Beranda blog Halaman 1709

Partai Gelora Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi untuk Pemenangan di Pemilu

0

Nukilan.id – Masih dalam suasana Lebaran Idul Fitri 1443 H, Partai Gelora Indonesia Kabupaten Aceh Besar menggelar Halal Bihalal dan konsolidasi untuk pemenangan di Pemilu mendatang.

Acara yang dihadiri ratusan kader dikemas dalam suasana konsolidasi pemenangan bersama keluarga besar Partai Gelora Aceh Besar. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan potensi seluruh Kader yang bertempat di kantor DPW Partai Gelora Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh pada Minggu, (15/05/2022).

Abdus Shabur, ketua DPD Partai Gelora Aceh Besar dalam sambutannya mengatakan bahwa peningkatkan dan mempertahankan silaturrahmi perlu terus diasah. karena partai ini kita dirikan sama-sama dengan keringat perjuangan kebersamaan.

“23 kecamatan tersebar di aceh besar bukan hal mudah. Kawan-kawan adalah orang-orang pilihan dan selektif yang saat ini menjadi punggawa Gelora Aceh Besar,” Pungkasnya.

Ia melanjutkan, untuk kedepan ini adalah tahapan menuju finalisasi verifikasi parpol. Semoga Allah SWT menangkan Gelora nantinya.

“Teman-teman DPC yang memiliki niat nyaleg, persiapkan branding person dari sekarang, pendekatan persuasif dengan masyarakat terus digelorakan,” ungkapnya.

Gelora Aceh Besar sudah mulai membuka diri untuk caleg potensial milenial yang akan fight di 2024,” terangnya.

Selanjutnya, Ketua panitia, Muttaqin menyebutkan pengurus yang hadir dalam kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim konsolidasi pemenangan kali ini berasal dari seluruh unsur DPC se Aceh Besar, pengurus DPD Aceh Besar, unsur DPW Aceh yang langsung dihadiri oleh ketua DPW Partai Gelora Aceh Fuadi Sulaiman bersama Sekretaris DPW Mukminan serta beberapa pengurus DPW Aceh hingga perwakilan dari DPN Partai Gelora Indonesia yaitu Moharriadi Syafari yang juga merupakan mantan Anggota DPR Aceh.

Azmi Fajri Usman pengurus DPN yang juga Bacaleg DPR RI dapil 1 Aceh dalam keterangannya menyebutkan agar seluruh kader dan simpatisan Partai Gelora Aceh khususnya Aceh Besar agar dapat segera mempersiapkan diri guna menyambut perhelatan pesta demokrasi yang akan segera datang. Kita berharap agar di Pemilu mendatang, banyak kader kita Partai Gelora yang akan mendapatkan kursi di parlemen,” tutupnya.[]

Wakil Walikota Banda Aceh Himbau Masyarakat Tidak Percaya Disinformasi Distribusi Darah

0

Nukilan.id – Wakil Wali Kota Banda Aceh yang juga Ketua Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh Zainal Arifin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya informasi yang salah dan sengaja disebarkan untuk tujuan tertentu terkait alih distribusi darah di PMI Kota Banda Aceh.

Menurut Zainal, setelah ia meneliti isu yang berkembang dan meminta penjelasan dari pihak Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh, ia merasa tidak ada yang salah terkait alih distribusi darah secara prosedur. Karena itu, ia menyesalkan kegaduhan yang terjadi saat ini.

“Jadi lembaga kemanusiaan seperti PMI, membantu mengumpulkan donasi darah dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui rumah sakit,” kata Zainal Arifin di Banda Aceh, Minggu (15/5/2022).

Ia mengatakan, alih distribusi darah dilakukan karena stok berlebih dan untuk menghindari kadaluarsa. Alih distribusi darah merupakan hal yang lumrah terjadi antar UDD PMI, dengan syarat UDD pengirim memiliki stok yang cukup dan berlebih.

“Maka mari kita ikhlaskan niat dan tindakan kita untuk kemanusiaan,” harap tokoh yang akrab disapa Cek Zainal.

Ia menambahkan, donor darah merupakan kegiatan kemanusiaan yang tidak boleh dicampuri dengan tujuan lain. Ia berharap masyarakat untuk tidak percaya berita PMI menjual darah karena itu fitnah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap rutin mendonorkan darahnya karena ada banyak pasien yang butuh darah di rumah sakit.

