Beranda blog Halaman 1885

Muntasir Hamid Nilai Golkar Aceh Dibawah TM Nurlif tidak Membawa Kemajuan

0
Muntasir Hamid (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Banda Aceh, Muntasir Hamid mengatakan, dirinya meragukan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar seluruh Aceh sudah mencapai 90 persen seperti yang disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif.

“Soalnya, di Banda Aceh dari sembilan kecamatan sampai sejauh ini baru dua kecamatan yang sudah selesai melaksanakan Muscam, yaitu Kecamatan Kutaraja dan Kuta Alam,” kata Muntasir Hamid melalui rilis, Rabu (6/10/2021).

Kata Muntasir, informasi yang diperoleh, Kecamatan Kuta Alam baru selesai Muscam Sabtu (2/10) pekan lalu. Sementara Kutatraja memang sudah berapa bulan lalu rampung. Padahal–katanya–kepengurusan DPD II Kota Banda Aceh periode 2020-2025 sudah berjalan setahun lebih.

“Anda bisa bayangkan sendiri kalau Kota Banda Aceh yang berada di depan mata DPD I dan terletak di ibukota provinsi, progresnya baru 20 persen lebih,” kata Muntasir Hamid.

Menurut Muntasir Hamid, kepemimpinan Partai Golkar Aceh dibawah Ketua TM Nurlif ini nyaris tidak membawa kemajuan apapun.

“Anda bisa lihat sendiri kemajuan apa yang sudah dicapai. Malah dalam periode kedua ini dia semakin tak jelas saja, mau dibawa kemana Partai Golkar di Aceh ini, Kalau DPP tidak segera mengambil tindakan, saya rasa Partai Golkar Aceh akan terpuruk di Pemilu dan Pilpres 2024 yang tinggal tiga tahun lagi,” ujar Muntasir.

Kata Muntasir, TM Nurlif saat ini keberadaannya lebih banyak diluar Aceh.
“Saya bicara ini karena banyak masukan dari kader dan simpatisan yang prihatin melihat kondisi partai saat ini,” kata Muntasir yang juga salah satu tokoh Golkar Aceh itu.

Untuk itu–lanjut Muntasir–pihaknya tidak ingin melihat perjuangan susah payah kader dan simpatisan hingga partai pohon beringin ini selalu memperoleh kursi pimpinan, hancur ditangan TM Nurlif.

“Kapal besar ini perlu segera diselamatkan. Karena jangan gara-gara satu orang hancur kapal dan penumpang yang ada di dalamnya. Maka solusinya nahkota kalau tidak diganti saja,” pinta Muntasir.

Muntasir menyampaikan apabila TM Nurlif mengatakan dia sudah melakukan kerja secara maksimal mengurus partai selama ini, sungguh sangat disayangkan.
Seperti yang dilansir sebelumnya, ketika TM Nurlif mengatakan, pihaknya bersama jajaran DPD I Partai Golkar Aceh sudah bekerja maksimal dalam membesarkan partai.

“Anda juga bisa lihat sendiri bagaimana kami melakukan konsolidasi organisasi partai pada semua level. Melakukan Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Kecamatan (Muscab), bahkan sampai ke desa,” ujar TM Nurlif. Rabu (22/09) lalu.[rls]

Dinilai Rusak Citra PMI, Rektor Harus Panggil Komandan KSR Unmuha

0
Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH. (Foto. Ist)

Nukilan.id – Komandan KSR PMI Unit Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Syukran menegaskan dirinya siap membeli suara apabila ada yang menjual suara dalam pemilihan Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh.

“Terkait jual beli suara, bagi saya kalau mau ada yang menjual kepada saya, saya akan beli suara tersebut, karena kedepan kita ingin memperbaiki sama-sama, begitu. Tapi kalau untuk menjual dari saya sendiri, saya belum bisa menjualnya, karena kenapa, karena kalau bukan dari kami hari ini yang bergerak, tidak ada orang lain, yang akan memperbaiki PMI Kota sendiri mulai hari ini,” kata Syukran seperti dilansir AJNN, Kamis (30/9/2021).

Mananggapi hal itu, Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Komandan KSR PMI Unit Unmuha itu.

