Beranda blog Halaman 1796

Soal Beasiswa, Nasir Djamil: Mahasiswa Hanya Korban

0

Nukilan.idKasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang telah menelan kerugian negara mencapai Rp10 miliar itu heboh setelah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan mahasiswa penerima beasiswa itu berpotensi menjadi tersangka. Kemudian, mahasiswa tersebut diminta untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima ke Polda Aceh.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, M. Nasir Djamil menegaskan, bahwa mahasiswa penerima beasiswa itu hanyalah korban. Dan dirinya yakin Polda Aceh tidak akan menetapkan mahasiswa tersebut sebagai tersangka.

“Hari ini Polda Aceh sudah membuka pos pengembalian dana tersebut. Karena itu kita berharap jangan ada tindakan-tindakan yang meresahkan mahasiswa, karena mereka adalah korban. Dan saya yakin Polda Aceh tidak akan menetapkan mahasiswa jadi tersangka,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, Nasir Djamil menyampaikan, pihaknya telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mahasiswa sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan mereka akan hadir ke Aceh pada 9 Maret 2022 mendatang. Tujuan pendampingan ini bukan berarti mahasiswa bersalah, tapi dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, dan tentu saja sebagai korban mereka harus dilindungi,” ungkap Nasir Djamil.

Disisi lain, Nasir Djamil juga meminta Polda Aceh untuk segera mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat hasil proses hukum, termasuk pelaku utama dalam kasus beasiswa tersebut, sehingga masyarakat tidak terombang-ambing dengan isu-isu yang tidak jelas.

“Secara umum, ini bukan hanya merugikan mahasiswa di Aceh, tapi juga mahasiswa seluruh Indonesia, karena itu mahasiswa harus dilindungi. Makanya minta Kapolda Aceh harus mengungkapkan kepada publik hasil proses hukum yang sudah mereka lakukan dan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Nasir Djamil, kita tunggu saja hasil proses hukum yang sedang dilakukan Polda Aceh.

“Semoga proses ini tidak memakan waktu lama, karena sudah jelas ini ada jumlah dana yang diberikan tidak sesuai dengan rancangan angran biaya, sehingga kasus ini masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi,” pungkas Anggota DPR-RI 4 periode itu.

Reporter: Hadiansyah

Tagore Lapor Pegiat Medsos ke Polisi, Win Wan Nur: Waktunya Luruskan Sejarah Reje Linge

0
akun Medsos Win Wan Nur.

Nukilan.id – Pegiat media sosial yang juga tim media Online LintasGayo.co Win Wan Nur tidak mempersoalkan Ketua Dewan Adat Gayo (DAG) Ir. Tagore Abubakar melaporkan dirinya ke polisi karena tantangan yang meminta Tagore sebagai penyelenggara untuk membuktikan mahkota Reje linge yang ada dalam “Pameran Benda Sejarah Reje Linge” asli dan terbukti sebagai warisan Reje Linge.

“Bagus kalau dilaporkan, ini waktunya kita luruskan sejarah Reje Linge,” kata Win Wan Nur kepada Nukilan.id, Jum’at (25/2/2022).

Menurut Win Wan Nur, benda sejarah Reje Linge yang dipamerkan di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon oleh Dewan Adat Gayo (DAG) diduga palsu, namun berani diklaim palsu.

“Jauh sebelum kasus berkembang saya juga sempat mempersilakan Tagore untuk mengadu argumentasi terkait itu,” ujar Win Wan Nur.

Tagore seperti yang diberitakan media KBA.ONE resmi telah melaporkan pengguna media sosial (Medsos) berinisial WWW ke Polres Aceh Tengah, karena WWW menyebut benda pusaka Reje Linge yang di Pamerkan di GOS Aceh Tengah adalah Palsu.

Tidak hanya nama WWW yang dilaporkan, tetapi media LintasGayo.co juga ikut dilaporkan lantaran memuat berita yang tanpa menyebut nama penulis, melainkan inisal “Redaksi”.