Sebelumnya Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh dr. Ratna Sari Dewi menjelaskan, pengiriman darah ke UDD PMI Kab. Tangerang dilakukan karena stok darah di PMI Kota Banda Aceh berlebih pada Januari 2022. Sebab berlebih karena pada akhir Desember 2021 ramai pegawai kontrak di Pemerintah Aceh donor darah ke PMI Kota Banda Aceh.

“Sebelum alih distribusi ke UDD PMI Kabupaten Tangerang, kita juga tanyakan stok darah di RS di wilayah kerja PMI Kota Banda Aceh serta UDD PMI di wilayah Aceh. Karena mereka saat itu juga cukup stoknya, makanya kita distribusi keluar,” kata dr. Ratna.

Sementara itu, stok darah di PMI Kota Banda Aceh yang saat ini kurang, hal itu disebabkan masyarakat Aceh baru menjalani Ramadan dan lebaran pada April dan awal Mei.

“Lumrahnya selama Ramadan dan lebaran jumlah pendonor berkurang,” ujar dr. Ratna. []

Pengurus PMI Kota Banda Aceh Nilai Anggota DPRK Ismawardi Asal Bicara

0
Gedung Markas dan Unit Donor Darah PMI Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Isu negatif yang merebak di PMI Kota Banda Aceh saat ini telah menjadi perhatian masyarakat Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif berseliweran di warung kopi dan media sosial.

Namun yang disayangkan, isu ini dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari panggung dan mengomentari isu yang berkembang di PMI Banda Aceh tanpa pengetahuan yang memadai. Salah satu yang banyak berkomentar ialah Ismawardi, anggota DPR Kota Banda Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta pembekukan pengurus PMI Kota Banda Aceh.

Pengurus Bidang Diklat dan Infokom PMI Kota Banda Aceh Khairul Halim menilai sikap Ismawardi terlalu berlebihan dan tidak etis. Halim berharap Ismawardi tidak menjadikan isu di PMI sebagai panggung politik bagi dirinya. Yang disayangkan, lanjut Halim, ia berbicara tanpa pengetahuan tentang distribusi darah dan organisasi palang merah.

“Cari dulu asal-usul kebenarannya dan apa akar masalahnya, jadi jangan asal cuap-cuap aja di media masalah PMI Kota Banda Aceh. Ini sangat tidak bijak dari anggota dewan. Kita takutkan dengan sikap seperti akan timbul fitnah-fitnah baru yang tidak perlu. Saya melihat sikap Ismawardi terlalu tendesius dan konyol, seolah olah dia sangat paham tentang PMI,” kata Halim di Banda Aceh, Minggu, 15 Mei 2022.

Ia berharap Ismawardi tidak termakan isu yang menyesatkan karena ia seorang anggota dewan. Sebaiknya, anggota dewan tidak berbicara mengenai hal yang tidak diketahui secara pasti.

“Seharusnya bagi sekelas anggota dewan, Ismawardi tidak bersikap seperti itu berani menelan isu yang belum tentu benarnya. Jika tidak tahu, dia bisa minta penjelasan dari PMI sebagai pembanding dari isu yang berkembang. Bukannya menelan informasi mentah-mentah,” ujarnya. []

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Dua Unit Mobil di Kampung Baru

0

Nukilan.id – Aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran dua unit mobil yang terparkir di Jalan Cut Ali, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Minggu pagi, 15 Mei 2022.

Mobil yang terbakar adalah Daihatsu Terios dengan nopol BL 1721 JW, milik Jufriansyah (43) dan Toyota Rush dengan nopol BL 1056 VZ, milik Mukhlis (42). Peristiwa itu terjadi saat pemiliknya sedang salat subuh di Masjid Raya Baiturrahman.

“Benar, ada dua unit yang terbakar saat pemiliknya salat subuh di Masjid Raya Baiturrahman dan sedang diidentifikasi. Untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Minggu, 15 Mei 2022.

Winardy menyampaikan, peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilihat oleh warga yang melintas di lokasi kejadian dan langsung menghubungi pihak Polsek Baiturrahman serta pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

Kebakaran tersebut akhirnya dapat dipadamkan oleh dua unit pemadam kebakaran posko induk. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, total kerugian materi diperkirakan Rp200 juta. []

Partai Nasdem Bantu Warga Penderita Tumor Mata di Kuta Trieng Aceh Selatan

0
Ketua DPD Partai Nasdem Aceh Selatan, Muntasir (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Aceh selatan menyerahkan bantuan kepada warga penderita tumor mata di desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Sabtu (14/5/2022).

