Saturday, May 11, 2024

Jurnalis Lingkungan di Aceh Publikasi Hasil Penegakan Hukum Satwa Dilidungi

Nukilan.id – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) menggelar publikasi hasil pemantauan penegakan hukum perburuan dan kematian satwa di Aceh selama 2020-2021.

“Tahun 2020-2021 aparat penegak hukum menangani 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh,” kata Koordinator FJL Aceh Zulkarnaini Masry pada konferensi pers di Setui, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan riset FJL, total pelaku pelanggaran ada 42 orang, semuanya Laki-Laki. 16 orang berasal dari Aceh, 4 orang luar Aceh, sedangkan 22 orang belum diketahui asalnya.

“Pada umumnya pelaku berperan sebagai agen, kurir dan eksekutor, sedangkan pelaku luar Aceh sebagai pembeli dan pengrajin bagian tubuh satwa,” kata Zul Masry.

Ia melanjutkan, Jumlah terpidana sebanyak 20 orang, yang divonis di bawah tuntutan sebanyak 14 orang. Sedangkan sisanya sesuai dengan tuntutan.

Tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan dan tuntutan terendah 8 bulan Sedangkan vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan. Jelasnya

Sedangkan Jumlah daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 9 orang, di antaranya 4 pemilik satwa, dan 5 pelaku. Sedangkan latar belakang pekerjaan pelaku 9 petani, 9 wiraswasta, 1 mahasiswa, 1 pengrajin aksesoris.

Jumlah tersangka dalam proses penyidikan 2 orang, Satwa lindung yang diperdagangan di antaranya dengan rincian masing-masing orangutan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.

“Sedangkan yang termasuk opsetan seperti kulit Harimau, tulang belulang beruang madu, paruh Rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, tanduk kijang,” tuturnya.

Sedangkan, kasus mangkrak Tahun 2020-2021 ialah kematian harimau sumatera, memangsa kambing yang di tubuhnya dilumuri racun Di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kasus ini dihentikan penyelidikannya pada 29 Juni 2020 karena pihak kepolisian Aceh Selatan tidak menemukan bukti pidana dan tidak adanya tersangka. Perkara ini dihentikan pada Juni 2021.

Perkara yang sedang proses penyelidikan selama tahun 2020 sebanyak satu kasus yaitu Penembakan orang utan, ditemukan dengan 137 peluru bersarang di tubuhnya Di Desa Seuneubok Keuranji, Aceh Selatan pada 9 September 2020. Sampai sekarang kasus ini belum ada titik terangnya.

Pada tahun 2021 terdapat 2 kasus yang mangkrak yaitu kematian gajah di Kabupaten Pidie di kawasan Hutan Produksi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada 31 Maret 2021. Dan Kematian 3 harimau di kawasan Hutan Leuser, Aceh Selatan pada 24 Agustus 2021. Kematian anak gajah terjerat kawat di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, 14 November 2021.

FJL mengatakan, dari 19 perkara yang ditangani, mafia perdagangan saat ini belum tersentuh hukum. Dan menilai bahwa aparat hukum masih belum memiliki semangat yang sama dalam penanganan isu perdagangan dan perburuan satwa tersebut.

Ia menjelaskan, ditemukan putusan antara kasus tidak sama, meskipun secara materi barang bukti lebih banyak. Contoh kasus perdagangan 71 paruh rangkong, 28 sisik trenggiling serta kulit dan tulang harimau pelaku Deny azan (petani) hanya divonis 1 tahun 3 bulan. Sementara itu Penampung akhir masih belum ditemukan.

Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.

Rata-rata vonis juga di bawah tuntutan jaksa. Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orang utan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.

Eksekusi barang bukti juga masih perlu dipantau, baik yang dilepasliarkan ataupun dimusnahkan. FJL berharap media memberikan ruang yang besar untuk pemberitaan konservasi.

“Penegakan hukum yang adil adalah komitmen negara dalam melindungi satwa liar,” pinta Zul Masri.[Irfan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img