Saturday, May 4, 2024

Puluhan Oknum ASN di Simeulue Terancam Pidana, Ada Apa?

Nukilan.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simeulue, di periksa Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait pegawai yang terindikasi ijazah palsu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Simeulue.

Pemeriksaan BPK kepada ASN di Kabupaten Simeulue berdasarkan surat Nomor: 01/Terinci/Simeulue/03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua Pemeriksa, Ranggie Akbarrimantara.

Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar dapat menyerahkan data ASN di lingkup Pemerintahan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan terkait pemeriksaan data pegawai yang berstatus ASN terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Adapun data yang diminta oleh BPK, sebagai berikut:

1. SK pencatuman gelar dan kenaikan pangkat pegawai yang menggunakan ijazah palsu.
2. Sk penetapan hukuman disiplin atas pegawai yang menggunakan ijazah palsu.
3. Data pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
4. SK pencatuman gelar dan kenaikan pangkat pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga: Leges Ijazah Palsu, Warga Geulanggang Gajah Somasi Disdik Abdya

Menanggapi Hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simeulue, Jaswir, S.Pd, M.Pd membenarkan bahwa BPK Perwakilan Aceh meminta data terkait sejumlah ASN di Simeulue yang terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kelengkapan pemeriksaan dokumen.

“Memang jumlahnya yang sudah kami proses 73. Sedangkan dalam proses 39 orang, ini saja memang sedang diminta oleh BPK datanya,” jelas Jaswir dikutip dari Gumpalannews.com, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, jika merujuk pada UUD Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, seharusnya setiap oknum ASN dapat diberikan sanksi pidana dan pemecatan sebagai ASN, hal itu sesuai dengan pasal 69 dalam UUD Sisdiknas.

Adapun bunyi dari pasal 69 ayat 1 adalah, “Setiap orang yang menggunakan ijakah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun da atau didenda paling banyak 500 juta rupiah.” [Gumpalannews.com]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img