Beranda blog Halaman 1399

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

0

Nukilan.id – Tim Advokasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA diminta untuk berupaya memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan 2% oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, Aceh juga dianggap berhak mendapat dana Otsus abadi di atas 2% seperti yang diterima Provinsi Papua.

Hal tersebut mencuat dalam rapat sosialisasi draft perubahan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK Subulussalam, Jumat, 3 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Rapat sosialisasi ini dipimpin oleh Ali Basrah selaku Ketua Tim Advokasi UUPA dan dihadiri oleh sejumlah pihak dari instansi terkait, organisasi pemerintah, asosiasi kepala desa, Ormas, OKP serta partai politik di Kabupaten Subulussalam. Ikut serta dalam sosialisasi tersebut dua tenaga ahli Tim Advokasi UUPA yaitu Mukhlis Muktar dan Dr Effendi Hasan.

Dalam sosialisasi tersebut beberapa peserta sepakat agar Aceh mempertahankan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2% dari Pemerintah Pusat. Pernyataan sepakat ini seperti disampaikan Sekretaris Komisi B DPRK Subulussalam, Karlinus, yang mengaku tertarik dengan pembahasan dana Otsus.

Menurut anggota legislatif dari DPRK Subulussalam tersebut, posisi masyarakat Aceh saat ini belum dalam kondisi makmur dan sejahtera. “Waktu kita mendapatkan dana Otsus 2%, uang Aceh ini berlimpah, tetapi masyarakatnya masih banyak yang miskin. Apakah ini salah pengaturan atau salah penganggaran? Ini yang perlu nanti dibahas kelanjutannya apalagi sekarang kita (Aceh) mendapat jatah hanya 1% dari Pusat, bagaimana mensejahterakan masyarakat dengan dana sebesar tersebut,” kata Karlinus.

Dia berharap DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh berupaya kuat untuk mempertahankan dana otonomi khusus Aceh tetap 2% seperti 20 tahun berjalan. Pria tersebut bahkan menganjurkan jika Aceh meminta lebih dari jatah 2% dana peruntukan dari Pemerintah Pusat yang sifatnya abadi seperti Papua.

“Minta kepada Pusat agar dana Otsus itu dilanjutkan lagi menjadi 2% atau lebih dari 2% karena Aceh memiliki sumber daya alam yang luar biasa yang sudah diserap oleh Pusat. Papua, mereka mendapatkan dana Otsus abadi, kenapa Aceh tidak bisa? Ini harapan kami kepada tim untuk perubahan UUPA ini agar memperjuangkan hal tersebut,” ujar Karlinus lagi.

Menurutnya jika Pemerintah Pusat kemudian mengakomodir permintaan tersebut, maka hal penting yang harus dilakukan semua pihak agar duit itu benar-benar untuk menyejahterakan masyarakat Aceh. Dia menyebutkan saat ini Pemerintah Aceh masih bertanggung jawab membangun rumah untuk kaum dhuafa, membangun sarana listrik di desa-desa, serta pembangunan jalan produksi pertanian masyarakat yang belu terealisasi.

“Ini harapan kami kepada Tim Advokasi UUPA untuk memperjuangkan dana Otsus Aceh,” kata Karlinus.

Dalam sosialisasi itu, Karlinus selaku Anggota DPRK Subulussalam juga menyorot tentang sektor pertambangan di Aceh yang belum menyejahterakan daerah. Hal ini merujuk pada banyaknya produksi sektor tambang yang dilakukan di luar Aceh. Padahal, Pemerintah Aceh sebelumnya telah mempertegas bahwa semua produksi hasil tambang Aceh harus dikelola secara mandiri di daerah ini.

“Hal ini mohon dipertegas lagi supaya dapat membuka lapangan kerja di Aceh. Ini termasuk perkebunan kelapa sawit sangat banyak di Aceh, tetapi minyak goreng saja masih beli dari luar. Kenapa tidak bisa dengan anggaran Aceh yang begitu besar, membuat satu pabrik di wilayah timur dan barat selatan supaya membuka lapangan pekerjaan dan supaya masyarakat dengan gampang membeli minyak goreng di Aceh ini,” kata Karlinus dalam sosialisasi draft revisi UUPA tersebut.

