Bank Aceh Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 17,6 Miliar

Nukilan.id – Komisaris Utama Bank Aceh Taqwallah mengajak semua pimpinan cabang Bank Aceh untuk terus mengelorakan semangat berbenah sehingga kepercayaan berbagai pihak semakin besar dari waktu ke waktu.
Taqwallah menyebut dengan modal kepercayaan itu Bank Aceh makin memiliki kesempatan yang lebih besar lagi untuk berbuat bagi memajukan Aceh, khususnya dalam membantu pembiyaan UMKM. Dengan begitu UMKM makin berperan terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh.
Hal itu disampaikan Taqwallah dalam silaturahmi dengan Pimpinan Cabang, Pimpinan Divisi dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Aceh Syariah di Meulaboh, Senin (5/12).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Jamaluddin, Cabang BAS Aceh Barat itu Taqwallah juga berbagi pengalaman tentang pendekatan kerja berbasis Number Of Account atau nasabah.
“Pembiayaan Kredit Usaha Kecil (KUR) untuk membantu UMKM akan lancar dan terhindar dari masalah dikemudian hari jika segenap jajaran BAS menaruh perhatian lebih, salah satunya terhadap NOA,” kata Taqwallah.
Kunjungan kerja Komut BAS yang ditemani Direktur Operasional BAS Lazuardi merupakan pendelegasian dari Gubernur sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP), Achmad Marzuki, untuk maksud evaluasi capaian target dari komitmen yang sudah dibuat oleh masing-masing pimpinan cabang diseluruh cabang BAS, termasuk langkah-langkah dalam mengakselerasi pembiayaan UMKM melalui plafon KUR mikro dan KUR kecil.
KUR Tersalur ke 200 Nasabah Lebih
Pemimpin Divisi UKM Iskandar menyatakan tugas Bank Aceh sebagai penyalur KUR per-tanggal 5 Desember sudah tersalur Rp17, 6 milyar untuk 200 lebih nasabah.
“Pembiayaan KUR sudah kita lakukan sejak 4 November 2022 lalu. Plafon Rp25 miliar tuntas kami salurkan sebelum 15 Desember,” kata Iskandar.
Sebagaimana diketahui Pemerintah tahun depan akan kembali menyediakan anggaran untuk penyaluran KUR menjadi Rp45,8 triliun di 2023. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2022 sebesar Rp30,7 triliun.
Bank Aceh Syariah sendiri tercatat sebagai penyalur KUR yang ke-47 pada 2022 dengan plafon sebesar Rp 25 miliar. Penandatangan Perjanjian Kerjasama Penyaluran (PKP) dilakukan Bank Aceh dengan KemenKopUKM selaku KPA pada Oktober lalu.
Kunjungan Komut BAS dan tim kantor pusat di wilayah Barat – Selatan Aceh dimulai di Subulussalam dan dilanjutkan pertemuan di Tapaktuan, Abdya, Nagan Raya, dan Aceh Barat hingga Aceh Jaya pada Rabu (7/12).
Sebelumnya, kunjungan sudah berlangsung di zona utara dan timur, tengah dan tenggara,l dimulai di Pidie pada Selasa (19/11) hingga di Aceh Tenggara pada Sabtu (3/12).
“Sebelum tanggal 15 Desember 2022, temu evaluasi komitmen dan target serta berbagi motivasi dan pengalaman dari Komut harus sudah selesai. Usai di Aceh Jaya dilanjutkan pertemuan Aceh Besar, lalu ke Sabang, kemudian di Jakarta dan Medan. Perjalanan evaluasi akan berakhir di Simeulue,” kata Abdul Rafur, Project Management Officer BAS. []
Kejati Aceh Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi
Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemilihan duta pelajar sadar hukum tingkat Provinsi Aceh yang berlangsung di Hotel Grand Aceh Syariah, Selasa (6/12/2022).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH menjelaskan, pemilihan duta pelajar sadar hukum tingkat Provinsi ini merupakan puncak acara yang sebelumnya sudah dilakukan pemilihan duta pelajar tingkat Kabupten/Kota di Aceh.
“Jadi sebelumnya, kita sudah memberikan program jaksa masuk sekolah dengan memberikan materi-materi hukum kepada siswa dan siswi yang terpilih hari ini,” kata Ali Rasab saat diwawancarai Nukilan.