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Ketua DPD Nasdem Aceh Selatan dan didampingi jajaran pengurus partai yang ada di wilayah tersebut.

Ketua DPD partai Nasdem Aceh Selatan Muntasir menyebutkan, bantuan ini kita berikan guna membantu warga kita yang sedang mengalami penderita tumor mata.

“Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian kita sesama warga, apalagi saudara kita sedang mengalami sakit, otomatis pasti terkendala dana dalam memenuhi kebutuhan sehari hari dan untuk berobat,” ucap Muntasir.

Untuk itu, dengan adanya bantuan ini, mudah mudahan bisa terbantu sedikit untuk keperluan sehari hari. Atas nama Nasdem Aceh Selatan mendoakan semoga Allah memberikan kesembuhan dan bisa beraktivitas sebagaimana biasanya.

Menurut keterangan keluarga korban minggu depan rencana mau di rujuk ke Banda Aceh, jadi “Kita siap membantu fasilitasi untuk mempercepat penanganan, dan Insyaallah akan kita sediakan tempat tinggal, sebab kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Kepada pihak keluarga, kata Muntasir, agar tetap tabah dan selalu berdoa, Insyaallah masih banyak orang baik yang akan membantu antar sesama.

Sementara itu, pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada para pengurus Nasdem Aceh Selatan yang telah membantu keluarga kami, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan tetap bisa memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan pertolongan.[]

Ungkap Kasus Pencurian ATM, Anggota DPRK Apresiasi Polresta Banda Aceh

0
Anggota DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab

Nukilan.id – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Kurang dari 12 jam berhasil menangkap pelaku yang terlibat pembongkaran mesin ATM Bank Aceh, di Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Sabtu (14/5/2022) dini hari.

Hal itu mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRK dari dapil Meuraxa dan Kutaraja.

“Saya anggota DPRK dari dapil Meuraxa dan Kutaraja memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Polresta Banda Aceh atas keberhasilannya mengungkapkan kasus pembobolan mesin ATM Bank Aceh Kecamatan Meuraxa yang merupakan dapilnya,” kata Daniel Abdul Wahab Anggota DPRK Banda Aceh, dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Sabtu (14/5/2022).

Danil memberikan jempol kepada pihak Polresta Banda Aceh atas gerakan cepat, tepat dan terukur dalam menangani kasus percobaan pencurian ATM Bank Aceh yang merupakan Bank Kebanggaan Masyarakat Aceh. Dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melihat dan merespon dalam hal kejahatan pembobolan ATM tersebut.

“Kita himbau kepada masyarakat untuk selalu siaga terhadap lingkungannya, karena kejahatan akan timbul tiba-tiba, juga saling menjaga satu sama lain untuk mencegah hal-hal serupa terjadi,” sebut Danil.

Ia juga meminta kepada masyarakat, jika ada hal-hal yang dicurigai disekitarnya untuk segera melakukan pencegahan, dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan cepat terhadap berbagai hal kejahatan yang terjadi di Banda Aceh.

Untuk menekan tindak kejahatan, kata dia — Danil, sangat perlu peran serta masyarakat agar bekerjasama dengan pihak kepolisian. Terutama membantu pihak keamanan mencegah kejahatan-kejahatan seperti ini terjadi di lingkungan masing-masing. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat tadi malam saat pelaku percobaan pencurian mesin ATM Bank Aceh.

“Sekali lagi apresiasi kepada pihak Polres atas respon cepat sehingga mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Aceh ini bank kebanggaan rakyat Aceh,” pungkas Daniel Abdul Wahab Politisi muda Partai Nasdem DPR Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tiga dari 6 pelaku percobaan pembobolan ATM Bank Aceh di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, di hari yang sama, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 14.57 WIB.

Tiga dari 6 pelaku pembongkaran mesin ATM Bank Aceh yang sudah dibekuk itu, yakni MAM (26) seorang juru parkir warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Mirisnya, dua pelaku lainnya yang ikut terlibat dan ditangkap, masih tercatat anak di bawah umur, masing-masing berinisial MH (16) asal Kota Banda Aceh dan ZUF (16) asal Aceh Timur. Sementara tiga pelaku lain yang masih buron itu, berinisial WAH (25), BY (25) dan BBM (23).[]

Kuasa Hukum SF Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh Timur

0
Kuasa Hukum Tarmizi Yakub, SH MH dan Patner

Nukilan.id – Kuasa Hukum SF (27), dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) mengaku kecewa terhadap putusan gugatan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah Idi Kabupaten Aceh Timur Jum’at, (13/5/2022).

