Beranda blog Halaman 1550

Kejari Abdya Diminta Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PIKA ke Pengadilan

0
Penasehat Hukum, Kasibun Daulay, SH (kiri) dan Faisal Qasim, SH, MH (kanan). Foto: Dok. ist)

Nukilan.id – Penasehat Hukum salah satu Tersangka Dugaan Korupsi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (TOKO PIKA), Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasibun yang merupakan Kuasa Hukum dari Tersangka MSA, meminta agar perkara yang sedang dihadapi kliennya itu untuk segera dilimpahkan kepengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang dimaksud dalalm Pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini kan perkaranya sudah berjalan lama, dan tersangka pun sudah ditahan dalam jangka waktu yang lama. Demi kepastian hukum, sudah seharusnya JPU segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Kasibun.

Menurut Kasibun, JPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa penahanan lagi, karena menurutnya perkara ini sudah sangat berlarut-larut dimana penyidikannya sudah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2021 yaitu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 414/L.1.281 FD.1/06/2021 tanggal 25  Juni 2021 dan tersangka pun sudah lama ditahan di Lapas Kelas IIB Blang Pidie.

“Makanya saya kira JPU tidak perlu lagi memperpanjang penahanan, namun harusnya segera limpahkan saja ke Pengadilan, agar para tersangka pun mendapatkan kepastian hukum & jangan terkesan dipermainkan,” Jelas Kasibun.

Senada dengan Kasibun, Penasehat Hukum lainnya, Faisal Qasim SH MH meminta Kejaksaan Negeri Abdya agar jangan sampai terkesan main-main apalagi sampai mengabaikan hak-hak tersangka. Menurutnya kalau memang penyidik ragu, sebaiknya perkara PIKA Abdya tersebut dihentikan saja melalui Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).

“Kami kira, klien kami ini perlu kepastian hukum. Kalau memang penyidik ragu, SP3-kan saja, itu kan sah & dibenarkan juga oleh undang-undang,” Ucap Faisal.

Menurutnya, terlebih juga para tersangka termasuk salah satu tersangka lainnya yaitu mantan Kabid Perindustrian Abdya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus ini sudah ditahan sejak tanggal 14 Juli 2022, melalui surat perintah penahanan nomor ; Print – 480/L.1.28/7/2022, dan waktunya itu sudah terlalu Panjang menurut Faisal.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Abdya telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (TOKO PIKA) yaitu tersangka KHZ sejak 14 Juli 2022 dan tersangka MSA melalui surat penahanan nomor print : 536/L.1.28/VP.I/08/2022 sejak tanggal 2 Agustus 2022.

Tersangka KHZ yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka MSA yang merupakan direktur PT. Karya Generus Bangsa ditahan di Lapas kelas II Blang pidie, setelah sebelumnya Kejari Abdya menetapkan mereka sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor : R-10/Fd.1/06/2022, tanggal 3 Juni 2022. [Wanda]

Nasrul Zaman Apresiasi Polda Aceh Perintahkan Polresta Banda Aceh Ungkap Pelaku Curanmor

0
Akademisi USK, Dr. Nasrul Zaman. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Dr. Nasrul Zaman, ST., M.Kes yang juga Dosen Pascasarjana Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Syiah Kuala (USK) dalam keterangannya kepada Nukilan, Jum’at (23/9/2022).

Ia mengatakan, Polresta Banda Aceh telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Banda Aceh ditengah maraknya curanmor sejak awal tahun 2022 yang diperkirakan perhari 2-3 unit kendaraan kehilangan.

“Saat ini, sebagian besar kasus curanmor tersebut telah berhasil diungkap kepolisian dan menangkap pelaku cutranmor tersebut serta membawanya ke meja hukum,” katanya.

Hal ini juga tidak terlepas dari perintah atau instruksi langsung Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Ahmad Haydar agar Polresta Banda Aceh dapat bekerja lebih sigap dan gerak cepat dalam mengungkap berbagai kasus, salah satunya curanmor tersebut.

