Beranda blog Halaman 1892

Semifinal Piala AFF 2020, Singapura Imbangi Timnas Indonesia

0

Nukilan.id – Timnas Indonesia dipaksa bermain imbang 1-1 oleh Singapura di leg pertama semifinal Piala AFF 2020 di National Stadium, Kallang, Rabu (22/12/2021) malam WIB.

Singapura dan Indonesia sama-sama tampil dengan skema bertahan. Mereka menurunkan lima defender sekaligus di lini belakang.

Duel awalnya berlangsung berimbang. Namun seiring berjalannya laga, terlihat Singapura mulai kerepotan menghadapi kerjasama apik para pemain Timnas Indonesia.

Babak Pertama

Singapura dan indonesia tampil berhati-hati di awal babak pertama. Keduanya memang masih berusaha menyerang namun tidak secara frontal. Bola beberapa kali masuk ke kotak pertahanan skuat Garuda dan The Lions, namun tak ada peluang yang benar-benar berbahaya dalam 10 menit pertama.

Menit ke-14, akhirnya ada peluang berbahaya yang muncul, tapi bagi Singapura. Serangan The Lions dari sayap kanan menembus pos bek kiri dan bola diumpankan ke tengah kotak penalti. Bola ditepis oleh Nadeo, namun disambar pemain Singapura lagi. Untung bola sepakan lawan masih melebar ke sisi kiri gawang Merah Putih.

Menit ke-18, Indonesia bisa membelah pertahanan Singapura. Witan menusuk masuk ke kotak penalti dan kemudian melepas tendangan keras dengan kaki kirinya. Sayang bola masih melambung tinggi. Menit ke-22, Singapura mendapat peluang apik. Baharudin menanduk bola hasil free kick dari lini tengah. Bola mengarah ke pojok kiri gawang Indonesia namun bisa ditepis Nadeo.

Menit ke-28, gol akhirnya tercipta. Indonesia melancarkan serangan balik dari sisi kanan. Asnawi melakukan umpan satu dua dengan Witan. Bek Ansan Greeners itu berhasil masuk ke kotak penalti dan kemudian memberikan umpan balik pada Witan, yang dengan sekali tendanga berhasil menjebol gawang Singapura! 0-1!

Menit ke-36 peluang kembali didapat Indonesia. Rian mencuri bola dari bek Singapura dan kemudian menyodorkan umpan terobosan pada Witan dari sisi kiri. Sayang peluang tersebut terbuang karena bola melipir tipis ke samping kanan gawang Singapura.

Tempo permainan kemudian sedikit menurun. Bola lebih banyak bergulir di lini tengah. Sampai akhir laga, tak ada lagi gol tercipta. Singapura 0-1 Indonesia.

Babak Kedua

Di babak kedua, Shin Tae-yong langsung melakukan dua pergantian pemain. Ezra Walian dan Elkan Baggott dimainkan. Mereka menggantikan Dedik Setiawan dan Rizky Ridho.

Menit ke-49, Singapura membuat prahara di kotak penalti Indonesia. Ikhsan Fandi mencuri bola dari Arhan dan mengecoh dua bek sebelum melepas tendangan datar dari jarak dekat. Bola cuma melintas saja di depan gawang dan keluar lapangan.

Menit 54, Singapura mendapat peluang lagi dari Iksan. Ia menanduk bola dari sepak pojok dari sisi kiri gawang Indonesia. Untung bola masih melambung tinggi.

The Lions kemudian sedikit meningkatkan tempo permainan. Mereka meningkatkan kecepatan permainan.
Menit ke-63, Singapura mendapat peluang emas. The Lions mencuri bola di kiri tengah lapangan dan kemudian bola jatuh kepada Faris Ramli. Ia mengecoh Fachrudin di kotak penalti dan melepas sepakan kaki kiri. Untungnya akurasinya bapuk dan bola menjauh dari gawang Nadeo.

Indonesia akhirnya melakukan pergantian pemain pada menit ke-66. Evan Dimas masuk dan Rian keluar. Permainan Skuat Garuda akhirnya membaik.

Sayangnya pada menit ke-69, Singapura akhirnya malah bisa mencetak gol balasan. Ramli melancarkan serangan balik dan memberikan umpan pada Ikhsan Fandi, yang lolos dari jebakan offside Indonesia. Ikhsan kemudian mengalahkan Nadeo dalam duel satu lawan satu. 1-1.

Menit ke-71 Elkan nyaris membuat blunder. Lawan bisa merebut bola darinya. untungnya bola masih bisa disapu keluar Dewangga. Menit ke-72, Singapura nyaris mencetak gol dari sepak pojok. Untung bola sundulan lawan masih membentur tiang kanan gawang Garuda.

Menit 76, terjadi kontroversi. Ricky Kambuaya dilanggar di sisi kanan kotak penalti Singapura. Namun wasit tak memberikan penalti. Padahal dari tayangan ulang, Kambuaya dilanggar di dalam kotak terlarang.

Menit ke-78, kejutan terjadi saat Ezra ditarik keluar. Ia digantikan Hanis Saghara. Keputusan ini tampaknya tak lepas dari performa pemain naturalisasi tersebut yang tampak loyo. Ia tak memberikan pressing yang intens seperti yang dilakukan Dedik di babak pertama.

