Beranda blog Halaman 1773

Kapolda Aceh Sidak Gudang Minyak Goreng di Banda Aceh dan Aceh Besar

0
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, saat mengecek langsung terkait ketersediaan minyak goreng di Banda Aceh dan sekitarnya. []

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, turun ke lapangan untuk memantau dan mengawasi langsung terkait ketersediaan minyak goreng di Banda Aceh dan sekitarnya.

Pemantauan yang dilakukan Kapolda Aceh hari ini, Kamis (17/3/22) di 2 lokasi, masing-masing di gudang minyak goreng curah di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan Gudang distributor minyak goreng kemasan merk Sanco di Pagar Air, Aceh Besar.

Kapolda Aceh dalam kesempatan itu didampingi Karo Ops, Dirkrimsus, Kabid Humas Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh dan sejumlah personel Polri serta hadir sejumlah pejabat stakeholders lainnya.

Kapolda Aceh seusai melakukan pengecekan ke 2 lokasi tersebut, menjelaskan tidak ada penimbunan serta stok cukup utk masyarakat, dan minyak goreng dari 2 gudang distributor dijual secara normal dan lancar ke penjual lainnya.

Untuk minyak goreng curah tersebut dijual dengan harga 14 ribu perliter, sebut Kapolda.

Kemudian dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh mengimbau masyarakat sebagai pembeli tidak melakukan ” Panic buying ” artinya kalau membeli minyak goreng sehari-hari, hanya 1 liter, tiba-tiba membeli 1 kotak”.

Polda Aceh siap melakukan pengawasan untuk ketersediaan minyak goreng baik di tingkat distributor maupun penjual lainnya, tutur Kapolda Aceh lagi.

“Selanjutnya, menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini, kita akan menyambutnya secara khusyuk dan untuk menjaga ketersediaan 9 bahan pokok, Polda Aceh membentuk tim terdiri dari Ditreskrimsus, Tim Pangan untuk mengawasi jangan sampai ada yang menjual barang-barang kadaluarsa dan lainnya,” pungkas Kapolda Aceh. []

Hendra Budian: Tidak Ada Agenda Menghapus JKA, Hanya Evaluasi Data dan Angka

0
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, SH. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sangat menentang bagi siapapun yang ingin menghentikan atau menghapuskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, SH dalam keterangannya kepada Nukilan di Gedung DPRA, Kamis (17/3/2022).

“Tidak, tidak boleh dihapuskan JKA, kita menentang orang yang menghapuskan JKA ini,” kata Hendra dalam keterangannya kepada Nukilan di Gedung DPRA, Kamis (17/3/2022).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, tidak pernah ada isu bahwa pemerintah Aceh dan DPRA menghentikan ataupun menghapuskan program JKA. Tetapi pada prinsipnya, yang paling penting itu DPRA ingin mengevaluasi angka dan data yang belum kongkrit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS).

“Sehingga nantinya kita tahu berapa masyarakat yang diakomodir JKA dan berapa masyarakat yang diakomodir JKN. Jadi tidak adil jika orang mampu juga menerima JKA. Makanya persoalan data belum kongkrit inilah yang akan kita luruskan dengan pihak BPJS,” ujar Hendra.

Menurutnya, JKA merupakan program yang baik, program yang bagus, dan program yang menyentuh masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Aceh. Karena itu, persoalan angka dan data ini sangat perlu dievaluasi agar pemerintah tahu siapa yang berhak dan tidak berhak menerima JKA.

“Nah, setelah persoalan angka dan data ini diluruskan, maka akan kita arahkan siapa yang berhak menerimanya. Jadi JKA ini harus benar-benar tepat sasaran,” tegas Hendra.

Selain itu, Hendra juga menegaskan kepada semua pihak, bahwa JKA tidak boleh menjadi sebuah konsumsi politik maupun komsumsi bisnis. Tetapi JKA harus menjadi hak-hak dasar masyarakat Aceh, khususnya hak kesehatan.

