Beranda blog Halaman 1797

Soal UUPA, Abu Doto: Pemerintah Pusat Lihat Aceh Tidak Ada Harganya Lagi

0
Gubernur Aceh Periode 2012-2017, Zaini Abdullah. (Foto: Nukilan/Hadiansyah).

Nukilan.id – Gubernur Aceh Periode 2012-2017, Zaini Abdullah mengingatkan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dimiliki Aceh sangat kecil dan akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

“Padahal, ketika kita bandingkan perjuangan Aceh dengan Papua itu berbeda, karena kita mendapatkan perundingan MoU Helsinki, dan itulah kelebihan kita. Tapi sekarang kalau kita liha dana Otsus yang dimiliki papua itu lebih besar dari pada Aceh,” ujar Pria yang akrab disapa Abu Doto itu di sela acara duek pakat terkait Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Kata dia, dana Otsus yang dimiliki Aceh sekarang ini lebih kecil dan akan berakhir pada tahun 2027 itu dikarenakan kekompakan antara eksekutif dan legislatif sudah berkurang, sehingga pemerintah pusat melihat Aceh sudah tidak ada harga lagi.

“Terkait MoU Helsinki misalnya, tentang bendara dan lambang Aceh itu seharusnya ada solusi, tidak boleh kita bilang tidak bisa, dan kenapa harus diubah bentuk benderanya kemudian baru bisa disahkan ?,” tanya Abu Doto.

Oleh karena itu, dia menilai saat ini masih banyqk pihak yang tidak suka terhadap Aceh. Namun, suka tidak suka MoU Helsinki dan butirannya harus dijalankan, karena legalitasnya sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Jadi, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab terhadap MoU Helsinki adalah pemerintah pusat, dan kita juga harus berjuang jangan hanya menyalahkan satu pihak saja. Dan kita harus kembali kompak dengan melibatkan semua pihak, agar usulan yang kita berikan lebih baik kedepannya,” pungkas Abu Doto.

Reporter: Hadiansyah

Kuasa Hukum DPP PNA: Pertimbangkan Laporkan Kembali Tiyong dan Falevi

0
Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH, (Foto: Hadiansyah/Nukilan)

Nukilan.id – Terkait Laporan Samsul Bahri (Tiyong) dan Falevi Kirani yang menuduh Asiah selaku Ketua X dan Miswar Fuady Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggro Aceh (DPP PNA) yang memalsukan surat DPP PNA pada 2 Februari 2022.

Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH, sangat menyayangkan laporan Samsul Bahri dan Falevi yang tidak berdasarkan bukti.

“mereka berdua tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf, tetapi telah memfitnah orang secara tidak berdasar,” kata Haspan Yusuf dalam keterangannya kepada Nukilan.id Kamis, (24/2/2022).

Ia mengatakan, sebaiknya Samsul Bahri dan Falevi mempertimbangkan sebelum membuat laporan, karena melapor secara memfitnah ada konsekwensi hukumnya, mereka hanya membuat masalah hukum baru untuk mereka sendiri.

Adapun Surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022, tertanggal 2 Februari 2022 itu, tidak ada masalah dan benar ditandatangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady. Ungkapnya

Oleh karena itu, DPP PNA khususnya Asiah dan Miswar Fuady selaku Pengurus, sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.

Hal ini akan mempertimbangkan, untuk dilaporkan kembali Samsul Bahri dan Falevi Kirani agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kuasa Hukum Haspan.

Prof Yusni: Jangan Tergesa-Gesa Lakukan Revisi UUPA

0
Prof. Yusny Saby. (Foto:ji/Nukilan.id)

Nukilan.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaksanakan kegiatan duek pakat membahas terkait Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Kegiata itu mengangkat tema “Merawat Aceh Reintegrasi Dalam Bingkai NKRI” bersama pemangku kepentingan di Aceh dalam rangka menyusun suatu usulan dari hati dan pikiran masyarakat Aceh dalam mempersiapkan diri menjelang pembahasan revisi UUPA.