Ali Rasab mengatakan, mereka yang terpilih hari ini akan diselendangkan duta pelajar sadar hukum se-Aceh oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh pada Kamis 8 Desember 2022.
Ia berharap kepada duta pelajar sadar hukum ini bisa menjadi pelopor untuk kesadaran hukum kepada lingkungan, kepada masyarakat dan sekolahnya. Hal ini supaya mendorong tingkat kesadaran hukum kepada siswa-siswi khususnya.
“Kejaksaan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh melalui MoU memberikan motif operasi awal, memberikan langkah preventif supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai generasi muda, harapan bangsa mengganti kita di masa yang akan datang,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubkor Program Informasi dan Humas Dinas Pendidikan Aceh, Barrul Walidin menyebutkan seluruh siswa-siswi dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh hadir dalam seleksi duta pelajar sadar hukum tingkat Provinsi ini.
Dari 23 kabupaten kota itu telah hadir semua, Da menghadirkan dua orang putra dan putri dari setiap kabupaten kota dari siswanya
Sementara itu, Kasubkor Program Informasi dan Humas Dinas Pendidikan Aceh, Barrul Walidin menyebutkan Dinas Pendidikan Aceh menghadirkan dua siswa dan siswi dari setiap Kabupaten/Kota.
“Kemudian ada juga pendamping dari masing-masing Kejari yang diwakili oleh pak kasi intel dari masing-masing Kejari. Selanjutnya dari pendamping itu ada yang dari cabang Disdik, ada juga yang dari sekolah,” pungkasnya. [Reji]
AJI Banda Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah, Kekang Kebebasan Pers
Nukilan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh mengirim papan spanduk ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang segera disahkan DPR RI hari ini.
“Aksi pengiriman papan nama ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin didampingi Kadiv Advokasi Rahmat Fajri, di Banda Aceh, Selasa (6/12).
Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.
Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya.
“Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” ujarnya.
Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, lanjut Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
“Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,” tutur Juli Amin.
Dalam kesempatan ini, Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
“Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” ujar Rahmat.
Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. [Hadiansyah]
DPR RI Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Nukilan.id – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.
Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana
Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.
“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.
Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.
“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.
Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat. []
Anggota DPR-RI Irmawan Bangun Irigasi untuk 4 Gampong di Aceh Besar
Nukilan.id – Anggota DPR RI asal Aceh daro Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Irmawan, S. Sos akan membangun irigasi peraawahan seluar ratusan hektar di yang menghubungkan 4 Gampong Cot Cut, Lamglumpang, Meunasah Bak Tring, Lampoh Keude, Aceh Besar.
Itu disampaikan Irmawan setelah meninjau lokasi pembangunan Irigasi di Gampong teraebut ditemani Geucik M Zein, Selasa (6/12/2022).
“irigasi mulai dikerjakan 2023 yang bersumber dari Aspirasi Dewan,” kata Irmawan.
Irmawan yang ditemani Sekretaris DPW PKB Aceh Munawar menyebutkan, dirinya fokus pada pembangunan di Aceh, karena harus ada upaya membangun Desa yang bersumber dari anggaran APBN.
“Irigasi yang dibangun diharap dapat membantu dalam mengalirkan peraawahan, tentu yang kita harapkan dapat meningkatkan produksi padi di Aceh Besar,” kata Irmawan.
Irmawan menyebut dirinya juga bergerak melalui program-program kerakyatan seperti membangun infrastruktur jalan dan pembangunan rumah layak huni.[]
Lima Hakim Tinggi Banda Aceh Dialih Tugaskan ke Berbagai Provinsi
Nukilan.id – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam menyampaikan sambutan pengantar alih tugas terhadap 5 (lima) orang Hakim Tinggi yang selama ini bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Acara perpisahan tersebut berlangsung di Lobby Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dihadiri oleh semua warga PT Banda Aceh, Selasa 6 Desember 2022.