“Jadi tidak agenda menghentikan layanan dan akses kesehatan untuk masyarakat khususnya JKA. Kita hanya sedang berdiskusi dengan BPJS menyangkut dengan angka, karena angkanya harus kongkrit, agar tidak ada ruang penyalahgunaan anggaran disitu, itu yang kita inginkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Hendra, baik itu pemerintah Aceh maupun DPRA tidak ada istilah coret mencoret dan hapus meghapus terhadap program JKA ini, yang ada itu hanya kesepakatan antara pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengevaluasi data penerima JKA.

Ia menambahkan, banyak sekali isu terkait pemberhentian JKA ini. Jadi isu-isu berseleweran inilah yang ingin diluruskan. Dan hari ini anggota DPRA Komisi V yang membidangi bidang kesehatan sedang melakukan rapat dengan pihak BPJS di Jakarta.

“Hari ini kawan-kawan Komisi V sedang melakukan rapat dengan pihak BPJS di Jakarta. Kita harapkan nantinya akan ada solusi terbaik, dan JKA tetap berlanjut,” pungkasnya.

“Dan kita juga akan duduk bersama Dinas Kesehatan, BPS dan BPJS untuk menyisir angka dan data tersebut, mudah-mudahan ada solusi terbaik nantinya,” tutup Hendra Budian. [wanda]

Aminullah Ajarkan Sareng Kupi kepada Christopher Rungkat

0

Nukilan.id – Suasana warung kopi Solong JP yang terletak di Jalan Cut Meutia mendadak riuh. Di sana, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman tengah menjamu petenis nasional Cristopher Rungkat dan rombongan, Kamis (17/3/2022) malam.

Bukan hanya menikmati kopi dan aneka kuliner Aceh, Wali Kota Aminullah turut mengajari petenis yang pernah menembus peringkat 68 dunia itu untuk meracik kopi Robusta secara tradisional (sareng kupi).

“Belum sah ke Banda Aceh kalau belum minum kopi. Dan kini pun Cristo, panggilan akrab Cristopher, sudah bisa meracik kopi Aceh,” ujar Aminullah.

Menurutnya, kehadiran Cristo dan rekannya Rifqi, duo petenis Tim Davis Indonesia ke Banda Aceh, sejatinya untuk memeriahkan Tennis Koetaradja Cup 2022.

“Namun saya harapkan juga dapat menjadi duta pariwisata untuk mempromosikan segala kelebihan dan keunikan Banda Aceh,” harap ketua Baveti Aceh itu.

Cristo sendiri yang baru pertama kali ke Banda Aceh mengaku senang akhirnya bisa meracik kopi Aceh secara manual.

“Kelihatan mudah tapi ternyata ini pekerjaan berat juga, karena kita harus mengisi begitu banyak gelas kopi setiap harinya,” kata Cristo.

Walaupun sudah sering menikmati kopi Aceh di Jakarta, ia merasakan rasa dan sensasi berbeda saat ngopi di Aceh.

“Di sini ngopi langsung di Banda Aceh beda walaupun biji kopinya sama. Mungkin cara pengolahan dan suasananya yang membuat beda. Saya sangat menikmati kota ini,” katanya.

Sebagai informasi, pada ajang Tennis Koetaradja Cup 2022, petenis yang meraih emas Asian Games 2018 itu akan berpasangan dengan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Turnamen berhadiah total Rp30 juta ini diikuti 45 ganda putra dengan kelompok Jumlah Umur (JU) 95 tahun. []

Kunjungi Mabesad TNI, Ini Pembahasan Wali Nanggroe dengan Kasad

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E, MM, yang didampingi Asisten Teritorial (Aster) Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki, di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun, MPA mengatakan, Pertemuan yang berlangsung pada Selasa 13 Maret 2022 tersebut merupakan kunjungan balasan, dimana sepekan yang lalu Kasad Jenderal TNI Dudung datang ke Aceh dan melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe.