Win Wan Nur sendiri resmi menunjuk Nourman Hidayat sebagai ketua tim pengacara.

“Silakan mengkonfirmasi kasus ini kepada Pak Nourman Hidayat,” ujar Win Wan Nur.[js]

Rekap Hasil Leg Pertama Babak 16 Besar Liga Champions

0
Logo Liga Champions (Foto: Indosport)

Nukilan.id – Hasil lengkap leg pertama babak 16 Besar Liga Champions 2021/2022. Di antara empat tim inggris yang berlaga di babak 16 Besar, hanya Manchester United yang gagal mendapatkan kemenangan.

Atletico Madrid dan Manchester United bermain imbang 1-1 kala kedua tim bertemu dalam partai leg pertama babak 16 besar Liga Champions 2021/22 di Wanda Metropolitano, Kamis (24/2/2022) dini hari WIB.

Atletico mampu unggul lebih dahulu berkat gol Joao Felix di awal babak pertama. Manchester United baru bisa menyamakan skor di babak kedua lewat aksi Anthony Elanga.

Berkat hasil ini, Atletico dan Manchester United masih sama-sama memiliki peluang besar untuk melaju ke perempat final. Laga leg kedua akan digelar di Old Trafford pada Maret mendatang.

Man City, Chelsea, dan Liverpool Nirbobol

Tiga wakil Inggris lain di babak 16 Besar Liga Champions adalah Manchester City, Chelsea, dan Liverpool. Ketiga tim bukan hanya mampu meraih kemenangan, tetapi juga nirbobol pada leg pertama ini.

Man City meraih kemenangan paling besar. Pasukan Pep Guardiola menang dengan skor 5-0 melawan Sporting CP. Satu kaki Man City boleh dikatakan sudah berada di babak perempat final. Sebab, leg kedua akan dimainkan di Stadion Etihad.

Sementara itu, Liverpool dan Chelsea masing-masing menang dengan skor 2-0. The Reds meraih kemenangan di markas Inter Milan. Sementara, Chelsea menang ketika menjamu Lille di Stamford Bridge.

Hasil Lengkap Leg Pertama Babak 16 Besar Liga Champions

Rabu, 16 Februari 2022 (Leg Pertama)

  • PSG 1-0 Real Madrid (Mbappe 90+4)
  • Sporting 0-5 Manchester City (Mahrez 7′, Silva 17′, 44′, Foden 32′, Sterling 58′)

Kamis, 17 Februari 2022 (Leg Pertama)

  • Inter Milan 0-2 Liverpool (Roberto Firmino 75′, Mohamed Salah 83′)
  • Salzburg 1-1 Bayern Munchen (Junior Adamu 21′; Kingsley Coman 90′)

Rabu, 23 Februari 2022 (Leg Pertama)

  • Chelsea 2-0 Lille (Kai Havertz 8′, Christian Pulisic 63′)
  • Villarreal 1-1 Juventus (Dani Parejo 66′; Dusan Vlahovic 1′)

Kamis, 24 Februari 2022 (Leg Pertama)

  • Atletico Madrid 1-1 Manchester United (Joao Felix 7′; Anthony Elanga 80′)
  • Benfica 2-2 Ajax (Sebastien Haller 25′ -bd, Roman Yaremchuk 72′; Dusan Tadic 18′, Sebastien Haller 29′)

Jadwal Lengkap Leg Kedua Liga Champions

Rabu, 9 Maret 2022 (Leg Kedua)

  • 03:00 WIB: Bayern Munchen vs Salzburg
  • 03:00 WIB: Liverpool vs Inter Milan

Kamis, 10 Maret 2022 (Leg Kedua)

  • 03:00 WIB: Manchester City vs Sporting
  • 03:00 WIB: Real Madrid vs PSG

Rabu, 16 Maret 2022 (Leg Kedua)

  • 03:00 WIB: Ajax vs Benfica
  • 03:00 WIB: Manchester United vs Atletico Madrid

Kamis, 17 Maret 2022 (Leg Kedua)

