WALHI Aceh Soroti Diksi Penolakan Gugatan Sengketa Informasi oleh KIA

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh (WALHI Aceh), Ahmad Shalihin, menilai penyebutan “penolakan gugatan” dalam sengketa informasi publik antara WALHI Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh tidak sepenuhnya tepat.

Hal itu disampaikan Ahmad Shalihin saat dimintai tanggapan terkait putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang menyatakan permohonan sengketa informasi publik WALHI Aceh tidak dikabulkan.

“Sebenarnya mereka bukan menolak, tapi data yang dimintakan tidak tersedia di sana,” ujar Ahmad Shalihin kepada Nukilan, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut adalah keberadaan dokumen yang diminta WALHI Aceh, bukan substansi permohonan informasi publik itu sendiri. Ia menyebut pilihan diksi dalam pemberitaan maupun penyebutan putusan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

“Menurut saya itu di diksinya saja yang tidak tepat. Dalam putusan itu, data yang dimintakan WALHI tidak ada di DLHK,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Shalihin mengaku belum mempelajari secara rinci salinan putusan KIA. Ia mengatakan pihaknya masih akan menelaah isi keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Saya belum lihat putusannya. Nanti kami cek dulu,” katanya.

Sebelumnya, KIA memutus sengketa informasi publik antara WALHI Aceh dan DLHK Aceh terkait permintaan dokumen AMDAL serta laporan pengelolaan lingkungan tiga perusahaan sawit di Aceh Selatan. Dalam putusannya, majelis komisioner menyatakan DLHK Aceh tidak berkewajiban menyerahkan dokumen yang diminta karena tidak berada dalam penguasaan instansi tersebut. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News