Kelima Hakim Tinggi tersebut, yaitu : 1. H. Fuad Muhammady, S.H., M.H. yang mutasi menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 2. Indra Cahya, S.H., M.H. mutasi menjadi Hakim Tinggi di PT Palembang Provinsi Sumatera Selatan, 3. Sifa’Urosidin, S.H., M.H., mutasi menjadi Hakim Tinggi ke PT Mataram Provinsi NTB, 4. Masrizal, S.H., M.H., mutasi menjadi Hakim Tinggi Padang di Sumatera Barat, dan 5. Firman, S.H., mutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kepulauan Riau.
H. Fuad Muhammady yang didampingi isterinya, dalam kata-kata perpisahannya menyatakan, “kami siap melaksanakan tugas dimanapun ditempatkan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI. “Bagi kami alih tugas ini hal yang biasa saja. Banyak kenangan indah, terutama Syariat Islam dan mesjid-mesjidnya selama kami di Aceh”.
“Kami berterima kasih kepada semua warga PT Banda Aceh dan 22 PN se-Aceh yang selama kami bertugas di Provinsi ini telah diterima dengan baik dan nyaman, sehingga memudahkan kami dalam melaksanakan tugas, baik sebagai hakim banding maupun hakim pengawas daerah dan hakim pengawas bidang” Ungkap Pak Fuad, mewakili teman-temannya yang akan menjadi Hakim Tinggi di provinsi-provinsi lain.
Mengakhiri kata-kata perpisahan, masing-masing Hakim Tinggi yang akan dimutasi mengucapkan, “kami menyampaikan terima kasih dan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami selama bertugas di Provinsi Aceh. Kami menyimpan banyak kenangan indah selama bertugas di Provinsi Aceh” Ungkap Pak Fuad, Pak Sifa, Pak Masrizal, Pak Indra, dan Pak Firman.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H mewakili KPT yang sedang dinas di luar daerah, menyampaikan keterharuannya atas mutasi 5 (lima) orang hakim tinggi yang semuanya teman-teman seangkatannya.
“Sekalipun mutasi adalah hal yang lumrah dijajaran Mahkamah Agung. Tetapi mutasi bagi lima Hakim Tinggi PT Banda Aceh kali ini adalah mutasi yang menyenangkan. Semua yang dimutasi kali ini didekatkan dengan daerah asalnya, sehingga bisa lebih dekat dengan keluarga. Karenanya, mutasi kali ini patut kita syukuri”.
Mewakili semua warga PT Banda Aceh, saya menyampaikan terima kasih atas segala tugas dan pengabdian bapak-bapak selama bertugas di Aceh. Saya juga mohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan yang ada selama bapak-bapak bertugas sebagai Hakim Tinggi di Aceh”. Pungkas Pak Nursyam, yang diakhiri dengan pantun. []
Disbudpar Luncurkan Busana Berbudaya Aceh, Almuniza: Bukti Cinta Produk Lokal
Nukilan.id – Untuk menjaga identitas masyarakat dalam hal fesyen Islami, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh meluncurkan busana berbudaya Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh, Senin, 5 Desember 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal menyampaikan, Aceh memiliki busana adat dan tradisi yang harusnya bisa dibanggakan dan dilestarikan.
Apalagi, selama pagelaran event busana dibuat, selalu hadir karya desainer asal Aceh yang cukup diperhitungkan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Disbudpar tahun ini telah membuat event terkait feysen lebih dari empat kali, dan semuanya menunjukkan bahwa anak muda Aceh sangat berkompeten dan juga memiliki kemampuan di atas rata-rata,” ungkap Almuniza.
Menurut Almuniza, busana merupakan media yang efektif dalam mempromosikan dan melestarikan kebudayaan.
Tidak hanya itu, busana tertentu juga dapat menggambarkan identitas dari suatu masyarakat dalam suatu peradaban.
Dalam peluncuran busana berbudaya ini, ia berharap Aceh ke depan bisa memiliki pakaian sendiri yang bisa digunakan oleh pegawai di dinas maupun di SKPA lainnya sebagai pionir untuk melestarikan busana Aceh.
Busana yang dipamerkan ini juga dapat mencerminkan kepribadian budaya Aceh. serta turut dapat menyampaikan pesan kepada orang lain yang melihatnya, bahwa warga Aceh cinta akan produk dalam negeri terutama produk Aceh.