“Sangat miris melihat kondisi PMI Kota Banda Aceh menjelang Muskot, apalagi dengan muncul isu jual beli suara sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, bahkan salah satu oknum Komandan KSR secara terbuka dan terang-terangan ingin membeli suara dalam persaingan pada pemilihan Ketua PMI Kota Banda Aceh,” ungkap Faizin kepada Nukilan.id, Rabu (6/10/2021).

Ia menilai, penyataan tersebut tentunya sangat merusak citra dan nama baik PMI Kota Banda Aceh di mata masyarakat, serta mencederai semangat keharmonisan dalam organisasi.

“Kita juga tidak tahu persis dia ingin membeli suara atas perintah siapa dan untuk siapa, meskipun kerap terdengar kabar kalau salah satu oknum ketua KSR unit PT tersebut memang sedang mengusung seorang politisi parpol untuk menjadi kandidat calon ketua dalam muskot nanti, tentu saja mengusung siapapun untuk maju tidaklah salah asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga kemanusiaan ini,” ujarnya.

Menurutnya, sikap seperti itu tidak pantas, karena dalam politik praktis saja tidak dibenarkan menggunakan politik uang/money politik, sebab bisa merusak sistem demokrasi.

“Apalagi praktek kotor ini dilakukan di sebuah lembaga kemanusiaan yang selama ini menjunjung tinggi prinsip Kenetralan,” tegasnya.

Sebab itu, Faizin, S.H yang saat ini berprofesi sebagai Advokat/Pengacara itu meminta Rektor Unmuha dan PMI Kota Banda Aceh untuk segera memanggil dan memberi peringatan dan sanksi terhadap oknum Komandan KSR tersebut.

“Sebaiknya pihak kampus maupun PMI Kota Banda Aceh memanggil oknum tersebut untuk segera diberikan peringatan dan sangsi atas prilakunya,” tegasnya.

Karena, kata dia, perilaku oknum tersebut tidaklah mencerminkan sikap Relawan yang sebenarnya mempunyai Kewajiban yang paling penting yaitu selain memahami dan mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ketentuan organisasi setiap anggota relawan juga wajib menjaga nama baik PMI dan meningkatkan kualitas diri dan unit/kelompoknya.

Lebih lanjut, Faizin menyebutkan bahwa, ada beberapa opsi sanksi yang bisa dilakukan secara bijaksana diantaranya di nonaktifkan sementara, dicopot dari jabatan ketua/komandan KSR, atau diberhentikan keanggotaannya sebagai Relawan.

“Hal ini sesuai dengan Buku Pedoman Manajemen Relawan pada Halaman 29 yang menyatakan bahwa, keanggotaan Relawan PMI dapat berakhir salah satunya dengan diberhentikan karena mencemarkan nama baik PMI,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini. [red]

Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH. (Foto. Ist)

Kemendagri Ajak Pemda Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.

Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa. “Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto pada Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin (4/10/2021).

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada. Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.

“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.

Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di lain sisi, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut. Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.

“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” harap Yusharto.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).[]

PT EMI Jadi Anak Usaha PLN, Dukung Akselerasi Bauran EBT

0

Nukilan.id – Kehadiran PT Energy Management Indonesia (Persero) sebagai anak usaha PT PLN (Persero) bakal mempercepat peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) di pembangkit. Hal ini sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 – 2030 yang memperbesar porsi energi hijau.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan wajah RUPTL 2021-2030, yang merupakan RUPTL paling green sebagai landasan untuk mencapai Carbon Neutral pada 2060.

Untuk itu, PLN perlu melakukan sejumlah inisiatif dan strategi bauran energi dari EBT dan mendukung peningkatan porsi EBT pada rencana pembangkit baru.

EMI resmi menjadi keluarga besar PLN Grup setelah dialihkannya seluruh saham Seri B Negara perseroan ke PLN yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021.

“EMI diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan dan mendorong _Green Economy_ di sektor energi dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kita ketahui, EMI berpengalaman di bidang energi baru terbarukan serta konservasi energi dan lingkungan akan berkontribusi dalam langkah strategis PLN untuk ketahanan energi melalui pencapaian target bauran EBT,” ujarnya.

