Beranda blog Halaman 1708

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri

0

Nukilan.id – Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

DPR Aceh Target 12 Qanun Prolega Rampung Akhir 2022

0
Rapat Paripurna Penyerahan LHP-BPK Pemerintah Aceh TA 2021, (Foto: Irfan/Nukilan)
Nukilan.id – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) optimis jika 12 rancangan qanun (rawan) masuk dalam program legislasi daerah (prolega) prioritas 2022. Ketua Banleg DPR Aceh Azhar Abdurrahman mengatakan, 12 rancangan qanun tersebut nantinya bisa disahkan selambat-lambatnya akhir tahun 2022 mendatang.
“Dari hasil pembahasan, target kita bisa rampung dan ketok palu paling cepat pada Oktober 2022 mendatang,” kata Ketua Banleg DPR Aceh Azhar Abdurrahman Senin (16/5/2022).
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, semua rancangan qanun prioritas ini diharapkan rampung pada tahun 2022. Mengingat sudah ada beberapa rawan yang sepenuhnya hampir rampung.
Hal senada juga disampaikan Wakil Banleg DPR Aceh Bardan Sahidi. Bardan mengatakan, semua rancangan qanun ditargetkan rampung karena waktu yang dimilikinya juga masih cukup banyak dan tidak akan kejar tayang.
Ia juga merincikan, perkembangan pembahasan sejumlah rancangan qanun tersebut bervariasi. Diantaranya ada yang sudah rampung 50 persen hingga telah berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk penjadwalan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Jika kita lihat dari proses pembahasannya, kita yakin semua rancangan qanun prioritas tahun 2022 ini rampung tepat waktu,” kata Bardan Sahidi.
Adapun rancangan qanun Aceh itu diantaranya tentang :
  1. Rancangan Qanun tentang Majelis Pendidikan Aceh sudah 50 persen dan ditargetkan selesai dibahas pada Juli 2022.
  2. Rancangan qanun Aceh tentang Perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sedang konsultasi ke Mahkamah Agung;
  3. Rancangan qanun  tentang Penyelenggaraan Perpustakaan 80 persen. Tahapan sudah finalisasi RDPU;
  4. Rancangan qanun Aceh tentang Cadangan Pangan menunggu perubahan alat kelengkapan dewan;
  5. Rancangan qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah 50 persen;
  6. Rancangan qanun Aceh tentang Perubahan ketiga atas qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum dibahas;
  7. Rancangan qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh segera masuk konsultasi kementerian;
  8. Rancangan qanun Aceh tentang Perubahan atas qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang kesehatan hanya tersisa 15 pasal lagi;
  9. Rancangan qanun Aceh tentang Bahasa Aceh sudah 80 persen;
  10. Rancangan qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh segera dilakukan fasilitasi Kemendagri;
  11. Rancangan qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Alam Rakyat Aceh sudah 70 persen; dan
  12. Rancangan qanun Aceh tentang Pertanahan sudah difasilitasi Kementerian ATR/BPN.[]

Kemenag Beri Bantuan untuk Masjid dan Mushalla, Ini Syaratnya

0
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid), pada link https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF. Pendaftaran dilakukan mulai hari tanggal 13- 27 Mei 2022.

Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp50 juta dan mushalla Rp35 juta.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.

“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal di Banda Aceh.

Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain.

1.Surat Permohonan

2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7.Foto-foto Kondisi Bangunan

8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla,  pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.[]

Soal Statement Ketua PMI Aceh, Nasruddin: Harusnya Jadi Panutan dan Penengah

0
Mantan Pengurus KSR PMI Pidie Jaya, Nasruddin, (Foto: Dok. Ist).

Nukilan.id – Terkait merebaknya tuduhan penjualan darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh selama beberapa hari terakhir ini. Mantan Pengurus KSR PMI Pidie Jaya, Nasruddin menyayangkan judul berita di salah satu media online yang menyudutkan PMI dengan mengatakan “Penyelundupan darah”.

“Kita sangat menyayangkan judul salah satu media online yang menyudutkan PMI dengan kata-kata ‘penyeludupan darah’ dengan statemen Ketua PMI Aceh,” ujar Nasruddin mantan Pengurus Bidang Informasi dan Komunikasi itu.

