Beranda blog Halaman 2261

Sempat Viral Penyebab Tsunami Aceh, BMKG: Bukan Dipicu Nuklir

0
Tsunami Aceh. (Foto: AFP)

Nukilan.id – Koordinator Bidang Mitigasi dan Gempa bumi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengatakan tsunami Aceh pada 2004 dipicu oleh gempa tektonik. Tsunami Aceh dipastikannya bukan rekayasa senjata nuklir sebagaimana pembahasan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Bukti ilmiah sangat kuat bahwa Tsunami Aceh memang dipicu oleh gempa tektonik, bukan dipicu oleh ledakan nuklir seperti isu yang beredar,” kata Daryono di Jakarta, Senin (22/3).

Dia menjelaskan bukti-bukti tersebut yaitu data rekaman getaran tanah dalam seismogram menunjukkan adanya rekaman gelombang badan (body) berupa gelombang P (Pressure) yang tercatat tiba lebih awal dibandingkan gelombang S (Shear) yang datang berikutnya, yang selanjutnya diikuti oleh gelombang permukaan (surface).

Munculnya fase-fase gelombang body ini menjadi bukti kuat bahwa gempa dan tsunami Aceh dipicu oleh aktivitas tektonik, bukan ledakan nuklir. Munculnya gelombang S (Shear) yang kuat pada seismogram menunjukkan bahwa deformasi yang terjadi di Samudra Hindia sebelah barat Aceh adalah proses pergeseran (shearing). Pergeseran terjadi secara tiba-tiba pada kerak bumi akibat terjadinya patahan batuan dalam proses gempa tektonik, bukan akibat ledakan nuklir.

Deformasi dasar laut di Samudra Hindia sebelah barat Aceh pada 26 Desember 2004 adalah gempa tektonik yang dibuktikan dengan adanya variasi bentuk awal gelombang P berupa gerakan kompresi (naik) dan dilatasi (turun) pada seismogram yang tercatat di stasiun-stasiun seismik BMKG. Jika sumbernya ledakan nuklir, maka semua catatan seismogram di berbagai stasiun seismik diawali dengan gerakan naik (kompresi) pada gelombang P tersebut.

Gempa tektonik yang memicu Tsunami Aceh 2004 tidak terjadi dengan tiba-tiba. Daryono mengatakan, melainkan melalui proses terjadinya gempa pembuka (foreshocks) yang sudah muncul sejak tahun 2002, saat terjadi Gempa Simeulue dengan magnitudo 7,0 pada 2 November 2002.

Sejak itu terjadilah serangkaian gempa kecil yang terus menerus terjadi yang merupakan gempa pendahuluan hingga puncaknya terjadi gempa berkekuatan 9,2 pada 26 Desember 2004 pukul 08.58 WIB. Fenomena gempa pendahuluan (foreshocks) yang sudah terjadi sejak dua tahun sebelumnya tersebut merupakan bukti kuat bahwa Gempa Aceh 2004 tidak dipicu ledakan nuklir, tetapi gempa tektonik dengan tipeGempa Aceh 2004 membentuk jalur rekahan (rupture) di sepanjang zona subduksi (line source) dari sebelah barat Aceh di selatan hingga Kepulauan Andaman-Nicobar di utara sepanjang sekitar 1500 km.

“Ini adalah bukti bahwa rekahan gempa tektonik terjadi di segmen Megathrust Aceh-Andaman. Rekahan panjang yang terbentuk di sepanjang jalur subduksi lempeng ini adalah bukti bahwa deformasi dasar laut yang terjadi bukan disebabkan oleh ledakan nuklir,” katanya.

Jika ledakan nuklir maka deformasi yang terbentuk secara terpusat di satu titik (point source) dan tidak berupa jalur (line source). Selain itu, bukti bahwa guncangan dahsyat di Aceh 2004 dipicu oleh gempa tektonik adalah munculnya serangkaian gempa susulan yang sangat banyak di sepanjang jalur Megathrust Andaman-Nicobar pasca gempa utama.

Tsunami yang dipicu ledakan nuklir tidak akan menghasilkan rekaman gempa susulan yang sangat banyak yang terjadi hingga lebih dari setahun kemudian. Jika tsunami dipicu oleh ledakan nuklir, maka tidak akan ada rekaman gempa susulan tersebut hingga periode yang sangat lama.

