Thursday, April 25, 2024

Solidaritas Advokat Aceh Laporkan Perkembangan Kasus Beasiswa ke Komisi X DPR-RI

Nukilan.id – Anggota Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa melanjutkan advokasi terhadap para mahasiswa penerima beasiswa tahun anggaran 2017 dengan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada komisi X DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung ACC Dayan Dawood itu, tim advokasi mahasiswa yaitu, Erlanda Juliansyah Putra S.H.,MH dan Kasibun Daulay SH, diterima Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih dan 4 anggota DPR RI lainnya Bisri Romli (Fraksi PKB), Khairul Amri (Fraksi Nasdem), Dewi Coryati (Fraksi PAN), dan Ledia Hanifa (Fraksi PKS).

“Tujuan tim advokasi ini menyerahkan laporan kepada komisi 10 adalah untuk mengadvokasi para mahasiswa penerima beasiswa yang menurutnya adalah korban dari pihak-pihak yang berkepentingan dan mendapatkan manfaat dari kasus tersebut,” kata Erlanda.

Dijelaskan, dalam surat permohonan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi X DPR RI yang juga merupakan mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tim solidaritas Advokat ini menyampaikan dua tuntutan kepada komisi X. Pertama, tim advokasi mahasiswa mendorong agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengevaluasi penyaluran beasiswa yang dilakukan oleh Badan/Lembaga yang mengelola dana beasiswa di Provinsi Aceh secara transparan dan tepat sasaran.

Kedua, sebut Erlanda, tim advokasi mendesak Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan agar mengadvokasi status para mahasiswa penerima beasiswa tahun anggaran 2017 untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak perlu mengembalikan uang yang telah diterimanya, melainkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para Oknum tersebut mutlak harus dipertanggungjawabkan oleh oknum dan pihak yang berkepentingan dan memanfaatkan dana beasiswa tersebut.

“Langkah ini menurut kami adalah salah satu cara kami mengadvokasi teman teman mahasiswa, kami dalam kesempatan ini juga sudah meminta kesedian waktu bapak Kapolda Aceh dan bapak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bisa menerima kami dalam proses advokasi ini, namun belum ada waktu yang bisa ditentukan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Erlanda, kami memanfaatkan momentum kehadiran komisi X ini untuk menyampaikan perihal advokasi kami ketingkat nasional, agar masalah ini bisa segera terselesaikan dan para mahasiswa dapat teradvokasi.

“Kami juga masih terus menerima laporan-laporan dari para mahasiswa untuk kami advokasi dan data tersebut juga sudah kami serahkan kepada anggota komisi X melalui pimpinan Komisi X,” pungkasnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img