Beranda blog Halaman 1702

Hasil Kajian RPA 2023-2026, BSUIA: IPM Perempuan Lebih Rendah Dibandingkan Laki-Laki

0

Nukilan.id – Seperti diketahui periode kepemimpinan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah periode 2017-2022 akan segera berakhir, dan Aceh akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk langsung Pemerintah Pusat.

Sementara Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) telah mempersiapkan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun 2023 – 2026, sebagai panduan dalam menjalankan proses pembangunan Aceh, dalam hal ini penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Aceh (Renstra SKPA) tahun 2023-2026 dan Rencana
Pembangunan Tahunan Aceh (RKPA) setiap tahunnya, mulai dari tahun 2023 s.d 2026.

Menanggapi hal itu, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Rasyidah menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan oleh BSUIA
terhadap Dokumen RPA 2023-2026, diketahui bahwa adanya kesenjangan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh sepanjang tahun 2016-2020.

“Pasalnya, IPM perempuan lebih rendah dibanding laki-laki,”  kata Dr. Rasyidah yang juga seorang Akademisi UIN Ar-Raniry dalam Musyawarah Besar perempuan Aceh untuk pembangunan secara daring, Kamis (19/5/2022).

Lanjutnya, RPA 2023-2026 juga memotret kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, dengan data yang terpilah berdasarkan bentuk kekerasan yang terjadi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai sebagai kasus dominan yang dilaporkan, dan kekerasan seksual sebagai kasus yang dominan terjadi terhadap anak.

Meski berbagai persoalan krusial yang berkaitan dengan kualitas sumber daya perempuan muncul dalam Gambaran Umum Permasalahan yang dipaparkan dalam Dokumen RPA 2023-2026. Namun, kata dia, penyusunan dokumen ini sendiri belum sepenuhnya melibatkan partisipasi kelompok perempuan.

“Kehadiran perempuan sangat minim dalam 2 kali konsultasi publik yang dilakukan. Padalah jika mengacu kepada Pasal 22 ayat (1) Qanun Aceh tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pemerintah Aceh telah menjamin hak perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam setiap proses pembuatan, penentuan dan pelaksanaan kebijakan,” jelas Rasyidah.

Kemudian, kata dia, hak perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan telah dinyatakan tegas dalam
sejumlah peraturan Perundang-Undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, prinsip “tidak meninggalkan satu orangpun (leave no one behind)” juga dinyatakan dengan tegas
dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs).

Prinsip ini ditujukan untuk menjawab 2 hal yaitu: 1) keadilan procedural (sejauh apa semua pihak terutama yang selama ini tertinggal dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan dan 2) keadilan substansi (sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga terutama kelompok tertinggal).

Adapun Musyawarah Besar Perempuan Aceh ini bertujuan untuk:

  1. Tersedianya ruang bagi perempuan Aceh untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan Aceh dan merefleksikan proses penyusunan Rencana Pembangunan Aceh
    (RPA) 2023-2026;
  2. Terindentifikasinya persoalan-persoalan krusial dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026 dari Perspektif Perempuan;
  3. Tersusunnya dokumen advokasi pembangunan Aceh yang responsife dan adil gender.

Selanjutnya, melalui Musyawarah Besar Perempuan Aceh diharapkan tersedia ruang bagi perempuan Aceh di 23 Kabupaten/kota untuk menyampaikan pandangan kritisnya terhadap rencana pembangunan Aceh berbasis Dokumen Rencanan Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026.

Pandangan kritis tersebut akan dituangkan dalam sebuah dokumen yang dapat digunakan untuk mengadvokasi
pembangunan Aceh yang resposif gender, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Sedangkan dari Pihak DPRA tidak sempat berhadir karena ada halangan cuma menyampaikan pandangannya secara tertulis saja,” pungkas Rasyidah.

Reporter: Hadiansyah

Soal Tuduhan Cari Untung di JPP, Mawardi Ali: Datang ke Jantho dan Lihat Fakta Prestasi atau Korupsi

0
Bupati Aceh Besar (Foto: Dok. Dialeksis)

Nukilan.id – Kehadiran tempat wisata Jantho Panorama Park (JPP) yang beralamat di Gampong Bukit Meusara, Aceh Besar, dituding menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk keuntungan pribadi Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Menanggapi hal itu, Mawardi Ali menegaskan kalau pembangunan JPP itu tidak pernah menggunakan dana Otsus, melainkan menggunakan uang miliknya sendiri.