Mengenai adanya perubahan data magnitudo dan posisi episentrum gempa Aceh 2004 adalah hal biasa dalam analisis penentuan parameter gempa. Perubahan parameter gempa terjadi karena adanya pemutakhiran data akibat bertambahnya data seismik yang masuk dan digunakan untuk dianalisis oleh petugas di lembaga monitoring gempa.

Makin banyak data gempa yang digunakan maka hasil parameter gempa makin stabil dan akurat hingga diperoleh hasil final. Demikian juga adanya perubahan episenter Gempa Aceh 2006, disebabkan oleh adanya proses rekahan pada sumbar gempa yang bertahap dan terjadi dalam kawasan yang memanjang dari barat Aceh hingga Kepulauan Andaman-Nicobar.[]

Sumber: Republika

Ombudsman ke Langsa untuk Terima Pengaduan Warga

0
Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh.

Nukilan.id – Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melaksanakan kegiatan akses pelayanan publik ke daerah-daerah. Untuk pertama kalinya di awal tahun ini, tim Ombudsman Aceh akan turun ke Kota Langsa untuk menerima langsung keluhan dan pengaduan pelayanan publik atau maladministrasi yang dialami oleh warga.

“Kami akan menurunkan tim untuk menerima langsung keluhan dan pengaduan ataupun konsultasi dari warga masyarakat di lapangan, untuk pertama kalinya tim akan turun ke Kota Langsa” kata Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh yang didampingi oleh Ilyas Isti Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada Minggu (21/3) di Banda Aceh.

Berdasarkan data pada Simpel Ombudsman, saat ini Kota Langsa hanya memiliki 5 pengaduan. Hal ini bisa jadi karena pelayanan aparatur kepada publik sudah baik, atau karena jauhnya akses untuk pengaduan, atau bisa jadi juga warga masyarakat masih kurang paham fungsi dan peran Ombudsman.

“Oleh karena itu, penting kami utuskan tim penerima laporan langsung kesana” sebut Taqwaddin.

Baca juga: Ketua Ombudsman Pusat Kunjungi 3 Tempat di Aceh, Termasuk Wali Nanggroe

Taqwaddin menambahkan bahwa, masyarakat dapat melaporkan atau berkonsultasi dengan petugas nantinya terkait pelayanan publik. Tidak hanya terhadap pelayanan oleh instansi daerah, bisa juga oleh instansi vertikal maupun BUMN.

Dalam kesempatan tersebut, Ilyas Isti menuturkan bahwa, program ini merupakan kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Bappenas. Untuk tahun anggara 2021 Aceh mendapatkan kuota dua Kabupaten/Kota. Yaitu Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Jaya, mungkin untuk tahun selanjutnya akan bertambah.

“Tim kita akan menerima laporan langsung dari masyarakat pada Selasa (23/3) nanti, untuk pagi harinya kita menerima pengaduan di RSUD Kota Langsa dan siagnnya kita berposko di Disdukcapil Kota Langsa” tambah Ilyas.

Dengan adanya program ini, Taqwaddin berharap agar partisipasi masyarakat untuk melapor akan semakin tinggi. Karena tim penerima laporan sudah turun langsung ke lapangan.

Baca juga: Bareskrim Polri dan Ombudsman Bersinergi Perbaiki Pelayanan Publik

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk membuat laporan maupun berkonsultasi dengan petugas kami, penting kami sampaikan bahwa semua penanganan laporan ataupun konsultasi di Ombudsman itu gratis”.

Selanjutnya, berdasarkan laporan atau pengaduan warga masyarakat, kami dari pihak Ombudsman akan meminta klarifikasi ataupun kordinasi dengan Instansi Terlapor (yang dilaporkan) guna menemukan solusi bersama untuk menyelesaikan dugaan maladministrasi yang dirasakan warga.