Disisi lain, Nasrul juga berharap adanya dukungan dari masyarakat luas karena mengingat jumlah dan kekuatan personil kepolisian terbatas tidak sebanding dengan luas wilayah yang menjadi tanggung jawab Polresta Banda Aceh.

“Berdasarkan beberapa kasus curanmor di Banda Aceh, pelakunya ada yang berasal dari luar Aceh, salah satunya yang sudah berhasil ditangkap yaitu warga Medan yang telah melakukan curanmor beberapa kali di walayah kerja Polresta dan menjual hasil curiannya ke Sumatera Utara,” jelasnya.

Fenomena tersebut harus mampu menggerakkan kepedulian warga Banda Aceh untuk bersedia memperhatikan gerak-gerik setiap orang yang mencurigakan dan bila perlu segera melaporkan pada kepolisian terdekat untuk bisa mencegah hal-hal yang tidak dikehendaki bersama. Inilah yang disebut sebagai sinergi antara polisi dan warga yang selama ini telah terjaga.

“Keberhasilan polisi yang mengungkap pencurian kenderaan bermotor antar provinsi tersebut menjadi bukti bahwa polisi terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Banda Aceh melalui kerja sama dengan warga dengan kerja keras dan kerja cerdas,” tuturnya. [Wanda]

Pj Gubernur Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Penanganan Stunting

0

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengajak para pemangku kebijakan lintas sektor untuk secara bersama terlibat pada upaya penurunan stunting yang saat ini sedang digencarkan oleh Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh dalam sambutannya, pada acara Pendampingan Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Aceh, di gedung serbaguna Setda Aceh (22/9/2022).

“Aceh termasuk salah satu wilayah yang memiliki prevalensi stunting tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, gerakan penurunan stunting harus kita gencarkan secara masif dengan melibatkan lintas sektor dan lembaga,” ujar Achmad Marzuki.

Pj Gubernur Aceh itu juga mengungkapkan, semangat kebersamaan dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting inilah yang menjadikan pertemuan hari ini sangat penting. “Di forum ini, kita akan menyatukan persepsi dan mensinergikan program untuk bahu membahu menurunkan angka stunting itu. Pertemuan ini juga merupakan momen awal bagi Pemerintah dalam memberikan pendampingan bagi penanganan kasus stunting sejumlah daerah di Aceh,” kata Pj Gubernur.

Achmad Marzuki mengimbau seluruh Pemerintah Kabupaten/kota yang menjadi sasaran intervensi program ini untuk memberi dukungan penuh bagi upaya pendampingan yang diberikan.

“Tidak ada alasan apapun, jarak, akses itu bukan alasan, segala upaya dan sumberdaya harus kita manfaatkan dan berdayakan agar angka stunting di Aceh turun. Jajaran SKPA dan SKPK harus mampu menjalin kerjasama yang solid guna menyambut pendampingan ini. Dengan kerjasama ini kita optimis kasus stunting Aceh akan mengalami penurunan secara signifikan dalam dua tahun ke depan,” imbuh Pj Gubernur.

“Terimakasih saya ucapkan kepada Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Aceh untuk memberikan pendampingan ini. Semoga memberi hasil yang memuaskan, sehingga generasi muda Aceh tumbuh lebih sehat, lebih cerdas dan punya daya saing tinggi di tingkat nasional dan global,” pungkas Pj Gubernur Aceh.

Sebagaimana diketahui, saat ini stunting merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi Indonesia selama beberapa tahun belakangan. Indonesia termasuk negara yang memiliki angka stunting cukup tinggi di dunia, berkisar 24,4 persen.

