Beranda blog Halaman 1774

Komisi II DPRA Sebut Pabrik di Aceh Besar Dapat Atasi Kelangkaan Pupuk

0
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Yahdi Hasan. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Yahdi Hasan mengatakan, Komisi II akan melakukan kunjungan Kerja (KUNKER) terkait kelangkaan pupuk di Aceh.

“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perkebunan Aceh supaya tidak terjadi kelangkaan, kalau memang tidak ada pupuk subsidi, Aceh juga punya perusahaan sendiri,” kata Yahdi Hasan di Banda Aceh, Rabu (16/03/2022).

Dijelaskan Yahdi, di Aceh Besar Aceh memiliki ada perusahaan pupuk yang dapat dipakai untuk menghindari kelangkaan.

“lalu kenapa kita tidak memamfaatkannya untuk menghindari kelangkaan ini, kalau memang kualitasnya rendah mari sama-sama kita bantu untuk memperbaiki agar lebih layak digunakan,” ujar Yahdi Hasan.

Disampaikan Yahdi, Aceh memiliki anggaran terkait pupuk ini, dapat digunakan untuk pupuk, namun membiarkan masyarakat resah atas kelangkaan pupuk.

Reporter : Hadiansyah

Ketua DPRK Apresiasi Kejari Aceh Besar Bentuk Rumah Restorative Justice

0
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali. (Foto: Nukilan/MIR)

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah membentuk Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali menyampaikan apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar yang telah membentuk Rumah Restorative Justice ini.

“Kita mengapresiasi kegiatan ini, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh para penegak hukum,” ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangannya kepada Nukilan di sela peresmian Rumah tersebut.

Iskandar Ali mengatakan, terbentuknya Rumah Keadilan Restoratif ini mengingatkannya pada masa Kejayaan Aceh tempo dulu. Seperti diketahui proses peradilan hukum pada masa kerajaan Aceh sudah sempurna.

“Namun, apa boleh buat kita hidup dalam negara NKRI kita tetap menganut hukum positif,” katanya.

Selain itu, Iskandar Ali menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus pidana maupun perdata di masyarakat tanpa ada dendam diantara para pihak, sehingga terciptanya keharmonisan dan kedamaian dengan baik.

“Filosofi restorative justice ini adalah untuk menyelesaikan kasus hukum tanpa ada dendam diantara para pihak, dan semuanya bisa berdamai dengan baik,” pungkasnya.

Reporter: Reji

Komisi II DPRA Siap Perjuangkan Kontrak Pamhut sampai ke Kementrian Kehutanan

0
Audiensi Komisi II DPR Aceh dengan Pengurus Pengamanan Hutan (Pamhut) DLHK Aceh terkait masa kerja Tenaga Kontrak di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA Rabu, (16/3/2022).

Nukilan.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan terus memperjuangkan keberadaan Pengurus Pengamanan Hutan (Pamhut) agar tetap menjadi tenaga kontrak, bila perlu sebanyak 1.702 orang tenaga pamhut bisa di terima menjadi tenaga kontrak skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Insya Allah Komisi II DPRA akan memperjuangkan sampai ke Kementrian Kehutanan,” kata Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir dalam Audiensi Pamhut jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait masa kerja Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan dan proyeksi keamanan hutan Aceh, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA Rabu, (16/3/2022).

Keberadaan Pamhut sangat di butuhkan di Aceh,” kata Irpannusir.

“Dengan adanya Pamhut saja masih terjadi illegal logging, illegal mining di hutan, bayangkan saja jika pamhut tidak ada lagi, tentu suasana illegal logging akan lebih parah,” ucapnya.

“Semua ini tentu mereka lakukan agar hutan kita terlindungi dari pelaku illegal logging yang bisa berakibat pada ancaman banjir, banjir bandang, longsor sehingga berakibat fatal terhadap masyarakat aceh,” kata Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir kepada Nukilan.id di Banda Aceh Rabu, (16/3/2022).