“Ini penting kami lakukan bersama pihak Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Langsa,” demikian pungkas Dr Taqwaddin yang juga dosen FH Unsyiah.[]

Aksi di Depan Kantor Walikota, Minta Pemko Banda Aceh Batalkan Proyek IPAL

0
Aksi Gerakan Aneuk Sadar Sejarah di Halaman Gedung Walikota Banda Aceh. (foto: Nukilan)

Nukilan.id – Perkumpulan yang menamakan dirinya Gerakan Aneuk Sadar Sejarah menuntut Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande. Aksi berlangsung didepan Kantor Walikota Banda Aceh, Senin (22/03/2021).

Koordinator Lapngan (korlap) H. Aiman dalam aksinya meminta pemerintah Aceh membatalkan proyek IPAL digampong pande karena lokasi tersebut merupakan situs sejarah.

“Batalkan proyek IPAL karena ada peninggalan sejarah, ini pembodohan sejarah oleh pemerintah,” kata Aiman.

Menurut Aiman menyebut proyek IPAL juga penting bagi masyarakat tetapi bukan dilokasi pemakaman dan situs sejarah.

“Itu perlu bagi masyarakat tapi tempatnya bukan disitu,” tegas Aiman.

Aiman pada penutup orasinya menyebutkan apabila pihaknya akan kembali melakukan aksi dalam jumlah massa yang lebih banyak, apabila tuntutan Gerakan Aneuk Sadar Sejarah tidak digubris Pemko Banda Aceh.

“Kita akan kembali jika tidak ada kejelasan dari bapak walikota. Kami akan kembali dalam jumlah massa yang lebih banyak,” ujar Aiman.[]

Reporter: Yuli Asmiati

Kasus Tanggul Cunda, Praktisi Hukum: Pengembalian Uang tidak Hapuskan Pidana Korupsi

0
Praktisi Hukum Hermanto, S.H

Nukilan.id – Praktisi Hukum Hermanto, S.H., mengatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Dan itu, kata Hermanto – ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejati Geledah BPBA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Hal ini ditanggapi Hermanto terkait adanya proyek pembangunan tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang diduga fiktif.

Dan diketahui, sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 4,2 Miliar rupiah dari kontraktor pelaksana pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa yaitu oleh PT Putra Perkasa Aceh.

“Sangat tidak masuk akal jika sampai proyek tanggul pengaman pantai tersebut fiktiv karena telah menelan anggaran puluhan milliar dan berlangsung beberapa tahun pula,” ujar Hermanto dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Agara

Hermanto berharap, pihak penegak hukum dapat segera bertindak dan memeriksa proyek tersebut berserta seluruh dokumen pendukung yang ada untuk memberikan kejelasan atas kasus tersebut dan tidak dibiarkan mengambang di masyarakat.[]

Baca juga: Kronologi dan Alasan Penangguhan Penahanan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan-Jembatan Simeulue
Baca juga: MaTA Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Segmen 2 Blangkejeren-Tongra

Bahas Soal Kehilangan, Teh Ninih Banjir Dukungan

0
Teh Ninih

Nukilan.id – Rumah tangga KH Abdullah Gymnastiar dan Ninih Muthmainah tengah di ujung tanduk. Proses cerai keduanya masih berlangsung di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Aa Gym itu menggugat cerai sang istri, Teh Ninih pada 4 Maret 2021.

Namun di tengah proses cerai, Teh Ninih mengunggah video tentang kehilangan di akunnya di Instagram.

Tangkapan layar unggahan Teh Ninih di akunnya di Instagram. “Ketika diuji dengan kehilangan,” tulis Teh Ninih sebagai keterangan video, baru-baru ini.

Dalam video tersebut, Teh Ninih menyampaikan bahwa semua yang ada di dunia sesunggguhnya milik Allah.

“Bisa pasangan, bisa rumah tiba-tiba terbakar, bisa anak yang kita cinta tenggelam atau apa. Tetapi itu resep dari Allah, innalillahi wa innailaihi rojiun,” kata Teh Ninih.[jpnn]

Baca juga: Pesan Menyentuh Teh Ninih: Muslimah Harus Berilmu

Aceh Travel Mart 2.0 Diharap Dukung Pertumbuhan Parekraf Lokal

0
Aceh Travel Mart 2.0 Diharap Dukung Pertumbuhan Parekraf Lokal. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI bersama pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menggelar pembukaan Aceh Travel Mart (ATM) 2.0, yang diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) lokal.