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Yusni Sabi mengatakan, bahwa melakukan revisi UUPA adalah hak siapa saja, tetapi yang paling penting adalah seberapa jauh mereka memahami subtansi yang sudah ada dan letak kelemahan yang harus direvisi, sehingga revisi tersebut bisa menjadi lebih baik.

“Kemudian harus mencari sebab undang-undang ini bisa tidak maksimum dalam bekerja, apakah penyebabnya terletak pada eksekutif atau legislatif ataukah pada masyarakat sendiri yang tidak peduli kepada UUPA ini,” ungkap Prof Yusni.

Dia berharap dalam proses revisi UUPA ini harus sangat hati-hati, karena belum tentu ada jaminan yang lebih baik.

“Faktanya sekarang kita sudah nampak terpecah belah, antara pemimpin saja sudah tidak harmonis, tidak kompak lagi seperti dahulu kala, sehingga membuat kita tidak bermartabat di mata pemerintah pusat,” ujar Prof yusni.

Oleh karena itu, Prof Yusni juga berharap, perlu adanya peningkatan kinerja eksekutif dan legislatif baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota di Aceh sebelum melakukan revisi UUPA tersebut.

“Kita harus mempunyai strategi yang benar agar tidak terlihat konyol kedepan. Karena itu, mari kita kaji terlebih dahulu, jangan tergesa-tegesa dalam merevisi UUPA,,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Jurnalis Lingkungan di Aceh Publikasi Hasil Penegakan Hukum Satwa Dilidungi

0

Nukilan.id – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) menggelar publikasi hasil pemantauan penegakan hukum perburuan dan kematian satwa di Aceh selama 2020-2021.

“Tahun 2020-2021 aparat penegak hukum menangani 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh,” kata Koordinator FJL Aceh Zulkarnaini Masry pada konferensi pers di Setui, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan riset FJL, total pelaku pelanggaran ada 42 orang, semuanya Laki-Laki. 16 orang berasal dari Aceh, 4 orang luar Aceh, sedangkan 22 orang belum diketahui asalnya.

“Pada umumnya pelaku berperan sebagai agen, kurir dan eksekutor, sedangkan pelaku luar Aceh sebagai pembeli dan pengrajin bagian tubuh satwa,” kata Zul Masry.

Ia melanjutkan, Jumlah terpidana sebanyak 20 orang, yang divonis di bawah tuntutan sebanyak 14 orang. Sedangkan sisanya sesuai dengan tuntutan.

Tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan dan tuntutan terendah 8 bulan Sedangkan vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan. Jelasnya

Sedangkan Jumlah daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 9 orang, di antaranya 4 pemilik satwa, dan 5 pelaku. Sedangkan latar belakang pekerjaan pelaku 9 petani, 9 wiraswasta, 1 mahasiswa, 1 pengrajin aksesoris.

Jumlah tersangka dalam proses penyidikan 2 orang, Satwa lindung yang diperdagangan di antaranya dengan rincian masing-masing orangutan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.

“Sedangkan yang termasuk opsetan seperti kulit Harimau, tulang belulang beruang madu, paruh Rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, tanduk kijang,” tuturnya.

Sedangkan, kasus mangkrak Tahun 2020-2021 ialah kematian harimau sumatera, memangsa kambing yang di tubuhnya dilumuri racun Di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kasus ini dihentikan penyelidikannya pada 29 Juni 2020 karena pihak kepolisian Aceh Selatan tidak menemukan bukti pidana dan tidak adanya tersangka. Perkara ini dihentikan pada Juni 2021.

Perkara yang sedang proses penyelidikan selama tahun 2020 sebanyak satu kasus yaitu Penembakan orang utan, ditemukan dengan 137 peluru bersarang di tubuhnya Di Desa Seuneubok Keuranji, Aceh Selatan pada 9 September 2020. Sampai sekarang kasus ini belum ada titik terangnya.