“Nggak ada itu. Itu uang pribadi. Nggak benar tudingan itu,” ujar Mawardi dalam keterangannya kepada media di Aceh Besar, Kamis (19/5/2022).

Namun, kata dia, yang perlu diluruskan, bahwa anggaran Otsus dengan nilai Rp1 milyar itu hanya dipakai untuk kegiatan Normalisasi Krueng Jantho  RT 6 Gampong Bukit Meusara. Sedangkan selebihnya seperti untuk mempercantik lahan dan sebagainya menggunakan uang pribadi Mawardi.

Tarik mundur ke belakang, Mawardi bercerita bahwa kegiatan normalisasi krueng Jantho berawal dari permintaan kepala desa setempat. Kepala desa di sana meminta ke Bupati Aceh Besar untuk memperbaiki sungai karena sering banjir.

Alhasil, Bupati Aceh Besar atas permintaan warganya itu menyiapkan anggaran negara, sehingga munculah kegiatan normalisasi krueng Jantho.

Namun, hanya karena ada tanah milik Mawardi di sana, kegiatan normalisasi Kreung Jantho yang menggunakan dana Otsus itu diindikasikan dipakai untuk keperluan bisnis pribadi.

Karena itu, Bupati Aceh Besar itu membantah mentah-mentah. Dia tidak pernah mengklaim kalau sungai itu miliknya. Bagi Mawardi sungai adalah milik bersama.

Malahan, kata Mawardi, tidak ada indikasi keuntungan pribadi di sana. Contohnya, ketika para wisatawan datang berkunjung ke JPP tidak pernah sekalipun dibebankan tarif biaya masuk (tiket masuk).

Justru dengan hadirnya JPP, lanjutnya, perkembangan ekonomi masyarakat Aceh Besar makin menggeliat dengan terbukanya akses wisata baru.

“Kan bukan tanah saya saja di situ, banyak tanah-tanah masyarakat yang lain. Malahan tanah saya yang dijadikan tempat pembuangan saluran. Coba lihat saja sendiri ke Jantho, prestasi atau korupsi,” tegas Mawardi mengakhiri pembicaraan. []

Ismail Rasyid Berpotensi Didiskualifikasi Calon Ketua Kadin Aceh

0
Logo Kadin Indonesia (Foto. jpnn.com)

Nukilan.id – Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Aceh Karimun Usman mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pengurus Kadin Pusat.

Karimun Usman menyatakan, agenda kedatangannya ke Kadin Pusat untuk menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Aceh boleh didaftar oleh siapapun.

Dan berdasarkan respons dari pihak Kadin Pusat atas penyampaian laporan mengenai Ismail Rasyid yang memasukkan instansi luar dalam pemilihan Ketua Kadin Aceh akan berpotensi didiskualifikasi dari bakal calon Ketua tersebut.

Karena itu, dia berharap agar Musyawarah Besar (Mubes) Kadin Aceh jangan diintervensi oleh instansi luar, sehingga pemilihan Ketua Kadin Aceh bisa berjalan secara demokratis.

“Sebagai dewan pertimbangan kami hanya memberitahu bahwa siapapun boleh mendaftar Kadin. Jangan ada intervensi institusi lain,” ujar Karimun dalam keterangnnya kepada media dia Banda Aceh, Kamis (19/5/2022).

Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Aceh itu juga sangat berharap agar nuansa musyawarah Kadin Aceh yang akan berlangsung tak lama lagi jangan kembali seperti jaman orde baru.

“Kita ada AD/ART. Setiap musyawarah ada peraturannya. Jangan memaksa-maksa. Musyawarah Kadin Aceh harus berjalan secara demokratis. Jangan ada instansi luar yang menekan-nekan,” pungkas Karimun Usman. []

Sulaiman SE Terpilih Sebagai Ketua KSBN Aceh

0

Nukilan.id – Sulaiman SE dikukuhkan sebagai Ketua Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Aceh periode 2022 – 2027. Pemilihan ini berlangsung pada rapat bersama pemilihan Ketua KSBN Aceh tahun 2022 dan pemilihan formatur yang dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Kamis (19/5/2022).

Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh ini unggul dengan perolehan suara 18 mengalahkan Yudi Ikhwan sebanyak 5 suara. Rapat pemilihan itu diikuti oleh seluruh perwakilan KSBN Kabupaten/Kota se Aceh. Dalam pemilihan demokratis ini, turut dihadiri langsung Ketua Umum Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Pusat, Mayor Jenderal TNI (Purn) Hendardji Soepandji.

Dalam sambutannya, Hendardji menilai, memajukan kebudayaan memerlukan daya juang tinggi. Artinya, ini sama dengan membangun bangsa dan peradaban.

“Memang untuk memajukan itu perlu orang kuat. Budaya itu bukan hanya saja tarian atau kesenian semata, tapi juga kulinernya. Apalagi Aceh memiliki kuliner yang sangat enak sekali. Harus kita perjuangkan itu, ” ujar Ketua Umum Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Pusat, Mayor Jenderal TNI (Purn) Hendardji Soepandji.

 

Menurutnya, dibawah kepemimpinan Sulaiman SE, KSBN Aceh akan mampu mengakomodasi kepentingan para seniman dan budayawan di Tanah Rencong. Khususnya dalam mengembangkan kreasi dan inovasi di bidang seni budaya. Tak hanya itu, peranan Sulaiman SE juga diharapkan bisa merangkuk seluruh seniman dan budayawan. Apalagi Aceh merupakan sentral dari pusat peradaban Islam yang kental dengan implementasi Syariat Islam.

Sementara Ketua KSBN Aceh terpilih, Sulaiman SE mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas kepercayaan tersebut.

“Ini adalah amanah. Mohon dukungan dan partisipasi semua pihak. Sebab majunya seni dan budaya Aceh bukan karena Sulaiman SE, tapi karena peran semua pihak, ” ujar Sulaiman SE.
Ketua BKD DPR Aceh ini menyampaikan, setelah dirinya terpilih tidak ada lagi perbedaan dan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam tubuh Seniman dan budayawan.

“Hilangkan ego sektoral, mari kita rangkul dan bergandengan tangan bersama memajukan seni dan budaya Aceh. Termasuk para stakeholder yang ada di Aceh. Harapan kita nantinya supaya Aceh memiliki kalender tetap pagelaran seni dan budaya, ” pungkasnya. []

Memasuki Tahun Keempat, Ini Capaian Prestasi Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe

0
Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc. (Foto/Humas)

Nukilan.id – Masa kepemimpinan Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc., sudah memasuki tahun keempat sejak terpilih pada 2019 lalu. Sisa masa jabatan akan berakhir pada 2023 mendatang.

Selama menjadi Rizal memimpin, PNL telah banyak meraih berbagai prestasi dan penghargaan. Tak hanya itu, ia juga membangun berbagai terobosan baru dan terus berinovasi untuk mewujudkan Politeknik Lhokseumawe mampu bersaing dengan kampus-kampus bergengsi lainnya.

Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi Litbang Nukilan dari jejak media, menemukan sejumlah perubahan signifikan selama kepemimpinan Direktur PNL Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc. periode 2019-2023.

Kampus yang berdiri pada tahun 1987 tepatnya pada 5 Oktober. Dari tiga jurusan, sampai dengan tahun 2021, PNL memiliki 6 jurusan (Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Kimia, Teknik Elektro, Tata Niaga dan Teknologi Informasi dan Komputer) dengan 13 Prodi Diploma III dan 11 Prodi Diploma IV.

Tidak hanya program sarjana dan Diloma, tahun ajaran 2022 ini, PNL mulai menerima mahasiswa baru untuk Program Magister Terapan (S-2 Terapan) Keuangan Islam
Terapan.

PNL memiliki 74 laboratorium yang didukung oleh semua stakeholder yang ada. Sudah 37 tahun kampus Poltek berdiri, tentu banyak perkembangan yang terjadi.

Berikut prestasi-prestasi yang telah diraih Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL):

1. Pendidikan Vokasi Terbaik Nomor 2 Tingkat Nasional versi Webometrics Tahun 2022.

2. Juara 1 Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi 2021 Kemendikbud Ristek.

3. Peringkat Tiga Nasional (Politeknik) Bidang Kemahasiswaan Simkatmawa (Sistem Informasi Pemeringkatan Kemahasiswaan) tahun 2021.

4. Juara 2 dan 3 National Welding Competition 2021 di Bandung.

5. Peringkat 1 DJKN Awards Aceh 2021 untuk Satuan Kerja dengan Realisasi PNBP Terbesar tahun 2021.

6. Termasuk 10 Politeknik terbaik (Masuk dalam List Best Polytechnic-Scopus Database Base Version tahun 2021).

7. Kerjasama dengan 325 Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), Pemerintah, Lembaga Pendidikan, dan Asosiasi.