ATM 2.0 adalah pertemuan antara pembeli dan penjual dalam untuk paket wisata Aceh yang tahun ini mengusung tema “The Quantum Energy of Indonesia Tourism” mulai Senin (21/3) hingga 25 Maret di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

“Apresiasi luar biasa untuk menggelar acara ini. Ini adalah suatu komitmen dan keberanian untuk kebangkitan pariwisata dan ekonomi kreatif di Aceh,” Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf RI Nia Niscaya dalam pembukaan ATM 2.0, Senin.

“Jangan tinggalkan protokol kesehatan, karena kalau kita sukses menerapkannya, maka diharapkan (geliat parekraf lokal) juga sukses. Ini juga sejalan dengan arahan Menparekraf Sandiaga Uno, agar pelaku pariwisata terus adaptif dan inovatif, demi mendorong gerakan ekonomi di Indonesia termasuk Aceh,” imbuhnya.

Acara ATM 2.0 akan digelar oleh DPD Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh dan didukung oleh Disbudpar Aceh.

Perhelatan ini menjadi pertemuan dua tahunan antar pelaku industri pariwisata Aceh sebagai ajang promosi pariwisata di provinsi ujung paling barat Republik Indonesia dengan pelibatan seluruh stakeholder terkait. Tercatat 128 buyer dari 18 provinsi di Indonesia dan 50 seller dari Aceh.

Pembukaan Aceh Travel Mart (ATM) 2.0 dan Calendar of Event (CoE) 2021 yang dihelat di Hotel Hermes, Banda Aceh, Aceh, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pembukaan ATM 2.0 sendiri dijalankan bersamaan dengan peluncuran Calendar of Event (CoE) Aceh 2021 dengan tema “Ragam Pesona Wisata Aceh di Era Pandemi”. Melalui CoE, Aceh merencanakan akan menggelar setidaknya 67 acara dan festival dengan penerapan protokol kesehatan sepanjang tahun 2021.

Lebih lanjut, ATM 2.0 dan CoE 2021 bertujuan untuk memantapkan branding “The Light of Aceh” atau “Cahaya Aceh” kepada wisatawan di era adaptasi kebiasan baru, memperkuat posisi Aceh sebagai destinasi wisata halal nasional dan internasional, serta menjual ragam paket wisata Aceh melalui pertemuan seller dan buyer.

“Aceh Travel Mart merupakan kerja sama bisnis yang mempertemukan buyer dan seller. Peluncuran CoE dibarengi dengan ATM 2.0 dilakukan bersamaan yang juga dilakukan secara hibrida dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan yang berbasis CHSE,” kata Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T.

“Kami berharap ini menjadi awalan baik untuk membangkitkan wisata Aceh akibat pandemi COVID-19. Tak hanya event ATM 2.0 saja, tapi seluruh event di Aceh yang dirangkum di CoE bisa terlaksana dengan baik melalui protokol kesehatan untuk pemulihan wisata di Serambi Mekah,” pungkasnya.[]

sumber: antara

17 Tol Siap Beroperasi di Tahun 2021, Ini Daftarnya

0
Ruas jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) sudah mulai beroperasi khususnya seksi 3 dan 4 meliputi Jantho-Indrapuri, Indrapuri-Blangbintang

Nukilan.id – Pemerintah masih fokus membangun infrastruktur jalan tol. Target tahun 2021 ini ada 17 ruas jalan tol atau sepanjang 401 kilometer ditargetkan selesai konstruksinya dan siap beroperasi yaitu terbagi atas Jalan tol non trans 115,8 kilometer, jalan tol Jabodetabek 101,6 kilometer, dan jalan tol Trans Sumatera 192,4 kilometer.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dalam keterangan tertulis pada Jum’at (19/3/2021).

Baca juga: Darud Donya Surati Menteri PUPR, Gubernur, dan Wali Nanggroe: Minta Situs di Tol Sibanceh Dilestarikan

Danang mengatakan bahwa, terbaru jalan tol yang beroperasi di Jalan tol Ujung Pandang – Seksi 3. Jalan tol ini biasa dikenal dengan jalan tol layang Andi Pangeran (AP) Pettarani Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Ia berharap, jalan tol ini dapat mendorong mobilitas masyarakat di Kota Makasar. dan dalam beberapa waktu kedepan jalan tol AP Pettarani belum dikenakan tarif.

