Thursday, April 18, 2024

PKMBP USK Gelar RDP Soal Konflik Manusia dan Satwa Liar

Nukilan.id – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang maraknya konflik manusia dan satwa liar yang terjadi di sejumlah Kabupaten/Kota di Wilayah Aceh sejak 10 tahun terkahir khususnya dalam 3 tahun terakhir.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) tersebut dilakukan oleh Kurniawan S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum USK) selaku Ketua dan beranggotakan 2 (dua) orang yaitu Rosmawati, S.H., M.H dan Chadijah Rizki Lestari, S.H., MH yang keduanya juga sebagai Dosen Hukum USK.

Ketua Tim Kurniawan S, S.H., LL.M menjelaskan, kegiatan PKMBP tersebut dilakukan oleh tim dalam bentuk pendampingan, Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan PKMBP tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari amanat ketentuan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar yang pada intinya mengamanatkan bahwa Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Kejadian Bencana Luar Biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tersebut juga mengamanatkan bahwasanya “Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh”. Tegasnya

Secara bersamaan Chadijah Rizki Lestari, S.H., MH (salah satu anggota tim PKMBP tersebut) menambahkan bahwasanya, “Kegiatan PKMBP berupa pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar tersebut pada hakikatnya merupakan wujud manifestasi dedikasi serta kontribusi Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai “Jantong Hatee Rakyat Aceh” dalam melaksanakan salah satu Dharma dari 3 Dharma Perguruan Tinggi yaitu Dharma Bidang Pengabdiaan Kepada Masyarakat (PKMBP) selain Dharma Bidang Pendidikan dan Darma Bidang Penelitian”.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwasanya “Kegiatan PKMBP tersebut dilaksanakan dalam bentuk sejumlah tahapan rangkaian kegiatan yaitu mulai dari melakukan konsolidasi serta diskusi/tampung pendapat awal dengan sejumlah stakeholder terkait di Aceh diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus kerjanya pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar, serta sejumlah instansi Pemerintah Aceh terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, dan Bandan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA); Instansi Vertikal terkait yang ada di Aceh yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh, sejumlah Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu dan Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK)”.

Rosmawati, S.H., MH, salah satu anggota yang terlibat dalam tim PKMBP tersebut menjelaskan bahwa “Tim PKMBP Universitas Syiah Kuala (USK) juga telah melakukan Monitoring terkait dampak konflik satwa liar terhadap masyarakat di 2 (dua) kabupaten/kota di Aceh yang dinilai rentan yaitu Kabupaten Jantho dan Kabupaten Nagan Raya”.

Kurniawan menjelaskan bahwa “Kegiatan berupa Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini yaitu Kamis/21 Juli 2022 pukul 09.00 – 12.30 di Ruang Meeting Tower Kupi di Simpang Lima Kota (Depan Kantor KONI Aceh) merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakatnya Berbasis Produk (PKMBP) yang dilaksanakan oleh Tim PKMBP USK”.

Kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh 15 (lima belas) para narasumber penting yang berasal dari Perwakilan dari instansi vertikal terkait di Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta sejumlah biro terkait yang berada di lingkungan Setda Aceh yaitu diantaranya
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh diwakili oleh Ibu Tutia Rahmi; Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Aceh yaitu Bapak Daniel Arca, A.KS., M.Si; Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yaitu Nopi Ariansyah (Sub Kon Konservasi Sumber Daya Alam – KSDA); Perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) diwakili oleh Kasi Kesiapsiagaan yaitu Bapak Fazli; dan Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.

Selain itu, kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga turut mengundang dan dihadiri oleh kesepuluh Narasumber penting lainnya yang berasal dari sejumlah utusan/perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan/satwa liar seperti Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA); Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Aceh; Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh; Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK); Yayasan Peduli Nanggroe Aceh (PeNA); dan Forum Konservasi Leuser (FKL), sejumlah utusan/perwakilan dari Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Aceh (UP BPBA); Perwakilan Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu.

Rosmawati, S.H., M.H menjelaskan bahwa “Output yang dihasilkan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) ini adalah berupa tersusunnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar” sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.

Selanjutnya, Chadijah Rizki Lestari, S.H., M.H menjelaskan bahwasanya, “Dengan ditetapkannya Rapergub Aceh tersebut oleh Gubernur Aceh kiranya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh maupun bagi Pemerintah kab/kota yang berada di Wilayah Aceh dalam penetapan anggaran untuk dana bantuan/santunan bencana luar biasa terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat konflik satwa liar”.

Selanjutnya, “Rancangan Pergub Aceh yang sudah mendapat banyak masukan dari berbagai aspek dari kelima belas narasumber penting yang hadir dalam kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini yaitu Kamis/21 Juli 2022 kiranya ke depan akan menjadi dasar bagi Tim PKMBP USK yang diketuai oleh Kurniawan S.H., LL.M untuk melakukan revisi terhadap Draft Nol Rapergub Aceh yang telah disusun oleh Tim PKMBP USK untuk selanjutnya menghasilkan Draft I Rapergub Aceh (hasil koreksi atas masukan dari RDP)”, sebut Romawati.

Selanjutnya, Kurniawan menegaskan bahwasanya “untuk selanjutnya, Draft I Rapergub Aceh tersebut akan menjadi dokumen penting bagi Tim PKMBP USK untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. [Hadiansyah]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img