Selain terkait Dana Otsus Aceh serta isu pertambangan, para peserta sosialisasi juga turut berharap adanya penjelasan terkait sistem pemerintahan tingkat kecamatan, mukim, dan gampong dalam UUPA. Denni Bancin, SE, selaku Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Subulussalam, misalnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Denni menyorot tentang Pasal 115 UUPA terkait pemerintahan gampong yang hanya mencantumkan masa jabatan kepala kampung di wilayah Aceh selama dua periode saja.

“Kami berharap agar Pasal 115 ini kita telaah lebih dalam sesuai dengan UU Desa Tahun 2006 dan terusan UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 dan PP Nomor 43 tahun 2014 Pasal 47 tentang masa jabatan kepala desa,” pinta Denni.

Sementara Putra Nasrullah yang menjabat sebagai Ketua Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Aceh lebih menitikberatkan persoalan penghapusan poin tiga dalam Bab II Pasal 2 UUPA terkait pemerintahan di tingkat kecamatan. “Mengapa dihapus? Dan bagaimana mekanisme ke depan jika kecamatan tersebut dihapus.”

Semua Orang di Aceh Wajib Pakai UUPA

Terkait beberapa saran tersebut, Mukhlis Mukhtar dari Tim Advokasi memaparkan ada tiga pasal yang paling penting dalam UUPA. Pertama adalah Pasal 7 ayat (1) yang bunyinya, “Pemerintah Pusat hanya berwenang dalam enam hal. Selebihnya adalah kewenangan Aceh.”

Dia mengatakan hal tersebut menyikapi persoalan produksi hasil tambang seperti yang dikeluhkan oleh salah satu Anggota DPRK Subulussalam. Menurutnya sektor tambang berada di bawah wewenang Aceh seperti yang diatur dalam UUPA.

“Namun kenapa ini belum terealisasi? Saya pikir ini ada permasalahan internal, dan ada persoalan politik antara Pusat dengan Aceh. Sebenarnya izin pengelolaan tambang dan izin pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan Aceh seperti yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UUPA,” ujarnya.

Kemudian, Mukhlis melanjutkan, hal paling penting dalam UUPA adalah kewenangan Pemerintah Pusat tidak boleh melemahkan kewenangan Pemerintah Aceh. Selanjutnya menurut Mukhlis, pasal penting lainnya dalam UUPA adalah Pasal 269 ayat (1) yang bunyinya, “aturan umum berlaku di Aceh sejauh tidak diatur dalam UUPA.”

Hal ini disebutkan Mukhlis Mukhtar, termasuk pelaksanaan Pilkada Aceh yang seharusnya dilakukan pada tahun 2022 kemarin. Menurutnya UUPA telah mengatur secara terperinci mengenai sistem pemilihan kepala daerah yang kemudian pada Pasal 73 disebutkan, “segala sesuatu yang berhubungan dengan Pilkada diatur kemudian dalam Qanun.”

“Itu maknanya apa? Maknanya ‘kan pendelegasian kewenangan. Sebenarnya komitmen perdamaian Aceh itu hanya ada dua hal, pertama pembagian kekuasaan, kedua pendelegasian kewenangan. Bendera juga persoalan pendelegasian kewenangan. Karena apa, Pasal 246 UU Pemerintah Aceh menyebutkan, ‘segala sesuatu menyangkut bendera diatur kemudian dalam Qanun.’ Diatur kemudian dalam Qanun, itu dalam pemahaman tata negara, itu pendelegasian kewenangan, maka tidak boleh ada dakwa dakwi, kalau orang Aceh bilang ‘bek meupuree singkee lah,” terang Mukhlis Mukhtar yang pernah menjadi Anggota DPR Aceh Komisi A Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Mukhlis Mukhtar mengatakan, kewenangan Pusat tidak boleh melemahkan kewenangan Aceh tersebut bukan hanya sebatas komitmen. Dia mengatakan hal itu bahkan telah dicantumkan dalam memori van politik DPR RI.

