Beranda blog Halaman 1884

Aminullah Usman Buka Muskot PMI Kota Banda Aceh, Ini Harapannya

0
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman saat membuka acara Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banda Aceh, Kamis (7/10/2021).

Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Kota (Muskot) VII pada Kamis (7/10/2021) di Lantai II Aula Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh.

Kegiatan Muskot tersebut dibuka langsung oleh Aminullah Usman sebagai Pelindung PMI Kota Banda Aceh. Selain itu, turut hadir Murdani Yusuf selaku Ketua PMI Provinsi Aceh, HT Ibrahim sebagai Wakil Ketua PMI Aceh. Sekaligus sejumlah komunitas dan relawan PMI di Kota Banda Aceh.

Murdani Yusuf dalam sambutannya mengatakan PMI merupakan organisasi yang menerima segala jenis latar belakang profesi. Misal dari politikus, ekonom, dokter, akademisi dan lain-lain.

“Bagi yang tergabung di organisasi PMI ini jangan pernah mimpi untuk cari uang di PMI, karena ini merupakan lembaga kemanusiaan, ” Jelas Murdani dalam sambutannya.

Lanjutnya, PMI memiliki prinsip dasar yang tidak memandang agama, ras budaya. Semua anggota partai politik bisa bergabung di PMI dan siapapun boleh mewakafkan jiwanya untuk mengabdi di organisasi PMI.

Terakhir, ia berharap kepada Ketua baru yang akan terpilih yang diberikan mandat dan dapat mengabdikan diri bersama untuk menjalankan visi misi organisasi.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman mengucapkan banyak terimakasih atas pengabdian Qamaruzzaman Hugny yang telah mengabdikan diri di PMI Banda Aceh bertahun-tahun.

“Sebagai Walikota, saya tidak ada titipan sama sekali karena ini lembaga kemanusiaan. Lembaga yang nantinya tidak bisa kita tuntun tapi harus menuntun sendiri,” jelasnya lagi.

Aminullah menginginkan akan terpilih Ketua baru yang lebih baik dari yang dilakukan Qamaruzzaman semasa kepengurusannya, jangan justru menurun.

“Pak Qamaruzzaman boleh berhenti sebagai Ketua, tapi berhenti sebagai relawan itu tetap seumur hidup atau hingga hayat ditanggung badan, ” tutupnya. []

Tak Dilibatkan di Muskot PMI Banda Aceh, KSR Pante Kulu: Ini Penzaliman Hak Relawan

0
Pj. Komandan KSR PMI Unit STAI-PTIA Yayasan Tgk. Chik Pante Kulu, Dedi Novreza, S.Pd.I, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Korps Sukarela (KSR) PMI Unit Sekolah Tinggi Agama Islam – Perguruan Tinggi Islam Aceh (STAI-PTIA) Yayasan Tgk Chik Pante Kulu ternyata tidak mendapat surat undangan mengikuti Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banda Aceh yang akan digelar besok, Kamis (7/10/2021).

Faktanya keberadaan KSR PMI Unit STAI-PTAI Pante Kulu adalah legal aturan dan merupakan konstituen dalam tubuh PMI kota Banda Aceh.

Hal itu tegas tertera berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua STAI nomor 375/STAI-PTIA/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang penyempurnaan pengurus KSR PMI Unit STAI periode 2021-2022.

Menanggapi hal itu, Pj. Komandan KSR Unit Pante Kulu, Dedi Novreza,  S.Pd.I menyampaikan, pelaksanaan Muskot PMI Banda Aceh tahun ini tidak berjalan secara demokratis yang berkeadilan.

Masih menurutnya, tidak ada transparansi dan akuntabilitas serta terjadinya penyimpangan dalam proses pelibatan peserta dalam pelaksanaan Muskot PMI Banda Aceh.

“Pelaksanaan Muskot juga masih terasa dan terkesan tidak transparan dan akuntabel serta minimnya semangat partisipasi yang merugikan KSR PMI Unit selaku konstituen tetap,” kata Dedi saat dihubungi Nukilan.id, Rabu (6/10/2021).