Pengalaman EMI telah teruji dengan terlibat dalam sejumlah proyek konservasi dan efisiensi energi. Dengan total estimasi konversi energi fosil ke energi ramah lingkungan sekitar 4,1 MW dengan nilai efisiensi Rp 52,86 miliar.

Guna mendukung RUPTL 2021 – 2030, PLN menyiapkan empat inisiatif untuk mendukung target bauran energi dan porsi EBT dalam pembangkit, yakni:

– Meningkatkan keberhasilan COD PLTP dan PLTA yang besar kontribusinya terhadap bauran energi

– Program Dediselisasi PLTD tersebar menjadi PLTS 1,2 GWp dengan baterai

– Pembangunan PLTS 4,7 GW dan PLTB 0,6 GW

– Implementasi _co-firing_ biomasa pada PLTU

Zulkifli mengatakan transisi energi menuju _Zero Carbon_ 2060, merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam membangun industri EBT dan menciptakan generasi yang lebih baik dari saat ini.

“Transisi energi bukan hanya dibangun berdasarkan suatu _policy,_ tetapi merupakan _awareness_ PLN dan didukung oleh inovasi EBT yang superior sehingga memungkinkan menggantikan fungsi pembangkit fosil menjadi PLT EBT Baseload,” ujarnya.

Secara nasional, lanjut Zulkifli, EMI akan berkontribusi pada pencapaian target konservasi energi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta penurunan emisi karbon.

Zulkifli menyebutkan, PLN memfokuskan dekarbonisasi energi untuk mengurangi efek gas rumah kaca pada pembangkit listrik dan sektor transportasi dengan target 117 juta ton CO2. Dengan kontribusi EMI pada dekarbonisasi PLN 3,3 juta ton CO2.

Selain itu, PLN saat ini juga telah menggunakan energi bersih dalam produksi listrik, yakni dengan mengimplementasikan co-firing. PLN setidaknya telah memproduksi listrik sebesar 85.015 megawatt per hours (MWh) atau setara 291,1 MW dari implementasi co-firing di 18 lokasi PLTU hingga Juli 2021.

Program Co-firing merupakan salah satu program strategis PLN dalam meningkatkan bauran energi baru terbarukan 23 persen pada 2025, melalui pemanfaatan biomassa hutan tanaman energi, pelet sampah, dan limbah perkebunan atau pertanian sebagai subtitusi sebagian bahan bakar batu bara di PLTU.

Zulkifli menambahkan, dengan implementasi _Co-firing_, PLN berupaya melakukan transformasi dengan mendorong penggunaan energi rendah karbon yang ramah lingkungan.

“Implementasi _Co-firing,_ akan dilakukan di pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga mendorong efisiensi dari operasional pembangkit. EMI juga dapat berperan dalam mendorong implementasi _Co-firing,_” katanya.

Sebelumnya, misi pemerintah mendorong pengembangan EBT terlihat nyata dari RUPTL PLN 2021-2030. Pasalnya, target bauran EBT dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah 23 persen pada 2025, sementara realisasi yang hingga akhir 2020 baru mencapai sekitar 14 persen. Hal ini, harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik ke depan.

“RUPTL PLN 2021-2030 saat ini merupakan RUPTL lebih hijau atau _greener_ karena porsi penambahan pembangkit EBT sebesar 51,6 persen, lebih besar dibandingkan penambahan pembangkit fosil sebesar 48,4 persen,” ujar Arifin.

Arifin menambahkan, Indonesia terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement. Komitmen tersebut dibuktikan dengan upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314–446 Juta Ton CO2 pada 2030 melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, serta penerapan teknologi energi bersih.

“Kami berharap atas adanya tuntutan global dan dengan memperhatikan kondisi PLN, RUPTL PLN 2021-2030 dapat menjawab semua permasalahan di sektor ketenagalistrikan,” tambahnya. []

Direktur EDR, Pertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah menjaga Iklim investasi

0
Usman Lamreung (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Direktur Eksekutif Lembaga Emirates Development Research (EDR) Usman Lamreung mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjaga iklim investasi pada satu sisi dan harapan masyarakat lingkar tambang pada sisi lainnya.