8. Jurnal Polimesin terakreditasi dari Sinta 4 menjadi Sinta 2.

9. Juara 1 dan 3 Lomba Karya tulis Mahasiswa Northern Sumatera Forum 2021.

10. Penambahan Prodi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Pengelasan dan Pabrikasi, Teknologi Rekayasa Multimedia, Teknologi Rekayasa Mekatronika, Akuntansi Sektor Publik.

Selain itu, prestasi yang dimiliki Poltek Negeri Lhokseumawe antara lain di tingkat program kemahasiswaan Kemendikbud 3 tahun terakhir ini selalu masuk 3 besar.

Kemudian kontes robot di tingkat Sumatera selalu lolos, dan dalam kinerja kampus Poltek Negeri Lhokseumawe juga dapatkan prestasi 2 secara vokasi.

Yang lebih menarik lagi, dalam waktu dekat Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) bersama dengan Markija Berdaya menggelar Program Magang ke Eropa.

Program ini akan memberdayakan 1.000 kandidat mahasiswa dan alumni vokasi untuk belajar sambil bekerja di Hungaria. Harapannya program itu bisa menaruh harapan yang tinggi untuk mensupport mahasiswa dan alumni agar bisa berkiprah di Eropa.

Selain hal itu, juga ada program lain yang sedang berjalan yaitu IISMA Vokasi, program itu diperuntukkan untuk mahasiswa yang sedang belajar di PNL di semester 4 ke atas, mendapat kesempatan untuk belajar di industri ataupun kampus yang ada di luar negeri.

Kini sudah ada 93 Mahasiswa/i yang sudah mendaftar dan diusahakan bagi yang lulus agar dapat belajar selama satu semester penuh di luar negeri.

Itulah sejumlah prestasi Politeknik Negeri Lhokseumawe yang hingga kini pihaknya terus berkomitmen membangun berbagai kemitraan, bekerja sama, dan saling bertukar pengalaman.

PMI Pusat: Tidak Ada Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh

0
Wakil Ketua Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Bidang Organisasi Muhammad Muaz. (Foto: Tangkapan Layar TVRI)

Nukilan.id – Wakil Ketua Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Bidang Organisasi Muhammad Muaz, mengatakan kasus jual beli darah di PMI Kota Banda Aceh terjadi akibat salah paham dalam koordinasi antara kepengurusan PMI.

“Tidak ada jual beli darah, PMI telah memiliki keputusan bahwa setiap daerah dari manapun asalnya jika dalam keadaan baik maka bisa dikirim ke daerah manapun yang membutuhkan,” tegas Muaz seperti yang dikutip dari media TVRI.

Muaz menjelaskan, pada bulan Januari hingga Februari 2022 stok darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh melimpah sehingga dikirim ke Kabupaten Tangerang yang saat itu sedang membutuhkan darah.

“Kalau darah dalam keadaan baik dan layak, PMI bisa memberikan kepada daerah lain yang membutuhkan darah, nah di bulan Januari hingga Februari lalu, stok darah di PMI Kota Banda Aceh sudah berlebihan,” ucapnya.

Selanjutnya, Muaz berharap isu jual beli darah tersebut tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan Palang Merah Indonesia.

Reporter: Reji

Pangdam IM Serahkan BLT Kepada Masyarakat Kurang Mampu

0

Nukilan.id – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Mohamad Hasan didampingi Dandim 0119/BM Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto secara simbolis serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dari Pemerintah kepada masyarakat kurang mampu di Koramil 03/TG Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Kamis (19/5/2022).

Bantuan Langsung Tunai minyak goreng tersebut secara simbolis langsung diserahkan oleh Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan kepada masyarakat kecil sebesar Rp. 300.000,- untuk tiap orang. Pangdam IM juga menyapa masyarakat yang turut hadir untuk menerima BLT melalui Kodim 0119/BM.

Dikatakan Dandim 0119/BM Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto, bantuan yang disalurkan tersebut untuk meringankan beban masyarakat kecil yang sangat membutuhkan.

“Kodim 0119/BM sudah mendistribusikan BLT minyak goreng kepada warga masyarakat melalui Koramil jajaran di wilayah Kabupaten Bener Meriah”, ujarnya.

