensi curah hujan sedang hingga lebat pada kategori empat ini berlaku beberapa hari ke depan,” kata Koordinator Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Aceh Besar Zakaria Ahmad seperti dilansir Antara, Selasa (28/9/2021).

Ia menjelaskan curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi itu terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Kota Langsa dan Subulussalam.

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk siaga terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama untuk selalu waspada dampak seperti gangguan lalulintas, kerusakan jalan dan jembatan, banjir genangan di jalan, gangguan listrik dan air bersih, kerusakan tanggul sungai.

“Termasuk terjadi longsor, guguran bebatuan, atau erosi tanah, wabah penyakit menular, banjir luapan air sungai, genangan air di daerah pesisir atau dataran rendah dan potensi-potensi lainnya yang disebabkan oleh hujan deras,” katanya.

Sementara untuk kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh berpotensi cuaca cerah berawan hingga hujan sedang dan tidak merata, katanya.

Sebelumnya BMKG juga telah mengingatkan bahwa Aceh telah memasuki musim hujan, sehingga masyarakat diminta untuk waspada terhadap bencana banjir yang dipicu curah hujan intensitas tinggi.

Zakaria Ahmad mengatakan provinsi berjulukan Tanah Rencong itu telah memasuki musim hujan pada akhir September 2021, dan akan bertahan hingga akhir Januari 2022.

“Musim hujan dimulai akhir September 2021, dan sampai akhir Januari 2022 nanti. Namun, tetap beda daerah, beda juga awal musimnya, dan beda juga akhir musimnya atau puncak musimnya,” katanya. []

BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan Aceh-Nias

0
Ilustrasi Gelombang Laut. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 28 – 29 September 2021 hingga 6 meter di Samudera Hindia barat Aceh – Kepulauan Nias.

“Gelombang yang sangat tinggi kisaran 4,0 – 6,0 meter berpeluang terjadi di Samudera Hindia Barat Aceh – Kepulauan Nias,” ujar Kepala Pusat Meteorologi Maritim Eko Prasetyo di Jakarta seperti dilansir merdeka.com, Selasa (28/9/2021).

Eko mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara – Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 – 30 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur – Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 8 – 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan Kep. Nias, perairan selatan Banten – Jawa Barat.

Kondisi tersebut juga menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 – 2,50 meter yang berpeluang terjadi di beberapa perairan seperti Selat Malaka, perairan timur Pulau Simeulue – Kepulauan Nias, perairan Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan selatan Bali – Sumbawa, Selat Bali – Lombok – Alas bagian selatan, perairan selatan Pulau Sumba, perairan Pulau Sawu – Kupang – Pulau Rotte, Laut Sawu, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Samudra Hindia selatan NTT, Selat Karimata bagian selatan, Laut Jawa bagian tengah dan timur, perairan utara Jawa Timur.

Kemudian tinggi gelombang yang sama do perairan selatan Kalimantan, perairan Kotabaru, Selat Lombok bagian utara, Laut Bali – Laut Sumbawa, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kepulauan Sabalana – Kepulauan Selayar, perairan utara Kepulauan Talaud, Samudra Pasifik utara Halmahera, Laut Banda Timur Sulawesi Tenggara, perairan Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kei, Laut Arafuru.

Kemudian, gelombang yang lebih tinggi kisaran 2,50 – 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan Indonesia lainnya adalah perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue – Kepulauan Nias, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai – Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten – Jawa Timur, Samudra Hindia selatan Banten – Nusa Tenggara Barat.

“Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran,” ujar Eko.

Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada. []