Menit ke-82, Hanis memberikan kejutan. Ia menguasai bola di luar kotak penalti, berbalik mengecoh satu bek lawan sebelum akhirnya melepas tendangan keras ke gawang Singapura. Namun bola masih bisa ditahan Sunny.

Menit ke-87, Amy Recha melepas tendangan keras kaki kiri dari luar kotak penalti. Namun bola masih bisa diblok oleh Nadeo dan menghasilkan sepak pojok. Menit ke-88, Irfan Jaya berhasil masuk ke kotak penalti usai mendapat umpan apik Witan. Namun ia kalah berduel dengan bek lawan dan bola bisa direbut oleh Sunny lebih dahulu.

Menit ke-90, Irfan ditarik keluar. Ia digantikan Yabes Roni. Namun pergantian ini tak membuahkan apa pun. Laga Singapura vs Timnas Indonesia pun berakhir imbang 1-1. Kedua tim akan bermain lagi di leg kedua semifinal Piala AFF 2020 pada 25 Desember 2021.

Susunan Pemain

Singapura (5-3-2): Sunny; Nazari, Fandi, Baharudin, Arifin, Abdullah; Song, Sulaiman, Harun; Ramli, Fandi.

Pelatih: Tatsuma Yoshida

Indonesia (5-4-1): Nadeo; Asnawi, Fachrudin, Dewangga, Rizki Ridho, Pratama Arhan; Witan Sulaeman, R. Irianto, R. Kambuaya, Irfan Jaya; Dedik Setiawan.

Pelatih: Shin Tae-yong

[bola.net]

Waspadai Varian Omicron, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Minta Seluruh Pemda Ketatkan Pengawasan

0
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron, pemerintah meminta kepada Gubemur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj.

Salinan Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad, SH., M.AP tanggal 21 Desember 2021.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, kelurahan dan Desa serta Rukun Tangga/Rukun Warga.

“Sesuai SE Pak Mendagri, kita minta ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19, untuk menentukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” ujar Safrizal ZA, Rabu, (22/12/2021).

Selanjutnya Dirjen Safrizal mengatakan agar menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Safrizal selanjutnya menjelaskan tentang isi SE Mendagri, yaitu agar terjadi koordinasi Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya. “Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan,” jelasnya.

Tak cuma itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri juga menyampaikan agar koordinasi para kepala daerah juga dilakukan kepada para pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, mall dan pelaku usaha serta pihak lainnya.

“Ketatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensial kerumunan dan tempat kegiatan publik,” pungkas Safrizal.

Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.

Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, Safrizal menyebut sesuai SE Mendagri agar para gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) – S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

Pasal Makar Dalam Surat Panggilan, F-PA: Harusnya Bukan Untuk Kombatan GAM

0
Sekretaris Fraksi Partai Aceh DPRA, Ir. H. Azhar Abdurrahman

Nukilan.id – Surat pemanggilan Polisi yang menyebutkan pasal makar/separatisme seharusnya tidak dilakukan terhadap kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), karena komitmen MoU Helsinki yang mengakui keberadaan Kedua Pihak GAM dan RI dalam sebuah perjanjian yang dibuat kedua pihak di Helsinki Finlandia yang turut dimediasi banyak Pihak Internasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ir. H. Azhar Abdurrahman dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Rabu (22/12/2021).

“Kami menyarankan pihak Polda Aceh dan atau Pemerintah Pusat dapat mengajukan Yudicial Review terhadap Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan Keputusan MA dan MK yang menyebutkan Wewenang Pencabutan sebuah Perda dilakukan melalui Keputusan Mahkamah Agung RI,” sebutnya.

Azhar menjelaskan, MoU Helsinki ditandatangani sebagai pengakuan kedua pihak dalam sebuah resolusi konflik yang bermartabat, dan melahirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kenyataannya sudah 17 tahun damai dan 16 tahun berlakunya UUPA Aceh masih belum sejahtera dan Pemerintah Pusat sepertinya hanya consern pada soal lambang dan bendera saja, namun abai terhadap berdirinya peradilan HAM di Aceh yang juga diamanatkan dalam pasal 259 UUPA (dalam jangka waktu 1 tahun setelah UUPA) agar hadir Keadilan buat Korban Pelanggaran HAM di Aceh,”ungkapnya.

Selain itu, kata Azhar, pemerintah pusat juga dinilai mengabaikan terhadap kewenangan-kewenangan Aceh dalam MoU dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh.

“Padahal 70 % isi dari MoU Helsinki dan UUPA adalah menyangkut kesejahteraan dan kemakmuran bagi Rakyat Aceh. Kemudian, pemerintah pusat juga abai terhadap Kombatan GAM dan Korban Konflik Aceh, menyangkut Pemberian Kemudahan Ekonomi dan Bantuan Sosial serta Kompensasi atau Rehabilitasi terhadap harta benda publik dan perseorangan yang hancur akibat konflik,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, kewenangan Aceh untuk perdagangan ke Luar Negeri, mengundang wisatawan serta adanya auditor luar untuk transparansi semua pengumpulan hasil pendapatan Aceh dengan Pemerintah Pusat tidak pernah dilakukan. Dan banyak lagi kewenangan Aceh yang dilumpuhkan oleh ketentuan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat seperti PP tentang kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh (bertentangan dengan pasal 8 dan Pasal 11 UUPA).