“Tol layang AP Pettarani belum bertarif beberapa waktu ke depan,” ujarnya.

Begitu juga dengan ruas Medan – Binjai Seksi 1 Segmen Junction Tanjung Mulia, dan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 3 Ruas Jantho, yang resmi beroperasi bulan ini tapi belum bertarif.

Baca juga: Ada Makam, PT Hutama Karya Hentikan Pengerjaan Gerbang Tol Kajhu

Berikut adalah jalan tol yang ditargetkan selesai dan beroperasi pada tahun ini oleh Pemerintah.

Jalan Tol Jabodetabek Sepanjang 101,6 Kilometer

  1. Cibitung – Cilincing, Seksi 1 (Cibitung – Telaga Asih 2,6 kilometer) dan Seksi 2 (Telaga Asih – Cilincing 32,1 kilometer)
  2. Cimanggus – Cibitung, Seksi 2 (Jatikarya – Cibitung 23 kilometer).
  3. Serpong – Cinere, Seksi 1 (Serpong IC – Pamulang IC).
  4. Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (JORR II) 6,5 kilometer.
  5. 5. Bekasi – Cawang – Kp. Melayu, Seksi 1 (Koneksi Toll to Toll Wiyoto Wiyono 3,5 kilometer).
  6. 6 Ruas Tol DKI, Seksi A (Kelapa Gading – Pulo Gebang 9,3 kilometer).
  7. Serpong – Balaraja, Seksi 1 A (Bagian dari Seksi 1 BSD – Legok 5,5 kilometer).

Jalan Tol Non Trans Sepanjang 115,8 kilometer

  1. Cileunyi – Sumedang – Dawuan Seksi 1 (Cileunyi – Ranca Kalong 10,6 kilometer), Seksi 2 (Rancakalong – Ciherang 17,1 kilometer) dan Seksi 3 (Sumedang – Cimalaka 4,1 kilometer).
  2. Ciawi – Sukabumi, Seksi 2 (Cigombong – Cibadak 38 kilometer)
  3. Serang – Panimbang, Seksi 1 (Serang – Rangkas Bitung 26,5 kilometer).
  4. Balikpapan – Samarinda, Seksi 1 (KM 13 – Samboja 22 kilometer), Seksi 5 ( KM13 – Sepinggan 11,1 kilometer).
  5. Manado – Bitung, Seksi 2 B (Danowudu – Bitung 12,7 kilometer).

Jalan tol Trans Sumatera 192,4 kilometer

  1. Sigli – Banda Aceh, Seksi 2 (Seulimeum – Jantho 6,3 kilometer, Seksi 3 (Jantho – Indrapuri 16 kilometer), Seksi 5 – 6 (Blang Bintang – Baitussalam 12,5 kilometer).
  2. Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kuala Tanjung – Pematang Siantar 96,5 kilometer)
  3. Padang – Pekan Baru (Pekan Baru – Bangkinang 40 kilometer).
  4. Medan – Binjai,( Seksi 1A Jl Veteran – Tanjung Mulia 3,5 kilometer)
  5. Lubuk Lingau – Curup – Bengkulu (Bengkulu – Taba Penanjung 17,6 kilometer).

Baca juga: Mulai Rabu, Tol Sibanceh Seksi 3 Dibuka Gratis

Wakil Ketua DPRK Abdya Silaturrahmi dengan T.A. Khalid, Bahas Kendala Pupuk Subsidi

0

Nukilan.id – Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rayat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli SH melakukan silaturrahmi dengan T.A. Khalid Anggota Komisi IV DPR-RI membahas terkait kendala pupuk bersubsidi.

“Terima kasih kanda T.A. Khalid atas waktunya,” ucap Hendra dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Minggu (21/3/2021) malam.

Hendra juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada T.A. Khalid atas keberhasilannya dalam memperjuangakan penambahan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Aceh.

