Beranda blog Halaman 1638

Brimob Sterilkan Lokasi Pelantikan Pj Gubernur Aceh

0

Nukilan.id – Personel Brimob Polda Aceh menyisir dan mensterilisasi area pelantikan Pj Gubernur Aceh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 6 Juli 2022.

Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan keamanan selama pelantikan Pj Gubernur berlangsung.

“Sterilisasi merupakan bentuk pengamanan utama, sebelum dan selama pelantikan Pj Gubernur berlangsung,” kata Dansat Brimob Kombes Selamat Topan, dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.

Ia mengatakan, keamanan merupakan harga mati, terlebih saat-saat acara penting berlangsung.

“Tentunya berbagai upaya preemtif akan kita lakukan untuk menjamin keamanan selama pelantikan Pj Gubernur berlangsung,” ujar Selamat Topan. []

Disaksikan Sekjen TRH, Muslim Serahkan SK Pengurus 23 DPC Demokrat Se-Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Aceh Muslim, SHi, MM menyerahkan Surat Kepengurusan 23 Dewan Pimpinan Cabang kepada masing-masing Ketua DPC terpilih di Auditorium Kantor DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2022).

Muslim menyerahkan SK kepada ketua DPC setelah Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat atas nama Ketua Umum AHY menyerahkan SK tersebut kepada Ketua DPD Demokrat Aceh.

Dalam arahannya, Sekjen DPP menyampaikan terima kasih kepada DPC se-Aceh yang telah menyelesaikan susunan kepengurusan, dan meminta selanjutnya untuk bekerja keras membela hak-hak rakyat Aceh.

“Kita harus tetap solid bekerja untuk rakyat dan meraih kemenangan pada pemilu 2024,” kata Teuku Riefky.

Sementara Ketua DPD PD Aceh Muslim menambahkan, penyelesaian kepengurusan 23 Kabupaten/Kota di Aceh adalah salah satu bentuk keseriusan DPC bekerja untuk memuluskan verifikasi parpol yang saat ini sedang berjalan.

“Kita minta SK pengurus bisa menjadi kekuatan kita menjalankan kerja-kerja politik di daerah, tentu untuk kita menangkan pemilu 2024, baik untuk legislatif, pilpres maupun untuk kepala daerah,” kata Muslim.

Penyerahan SK tersebut dihadiri 23 Kepala DPC Partai Demokrat se-Aceh yang turut dihadiri Sekretaris DPD Partai Demokrat Arif Fadillah, Ka. Biro DPP Rian Syaf, Kepala Bakomstra DPD PD Aceh Firdaus Noezula, dan pengurus DPP Demokrat lainnya.

—————————————

Kepala Badan Komunikasi Strategis (BAKOMSTRA) DPD Partai Demokrat Aceh

Firdaus Noezula (0853 5810 5669)

Tiga Poin Tuntutan Relawan Tolak Pembekuan Pengurus PMI Banda Aceh

1
Relawan saat melakukan teatrikal dalam aksi damai menolak pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh, Rabu (6/7/2022). Foto: Nukilan

Nukilan.id – Relawan yang tergabung dalam Tenaga Sukarela (TSR) dan Korps Sukarela (KSR) PMI se-Kota Banda Aceh kembali melakukan aksi damai di Markas PMI Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Aksi damai tersebut turut disaksikan Staf PMI Kota Banda Aceh, Staf Unit Donor Darah (UDD), Crew Ambulan, serta pihak keamanan dari Polresta Banda Aceh.

“Aksi damai ini dilakukan oleh sukarelawan sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap Palang Merah Indonesia serta memastikan bahwa tata kelola organisasi PMI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan ketentuan yang ada,” kata Koordinator aksi, Ibnu Mundzir dalam orasinya di Markas PMI Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini, Mundzir menyampaikan, tujuan aksi damai Relawan PMI Se-Kota Banda Aceh ini untuk menolak dengan tegas hasil keputusan pembekuan pengurus dan penunjukkan Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Provinsi Aceh.

“Kami menilai pengurus PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PMI seperti yang ditudingkan PMI Aceh,” tegas Mundzir dalam orasinya.