Stunting menjadi ancaman, karena tidak semata menyebabkan gangguan pertumbuhan pada anak, tapi juga berdampak pada perkembangan otak si kecil sehingga membuat kecerdasannya menurun dan cenderung mudah terserang penyakit.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menetapkan penanganan stunting sebagai salah satu program nasional, sebagaimana ditegaskan di dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu, Pemerintah melalui Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan melakukan pendampingan bagi daerah-daerah yang memiliki angka stunting cukup tinggi.

Dalam konteks Aceh, beberapa waktu lalu Pj Gubernur telah menggagas Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA) yang melibatkan lintas sektor untuk mensosialisasikan upaya pencegahan dan penanganan stunting di Bumi Serambi Mekah.

Rakor Pendampingan Terpadu Penanganan Kasus Stunting Aceh menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK RI.

Rakor ini juga dihadiri oleh Sekda Aceh Bustami Hamzah, para Wakil Bupati, Kepala BKKBN Aceh, Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, pimpinan SKPA terkait, Ketua IDI Aceh dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Aceh. []

Tanggapi Pendapat DPRA, Sekda Aceh Bakal Evaluasi SKPA Berkinerja Lemah

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah pada rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022 di Gedung Utama DPRA, Kamis (22/9/2022). (Foto: Humas DPRA)

Nukilan.id – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam rangka meningkatkan kinerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungannya.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh dalam amanatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah pada rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022 di Gedung Utama DPRA, Kamis (22/9/2022).

“Untuk SKPA yang berkinerja lemah, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan untuk peningkatan kinerja dan SDM. Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya,” kata Bustami.

Selain itu, lanjutnya, terkait dengan upaya peningkatan sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA), ia menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara memberikan kemudahan pelayanan melalui mobil samsat keliling yang beroperasi di tempat strategis secara reguler.

“Saat ini pelayanan melalui mobil samsat keliling baru tersedia 2 unit saja, tapi ke depan kita bisa upayakan penambahan unit mobil samsat keliling untuk melayani dan menjangkau 23 Kabupaten/Kota,” ujar Bustami.

Kemudian, pihaknya juga memperbanyak gerai pembayaran di Kabupaten/Kota melalui kerjasama dengan Bank Aceh khususnya pada kantor kas sehingga wajib pajak/masyarakat lebih dekat dan mudah dalam membayar pajaknya.

Disisi lain, pihaknya juga meminta DPRA agar dapat segera merealisasikan semua kegiatan yang belum terealisasi. Dan pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh SKPA agar segera merealisasikan anggaran yang sudah diprogramkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘Upaya konkrit Pemerintah Aceh dalam mempercepat realisasi dan memperkecil SiLPA tahun berjalan, semua kepala SKPA juga sudah menandatangani pakta integritas agar SiLPA tidak melebihi dari 5%,” ungkap Bustami.

Sedangkan terkait pencapaian penuntasan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022 yang belum tercapai, sudah ditampung dalam target Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026.

“Kita juga bersama-sama berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin dan penggunaan dana BLUD yang tepat sasaran sesuai kebutuhan. Serta kami juga akan melakukan evaluasi dalam upaya peningkatan kinerja sumber daya aparatur dan tenaga kesehatan di RSUDZA,” tegas Bustami.

Sementara itu, kata dia, berkenaan dengan sertifikasi aset milik pemerintah Aceh, pihaknya sedang berupaya untuk melakukan penertiban melalui pensertifikatan Barang Milik Aceh (BMA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, kami minta dukungan DPRA berkaitan dengan inventarisasi aset, Pemerintah Aceh akan mengoptimalkan penggunaan e-digital dengan menerapkan aplikasi e-BMD yang difasilitasi oleh Kemendagri,” pintanya.

Terkahir, mengenai program Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA), Pemerintah Aceh telah melakukan gerakan asupan gizi bagi anak sekolah di 23 Kabupaten/Kota.