Pada tahun 2021 terdapat 2 kasus yang mangkrak yaitu kematian gajah di Kabupaten Pidie di kawasan Hutan Produksi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada 31 Maret 2021. Dan Kematian 3 harimau di kawasan Hutan Leuser, Aceh Selatan pada 24 Agustus 2021. Kematian anak gajah terjerat kawat di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, 14 November 2021.

FJL mengatakan, dari 19 perkara yang ditangani, mafia perdagangan saat ini belum tersentuh hukum. Dan menilai bahwa aparat hukum masih belum memiliki semangat yang sama dalam penanganan isu perdagangan dan perburuan satwa tersebut.

Ia menjelaskan, ditemukan putusan antara kasus tidak sama, meskipun secara materi barang bukti lebih banyak. Contoh kasus perdagangan 71 paruh rangkong, 28 sisik trenggiling serta kulit dan tulang harimau pelaku Deny azan (petani) hanya divonis 1 tahun 3 bulan. Sementara itu Penampung akhir masih belum ditemukan.

Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.

Rata-rata vonis juga di bawah tuntutan jaksa. Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orang utan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.

Eksekusi barang bukti juga masih perlu dipantau, baik yang dilepasliarkan ataupun dimusnahkan. FJL berharap media memberikan ruang yang besar untuk pemberitaan konservasi.

“Penegakan hukum yang adil adalah komitmen negara dalam melindungi satwa liar,” pinta Zul Masri.[Irfan]

Resmikan Gedung KAHMI Aceh, Nova: Semoga Jadi Wadah Kemandirian Kader

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat meresmikan Gedung KAHMI Aceh di Desa Cot Cut, Kuta Baro, Aceh Besar, Rabu (23/2/2022). Foto: Nukilan/Hadiansyah

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meresmikan gedung Kantor Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh di Desa Cot Cur, Kecamatan Kuta baro, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/2/2022).

Dalam sambutanya, Nova mengucapkan selamat kepada presidium KAHMI Aceh beserta keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atas peresmian gedung tersebut.

“Gedung ini dibangun pada tahun 2019 lalu, dan alhamdulillah kurang dari 2 tahun sudah selesai. saya mengucapkan selamat kepada presidium KAHMI dan keluarga besar HMI atas diresmikannya gedung ini,” ucapnya.

Nova berharap, Gedung ini dapat menjadi wadah bagi HMI dan KAHMI dalam mengembangkan dan melatih kemandirian para kader.

“Saya sangat mengapresiasi, karena kemandirian ini terbukti bahwa alumni HMI mampu membangun gedung secara bersama-sama dalam pengalangan dana yang dilakukannya,” ujar Nova.

Seperti halnya yang disampaikan Ketua KAHMI Pusat, Doli Kurnia dalam pidatonya bahwa, kedepan dirinya menginginkan organisasi HMI dan KAHMI ini menjadi wadah yang mandiri termasuk dalam bidang ekonomi.

Selain itu, Gubernur Nova juga mengucapkan selamat atas terbentuknya Badan Waqaf KAHMI, sehingga akuntabilitas dan keuangan KAHMI termasuk dalam pembangunan gedung dan pembangunan ekonomi keluarga besar KAHMI itu bisa terjamin, dan juga semua kader bisa memberikan kepercayaan penuh dengan menyerahkan waqafnya ke Badan Waqaf untuk dikembangkan dalam berbagai sektor.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada yang sudah berjuang untuk membangun gedung ini, seperti Bang Zulfikar Lidan Ketua KAHMI Aceh dan kawan-kawan. Terima kasih kepada semua yang sudah berwaqaf hingga sudah gedung ini bisa dibangun dengan sempurna,” pungkas Nova.