“Busana ini akan resmi diluncurkan dan sebagai wujud komitmen dari kami dalam melestarikan dan mempromosikan kebudayaan rakyat Aceh, sebagaimana tagline kita bersama ‘Lestarikan Budaya, Majukan Pariwisata’,” ujar Almuniza Kamal.
Menurutnya, meskipun praktiknya agak sulit untuk dikenakan dalam berbagai aktivitas harian di masa kini, namun kecintaan terhadap budaya Aceh akan terus mendorong masyarakat untuk dapat mengangkat kebudayaan Aceh melalui busana hariannya.
Untuk itu, dia mengimbau perlu dilakukan inovasi dalam karya busana yang dihasilkan oleh desainer Aceh, agar produknya bisa diterima oleh masyarakat dan bisa bersaing dengan produk luar.
“Inovasi dalam menciptakan karya itu penting dilakukan, apalagi ini dalam hal busana. Namun jangan juga menghilangkan kultur kebudayaan Aceh yang ada di dalamnya,” kata Almuniza.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Bidang Sejarah dan Nilai Budaya ini, Disbudpar Aceh juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sementara dalam kegiatan ini turut dikemas dengan talk show dan fashion show peluncuran busana khas berbudaya Aceh. Hadir narasumber seperti Filolog Aceh, Hermansyah, Fashion Designer dan Budayawan, Cut Putri Kausaria, Subkoordinator Seksi Sejarah Disbudpar Aceh, Bulman Satar, dan dari Diporapar Jateng, Harlina Kusmayanti. []
Jepang dan Korea Selatan Gugur di Piala Dunia 2022
Nukilan.id – Dua wakil Asia dari kawasan Asia Timur yakni Jepang dan Korea Selatan akhirnya tersingkir di babak 16 besar Piala Dunia 2022 di Qatar.
Langkah keduanya dihentikan oleh tim-tim besar, Jepang kalah dramatis dari Kroasia lewat adu pinalti. Sedangkan Korea Selatan terbantai Brazil 4-1.
Perjuangan dua tim ini sudah sangat baik di Piala Dunia edisi kali ini, terutama Jepang. Tim Samurai Biru mampu mengalahkan Jerman dan Spanyol dengan skor yang sama, 1-2 dengan cara membalikkan keadaan setelah lebih dulu kalah di babak pertama.
Namun, di babak 16 besar harus kalah lewat adu penalti dengan skor 3-1 setelah melalui perpanjangan waktu. Satu-satunya gol Jepang dicetak oleh T. Asano. Sementara kiper Dominik Livakovic berhasil menahan sepakan Minamino, Mitoma dan Takumi.
Sedangkan Kroasia nampaknya lebih kuat secara mental karena mampu menjebol 3 dari 4 tendangan penalti. Satu-satunya kegagalan dari M. Livaja, itu pun bukan ditepis, melainkan terkena tiang gawang.
Akibat hasil ini, Jepang harus mengubur mimpi lolos ke babak 8 besar untuk pertama kalinya dalam sejarah Piala Dunia. Meski tampil mengesankan sepanjang turnamen dan hanya kalah lewat adu pinalti, namun pelatih Jepang Hajime Moriyasu memberikan gestur membungkuk sebagai permintaan maaf.
“Para pemain bisa berpikir untuk bersaing melawan seluruh dunia dari level yang sama. Mereka menunjukkan kepada kami era baru masa depan sepakbola Jepang,” kata Moriyasu, dalam konferensi pers usai pertandingan.
Senasib, tetangganya Korsel juga harus takluk dari juara dunia terbanyak dengan 5 titel, yakni Brazil. Tak banyak yang bisa dilakukan Korsel dalam laga semalam.
Di babak pertama, tim Samba bahkan berhasil mencetak 4 gol dalam waktu 36 menit. Pertama dari sayap tajam Real Madrid Vinicius Junior pada menit 7, lalu 6 menit berselang dari Neymar lewat pinalti. Selanjutnya Richarlison di menit 29 dan Lucas Paqueta 7 menit setelahnya.
Satu satunya gol hiburan Korsel hanya berasal dari gelandang Jeonbuk Hyundai Motors berusia 25 tahun, Paik Seung-ho di menit 76.