“Jadi, saya rasa ini ada diskriminasi dan penzaliman oleh elit terhadap hak-hak relawan,” tegasnya.[red]

Pj. Komandan KSR PMI Unit STAI-PTIA Yayasan Tgk. Chik Pante Kulu, Dedi Novreza, S.Pd.I, (Foto: Ist)

Kesbangpol Aceh dan Pemkab Aceh Tamiang Gelar Dialog Isu Aktual di Aceh

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Badan Kesbangpol Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang melaksanakan acara dialog isu aktual di Aceh 2021 di Aula SKB Karang Baru, Rabu (6/10/2021). Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari perwakilan mukim, mahasiswa, jurnalis, aparatur desa dan undangan lainnya.

Dalam kegiatan itu turut hadir perwakilan Dandim 0117/Aceh Tamiang, perwakilan Kajari Aceh Tamiang, Ketua MAA,
Wakapolres Aceh Tamiang, perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang, perwakilan Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU.

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. Mkn diwakilkan Drs. Amiruddin Asisten 1 bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya menangkal isu negatif di Aceh dan dengan telah ditandatangani Mou damai, perdamaian harus terus dijaga.

“Diharapkan perdamaian di Aceh dapat terus berjalan, dan kini tinggal kita yang menjaganya. Konflik yang terjadi, menjadi pengalaman pahit bagi kita,” ucapnya.

Kata Amiruddin, terkait berbagai isu negatif dan kepada masyarakat, agar dapat menelaah berita Hoax atau ujaran kebencian yang dapat mengganggu perdamaian di Aceh,”tegas Amiruddin.

Kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Abulyatama Banda Aceh, Dr. Wiratmadinata, SH. MH dalam pemaparannya dengan tema “internet, media digital dan perang melawan hoax” menyampaikan, orang tidak pernah sadar kalau mereka salah satu penyebar hoax dan Indonesia sebagai salah satu pengguna Medsos terbanyak.

“Ada juga algoritma yang muncul di internet yaitu hal ini akan menjadi semacam Nakhoda untuk menentukan postingan yang relevan buat kita tanpa persetujuan terlebih dahulu,” terangnya.

Selanjutnya, kata Dr. Wiratmadinata, Ruang Gema adalah menggambarkan pengguna Media Sosial (Medsos) dalam satu lingkungan.

“Menangkal Hoak yaitu jangan produksi, meneruskan berita yang memicu konflik, juga diharapkan hadirkan pesan damai untuk menjaga Perdamaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita menyampaikan materi terkait isue diantaranya aktual, problematika, dan kelayakan.

“Isu global yang masih mencuat, yaitu korupsi masih mendominasi, narkoba, terorisme, radikalisme, money, proxy war, dan komunikasi masa. Isu nasional masih pada kemiskinan, kesenjangan sosial, ekonomi, pertambangan dan keamanan,” ucapnya.

Devi menambahkan, Kabupaten Aceh Tamiang banyak sekali menerima isu, sebagai Daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara, berbatasan dengan negara luar, isu suku, luasnya wilayah, keamanan, konflik sengketa tanah, peredaran narkoba dan penyelundupan.[]

Kodim Aceh Tamiang Terima Piagam Peduli 2021

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Kodim 0117/Atam Terima Piagam Peduli Koperasi Berkah Wartawan Indonesia yang di serahkan langsung kepada Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, kegiatan berlangsung di aula Makodim 0117/Aceh Tamiang Jl. Lintas Medan – Banda Aceh Desa Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (5/10/2021).

Saat penyerahan Piagam tersebut, Amnurdani Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia menyampaikan, Kodim 0117/Aceh Tamiang telah banyak membantu kami para Wartawan, membimbing dan mengayomi,”ucapnya.

“Semua yang telah diberikan Kodim pada Wartawan, tentunya tak terbalaskan dan hanya secarik kertas tanpa harga inilah bagian dari sebuah bukti tertulis, bahwa Kodim telah memberikan hal terbaik untuk para Jurnalistik.

Dani menambahkan, semoga kemitraan antara Kodim 0117 dengan para Wartawan dapat terus berlanjut dan lebih baik lagi,”ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Letkol CPn Yusuf Adi Puruhita Dandim 0117/Aceh Tamiang menyampaikan, semoga dengan momentum HUT TNI ke-76 menjadikan sinergitas dengan para Wartawan semakin erat,”ungkapnya.