Selain itu, kata dia, Qanun-Qanun yang telah dibuat sebagai penjabaran dari kekhususan Aceh juga tidak boleh dibatalkan.

“Ini rekan-rekan di DPRA melaporkan adanya mayoritas pembatalan Qanun Aceh. Mungkin bisa disupervisi, menyarankan ini tidak boleh, ini tidak tepat, saran ‘lah, tidak boleh membatalkan. Intinya Pemerintah Pusat tidak boleh membatalkan Qanun-Qanun Aceh, apalagi Qanun-Qanun Syariat Islam,” tegas Mukhlis Mukhtar.

Dia menyebutkan UUPA sebagai undang-undang tentu saja dapat diubah, tetapi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dalam sosialisasi itu, Mukhlis Mukhtar juga menyorot persoalan banyaknya pendamping desa di seluruh Aceh yang berpegang pada pola atau sistem secara nasional. Dia menyayangkan apa yang dilakukan oleh para pendamping desa tersebut lantaran kerap merujuk kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Padahal jika mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka disebutkan semua orang yang terlibat di Aceh ini harus menggunakan UUPA,” pungkas Mukhlis Mukhtar. []

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Minerba di Pante Bidari Aceh Timur

0

Nukilan.id – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) berupa penambangan di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis, 2 Maret 2023.

Penyelidikan ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan.

“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas penambangan ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis, 2 Maret 2023.

Winardy mengatakan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.

Namun, alumni Akpol 1998 itu belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.

2.468 Siswa SMA dan SMK Ikut Try Out SNBT Serentak Se Aceh Timur

0
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur menggelar Try Out SNBT 2023. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur menggelar Try Out SNBT 2023 secara serentak bagi seluruh siswa kelas XII SMA dan SMK sebanyak 2.468 siswa yang terdiri dari 50 Sekolah.

Rahmadsah Putra, S.Pd selalu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan Try Out SNBT ini adalah untuk mengukur kemampuan anak anak di Aceh Timur kita dalam menghadapi SNBT 2023 yang sebenarnya.

Seperti diketahui bahwa mulai tahun ini jalur masuk Perguruan Tinggi sudah berubah, yang dulunya UTBK berubah menjadi SNBT. Polanya juga berubah, sehingga Cabdin Aceh Timur perlu mengambil peran untuk membantu siswa supaya nantinya bisa bersaing dengan siswa lainnya secara Nasional.

Adapun soal soal yang dihimpun oleh tim yang dimasukan dalam sistem ujian merupakan soal soal hasil karya Guru Inti yang tergabung dalam “Meutuah Nanggroe” dari Tim dukungan IT GTK Dinas Pendidikan Aceh. Soal tersebut juga sudah teterverikasi .

Salah seorang peserta Try Out dari SMAN 1 Nurussalam Rauzatul Munawarah sangat berterimakasih kepada Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur, dia mengatakan kegiatan seperti ini sangat membantu kami selalu kelas XI dalam mengahadapi SNBT 2023 nantinya.[]

Baca Juga: Kepala Sekolah Diminta Adukan ke Polisi Jika Ada Oknum yang Kutip Dana BOS

SPMA Minta UNHCR Selesaikan Permasalahan Pengungsi Rohingya di Aceh

0
SPMA Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Pengungsi Rohingnya di Aceh, Minggu, 3 Maret 2023 (Foto: Nukilan.id/Azril)

Nukilan.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh (SPMA) melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Simpang Lima Banda Aceh, Jum’at (3/3/2023).

Aksi tersebut meminta kepada pihak UNHCR IOM untuk bertanggung jawab dan tidak lepas tangan terkait permasalahan dan keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh.

“Kami meminta pertanggung jawaban dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam krisis kemanusiaan khususnya pengungsi rohingnya yang sekarang ini menjadi permasalahan sosial di Aceh,” kata Koordinaator aksi Boby Furqani.