Menurut Azhar, MoU Helsinki adalah naskah resmi Pemerintah sekaligus naskah resmi NKRI Indonesia dan pengakuan kedua Pihak RI dan GAM akan eksistensi negara dan pemerintahan sehingga sangat tidak tepat jika ini kembali diartikulasikan kembali dalam ketidak percayaan dan ketidak setujuan dari kedua pihak.

“Konsep dan pengertian Damai Aceh adalah terlaksananya semua komitmen MoU Helsinki yang sudah disepakati oleh kedua pihak dengan bermartabat, sehingga tidak timbul persepsi bahwa penanda tanganan komitmen MoU Helsinki adalah sebuah kekeliruan dan atau sebuah konsep tipu muslihat dari para pihak,” jelasnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah nomor 77 tentang Bendera dan Lambang yang dikeluarkan di tahun  2007, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh – Pasal 8 ayat 3, bahwa semua kebijakan Pemerintah untuk Aceh harus dengan pertimbangan dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh.

Dalam Pasal 246 ayat 4, bahwa ketentuan mengenai Bendera dan Lambang Aceh akan diatur lebih lanjut dengan Qanun (bukan PP). Artinya PP nomor 77 tahun 2007, cacat Hukum dan cacat Prosedure.

UUPA adalah Lex Specialis sehingga dapat dianggap sebagai Kekhususan/Penyimpangan dari Hukum Umum (biasa). Dan Qanun sesuai Perintah UUPA adalah turunan dari UUPA.

Qanun nomor 3 tahun 2013 berlaku ketika Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 masih berlaku, dimana aspek hukum persetujuan Qanun harus dipakai ketentuan Undang-Undang nomor 32 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam Pasal 145 ayat 3 disebutkan bahwa pembatalan Perda harus dilakukan melalui Peraturan Presiden.

Dan Pasal 145 ayat 7 menyebutkan bahwa jika dalam jangka waktu 60 hari sejak perda diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan belum dikeluarkan Peraturan Presiden, maka Perda tersebut dinyatakan berlaku.

YARA Laporkan Mendagri ke Ombudsman RI

0
(Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, pengaduan tersebut, terkait dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak mengindahkan somasi yang di layangkan oleh YARA pada Oktober lalu.

Dengan meminta agar Mendagri mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, namun somasi tersebut tidak di jalankan sehingga YARA mengadukan ini kepada Ombudsman RI di Jakarta,” kata Safaruddin dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Rabu (22/12/2021).

“Kami telah menyampaikan kepada Mendagri melalui surat somasi pada tanggal 11 Oktober 2021, yang meminta Mendagri untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh karena surat tersebut yang dalam konsiderannya menyandarkan payung hukum pada pasal 251 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah tidak punya legal standingnya karena pasal 251 ayat (1) tersebut telah di nyatakan tidak berkekuatan hukum (inkonstitusional) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, namun Mendagri tidak mengindahkannya,” Jelas Safar.

Selain itu, Safar juga mempersoalkan isi Kepmendagri yang pada laporan Kepmen tersebut dalam mempermasalahkan pencantuman Kaliman MoU Helsinki.

“Mendagri mengeluarkan Kepmen tersebut adalah karena dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 mencantumkan kalimat “Konsideran menimbang huruf a, huruf dan huruf d yang terkait dengan Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 tidak perlu dimuat karena subtansi MoU telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh” jelasnya.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri tidak membaca UU Nomor 11 tahun 2006 yang di dalam paragraf 9 penjelasan menyebutkan “Nota kesepakatan (Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang di tandatangani pada (15/8/2005) menandakan kilas baru sejarah perjalanan Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Hal ini, kata safar, patut di pahami bahwa Nota Kesepahaman adalah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politikdi Aceh secara berkelanjutan,  dalam Peraturan Perundang-undangan saja setingkat Undang-Undang kalimat ”Memorandum of understanding between The Government of Republik Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005 atau Nota kesepakatan ( Memorandun of Understanding) antara Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka yang di tandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005” di sebut dengan jelas.

Lantas mengapa Mendagri kemudian melarang penggunaan kalimat tersebut dalam Qanun Aceh?,” ungkap Safar.

Dalam laporan aduan yang di sampaikan kepada Ombudsman tersebut Safar juga menyertakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, dan surat balasan dari Mendagri yang di layangkan YARA beberapa waktu lalu.

“Kami menilai,  Mendagri telah melakukan maladministrasi, oleh karena itu, kami melaporkan ini ke Ombudsman RI agar di periksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Safar di usai menyerahkan laporan di Kantor Ombudsman di Jakarta.[]

Penebangan Hutan dan Tambang Illegal Terjadi Karena Penegakan Hukum Lemah

0
Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihin

Nukilan.id – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 tidak berpengaruh terhadap laju kerusakan hutan, masih saja berlangsung.

“Masih saja terjadi terhadap penebangan hutan dan aktivitas pertambangan illegal,” kata Ahmad Shalihin kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

Ia menyampaikan, sangat perlu memperkuat penegakan hukum lingkungan dan penyadartahuan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan dan pengembangan model kelola kawasan yang berkelanjutan.

“Seperti pemanfaatan wilayah kelola rakyat yang berkelanjutan perlu digalakkan,” ucapnya.

Adapun faktor utama sehingga masyarakat melakukan hal tersebut, menurut Shalihin,“keterbatasan pengetahuan dan lahan pertanian, mengakibatkan masyarakat secara terpaksa atau karena ketidaktahuan menjadi terlanjur bertani didalam kawasan hutan”.