“Dan kami sependapat dengan saran Badan Anggaran DPRA, bahwa program pencegahan dan penanganan stunting harus berbasis masyarakat gampong,” demikian penjelasan Sekda Aceh saat membacakan amanat tertulis Pj Gubernur Aceh dalam penyampaian jawaban/tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA. [Wanda]

Banggar DPRA Minta Pj Gubernur Evaluasi Kadis dan Program GISA

0

Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan sejumlah catatan penting dalam paripurna DPR Aceh yang berlangsung Kamis, 22 September 2022 pagi. Dalam paripurna itu, Banggar bahkan meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk mengevaluasi Kepala Dinas yang kinerjanya lemah serta tidak provesional.

“Banggar DPR Aceh meminta kepada Pj. Gubernur Aceh untuk dapat mengevaluasi dan mengganti kepala dinas yang kinerjanya lemah, tidak professional, realisasi anggarannya rendah, Sumber Daya Manusianya lemah, seperti Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh,” ujar Juru Bicara Badan Anggaran DPR Aceh, dr Purnama Setia Budi, saat membacakan catatan Banggar terkait APBA Perubahan 2022.

Selain itu, dalam paripurna tersebut Banggar DPR Aceh juga meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk mengevaluasi program Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA). Menurut Banggar, program tersebut tidak menyentuh substansi stunting karena kerjanya sporadis dan insidental seperti mengharuskan SKPA turun ke lapangan dan stiker mobil tidak menyelesaikan masalah, hanya kegiatan menghamburkan SPPD (APBA) serta tidak berhubungan langsung dalam penurunan stunting.

Menurut Banggar, hal paling dibutuhkan saat ini adalah konvergensi program dari semua stakeholder yang mampu memastikan warga stunting mendapatkan asupan gizi dengan kalori cukup serta dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.

“Program RGG adalah mekanisme program pencegahan dan penanganan stunting yang memastikan masyarakat gampong sebagai subjek dan dibantu langsung oleh pihak Puskesmas yang didukung oleh pemerintah kabupaten/kota dan mendapat asistensi dan kordinasi dari pemerintah Aceh dalam hal ini SKPA dengan data penderita stunting di gampong-gampong by name by addres, sehingga tepat sasaran baik itu kuratif, prepentif dan prediktiv,” kata dr Purnama.

Sidang paripurna terkait pandangan Badan Anggaran DPR Aceh tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Bustami Hamzah mewakili Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Hadir pula Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dan sejumlah anggota DPR Aceh dari lintas fraksi serta komisi.

Pemerintah Aceh Diminta Sertifikasi Tanah Blang Padang

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh diminta untuk dapat segera melakukan sertifikasi tanah Blang Padang yang merupakan milik daerah tersebut dan merupakan warisan kerajaan Aceh. Permintaan ini disampaikan Badan Anggaran DPR Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2022.

“Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mensertifikasi tanah Blang Padang yang merupakan aset Pemerintah Aceh yang diperoleh secara turun menurun dari warisan kerajaan Aceh,” kata dr Purnama Setia Budi selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPR Aceh dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, Kamis, 22 September 2022.

Selain itu, Banggar DPR Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan sertifikasi terhadap beberapa aset daerah lainnya seperti tanah kolam renang Tirta Raya, tanah eks Bioskop Gajah, dan aset lainnya yang ada di seluruh kabupaten/kota maupun di luar Aceh.

Banggar meminta pemerintah Aceh menginventarisir aset-aset daerah tersebut dengan menggunakan sistem e-digital. Pemerintah Aceh juga diminta untuk menyiapkan program pemanfaatan aset secara maksimal agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Banggar DPR Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk dapat segera merealisasikan semua kegiatan yang belum terealisasi pada semua SKPA. Pemerintah Aceh juga diminta untuk dapat menekan potensi besaran SiLPA pada Tahun Anggaran 2022 serta menuntaskan target atau capaian-capaian dalam RPJMA.

Penuntasan target yang dimaksud Banggar DPR Aceh tersebut seperti penurunan angka kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, penyediaan rumah layak huni, penuntasan pembangunan RS Regional, peningkatan jalan kewenangan provinsi, irigasi hingga fungsional dan lain-lain.

