Friday, March 29, 2024

Kejari Banda Aceh Tahan Zaini Yusuf Kasus AWSC 2017

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi melakukan penahanan terhadap M. Zaini Yusuf alias Bang M dalam perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Muharizal, SH MH dalam keterangan pers kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (19/9/2022).

“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan tersangka An. Muhammad Zaini Alias Bang M dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kajhu,” kata Muharizal.

Penahanan ini, kata dia, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan M. Zaini Yusuf dalam kasus penyimpangan anggaran tersebut. Karena sebelumnya ada dua terpidana yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani kurungan penjara yaitu Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.

“Bahwa sebelumnya dalam perkara ini, kata dia, pada tanggal 07 September 2022 saudara Muhammad Zaini alias Bang M telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan,” ujar Muharizal.

Berdasarkan fakta penyidikan, lanjutnya, kegiatan turnamen sepak bola internasional tsunami cup atau AWSC 2017 ini terselenggara dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 Miliar.

“Kemudian, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00,” sebut Muharizal.

Sehingga, kata dia, penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 Miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Dan Muhammad Zaini alias Bang M Bin (Alm) Yusuf, selaku Panitia AWSC tahun 2017 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menggelar turnamen sepakbola internasional tsunami cup atau Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada 2-6 Desember 2017 silam.

Kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh ini diikuti oleh empat negara yaitu Indonesia, Mongolia, Brunei Darussalam, dan Kyrgyzstan. Turnamen ini dibuka langsung Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img