“Ini perlu kebijakan afirmasi seperti program perhutanan sosial yang mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Seharusnya, Perhutanan Sosial program nasional, masuk dalam program strategis nasional.

Ia berharap, kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Biro Ekonomi, agar lebih serius dalam proses fasilitasi dan pendampingan kelompok masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang berada didalam hutan atau sekitarnya.

Dan penegakan hukum lingkungan, review izin korporasi bermasalah dan korporasi yang berdekatan dengan kawasan hutan serta berkonflik dengan masyarakat,”tuturnya.[irfan]

Refleksi KLHK 2021: Pemulihan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan

0
Dyah Murtiningsih, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan (PDASRH) KLHK. (Foto: KLHK)

Nukilan.id – Kementerain Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan merupakan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup sekaligus untuk mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumber daya alam untuk kelestariannya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di dalam pengelolaan DAS kita sudah melakukan klasifikasi DAS seluruh Indonesia, yaitu 42.210 DAS. Klasifikasi DAS ini disusun sebagai basis untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan dalam pengelolaan DAS yang penentuannya didasarkan pada beberapa kriteria seperti kondisi lahan (lahan kritis, penutupan lahan, erosi), kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan konservasi tanah dan air, serta pemanfaatan ruang wilayah,” ujar Dyah Murtiningsih, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan (PDASRH) KLHK pada acara Refleksi akhir tahun 2021 di Jakarta, Selasa (21/12/2021)

Kata Dyah Murtiningsih, berdasar klasifikasi yang disusun, jumlah DAS yang dipertahankan adalah 37.721 DAS, sementara DAS yang dipulihkan sejumlah 4.489 DAS. Dari jumlah DAS yang dipulihkan ini diprioritaskan untuk tahun 2020 – 2024 adalah sejumlah 108 DAS.

KLHK telah menyusun Strategi Pemulihan DAS melalui tiga strategi yaitu Intervensi kebijakan, Intervensi kelembagaan, dan Intervensi fisik. Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Rencana Pengelolaan DAS (RPDAS) dan MoU Tata Ruang merupakan beberapa strategi utama yang disiapkan dalam strategi intervensi kebijakan pengelolaan DAS. Kemudian pembentukan Forum Peduli DAS, Kelompok Kerja Mangrove dan terbentuknya Peraturan DAS di Provinsi sebanyak 24 aturan dan Perda DAS di Kabupaten merupakan strategi intervensi dari sisi kelembagaan, dan yang terakhir strategi intervensi fisik dengan melakukan RHL vegetatif melalui penanaman pohon dan RHL sipil teknis.

“Kita harapkan kedepan penataan tata ruang oleh pemerintah daerah ini memasukan kondisi DAS sebagai bahan untuk acuan di dalam rangka penataan ruang wilayah,” imbuh Dyah.

Dyah menekankan bahwa RHL tidak sekedar terkait jumlah pohon yang ditanam, namun juga bagaimana mengelola masyarakat disekitar. Untuk itu kegiatan RHL dibuat agar layak secara ekonomi (economically feasible), diterima masyarakat (socially acceptable) dan lestari secara lingkungan (enviromentally sustainable). Ketiga konsep ini diwujudkan sehingga RHL dapat berkontribusi lebih luas meliputi penjagaan menara air alami, meningkatkan prooduktifitas lahan, memberdayakan masyarakat, menjadikan destinasi wisata, mendukung ketahanan pangan, peningkatan ekonomi nasional/PEN, mitigasi bencana, dan penyerapan karbon.

Capaian RHL Vegetatif tahun 2021 mencakup areal seluas 203.386,58 Ha, yang meliputi Rehabilitasi Hutan seluas 46.752 Ha, Rehabilitasi Mangrove seluas 35.881 Ha (KLHK bersama-sama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove/BRGM), Rehabilitasi Lahan 67.138,73 Ha (bersumber dari kegiatan Kebun Bibit Rakyat/KBR, Kebun Bibit Dasa/KBD, dan Persemaian Permanen), Rehabilitasi DAS 11.709,85 Ha (bersumber dari kewajiban pemegang IPPKH), dan RHL oleh pemerintah Daerah seluas 41.905 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana bagi Hasil (DBH).

Kemudian RHL Sipil Teknis pada tahun 2021 sudah berhasil membangun 1.870 unit bangunan konservasi tanah dan air, meliputi Dam Penahan sejumlah 391 unit, Gully Plug 1.163 unit, Ekohidrolika 14 unit, Sumur Resapan Air 113 unit, Instalasi Pemanenan Air Hujan (IPAH) 189 unit.

“Untuk ekohidrolika, sumur resapan air, dan IPAH harapannya kedepan bisa direplikasi oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk bisa mengembangkan bangunan Konservasi Tanah Air (KTA) disekitar pemukiman masyarakat,” ujar Dyah.

Kemudian dalam rangka menunjang RHL tahun 2021 dalam hal penyediaan bibit pohon, KLHK telah memiliki persemaian sejumlah 57 unit ditambah 1 unit persemaian skala besar di Rumpin Bogor yang sudah beroperasi. Jumlah bibit telah dihasilkan 100% sesuai target, yaitu sekitar 38,8 juta batang bibit. Bibit produktif juga dialokasikan sekitar 2,59 juta batang bibit. Untuk KBR juga sudah 100% yaitu 981 unit/sekitar 31,15 juta batang bibit (104%), serta KBD 115 unit/sekitar 4,46 juta batang bibit. Upaya RHL ini juga merupakan salah satu strategi mendukung pencapaian FoLU Net Sink 2030 Indonesia.