  • 03:00 WIB: Juventus vs Villarreal
  • 03:00 WIB: Lille vs Chelsea

Jadwal Perempat Final – Final Liga Champions

  • Babak Perempat Final: 5 – 13 April 2022
  • Babak Semifinal: 26 April – 4 Mei 2022
  • Babak Final : 28 Mei 2022

Sumber: Bolanet

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Pasaman Barat Sumbar

0
Gempa di pasaman Sumbar (Foto: harianhaluan.com)

Nukilan.id – Gempa bumi mengguncang wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumtera Barat (Sumbar), Jumat (25/2/2022) pagi. Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 itu terjadi pada pukul 08:39:29 WIB.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, pusat gempa berada di 17 km timur laut Pasaman Barat, Sumbar. Episenter gempa berada pada koordinat 0.15 lintang utara dan 99.98 bujur timur.

BMKG memastikan, gempa bumi dengan kedalaman 10 km itu tidak berpotensi tsunami. Namun masyarakat diimbau tetap mewaspadai potensi terjadinya gempa susulan.

“Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi,” demikian peringatan yang dikeluarkan BMKG dalam situs resminya.

Beberapa menit sebelumnya, wilayah Pasaman Barat, Sumbar juga diguncang gempa dengan kekuatan magnitudo 5,2. Gempa terjadi pada pukul 08:35:51 WIB.

Gempa pertama itu berpusat di 18 km timur laut Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar atau hanya berjarak sekitar 1 km dari gempa kedua. Episenter gempa berada pada koordinat 0.14 LU-99.99 BT.

BMKG memastikan, gempa dengan kedalaman 10 km itu juga tidak berpotensi tsunami. [Liputan6]

Periode 23 Feb – 1 Maret 2022, Harga TBS Sawit di Sumut Rp3.613 per Kilogram

0
Ilustrasi Sawit (Foto: Sumatra.bisnis.com)

Nukilan.id – Merujuk hasil dari tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 23 Februari – 1 Maret 2022, telah menyepakati harga sawit umur 10 – 20 tahun naik Rp 42,26/Kg menjadi Rp 3.613,23/Kg.

Berikut harga sawit Provinsi Sumut berdasarkan penelusuran InfoSAWIT:

  • sawit umur 3 tahun Rp 2.798,85/Kg.
  • sawit umur 4 tahun Rp 3.065,22/Kg.
  • sawit umur 5 tahun Rp 3.248,27/Kg.
  • sawit umur 6 tahun Rp 3.340,29/Kg.
  • sawit umur 7 tahun Rp 3.369,85/Kg.
  • sawit umur 8 tahun Rp 3.460,37/Kg.
  • sawit umur 9 tahun Rp 3.525,19/Kg.

Sementara sawit umur 10-20 tahun Rp 3.613,23/Kg, sawit umur 21 tahun Rp 3.606,08/Kg, dan sawit umur 22 tahun Rp 3.558,68/Kg, sawit umur 23 tahun Rp 3.523,46/Kg, sawit umur 24 tahun Rp 3.406,99/Kg dan sawit umur 25 tahun Rp 3.302,70/Kg. Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 14.937,63/Kg dan harga Kernel Rp 12.881,99/Kg dengan indeks K 90,67%. [Infosawit]

Antara Aturan Toa, Framing dan Suara Anjing

0
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag. (Foto: Dok. Pribadi Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag)

*Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

“Tabayyun atas Tuduhan dan Kegaduhan Framing Media”

Tuduhan dan Kegaduhan Cacat Logika

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat, sikap tabayyun Umat Islam Indonesia kembali diuji dengan berseliwerannya kutipan berita media yang berisi tuduhan “Menteri Agama Yaqut Choilil Coumas membandingkan suara azan dengan suara anjing” atau dalam redaksi lain “menyamakan suara anjing dengan azan”. Judul-judul bombastis yang dijadikan headlines berita media-media tersebut beredar masif dengan teks-teks tambahan yang berisi ujaran kebencian terhadap Menteri Agama. Laju kabar tidak bertanggung jawab tersebut dan kegaduhan yang ditimbulkannya semestinya bisa diminimalisir dengan mempraktekkan sikap tabayyun.