“Saya juga mengucapkan terimasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bang Khalid yang beberapa waktu lalu telah berhasil memperjuangkan penambahan kuota pupuk bersubsidi untuk provinsi Aceh,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, kata Hendra – saya juga melaporkan kepada beliau perihal beberapa kendala berhubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Abdya.

“Berdasarkan sidak yang kami lakukan, ternyata masih banyak petani kami yang belum terdata dalam Elektronik Rencana Defenitif Kelompok Kerja (E-RDKK), sehingga banyak petani kita yang gagal mendapatkan pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi,” lapornya.

Oleh karena itu, lanjut Hendra – dalam silaturrahmi ini saya memohon kepada bang Khalid agar dapat kiranya memperjuangkan perihal tersebut kepada Kementrian Pertanian RI untuk membuka kembali jadwal input data dalam sistem E-RDKK.

“Sehingga Pemerintah Daerah melalui dinas atau petugas terkait dapat menginput kembali data-data yang telah diperbaharui dalam sistem E-RDKK,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya – E-RDKK ini merupakan sistem baru yang diterapkan oleh Kementrian Pertanian di tengah situasi negara yang belum pulih benar dari pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, T.A. Khalid mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya sudah menyampaikan gagasan ini dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertanian.

Ia menjelaskan, agar penyaluran pupuk bersubsidi sebaiknya dialihkan kepada Bandan Usaha Milik Gampong/Desa (BUMG/BUMDES)

“BUMG memiliki kewajiban untuk mendata secara akurat kebutuhan pupuk, jumlah petani, dan jumlah lahan pertanian milik warga di Desa masing-masing yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pupuk bersubdisi,” tutup Khalid.

Senada dengan itu, Hendra juga melihat salah satu titik lemah distribusi pupuk bersubsidi ini ketika beban pendataan diberikan Pemerintah kepada penyuluh pertanian.

“Gajinya kecil, sementara covering area kerjanya cukup luas mencakup beberapa desa,” keluh Hendra.

Belum lagi ketika penyuluh berhadapan dengan warga yang enggan menyerahkan data/KTP kepada petugas ketika pendataan berlangsung.

“Alhasil produk kerjanya seperti yang kita lihat sekarang, banyak pertani kita tak terinput dalam E-RDKK,”

Penyaluran pupuk bersubsi merupakan program Pemrintah pusat berskala nasional.

Untuk itu pemangku kebijakan hendaknya mengurai titik lemah implementasi program tersebut dari pusat, Propinsi, kabupaten, hingga Desa.

“Beruntung kita memiliki wakil rakyat di DPR RI yang sangat peduli dengan problematika penyaluran pupuk bersubsidi ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Hendra – mari kita berkolaborasi guna menyelesaikan setiap persoalan pada tiap-tiap tingkatan sesuai kewenangan dan tugas masing-masing.[rilis]

LTMPT Rekom Daftar UTBK-SBMPTN Pakai Laptop atau Komputer

0
LTMPT umumkan Statistik Pendaftaran UTBHK-SBMPTN melalui akun twitter @ltmptofficial, Minggu (21/3/2021)

Nukilan.id – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merekomendasikan kepada siswa agar menggunakan Laptop atau Personal Computer (PC) saat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data.

Hal itu disampaikan LTMPT melalui akun Twitter @ltmptofficial, Minggu (21/3/2021) pukul 15.03 WIB.

“Kami merekomendasikan untuk menggunakan perangkat laptop atau komputer guna menghindari kesalahan dalam pengisian data,” tulis akun twitter @ltmptofficial.

Baca juga: Rektor USK: Jangan Daftar UTBK-SBMPTN Sebelum Pengumuman Kelulusan SNMPTN

LTMPT juga mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran hingga cetak kartu bagi siswa yang telah melakukan permanen akun.

LTMPT mengingatkan bahwa, untuk mendapatkan informasi resmi seputar SNMPTN & UTBK-SBMPTN hanya melalui media sosial kami @ltmptofficialatau klik laman http://ltmpt.ac.id.