“Ditjen PDASRH tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan RHL, dalam sisi pengelolaan DAS maupun intervensinya. Peran para pihak menjadi sangat penting untuk melaksanakan pengelolaan DAS secara terpadu, masing-masing mempunyai peran baik antar Ditjen di dalam KLHK maupun antar pihak di luar KLHK (kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Masyarakat),” tutur Dyah.

Dampak RHL bagi masyarakat meliputi berbagai hal, seperti membantu mitigasi bencana, penurunan sedimentasi di sungai dan waduk akibat erosi, juga meningkatkan pendapatan masyarakat akibat pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembuatan bibit, dan penanaman, selain itu kegiatan RHL juga meningkatkan pendapatan masyarakat lewat tanaman sela yang ditanam masyarakat lewat pola agroforestry, juga hasil hutan bukan kayu/HHBK. Pada tahun 2021 kegiatan RHL (vegetatif, bangunan KTA/sipil teknis, dan persemaian) mampu melibatkan 5.800.581 Hari Orang Kerja (HOK).

Hadir sebagai pembahas dalam acara refleksi ini Tri Joko Solihudin Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Dr. Irdika Mansyur Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Chay Asdak, MSc., PhD., I.B. Putera Parthama, PhD. (web klhk)

Tingkatkan Keterampilan, Polwan Polda Aceh Ikuti Latihan Menembak

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menggunakan senjata api (senpi), Polisi Wanita (Polwan) Polda Aceh ikuti latihan menembak yang dipusatkan di Lapangan Tembak Siwah Mapolda Aceh, Rabu (22/12/2021).

“Latihan itu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan anggota Polwan dalam hal mengunakan senpi baik laras pendek maupun laras panjang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Rabu Sore (22/12).

Winardy menyebutkan, latihan yang dipandu oleh instruktur yang sudah ahli di bidangnya tersebut mengajarkan tata cara mengamankan senjata api dan penggunaannya dalam membidik sasaran.

Selain itu, instruktur juga membekali peserta dengan Perkap, di mana peraturan tersebut menjadi payung hukum atau pedoman penggunaan senpi dalam dinas-dinas kepolisian.

“Latihan menembak ini sangat penting, seluruh anggota Polri, termasuk Polwan wajib menguasai penggunaan Senpi,” sebutnya.

“Namun dengan tetap berpedoman pada Standar Operional Prosedur (SOP). Di mana harus sesuai peruntukan dan sejalan dengan tugasnya yang melayani, melindungi dan, mengayomi masyarakat,” katanya lagi mengakhiri keterangan. []

Ahli Sebut Penyebab Banjir di Malaysia Karena Emisi Karbon Tinggi

0
Banjir Malaysia. (Foto: Instagram @malaysiakini)

Nukilan.id – Hujan deras yang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Malaysia dan menewaskan setidaknya 10 orang selama akhir pekan lalu disebut sebagai imbas perubahan iklim.

Daerah yang terdampak banjir di Malaysia di antaranya Selangor, Negeri Sembilan, Kelantan, Pahang, Melaka dan Terengganu.

Ahli lingkungan, Renald Siew, mengatakan banjir yang melanda beberapa negara bagian adalah contoh yang jelas terkait cuaca tak terduga sebagai akibat emisi karbon yang tinggi.

“Saat kita mengeluarkan karbondioksida ke atmosfer, yang cenderung terjadi adalah menciptakan efek kebocoran (atmosfer) global” kata Siew seperti dikutip Channel News Asia, Selasa (21/12/2021).

Kemudian gas rumah kaca menangkap panas dan di bawah kondisi yang lebih hangat, atmosfer mampu menampung lebih banyak uap dan kelembaban.

“Saat ada efek itu terkumpul, dampak jangka panjang dari ini adalah hujan tiba-tiba di daerah tertentu, dan itulah yang Anda lihat dalam banjir di Malaysia beberapa hari terakhir,” ucap Siew lagi.

Ia juga mengatakan angin manson timur laut biasanya berdampak di wilayah pantai timur semenanjung. Meski demikian banjir tahun ini juga melanda area di tengah semenanjung.

“Jadi semakin sulit bagi para ahli iklim untuk memprediksi cuaca dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi karena fenomena perubahan cuaca,” katanya.

Pemerintah Malaysia, lanjutnya, sudah menyatakan banjir kali ini terjadi sekali dalam seratus tahun. Namun sebetulnya, selama bertahun-tahun masyarakat sudah melihat banyak dampak cuaca ekstrem yang terjadi di China, Jerman, dan New York.

Siew mengatakan Malaysia harus menjadikan insiden ini sebagai motivasi untuk fokus mengurangi emisi, menghentikan deforestasi, dan membangun dialog dengan masyarakat.

“Pemerintah harus menetapkan tindakan perubahan iklim yang akan memberikan pendekatan terpadu, dari tingkat kebijakan hingga tanggap bencana kita. Hal itu juga sebagai cara mengintegrasikan peran masyarakat dan LSM,” ucapnya.