Sikap tabayyun adalah konsep dan teladan generik dalam doktrin agama Islam. Sikap yang terbangun dari kebiasaan mau menvalidasi setiap informasi yang diterima dan menahan diri sebelum memahami persoalan yang sebenarnya adalah formula yang diwariskan Rasulullah SAW kepada Umat Islam. Formula tersebut selalu relevan dengan zaman, terlebih di zaman dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak ada preseden sebelumnya.

Judul-judul bombastis di atas tentu saja problematis dan tertolak sejak awal jika kita dengan seksama mendengar rekaman keterangan Menteri Agama saat menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara rumah ibadah yang baru diedarkan beberapa hari lalu. Dalam rekaman tersebut berkali-kali Menteri Agama menyatakan bahwa tidak ada pelarangan masjid dan mushalla untuk menggunakan toa selama itu bagian dari syiar Islam. Yang diatur adalah volume atau tingkat kekerasan suara untuk menciptakan harmonisasi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan intinya adalah meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Sebagai umat mayoritas yang memiliki rumah ibadah nyaris di semua tempat tentu akan menjadi teladan bagi umat lain ketika Umat Islam senantiasa menampilkan kegiatan ibadah yang penuh ketentraman.

Ketika Menteri Agama menanyakan dan memberi perumpamaan kepada audien di depannya tentang gangguan kehidupan di komplek dengan tetangga yang memelihara anjing, penulis berita yang mendengar perumpamaan tersebut langsung melakukan framing bahwa Menteri Agama membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, atau dalam berita-berita yang disebar setelahnya juga ada redaksi yang menyatakan Menteri Agama menyamakan azan dengan suara anjing. Nauzubillah.

Ada kecacatan logika yang mengemuka dalam tuduhan dan klaim keji tersebut. Pertama, apapun judulnya apakah itu menggunakan kata “perbandingan” atau “persamaan”, maka objek yang dibandingkan atau disamakan membutuh objek lain yang seimbang. Dalam istilah Bahasa Inggris biasa disebut apple to apple. Tentu saja tidak ada celah apapun untuk perbandingan yang setara antara azan dan suara anjing. Tidak juga dalam kalimat-kalimat yang diutarakan Menteri Agama saat kita mendengar rekamannya dengan seksama. Menteri Agama diminta memberikan keterangan tentang menertibkan dan mengatur volume suara azan demi menambah manfaat bagi tata laksana ibadah. Sementara suara anjing dan volumenya tentu saja tidak bisa diatur oleh satu edaran pun. Itu ada dalam konteks ketika beliau berbicara perumpamaan kehidupan dalam sebuah komplek. Dari tidak seimbangnya objek yang dituduh dibandingkan atau disamakan saja sudah terlihat ada sesat pikir (logical fallacy) dari mereka yang mencoba mengambil keuntungan atas kegaduhan dan sikap reaksioner yang sudah bisa diprediksi muncul dengan framing tersebut.

Toa dan Aturan Pengeras Suara

Seperti media dan perangkat media sosial yang awam dipakai saat ini, toa adalah inovasi baru yang datang bersama perkembangan teknologi. Toa dan perangkat pengeras suara lainnya tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Keberadaan pengeras suara tentu saja sangat membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang memerlukan keterlibatan banyak individu pada saat bersamaan termasuk dalam praktik ibadah. Penggunaannya yang baharu tentu saja selaras dengan perkembangan zaman. Pada saat penduduk masih sedikit dan jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya masih berjauhan keberadaan pengeras suara sangat diperlukan untuk memberi penanda datangnya waktu shalat, mengumandangkan syiar dan manfaat-manfaat lain bagi umat.

Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan bertambahnya rumah-rumah ibadah yang makin berdekatan satu sama lain, di beberapa tempat diperlukan penyesuaian-penyesuaian dalam penggunaan pengeras suara. Seperti disampaikan berulang-ulang oleh Menteri Agama, tidak ada upaya dari pemerintah untuk melarang Umat Islam menggunakan toa dalam rumah ibadah. Yang diatur adalah ketinggian volume suara sehingga jalannya ibadah menjadi lebih khidmat dan bermanfaat bagi sekelilingnya.

Aturan-aturan tentang ketertiban penggunaan pengeras suara sudah beberapa kali diterbitkan sejak berdirinya republik ini. Pada tahun 1978 misalnya sudah ada Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: KEP/d/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Mushalla. Aturan tersebut juga dijadikan dasar Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Surat Nomor: B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 yang juga mengatur soal penggunaan pengeras suara. Sehingga aturan yang baru dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Choilil Coumas bukanlah tanpa pijakan dan pertimbangan yang menjadi legacy dari sesepuh-sesepuh di Kemenag sebelumnya.

Di Dunia Islam yang lebih luas, aturan-aturan tentang ketertiban dan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah tidak hanya dilembarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim juga lebih awal serta konsisten menerapkan aturan tersebut, bahkan dengan sanksi yang lebih keras. Arab Saudi misalnya, hanya mengizinkan penggunaan speaker dalam mesjid untuk azan, Shalat Jumat, Shalat Eid, dan Shalat Istisqa (minta hujan). Negara tetangga kita, Malaysia, hanya membolehkan penggunaan toa untuk azan saja. Tilawah sebelum azan maupun zikir setelah shalat tidak boleh dikumandangkan melalui pengeras suara. Di Mesir juga ada larangan menghidupkan pengeras suara selama Bulan Ramadan dengan tujuan ibadah lebih tenang. Sementara di India penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, termasuk masjid, dilarang dan akan dikenakan sanksi oleh negara.

Beberapa contoh tersebut semakin menunjukkan bahwa penggunaan pengeras suara adalah bukan esensi ibadah melainkan sebuah inovasi yang berkembang seiring teknologi zaman sehingga selalu terbuka untuk diberlakukan regulasi yang tentu saja bertujuan, meminjam kata-kata yang diartikulasikan oleh Menteri Agama, untuk menambah manfaat dan mengurangi mafsadat.

Nasehat dan Tabayyun Sebagai Perisai Umat

Islam adalah agama nasehat dan pemberi rahmat bagi sekalian alam. Hal tersebut hendaknya selalu ditanamkan dalam benak Umat Islam dimana pun mereka berada. Untuk menutup risalah singkat ini, penting kiranya sekali lagi kita saling mengingatkan pentingnya selalu mempraktekkan tabayyun setiap menerima informasi dari pihak manapun. Di zaman teknologi informasi yang makin pesat ini, selalu ada pihak-pihak yang mencari manfaat ekonomi dan manfaat kekuasaan dari kegaduhan-kegaduhan yang timbul dari berita-berita tidak bertanggungjawab. Banyak media berbasis digital dewasa ini menggantungkan pengaruh dan mata rantai finansialnya dari click bait, dimana semakin banyak orang mengakses dan membagikan satu link berita maka akan semakin tinggi rating penyedia platform tersebut. Hal tersebut membuat sebagian orang meninggalkan etika bermedia dan tugas mulia seorang pewarta demi mengejar keuntungan dari iklan. Menutup mata atas kontroversi yang muncul dari framing media telah memberikan mafsadat tidak hanya bagi pribadi seorang menteri tetapi juga bagi imej Umat Islam di mata dunia.

Penulis adalah Guru Besar UIN Ar-Raniry, Banda Aceh dan Peneliti Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh

Harga TBS Sawit di Abdya Capai Rp2.900 per Kilogram

0
Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.(Foto: SHUTTERSTOCK/litalalla)

Nukilan.id – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tembus Rp2.900 per kilogram akubat tingginya permintaan Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia.