Koordinator TSR PMI Banda Aceh itu juga menyebutkan, surat Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK) Nomor 269/UDD/V/2022 telah menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan jual beli darah antara UDD PMI Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang, sebagaimana isu yang dikembangkan oleh oknum pengurus PMI.

Seharusnya, tegas Mundzir, yang diberhentikan adalah oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan informasi tidak benar tentang PMI sehingga menimbulkan pandangan negatif tentang tata kelola darah yang didonorkan melalui UDD PMI, bukan membekukan kepengurusan PMI secara keseluruhan.

Selain itu, Mundzir menjelaskan, proses pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh juga tidak melalui tahapan yang memadai, seperti pemberian peringatan secara tertulis, pembinaan serta bermusyawarah dengan wadah sukarelawan selaku pemegang sura sah dalam musyawarah kota (Muskot) PMI Banda Aceh.

Berikut tiga tuntutan Relawan PMI Se_Kota Banda Aceh dalam aksi damai tersebut:

1. Menuntut pencabutan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh oleh PMI Provinsi Aceh. Selaras dengan penolakan terhadap pembekuan, wadah sukarelawan juga tidak mengakui Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh.

2. Meminta kepada Bapak Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh dengan memperhatikan bukti dan argumentasi yang disampaikan oleh berbagai pihak, tidak hanya PMI Provinsi Aceh.

Sukarelawan juga meminta Bapak Ketua Umum PMI Pusat untuk mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh PMI Provinsi Aceh dalam penanganan hal ini. Untuk itu, sukarelawan meminta agar tim dari PMI Pusat dapat hadir ke PMI Kota Banda Aceh untuk mengevaluasi pembekuan dan tindakan yang dilakukan pasca pembekuan oleh PMI Provinsi Aceh.

3. Sukarelawan adalah tulang punggung Palang Merah Indonesia. Karenanya, Relawan berharap keputusan penting mengenai PMI Kota Banda Aceh dapat dikomunikasikan/dimusyawarahkan bersama wadah sukarelawan sebagai pemegang suara musyawarah PMI Kota Banda Aceh. Upaya-upaya untuk mengkerdilkan suara sukarelawan melalui pembentukan kepengurusan ranting di tingkat kecamatan secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi berarti dari sukarelawan juga perlu dicegah.

Reporter: Reji

Ini Permintaan Mendagri Setelah Melantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian Remi melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).

Dalam sambutannya, Tito menyampaikan, bahwa acara ini merupakan proses hukum pergantian Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh yang telah berakhir pada tanggal 5 Juli 2022 kemarin, dan digantikan dengan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Sesuai dengan keputusan Presiden RI, Joko Widodo bahwa pelantikan Pj Gubernur boleh dilaksanakan di Ibukota Indonesia ataupun Ibukota Provinsi.

“Sebagai bentuk keistimewaan Provinsi Aceh maka saya memilih melakukan pelatikan ini di Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh,” kata Tito di Gedung DPRA, Banda Aceh.

Ia meminta kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk dapat menjalankan program yang sesuai dengan program nasional dan juga dapat melanjutkan program provinsi yang sudah dirancang bersama.

“Dan diharapkan Pj Gubernur dapat menghidupkan perekonomian masyarakat Aceh dengan menghidupkan dan mengembangkan UMKM,” harap Tito.

Selain itu, Tito juga meminta kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk sektor pendidikan dan kesehatan harus tetap dijaga dan ditingkatkan agar terus terjaga keberlangsungan terciptanya Aceh yang sejahtera.

Terakhir, Tito mengucapkan terimakasih kepada Nova Iriansyah yang telah memberikan pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh.

“Mari kita jaga keamanan yang kondusif, karena dengan adanya keamanan dapat terjalankan Aceh yang lebih sejahtera,” tutup Menteri Tito.

Reporter: Hadiansyah

DPRA Gelar Paripurna Pelantikan Pj Gubernur Aceh

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar rapat paripurna Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022) pukul 08:30 WIB.

Pj Gubernu Aceh, Achmat Marzuki akan dilantik langsung secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Gedung Utama DPRA.