Dalam paripurna tersebut, Banggar DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk dapat meningkatkan pelayanan pada Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin. “Sampai saat ini Wadir Pelayanan belum ditetapkan definitife, dan kami minta untuk dapat mengevaluasi Sumber Daya Manusia yang ada di RSUD dr. Zainoel Abidin, begitu juga halnya dengan Dokter spesialis harus stanby 24 jam di Rumah Sakit bukan konsultasi by phone,” kata dr Purnama.

Banggar DPR Aceh juga menilai perencanaan penggunaan dana BLUD di RSUZA belum tepat sasaran dan jumlah ambulans yang belum mencukupi. “Serta alat kesehatan yang tersedia belum optimal dipergunakan,” kata dr Purnama.

Pendapat Banggar DPRA Terkait APBA Perubahan 2022

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2022. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, tersebut berlangsung Kamis, 22 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, Badan Anggaran DPR Aceh telah membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 mulai 20-21 September 2022. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan melalui pendapat Badan Anggaran DPR Aceh.

“Substansinya akan memberikan usul dan saran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 untuk kesempurnaan perencanaan anggaran perubahan tahun ini,” kata Safaruddin saat membacakan sambutan di paripurna yang ikut didampingi Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi, dan Sekda Aceh Bustami Hamzah.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPR Aceh, dr Purnama Setia Budi, Sp.Og, mengatakan Perubahan APBA TA 2022 adalah rencana penggunaan dana selama sisa tahun berjalan, yang disertai dengan rencana sumber-sumber dananya. “Oleh karena itu, kepastian tentang Pendapatan, SiLPA dan realisasi anggaran di tahun 2022 sangat penting untuk dasar Pengalokasian Perubahan Anggaran Belanja Aceh,” katanya.

Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, struktur Perubahan APBA TA 2022 terdiri dari tiga poin uraian. Pada poin pertama adalah Pendapatan Daerah yang sebelum perubahan disahkan sebesar Rp13.352.983.387.589. Namun, setelah perubahan dilakukan Pendapatan Daerah menjadi Rp13.357.540.136.730. “Meningkat sebesar Rp4.556.749.141 atau sebesar 0,3 persen, dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni,” kata dr Purnama.

Apabila disandingkan dengan Pendapatan murni Tahun 2022, maka Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terjadi penurunan sebesar Rp2.523.005.293 atau 1%.

Selain itu, Lain-lain PAD yang Sah juga terjadi penurunan, sebesar Rp27.566.968.834 atau atau 3%.

Selanjutnya pada poin uraian Belanja sebelum perubahan mencapai Rp16.170.650.661.277. Sementara setelah perubahan menjadi Rp16.706.717.249.433. Jumlah ini meningkat sebesar Rp536.066.588.156 atau sebesar 3 % dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni.

Pembiayaan Netto pada APBA Perubahan TA 2022 juga menjadi Rp3.349.177.112.703 dari sebelumnya Rp2.817.667.273.688. Jumlah ini meningkat sebesar Rp531.509.839.015 atau sebesar 19 persen dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni.

“Banggar DPR Aceh turut meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat mengupayakan peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui intensifikasi pemungutan pajak termasuk pemungutan piutang pajak, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), mengoptimalkan Pendapatan Aceh melalui Pendapatan Transfer sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber Pendapatan Asli Aceh sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui penambahan sumber pendapatan baru,” kata dr Purnama. []

Pemenang Lomba Guru Berprestasi Diminta Tampil Optimal di Tingkat Provinsi

0

Nukilan.id – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh, Syarwan Joni, optimistis setiap wakil dari dua daerah ini bakal meraih hasil terbaik pada ajang Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan Berprestasi tingkat provinsi.

Juara satu dari masing-masing daerah dan kategori lomba bakal berhadapan dengan wakil dari daerah lain, 20 Oktober 2022.