“Kemitraan yang telah terjalin, terutama dalam pemberitaan, agar dapat terus ditingkatkan,” terang Dandim. []

Yayasan Geutanyoe, Evaluasi Perpres Penanganan Pengungsi dari luar Negeri

0
(Foto: Dok. Nukilan.id)

Nukilan.id – Yayasan Geutanyoe selenggarakan Workshop Evaluasi kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar Negeri.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka mendorong Perpres yang lebih baik untuk kedepan. Kata Rima Shah Putra  sebagai Direktur Yayasan Geutanyoe di Hotel Grand Nanggro Banda Aceh Rabu, (06/10/2021).

Rima Shah Putra mengatakan, sebagai produk hukum yang sudah berusia lima tahun tentu ada banyak perkembangan baru, termaksut juga berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan rumah yang memang belum selesai sejak awal Perpres ini dibuat.

Misalnya terkait aspek pembiayaan terhadap pengungsi selama ini, belum sedetil yang di harapkan sehingga ketika pengungsi tiba di Aceh selalu saja ada sedikit kebingungan terutama dari Pemerintah Daerah dalam membiayai ini dalam jangka panjang. Jelasnya

Rima Menjelaskan, dengan target penanganan pengungsi hanya beberpa bulan, tapi faktanya lebih setahun ada yang hampir 2 tahun seperti di Kabupaten Aceh Timur, Selalu ada tantangan termaksut juga hal-hal tehnis lainnya.

Acara ini di adakan di hotel Grand Nanggro  selama tiga hari, Rabu-Jumat 06-08 Oktober 2021. Dengan peserta dari berbagai Intansi, baik dari Pemerintahan, Akademisi, Lembaga Hukum, LSM, IOM dan Panglima Laot se-Aceh sebanyak 45 orang.

Turut hadir Kombes Pol. Drs. Etiko Parmatohadi (Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional, Devuti V Kamtibmas Kemenko Polhukam) dan di buka langsung oleh staff Ahli Gubernur Aceh Iskandar (Bidang Ekonomi dan Pembangunan). [JR]

Hadirkan Ratusan Bukti, Demokrat Siap Patahkan Gugatan Moeldoko

0
Foto: DPP PD

Nukilan.id – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10) siang di Pengadilan TUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).[]

BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan

0

Nukilan.id – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan  Dewan Pers (DP) tidak berwenang lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak lagi dikeluarkan DP, meski selama ini seolah menjadi lembaga Pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat Pers Indonesia.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih menegaskan, DP tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tagasnya belum lama ini.

Saat ini, kata Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.

“Dan ini merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi UKW,” ujarnya saat menyampaikan arahan jelang pelatihan asesor kompetensi wartawan.

Pelatihan itu digelar dalam rangkaian uji kompetensi asesor, bertempat di ruang rerba guna LSP Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat baru-baru ini.

Mantan Komisioner BNSP, Agus kini menjadi master asesor BNSP menyatakan hal senada, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.

Menurut dia, negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.
“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” ujar Agus.

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi mengapresiasi setingginya terhadap BNSP yang sudah memberikan kesempatan wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua DP Indonesia (DPI) ini mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi pers dari berbagai latar belakang media, seperti media televisi (RCTI dan TVRI), media online, dan media cetak.

Menariknnya, Fredrik Kuen yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi wartawan di Dewan Pers juga menjadi peserta pelatihan asesor ini.

Mantan General Manager Kantor Berita Antara tersebut mengakui standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang lazim dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di Dewan Pers.

“Saya sempat kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih master asesor BNSP. Namun (akhirnya-red) saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujarnya.

Fredrik berencana segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya.

Sementara itu, ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta pelatihan asesor ini. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun tugasnya, menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik lulusan pelatihan kerja maupun berasal dari pengalaman kerja.