General Manager PT. Mon Jambee- Babahrot, Abdya, Said Firman di Blangpidie, Rabu, mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya itu membeli TBS kelapa sawit milik masyarakat dengan harga nominal tertinggi di pantai Barat Selatan Provinsi Aceh.

Harga tampungan tersebut, mengalami kenaikan 30 rupiah dari harga sebelumnya Rp2.870 per kilogram, dan rata-rata, TBS yang ditampung PMKS Mon Jambe merupakan hasil produksi dari kebun sawit masyarakat di Abdya.

“Hari ini kita beli TBS dengan harga Rp2.900 perkilogram. Harga ini merujuk pada penyesuaian dengan harga Crude Palm Oil (CPO),” kata Said didampingi Humas PT Mon Jambe, Karni.

Menurut Said, perusahaan miliknya membeli TBS sawit milik masyarakat dengan harga tinggi, sebagai upaya mendongkrak perekonomian petani dan pekebun sawit yang ada di Abdya.

PMKS itu menampung TBS sesuai dengan kriteria dengan jumlah banyak. Tapi PT. Mon Jambee Abdya itu menerima TBS petani walaupun dalam jumlah sedikit.

“Walaupun jumlahnya hanya 200 kilogram, kita tetap menampung TBS petani. Ini sebagai dukungan dalam peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Azis, salah seorang petani sawit di Kecamatan Babahrot mengatakan, dengan hadirnya PT. Mon Jambee ditengah masyarakat Abdya sangat membantu masyarakat karena memudahkan menjual hasil panen kelapa sawit.

“Dulu sebelum hadirnya PT. Mon Jambee, petani atau agen harus menjual TBS sawit ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, bahkan juga ke kota Subulussalam yang sangat jauh dari Abdya,” ungkapnya

Sekarang, kata dia, dengan hadirnya PT PMKS Mon Jambee, petani dapat menghemat biasa operasional, sehingga mampu menambah penghasilan saat panen.

“Ya sangat terbantu, kita bisa menghemat biaya angkutan dan operasional. Ini kan sangat menguntungkan petani, khususnya petani sawit yang ada di Abdya,” tutupnya. [antara]

Divisi Humas Polri Gelar Diskusi tentang Penguatan Komunikasi Publik di Aceh

0
Divisi Humas Polri mengelar diskusi tentang penguatan komunikasi publik di Kryad Muaraya Hotel, Kota Banda Aceh, Kamis (24/2/2022). Foto: Dok.Ist

Nukilan.id – Divisi Humas Polri mengelar diskusi tentang penguatan komunikasi publik yang bertemakan “penguatan komunikasi publik polri melalui keterbukaan informasi guna mewujudkan polri yang presisi” di Kryad Muraya Hotel, Kota Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri
Inspektur jenderal polisi Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si.,., M.M. yang diwakili Kombes Pol Tjahyono Saputro, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pengemban pengelola informasi dan dokumentasi, khususnya di wilayah hukum polda aceh atas kerja keras, dedikasi, dan loyalitas melalui pelaksanaan tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tjahyono menjelaskan, diskusi publik ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Divhumas Polri di tahun 2022, dalam rangka penguatan dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama sebagai bentuk implementasi pelayanan informasi publik di saat pandemi Covid-19 serta transformasi menuju polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi keadilan) dalam bidang pelayanan publik yang tertuang dalam perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kemudian, sambungnya, hal tersebut juga berada di 16 program prioritas Kapolri, pada poin 11, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik Polri, dan poin 12, yaitu mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi, serta poin 13 tentang Pemantapan Komunikasi Publik.

Baca juga: Kapolres Aceh Jaya Silaturahmi dengan Para Ulama

Tjahyono juga menyebut, keterbukaan informasi publik pada era sekarang ini adalah suatu keniscayaan, meski demikian pelaksanaan tidak boleh melanggar etika dan norma yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa informasi dan komunikasi saat ini menjadi semakin penting arti dan peranannya bagi publik di tengah era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang penuh dengan disrupsi yang menghasilkan berbagai tantangan bagi instansi pengelola informasi dan komunikasi publik.