Reporter: Hadiansyah

Menpora Deklarasikan PON Aceh-Sumut 2024

0
Menpora, Zainuddin Amali bersama Gubernur Aceh, Nova iriansyha, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Ketua KONI Pusat, Marciano Norman, Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, Ketua KONI Aceh, Muzakir Manaf dan Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis saat mendeklarasikan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022). Foto: Nukilan/MIR.

Nukilan.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edi Rahmayadi mendeklarasikan tuan rumah bersama PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Deklarasi bersama itu juga diikuti Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, Ketua KONI Aceh Muzakir Manaf, Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis serta sejumlah pihak lainnya.

“Maka pada hari ini, Kamis 24 Februari 2022 kami mendeklarasikan Aceh bersama Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah pelaksanaan PON XXI/2024,” bunyi deklarasi bersama yang dibacakan Ketua Koni Pusat, Marciano Norman.

Dalam sambutannya, Menpora Zainudin Amali menyebutkan, penyelenggaraan PON dengan dua tuan rumah merupakan pengalaman pertama Indonesia. Keputusan penunjukan dua provinsi sekaligus sebagai tuan rumah, kata Zainudin, sebagai upaya pemerataan keadilan mengingat begitu banyaknya provinsi di Indonesia.

“Apabila tidak dicoba penunjukan dua provinsi sekaligus ini, maka giliran provinsi-provinsi lainnya untuk mendapat kesempatan menjadi tuan rumah PON akan sangat lama,” ujar Menpora.

Meskipun ini pengalaman pertama Indonesia, Menpora Zainudin mengaku cukup optimis bahwa pelaksanaan PON XXI akan berjalan sukses. Keyakinan itu diakui Zainudin semakin kuat setelah dirinya mengunjungi Sumut dan Aceh untuk melihat kesiapan dua provinsi tuan rumah itu.

“Setelah berkunjung ke Sumut dan Aceh, setelah bertemu Gubernur Sumut dan juga Gubernur Aceh saya merasa optimis PON ini akan berjalan sukses,” kata Zainudin memberikan semangat.

Kendati demikian, Zainudin berpesan agar kedua provinsi tuan rumah tetap mengedepankan sportifitas dalam pelaksanaan PON nantinya. Zainudin mengingatkan agar dalam mengejar prestasi, pemerintah provinsi tidak boleh melakukan praktik-praktik yang tidak terpuji. Misalnya merekrut atlet dari provinsi lain dengan iming-iming yang menggiurkan sehingga akan merugikan provinsi asal si atlet.

“Tetapi prestasi itu harus diperoleh dengan pembinaan, bukan dengan mengambil atlet yang telah dibina oleh daerah lain dengan memberikan iming-iming,” kata Zainudin.

Sementara itu, dalam laporannya terkait kesiapan Aceh sebagai tuan rumah, Gubernur  Nova Iriansyah menyampaikan, Provinsi Aceh telah mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut PON XXI yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang.

Kata Nova, dalam pelaksanaannya nanti Aceh akan menjadi tuan rumah untuk 33 cabang olah raga dengan menggunakan berbagai lokasi di sejumlah kabupaten kota. Mulai dari Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah hingga Kabupaten Aceh Jaya.

Untuk itu, dia mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan berbagai kesiapan, seperti sarana olahraga, perhotelan, transportasi, layanan kesehatan dan lainnya yang terkait dengan kebutuhan PON.

“Kita tentunya berharap, berbagai berbagai persiapan ini terus kita matangkan dan segala kekurangan segera kita lengkapi dan sempurnakan, khususnya di Provinsi Aceh ini. Sehingga PON XXI mendatang dapat berjalan dengan sukses dan meriah. Terutama yang paling penting juga dapat memuaskan atlet beserta official dan juga masyarakat,” kata Nova.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi juga turut menyampaikan laporan kesiapan menjadi tuan rumah. Dia mengatakan Sumatera Utara akan menjadi tuan rumah untuk 34 cabang olahraga.