Seharusnya, kata dia, secara realita PMI Aceh menjadi panutan dan penengah untuk PMI Kabupaten/ Kota di Aceh, tapi ini malah menjadi pemicu pertama dalam kisruh internal PMI menjadi konsumsi publik.

Nasruddin menegaskan bahwa, jika benar statemen tersebut disampaikan oleh Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf maka secara konstitusi pemahaman ke-PMI-an beliau belum menganut sepenuhnya.

“Secara logika, Ketua PMI Provinsi Aceh menjadi penengah atau pemberi solusi atas kesalahpahaman dan isu negatif yang berkembang di kepengurusan PMI tingkat kabupaten/kota,” ungkap Nasruddin, relawan yang telah mengikuti spesialisasi kehumas itu.

Karena itu, Nasruddin mengajak semua pihak agar lebih bijak dalam menanggapinya, salah memberikan statemen akan menjadi runyam dan memanas menerpa PMI Kota Banda Aceh dengan isu negatif .

“Kita berharap kepada semua pihak untuk cari dulu asal-usulnya dan apa akar masalahnya, jadi jangan asal cuap-cuap aja masalah PMI Kota Banda Aceh. Dan semoga kita semua tidak termakan isu negatif kisruh di tubuh PMI Kota Banda Aceh,” harapnya.

Dijelaskan, bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang telah banyak berkiprah dalam membantu sesama, khusus di Banda Aceh dan Indonesia pada umumnya. []

Delapan Pemanah Aceh Pelatda PON XXI Tampil di Indonesia Open

0

Nukilan.id – Delapan pemanah Aceh yang sedang menjalani pemusatan latihan daerah (Pelatda) persiapan PON XXI/2024 Aceh – Sumatera Utara akan diturunkan berlomba pada kejuaraan terbuka Indonesia atau Indonesia Open yang akan digelar di Lapangan Tugu, Darussalam, Banda Aceh, 22 – 28 Mai 2022.

Ketua Umum Pengurus Provinsi Perkumpulan Panahan Indonesia (Pengprov Perpani) Aceh, Prof Dr Nyak Amir M.Pd kepada wartawan, Senin (16/5/2022) mengatakan, keikutsertaan di Indonesia Open yang juga sirkuit nasional (Sirnas) stage I atau tahap satu ini menjadi barometer kemajuan delapan atlet Aceh tersebut yang baru dua bulan menjalani Pelatda.

Nyak Amir menjelaskan, para atlet tersebut masing-masing empat atlet Pelatda sentralisasi dan desentralisasi yang dilaksanakan KONI Aceh sebagai persiapan menghadapi PON XXI/2024 Aceh – Sumatera Utara.

Empat atlet Pelatda Sentralisasi terdiri tiga putra satu putri yaitu Mohamad Mondir, Munawarah (putri) Muhammadan Mirza Luthfi, ketiganya divisi compound dan Muhammad Farhan divisi recurve. Ditangani seorang pelatih yakni Gagarudi, S.Pd, M.Pd.

Empat atlet Pelatda desentralisasi juga tiga putra, satu putri yakni Dhia Rahmat (divisi recurve), Hendra Much Rizal (compound) dan Dion ( divisi standar nasional) dan Rosa Rahayu (divisi compound putri) ditangani seorang yaitu Nurbeni.

Seperti Pelatda sentralisasi dimulai 1 Maret 2022 berlangsung selama 10 bulan. Desentralisasi dimulai 1 April 2022, berlangsung 6 bulan.

Nyak Amir mengatakan, persiapan para atlet belum maksimal untuk mencapai penampilan prestasi (peak performance) pada event Sirnas, karena baru dua bulan menjalani Pelatda.

“Peak performance atlet ditargetkan dapat diperoleh di kejuaraan nasional (Kejurnas) yang akan digelar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 29 Juni hingga 8 Juli 2022,” sebut profesor di bidang olahraga ini yang dikukuhkan beberapa waktu lalu di Universitas Syiah Kuala (USK) ini.