Diketahui bahwa, pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 telah dibuka mulai Senin lalu tanggal 15 Maret 2021 dan akan ditutup pada Kamis 01 April 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pendaftar SNMPTN Baru 30 Persen, Batas Sampai 24 Februari 2021

“Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 telah dibuka. Siswa yang telah melakukan permanen akun diimbau untuk segera melakukan pendaftaran hingga cetak kartu karena pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 akan ditutup pada tanggal 01 April 2021, pukul 15.00 WIB,” tulis akun twitter @ltmptofficial.[akhi]

Konflik Internal PNA Selesai, DPP Akan Tindak Tegas Peganggu Konsolidasi

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tgk Nurdin Ramli mengatakan konflik internal PNA sudah terselesaikan, dan akan menindak tegas kader PNA yang melakukan upaya-upaya delegitimasi legalitas PNA yang dapat mengganggu upaya konsolidasi.

“Itu semua sudah selesai sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020 dan putusan ini sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nanggroe Aceh, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh,” jawab Tgk Nurdin saat ditanya Perihal masih ada pihak-pihak yang mengupayakan legalitas KLB PNA.

Tgk Nurdin mengatakan, Majelis Tinggi PNA memerintahkan DPP PNA untuk menindak tegas kader PNA yang melakukan upaya-upaya delegitimasi legalitas PNA, termasuk memberhentikan kader dimaksud dari keanggotaan PNA.

“Memang sempat terjadi konflik internal yang menimbulkan kemacetan administrasi namun semua itu sudah terselesaikan, dibuktikan dengan sudah dilantiknya semua pimpinan DPRK dari PNA yang sempat tertunda setahun lebih,” kata Tgk Nurdin dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Tgk. Nurdin yang juga Mantan Panglima GAM Wilayah Singkil ini ditunjuk oleh Irwandi Yusuf untuk melakukan komunikasi politik ke semua partai politik di Aceh, khususnya partai yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) yang dimotori oleh Muzakir Manaf (Mualem).

Ia meluruskan bahwa kemacetan administrasi PNA bermula ketika Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum memberhentikan Miswar Fuady dari Jabatan Sekretaris Jenderal DPP PNA.

Selain itu, Tgk. Nurdin menceritakan bagaimana Irwandi Yusuf menolak kedatangannya pertama kali karena dianggap Bendahara Umum Versi KLB, sekaligus dianggap sebagai motor penggerak KLB di Bireuen.

Namun kemudian, lanjut Tgk Nurdin – Irwandi Yusuf melunak ketika dirinya mengingatkan bahwa sudah lebih setahun Pimpinan DPRK dari PNA tidak dilantik dan akan terus terzalimi bila konflik ini dipertahankan.

Selanjutnya – Pada tanggal 14 November 2020, Tgk Nurdin membawa Miswar menghadap Irwandi Yusuf dan dicapai kesepakatan bahwa Irwandi Yusuf sebagai Ketum merangkul kembali Miswar sebagai Sekjen untuk bersama-sama menjalankan Partai Nanggroe Aceh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Tgk. Nurdin menambahkan, pasca Mahkamah Partai Nanggroe Aceh mengirim surat Nomor 01/MP-PNA/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020 perihal Perselisihan Kepengurusan PNA Terselesaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh.

“Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh juga telah melakukan Rapat Khusus di Jakarta pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 yang membahas mengenai konsolidasi PNA,” jelas Tgk Nurdin.

Menurut Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 (yang salinannya juga dikirimkan kepada media ini) menyatakan bahwa, perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Mei 2017 di Amel Convention Hall Banda Aceh.

Dan telah didaftarkan dengan Akta Notaris Yuniarti, S.H., M.Kn. Nomor 1 Tanggal 2 Juni 2017 dan telah mendapat pengesahan dari Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 18 Juli 2017 Nomor W1-306.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh.

“Yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-675.AH.11. 01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh,” jelasnya.

Di point berikutnya, kata Tgk Nurdin – Majelis Tinggi PNA memerintahkan DPP PNA untuk melakukan konsolidasi internal di semua tingkatan kepengurusan.

Selain itu, Majelis Tinggi PNA juga mendukung pemberhentian Saudara Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian dan Pengurus DPP PNA, melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor 508/PNA/A/Kpts/KU-SJ/XI/2020 Tanggal 30 November 2020 untuk memudahkan upaya-upaya konsolidasi Partai Nanggroe Aceh.[rilis]