Selain itu, SPMA menilai, pengungsi rohingnya di Aceh semakin bertambah dari waktu ke waktu di Aceh serta tidak membawa keuntungan untuk rakyat Aceh.

“Kita menolak kedatangan rohingnya di Aceh, apabila  kepentingannya tidak menguntungkan rakyat Aceh,” ujarnya.

Boby kembali tegaskan, jika tidak ada tanggapan serius dari pihak Pemerintah tertait hal ini. Maka, SPMA akan kembali melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah peserta lebih banyak.

“Ketika nanti tidak ada tanggapan serius dari pemerintah maka kami akan turun aksi lebih banyak lagi, saya sendiri sebagai korlap menjamin hal itu,” tegas koordinator aksi.

Selanjutnya, ketika ditanya perihal pengungsi rohingnya yang kabur dari camp pengungsi dibeberapa wilayah di Aceh. Ia menjelaskan,  kaburnya sejumlah pengungsi rohingnya dalam beberapa pekan ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan tanda tanya berbagai pihak mengenai hal tersebut.

“Hal itu sudah jadi rahasia umum, banyak kita lihat sekarang dalam beberapa minggu terjadi kabur sehingga kita patut mempertanyakan kemana orang itu,” tutupnya.

Reporter: Azril

Begini Cara Kominfo Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024

0
Ilustrasi Hoax (Foto: Liputan6.com/Abdillah)

Nukilan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan tiga strategi untuk menangkal informasi palsu alias hoaks jelang pemilu 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengklaim pihaknya melakukan pemantauan di ruang digital selama 24 jam juga menggunakan kecerdasan buatan (AI).

“Strateginya kita sudah laksanakan sejak 2020. Ada tiga mekanisme,” ucapnya, di Jakarta, Kamis (2/3).

Pertama, lanjutnya, di bagian hulu berupa strategi edukatif preventif melalui literasi digital. Kedua, di bagian tengah (middle stream) lewat strategi korektif dan penegakan hukum pihak berwenang.

Untuk mekanisme korektif ini, kata Usman, pihaknya turut melakukan pemantauan ruang digital dengan AI yang disebut dengan Automatic Identification System (AIS).

“AIS ini akan mengidentifikasi hoaks politik,” ucapnya.

Dalam mekanisme ini jga, Kominfo menggunakan tim patroli siber yang berjaga selama 24 jam.

“Tim Cyber Patrol mereka adalah manusia yang memelototi ruang digital secara non-stop. Kalau mereka menemukan disinformasi, mereka yang akan mengidentifikasi dan mereka akan meminta platform melakukan takedown konten hoaks tersebut,” tambahnya.

Ketiga, strategi laporan dari masyarakat. “Ini biasanya menjelang pemilu, ini ada lho kita diserang, kampanye hitam, dan seterusnya,” sambung Usman.

Lewat ketiga mekanisme itu, ia menyebut informasi hoaks bisa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Karena Kominfo di luar ranahnya untuk menindak pelanggaran hukum. Kominfo hanya bertanggung jawab memantau kontennya,” ucap dia.

Meski demikian, pihaknya tak memakai cara Malaysia dalam mengawasi konten di media sosial. Bentuknya, menjerat admin atau moderator yang membiarkan penyebaran misinformasi di aplikasi.

“Kita kan tidak bisa memantau yang sifatnya privat, WhatsApp, Telegram, MiChat, dan lain-lain. Kita tidak bisa pantau itu. Kominfo tidak boleh menjangkau itu,” aku Usman.

Kominfo sendiri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga pihak terkait untuk menindak lanjuti hoaks yang beredar di ruang digital menjelang kontestasi politik 2024.

“Kalau disinformasi itu sudah pada tingkat pelanggaran hukum maka ini kita bawa ke ranah hukum. Karena itu kominfo punya MoU dengan Bawaslu, Polri, dan KPU,” tandasnya.