Begitupun, kata doktor bidang olahraga alumni Universitas Negeri Surabaya (UNS) 2004 ini, event Sirnas di Banda Aceh merupakan agenda yang sangat penting untuk melihat kemajuan dicapai atlet panahan Aceh yang sudah dua bulan menjalani Pelatda.

“Keikutsertaan atlet di Sirnas akan menjadi barometer progresif (kemajuan) dari dua bulan Pelatda yang sudah dijalani,” katanya.

Ia menyebutkan, Pelatda tahun ini juga sebagai persiapan mengikuti Kejurnas di Palangkaraya serta menjadi barometer promosi dan degradasi bagi atlet untuk Pelatda 2003 menghadapi PON XXI/2024 Aceh – Sumatera Utara.

“Kami tetap berusaha maksimal untuk mendapatkan yang terbaik di Indonesia Open sekaligus Sirnas Aceh ini. Target kita medali emas perorangan dan beregu,” katanya.

Indonesia Open akan memperlombabakan divisi recurve, compound, nasional dan barebow perorangan, beregu putra-putri dan beregu mix team. Memperebutkan 31 medali emas, 31 medali perak dan 31 medali perunggu.

Nyak Amir menyebutkan, sebanyak 400 pemanah dari 43 klub yang berasal dari 11 provinsi yang sudah mendaftar ikut Indonesia Open.

“Sudah 30 persen peserta dari luar Aceh yang mendaftar yaitu sebagian besar provinsi di Sumatera. Dari DKI Jakarta, Kalimantan Timur. Target kita event ini diikuti 500 pemanah,” katanya. []

Petani Sawit Layangkan Surat Terbuka Untuk Jokowi

0
Petani sawit di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto: RMOLSumsel

Nukilan.id – Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat terbuka itu berisi permintaan mencabut kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya. Surat tersebut dilayangkan kemarin, Minggu, 15 Mei 2022.

Dalam surat itu disampaikan kebijakan yang berlaku sejak 28 April 2022 itu sudah menghancurkan ekonomi petani sebagai komponen paling hulu dari rantai pasok minyak kelapa sawit.

“Petani sama sekali tidak tahu kenapa minyak goreng pernah langka , waktu itu petani juga sama dengan masyarakat Indonesia lainnya juga mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Tetapi larangan ekspor diberlakukan yang pertama kali terdampak adalah petani. Kami tidak tahu siapa yang makan nangka tetapi sekarang tangan kami penuh getahnya,” kata petani tertulis dalam surat terbuka tersebut, dikutip detikcom, Senin (16/5/2022).

Bersama surat terbuka itu, petani mengungkap berbagai akibat dari larangan ekspor tersebut, di mana tangki untuk memasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sudah penuh dan hampir penuh. Apa lagi, industri juga tidak lagi bisa menjual CPO-nya karena 70% pasarnya merupakan pasar ekspor.

Tempat pemasok TBS yang disebut PKS juga sudah banyak yang berhenti menampung TBS karena sudah penuh. Padahal, masih ada kontrak dengan petani.

“PKS yang masih beroperasi juga tidak menerima TBS petani mitranya yang sudah punya kontrak karena kondisi ini,” jelas surat tersebut.

Petani mengingatkan, jika TBS terlalu lama dipasokan atau disimpan akan buruk dan rusak. Hal itu akan mengurangi hasil CPO yang tidak bermutu.

“Kelapa sawit secara teknis agronomis buah matang harus segera dipanen, kalau dibiarkan tidak dipanen maka tanaman akan RUSAK dan perlu waktu untuk memulihkanya. TBS harus segera masuk pabrik kalau tidak akan busuk dan CPO yang dihasilkan bermutu rendah,” lanjut surat itu.

Oleh sebab itulah petani meminta Jokowi untuk segera mencabut larangan ekspor CPO dan turunannya. Petani mengatakan kondisi petani saat ini sudah darurat.

“Jangan ditunda-tunda lagi. Kehidupan petani kelapa sawit jadi taruhan utama. Jangan sampai bapak Jokowi punya legacy buruk sebagai presiden yang menghancurkan perkebunan kelapa sawit,” lanjut surat itu.