“Sama seperti Aceh, Sumatera Utara juga telah merampungkan berbagai persiapan sehingga pelaksanaan PON nantinya berjalan sesuai harapan,” ungkap Gubernur Edy. [MIR]

DPRA Minta Pemerintah Pusat Pasok Minyak Goreng Melalui Aprindo Aceh

0
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir meminta pemerintah pusat untuk memberikan pasokan minyak goreng melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Aceh.

“Kita sudah membuat rekomendasi bersama baik pemerintah Aceh maupun DPRA agar pemerintah pusat dapat memberikan pasok minyak goreng kepada lembaga Aprindo Aceh,” kata Irpannusir dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (23/2/2022).

Ia menjelaskan bahwa, rekomendasi bersama itu sesuai dengan regulasi dari Kementrian Perdagangan bahwa Aprindo menjadi distributor untuk mendistribusikan minyak goreng di Aceh.

“Hal ini bertujuan agar kelangkaan minyak goreng tidak terjadi di Aceh dan tentunya dengan harga yang terjangkau,” ujar irpannusir.

Berdasakan hasil pertemuan antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Aceh, Dinas Pangan Aceh, Bulog dan juga Diskrimsus Polda Aceh, maka kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan operasi bersama ke lapangan terkait kelangkaan minyak goreng ini.

“Kita juga meminta Aparat Hukum apabila ada temuan di lapangan terkait minyak goreng ini jangan langsung di polisline dan barangnya disita, tapi kita ingin barang tetap bisa diedarkan, dan hanya pelaku yang ditahan, agar pendistribusian minyak ke masayrakat dapat berjalan dengan lancar,” pinta Irpannusir.

Terakhir, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan bahwa, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah Aceh agar segera membangun pabrik minyak goreng di Aceh.

“Karena hari ini kita mampu mengoperasikan minyak mentah sebanyak 1,2 juta Ton dari Aceh ke luar daerah, seharusnya Aceh sudah bisa memiliki pabrik minyak goreng sendiri,” harap Irpannusir.

Reporter: Hadiansyah

Fadhli Ali: Geliat NasDem di Pelosok Aceh Semakin Bergema

0
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Fadhli Ali, SE. (Foto: Facebook)

Nukilan.id – Ungkapan T. Rahmad Iqbal yang ditawari sebagai Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh untuk kembali berperan di partai merupakan salah satu bentuk penghargaan bukan sebagai wujud lemahnya organisasi dengan pengurus baru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Aceh, Fadhli Ali dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

“Saya sendiri merasa pasca adanya pengurus baru ini geliat Partai NasDem di pelosok Aceh semakin bergema terutama wilayah Tengah Tenggara dan Barat Selatan Aceh,” ungkapnya.

Menurut Fadhli, saat ini para tokoh di kedua wilayah Aceh tersebut berbondong bondong untuk mengenakan jaket biru restorasi NasDem.

“Jadi kalau rahmad menyatakan masuknya pengurus baru tidak menguatkan gerakan mesin partai, saya kira ini tuduhan berlebihan,” tegasnya.

Selain itu, kata Fadhli, Bang Taufik dan Muslim Ayub bukan orang baru dalam perpolitikan Aceh bahkan nasional, mereka pernah bersama menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

“Bahkan Bang Taufik itu dapat terpilih bukan di wilayah Aceh tapi di Jawa Timur dan ini bukti beliau akan mendapat dukungan di Aceh nantinya,” tutur Fadhli.

Sedangkan Muslim Ayub, lanjutnya, sudah 5 periode menjadi wakil rakyat dimulai dari DPRK, DPRA terakhir DPR-RI periode lalu dan malah menjadi peraih suara ke tiga terbanyak di Aceh.