Syarwan Joni, mengatakan seleksi ini melibatkan tujuh orang kepala sekolah, 31 guru, 14 pustakawan, 10 tata usaha, dan 11 laboran. Mereka berasal dari seluruh SMA, SMK, dan SLB di Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Dari masing-masing kategori lomba dan daerah, terpilih satu juara untuk mewakili Banda Aceh dan Aceh Besar berlaga pada even sejenis di tingkat provinsi,” kata Syarwan Joni, Kamis, 22 September 2022.

Syarwan Joni mengatakan para peserta lomba kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan berprestasi ini menjalani proses seleksi di satuan pendidikan masing-masing untuk diutus ke perlombaan tingkat cabang dinas.

Juri menilai presentasi praktik baik di sekolah, portofolio, dan video pembelajaran terbaik, dan wawancara, masing-masing peserta.

Syarwan Joni mencontohkan, untuk menilai prestasi guru, mereka diwajibkan untuk menyampaikan pengalaman terbaik dalam mengajar yang diwujudkan secara konkret lewat video pembelajaran yang mereka produksi. Mereka bakal mengikuti perlombaan tingkat provinsi yang digelar pada 20 Oktober 2022.

Syarwan Joni berharap seluruh peserta yang lolos untuk berlaga pada tingkat provinsi menyiapkan diri sebaik-baiknya. Sejumlah kekurangan yang dirasakan pada proses seleksi di tingkat cabang dinas harus diperbaiki sehingga mereka bisa tampil sempurna saat bersaing dengan daerah lain.

“Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri hingga hari H, sesuai arahan dari tim penguji,” kata Syarwan Joni.

Syarwan Joni juga mengatakan bahwa para peserta yang ikut dalam seleksi tingkat kabupaten/kota merupakan sosok terbaik dari sekolah masing-masing. Mengutip pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, Syarwan Joni mengatakan para peserta membuktikan diri sebagai insan pendidikan yang berkualitas.

Syarwan Joni juga berterima kasih pada sejumlah pihak yang bersedia mensponsori kegiatan ini. Mereka adalah Penerbit Erlangga, Penerbit Masmedia, Artline, dan Bimbingan Belajar Teknos Aceh.

“Mari kita berdoa agar ikhtiar untuk memajukan pendidikan Aceh ini dapat menghasilkan insan pendidikan yang cakap dalam membentuk karakter dan pengetahuan para peserta didik kita,” kata Syarwan Joni.

*Nama pemenang Banda Aceh*

Kategori Kepala Sekolah
– SMA Fatih Bilingual School: Biadelma Nanda Illiandi
– SMK Negeri 5 Telkom Banda Aceh: Herlina Dewi

Kategori Guru
– SMA Labschool Unsyiah: Sukmayati
– SMK Negeri 3 Banda Aceh: Bayu Ilhamsari
– SLB Negeri Banda Aceh: Yusrila

Kategori Tenaga Laboran
– SMA Negeri 7 Banda Aceh: Yusrizal
– SMK Negeri 5 Telkom: Muhammad Kadapi

Kategori Tenaga Pustakawan
– SMA Negeri 7 Banda Aceh: Nova Aprianti
– SMK Negeri 3 Banda Aceh: Zuhra Irawana

Kategori Tenaga Administrasi
– SMA Negeri 7 Banda Aceh: Warzani
– SLB Negeri Banda Aceh: Juni Fitri

*Nama pemenang Aceh Besar*

Kategori Kepala Sekolah
– SMA Negeri 1 Lhoknga: Eka Sari Dewi
– SMK Negeri 1 Darul Kamal: Dahliati
– SLB Negeri Kota Jantho: Nilawati

Kategori Guru
– SMA Negeri 1 Krueng Barona Baru: Seri Amalia
– SMK PP Negeri Saree: Hermawaty Tarigan
– SLB Negeri Pembina Provinsi Aceh: Zuhdi