Berdasarkan pengalaman beberapa pemilu dan pilkada, termasuk Pemilu 2009 dan 2014 serta Pilkada DKI 2020, hoaks merajalela yang dilontarkan tiap pendukung pasangan calon.

Beberapa kasus terungkap dengan pelaku yang divonis. Misalnya kasus majalah Obor Rakyat dan pengakuan palsu Ratna Sarumpaet. [CNN]

Pemerintah Batal Berhentikan Tenaga Honorer 2023

0
Menpan RB Abdullah Azwar Anas (Foto: Kompas.com)

Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya batal memberhentikan tenaga honorer pada 2023.

“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),” kata Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).

Azwar sebelumnya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Namun, kata Azwar, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada pemberhentian besar-besaran.

“Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya,” ujarnya.

Politikus PDIP itu menyebut nasib tenaga honorer juga telah pihaknya sampaikan kepada para kepala daerah dan Komisi II DPR. Ia ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

“Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok,” katanya.

Sebelumnya almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. [CNN]

Ikuti Rakornas BNPB, Bakri Siddiq Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden

0

Nukilan.id – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq turut menghadiri dan mengikuti Rakornas Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) yang dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta Internasional Expo, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Pemko Banda Aceh Serap Aspirasi Kaum Perempuan dan Anak Lewat Musrena

Berbeda dari pergelaran sebelumnya, Rakornas BNPB tahun ini dihadiri lebih dari empat ribu peserta, mulai dari para menteri, Kapolri, Panglima TNI, duta besar, gubernur, kapolda, pangdam, bupati/wali kota, dandim/kapolres, jajaran BPBD se-tanah air.

Dalam agenda tersebut, presiden memberikan tujuh arahan yang meliputi; kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat, pengelolaan tata ruang dan perizinan pembangunan berbasis mitigasi bencana, dan identifikasi risiko bencana di daerah masing-masing.

Kemudian penyediaan anggaran daerah untuk penanggulangan bencana, penggunaan dana bersama untuk masyarakat, penyederhanaan aturan dalam penyelamatan masyarakat, dan kontrol ketat penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Menyikapi arahan presiden, Bakri Siddiq menyatakan siap menindaklanjutinya. “Terlebih Banda Aceh dan sejumlah daerah lainnya di Aceh pernah luluh-lantak akibat gempa bumi dan tsunami 2004 silam.”

Berangkat dari salah satu bencana terdahsyat di dunia itu, pembangunan Banda Aceh harus diselaraskan dengan mitigasi bencana. “Karena kita tinggal di daerah yang rawan bencana, pembangunan kota wajib berbasis mitigasi bencana,” ujarnya.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, kata Bakri, diperlukan sinergitas dengan segenap elemen kota, termasuk masyarakat. “Kita juga akan mendorong lewat perencanan program/kegiatan, maupun lebijakan yang kita ambil ke depan.”

“Dan alhamdulillah, pasca bencana 2004, Banda Aceh kini mampu bangkit lebih kuat, menjadi kota tangguh dan dijadikan rujukan banyak kota di nasional hingga dunia dalam hal penanggulangan bencana,” ujarnya.

Bukan hanya gempa bumi dan tsunami, Pemko Banda Aceh juga sigap dalam penanggulangan bencana lainnya, seperti banjir dan kebakaran. “Seperti baru-baru ini, dalam beberapa bencana, BPBD, Dinas Damkar dan Keselamatan, dan dinas terkait mampu berbuat yang terbaik bagi warga.”

“Kesiapsiagaan dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana yang sudah baik selama ini, harus mampu kita pertahankan dan tingkatkan lagi pada masa mendatang. Dukungan dari sisi anggaran pun kita prioritaskan,” ujarnya lagi.[]

Baca Juga: Cegah Stunting, Pemko Banda Aceh Gelar Aksi Penimbangan Balita Serentak

Kadisnak Aceh Lakukan Pencegahan Terhadap Penyakit Flu Burung

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, berkunjung dan melakukan penyemprotan desinfektan, ke salah satu lokasi peternakan ayam pedaging milik warga, sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan penyebaran Flu Burung (H5N1), Kamis (2/3/2023).