“Ada banyak hal yang dibicarakan. Kita bicara secara terbuka, tentang masalah-masalah di Aceh yang kami hadapi, dan bagaimana cara memperbakinya,” kata Wali Nanggroe usai pertemuan di Mabesad.

Perbincangan antar Wali Nanggroe dengan Kasad juga turut membahas terkait keberlangsungan perdamaian Aceh yang harus terus dirawat dan dipertahankan dengan baik.

Selain itu juga membahas peningkatan ekonomi masyarakat di berbagai bidang, baik bidang perikanan, pertanian, perkebunan, dan pengenalan teknologi untuk bidang-bidang tersebut.

Pada kesempatan itu, Wali Nanggroe yang didampingi Staf Khusus DR. M. Raviq, juga meminta kepada Kasad untuk dapat memperhatikan dan membantu apa yang dimintakan bantuan oleh Aceh.

“Kasad bilang kepada saya, akan siap membantu. Bagaimana Aceh dapat membangun sebagaimana yang diharapkan. Mudah-mudahan kita akan sering bertemu lagi,” kata Wali Nanggroe menyampaikan hasil pertemuan tersebut.[]

Pemerintah Aceh Pugar Makam Pocut Meurah Intan untuk Destinasi Wisata Ziarah

0
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Bupati Blora, Arief Rohman saat melakukan ziarah makam Pocut Meurah Intan di Komplek Makam Keluarga, Tegal Sari, Blora, Jawa Tengah. (Foto: Humas BPPA)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh akan segera memugarkan Makam Pocut Meurah Intan, di Blora, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan demi menarik wisatawan baik dari daerah maupun dari luar negeri, seperti negara tetangga Malaysia dan lain-lain.

“Pemugaran makam Pocut Meurah Intan dan keluarga besarnya itu, nanti akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapat Belanja Aceh (APBA). Berapa yang dibutuh, karena saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Blora, melalui arahan Bupati Blora,” kata Gubernur Aceh saat berziarah ke Komplek Makam Pocut Meurah Intan, di Blora, Jawa Tengah, Kamis, 14 Maret 2022.

Nova menyebutkan, pentingnya melakukan pemugaran makam pahlawan perempuan asal Aceh ini, guna merawat sejarah.

“Makam ini juga akan kita viralkan (promosikan) sebagai destinasi wisata ziarah. Karena banyak masyarakat Aceh di Malaysia ingin berziarah ke makam Pocut Meurah Intan,” Nova.

Untuk itu, Nova mewakili masyarakat Aceh menitipkan makam ini kepada Pemerintah Kabupaten Blora serta masyarakat Aceh yang sudah menetap di sana. Ada sekitar 100 lebih mahasiswa Aceh yang menuntut ilmu di Politeknik Energi Mineral (PEM) Akamigas Cepu, ditambah masyarakat Aceh lainnya yang sudah tinggal di Blora.

Selain itu, kata Gubernur, Pemerintah Aceh juga akan mengusulkan Pocut Meurah Intan agar menjadi pahlawan nasional. Dan Pemerintah Kabupaten Blora juga sudah mendukung dengan usulan itu.

“Mudah-mudahan pada 10 November 2022 nanti, pak Presiden Jokowi dan timmya di Pemerintah Pusat bisa menyetujuinya. Dan saya juga berterima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pemkab Blora yang sudah merawat makan Pocut Meurah Intan dengan menganggarkan APBD-nya,” ujar Nova.

Terakhir, Nova menitipkan sumbangan secara pribadi kepada penjaga makam Rp. 20 juta sebagai bentuk perhatian Gubernur Nova kepada jasa-jasa juru kunci makam Pocut Meurah Intan.

Sementara itu, Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa saat ini juga sedang dilakukan penataan jalan masuk komplek makam dengan pemasangan paving agar peziarah bisa lebih nyaman.

