Thursday, May 2, 2024

Bersihkan Polusi Narasi dalam Ruang Siber, Aceh Perlu Rancang Qanun Tabbayun

Nukilan.id – Pemerintah Aceh menyarankan Qanun Tabbayun sebagai perangkat hukum untuk membersihkan polusi ruang siber dari narasi-narasi menyesatkan. “Sehingga memperkuat karakter Aceh yang Islami, terpelajar, bermartabat, dan beradab,” kata Dr. Nurlis Effendi SH MH, dalam kuliah umum “Etika dan Hukum Pers di Era Digital” yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar- Raniry di Banda Aceh, Selasa (5 Juli 2022).

Nurlis dihadirkan sebagai narasumber dalam kuliah umum tersebut karena kapasitasnnya sebagai wartawan senior dan telah mengantongi sertifikat wartawan utama dari Dewan Pers. Selain itu, berkaitan dengan etika dan hukum pers, mantan jurnalis Tempo ini mendalaminya selama menyelesaikan program doktor hukum dengan disertasi yang berjudul Konstruksi Hukum dan Etika Jurnalistik pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Era Digital.

Saat ini, Nurlis masih aktif menulis dan juga menjalani kegiatannya di dunia akademik sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta. Sejak Maret 2022, ia dipercaya sebagai rektor pada Institut Kesehatan Indonesia (IKI) Jakarta.

Nurlis menjelaskan bahwa Qanun Tabbayun itu sangat valid dengan ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam surah Al-Hujurat ayat 6. Bunyinya: Hai orang-orang yang percaya, jika datang kepada kamu seorang yang fasik membawa suatu berita, maka bersunggung-sungguhlah menemukan agar kamu tidak suatu kejadian suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan yang menyebabkan kamu atas perbuatan kamu menjadi orang-orang yang menyesal.

Tabbayun itu bermakna mencari hingga terang dan benar. “Yaitu menyeleksi informasi atau berita dengan atau berita dengan melakukan verifikasi dengan benar,” katanya. Qanun Tabbayun, jika ditarik sesuai aturan perundang-undangan akan sangat valid dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pers, juga valid dengan Kode Etik Jurnalistik.

Bahkan validitasnya tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Selain itu, Qanun Tabbayun sangat sesuai dengan suasana kebatinan rakyat Aceh yang memiliki filosofi hidup “Adat bak po teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala” yang maknanya adat Aceh berjalan seiring dengan syariat Islam. “Artinya, qanun di Aceh akan sejalan dengan jiwa rakyat Aceh,” kata Nurlis.

Berdasarkan analisis tersebut, Nurlis yakin qanun tabbayun akan sangat efektif berjalan dengan tepat di Aceh. Jadi narasi-narasi negatif dan menyesatkan yang berseliweran dalam media sosial maupun media berita dapat dibersihkan dengan qanun tersebut,” katanya. Bahkan, ia menambahkan, seharusnya ruang siber sangat bersih jika penggunanya adalah publik Aceh yang benar-benar berpandukan ajaran-ajaran Islam.[js]

 

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img