Hal itu terkait pengembangan gas tahap dua oleh PT Medco EP Malaka dengan melakukan pengeboran pada tiga sumur tambahan yang terletak di Kecamatan Indra Makmur dan Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Selasa, (05/10/2021).

Usman Lamreung menjelaskan, proyek pengembangan gas BLOK A tahap satu (2016), mulai produksi (2018), dan tahap dua (2022) sebesar  US$ 76,8 juta, Ini adalah investasi padat modal (capital intensive), yang tentunya akan membawa dampak terhadap aspek lingkungan, serta sosial, khususnya disekitar lokasi proyek migas.

kegiatan eksploitasi serta pengolahan gas bumi yang berlangsung di Kabupaten Aceh Timur, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, peluang tenaga kerja, dan pelaku usaha untuk dapat ikut serta berperan, tumbuh dan berkembang, namun faktanya, sebelum pengembangan proyek gas tahap satu (2016), dari fase konstruksi sampai produksi, warga lingkar tambang merasa ditinggalkan, sampai melakukan protes, sehingga menyebabkan “delaynya” kegiatan kontruksi saat itu. Jelasnya

kata dia – Usman Lamreung “Berbagai permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi, semata-mata disebabkan belum adanya upaya  yang sungguh-sungguh dari pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan BPMA dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur tentang tata cara pelibatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal Kabupaten Aceh Timur (konten lokal) khususnya sekitar wilayah operasi proyek pengembangan gas BLOK A dan Aceh secara umum.

Dan ditengah gencarnya eksploitasi Migas di daerahnya, Bupati yang dipilih rakyat hendaknya memprioritaskan kepentingan rakyatnya, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan keterlibatan operator dan kontraktor dengan melibatkan “konten lokal” pada kegiatan-kegiatan eksplorasi yang dapat diupayakan oleh masyarakat lokal. Ungkapnya

“Potensi gejolak sosial dapat diminimalisir, resiko lainnya dapat diantisipasi, apabila operator dan kontraktor dengan diberikan ruang dan kesempatan kepada warga serta perusahaan lokal untuk memperkuat kompetensi dan alih kemampuan”

Selain pemerintah Aceh Timur, sebagai Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), juga bertanggung jawab mendorong PT Medco, agar melibatkan perusahan lokal, sebagai bagian upaya peningkatan ekonomi

dengan terbuka lebar kesempatan kerja. Ini adalah salah satu pengelolaan managemen konflik sosial masyarakat lokal dengan perusahaan migas, yang selama ini sering sekali terjadi.

BPMA punya mandat besar, sumberdaya alam Aceh begitu besar, sudah sepatutnya BPMA harus mendorong perusahaan migas yang berada di Aceh membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat, untuk mengurangi pengangguran baik di waliyah Aceh Timur dan Aceh secara umum. []

Pelatihan Dan Pendampingan Petani Kopi Arabika Secara Berkelanjutan

0
Pelatihan Petani Kopi (foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Kelompok Tani Agro Multi adakan kegiatan pogram Pelatihan dan Pendampingan Petani Kopi Arabika Secara Berkelanjutan sekaligus bimbingan teknis (bimtek) secara langsung di lapangan.

Acara ini berlangsung di Kabupaten Bener Meriah, Kecamatan Timang Gajah, Desa sumber Jaya yang berlangsung selama dua hari dan di ikuti 22 orang peserta. Kata Ketua Kelompok Tani Rudi faisal kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Minggu, (3/10/2021).

Rudi faisal menjelaskan, dengan adanya pelatihan untuk kelompok tani, agar seluruh petani di desa Sumber Jaya bisa menggunakan pupuk organik dengan cara sistem yang terjadwal dan terstruktur secara tersusun.

“Menggunakan cara pemangkasan yang baik, maka penghasilan Kopi melibihi pupuk non organik”. Sebut faisal

Salah satu pemateri di acara pelatihan kelompok tani, Ir. Masna Marpaung Mp menyampaikan harus lebih menggunakan pupuk organik dengan harapan kopi lebih bekualitas dan tahan lama.