“Pemkab Blora juga siap bersinergi dengan Pemprov Aceh untuk menata kawasan Makam Pocut Meurah Intan. Terimakasih Pak Gubernur atas responnya, kita juga siap untuk ikut mengusulkan beliau menjadi pahlawan nasional. Meskipun perjuangannya dilakukan di Aceh, namun beliau selama pengasingannya di Blora hingga meninggal juga berperilaku baik kepada masyarakat. Kita siap untuk mewujudkan cita-cita bersama ini,” kata Bupati Arief.

Usai ziarah, Gubernur Nova dan Bupati Arief melanjutkan perjalanan ke PEM Akamigas Cepu untuk mengisi kuliah umum. Turut hadir dalam acara ziarah adalah Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati ST., MM., Dandim Kodim 0721/Blora Letkol Inf. Andy Soelistyo Kurniawan Putro, S.Sos., M.Tr (Han), Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinsos P3A, dan Forkompimcam Blora.

Sementara, hadir dari Pemerintah Aceh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, dan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Zubir Sahim. []

24 Calon Ketua DPC Demokrat Aceh Ikut Fit and Proper Test Bersama AHY

0
Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sedang memberi arahan kepada 24 calon ketua DPC Demokrat di Aceh. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – 24 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat memaparkan strategi dan komitmen masing-masing calon ketua bila dipercaya memimpin Partai Demokrat di daerah mereka masing-masing.

Penyampaian komitmen itu setelah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanyakan strategi dan komitmen para calon Ketua DPC dalam memenangkan pemilu 2024, Rabu (16/3/2022).

“Dalam Proses Fit and Proper Tes Ketum AHY menanyakan strategi pemenangan pemilu 2024 kepada peserta calon Ketua DPC,” kata Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Aceh, Aidil Mashendra kepada media, Kamis (17/3) di Banda Aceh.

DPP Partai Demokrat melaksanakan Fit and Proper test untuk seluruh calon ketua merupakan perintah AD/ART Partai Demokrat. Untuk Fit and Proper Test secara Virtual diikuti 24 Calon Ketua DPC yang ditunjuk melalui Musyawarah Cabang, Fit and Proper Test dilakukan dalam 2 sesi.

Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (TRH) dalam pesannya kepada seluruh calon ketua meminta agar seluruh calon ketua DPC bisa meninggalkan “legacy” yang baik dan memastikan kaderisasi dan regenerasi untuk membesarkan partai Demokrat.

“Bang Muslim – Ketua DPD – juga menyampaikan agar seluruh calon ketua, jika telah ditetapkan nanti agar membentuk kepengurusan yang solid dan siap membesarkan partai Demokrat di Aceh,” tutup Aidil.

Turut serta dalam pelaksanaan Fit and Proper Test Ketua Umum DPP PD AHY, Sekjend DPP PD Teuku Riefky Harsya, Kepala BPOKK DPP PD Herman Khaeron, Ketua DPD Partai Demokrat Muslim, SHi, MM dan Sekretaris DPD Arif Fadillah.

Peserta calon Ketua DPC yang ikut Fit and Proper Test adalah;

1. Dpc kab. Aceh Barat Mawardi
2. Dpc kab. Aceh Barat Daya Romi Syah Putra
3. Dpc kab. Aceh Besar Zarwatun Niam
4. Dpc kab. Aceh Selatan Baital mukadis
5. Dpc kab. Aceh Singkil Fairuz akhyar
6. Dpc kab. Aceh Tengah Tarmina
7. Dpc kab. Aceh Tenggara Arif Prinanta
8. Dpc kab. Aceh Timur Mirnawati
9. Dpc kab. Aceh Utara Tantawi
10. Dpc kab. Bener Meriah Sapri gumara
11. Dpc kab. Bireuen Zulfikar
12. Dpc kab. Aceh Tamiang Nora Idah Nita
13. Dpc kab. Gayo Lues: Rajudin
14. Dpc kab. Nagan Raya Muhammad Jamin Idham
15. Dpc kab. Pidie Teuku Syahwaal
16. Dpc kab. Pidie Jaya Teuku Gutara
17. Dpc kab. Simeulue Hasdian Yasin
18. Dpc kota Banda Aceh Isnaini husda
19. Dpc kota Langsa Syahyuzar Aka
20. Dpc kota Lhokseumawe T. Sofianus
21. Dpc kota sabang Indra Nasution
22. Dpc kota Subulussalam Salmaza
23. Dpc kab. Aceh Tamiang Saiful Sofyan
24. DPC Kab. Aceh Jaya Muhammad Jamin