“Ke depan pemerintah harus mengatur secara ketat pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dan menindak tegas pada perusahaan yang bermain-main dengan kebutuhan rakyat,” tutup surat itu. [Detik]

Surat terbuka petani sawit untuk Jokowi Foto: Dok Aspekpir
Surat terbuka petani sawit untuk Jokowi Foto: Dok Aspekpir

Satgas Binmas Cartenz Kirim 10 Kardus Alat Medis untuk Warga Yahukimo

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Satuan Tugas (Satgas) Binmas Noken Operasi Damai Cartenz 2022 mengirimkan sepuluh kardus alat medis untuk masyarakat di Kabupaten Yahukimo, Papua, Senin, 16 Mei 2022.

“Ada sepuluh kardus alat medis yang kami kirimkan. Pengiriman alat medis ini merupakan realisasi dari program Keladi Sagu (Kesehatan Lambang Diri Sehat Guna),” ucap Kasatgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz 2022, Kombes Nanang Purnomo, dalam keterangannya di Jayapura, Senin, 16 Mei 2022.

Selain itu, kata Nanang, pihaknya juga mengirimkan tiga ekor induk babi yang masuk dalam program Koteka (Bakar Batu) untuk masyarakat Yahukimo.

Pengiriman ke dua wujud dari program Satgas Binmas Cartenz itu dilakukan via Bandara Sentani, Jayapura, menggunakan pesawat Rimbun Air.

“Kami juga mengirimkan tiga ekor induk babi ke Yahukimo via Bandara Sentani, dan itu merupakan wujud dari program Koteka,” kata Nanang. []

Perusahaan HK, WK, dan AK Kembalikan Rp22 Miliar Pada KPK

0
KPK - RI

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri Tahun Anggara 2011.

Pengembalian kerugian keuangan negara diterima KPK dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Adhi Karya.

“KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Ali mengatakan, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau diterima KPK melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya.

“Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar,” kata Ali.

Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, KPK menerima Rp 7 miliar dari PT Waskita Karya. Menurut Ali, Rp 7 miliar itu dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar.

Sementara untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, KPK menerima Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya. Menurut Ali, jumlah tersebut dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar.

“KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Adi bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.

“Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Dengan pelimpahan dari tim penyidik kepada tim penuntut umum, maka penahanan Adi Wibowo menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Adi Wibowo masih akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2022.

“Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali.

Tim jaksa KPK bakal menyusun surat dakwaan Adi dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, surat dakwaan itu nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus).

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Itu nanti akan didalami, kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi, dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan, tentu akan kita kenakan terhadap korporasi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Alex mengatakan, status PT Waskita Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyurutkan langkah tim lembaga antirasuah untuk mencari bukti keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi.

“Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya. KPK sudah beberapa kali mempidanakan korporasi ya,” ujar Alex.

Alex memastikam, jika pihaknya menemukan minimal dua alat bukti, maka tak ragu menjerat perusahaan pelat merah itu. Menurut Alex, KPK bakal mencari bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus ini.

“Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi. Nanti di proses penyidikan pasti akan kita dalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau korporasi dalam proses pemberian suap,” tutur Alex.

Diketahui, KPK menetapkan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. [Merdeka]

Safaruddin Ungkap Persoalan Serius Aceh, Salah Satunya Dana Otsus Berkurang

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin S.Sos M.Sp menyampaikan sejumlah persoalan yang saat ini masih menjadi persoalan serius bagi Aceh, salah satunya berkurang penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) mulai pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan Safaruddin saat memimpin rapat paripurna pengukuhan dan pelantikan Saiful Bahri alias Pon Yaya sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRA, Jumat (13/5/2022).

Dipenghujung rapat paripurna tersebut, Safaruddin yang saat itu masih berstatus sebagai Plt Ketua DPRA, menyampaikan beberapa catatan penting kepada Ketua DPRA yang baru, Pon Yaya.

Politikus muda Partai Gerindra ini mengungkapkan selama ini komunikasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh telah terjalin dengan baik.

“Maka kami harap agar komunikasi tersebut terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh yang kita cintai,” ungkapnya.

Safaruddin juga mengingatkan Pon Yaya bahwa ke depan DPR Aceh secara kelembagaan dihadapkan oleh beberapa tugas yang perlu disikapi dengan serius.

Di antaranya mengenai rencana perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sampai saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI.