“Momentun pelantikan Pj Gubernur Aceh ini tidak didapatkan oleh Pemerintah Provinsi lain. Maka kita harapkan kepada Pj Gubernur untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otsus Aceh yang akan berkahir di tahun 2023 ini karena itu adalah roda perputaran untuk pertumbuhan Aceh dari segala sektor, baik sektor ekonomi, pembangunan, pendidikan dan lain-lainnya,” kata Pon Yahya dalam Sidang Paripurna, Banda Aceh, Rabu (06/07/2022).

Ia meminta Pj Gubernur dapat menyelesaikan permasalah Pulau di Aceh Singkil yang baru-baru ini menjadi perdebatan yang hebat akan kepemilikan pulau tersebut.

Pantauan Nukilan di lokasi, acara ikut turut dihadiri Gubernur Aceh sebelumnya, Nova Iriansyah, Ketua KPA, Muzakir Manaf, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kapolda, Pangdam dan berbagai Tokoh Masyarakat lain. Dan Ruang Paripurna Terisi penuh berbagai SKPA dan tokoh masyarakat ikut menghadiri pelantikan tersebut.

Acara dilanjutkan dengan ucap sumpah terima jabatan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iah, dan dilanjutkan dengan serahterima jabatan oleh Nova Iriansyah kepada Achmad Marzuki yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Reporter: Hadiansyah

Bupati Amru: Penujukan Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh adalah Langkah Tepat

0

Nukilan.id – Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru mengatakan penujukan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh adalah langkah yang tepat.

“Saya menliai penunjukan mantan Panglima IM ini oleh Presiden sebagai PJ.Gubernur Aceh adalah langkah yg sangat tepat,” Ujarnya disela acara pelantikan PJ. Gubernur dalam sidang paripurna DPRA pada Rabu (6/7/2022).

Bupati mengatakan kurun waktu dua tahun kedepan Pemerintah, khususnya Provinsi Aceh secara bersamaan akan menghadapi pesta rakyat, Pilpres, Pileg dan Pilkada.

“Ini merupakan tugas yang amat berat, sehingga untuk tugas ini diperlukan sosok yang mumpuni, bijak dan tegas, dan itu ada di dalam sosok Bapak Achamd Marzuki,” Ungkapnya.

Selain itu, Kata Bupati, tugas lain yang tak kalah berat dari PJ Gubernur adalah menyatukan perbedaaan pandangan terhadap upaya pembangunan Aceh, baik antara legeslatif dan eksekutif maupun antara komponen-kompenen lainnya guna menuju Aceh mulia dan Aceh bermartabat.

“Atas nama Pimpinan nan dan rakyat Kabupaten Gayo Lues saya ucapkan selamat kepada Bapak PJ Gubernur Achmad Marzuki yang telah dilantik dengan harapan mampu mengemabn tugas berat ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

“Secara khusus, saya juga ingin menyampaikan harapan masyarakat Gayo Luees dan masyarakat Aceh Tamiang, agar jalan Lesten Gayo Lues menuju Pulo Tiga Aceh Tamiang yang pernah kami gagas untuk di tingkatkan  melalui TMMD bersekala besar saat Pak Marzuki masih menjadi Pannglima IM kiranya dapat di wujudkan dalam waktu dekat ini,” kata Bupati yang akan mengakhiri tugas Bupati pada tanggal 3 Oktober mendatang. []

Bersihkan Polusi Narasi dalam Ruang Siber, Aceh Perlu Rancang Qanun Tabbayun

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh menyarankan Qanun Tabbayun sebagai perangkat hukum untuk membersihkan polusi ruang siber dari narasi-narasi menyesatkan. “Sehingga memperkuat karakter Aceh yang Islami, terpelajar, bermartabat, dan beradab,” kata Dr. Nurlis Effendi SH MH, dalam kuliah umum “Etika dan Hukum Pers di Era Digital” yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar- Raniry di Banda Aceh, Selasa (5 Juli 2022).

Nurlis dihadirkan sebagai narasumber dalam kuliah umum tersebut karena kapasitasnnya sebagai wartawan senior dan telah mengantongi sertifikat wartawan utama dari Dewan Pers. Selain itu, berkaitan dengan etika dan hukum pers, mantan jurnalis Tempo ini mendalaminya selama menyelesaikan program doktor hukum dengan disertasi yang berjudul Konstruksi Hukum dan Etika Jurnalistik pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Era Digital.