[]

YARA Serahkan Koin Sumbangan Masyarakat Bantu Keuangan Kota Subulussalam

0

Nukilan.id –  Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, didampingi rekannya Koordinator Paralegal Bustra, SH., hari ini, menyerahkan koin bantuan dari masyarakat ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Subulussalam berjumlah Rp 80.600,- dengan slip tanda bukti penerimaan.

Edi menuturkan, hasil koin yang terkumpul di Posko Penggalangan Koin Bantu Pembayaran Utang Pemerintah Kota Subulussalam yang kita lakukan dua pekan yang lalu,” kata Edi dalam keteranganya kepada Nukilan. id Rabu (16/3/2022).

“Menurut Edi, koin yang kita serahkan dalam balutan kain putih ini memang jumlahnya tidak seberapa dan tidak mungkin bisa menutupi utang defisit daerah Kota Subulussalam. Namun, dalam gerakan ini ada pesan moral bagi pemangku kebijakan agar lebih meningkatkan kinerja dan jangan lalai akan tanggungjawab,” kata edi.

“Selanjutnya, kata edi, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan, dan kita mengingatkan wali kota dan para Wakil rakyat Subulussalam ke depan lebih bijak menggunakan uang rakyat secara efektif dan efisien, dengan lebih mengutamakan program pro Rakyat sesuai dengan kebutuhan publik dan tepat sasaran,”ucap edi.

Selama ini, menurut edi, kita menilai masih banyak program yang tidak urgent terkesan sifatnya hanya pemborosan anggaran.

“Kita inginkan Pemko fokus terhadap program pembangunan yang menghasilkan PAD, agar dapat mandiri sehingga tidak selalu tergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat,” tambah Edi

Edi menambahkan, sebagaimana yang kita ketahui bersama pasca gerakan kita ini gaji aparatur desa sudah dicairkan untuk gaji 3 bulan. Sehingga, kata edi, ada sisa 3 bulan lagi untuk sisa gaji tahun 2021. Kemudian, belum terbayarkan gaji tahun 2022 yang sudah masuk bulan ke 3.

” Namun, di sisi lain, belum ada kejelasan untuk Gaji Guru Honorer/Kontrak yang tersisa 2 bulan lagi tahun 2021 serta anggaran gaji guru honorer/kontrak ditahun 2022 ini, Dana nonsertifikasi guru menyisakan 4 bulan di tahun 2021 belum juga jelas sampai sekarang.

Begitu juga, sisa utang pembayaran proyek yang sudah dikerjakan pada tahun 2021. Namun, hingga kini, belum dibayarkan sampai saat ini. Padahal, kata edi, pekerjaan tersebut bersumber dana Otsus. Kita berharap, semua persoalan keuangan ini bisa diselesaikan secepatnya,” ujarnya.[]

PAKAR Aceh Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024

0
Majelis Pimpinan Wilayah Pusat Kedaulatan Rakyat (MPW-PAKAR) Aceh mendeklarasikan mendukung Erick Thohir maju sebagai calon Presiden RI pada Pilpres 2024. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Majelis Pimpinan Wilayah Pusat Kedaulatan Rakyat (MPW-PAKAR) Aceh mendeklarasikan mendukung Erick Thohir maju sebagai calon Presiden RI pada Pilpres 2024, Menteri BUMN itu dinilai sosok pemimpin yang berprestasi, berani dan berintegritas.