Irpannusir juga minta kepada para Pengamanan Hutan untuk terus meningkat kan profesional dalam menjaga hutan, jangan coba-coba bermain mata dengan pelaku illegal logging dan illegal mining,” tutur Irpannusir.

Sebelumnya, dalam audiensi Pamhut menyampaikan progres selama bekerja, semenjak ada pamhut dari tahun 2006 sampai sekarang banyak ancaman yang mereka dapatkan, mulai ancaman nyawa dari pelaku illegal logging dan ancaman binatang buas.

Maka dari itu, pamhut berharap kepada Komisi II DPR Aceh agar eksistensi mereka tetap di pertahankan untuk menjaga Hutan Aceh.[Irfan]

Jaksa Agung Launching Rumah RJ untuk Ciptakan Keharmonisan dan Kedamaian

0
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CfrA, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri setempat beserta jajaran, Para Gubernur berserta jajaran Forkompimda, Para Bupati dan Walikota berserta jajaran Forkompimda, Para Aparat Pemerintah Daerah setempat, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat.

Mengawali acara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.

“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu: Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat. Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dan Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis. Lebih lanjut pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Mengingat proses pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat, maka dalam hal ini Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat ditengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ruang ini, Jaksa Agung berharap dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

Adapun dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat. Oleh karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

“Perlu bapak ibu ketahui mengapa saya namakan rumah RJ bukan kampung RJ, karena menurut saya, kampung RJ akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yg digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja, sedangkan rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yg tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) rumah Restorative Justice yang akan dilaunching, dan Jaksa Agung berharap Rumah RJ ini dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain, sehingga melalui kehadiran Rumah RJ ini, Jaksa Agung mengharapkan dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara.

“Selain itu Rumah RJ juga saya harapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap bahwa semangat membangun Rumah RJ, janganlah terjadi hanya pada saat acara peluncurannya saja, oleh karena itu, kepada para Kajati perlu Jaksa Agung ingatkan bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab kita, sedangkan menghadirkan rumah RJ ditengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat, Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari bapak-ibu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tentunya bapak ibu Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Berpijak dari tujuan dan manfaat dari dibentuknya Rumah RJ ini, Jaksa Agung meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat para pencari keadilan.

Setelah memberikan sambutannya, Jaksa Agung juga melakukan dialog langsung secara dalam jaringan (daring/virtual) dengan masyarakat serta pimpinan daerah untuk mengetahui respon positif dari keberadaan Rumah RJ ini. Selain itu, beberapa kepala daerah sangat mendukung dan siap memfasilitasi segala kegiatan untuk kedepannya.

Dalam dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, seluruh pihak menyambut positif keberadaan kampung RJ, membangkitkan nilai-nilai komunal dan nilai luhur yang ada di dalam masyarakat, dan sangat mengapresiasi bahwa keberadaan Rumah RJ ini dapat mengembalikan kembali marwah musyawarah mufakat sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan ternasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.

Dalam Acara Launching Rumah Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. []

Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice di Lampeuneurut Gampong Aceh Besar

0
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar saat melakukan pemotongan pita dalam acara launching Rumah Restorative Justice di Desa Lampeuneurut gampong, Darul Imarah, Aceh Besar. Rabu (16/3/2022). Foto: Nukilan/MIR

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan langsung Kajati Aceh, Bambang Bachtiar di depan Meunasah Desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar.

Dalam keteranganya kepada Nukilan, Rabu (16/3/2022), Kajati Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Unsur Forkopimda Aceh Besar atas kerjasama dan dukungannya, sehingga launching Rumah Restorative Justice ini berjalan dengan tertib dan lancar.

“Alhamdulillah, launching Rumah Restorative Justice ini sejak tadi pagi hingga siang ini berjalan dengan tertib dan lancar. Dan saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan unsur Forkopimda berkat kerjasama dan dukungan yang telah diberikan,” ucap Kajati Aceh usai melakukan pemotongan pita.