Jika pupuk organik selalu di gunakan untuk tanaman kopi, tanah menjadi subur dan bagus. Kata Masna Marpaung

Turut di hadiri, oleh Babinsa Koramil 03.TG desa Sumber Jaya Sertu Wahyu, Ir. Masna Marpaung Mp sebagai pemateri.

Reporter : Hadiansyah

BNNP Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dan 153 Kg Ganja

0

Nukilan. id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, musnahkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, dengan barang bukti sebanyak 31 Kilogram untuk Sabu-sabu dan 153 Kilogram untuk ganja.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan pengumpulan BNNP Aceh, tindak lanjut pemberantasan yang dilakukan dari bulan Juli sampai Oktober 2021. Kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto saat konferensi Pers di halaman kantor BNNP Aceh Batoh, Selasa, (5/10/2021).

Brigjen Heru Pranoto menjelaskan, jaringan sabu ini sebagaimana diketahui sebelumnya, ini tidak lepas jaringan masuknya dari luar Negara seberang, “bungkusan nya juga tidak berbeda masih tetap asalnya dari Cina”. Masuk nya barang ini di Aceh melalui jalur lintas Timur

“Menurut pengakuan, barang ini di Arahkan ke Aceh Barat”.

Pembakaran Narkoba Jenis Ganja (Foto: Dok. Nukilan.id)

Tersangkanya M warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dia ditangkap di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Modus Pengirimannya melalui jalur laut, diteruskan menggunakan mobil bak terbuka (pick up), dan kita dapati bersama dia sabu sebanyak 30 kilo, 1 jenis methamphetamine sabu dengan berat bruto 31.400 gram, yang dibawa menggunakan kendaraanmobil pick up, kalau dijadikan dalam bentuk uang bernilai Rp 31 miliar. Jelasnya

Lanjut Heru P – Narkoba jenis ganja merupakan jaringan Aceh ke Negara Malaysia dimana pada kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka  yakni A warga Desa Blangkrueng, Kecamatan Baitussalam, JAL warga Desa Garoet, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan DF warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

JAL diamankan di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh, bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36,2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka mengirim ganja dengan jasa pengangkutan barang ekspedisi. Tuturnya

Sedangkan DF di Simpang Lamteh,Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dia diamankan setelah mendapatkan informasi dari JAL dan A.

Tersangka selanjutnya saudara DF ini di tangkap di Banda Aceh, 37 paket dengan golongan 1 jenis Methafitamine dengan berat 61 gram, modus operandi melalui pengiriman paket mobil penumpang.

“Dengan keseluruhan narkoba 31.461 gram jenis sabu-sabu 153.  750 gram ganja”.

Kata dia – Heru, Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal  Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati, dalam kasus Narkoba ini Kami juga terus mengejar jaringan Narkotika para pelaku tersebut.

Semua barang tersebut di musnahkan, barang jenis ganja dengan cara di bakar sedangkan jenis sabu- sabu di musnahkan dengan cara dimasukan kedam mesin molen untuk di hancurkan.

Pembasmian Barang Haram ini ikut di hadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal.

Reporter: [JR]

BPKS Gandeng LANAL Sabang Fungsikan Hyperbaric Chember

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Alat kesehatan berupa Terapi oksigen hiperbarik atau hyperbaric oxygen therapy (HBOT) milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Sabang (BPKS), kini sudah dapat dinikmati masyarakat, baik masyarakat Sabang maupun masyarakat di luar Sabang.

Dibawah penanganan tenaga terampil dari TNI AL, kini masyarakat masyarakat sudah dapat menikmati perawatan medis terapi oksigen di Rumah Sakit TNI AL J. Lilipory, Sabang dengan harga yang terjangkau pula.

Alat tersebut, dipercaya dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan proses penyembuhan alami tubuh dengan menghirup oksigen 100 persen di dalam sebuah ruangan ketika tekanan atmosfer ditingkatkan dan dikendalikan. Terapi ini digunakan untuk berbagai macam perawatan dari penyakit sebagai bagian dari rencana perawatan medis.

Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain mengatakan, Hyperbaric Chamber adalah salah satu sarana pengobatan yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk itu BPKS akan bekerjasama dengan TNI AL / LANAL Sabang dalam hal ini Rumkital Lilipory Sabang untuk mengelola asset tersebut dengan harapan akan lebih bermamfaat bagi masyarakat.