“Kita mengharapkan bahwa revisi UUPA dapat mengakomodir seluruh butir-butir dari MoU Helsinki. Kepada DPR Aceh sebagai lembaga representatif rakyat Aceh mampu memberi kontribusi yang konkrit terhadap dinamika tersebut,” ucap Safaruddin.

Menurutnya, konsekuensi dari rencana perubahan UUPA sangatlah luas, salah satunya terkait dengan dana Otsus Aceh yang sebentar lagi akan berkurang.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 183 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dana otonomi khusus berlaku untuk jangka waktu 20 tahun,” terang Safaruddin.

Lanjutnya, untuk tahun pertama sampai dengan tahun ke 15 yang besarnya setara dengan 2% plafon dana alokasi umum nasional, dan untuk tahun ke 16 sampai tahun ke 20 yang besarnya setara dengan 1% plafon dana alokasi umum nasional.

“Kita sangat mengharapkan besaran dana otsus sebesar 2% dalam perubahan UUPA nantinya tetap dipertahankan, di samping pasal-pasal lain dalam UUPA yang perlu penguatan dan penyempurnaan,” ucapnya.

Perihal lain yang tak kalah penting untuk dicatat bersama mengenai kondisi kehidupan masyarakat, mulai dari kriminalitas, penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta kekerasan seksual.

“Aceh merupakan nanggroe yang menjalankan syariat Islam dan kekhususan-kekhususan lainnya. Sungguh sangat miris dan menyayat hati kita semua, dimana kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus terjadi,” ungkapnya.

“Kondisi ini menjadi tanggungjawab kita semua, baik eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba dan kekerasan seksual,” tegas Safaruddin.

Dari sisi lain, Aceh juga dihadapkan pada persoalan kesehatan, isu stunting masih menjadi kekhawatiran semua. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap permasalahan ini.

“Salah satu solusinya adalah mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dan program pemerintah lainnya yang berorientasi kepada upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” tambah dia.

Kemudian permasalahan lain yang tidak kalah penting, menurut Safaruddin, terkait dengan kualitas pendidikan Aceh dimana masih di bawah rata-rata pendidikan nasional.

Padahal pendidikan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, demikian juga dana otsus selama ini dialokasikan untuk menanggulangi masalah tersebut cukup besar (minimal 20%).
“Maka hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita bersama demi generasi Aceh yang lebih baik ke depan,” sebut putra asli Aceh Barat Daya (Abdya) ini.

Selain hak dasar kesehatan dan pendidikan, lanjut Safaruddin, isu kemiskinan juga menjadi cambuk bagi Aceh. Terlepas dari parameter yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kata Safaruddin, namun hal ini perlu menjadi bahan introspeksi dan renungan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan – kebijakan ke depan.[]

Kebakaran Mobil di Kampung Baru Murni karena Korsleting

0

Nukilan.id – Setelah dilakukannya penyelidikan dan diperkuat oleh saksi dan bukti, penyebab kebakaran dua unit mobil yang terparkir di Jalan Cut Ali, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, adalah murni karena korsleting.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Minggu, 15 Mei 2022.

Winardy mengatakan, penyebab tersebut disimpulkan setelah penyidik mempelajari dan menganalisa barang bukti berupa CCTV yang ada di sekitar TKP. Dalam CCTV tersebut terlihat api berasal dari kap mobil Toyota Rush dengan nopol BL 1056 VZ, milik Mukhlis (42).

Hal tersebut juga diperkuat oleh saksi korban yang membenarkan bahwa api berasal dari kap mobil. Saat api masih kecil, korban juga sempat ingin memadamkan, namun dicegah warga karena khawatir mobilnya akan meledak.

Sehingga, sambung Winardy, api semakin membesar dan menghanguskan seluruh bagian mobil tersebut serta satu unit mobil lain yang ada di sampingnya, yaitu Daihatsu Terios dengan nopol BL 1721 JW, milik Jufriansyah (43).

“Penyebabnya karena korsleting pada salah satu mobil. Korban sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpanya dan sudah membuat pernyataan di Polsek bahwa tidak akan menuntut apapun untuk diproses hukum,” tutup Winardy. []