Ia berharap, Rumah Resorative Justice ini dapat dimanfaatkan untuk para penegak hukum maupun tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan keuchik di Desa Lampeuneurut Gampong, jadi setiap ada permasalahan-permasalahan bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sehingga dapat menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

“Rumah ini diperuntukkan terutama terkait dengan permasalahan hukum, baik itu masalah pidana maupun perdata, dan masalah-masalah lainya dari masyarakat juga dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini, sesuai dengan petunjuk dan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin,” ujar Kajati Aceh.

Selain itu, Kajati Aceh menargetkan Rumah Restorative Justice ini nantinya dapat 100% terbentuk di seluruh Aceh. Sebab itu, pihaknya akan terus mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Rumah Restorative Justice, karena upaya ini dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat Aceh khususnya.

“Tapi yang berhak mendapatkan restorative justice ini syaratnya itu harus pelaku pemula atau belum pernah melakukan tindak pidana, sedangkan untuk residivis tidak bisa dilakukan. Karena itu, dalam memutuskan restorative justice ini nantinya akan dilakukan secara selektif sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” pungkas Kajati Aceh.

Sementara itu, pada hari yang sama, Jaksa Agung RI, Burhanuddin juga turut meresmikan Rumah Restorative Justice ini secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan dihadiri oleh sembilan Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, yaitu Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten

Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, konsep Rumah Restorative Justice itu berdasarkan dari fungsi rumah yang merupakan tempat untuk berlindung dan nyaman.

“Rumah adalah konsep kehidupan harmonis yang diharapkan dapat pulih kembali di masyarakat, perdamaian yang hakiki yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan berdasarkan nilai sila ke 4 yaitu berdasarkan musyawarah, maka rumah merupakan tempat berkumpul yang nyaman dan harmoni,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga berharap dengan adanya Rumah Restorative dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan terselesainya masalah dengan sederhana, terwujudnya keadilan hukum di Indonesia.

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kapala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Basril G, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, Dandim 0101/BS, Kapolres Aceh Besar, Kapolresta Banda Aceh, Akademisi Hukum USK, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Desa Lampeuneurut Gampong. []

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

0
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Beserta Barang Bukti yang Dimusnahkan, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Selama kurun waktu dari bulan Juli 2021 s/d bulan Februari 2022, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta Mahkamah Syariah Aceh telah memutus perkara Tindak Pidana Umum limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (16/03/2022)

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH. M.H melalui Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Teddy Lazuardi Syahputra SH. M.H, dalam keterangannya kepada Nukilan.id Rabu (16/03/2022), berdasarkan atas amar putusan sebagaimana dimaksud telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 193 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun jenis barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari.

Narkotika jenis Sabu, 113,26 gram (bruto), Ganja, 71,215,55 gram (bruto), Ekstasi 8,52 gram (bruto)

Barang bukti sitaan lainnya antara lain, Bong (alat hisap narkotika) 25 pcs, Tali straping 1 pcs, Rating kayu 1 pcs, Pakaian, 11 pcs, Gigi 1 pcs, Jaket 3 pcs, Handphone 64 unit, Tang potong 2 pcs, Parang gagang kayu 1 pcs, Obeng/ palu 2 pcs, Chager hape 1 pcs, Jaring trawl 1 pcs, Patung macan 2 ekor, Botol minuman keras 37 pcs, Kaleng minuman soda 2 pcs, Kotak rokok 22p pcs, Kotak permen 1 pcs, Mancis 14 pcs, Timbangan digital, 8 pcs, Pipa kaca/kaca pirex 31 pcs, Pipet/plastik bening 6 psc, Kendi/batu akik, 3/6 pcs, Dompet/tas 9 pcs, Kotak hitam/ wadah 2 pcs, Aluminium foil 1 pcs, Gunting/pisau 2 pcs Uang Rp. 2000 (dua ribu rupiah) Gulungan plastik bening 1 pcs, Plastik bening 5 pcs “screenshoot” 4 lembar, 10 jenis obat daftar g 792 pcs, 50 kg gula karung, Solar 710 liter, Tangka rakitan 2 tangki.