Ketua Tim Tarmizi Yakub, SH MH dan patner mengatakan, sangat menghormati Putusan Praperadilan. Namun – ada kekecewaan dan keberatan dari pihak kuasa hukum atas putusan tersebut dimana objek Praperadilan Pemohon adalah Penetapan Tersangka dan Penahanan SF tidak sah dan tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Dalam persidangan kami telah membantah tuduhan tersebut dan telah membuktikan dengan sahih dalil-dalil permohonan kami terhadap termohon (Polres Aceh Timur), dimana SF dijadikan tersangka dan telah ditahan dengan sangkaan melakukan jarimah perkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap SR (18) pada tanggal 28 Maret 2021 bertempat di Dayah Matang Neuheun” Ungkap Team kuasa hukum kepada awak media usai pembacaan putusan di Mahkamah Syar’iyah Idi

Tambahnya lagi, Kuasa Hukum telah menghadirkan 14 alat bukti dan 9 orang saksi di persidangan yaitu “Saksi Ibrahim, Asmi, Nandi, Sindi, Yoga, dkk, yang menerangkan pada 8 Maret 2021 hingga 8 April 2021 SF tidak berada di Dayah dan sedang mengikuti KPM di Gampong Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Taming sebagaimana yang disangkakan terhadap SF

“Polres Aceh Timur tidak membantah dalil Permohonan Praperadilan yang kita ajukan, selain itu mereka juga tidak menghadirkan saksi pelapor, serta saksi yang menurut mereka bahwa SF layak statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Serta mereka juga tidak menghadirkan ahli yang mereka jadikan keterangan sebagai penguat alasan mereka untuk menetapkan SF sebagai Tersangka dalam perkara ini” ungkapnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa Polres Aceh Timur hanya menghadirkan seorang Saksi dari Penyidik yang menangani perkara tersebut, akan hal tersebut kuasa hukum juga keberatan terhadap keterangan saksi yang disampaikan oleh penyidik di persidangan

“Dipersidangan kita keberatan dengan keterangan saksi (Penyidik), menurutnya, keterangan saksi tersebut tidak bernilai dimata hukum dan hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan kami (kuasa hukum SF) bahwa saksi tersebut tidak bernilai dimata hukum, dan pertimbangan hakim tunggal mengakui kebenaran alat bukti keterangan para saksi yang bersesuaian yang kami hadirkan, tetapi oleh hakim tunggal menolak karena di anggap bahagian dari pokok perkara” terangnya kuasa hukum.

Kuasa hukum SF juga menjelaskan bahwa Hakim Tunggal praperadilan tersebut hanya bersandar pada dua alat bukti yaitu hasil visum dan surat keterangan dari psikolog Endang semata-mata, tanpa dibarengi keterangan saksi pelapor saksi korban dan tanpa dibarengi oleh saksi fakta. Bahwa kalau seperti ini menurut tarmizi, penilaian hakim dalam upaya praperadilan, sesungguhnya praperadilan itu tidak bermakna dan sia sia saja karena tuduhan dan fitnah dari pelapor tersebut tetap berjalan tanpa pembuktian melainkan di pokok perkara.

“Ini menjadi preseden buruk dalam penekan hukum kita, dimana orang yang tidak bersalah kemudian difitnah dengan alat bukti palsu atau rekayasa, kemudian bukti tersebut tidak perlu dibuktikan dalam praperadilan maka hal tersebut telah melanggar HAM dan telah memperkosa hukum dan keadilan dimana orang di hukum tanpa perbuatan dan tidak bisa membela diri sebelum persidangan pokok, semoga kita, keluaga dan saudara kita tidak mengalami nasib buruk menjadi korban penegakan hukum seperti yang SF alami” ungkapnya yang juga Ketua Yayasan LBH Aceh

Tambah lagi, menurut kami dalam proses penegakkan hukum terhadap SF sudah sangat dzalimi atas sikap dan tindakan Penyidik. Oleh karena itu, Kuasa Hukum memohon Perlindungan Hukum kepada Presiden RI, Menkopolhukam RI, DPR RI, Kapolri dan Kapolda Aceh, Komnas HAM, Gubernur Aceh, DPR Aceh serta Ombusman RI dan Institusi lainnya yang relevan terkait dengan perkara pemohon,” tuturnya.[]

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gieging Pidie

0

Nukilan.id – Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyerahkan penanganan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus Jembatan Kuala Gieging Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA 2018 yang diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp.1,6 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada Nukilan, Jum’at (13/5/2022).

Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 Mei 2022.

Terhadap kasus tersebut, sebut Ali, telah ditetapkan dan diberkaskan atas nama 5 orang Tersangka yang mempunyai peran masing-masing, yakni Tersangka atas nama Ir. Fajri, M.T, selaku PA, Ir. Johnheri Ferdian, M.T, selaku KPA, Kurniawan, S.T, MSi, M.T, selaku PPTK, Saifuddin selaku Pelaksana, dan Ramli Mahmud selaku Konsultan

“Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) tersebut JPU telah meneliti terhadap Tersangka dan juga meneliti Barang Bukti yang diajukan oleh Penyidik dan setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap,” ujarnya.

Selanjutnya JPU melakukan penahanan Terhadap Tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang Tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota Banda Aceh.

“Setelah dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut. Selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup,” jelasnya. []

Lama Disimpan, Darah Transfusi Membahayakan ?

0
Ilustrasi. Penyimpanan Darah di PMI. (Foto: TribunKaltim)

Nukilan.id – Memperoleh transfusi dari darah segar atau stok darah yang belum disimpan terlalu lama jauh lebih aman daripada darah yang berumur lama. Studi terbaru mengindikasikan, pasien yang diberi transfusi dari stok darah yang disimpan 29 hari atau lebih memiliki risiko dua kali lipat mengalami infeksi dibandingkan dengan mereka yang memperoleh darah baru.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat  (FDA) sejauh ini telah menetapkan bahwa darah tranfusi hanya boleh disimpan hingga maksimal 42 hari dan harus dibuang bila melewati batas waktu tersebut. Namun, para ilmuwan dari Cooper University Hospital di Camden, New Jersey, menemukan bahwa stok darah yang disimpan hingga dua pekan kurang dari batas waktu tersebut masih berpotensi menimbulkan masalah.

Dalam riset yang dilakukan mulai Juli 2003 hingga September 2006, para ahli melacak 422 pasien yang dirawat di ruang perawatan intensif dan diberi transfusi darah. Dari hasil pemantauan terlihat, pasien yang memperoleh darah yang disimpan 29 hari atau lebih terserang infeksi saluran darah, radang paru-paru, infeksi saluran urine, infeksi katup jantung, sepsis (kondisi medis serius di mana terjadi peradangan di seluruh tubuh yang disebabkan oleh infeksi), dan infeksi lain. Kemungkinan atau risiko terserang infeksi tercatat hingga dua kali lipat dibandingkan dengan pasien yang menerima darah yang disimpan paling lama 28 hari.

Menurut peneliti, infeksi tersebut bukan disebabkan darah yang tercemar saat ditransfusi, melainkan disebabkan penurunan kondisi seiring berjalannya waktu, kata para peneliti itu.

Sel-sel darah merah yang disimpan mengalami perubahan sehingga mendorong pelepasan zat biokimia yang disebut sitokin yang dapat mengganggu fungsi kekebalan pasien dan membuat lebih rentan terhadap infeksi, kata para peneliti tersebut.

“Kami bukan berbicara mengenai hepatitis, HIV, atau yang lain yang ditularkan di dalam darah yang transfusikan, tetapi peningkatan kerentanan terhadap infeksi sebagai akibat dari transfusi,” ungkap salah satu peneliti, Dr David Gerber.

“Ada implikasi kebijakan penting untuk ini. Transfusi masih menjadi praktek medis penting,” kata Gerber yang temuannya dipresentasikan pada pertemuan American College of Chest Physisians.

Rata-rata umur darah yang digunakan dalam transfusi di AS adalah sekitar 17 hari, kata para peneliti. Gerber tak menganjurkan FDA untuk memperpendek kebijakan 42-hari, tetapi mengatakan, temuan ini dapat mengurangi jumlah pasokan darah yang tersedia.

Dr Richard Benjamin, pemimpin staf medis Palang Merah AS, menyatakan, studi tersebut memperlihatkan perlunya data lebih lanjut mengenai dampak usia darah pada hasil yang diperoleh pasien.

“Namun, penggunaan secara hukum transfusi darah memungkinkan prosedur medis dan operasi yang sebenarnya takkan dapat dilakukan akibat kehilangan darah. Banyak dokter dan pasien perlu mempertimbangkan potensi manfaat terhadap resiko kecil bahaya yang disebabkan oleh transfusi,” kata Benjamin dalam suatu pernyataan.