Lebih lanjut Dandim menjelaskan “Khusus di wilayah teritorial Koramil 03/TG yang sudah terdata kurang lebih 1.231 orang penerima BLT Migor yang berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Timang Gajah dan Kecamatan Gajah Putih”, jelasnya.

Diharapkan masyarakat kecil penerima BLT minyak goreng dari Pemerintah ini agar dapatnya memanfaatkan dengan sebaik-baiknya bantuan ini, sehingga bisa menambah kebutuhan hidup sehari-hari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Ketua Persit KCK PD Iskandar Muda beserta pengurus, Danrem 011/LW, Aster dan Aspers Kasdam IM, Wakil Bupati Bener Meriah Dailami, Dandim 0119/BM, Wakapolres Bener Meriah Kompol Adi Sopyan, Asisten II Setdakab Bener Meriah drh. Sofyan, Kajari Bener Meriah Agus Suroto, S.H., M.M., serta para warga Kec. Timang Gajah dan Kec. Gajah Putih Kab. Bener Meriah.

Perkuat Integritas Parpol, KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas

0
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Radioidola)

Nukilan.id – Mengawali Program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) Terpadu 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, (18/5/2022).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan, serta Ketua dan Sekjen/Perwakilan dari 20 Parpol.

Kedua puluh parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 perkara Walikota/Bupati dan Wakil yang ditangani KPK. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.

Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan.

Sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.

Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.

Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk “Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022”. Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.

Setelah Executive Briefing bagi Parpol hari ini yang akan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu: pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah. Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei – Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/

Dan ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.

KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum. KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi.

Reporter: Reji

Irwasda Pastikan Pembagian Bantuan Tunai di Polres Aceh Besar tepat Sasaran

0
Irwasda Polda Aceh, Kombes Kalingga Rendra Raharja bersama Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Irwasda Polda Aceh Kombes Kalingga Rendra Raharja memastikan pembagian bantuan tunai bagi pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (BTPKLWN) di wilayah Polres Aceh Besar tepat sasaran.

“Kami hanya memastikan bantuan yang sudah dibagikan benar-benar kepada sasaran,” kata Kalingga saat memonitoring pelaksanaan tugas personel pada setiap satker Polres Aceh Besar, Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, Kalingga juga melakukan pemeriksaan dan pengarahan kepada personel yang sedang betugas.

Ia juga mengingatkan personel Polres Aceh Besar melengkapi administrasi diri dan inventaris yang dipercayakan institusi, serta tidak melakukan pelanggaran terhadap barang bukti. Setelah itu, ia mengecek sel tahanan dan barang bukti narkoba.

“Personel harus melengkapi administrasi diri. Misalnya kartu psikologi untuk pemegang senpi dan surat untuk inventaris lainnya,” ujarnya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Berhentikan Jabatan Ketua KIP Aceh Timur

0

Nukilan.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini hanya satu saja, yaitu perkara nomor 17-PKE-DKPP/III/2022 dengan Teradu Ketua, Anggota dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan”, kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm saat membacakan amar putusan.

Diberhentikan dari jabatan selaku ketua artinya, Teradu I Nurmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur tetapi yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II Sofyan, Teradu III Yusri, dan Teradu IV Faisal masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur serta Teradu VI, Sunanda selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Teradu V, Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional, mengubah status Pengadu baik sebagai staf Admin Sidalih maupun Tenaga Pendukung.

Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I yang terbukti menginisiasi penggantian kedudukan Pengadu. Sedangkan pengambilan keputusan yang berkenaan dengan status kepegawaian harus berpedoman pada tata kerja Sekretariat KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

“Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur sekaligus merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi seharusnya melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya”, tegas Ida Budhiati.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta adanya penggunaan tanggal mundur dalam menerbitkan undangan rapat pleno. Menurut pengakuan Teradu V, pada 15 Juni 2021 saat berdiskusi perihal pergantian admin Sidalih, Teradu I mengusulkan agar diselenggarakan rapat pleno pada hari itu juga. Teradu V menyatakan keberatan karena belum ada undangan pleno sebelumnya, akan tetapi pleno tetap dilaksanakan dengan menerbitkan undangan yang tanggalnya dimundurkan menjadi 14 Juni 2021.

“Berdasarkan fakta tersebut, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur bahwa undangan rapat pleno seharusnya disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya” ungkap Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Dr. Alfitra Salamm, APU, dengan tiga Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si.,Dr. Ida Budhiati, SH., MH., dan Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.Ikom. []

Reporter: Hadiansyah