“Jadi mereka ini bukan kaleng kaleng dan menurut saya  sangat mampu meningkatkan elektabilitas dan peraihan kursi legislatif pada Pileg 2024 mendatang,” pungkas Fadhli. []

Solidaritas Advokat Aceh Laporkan Perkembangan Kasus Beasiswa ke Komisi X DPR-RI

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Anggota Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa melanjutkan advokasi terhadap para mahasiswa penerima beasiswa tahun anggaran 2017 dengan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada komisi X DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung ACC Dayan Dawood itu, tim advokasi mahasiswa yaitu, Erlanda Juliansyah Putra S.H.,MH dan Kasibun Daulay SH, diterima Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih dan 4 anggota DPR RI lainnya Bisri Romli (Fraksi PKB), Khairul Amri (Fraksi Nasdem), Dewi Coryati (Fraksi PAN), dan Ledia Hanifa (Fraksi PKS).

“Tujuan tim advokasi ini menyerahkan laporan kepada komisi 10 adalah untuk mengadvokasi para mahasiswa penerima beasiswa yang menurutnya adalah korban dari pihak-pihak yang berkepentingan dan mendapatkan manfaat dari kasus tersebut,” kata Erlanda.

Dijelaskan, dalam surat permohonan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi X DPR RI yang juga merupakan mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tim solidaritas Advokat ini menyampaikan dua tuntutan kepada komisi X. Pertama, tim advokasi mahasiswa mendorong agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengevaluasi penyaluran beasiswa yang dilakukan oleh Badan/Lembaga yang mengelola dana beasiswa di Provinsi Aceh secara transparan dan tepat sasaran.

Kedua, sebut Erlanda, tim advokasi mendesak Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan agar mengadvokasi status para mahasiswa penerima beasiswa tahun anggaran 2017 untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak perlu mengembalikan uang yang telah diterimanya, melainkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para Oknum tersebut mutlak harus dipertanggungjawabkan oleh oknum dan pihak yang berkepentingan dan memanfaatkan dana beasiswa tersebut.

“Langkah ini menurut kami adalah salah satu cara kami mengadvokasi teman teman mahasiswa, kami dalam kesempatan ini juga sudah meminta kesedian waktu bapak Kapolda Aceh dan bapak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bisa menerima kami dalam proses advokasi ini, namun belum ada waktu yang bisa ditentukan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Erlanda, kami memanfaatkan momentum kehadiran komisi X ini untuk menyampaikan perihal advokasi kami ketingkat nasional, agar masalah ini bisa segera terselesaikan dan para mahasiswa dapat teradvokasi.

“Kami juga masih terus menerima laporan-laporan dari para mahasiswa untuk kami advokasi dan data tersebut juga sudah kami serahkan kepada anggota komisi X melalui pimpinan Komisi X,” pungkasnya. []

Distabun Aceh Gelar Pelatihan DBH-CHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

0
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menggelar pelatihan untuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Arabia Hotel, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022). Foto: Hadiansyah/Nukilan

Nukilan.id – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menggelar pelatihan untuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun anggaran 2022, di Arabia Hotel, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Kepala Distanbun Aceh, Cut Huzaimah mengatakan, saat ini sektor pertanian dan perkebunan di Aceh semakin tumbuh meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19.

Dia berharap kepada APTI Wilayah Aceh untuk segera melaporkan permasalah dan kendala yang ada di lapangan, agar Distanbun Aceh bisa mengetahui penyebab apa saja yang terjadi.

“Saya juga berharap agar para peserta agar lebih serius dalam mengikuti pelatihan ini agar mendapatkan bekal yang bagus untuk di bawa pulang ke daerah masing-masing,” pungkas Cut Huzaimah.

Sementara itu, Ketua Panitia, Mizan menyampaikan bahwa, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam meningkatkan ekonomi dan Kesejahteraan petani.

“Dalam pelatihan ini ada sebanyak 35 petani tembakau yang ikut, mereka berasal dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah