Nukilan.id – Pasar Pon Trenggalek berubah menjadi lautan manusia. Antusias warga begitu terasa karena terpantau sejak sore hari sudah berduyun-duyun hadir untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) yang akan menghadiri acara AHY Dolan Trenggalek, Kamis (19/5) malam.
AHY yang tiba bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengaku sangat senang dan bersyukur bisa langsung menyapa masyarakat Trenggalek.
“Alhamdulillah pripun kabare Bapak Ibu warga sekalian? Saya bersyukur dan senang sekali malam hari ini bisa bersama-sama menyapa masyarakat Trenggalek,” tutur AHY.
Sambik duduk lesehan bersama ribuan warga lainnya, AHY menikmati pertunjukan pentas jaranan, rampak barong, dan produk lokal yang dihadirkan di sana.
“Senang sekali tadi kami bisa menyaksikan secara langsung dan menikmati pagelaran seni khas Trenggalek. Tadi ada tarian Jaranan kemudian juga persembahan yang lain dan juga tadi bisa secara langsung melihat-lihat produk-produk UMKM,” lanjut AHY.
AHY dan Ibas juga sempat memborong produk-produk UMKM hasil masyarakat Trenggalek yang dipamerkan.
Selain menonton pertunjukan, AHY dan rombongan juga sempat tampil di panggung menyanyikan lagu ‘Pamer Bojo’ yang membuat suasana semakin meriah.
Terakhir kepada para wartawan yang hadir, AHY menyampaikan akan terus menyapa dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami ingin terus menyapa warga d imana pun berada khususnya di Jawa Timur ini yang kita tahu begitu besar penduduknya, sangat dinamis dan tentunya kita ingin terus menyapa sambil berdialog mendengarkan aspirasi. Insya Allah kami di tingkat pusat bisa terus menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” tutup AHY.
Turut hadir pula dalam acara, Wakil Bupati Trenggalek Syah M Natanegara, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio dan Ketua DPC Partai Demokrat Trenggalek Mugianto. []
Nukilan.id – Ketua Komunitas Pejuang Islam Aceh Tgk Faisal meminta Pemeritah turun tangan dalam menyelesaikan polemik pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah Kabupaten Bireuen.
Karena menurutnya polemik seperti ini seharusnya tidak berkepanjangan lantaran menyangkut dengan rumah Allah SWT.
“Tidak bisa ada yang mempolitisir ya karena ini menyangkut dengan rumah ibadah,” Kata Faisal kepada media ini, Jumat (20/5/2022).
Apalagi, menurut Tgk Faisal, bahwa persoalan ini sudah memiliki kekuatan hukum lewat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bernomor: 177/B/2019/lPT.TUN Medan tertanggal 03 September 2019 yang isinya menguatkan putusan PTUN Banda Aceh bernomor: 2-G/2019/PTUN-BNA tertanggal 21 Mei 2O19 dan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor: 98 K/TUN 2020 yang putusan tersebut sudah incraht dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sudah seharusnya penundaan pembangunan mesjid itu harus dilakukan.
Kemudian, Tgk Faisal juga mengatakan bahwa sudah seharusnya menjadi perhatian bersama karena dapat menjadi penyebab perpecahan umat.
“Apalagi isu semacam ini sangat sensitif dan bisa mempecah belahkan umat, harus ada pendekatan yang baik,” katanya.
Selain itu jangan sampai Masjid tersebut menjadi korban akibat dari keserakahan beberapa oknum yang belum mengetahui bagaimana awal mula dan status dari Masjid tersebut.
“Jadi tanggapan saya begitu ya, coba lah di selesaikan dengan baik jangan di korbankan Masjid, masjid tidak boleh menjadi korban,” katanya.
Begitu juga dengan masyarakat, Tgk Faisal meminta agar jangan cepat terprovokasi harus melihat kasus ini dengan kepala dingin.
“Jangan sampai kita bertengkar, semoga kasus ini cepat selesai,” ujarnya. []
Ketua terpilih DPC PDIP Bireuen, Zakwan Usman (kiri) bersama Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin (kanan). (Foto: Dok. Ist)
Nukilan.id – Mantan Kabid Perkebunan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen, Zakwan Usman, S.P., M.Si resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Bireuen masa bakti 2019-2024 di Jakarta pada Kamis (19/5/2022).
Pelantikan itu berdasarkan Penyesuaian Struktur dan Organisasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri serta Sekretaris Jendral (Sekjend), Hasto Kristiyanto yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022.
Masa bakti DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bireuen ini terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan DPP PDI Perjuangan sampai dengan diadakan konferensi cabang pada tahun 2024 mendatang.
Ketua Umum DPP PDI Peejuangan, Megawati Soekarno Putri meminta DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bireuen untuk segera melaksanakan konsolidasi partai dan menjalankan tugas-tugas serta program perjuangan partai sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Partai.
“Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, maka surat keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 33.09-A/KPTS- DPC/DPP/II/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Megawati.
Sementara itu, Zakwan Usman, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bireuen usai dilantik mengatakan bahwa, dirinya akan berusaha sepenuh hati untuk menjaga marwah dan amanah partai. Dan dia juga tidak tinggal diam untuk segera melakukan konsolidasi. Termasuk membuat program demi mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Saat ini saya sedang berada di Jakarta, dan baru saja dilantik sebagai Ketua DPC PDIP Bireuen, semoga saja selama saya diberi kepercayaan, saya akan memberikan yang terbaik untuk partai seperti amanah yang telah diberikan,” ungkap Zakwan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis malam.
Karena itu, Zakwan sangat berharap dukungan para kader dan semua pihak untuk kelancaran kinerjanya sebagai Ketua terpilih di DPC PDIP Kabupaten Bireuen. []
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NaDem) Aceh Besar Periode 2014-2020 Hadadi Djak'far menerima KTA yang diserahkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Arif Fadillah. (Foto: Ist.)
Nukilan.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh Besar Periode 2014-2020 Hadadi Djak’far resmi berlabuh ke Partai Demokrat.
Kepindahan Hadadi Dja’far itu ditandai dengan pencetakan dan pengambilan kartu Anggota yang diserahkan langsung oelh Sekretris DPD Partai Demokrat Aceh Arif Fadillah di Kantor DPD Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, dua hari lalu.
“Ya betul Pak Hadadi Dja’far resmi bergabung ke Partai demokrat, beliau sudah mengambil kartu menjadi Anggota Partai,” kata Arif Fadillah ketika dihubungi di Banda Aceh, Jum’at (20/5/2021).
Hadadi Ja’far ketika dihubungi menyebutkan, dirinya sudah membulatkan tekat berjuang bersama Partai Demokrat yang dianggap suseuai dengan arah politik yang diingininya, merakyat dan berkoalisi dengan rakyat.
“Insya Allah, saya akan berjuang untuk rakyat Aceh Besar bersama Partai Demokrat,” kata Hadadi Dja’far.
Sebelumnya, selain menjabat Sekretaris DPD Partrai NasDem Aceh Besar, Hahadi Dja’far juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Besar periode 2014-2019.
Alasan bergabung ke Partai berlambang Mercy tersebut, sebagai bentuk ideologi politik yang sejalan, berjuang dan tetap menyuarakan kepentingan rakyat.
“Ini awal saya bekerja dan memenangkan Partai Demokrat pada 2024 mendatang untuk masyarakat Aceh Besar yang lebih baik,” ujarnya. [js]
Aktivis Greenpeace menulis Coral not Coal di lambung tongkang batubara di Karimunjawa, sebagai ilustrasi. (Foto: Greenpeace Indonesia)
Nukilan.id – Sejumlah pemerhati lingkungan mencermati draft RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang kini berganti menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena masih mengakomodir bahan bakar fosil, terutama batu bara melalui proses gasifikasi menjadi DME dan energi nuklir.
Beleid yang kini telah memasuki tahap harmonisasi di DPR RI dinilai menyimpang dari tujuannya untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan. Koordinator Bersihkan Indonesia (BI), Ahmad Ashov Birry, mengatakan DPR RI selayaknya menyiapkan kebijakan yang secara jelas mendukung energi terbarukan.
“RUU EBET yang diklaim mendukung energi terbarukan malah memberi jalan bagi energi fosil yang diasosiasikan sebagai energi terbarukan dengan proses gasifikasi dan proses DME (Dimethyl Ether) yang merupakan hasil olahan atau pemrosesan dari batu bara berkalori rendah,” ujarnya di Cikini, Jakarta, Kamis (19/5).
Dia menambahkan bahwa langkah yang tak konsisten ini dapat menjadi sinyal yang tak jelas bagi komunitas internasional yang ingin bersolidaritas mendukung transisi energi di Indonesia. ”Masih ada kesempatan untuk perubahan, dan langkah perubahan itu harus berani diambil pemerintah,” ujarnya.
Senada dengan Ashov, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyoroti kerancuan RUU EBET yang mencampuradukkan energi fosil, nuklir dan energi terbarukan dalam satu undang-undang.
Menurutnya, sumber energi baru hasil hilirisasi batubara dan PLTN ini akan memperbesar potensi emisi gas rumah kaca (GRK). Lebih lanjut, Febby menilai RUU EBET dipengaruhi oleh kepentingan status quo, yaitu industri batu bara dan nuklir, yang menyelinap masuk menggunakan definisi energi baru.
Foto: Kementrian ESDM
Implikasinya, RUU ini menjadi tidak fokus mengembangkan energi terbarukan yang sebenarnya membutuh dorongan politik dan kerangka regulasi yang lebih kuat. “Dorongan politik dan regulasi yang jelas dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan dan mendukung cita-cita transisi energi,” kata Fabby.
Seharusnya, lanjut Fabby, Indonesia menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan, bukan energi baru dan terbarukan untuk mendekarbonisasi sektor energi fosil sebagai salah satu penghasil emisi terbesar di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Co-founder Adidaya Initiative, Aji Said Iqbal Fajri mendesak komisi VII DPR RI untuk menanggalkan segala bentuk energi tidak terbarukan sebagai sumber energi baru dalam RUU EBET, dalam hal ini batu bara dan tenaga nuklir.
Aji pun berharap DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk meregulasikan insentif bagi penggunaan energi terbarukan dalam rangka mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Dan juga mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyusun RUU EBET sebagai upaya pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan upaya dekarbonisasi di sektor energi dalam rangka mencapai keadilan ekonomi dan lingkungan di Indonesia,” ujar Aji.
Kemudian, Aji juga menyoroti harus dimasukkannya regulasi insentif fiskal maupun non fiskal di RUU EBET. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transisi energi dan kemudahan bagi komsumen pengguna energi terbarukan.
“Energi dari bahan bakar fosil tidak layak untuk diberikan subsidi bahkan perlu dikenakan cukai (disinsentif) karena mempunyai dampak eksternalitas, sedangkan pelanggan energi terbarukan diberikan subsidi,” ujarnya.
Menanggapi adanya beragam keluhan dari sejumlah pihak, Akademisi dari Universitas Katolik Atma Jaya, Sonny Keraf, menyebut bahwa RUU EBET ini malah mirip ‘tarian poco-poco’ yang selangkah maju- selangkah mundur.
Pesan yang ingin disampaikan oleh Sonny adalah pengembangan energi terbarukan di tanah air kerap dibajak dan dikerangkeng oleh para pedagang energi fosil yang berupaya untuk tetap mengamankan dan melanggengkan kepentingan mereka.
“Akibatnya kredibilitas diplomasi global pemerintah di bidang negosiasi perubahan iklim bisa tergerus dan Komitmen mitigasi perubahan iklim kita terganjal,” tukasnya. [Katadata]
Sekelompok anak-anak bermain dilatari pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Foto: Greenpeace Indonesia
Nukilan.di– Industri batu bara dan nuklir masih menyelinap dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Bahkan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara masuk dalam rancangan beleid energi ramah bumi ini.
Sejumlah LSM menilai RUU EBT tak sejalan dengan tujuannya mendorong pemanfaatan energi terbarukan berkelanjutan. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti kerancuan rancangan regulasi itu karena mencampuradukkan energi fosil, nuklir, dan energi terbarukan dalam satu undang-undang.