“Hari ini kita berkunjung dan melakukan penyemprotan desinfektan ke peternakan ayam pedaging jenis broiler di Gampong Lamtadok, Kecamatan Darul Kamal, milik Muhammad Fauzan. Di kandang ini, Fauzan memiliki ternak sebanyak 6 ribu ekor ayam broiler berusia 14 hari. Selama ini, Fauzan bermitra dengan JAPFA,” ujar Zalsufran.

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah peredaran H5NI, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, telah menerbitkan Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade 2.3.44.

Kadisnak mengungkapkan, SE ini diterbitkan karena adanya kenaikan wabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1 c di dunia dan telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4 b, melalui uji PCR dan sekuensing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan, pada Mei 2022.

Selain itu, laporan dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS)  sindrom prioritas mati meningkat unggas (MMU) mengindikasikan terjadi peningkatan kematian unggas air seperti bebek dan itik dalam kurun waktu April — November 2022.

Hal ini, sambung Zalsufran, berpotensi menyebabkan wabah menyebar dengan cepat dan menimbulkan kerugian bagi industri unggas. Untuk itu, diperlukan peningkatan kewaspadaan dalam monitoring dan tindakan antisipatif untuk mencegah menyebarnya virus ini di wilayah Republik Indonesia dan diperlukan rencana kontigensi dalam upaya kesiagaan terhadap munculnya virus ini.

“Alhamdulillah, hingga saat ini di Aceh tidak ditemukan kasus, namun apa yang kita lakukan hari ini hanya sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan semata, serta menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pertanian. Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk peningkatan kewaspadaan dalam monitoring virus Influenza,” kata Zalsufran.

Dalam SE tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, diperintahkan untuk melakukan pembinaan kepada pemilik/peternak unggas terhadap kewaspadaan dan pelaporan jika ditemukan tanda klinis yang mengarah pada Avian influenza yang dapat berupa penurunan produksi atau kematian mendadak.

Selain itu, para Kepala OPD terkait juga diinstruksukan untuk melaporkan ke İSIKHNAS terhadap informasi tanda klinis yang mengarah pada Avian influenza yang dapat berupa penurunan prodüksi atau kematian mendadak pada unggas. Dan, merespon laporan/informasi dugaan Avian influenza dan berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner di wilayah kerja masingmasing.

“Disnak selaku OPD terkait juga ditugaskan untuk melaporkan diagnosa definitif seluruh laporan kecurigaan yang mengarah ke avian influenza serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing, terkait kewaspadaan peningkatan kasus HPAI disuatu wilayah, dugaan kasus Avian influenza pada manusia dan melakukan penelusuran epidemiologi terpadu dengan instansi terkait, termasuk Balai Besar Veteriner, Balai Veteriner atau Loka Veteriner,” kata Zalsufran.

Dalam kegiatan ini, sambung Zalsufran, Disnak Aceh selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Direktur Kesehatan Hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati, Kepala Balai Besar Veteriner, Balai Veteriner, dan Loka Veteriner, Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan, Kepala Pusat Veteriner Farma dan para Ketua Asosiasi Terkait Tak hanya Kementerian Pertanian, sebagai upaya pencegahan,

Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga menerbitkan SE tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) clade baru 2.3.4.4b. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa perkembangan situasi penyebaran Virus Influenza A (H5N1) clade baru 2.3.4.4b yang dikenal sebagai Penyakit Flu Burung, saat ini telah menjadi perhatian banyak pihak yang berkepentingan. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan bahwa saat ini di Amerika, Eropa, dan Asia terutama di China dan Jepang sedang mewabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b.

Berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2,3,4,4b yang dilakukan oleh WHO menyatakan bahwa saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah dan tidak ada laporan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan.

Namun demikian terdapat peningkatan perpindahan (spill over) virus H5N1 clade 2.3.4.4b dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara, dimana terdapat prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas di wilayah tersebut.