Sementara itu, Ahli Meteorologi dari Universitas Malaya, Azizan Abu Samah, mengatakan penyebab banjir di Malaysia karena interaksi antara cuaca tekanan rendah, musim angin manson, dan topan Rai.

“Tiga faktor itu menyebabkan hujan deras yang awalnya melanda pantai timur, sebelum pindah ke daerah lain di Semenanjung Malaysia pada hari Sabtu,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah agar meningkatkan sistem peringatan dini sehingga banjir bandang yang akan terjadi bisa ditangani.

Pemerintah, katanya, bisa memperkirakan banjir dan bertindak lebih banyak atas bencana yang terjadi.

“Kami perlu pengembangan peringatan sistem kita. Anda tidak bisa menghentikan cuaca, tapi kita punya cukup informasi untuk prediksi, dan dengan peringatan sistem yang baik, kita punya respons yang baik,” kata dia.

Dosen dari Universitas Putra Malaysia, Haliza Abdul Rahman, juga menyampaikan hal serupa.

“Mitigasi dari dampak perubahan cuaca adalah masalah global, tetapi Malaysia harus meningkatkan pembangunan berkelanjutan,” kata Haliza.

Pada Juli dan Agustus, hujan lebat juga terjadi di beberapa negara seperti di provinsi Henan China, Jerman, Turki, yang berdampak pada meninggalnya ratusan orang dan kerusakan bangunan.

Dia mencatat banjir bandang yang tiba-tiba terjadi di kaki bukit Gunung Jerai in Yan, Kedah, Malaysia juga sebagai akibat perubahan iklim.

“Perubahan iklim menyebabkan perubahan ekstrem dalam pola-pola cuaca, di bagian suhu dan curah hujan,” kata Haliza.

Ia menegaskan perubahan iklim adalah faktor terbesar penyebab curah hujan tinggi hingga memicu banjir.

“Banjir ini terjadi sekali dalam seratus tahun. Namun, kemungkinan lebih banyak peristiwa akan berulang di tahun-tahun mendatang,” lanjut dia.

Pekan lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perairan dan Lingkungan Malaysia, Zaini Ujang, mengatakan curah hujan tahunan di Kuala Lumpur tercatat 2.400 mm.

Dia juga menekankan penyebab langsung banjir itu yakni pergerakan angin manson dan sistem tekanan rendah yang terbentuk di Laut China Selatan.

Fenomena itu, katanya, terdeteksi oleh Departemen Meteorologi Malaysia pada 12 Desember.

Sejauh ini, total korban tewas akibat banjir di Malaysia ada 10 orang. Sementara itu, sekitar 40 ribu lebih warga dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Kondisi kian rumit, lantaran Malaysia mencatat 181 kasus Covid-19 yang ditemukan di pusat-pusat pengungsian. [cnnindonesia]

Head to Head Timnas Indonesia vs Singapura: Skuad Garuda Unggul dari Sisi Rekor Pertemuan

0
Timnas Indonesia vs Singapura (Foto: affsuzukicup.com)

Nukilan.id – Timnas Indonesia memiliki rekor cukup bagus ketika bertemu Singapura, calon lawan mereka di babak semifinal Piala AFF 2020 yang sekaligus kini menjadi tuan rumah.

Kepastian Indonesia melaju ke semifinal sebagai juara Grup B didapat setelah pasukan Shin Tae-yong membungkam Malaysia dengan skor telak 4-1 di National Stadium, Minggu (19/12/2021).

Keempat gol Timnas Indonesia dicetak Irfan Jaya pada menit ke-36 dan 43′, Pratama Arhan menit ke-50, dan Elkan Baggott menit ke-82. Adapun gol tunggal Malaysia disarangkan Kogileswaran Raj pada menit ke-13.

Hasil tersebut membuat Indonesia berhak lolos ke semifinal Piala AFF 2020 dengan status juara Grup B. Timnas Indonesia mendulang 10 poin, unggul selisih gol atas Vietnam yang menghuni tempat kedua.

Pada babak empat besar, tim asuhan Shin Tae-yong tersebut bakal meladeni Singapura yang berstatus runner-up Grup A. Singapura finis di peringkat kedua setelah mendulang sembilan poin, hasil dari tiga kemenangan dan sekali kalah.

Rencananya, pertandingan Timnas Indonesia versus Singapura akan berlangsung dalam dua leg di National Stadium, Kallang. Pertandingan leg pertama digelar pada 22 Desember, sedangkan pertemuan kedua digelar pada 25 Desember 2021.

Lantas, seperti apa catatan pertemuan Timnas Indonesia kontra Singapura sejauh ini? Berikut ini adalah ulasannya.

Tim Garuda Unggul atas sang Singa

Berdasarkan statistik yang dicatat 11v11, Timnas Indonesia pertama kali bersua dengan Singapura pada 1958. Dalam pertandingan bertajuk Merdeka Tournament tersebut, Indonesia berhasil menang 2-0 atas Singapura.

Sejak saat itu, Tim Garuda kerap bersua dengan sang Singa di berbagai ajang. Secara keseluruhan, Timnas Indonesia dan Singapura telah 59 kali saling berhadapan.

Dari jumlah tersebut, Tim Merah-Putih lebih dominan dibandingkan Singapura. Timnas Indonesia berhasil meraih 30 kemenangan, 11 hasil imbang, dan menelan 18 kekalahan.