Infoaktual.id  kutif di Sorotdesa.com, seterusnya media buser.com dan dari pandawa98.BPA, sehingga berita ini tayang berdasarkan fakta untuk jadi perhatian publik. [infoaktual]

Peran dan Gagasan SBY Dalam Resolusi Konflik di Aceh

0
Mahasiswa Sosiologi Pascasarjana Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Supriadi, S.Sos, (Foto: Ist)

Oleh*Supriadi, S.Sos

Konflik merupakan gejala sosial yang serba hadir dalam kehidupan sosial, sehingga konflik bersifat inheren artinya konflik akan senantiasa ada dalam setiap ruang dan waktu, dimana saja dan kapan saja. Istilah “konflik” secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan. Pada umumnya istilah konflik sosial mengandung suatu rangkaian fenomena pertentangan dan pertikaian antar pribadi melalui dari konflik kelas sampai pada pertentangan dan peperangan internasional.

Dalam sejarah panjang dunia kita bisa melihat bagaimana proses terjadinya konflik hingga lahir pola penyelesaiannya, contoh: konflik yang terjadi di Yaman antara pemerintahan Ali Abdullah Saleh dengan kelompok Pemberontak Al Houthi menyebabkan terjadinya enam kali bentrok senjata antara kedua belah pihak tersebut. Awal mula konflik internal itu terjadi adalah Pemerintah Yaman di selatan menuding kelompok Pemberontak Al-Houthi ingin menggulingkan sistem pemerintahan dan menggantikannya dengan sistem Imamah. Sedangkan   kelompok Pemberontak Al-Houthi yang didukung oleh penduduk Yaman Utara menuding pemerintahan Yaman yang sejak bergabungnya antara Yaman Utara dan Yaman Selatan pada tanggal 22 Mei 1990 dan dipimpin oleh Ali Abdullah  Saleh  melakukan diskriminasi dan marginalisasi ekonomi kawasan Sa’da di Utara Yaman.

Konflik yang terjadi di Yaman tersebut semakin diperparah dengan adanya campur tangan tentara Arab Saudi yang ikut membantu pemerintah Yaman dalam menghadapi kelompok Pemberontak Al-Houthi. Pada perundingan pertama yang dilakukan di Doha antara Pemerintah Yaman pimpinan Ali Abdullah Saleh dengan kelompok Pemberontak Al-Houthi sepakat melakukan gencatan senjata. Pemerintah Yaman mengajukan enam persyaratan yaitu meminta kepada kelompok Pemberontak Al-Houthi untuk menarik pasukannya dari bangunan milik negara, membuka kembali jalan-jalan di utara Yaman,  mengembalikan  senjata  yang  dirampas oleh kelompok Pemberontak Al-Houthi kepada pemerintah Yaman, membebaskan seluruh tawanan termasuk warga Arab Saudi, mengosongkan pos-pos militer diwilayah pergunungan, dan menghentikan penyerangan terhadap tentara dan wilayah Arab Saudi yang dilakukan kelompok Pemberontak Al-Houthi.

Aceh adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang punya sejarah panjang sebelum ploklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Aceh yang identik daerah pejuang juga punya sejarah yang tidak bisa dilupakan yaitu konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (RI-GAM). Menurut sejarawan Anhar Gonggong, sumber kekerasan terhadap rakyat Aceh adalah kebijakan pemerintah pusat yang dibangun di atas keadaan psikologis yang penuh curiga kepada Aceh. Kecurigaan itu semakin membesar apabila mendekati pemilihan umum.

Pada masa Presiden B.J. Habibie sudah mencoba meredamkan konflik di Aceh, tepatnya pada 26 Maret 1999 membuat sembilan janji kepada rakyat Aceh. Atas kekerasan yang terjadi di Aceh, Presiden B.J. Habibie meminta maaf kepada seluruh rakyat Aceh. Ia juga memerintahkan agar aparat keamanan tidak melakukan tindak kekerasan. Wacana untuk pemberian Syariat Islam dan kekhususan Aceh juga digagas pada era Pemerintahan B.J. Habibie. Gagasan ini dituangkan pada Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Masalahnya, masih belum ada kajian yang mencoba memetakan keberhasilan dan kegagalan konsep otonomi khusus Aceh ini. Faktor lain, upaya kesepakatan damai ini mengalami kegagalan di karenakan kurangnya komitmen kedua pihak yang bertikaian.