Selain itu, Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis, yang berarti berpotensi menyebar ke manusia. SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian No.16183/PK.320/F/01/2023 juga menjadi dasar dari terbitnya SE Kemenkes ini.

Hal ini dikarenakan adanya kenaikan wabah HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia dan telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan situasi tersebut Kemenkes mengimbau seluruh jajaran pemerintah di semua tingkatan untuk melakukan upaya kewaspadaan, terhadap kemungkinan KLB Avian Influenza (Flu Burung) pada manusia, dengan mejingkatkan koordinasi lintas sektor, menyiapkan fasilitas kesehatan, meningkatkan fasilitas Labkesmas serta terus mempromosikan upaya pencegahan, terutama PHBS.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat peternak agar selalu menjaga kebersihan kandang dan rutin memantau keaehatan hewan peliharaan, khususnya jenis unggas. Serta melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan segera melaporkan kepada dinas peternakan, bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya,” imbau Zalsufran.

“Kami juga mengimbau jajaran Dinas Kesehatan di seluruh kabupaten/kota untuk mensosialisasikan upaya pencegahan ini, agar masyarakat peternak tetap nyaman dalam beternak dan kesehatan masyarakat juga terjaga. Upaya cegah dini tentu lebih baik dan lebih murah dari pada penanganan saat KLB. Untuk itu, kami mengajak kita semua terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus ini,” pungkas Zalsufran. []

Ketua DPRK: Revisi UUPA untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Aceh

0

Nukilan.id  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengikuti sosialiasi draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRA, H Dalimi, Ketua Tim Sosialisasi Revisi UUPA, Abdurrahman Ahmad, serta anggota Tim Sosialisasi, Reza Fahlevi Kirani dan Anshari Muhammad. Turut hadir Tim Advokasi Revisi UUPA dari DPRA, TM Nurlif, Arif Fadillah, Juanda Djamal, dan Syakya Meirizal.

Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua DPRK, Isnaini Husda, dan sejumlah anggota DPRK Banda Aceh, yakni Musriadi, Safni, Danil Abdul Wahab, Iskandar Mahmud, Ramza Harli, Tuanku Muhammad, Sabri Badruddin, dan Tati Mutia Asmara.

Dalam kesempatan itu Farid menyampaikan, UUPA yang lahir pada tahun 2006 merupakan konsensus perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Lahirnya undang-undang tersebut setelah Aceh melalui dua peristiwa sejarah yakni konflik berkepanjangan dan musibah gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004.

Usai Aceh dihantam gelombang tsunami pada 2004, Pemerintah Republik Indonesia dan pihak GAM tergerak hati dan bersepakat untuk mengakhiri konflik yang ditandai dengan terjadinya penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Dalam implementasi kesepakatan itu, dituangkanlah butir-butir MoU dalam suatu regulasi khusus yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Farid mengatakan, dalam perjalanannya pengimplementasian UUPA masih banyak kendala. Apalagi konflik berkepanjangan yang mendera Aceh menyebabkan kelambanan dalam pembangunan insfrastruktur, ekonomi, hingga sumber daya manusia (SDM).

Politisi PKS ini menilai, butir-butir MoU dalam UUPA belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan sempurna. Oleh karena itu, perlunya melakukan revisi UUPA untuk memaksimalkan realisasinya.

“Saya yakin, tujuan perubahan UUPA ini untuk penguatan agar Aceh menjadi lebih maju dan sejahtera,” kata Farid.

Farid berharap agar proses revisi UUPA tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan evaluasi, serta analisis terhadap berbagai problematika yang selama ini menyebabkan realisasi UUPA berjalan tidak maksimal.

“Mudah-mudahan dalam sosialisasi perubahan draf UUPA ini, kita berharap ada hasil yang maksimal dan melahirkan rekomendasi bersama demi penguatan UUPA dan memperkuat kewenangan dan kekhususan Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, H Dalimi, mengatakan, setelah belasan tahun diberlakukan, UUPA sangat perlu direvisi agar dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi Aceh saat ini. Untuk dilakukan penyesuaian, lanjut Dalimi, DPR RI juga sudah berinisiatif memasukkan UUPA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“Sebelum dilakukan pembahasan perubahan UUPA tersebut, pemerintah bersama DPR-RI sudah dulu melakukan konsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA,” ujarnya.