“Salah satu tantangan tersebut adalah perubahan situasi dan kondisi komunikasi yang sangat bervariasi, mulai dari semakin tidak jelasnya batas antara ranah publik dan privat, sampai dengan terjadinya disinformasi yang termediasi oleh teknologi informasi komunikasi. Kondisi ini memaksa pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah harus segera disesuaikan sehingga menjadi lebih adaptif dan lebih efektif sesuai dengan situasi dan kondisi yang baru,” ujar Tjahyono.

Peningkatan kualitas konten dan layanan media sosial pemerintah merupakan hal yang penting dilakukan, hal ini sesuai dengan program Kominfo dalam menyikapi adanya internet dengan aplikasi yang cukup banyak seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, Youtube, Instagram, dan lain sebagainya, dengan karakteristik dan juga pengguna yang berbeda.

Divhumas Polri melalui Biro PID, memiliki platform yang sedang dikembangkan, yakni Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT). SPIT merupakan sebuah sistem IT baru berbasis web yang menjadi wadah untuk mengkompulir data video, foto, teks, audio satker, dan satwil.

Hal tersebut menjadi sebuah tantangan baru bagi Polri, dimana personel polri harus mampu mengoptimalkan platform-platform yang dimiliki, dengan menampilkan sosok polri yang humanis melalui kegiatan-kegiatan Polri dan kinerja polri, sesuai dengan poin 13 tentang Pemantapan Komunikasi Publik di dalam pemenuhan 16 program prioritas kapolri.

Selain itu, kata Tjahyono lagi, personel juga harus memahami bagaimana melayani masyarakat dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Perki 1 tahun 2021 ini hadir menyikapi perkembangan informasi, di mana terdapat bab dan pasal khusus tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” sebutnya.[]

Kapolres Aceh Jaya Silaturahmi dengan Para Ulama

0
Kapolres Aceh Jaya Silaturahmi dengan Para Ulama

Nukilan.id – Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, S.I.K. menggelar acara silaturahmi dengan para ulama yang ada di wilayah hukumnya, di Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kamis (24/2/2022).

Silaturahmi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak kepolisian dengan para ulama, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

Yudi Wiyono mengatakan, silaturahmi ini akan dilaksanakan secara berjenjang, dari Polres sampai ke Polsek, agar dalam pelaksanaan tugas dapat bersinergi dengan ulama.

“Kita akan terus lestarikan hal-hal yang baik, termasuk silaturahmi dengan para ulama,” kata Yudi.

Dalam kegiatan itu turut hadir Aba Asnawi Janguet, Aboen Nurdin Pante Cermin, Abu Hasan Kuala, Tgk. Faisal Meutara, personel Polres Aceh Jaya, dan Muspika Jaya.[]

Hebat, Kubu Raya Kabupaten Pertama Terapkan TAKE Responsive Gender

0
Ilustrasi petani kubu raya (Foto: RRI.co.id)

Nukilan.id – Kabupaten Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE) dengan salah satu kriterianya Pembangunan Responsif Gender. Dukungan ini diimplementasikan lewat Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 94 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasi Pajak dan Restribusi Daerah tahun anggaran 2022.

Lewat Perbup tersebut, Pemkab Kubu Raya memasukkan kriteria Pembangunan yang Responsif Gender sebagai penilaian dalam perhitungan alokasi kinerja desa dengan melihat alokasi anggaran terhadap pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat mengatakan pengimplementasian tersebut menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang mendorong adanya keterlibatan kelompok perempuan dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

Terlebih, sebelumnya Pemkab Kubu Raya juga telah menerapkan Musyawarah Rencana dan Pembangunan (Musrenbang) khusus Perempuan dan Anak untuk mengakomodir usulan-usulan kelompok perempuan masuk dalam perencanaan.