“Kita mendukung pak Erick Thohir untuk maju sebagai calon Presiden pada Pilpres 2024, karena dia adalah sosok yang bersih dan punya integritas,” kata Ketua MPN PAKAR Aceh Arif Pribadi, di Banda Aceh, Rabu malam (16/3/2022).

Arif mengatakan, mereka menyatakan dukungan terhadap Erick Thohir karena ia sudah melihat kerja-kerja yang dilakukan tokoh muda itu dalam memperbaiki BUMN dari kekurangan sebelumnya.

“Pak Erick Thohir ini tidak punya beban masa lalu, dan Indonesia membutuhkan tokoh muda visioner dan berani dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Bahkan, kata Arif, Erick Thohir mau melaporkan salah satu BUMN di bawahnya yang bermasalah kepada kejaksaan, dan itu menjadi nilai tambahnya.

“Dari sisi calon Presiden juga masih muda dengan kapasitas dan integritas baik, punya prestasi serta banyak terobosan yang ciptakan,” katanya.

Arif menambahkan, dalam waktu dekat mereka segera menguatkan konsolidasi dengan membentuk struktur pengurus PAKAR di 23 kabupaten/kota se Aceh, serta menyampaikan kepada masyarakat untuk mendukung Erick Thohir sebagai Presiden pada 2024.

Sementara itu, Bendahara Umum MPN PAKAR Andreyan Noor menegaskan, mereka kaum pemuda hadir untuk menjawab tantangan kebangsaan, dengan satu kesamaan visi yaitu membawa Erick Thohir maju sebagai calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

“Kita mendorong karena Erick punya prestasi, bersih dari dosa masa lalu. Semangat ini sebagai wadah kolaborasi anak muda membangun gerakan masif sampai ke bawah,” kata Andreyan.

Dalam gerakan ini, kata Andreyan, pihaknya terus bersinergi dengan rakyat seperti peningkatan UMKM, penanggulangan krisis energi, hingga membantu kebutuhan mereka.

“Kalau kebutuhan rakyat terpenuhi dari sisi sandang dan pangannya, maka selesai persoalan kebutuhan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sekjen MPN PAKAR Abi Rekso mengatakan, selain di Aceh mereka juga telah melakukan deklarasi di berbagai provinsi di Pulau Sulawesi, Kalimantan, dan kini meluas ke Pulau Sumatera.

“Programnya, kami utamakan proses distribusi bantuan terhadap masyarakat, kedua konsolidasi daerah, kami hadir memfasilitasi kebutuhan rakyat,” kata Abi.

Menurut Abi, Erick Thohir merupakan figur baru yang tidak mempunyai warisan konflik masa lalu dan tidak memiliki beban lama, serta terus melakukan terobosan baru.

“Kebijakan dan keputusannya di BUMN itu sudah terlihat nyata dalam beberapa hal seperti keuntungan, efisiensi, itu bukti nyata kepemimpinan Erick Thohir,” demikian Abi Rekso. []

Mualem Minta Pon Yahya Pertahankan JKA

0
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Dok. Ist

Nukilan.id – Muzakir Manaf atau akrab di sapa Muallem memerintahkan kepada ketua DPRA yang baru yaitu saiful bahri agar setelah dilantik maka tugas pertama yg harus dijalankan adalah mempertahankan JKA atau jaminan Kesehatan Aceh.

Menurut Muallem, JKA adalah program pertama yg dilahirkan Partai Aceh setelah mendapatkan kursi di DPRA pada tanggal 30 september 2009, kala itu Irwandi Yusuf yg sedang menjabat Gubernur Aceh juga masih merupakan pengurus Partai Aceh pada posisi Ketua Dewan Penasehat Partai Aceh.