Saat ini, Nurlis masih aktif menulis dan juga menjalani kegiatannya di dunia akademik sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta. Sejak Maret 2022, ia dipercaya sebagai rektor pada Institut Kesehatan Indonesia (IKI) Jakarta.

Nurlis menjelaskan bahwa Qanun Tabbayun itu sangat valid dengan ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam surah Al-Hujurat ayat 6. Bunyinya: Hai orang-orang yang percaya, jika datang kepada kamu seorang yang fasik membawa suatu berita, maka bersunggung-sungguhlah menemukan agar kamu tidak suatu kejadian suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan yang menyebabkan kamu atas perbuatan kamu menjadi orang-orang yang menyesal.

Tabbayun itu bermakna mencari hingga terang dan benar. “Yaitu menyeleksi informasi atau berita dengan atau berita dengan melakukan verifikasi dengan benar,” katanya. Qanun Tabbayun, jika ditarik sesuai aturan perundang-undangan akan sangat valid dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pers, juga valid dengan Kode Etik Jurnalistik.

Bahkan validitasnya tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Selain itu, Qanun Tabbayun sangat sesuai dengan suasana kebatinan rakyat Aceh yang memiliki filosofi hidup “Adat bak po teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala” yang maknanya adat Aceh berjalan seiring dengan syariat Islam. “Artinya, qanun di Aceh akan sejalan dengan jiwa rakyat Aceh,” kata Nurlis.

Berdasarkan analisis tersebut, Nurlis yakin qanun tabbayun akan sangat efektif berjalan dengan tepat di Aceh. Jadi narasi-narasi negatif dan menyesatkan yang berseliweran dalam media sosial maupun media berita dapat dibersihkan dengan qanun tersebut,” katanya. Bahkan, ia menambahkan, seharusnya ruang siber sangat bersih jika penggunanya adalah publik Aceh yang benar-benar berpandukan ajaran-ajaran Islam.[js]

 

Breaking News! Relawan Kembali Unjuk Rasa di PMI Banda Aceh

0
Relawan melakukan aksi unjuk rasa di Markas PMI Kota Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Puluhan relawan Unit Tenaga Sukarela (TSR), Unit Korps Sukarela (KSR) dan Forum Remaja Palang Merah Indonesia (Forpis) PMI Kota Banda Aceh kembali menggelar aksi unjuk rasa secara damai.

Pantauan Nukilan dilokasi, puluhan relawan melakukan aksi pada pukul 09.30 WIB di depan Kantor Markas PMI Kota Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Terlihat juga sejumlah porsonel kepolisian gabungan Polresta Banda Aceh bersama Polsek Kuta Alam mengamankan aksi tersebut

Aksi itu dalam rangka menolak pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Provinsi Aceh dan menuntut Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan tersebut.

Reporter: Reji

Achmad Marzuki Ditunjuk Sebagai Pj Gubernur, Projo Aceh: Ini Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

0
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Aceh, Taufik Muhammad. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Masa pimpinan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sudah berakhir pada tanggal 5 Juli 2022. Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Achmad Marzuki sebagai Gubenur Aceh.

Kemendagri juga telah menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mempersiapkan Sidang Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh.

“Kami merasa penunjukan Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh sangat hati-hati dan penuh pertimbangan, hal ini dibuktikan dengan pertimbangan salah satu nama yang direkomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan sebagai PJ Gubernur Aceh 2022-2024 dan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan juga dilaksanakan pada sidang paripurna istimewa DPRA hari ini untuk menjaga Lex Spesialis Aceh,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Aceh, Taufik Muhammad kepada Nukilan, Rabu (6/7/2022).

Ia menyebutkan Achmad Marzuki adalah salah satu putra terbaik bangsa yang diinginkan masyarakat Aceh sesuai rekomendasi DPRA yang merupakan perwakilan rakyat Aceh di parlemen.