Dalimi mengatakan, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjelaskan bahwa, rencana pembentukan UU anggota legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh. []

BSI, UTU dan Poltekkes Berkolaborasi untuk Scouting BSI Aceh MuslimPreneur

0

Nukilan.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menggandeng Universitas Teuku Umar (UTU) dan Politeknik Kesehatan Kemenkes (Poltekes) sebagai mitra strategis untuk roadshow kegiatan scouting Aceh MuslimPreneur (AMP) yang akan dilaksanakan di Meulaboh tanggal 1 & 2 Maret 2023.

BSI Aceh MuslimPreneur merupakan program inkubator bagi para wirausaha muda untuk membangun dan meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga mampu bersaing di kancah global. Hal ini sejalan dengan spirit BSI untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Go Halal, Go Digital dan Go Global. AMP juga menjadi salah satu wujud komitmen BSI dalam mengembangkan dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah, salah satunya di lingkungan akademisi propinsi Daerah Istimewa Aceh.

BSI berharap melalui sinergi ini dapat menciptakan ekosistem muslimpreneur di lingkungan kampus. Selain itu BSI juga ingin mensosialisasikan sekaligus menarik minat para mahasiswa dan enterprenur muda di wilayah Meulaboh (Aceh Barat) untuk berkompetisi sebagai enterprenur pada ajang skala nasional serta mendorong pengembangan sektor UMKM agar bertumbuh, unggul dan berdaya saing global.

Abdul Azis (Area Manager BSI Meulaboh) menegaskan bahwa sebagai market leader perbankan syariah di Area Meulaboh, BSI berinisiatif untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi, baik memperkuat kehadiran di kampus, maupun menumbuhkan jiwa kewirausahaan.

Pemilihan UTU serta Poltekes Kemenkes sebagai lokasi scouting Aceh MuslimPreneur dilakukan karena sebagai perguruan tinggi terbaik di Meulaboh memiliki potensi dan daya tarik yang luar biasa besar sebagai tempat berkumpulnya mahasiswa.

“Selain itu, UTU serta Poltekes Kemenkes memiliki komitmen yang sejalan dengan BSI dalam pengembangan Enterpreneur Community Based”, kata Abdul Azis.

Abdul Azis optimis bahwa para civitas academika mampu sebagai agen kebaikan dalam pengembangan ekosistem muslimpreneur di wilayah kampus dan memberikan banyak warna di ajang kompetisi Aceh MuslimPreneur 2023.

Melalui scouting ini, BSI dapat memberikan kesempatan berkompetisi yang lebih besar bagi wirausahawan di provinsi Daerah Istimewa Aceh.  Selain itu juga membawa dampak yang positif bagi seluruh pihak dan dapat menumbuh kembangkan ekonomi syariah dan UMKM di Indonesia.

Aceh MuslimPreneur  mengajak para talenta – talenta muda ikut berkompetisi memberikan ide-ide terbaiknya dan nantinya menjadi agen-agen UMKM yang menjadi corong kebangkitan UMKM Indonesia.

Tahun ini, BSI menargetkan 2.000 peserta yang akan mengikuti Aceh MuslimPreneur 2023 dengan menyasar 3 kota besar di Aceh antaranya  Banda Aceh, Meulaboh dan Lhoksumawe. Kota-kota ini dipilih mengingat potensi industri kreatif yang sedang berkembang.

Program Aceh MuslimPreneur akan mencari 18 pemenang yang akan mendapatkan total hadiah ratusan juta rupiah dari tiga kategori yang ada di BSI AMP yaitu :

– Starter (Pemula),

– Scale-up (Pebisnis Berkembang), dan

– Sustainable (Pebisnis Mapan).