Studi tersebut bukan yang pertama mengindikasikan ancaman kesehatan kepada mereka yang memperoleh transfusi darah yang relatif lebih lama. Para peneliti di Cleveland Clinis di Ohio melaporkan pada Maret lalu bahwa pasien operasi jantung yang menerima transfusi darah yang disimpan lebih dari 14 hari lebih mungkin untuk mengalami komplikasi, termasuk masa kelangsungan hidup yang lebih singkat. [Kompas]

Di Momen Reuni Akbar, Pengurus Ikakum USK Dilantik dan Dikukuhkan

0
(Foto: Dok. Ikakum USK)

Nukilan.id – Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (Ikakum) Universitas Syiah Kuala (USK) resmi dilantik dan dikukuhkan bersamaan Reuni Akbar Fakultas Hukum USK, Sabtu (14/05/2022) di Gedung Baru Fakultas Hukum USK, Depan Mesjid Jamik Kampus USK, Darussalam, Banda Aceh.

Ketua Umum IKA USK, Drs. Sulaiman Abda, M.Si melantik Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disebut Ampon Man sebagai Ketua Umum Ikakum USK, Royes Ruslan sebagai Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Zulfikar, kemudian dikukuhkan oleh Dekan Fakultas Hukum USK Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H.

Rektor USK, Prof. Ir. Marwan, IPU yang hadir dalam sambutannya mengatakan pelantikan menjadi momen silaturahmi. Selain itu, Rektor USK mengharapkan Ikakum USK berperan di kampus dan di tengah-tengah masyarakat.

“Saya kira momen pelantikan ini menjadi arena silaturahmi, untuk itu saya berharap agar pengurus Ikakum berperan di kampus dan di tengah-tengah masyarakat,”harap Marwan.

Ketua Umum IKA USK Sulaiman Abda mengakui peranan alumni FH USK dalam kemajuan USK.

“Alumni FH USK sangat dirasakan kehadirannya dalam pembangunan dan kemajuan USK, hal yang sama juga kami rasakan kontribusi alumni FH USK di berbagai kegiatan IKA USK.” kata Sulaiman Abda.

Dekan Fakultas Hukum USK, Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., mengatakan sangat bangga dengan pengurus Ikakum USK dengan komposisi yang sangat akomodatif.

“Saya bangga dengan kepengurusan Ikakum USK yang sangat akomodatif, tidak karena kampung halaman dan kelompoknya saja tetapi melibatkan semuanya,” kata Gaussyah.

Gaussyah menuturkan bahwa alumni FH USK berada di mana-mana dan siap membantu USK dan pihak-pihak yang membutuhkan peranan alumni FH USK. Namun, Dekan Fakultas Hukum USK mengingatkan bahwa akademisi dan praktisi alumni FH USK jangan dijadikan pemadam kebakaran tetapi hukum juga memberikan obat agar konflik hukum tidak terjadi. Sebab itu lanjut Gaussyah mengatakan ada adigium hukum lex semper dabit remedium yang artinya hukum selalu memberi obat.

Wakil Dekan III FH USK yang merupakan Ketua Panitia Pelantikan Ketua Ikakum USK Samsul Bahri, S.HI, MA mengatakan, rangakaian kegiatan yang dilaksanakan akhir 2021 yang dimulai dengan Musyawarah Besar.

“Kegiatan hari ini merupakan lanjutan dari rangkaian Pemilihan Ketua Ikakum USK, sehingga kita bisa menyelenggarakan pelantikan, reuni akbar dan Rapat Kerja Pengurus Ikakum USK,” ujar Samsul Bahri.

Ketua Umum Ikakum USK Teuku Kamaruzzaman mengucapkan sejumlah pihak yang telah membantu kegiatan pelantikan ini dapat terlaksanakan dengan baik.

“Saya harus menggodok kepengurusan selama lima bulan lamanya, karenanya alumni Fakultas Hukum harus terlibat setiap angkatan sehingga berbagai elemen terlibat dalam memajukan Ikakum USK dan almamater kita FH USK ke depan,” katanya.

Dalam sambutannya, Kamaruzzaman berjanji untuk menyiapkan beasiswa kepada mahasiswa, yang berasal dari alumni FH USK.

“Kita coba nanti beasiswa dari alumni agar bisa berkontribusi, saya sudah diskusikan ke Pak Dekan,” ujar Kamaruzzaman.

Sejumlah senior hadir dalam Pelantikan dan Pengukuhan dan Reuni Akbar Falultas Hukum Tahun 2022. []