Kategori Tenaga Laboran
– SMA Negeri 1 Darul Imarah: Fitriani
– SMK Negeri 1 Masjid Raya: Ernawati

Kategori Tenaga Pustakawan
– SMA Babul Maghfirah: Syifa Andina
– SMK Negeri 1 Mesjid Raya: Fatria Yulita

Kategori Tenaga Administrasi
– SMA Negeri 1 Krueng Barona Jaya: Muhammad Razi
– SMK Negeri 1 Lhoknga Mardiana
– SLB Negeri Pembina Provinsi

Koalisi Ketahanan Demokrasi Aceh Datangi Wakil Ketua DPRA

0

Nukilan.id – Sebanyak 30 partisipan yang tergabung dalam Koalisi Anak Muda Democracy Resilience (KAMu DemRes) dan Koalisi Inklusi Democracy Resilience mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (22/9/2022).

Kedatangan puluhan partisipan ini untuk mengadakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) tentang pendidikan dan pemahaman politik dasar untuk anak muda dan inklusi dalam rangka menyambut pesta demokrasi 2024.

Kehadiran mereka diterima langsung Wakil Ketua DPRA, Safarudin, S.Sos, M.S.P, di aula Badan Anggaran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Diskusi yang berlangsung sejak pukul 10.10 WIB pagi, membahas substansi keterlibatan anak muda dan politik, pemenuhan hak terhadap kelompok minoritas, dan transparansi anggaran untuk pembangunan di Aceh.

Menjawab pertanyaan partisipan forum, Safarudin menyampaikan, keterlibatan anak muda dan komunitas dalam mendorong penguatan Demokrasi di era saat ini menjadi keharusan, apalagi jika merujuk pada kondisi iklim Demokrasi saat ini maka keterlibatan banyak pihak dalam mendorong isu-isu penguatan Demokrasi sangat dibutuhkan terutama menjelang pemilu 2024.

Selain itu, Safaruddin dalam paparannya juga menyampaikan terhadap masukan yang diberikan akan ditampung dan diperjuangkan serta akan dibicarakan kembali terkait pelibatan kelompok disabilitas menyambut pesta demokrasi 2024, dan juga pelibatan anak muda sebagai kader politik.

Adapun Partisipan yang hadir dan berdiskusi secara langsung di gedung DPRA tergabung dari koalisi KAMu DemRes yang terdiri dari Komunitas Gereja Katolik, mahasiswa, Young Voice, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Banda Aceh.

Sementara dari Koalisi Inklusi tergabung didalamnya Aceh Woman for Peace Foundation, Aliansi Inong Aceh, Children and Youth Dissability for Change, Yayasan Hakka Aceh.

Dalam acara rembuk yang difasilitasi oleh Riski Ananda dan diakhiri pertemuan disimpulkan bahwa Safaruddin bersedia menampung aspirasi dan masukan yang disampaikan termasuk akan memperjuangkan qanun disabilitas dan komit dengan revisi qanun jinayah yang saat ini sedang berproses terutama fokus pada upaya pencegahan terhadap isu kekerasan seksual. []

Setelah Bang M, Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara AWSC 2017

0
(Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Kembali melakukan penahanan terhadap Mirza Bin Ismail dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Sebelumnya, pada Senin, 19 September 2022 kemarin, Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penahan terhadap Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M selalu panitia AWSC 2017 dengan perkara yang sama.

Sementara Mirza Bin Ramli merupakan bendahara kegiatan AWSC 2017 juga telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Tahan Zaini Yusuf Kasus AWSC 2017

“Untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Muharizal dalam rilisnya, Kamis (22/9/2022).

Muharizal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari Sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000,00.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00.

Baca juga: Kuasa Hukum Zaini: Kami Kecewa Tindakan Penyidik Kejari Banda Aceh

Penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebaginya sehingga menyebabkan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tuturnya. []