Dari 30 kemenangan tersebut, Indonesia pernah beberapa kali melumat Singapura. Mulai dari skor 8-3 di ajang Merdeka Tournament 1960, menang 7-1 di Kings Cup 1968, menang 9-2 di Merdeka Tournament 1969, serta menang 6-0 di Piala Kemerdekaan 1990.

Akan tetapi, Timnas Indonesia pantang memandang remeh Singapura. Pasalnya, Indonesia hanya meraih dua kemenangan dan menelan empat kekalahan dari enam pertemuan terakhir kontra The Lions.

Berikut ini adalah catatan pertemuan Timnas Indonesia versus Singapura.

Head to head Timnas Indonesia Vs Singapura:

  • 31/08/1958 Timnas Indonesia 2-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 08/08/1960 Timnas Indonesia 8-3 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 02/08/1961 Timnas Indonesia 1-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 11/09/1962 Timnas Indonesia 2-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 06/12/1966 Timnas Indonesia 3-0 Singapura (Asian Games 1966)
  • 13/08/1967 Timnas Indonesia 4-1 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 15/08/1968 Timnas Indonesia 4-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 26/11/1968 Singapura 1-7 Timnas Indonesia (Kings Cup)
  • 07/11/1969 Timnas Indonesia 9-2 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 20/11/1969 Timnas Indonesia 2-3 Singapura (Kings Cup)
  • 31/07/1970 Timnas Indonesia 3-1 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 12/08/1971 Timnas Indonesia 4-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 13/07/1972 Timnas Indonesia 0-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 21/09/1972 Timnas Indonesia 2-1 Singapura (Piala Presiden)
  • 27/07/1974 Timnas Indonesia 5-0 Singapura (Merdeka Tournament)

Head to head Timnas Indonesia Vs Singapura:

  • 02/01/1976 Timnas Indonesia 1-0 Singapura (Kings Cup)
  • 09/03/1977 Singapura 0-4 Timnas Indonesia (Kualifikasi Piala Dunia 1978)
  • 08/11/1977 Timnas Indonesia 3-1 Singapura (Kings Cup)
  • 21/06/1978 Timnas Indonesia 2-2 Singapura (Jakarta Trophy)
  • 27/07/1978 Timnas Indonesia 0-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 30/06/1979 Timnas Indonesia 0-0 Singapura (Merdeka Tournament)
  • 22/09/1979 Timnas Indonesia 3-0 Singapura (SEA Games 1979)
  • 30/09/1981 Singapura 1-6 Timnas Indonesia (Lions City Cup)
  • 15/11/1981 Singapura 2-0 Timnas Indonesia (Kings Cup)
  • 03/12/1983 Singapura 5-0 Timnas Indonesia (Merlion Cup)
  • 30/12/1983 Timnas Indonesia 5-0 Singapura (Laga Uji Coba)
  • 29/03/1985 Singapura 2-0 Timnas Indonesia (Brunei Merdeka)
  • 18/10/1985 Singapura 4-0 Timnas Indonesia (Merlion Cup)
  • 09/12/1985 Singapura 1-0 Timnas Indonesia (SEA Games 1985)
  • 01/03/1986 Timnas Indonesia 3-1 Singapura (Kings Cup)

Head to head Timnas Indonesia Vs Singapura:

  • 28/08/1986 Singapura 8-1 Timnas Indonesia (Merlion Cup)
  • 24/07/1987 Timnas Indonesia 1-0 Singapura (Brunei Merdeka)
  • 28/08/1989 Singapura 1-0 Timnas Indonesia (SEA Games 1989)
  • 18/08/1990 Timnas Indonesia 6-0 Singapura (Piala Kemerdekaan)
  • 02/12/1991 Timnas Indonesia 0-0 Singapura (SEA Games 1991)
  • 22/04/1992 Singapura 1-2 Timnas Indonesia (Piala AFC 1992)
  • 18/04/1993 Singapura 2-0 Timnas Indonesia (Kualifikasi Piala Dunia 1994)
  • 02/05/1993 Singapura 2-1 Timnas Indonesia (Kualifikasi Piala Dunia 1994)
  • 11/06/1993 Singapura 1-1 Timnas Indonesia (SEA Games 1993)
  • 19/06/1993 Singapura 3-1 Indonesia (SEA Games 1993)
  • 16/10/1997 Timnas Indonesia 2-1 Singapura (SEA Games 1997)
  • 03/09/1998 Timnas Indonesia 2-1 Singapura (Piala AFF 1998)
  • 06/08/1999 Singapura 1-1 Timnas Indonesia (SEA Games 1999)
  • 14/08/1999 Timnas Indonesia 0-0 Singapura (SEA Games 1999)
  • 03/11/2002 Timnas Indonesia 0-0 Singapura (Laga Uji Coba)

Head to head Timnas Indonesia Vs Singapura:

  • 10/11/2002 Singapura 1-1 Timnas Indonesia (Tiger Beer Challenge Trophy)
  • 04/09/2004 Timnas Indonesia 2-0 Singapura (Laga Uji Coba)
  • 07/12/2004 Timnas Indonesia 0-0 Singapura (Piala AFF 2004)
  • 08/01/2005 Timnas Indonesia 1-3 Singapura (Piala AFF 2004)
  • 16/01/2005 Singapura 2-1 Timnas Indonesia (Piala AFF 2004)
  • 17/01/2007 Singapura 2-2 Timnas Indonesia (Piala AFF 2007)
  • 03/06/2007 Timnas Indonesia 0-1 Singapura (Laga Uji Coba)
  • 09/12/2008 Timnas Indonesia 0-2 Singapura (Piala AFF 2008)
  • 04/11/2009 Singapura 3-1 Timnas Indonesia (Laga Uji Coba)
  • 28/11/2012 Timnas Indonesia 1-0 Singapura (Piala AFF 2012)
  • 25/11/2016 Singapura 1-2 Timnas Indonesia (Piala AFF 2016)
  • 09/11/2018 Singapura 1-0 Timnas Indonesia (Piala AFF 2018)

