Nukilan.id – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan penerangan hukum kepada seluruh PPTK SKPD Aceh Besar dengan materi “Legalisasi PPTK Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa” yang berlangsung di kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (18/10/2022).
Penyampaian materi legalisasi PPTK disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda, S.H., Kasi B, Ferdiansyah, S.H., M.H., dan Jimmi Zikria (ahli LKPP) perihal legalisasi PPTK dalam pengadaan barang dan jasa.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda mengatakan, kegiatan penerangan hukum ini dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bebas dari perbuatan Korupsi.
Baginda menjelaskan kewenangan yang dilimpahkan oleh KPA/PPK kepada PPTK sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pelimpahan kewenangan tersebut harus dituangkan dalam surat keputusan KPA/PPK dalam penetapan PPTK,” katanya.
Selain itu, Baginda menambahkan, bahwa PPTK wajib memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewenangan yang diperbolehkan yaitu, Menyusun perencanaan pengadaan, Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK), Menetapkan rancangan kontrak,
Kemudian, Menetapkan HPS, Menetapkan besaran uangmuka yang akan dibayarkan kepada penyedia, Mengusulkan perubahan kegiatan, Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp.200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya, Mengendalikan kontrak, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan BA penyerahan, Menilai kinerja penyedia.