” Hyperbaric Chamber merupakan asset BPKS yang bisa dimamfaatkan sebagai fasilitas umum di bidang kesehatan dan bersama dengan Lanal Sabang memalui Rumkital Lilipory Sabang, kita akan memiliki tenaga yang ahli dibidang Hyperbaric,” ucap Iskandar saat memberikan sambutan pada kegiatan Memorandum Of Agreement (MoA), kerjasama pemamfaatan Hyperbaric Chamber antara BPKS dan TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL LANAL Sabang, Selasa (05/10)

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo S.T.,MM. menyampaikan Apresiasi pada BPKS yang telah mengoptimalkan kembali Hyperbaric Chamber hingga dapat berfungsi dan bermamfaat bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan Aspresiasi yang sangat besar kepada BPKS karena dengan berfungsinya kembali Hyperbaric Chamber dan dikelola serta ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dan professional di bidangnya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan akan menjadi salahsatu fasilitas yang penting di Kota Sabang khususnya bagi para penyelam,” ucapnya.

Perjanjian MoA
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKS yang turut didampingi oleh Wakil Kepala BPKS Teuku Zanuarsyah dan Direktur Pemamfaatan Aset BPKS Audy Julindra melakukan penandatanganan Memorandum Of Agreement (MoA), kerjasama pemamfaatan Hyperbaric Chamber antara BPKS dan Lanal Sabang yang dihadiri oleh Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo S.T.,MM dan Kepala Rumkital J. Lilipory Sabang dr. Sofyan Ali Basit. Sp.BA.

” Dengan adanya MoA tersebut diharapkan akan memaksimalkan pemamfaatan aset milik BPKS khususnya di bidang kesehatan, dan dikelola oleh SDM yang tepat serta profesional di bidang Hyperbaric Chamber hingga nantinya akan bermamfaat bagi Masyarakat dan dibuka untuk umum dengan biaya yang terjangkau,” harap Iskandar.

Sebagaimana diketahui bahwa Multiplace Hyperbaric Chamber senilai Rp 3 miliar tersebut masuk dalam daftar 4 rumah sakit di Indonesia yang memiliki fasilitas tersebut dan merupakan alat menetralisir oksigen dalam tubuh bagi yang mengalami kecelakaan saat menyelam (diving) dan sejak tahun 2012 lalu alat ini telah ditempatkan di Rumkital J. Lilipory Sabang.

Walau sempat mengalami perbaikan, saat ini alat Hyperbaric Chamber sudah dapat berfungsi kembali dan secara umum seperti yang disebutkan dalam situs aladokter.com, Hyperbaric Chamber adalah Terapi oksigen hiperbarik untuk kesehatan yang dapat direkomendasikan pada pasien yang mengalami kondisi atau penyakit seperti Penyakit dekompresi, Keracunan karbon monoksida, Penyembuhan luka yang sulit pulih, Pemulihan cangkok kulit, Infeksi jaringan lunak yang mengalami nekrosis (kematian jaringan). [ ]

(Foto: Dok. Ist)

Hari Guru Sedunia, Mendikbudristek Janji Tingkatkan Kualitas dan Kesejahteraan

0
Nadiem Makarim (Dok. Kompas.com)

Nukilan.id – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berjanji akan terus berupaya mendengarkan masukan dari para guru serta memprioritaskan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru.

Nadiem mengatakan sejumlah paket kebijakan untuk para guru telah diberlakukan selama masa pandemi COVID-19. Selain bantuan subsidi upah juga diberlakukan penyederhanaan melalui kurikurum darurat.

“Kami melaksanakan relaksasi dana BOS (bantuan operasional sekolah) sehingga bisa digunakan untuk membayar honor guru non-PNS, guru-guru honorer. Kami memberikan bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, Kami memberikan opsi bagi guru untuk menerapkan kurikulum darurat, yang lebih ramping, lebih sederhana,” kata Nadiem dalam pidato peringatan Hari Guru Sedunia 2021 seperti dilansir tirto, Selasa (5/10/2021).