Kata dia – Teddy Lazuardi, Secara keseluruhan kasus perkaranya, Narkotika berjumalah 150 perkara, Kamegtibum 27 perkara, Oharda 16 perkara, TPPU 2 perkara.

Tentunya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut, tegas Teddy.

Pemusnahan sejumlah barang bukti sitaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jl. Cut Meutia No.18 Kampung Baru Baiturrahman Kota Banda Aceh, dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.

FAH UIN Ar-Raniry Gelar Rakor Penyusunan Program 2023

0

Nukilan.id – Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk penyusunan program kerja dan anggaran tahun 2022, Selasa (15/3/2022) di Aula fakultas kampus tersebut.

Kegiatan rakor yang mengangkat tema “sinergisitas dan optimalisasi program kerja menuju akreditasi unggul 2023” turut menghadirkan Yashier Arafhat ZA SHI dan Drs Khatib A Latief MLIS sebagai narasumber.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Fauzi Ismail MSi dalam arahannya berharap hasil rapat koordinasi yang dibahas pada kesempatan ini akan menjadi acuan untuk program kerja tahun 2023.

“Rakor ini merupakan momentum penting setiap tahunnya untuk mengevaluasi capain hasil kerja tahun 2022 serta menyusun program kerja dan anggaran untuk tahun 2023 mendatang,”kata Fauzi.

Lebih lanjut, kata Fauzi melalui pelaksanaan rakor ini juga turut dibahas bagaimana menyusun strategi penguatan SDM, tata kelola organisasi dan membangun kerjasama untuk pencapaian visi misi institusi dan fakultas.

Sebelumnya, ketua pelaksana Zubaidah MEd   dalam laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, komitmen dan program prioritas dalam menyusun program kerja yang terukur dan mampu mengakomodir setiap unit yang ada di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Secara khusus rakor ini bertujuan untuk menyusun program dan anggaran tahun 2023 dan melakukan evaluasi program tahunan serta melakukan sosialisasi kebijakan penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran,”kata Zubaidah.

Selain itu, kata Zubaidah pihaknya turut mengundang kedua narasumber agar usulan kegiatan sejalan dengan aturan perencanaan dan target LPM menuju akreditasi unggul UIN Ar-Raniry Banda Aceh tahun 2023.

Kegiatan rakor ini diikuti oleh 35 orang perwakilan pimpinan dan unit-unit kerja se lingkungan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh. []

UIN Ar-Raniry Buka Pendaftaran Balon Rektor Mulai 21 Maret 2022

0
Ketua Penjaringan Bakal Calon Rektor Periode 2022-2026, Drs Nurdin AR Mhum, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026 dibuka mulai tanggal 21-31 Maret 2022 mendatang.

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026, Drs H Nurdin AR MHum yang didampingi Sekretaris Dr Khairizzaman MAg menjelaskan bahwa tahapan proses penjaringan bakal calon rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh dimulai dari diterbitkan pengumuman penerimaan bakal calon rektor, dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi persyaratan administrasi (dokumen), pemberitahuan dan perbaikan dokumen hasil verifikasi, penetapan bakal calon rektor dan terakhir penyerahan dokumen bakal calon rektor dari panitia penjaringan kepada Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Tahapan penjaringan bakal calon rektor sudah dimulai sejak tanggal 15 Maret 2022. Untuk pendaftaran bakal calon rektor akan dibuka mulai tanggal 21-31 Maret 2022 mendatang,”kata Nurdin AR dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.id Rabu (16/3/2022) di Banda Aceh.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa setelah menerima SK Panitia Penjaringan dari Rektor pada tanggal 2 Maret 2022, panitia langsung memulai kerja menyusun berbagai ketentuan dan tahapan penjaringan bakal calon rektor dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian  Rektor  dan  Ketua  pada  perguruan  tinggi  keagamaan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama.

Selanjutnya untuk tahapan pendaftaran mulai tanggal 21-31 Maret 2022 dan verifikasi persyaratan administrasi (dokumen) akan dilaksanakan pada tanggal 1-4 April 2022 serta pemberitahuan dan perbaikan dokumen hasil verifikasi mulai tanggal 5-7 April 2022.