Selanjutnya pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Upaya untuk meretas perundingan  dengan pihak GAM  ditempuh, ketika pada 15 Mei 2000 Presiden Abdurrahman Wahid berunding dengan GAM dan menandatangani Jeda Kemanusiaan. Jeda kemanusiaan ini berlangsung sejak Juni-Agustus 2000, setelah berakhir masanya, program ini dievaluasi dan dilanjutkan kembali pada Jeda Kemanusiaan II. Pada 11 April 2001, Presiden Abdurrahman Wahid akhimya menetapkan Instruksi Presiden Nomor IV Tahun 2001 tentang langkah-Iangkah menyeluruh dalam penyelesaian kasus Aceh yang meliputi bidang politik,  ekonomi, sosial, hukum  dan  ketertiban  masyarakat, keamanan, serta informasi. Banyak yang menganggap Inpres ini diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada TNI agar melakukan operasi militer terbatas, dan GAM disebut sebagai  kelompok separatis.

Kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid menggagas pemberian otonomi khusus kepada masyarakat Aceh, namun tidak sempat terealisir karena ia lebih dulu dimakzulkan oleh MPR. Gagasan pemberian otonomi khusus akhirnya diundangkan oleh Presiden Megawati Soekarno Puteri, melalui UU No.  18 Tahun 2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Syariat Islam untuk Aceh. Untuk meretas jalan bagi keamanan di Aceh.

Pemerintahan Presiden Megawati pada 2 Februari 2002 melakukan perundingan di Jenewa dengan pihak GAM. Pada 9 Desember 2002 Pemerintah dan GAM secara resmi menandatangani Kesepakatan Penghentian Permusuhan (CoHA-Cessation ofHostilities Agreement) dan membentuk suatu Komite Keamanan Bersama untuk memantau kesepakatan tersebut dengan mediator Henry Dunant Centre (HDC). Intervensi pihak militer atas CoHA terlihat gamblang dua minggu menjelang gagalnya pertemuan CoHA, 28 April 2003 di Tokyo Jepang. Bahkan antisipasi gagalnya CoHA tampak ketika kurang dari dua minggu, pasukan organik telah dikirimkan ke Aceh. Akhimya pada 19 Mei 2003 Presiden  Megawati  Soekarno Puteri mengeluarkan  Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2003 tentang peningkatan  keadaan status  di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam.

Akhirnya, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berhasil menyelesaikan konflik yang selama puluhan tahun terjadi di Aceh. Pemerintah Indonesia dan petinggi Gerakan Aceh Merdeka menandatangani perjanjian perdamaian di Helsinki. Melalui perjanjian yang diteken pada 15 Agustus 2005 itu kedua pihak sepakat mengakhiri konflik yang selama ini terjadi di Tanah Rencong tersebut.

Lahirnya perjanjian Helsinki diikuti dengan penetapan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam rangka menyelesaikan masalah atau konflik sosial di kalangan masyarakat, Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono juga membentuk lembaga-lembaga dialog. Antara lain pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Presiden SBY juga memfasilitasi pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK).

Peran SBY.

Pertama, mencetuskan perundingan perdamaian di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005. Kedua, SBY menerapkan kebijakan yang berbeda dengan sebelumnya yaitu melalui dialog dengan posisi yang “setara” dengan dibantu mediator yang cukup netral dan proaktif. Hasilnya MoU tersebut telah mengantarkan adanya proses perdamaian di Aceh. Ketiga, keberanian dan konsistensi dalam mengwujudkan perdamaian. Keempat, tsunami 26 Desember 2004 sebagai peluang menciptakan perdamian.

Gagasan SBY

Pertama, Penyelesaian konflik dengan pendekatan pragmatis, fleksibel, dan menjangkau jauh kedepan. Kedua, membangun kepercayaan dengan pihak berkonflik, sejak tahun 2000 (saat menjabat Menkopolhukam) hingga 20004. Ketiga, menawarkan Otonomi Khusus untuk Aceh. Keempat, Menciptakan nilai-nilai peradaban bagi bangsa Indonesia dengan membuka pintu damai secara ikhlas, jujur, dan berani.