Projo berharap kepada Pj Gubernur Aceh yang baru untuk bisa mengembalikan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif sehingga kedepannya bisa fokus dan bersinergi dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.

“Projo Aceh yakin Bapak Achmad Marzuki bisa membawa perubahan Aceh untuk lebih baik kedepannya dan berpedoman kepada kekhususan Aceh, Peningkatan dalam bidang pelayanan kesehatan, memperkuat syariat islam dan pendidikan menjadi perioritas utama,” kata Taufiq.

Ia juga berharap kepada Achmad Marzuki untuk menciptakan lapangan kerja bagi pemuda-pemudi, Pemulihan ekonomi masyarakat Aceh pasca pandemi Covid-19 melalui program UMKM serta mengawal program-program nasional yang menguntungkan masyarakat Aceh agar Aceh tidak selalu berlebel sebagai daerah termiskin di Sumatera.

“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak masyarakat Aceh lebih sejahtera dan perekonomian semakin meningkat. Selamat bertugas Jenderal,” ucapnya.

Selain itu, Taufiq menjelaskan, bahwa Projo punya tanggungjawab untuk fokus mengawal program-program Indonesia maju berjalan sesuai target sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir tahun 2024.

“Kami selalu bergerak di garis rakyat untuk memastikan/mengawal program-program pemerintah yang menguntungkan masyarakat serta siap memberi masukan dan kritikan positif bagi pemerintah,” jelasnya.

Terakhir, Projo Aceh turut mengajak seluruh masyarakat Aceh secara bersama untuk mengawal dan memberi masukan kepada Pemerintah Aceh nantinya agar sesuai dengan keinginan dan hajatan bersama. []

Presiden Tunjuk Achmad Marzuki Pj Gubenur Aceh, Abdullah Madyah: Ini Keputusan Baik

0
Koordinator Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) Periode 2008-2012, Abdullah Madyah. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2022-2024.

Kemendagri juga telah menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mempersiapkan Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap Achmad Marzuki yang akan berlangsung di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh pada Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) Periode 2008-2012, Abdullah Madyah menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang telah menetapkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Kita sangat mengapresiasi, ini adalah keputusan baik yang diambil pemerintah pusat. Saya harap dibawah kepemimpinan Achmad Marzuki masyarakat Aceh lebih rukun, damai, dan sejahtera kedepan,” ucap Ketua Lembaga Lost Children Operation (LCO) itu.

Selain itu, Abdullah mengatakan, telah ditetapkannya Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, maka Aceh saat ini dipimpin kalangan pemerintah pusat secara menyeluruh, mulai dari Pangdam, Kapolda, hingga Kajati, semuanya merupakan utusan pemerintah pusat.

Karena itu, Abdullah berharap pengelolaan Aceh ditangan pemerintah pusat ini dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, mulai dari menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, perekonomian masyarakat, kesehatan dan sumber daya.

“Apakah Aceh bisa keluar dari zona kemiskinan dengan dipimpin pusat?. Karena seperti yang kita tahu saat ini Aceh masih predikat termiskin di Sumatera. Makanya, inilah PR yang harus diselesaikan oleh Pj Gubernur Aceh. Apa yang harus dilakukan agar bisa keluar dari zona kemiskinan. Ayo buktikan pusat bisa,” ujarnya.

Abdullah mengungkapkan, seperti diketahui bersama bahwa ekonomi Aceh hancur di masa kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah. Ditambah lagi dampak pandemi Covid-19 yang melanda Aceh selama 2 tahun yang membuat roda perekonomian masyarakat menurun drastis.

Karena itu, Abdullah meminta kepada Pj Gubernur Aceh kedepan untuk kembali membangkitkan perekonomian Aceh, yang sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, sehingga dampak positif ini juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.

“Terakhir, kita berharap, Pj Gubernur dapat mempertahankan keberlangsungan Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA. Meskipun dikabarkan Dana Otsus Aceh bakal berkurang, tapi jangan sampai berefek terhadap program JKA. Dan kita minta pemerintah agar mengalokasikan anggaran khusus untuk keberlangsungan Program JKA ini,” harap Koordinator Lapangan Tim Asistensi Pengawasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2010 – 2012 itu. [Wanda]