Usai pertandingan, pelatih Korsel Paulo Bento memutuskan untuk mundur dari kursi pelatih setelah menukangi tim Ginseng sejak 2018 silam. Namun ternyata keputusan ini sudah diambil sejak beberapa bulan lalu.
“Saya baru saja mengumumkan kepada para pemain dan presiden federasi bahwa ini adalah keputusan yang saya ambil pada bulan September (2022),” kata Bento dilansir The Athletic. [CNBC]
Menkes Targetkan 95 Persen Anak di Aceh Diimunisasi Polio
Nukilan.id – Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencanangkan Dunia bebas dari Polio di tahun 2026. Indonesia sendiri sudah mendapatkan sertifikat bebas Polio dari WHO pada 2014 lalu. Namun akibat rendahnya cakupan vaksinasi di Indonesia, kasus positif Polio kembali ditemukan di Kabupaten Pidie, Aceh. Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang cakupan vaksinasinya rendah.
”Saya lihat data mana saja Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang memang cakupan vaksinasi polionya rendah. Provinsi Aceh memang bukan yang paling rendah tapi termasuk yang rendah,” kata Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam kegiatan Pencanangan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Aceh di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Senin (5/11).
Sebagai respon dari adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio tersebut, Kementerian Kesehatan telah melakukan imunisasi polio massal kepada anak-anak di Kabupaten Pidie yang telah dimulai sejak (28/11) lalu.
Sebelumnya, Menkes menargetkan sebanyak 95% anak di Kabupaten Pidie, Aceh mendapatkan imunisasi polio dalam waktu sepekan.
Berdasarkan laporan dari Pj Gubernur Aceh, di hari ke-6 pelaksanaan imunisasi polio serentak yakni pada (4/12) sudah mencapai 79.5% anak yang diimunisasi.
”Pelaksanaan Sub-PIN Polio sebagai respon dari KLB Polio di Aceh telah dilaksanakan di Kabupaten Pidie sejak 28/11 lalu dan pada Minggu 4/12 kemarin sudah mencapai 79,5%. Semoga target 95% bisa tercapai,” ujar Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh.
Dalam sambutannya, Menkes Budi mengajak masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki anak usia 0-12 tahun untuk segera membawa anaknya ke fasilitas pelayanan kesehatan atau pos imunisasi terdekat supaya mendapatkan imunisasi polio. Menkes juga menghimbau supaya pemberian imunisasi polio dilakukan secara lengkap yakni sebanyak 4 kali imunisasi polio tetes dan 2 kali imunisasi polio suntik.
”Pesan saya kepada Bapak/Ibu para orang tua sekalian, pastikan anaknya itu diimunisasi Polio lengkap. Ada 4 kali Polio Tetes untuk anak usia 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Kemudian, 2 kali Polio Suntik untuk anak usia 4 bulan dan 9 bulan. Kenapa banyak? Karena tipe virusnya banyak, dan itu harus lengkap. Jika tidak lengkap maka berisiko terkena virus polio tersebut,” pesan Menkes.
Pelaksanaan Sub-PIN akan dilanjutkan di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dengan target sasaran sekitar 1.217.939 anak di rentang usia 0-12 tahun. Target capaian di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh sekurang-kurangnya sebanyak 95% anak diimunisasi polio.
Menkes Budi turut mengapresiasi kinerja banyak pihak di Kabupaten Pidie, Aceh dalam menangani KLB Polio ini. Adanya respon yang cepat tanggap, Menkes optimis capaian target imunisasi polio di Provinsi Aceh akan terpenuhi.
”Menurut saya teman-teman di Aceh ini hebat sekali bisa menggerakan masyarakatnya karena dari 95.603 anak di Kabupaten Pidie, saya minta target satu minggu selesai. Di hari ke 6 saya lihat, kemungkinan besar bisa tercapai angka itu,” ungkap Menkes Budi.
Tak lupa Menkes juga mengajak para rektor universitas untuk terus meningkatkan edukasi kesehatan ke masyarakat.
”Terakhir saya titip pesan kepada para rektor dan dekan universitas supaya edukasi kesehatan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Harapannya Aceh bisa segera bebas dari polio kurang dari satu bulan,” tutup Menkes Budi. [Reji]