Muallem mengatakan bahwa perjuangan melahirkan JKA yg pada akhirnya dapat di lounching pada tanggal 1 juni 2010 atau 9 bulan setelah Partai Aceh menguasai DPRA adalah perjuangan yg sangat berat, kala itu hampir semua partai menolak ide program JKA, bahkan pihak eksekutif juga menolak dengan alasan tidak tersedianya anggaran karena utk kebutuhan anggaran JKA setiap tahunnya membutuhkan anggaran sebesar 450 Milyar.

Tapi pada akhirnya setelah melalui proses lobi dan rasionalisasi yg melelahkan, Partai Aceh berhasil menggolkan JKA dan kemudian menjadi kebanggaan semua pihak bahkan Pemerintah pusat dikemuadian hari mengadopsi program JKA menjadi program nasional dengan meluncurkan Progran JKN (jaminan Kesehatan Nasional) pada tanggal 1 januari 2014.

Kini ketika perolehan suara Partai Aceh menurun dan di sertai ditankapnya Irwandi dalam kasus Korupsi, program JKA semakin salah arah dan belakangan di batalkan dengan alasan tumpang tindihnya data penerima manfaat.

Akan tetapi seharusnya dalam permasalahan semrautnya JKA, pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Aceh tidak boleh di hentikan, silahkan saja Gubernur atau eksekutif bersama dengan DPRA membereskan permasalahan polemik data BPJS, tapi jangan mengorbankan rakyat karena kesalahan eksekutif dan BPJS tersebut.

Perintah Mualem kepada ketua DPRA yang baru ini juga harus di ikuti oleh seluruh anggota DPRA dari Partai Aceh dan seuruh anggota koalisi Aceh bermartabat. Dan muallem akan terus memantau proses yg berjalan di DPRA terkait dengan perintah ini. []

Destructive Fishing, Cara Penangkapan Ikan yang Merugikan Ekosistem Perairan

0
Ilustrasi © Dynamite Fishing Shutterstock

Nukilan.id – Permasalahan penangkapan ikan tak bertanggung jawab yang kita kenal selama ini ialah ilegal fishing atau penangkapan secara ilegal, juga soal penangkapan berlebihan yang dapat menyebabkan penurunan populasi ikan. Selain itu ada juga penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing). Aktivitas semacam ini tentunya dapat merugikan kelestarian ekosistem perairan.

Destructive fishing sebenarnya bukan sesuatu yang asing di Indonesia karena kasusnya memang terjadi di beberapa wilayah. Dampak dari kegiatan ini pun begitu nyata. Sebagai salah satu cara penanganan masalah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah menyusun daftar alat penangkap ikan (API) yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Sebenarnya seperti apa destructive fishing dan apa dampaknya bila cara penangkapan ini terus berlanjut? Berikut penjelasannya:

Mengenal cara kerja destructive fishing

Destructive fishing merupakan cara penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak seperti bom ikan atau bahan beracun yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Menurut KKP, terdapat tiga jenis aktivitas destructive fishing yaitu penangkapan ikan dengan penggunaan racun potas (cyanide fishsing), penangkapan ikan menggunakan bom (dynamite fishing), serta penangkapan ikan menggunakan setrum.

Berdasarkan hasil pengawasan Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan), penangkapan ikan dengan penggunaan racun potas kerap dilakukan nelayan lokal dan memanfaatkan racun alami dari daun dan akar tuba sebagai racun ikan. Ada pula nelayan yang menggunakan racun dari insektisida hingga sodium sianida.

Mengapa penangkapan ikan dengan cara merusak ini begitu marak? Karena dengan menggunakan bom ikan dapat memberi keuntungan bagi pelaku. Hasil tangkapan jadi lebih banyak, cepat, dan caranya mudah. Bahkan dalam sekali pengeboman ikan, hasil tangkapan ikan bisa lebih dari seribu kilogram.