“RUU ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan status quo, yaitu industri batu bara dan nuklir yang menyelinap masuk menggunakan definisi energi baru,” kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dalam diskusi ‘Pernyataan Aspirasi Bersama untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan’ yang disiarkan melalui akun youtube IESR di Jakarta pada Kamis (19/5/2022)
Sumber energi baru yang merupakan produk hilirisasi batu bara dan pembangkit listrik tenaga nuklir justru memperbesar potensi aset terbengkalai serta tidak signifikan menekan emisi gas rumah kaca. Seharusnya RUU EBT fokus mengembangkan energi terbarukan dengan dorongan politik dan kerangka regulasi kuat sehingga dapat berkembang cepat.
Koordinator Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry, menilai RUU EBT yang diklaim mendukung energi terbarukan malah terang-terangan mengaburkan masa depan energi terbarukan dengan memberi jalan bagi energi fosil dan berbahaya lainnya. RUU ini justru mengasosiasikan energi fosil dan berbahaya sebagai energi terbarukan.
“Ini dapat menjadi sinyal yang tak jelas bagi komunitas internasional yang ingin bersolidaritas mendukung Indonesia untuk bertransisi,” ujarnya.
Bahkan aturan soal DMO batu bara masuk ke dalam RUU ini yang seharusnya dianggap sebagai energi kotor. Hal ini menjadi sinyal buruk dan kepada komunitas internasional yang bersolidaritas atas urgensi krisis iklim.
Ia menyarankan pemerintah melihat potensi terganggunya solidaritas komunitas internasional terhadap rancangan regulasi yang masih memihak energi fosil.
“Ini perkara sinyal apalagi levelnya undang-undang, termasuk ke komunitas internasional, industri, tetapi juga kepada masyarakat,” ujar Asnov seperti dikutip dari Antara.
Pasal enam ayat enam RUU EBT tertulis untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik energi tak terbarukan, penyediaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme DMO dengan ketentuan minimal 30 persen dari rencana produksi batu bara dan harga paling tinggi 70 dolar AS per ton dengan acuan batu bara kalori 6.322 kcal per kilogram
Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar mengatakan keberadaan RUU EBT seharusnya menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi bersih. Semua pasal terkait energi baru dan istilah yang tidak dikenal secara internasional dapat dihapuskan.
Selain itu jika pemerintah dan industri PLTN bermaksud mendorong pemanfaatan energi nuklir, sebaiknya legislatif dan eksekutif memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Sedangkan jika terkait transisi energi, maka yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007.
“Apabila pemerintah ingin mendorong pemanfaatan nuklir untuk pembangkitan, maka sebaiknya pemerintah memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk investasi PLTN,” tambah Paul. [Betahita]
Nukilan.id – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan bahwa penjualan tiket untuk kategori VIP pada penyelenggaraan Formula E sudah ludes terjual. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.
Menurut Vice Managing Director Formula E Jakpro, Gunung Kartiko, tiket kategori VIP yang sudah habis terjual tersebut meliputi bagian Ombak Laut Suite, Seggara Suite dan Jimbaran Suite.
“VIP tiket sudah sold out 100 persen,” ucap Gunung kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Kemudian, Gunung menjelaskan, untuk kategori VVIP yang meliputi Royal Suite dan Deluxe dengan tarif sebesar Rp7,5 juta hingga Rp10 juta tersebut masih ada dan baru terjual sebanyak 50 persen.
“Untuk Grandstand itu juga penjualannya menjadi favorit karena di situ sudah mencapai 70 persen. Jumlah grandstand itu 10 ribu,” terangnya.
“Sementara untuk festival baik Circuit dan Ancol yang cukup banyak itu festival di Ancol itu penjualannya sampai saat ini 15 persen,” tandas Gunung.
Seperti diketahui sebelumnya, penjualan tiket Formula E dapat dibeli pada website resmi https://jakartaeprix.goersapp.com/#tickets. Dalam situs itu, ada pembagian kategori harga tiket menjadi 4 bagian, yakni VIP-VVIP, Grandstand, Circuit Festival dan Ancol Festival.