“Tahapan berikutnya untuk penetapan bakal calon rektor akan ditetapkan pada tanggal 8 April 2022 dan tanggal 11 April 2022 penyerahan dokumen bakal calon rektor dari panitia penjaringan kepada rektor,”kata Nurdin.

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Periode 2022-2026 diketuai oleh Drs H Nurdin AR MHum, Wakil Ketua Zainuddin T, MSi, Sekretaris, Dr Khairizzaman MAg, dan Anggota terdiri dari Muhammad Thalal Lc MSi MEd TESL, Dr. Salami MA, Dr Mukhlisah MA, Dr Tarmizi M. Jakfar, MAg, Marzuki SAg dan Saiful ST.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, tahapan dan kelengkapan administrasi dapat diunduh di laman website https://uin.ar-raniry.ac.id. []

Staf Ahli Menkumham Kunjungi LPKA Banda Aceh Tekankan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas

0

Nukilan.id – Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman beserta jajaran melakukan kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Selasa (15/3/2022).

Adapun kedatangan Rombongan langsung disambut dengan persembahan yel-yel Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diperagakan oleh para pegawai LPKA.

Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh Wiwid Feryanto Rahadian turut serta mendampingi rombongan hingga ke area dalam kantor dan sekaligus meninjau kondisi pagar tembok keliling yang baru saja selesai dibangun.

Disamping hal itu, Kepala LPKA juga mengutarakan progress pembangunan pelaksanaan ZI dan program inovasi layanan yang telah diterapkan di LPKA serta kondisi dan situasi terkini di LPKA Banda Aceh.

Selain itu, Staf Ahli Menteri Dhahana Putra ingin mengetahui sejauh mana proses pembinaan bagi anak binaan LPKA Banda Aceh beserta jumlah tenaga pegawai dan tim medis (perawat) yang tersedia di unit pelaksana teknis (UPT), “Jelas Wiwid Feryanto.

Oleh karena itu, pihaknya diberi tanggung jawab atas Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, strategi pembinaan terhadap anak binaan serta tingkatkan inovasi layanan di LPKA oleh Staf Ahli Menkumham.

Kegiatan kunjungan ini berjalan aman dan lancar serta diakhiri dengan berfoto bersama,” tuturnya.

Staf Ahli Menkumham Kunker ke Aceh Tinjau Satker Sampel WBK

0
taf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra melakukan Kunker ke Provinsi Aceh. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra melakukan Kunker ke Provinsi Aceh, Selasa (15/3/2022).

Dalam kunker itu, Dhahana meninjau langsung Satuan Kerja yang menjadi sampel pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Satuan kerja yang dikunjungi antara lain, Lapas IIA Banda Aceh, LPKA Banda Aceh, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Pada kunker itu, Dhahana didampingi langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, para Kepala Divisi, Kepala UPT dan sejumlah pejabat struktural lainnya.

Pada kunjungannya ke Lapas Banda Aceh, Dhahana meninjau sarana dan prasarana layanan dan lainnya. Dirinya meminta kepada jajaran Lapas Banda Aceh untuk terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas agar masyarakat benar-benar puas dan nyaman dengan pelayanan publik di Lapas Banda Aceh.

Disela-sela kunjungannya, Dhahana juga mengingatkan terhadap proses pembinaan anak mempunyai tantangan tersendiri. Dirinya berharap jajaran LPKA Banda Aceh terus meningkatkan kapasitas dan melahirkan inovasi guna menunjang tugas dan fungsi dari LPKA.

Kemudian, Dhahana berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh yang dimana dirinya langsung menyaksikan langsung alur permohonan paspor.

Dirinya menyampaikan, agar setiap pegawai imigrasi harus mempunyai semangat dalam melayani masyarakat.

Dalam kunker itu, Dhahana juga memanfaatkan untuk mengoreksi secara langsung perihal apa saja yang harus dibenahi, baik secara sarana dan prasarana, fasilitas dan SDM pelayanan publik. [Dialeksis]