SBY mengatakan dalam buku “SBY dan Resolusi Konflik” yang ditulis oleh Dr. Djohan Effendi berpesan “Dalam hal ini pemimpin harus mampu thinking outside the box”.

Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi Pascasarjana Universitas Malikussaleh Lhokseumawe

Dinas ESDM Aceh Laksanakan Donor Darah, 33 Kantong Darah Terkumpul

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kegiatan donor darah di Aceh merupakan salah satu kegiatan positif yang terus dilakukan sampai saat ini. Salah satunya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh.

Tepat pada Rabu (6/10/2021) Dinas ESDM Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan rutin tersebut. Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh Ir. Mahdinur, MM mengatakan, ini sudah menjadi program rutin pemerintah Aceh setiap 2 bulan sekali.

“Alhamdulillah hari ini terkumpul 33 kantong darah hasil donor darah hari ini,” ucapnya pada keterangan tertulisnya Rabu (6/10/2021).

Kegiatan donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda aceh.

Kemudian Ir. Mahdinur, menyampaikan donor darah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas ESDM dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan darah bagi yang memerlukan. []

Menpora Bantah Adanya Kecurangan Laga Sepak Bola Aceh vs Kaltim di PON Papua

0
Menpora Zainudin Amali, didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, di Mimika Sport Centre, Mimika, Senin (4/10/2021). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Nukilan.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali membantah adanya tindakan kecurangan yang terjadi saat pertandingan sepakbola cabang olahraga (cabor) sepakbola PON Papua antara Aceh vs Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah ditelusuri, pertandingan tersebut berjalan normal.

Sebelumnya, ramai berhembus isu dugaan ‘sepakbola gajah’ pada pertandingan Aceh vs Kaltim di Stadion Barnabas, Youwe, Sentani Jayapura, Senin (4/10/2021). Dalam duel tersebut Aceh keluar sebagai pemenang dengan skor 3-2.

Salah satu gol kemenangan Aceh dicetak melalui bunuh diri pemain Kaltim, Risky Romadan. Proses terjadinya gol bunuh diri itulah memunculkan kecurigaan adanya tindakan tak sportif di dalamnya.

Saat itu Risky menendang bola ke gawang sendiri setelah peluang yang didapat tim Aceh asuhan Fakhri Husaini itu mampu dimentahkan kiper Kaltim, Agus Susanto.

Terlebih, kemenangan yang diraih Aceh membuat mereka lolos ke babak selanjutnya bersama Kaltim dari Grup C. Sementara Sulawesi Utara yang semula punya peluang besar lolos harus tersingkir karena hasil tersebut.

Menpora yang menerima kabar dugaan tersebut langsung menelusurinya. Ia menanyakan orang-orang yang tidak berkepentingan di sana untuk dimintai keterangan.

“Jadi saya kebetulan tidak berada di situ karena saya ada di Merauke. Saya tanyakan kepada teman-teman yang netral, mereka menyampaikan ke kami tidak ada situasi yang perlu dicurigai,” kata Amali saat jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).

“Jadi beberapa mantan pemain nasional ada di situ, saya tanya, tak ada kecurigaan di situ. Soal gol yang terjadi, seolah-olah bunuh diri, karena memang kipernya sudah keluar posisi, itu penjelasan mereka,” jelasnya.

Adanya dugaan tindak kecurangan tersebut tim Sulawesi Utara yang merasa dirugikan dilaporkan sudah melayangkan protes.

“Ini pelajaran juga bahwa memang dalam situasi saat ini sulit, jadi intinya kita jangan menggantungkan nasib pada tim lain. Mudah-mudahan apa yang jadi kecurigaan itu semoga tidak terjadi,” terang Amali.

“Karena begitu saya dapat informasi, tapi memang di pertandingan biasa seperti itu, pertama kejadian di Wushu, itu juga mereka merasa dicurangi. Tetapi ya memang itu wajar saja, namanya bertanding ada kalah ada menang.”

“Tapi itu kalau saya melihat tidak ada sampai sepak bola gajah itu tidak ada. Saya sudah bertanya ke yang netral tak mau yang keterkaitan karena bakalan subjektif nanti,” pungkasnya.[]