Nadiem bilang para guru mendapatkan tantangan besar untuk memberikan pendidikan kepada para murid selama pandemi COVID-19 hampir dua tahun terakhir. Guru-guru ditantang untuk memanfaatkan teknologi membuat pembelajaran daring harus menarik bagi semua murid. Sementara di daerah yang sulit akses internet, banyak guru yang menantang risiko dengan mengajar dari rumah ke rumah.

“Dengan hal ini, kami berupaya membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan,” kata Nadiem.

Terkait dengan kurikulum darurat Kemendikbudristek kata Nadiem telah membagikan modul pembelajaran di masa khusus untuk membantu pembelajaran di daerah yang sulit akses internet. Kemudian juga mengembangkan platform Guru Belajar dan Berbagi, sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran.

Selain itu, Nadiem bilang upaya meningkatkan kesejahteraan guru juga terus dilakukan di antaranya dengan menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK2 dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.

“Dan sekarang, berkat ketangguhan Ibu dan Bapak kita berhasil melewati masa yang penuh tantangan. Saat ini kita mulai melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat demi keselamatan semua warga sekolah,” ujar Nadiem.

Peran guru kata Nadiem memilili peran sangat besar dalam menyukseskan PTM terbatas. Oleh karena itu, Kemendikbudristek telah memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. []

Kemendagri Gelar Webinar Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar webinar bertajuk “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027”.

Agenda yang digelar pada Senin (4/10/2021) ini menghadirkan enam narasumber, yaitu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Jenderal Pol & PUM Bahtiar, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P Junimart Girsang, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani, Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM Mada Sukmaji, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) yang notabene Anggota DKPP Alfitra Salam.

Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar dalam sambutannya menjelaskan, tema ini diangkat karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seleksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada bulan April 2022 mendatang.

“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, jadi sudah ada mekanisme dan dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang penyelenggara Pemilu,” katanya.

Bahtiar menjelaskan, terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam seleksi tersebut. Salah satunya, menyiapkan Tim Seleksi (Timsel) paling banyak 11 orang, yang terdiri dari tiga unsur: 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Jadi Timsel itu harus memperhatikan juga reputasi dan rekam jejak yang baik, kemudian memiliki kredibilitas dan integritas, memiliki pemahaman tentang Pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AIPI Alfitra Salam membeberkan, pembahasan terkait Timsel ini sangat strategis. Selain Timsel Nasional, kata Alfitra, juga perlu diperhatikan Timsel yang berada di tingkat provinsi (berjumlah ratusan) dan kabupaten (berjumlah ribuan).

“Bahkan saya menganggap Timsel kabupaten jauh lebih penting, karena pelaku-pelaku penyelenggara Pemilu itu lebih banyak di kabupaten,” tutur dia.

Menurutnya, komposisi Timsel juga harus mempertimbangkan tokoh-tokoh daerah, bukan sentralistis dari Jakarta. Selain itu, perlu juga diperhatikan keterwakilan perempuan dalam Timsel. Sebagaimana pada Pasal 22 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Tak hanya itu, Timsel 3 orang yang berasal dari unsur pemerintah juga mesti berposisi moderat. Dengan kata lain, mereka menjadi jalan tengah antara unsur masyarakat dan unsur akademisi.

Di sisi lain, pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu dinilai berkaitan erat dengan partisipasi publik. Sektretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM Mada, Sukmaji mendorong partisipasi publik dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Belajar dari proses rekrutmen seleksi tahun-tahun sebelumnya, partisipasi publik menjadi komponen yang sangat penting dalam mengawal proses rekrutmen.

“Partisipasi politik saya kira sangat luas dimensinya, tidak sekadar dalam tahapan Pemilu tapi ‘sebelum’ itu saya kira juga perlu didorong partisipasi publik ini,” ujarnya.

Bentuk partisipasi publik lainnya yaitu dengan mencalonkan diri, memberikan dukungan kepada calon, dan mendiskusikan berbagai dinamika setiap tahapan dalam berbagai bentuk forum diskusi, dalam rangka menghasilkan rekomendasi dan ususlan kepada Timsel dan DPR. Hal ini untuk mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan rekruitmen. []