“Inikan perencanaan di tingkat desa, namun juga diikuti dengan tahapan perencanaan di tingkat kabupaten. Jadi, memang inilah yang diinginkan, didukung juga dari sisi penganggaran ADD yang dinilai dari alokasi kinerja. Hal itu menjadi bagian dari rewardnya,” kata Rini, Kamis (24/2).

Rini menjelaskan, reward alokasi kinerja dalam ADD ini diberikan kepada desa di Kubu Raya yang menganggarkan kegiatan-kegiatan keterlibatan peran perempuan dalam proses pembangunan.

Kegiatannya pun beragam. Misalnya, adanya pelatihan penguatan kepada perempuan di desa, kegiatan yang mendukung kelompok perempuan menjadi kuat secara ekonomi, termasuk kegiatan perempuan yang nantinya bisa terlibat dalam kegiatan pemerintahan .

“Jadi, desa-desa yang mendapatkan reward ini kita anggap sudah memberi perhatian terhadap pengembangan peran perempuan di desa,” ujarnya.

Menurut Rini, Pemkab Kubu Raya akan terus mendorong pemerintah di tingkat desa untuk mengangarkan kegiatan-kegiatan yang responsif gender. Hal tersebut juga dapat dilihat dari adanya Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dalam Perbup ini, penganggaran terhadap kelompok perempuan menjadi salah satu item prioritas Pemkab Kubu Raya.

“Perbup ini bisa menjadi acuan Pemdes dalam menyusun kegiatan yang responsif gender. Desa juga bisa menganggarkannya di dalam APBDes mereka. Jadi, hal ini sudah diperkuat dengan regulasi yang menjadi acuan Pemdes dalam penyusunan anggaran yang responsif gender,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelum direformulasi dalam skema TAKE, perhitungan ADD oleh Pemkab Kubu Raya berdasarkan dua alokasi, yakni alokasi dasar yang dibagi secara merata pada setiap desa dan alokasi formula yang dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis setiap desa.

Setelah TAKE diimplementasi lewat dorongan Lembaga JARI Indonesia Borneo Barat dan didukung The Asia Foundation (TAF), Pemkab Kubu Raya mengatur ADD tahun 2021 dengan menambahkan skema kinerja ekologis sebagai penilaian. Regulasi tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 101 tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa.

Dalam alokasi kinerja Desa pada TAKE tersebut memuat tiga kriteria. Pertama, pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam berbasis ekologi sebesar 50 persen. Kedua, kriteria pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebesar 25 persen, dan ketiga Tata Kelola Keuangan Desa sebesar 25 persen. Pada integrasi tersebut, setidaknya 53 desa dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya yang mendapatkan alokasi Kinerja.

Belakangan, komitmen Pemkab Kubu Raya terhadap isu kinerja ekologis tersebut semakin diperluas dengan mendukung alokasi kinerja terhadap pembangunan di desa yang responsif gender.

Lengkapnya, terdapat empat kriteria yang jadi penilaian, yakni pengelolaan sumber daya alam berbasis ekologis dan mitigasi perubahan iklim sebesar 45 persen, pengelolaan BUMDesa sebesar 10 persen, Pembangunan yang responsif Gender sebesar 15 persen, dan terakhir terkait dengan Tata Kelola Keuangan Desa sebesar 30 persen. Total desa yang mendapatkan reward tahun 2022 ini sebanyak 20 desa.

Program Officer The Asia Foundation, Margareta Tri Wahyuningsih mengapresiasi komitmen Pemkab Kubu Raya yang konsisten menerapan TAKE dalam ADD tahun 2022 ini. Menurut dia, Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan TAKE dengan indikator responsive gender.

“Leadership di Kubu Raya layak menjadi contoh bagi leadership di kabupaten lain dalam mendorong pembangunan hijau yang berkeadilan bagi masyarakat, responsive kesetaraan gender dan pro perlindungan lingkungan hidup,” tutupnya. [rri.co.id]