Sumber: Bola.net

Prediksi Singapura Vs Timnas Indonesia Rabu 23 Desember 2021

0
Timnas Indonesia vs Singapura (Foto: affsuzukicup.com)

Nukilan.id – Timnas Indonesia akan berjumpa lawan sulit Singapura pada babak semifinal Piala AFF 2020. Laga panas ini akan digelar di National Stadium, Kallang, Singapura, Rabu (22/12/2021).

Indonesia lolos ke semifinal dengan status juara Grup B. Indonesia belum pernah kalah dari empat laga di fase grup. Grafik permainan Indonesia pun cenderung naik pada setiap laga yang dimainkan.

Singapura jelas bukan lawan mudah bagi Indonesia. Tapi, pelatih Shin Tae-yong sudah mengantongi kekuatan lawan. Pria asal Korea Selatan itu mungkin akan membuat perubahan taktik seperti yang dilakukan pada setiap laga fase grup.

“Saya sudah menonton video mereka. Kami akan melakukan analisis sebelum pertandingan dan berlatih berdasarkan hasilnya. Yang paling penting adalah pemulihan pemain dari pertandingan,” ucap Shin Tae-yong.

Top skor Indonesia di Piala AFF 2020 untuk sementara dipegang Irfan Jaya dengan tiga gol. Sementara, Ricky Kambuaya dan Alfeandra Dewangga menjadi pemain yang selalu tampil penuh pada empat laga fase grup.

Satu kabar baik datang untuk Indonesia jelang duel melawan Singapura. Egy Maulana Vikri segera bergabung dengan tim. Namun, tidak ada jaminan Egy akan bermain karena faktor kebugaran dan pemain yang ada dalam performa yang sangat bagus.

Singapura Belum Stabil

Berbeda dengan Indonesia yang terus menunjukkan grafis menanjak, Singapura justru tidak stabil jelang semifinal Piala AFF. The Lions kalah dengan skor 2-0 melawan tim lapis kedua Thailand pada laga terakhir Grup A.

Performa Singapura bahkan membuat fans mereka murka. Kemenangan dengan skor 2-0 saat berjumpa Timor Leste dianggap sebagai hasil buruk. Lalu, kalah dari Thailand membuat situasi makin sulit.

“Saya menerima semua kesalahan di pundak saya. Tapi ini pertama kalinya dalam sembilan tahun kami berada di semifinal. Saya cukup kesal ketika mendengar ejekan itu,” kata pelatih Tatsuma Yoshida.

Top skor Singapura di Piala AFF 2020 adalah Ikhsan Fandi. Pemain 22 tahun telah mencetak tiga gol. Sementara, kapten tim Shakir Hamzah dipastikan absen karena cedera.

Singapura tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah tuan rumah dan sudah pasti punya dukungan penuh dari fans. Selain itu, mereka juga unggul dalam hal recovery. Mereka punya 24 jam lebih lama dibanding Indonesia untuk persiapan.

Singapura juga punya kombinasi skuad yang bagus. Pemain berpengalaman seperti Hariss Harun dan Hassan Sunny akan berkolaborasi dengan Irfan Fandi dan Ikhsan Fandi yang bermain di luar negeri.

5 Pertemuan Terakhir

  • 09/11/18 Singapura 1 – 0 Indonesia
  • 25/11/16 Singapura 1 – 2 Indonesia
  • 28/11/12 Indonesia 1 – 0 Singapura
  • 04/11/09 Singapura 3 – 1 Indonesia
  • 09/12/08 Indonesia 0 – 2 Singapura

Perkiraan Susunan Pemain dan Prediksi

Singapura (4-1-4-1): Hassan Sunny; Zulfahmi Arifin, Safuwan Baharudin, Irfan Fandi, Zulgarnaen Suzliman; Hariss Harun; Faris Ramli, Shahdan Sulaiman, Hani Syahin, Shawal Anuar; Ikhsan Fandi

Pelatih: Tatsuma Yoshida (Jepang)

Timnas Indonesia (4-1-4-1): Nadeo Argawinata; Asnawi Mangkualam, Elkan Baggott, Alfeandra Dewangga, Pratama Arhan; Rachmat Irianto; Irfan Jaya, Ricky Kambuaya, Evan Dimas, Witan Sulaeman; Ezra Walian

Pelatih: Shin Tae-yong (Korea Selatan)

Prediksi skor: Singapura 0-1 Timnas Indonesia.

Jadwal Pertandingan

Rabu, 22 Desember 2020:
Singapura Vs Timnas Indonesia
National Stadium, Kallang
Kick-off: pukul 19.30 WIB
Siaran langsung: RCTI
Live streaming: Vidio
Link live streaming: https://www.vidio.com/categories/215-aff-suzuki-cup

Sumber: Bola.net