Dari temuan KKP pada kasus destructive fishing di Indonesia. Sepanjang tahun 2013-2019 telah ditemukan 40 kasus pengggunaan racun untuk menangkap ikan. Menurut penelitian World Bank tahun 1996, penggunaan bom seberat 250 gram dapat menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 meter persegi.

Kegiatan ini tentu dilarang dan diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, menggunakan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan.

Jika diketahui dan terbukti, orang yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar

Kasus destructive fishing di Indonesia

Pada tahun 2013-2019, hasil temuan KKP menyatakan bahwa aktivitas pengeboman ikan hampir terjadi di seluruh provinsi. Dari total 653 kasus yang ditemukan, ada beberapa wilayah yang paling rawan terjadi destructive fishing, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Timur, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Sulawesi Selatan merupakan daerah yang paling sering terjadi kasus pengeboman ikan, yaitu 471 kasus sepanjang 2013-2019. Menurut penuturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, selama tahun 2021, pihaknya tekah menangkap sebanyak 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal asing yang kedapatan mencuri ikan. KKP juga telah menangkap 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak.

Kebanyakan pelaku adalah nelayan kecil yang menggunakan bom rakitan. Pembuatan bom sendiri terdiri dari sumbu, pupuk, dan botol bir atau soda yang menghasilkan daya ledak untuk menghancurkan terumbu karang.

Pihak KKP juga telah merancang berbagai strategi untuk mengatasi persoalan di bidang perairan dan kelautan. “Prinsipnya kita akan awasi dari kapal sebelum berangkat (before fishing), pada saat di laut (while fishing) dan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan (post landing),” terang Adin.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, menjelaskan aturan mengenai alat tangkap yang diperbolehkan. Kelompok alat tangkap yang diperbolehkan antara lain kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, dan kelompok alat pancing.

Meski diizinkan, penggunaan alat tangkap tetap perlu mengikuti aturan dan juga mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan. Jika di suatu wilayah sudah dieksploitasi berlebihan, maka penggunaan alat tangkap bisa saja dilarang.

Dampak destructive fishing

Menurut pengawasan Dirjen PSDKP, penggunaan racun untuk menangkap ikan ternyata memiliki dampak yang lebih parah ketimbang bom ikan. Pembiusan yang dilakukan untuk menangkap ikan hias dampaknya lebih besar dari pembiusan ikan terhadap ikan karang untuk konsumsi. Hal ini terjadi karena titik penyemprotan racun untuk menangkap ikan hias akan lebih memperhatikan arus air, sehingga racun lebih banyak mengenai tubuh karang.

Sementara untuk penggunaan setrum, akan menimbulkan efek kejut sehingga ikan pingsan bahkan mati. Lebih lanjut dampaknya akan merusak keberlanjutan populasi ikan di area tersebut. Pada 2013-2019, ditemukan 77 kasus penangkapan ikan menggunakan setrum di seluruh Indonesia.

Menurut penjelasan ahli bidang kelautan dan perikanan, Adi N.T Langga, S.Pi, M.Si, M.Sc, bom ikan dapat membuat kematian massal pada algae bersel satu yang hidup dalam jaringan tubuh karang. Algae tersebut bersimbiosis dengan hewan pembentuk terumbu karang sebagai penghasil utama oksigen dan nutrisi melalui proses fotosintesis.

Kata Adi, terumbu karang yang rusak karena peledak dapat pulih kembali. Namun, butuh waktu lama. Dalam kondisi perairan yang baik, pembentukan 1 cm terumbu karang perlu waktu sekitar satu tahun. Maka untuk membentuk 100 cm terumbu karang butuh waktu hingga 100 tahun.

Dampak dari pengeboman ikan ini juga dapat mengganggu keseimbangan ekologi, di mana rantai makanan di laut ikut terganggu. Kerusakan terumbu karang berakibat terjadinya pengurangan populasi biota penghuni terumbu karang, kemudian akan memengaruhi populasi predator. Lebih lanjut lagi, hal ini bisa menyebabkan organisme punah perlahan maupun massal. [GNFI]