Harga tiket termahal terdapat pada kategori VIP-VVIP, yakni Jakarta Royal Suite 1A senilai Rp10 juta, kemudian Jakarta Royal Suite 1B sebesar Rp7,5 juta, Seggara Suite dan Jimbaran Suite Rp3 juta, dan Ombak Laut Suite Rp2 juta.
Sementara itu, Grandstand dapat dibeli dengan harga Rp750 ribu, Curcuit Festival senilai Rp450 ribu, serta yang paling murah ada di kategori Ancol Festival yang dijual seharga Rp250 ribu. [Indozone]
Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi pendeteksi uang rupiah palsu bernama I-Comreds pada Rabu, 18 Mei 2022. (Nanda Perdana Putra/Liputan6)
Nukilan.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi bernama I-Comerds, yang berfungsi untuk mendeteksi uang palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyebut aplikasi ini diluncurkan untuk mengakomodir adanya pelaporan masyarakat terkait uang palsu.
“Aplikasi ini dibangun dalam rangka mengakomodir pelaporan masyarakat terkait peredaran rupiah palsu,” kata Brigjen Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
I-Comerds sudah diluncurkan pada Rabu, 18 Mei 2022 kemarin. Aplikasi ini bisa digunakan secara luas oleh masyarakat.
“Cukup download (aplikasi) dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening sangat mudah dan simpel,” beber Whisnu.
Lebih jauh Whisnu menyebut peredaran uang palsu memang menjadi konsen pihaknya. Sebab, peredaran uang palsu bisa saja tidak disadari oleh masyarakat.
“Bahkan ketika masyarakat menjadi korban justru meneruskan peredaran rupiah palsu yaitu kembali diam-diam menukarkan kembali uang palsu tersebut untuk membeli barang karena tidak mau menderita kerugian yang lebih besar. Akibatnya terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran rupiah palsu karena tidak bisa secara real time mengetahui keberadaan atau peredaran rupiah palsu tersebut,” pungkas Whisnu. [Indozone]
Nukilan.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan pembukaan kembali larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).
Sejak kebijakan larangan ekspor minyak goreng pemerintah melakukan langkah ketersediaan minyak goreng. Pasokan minyak goreng terus bertambah di lapangan berdasarkan pantauan di lapangan karena kebijakan larangan ekspor. Selain itu terjadi penurunan harga minyak goreng rata-rata nasional.
“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit petani dan pekerja dan tenaga pendukung lainnya maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” kata Jokowi dalam pernyataan resminya, Kamis (19/5/2022)
Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk crude palm oil (CPO), mulai hari ini, Kamis 28 April 2022. Kebijakan ini merupakan revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO. Kebijakan ini hanya bertahan kurang lebih 3 pekan saja. [cnbcindonesia]
Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya. (Foto: Nukilan/Hadiansyah).
Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sofyan Djalil agar dapat memenuhi lahan untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (19/5/2022).
“Tanah untuk kombatan yang diperintahkan Presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN sampai hari ini belum juga dijalankan,” kata Pon Yahya.
Politisi Partai Aceh (PA) itu menegaskan, apabila Menteri ATR/BPN tidak melaksanakannya, maka DPRA akan mempelajari kembali dan melakukan musyawarah dengan pihak lembaga hukum. Karena, kepemimpinan Menteri ATR/BPN ini sama saja dengan proses memulai sikap MoU Helsinki.
“Jika memang tidak dijalankan, maka kita akan proses secara hukum, karena negara ini adalah negara hukum. Dan sebenarnya sebagai Menteri, dia harus menjalankan perintah Presiden,” pungkas Pon Yahya yang juga mantan Panglima GAM itu.
Menurutnya, menteri ATR belum menjalankan Peraturan Presiden (PERPRES) NO 23 tahun 2015 tentang pertanahan, yakni pengalihan kewenangan dari BPN kepada Dinas Pertanahan Aceh.
“Masalah lahan eks kombatan ini harus sesuai dengan point 325 MoU Helsinki, yang peruntukannya untuk mantan pasukan GAM tahanan politik dan
masyarakat korban konflik,” ujarnya. []