Setelah Bang M, Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara AWSC 2017

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Kembali melakukan penahanan terhadap Mirza Bin Ismail dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Sebelumnya, pada Senin, 19 September 2022 kemarin, Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penahan terhadap Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M selalu panitia AWSC 2017 dengan perkara yang sama.

Sementara Mirza Bin Ramli merupakan bendahara kegiatan AWSC 2017 juga telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Tahan Zaini Yusuf Kasus AWSC 2017

“Untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Muharizal dalam rilisnya, Kamis (22/9/2022).

Muharizal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari Sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000,00.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00.

Baca juga: Kuasa Hukum Zaini: Kami Kecewa Tindakan Penyidik Kejari Banda Aceh

Penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebaginya sehingga menyebabkan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tuturnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News