Beranda blog Halaman 1376

Ketua Komite I DPD RI Minta Panglima TNI Tindak Tegas Kasus Penyiksaan Warga Aceh di Jakarta

0
Senator asal Aceh Fachrul Razi, (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, Fachrul Razi meminta Panglima TNI Jendral Yudo Margono, memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus penyiksaan warga Bireun di Jakarta.

Fachrul Razi mengungkapkan keprihatinannya atas informasi yang viral di media terkait meninggalnya seorang warga Bireun bernama Imam Ashkur.

Kabarnya, Imam Ashkur meninggal akibat penyiksaan yang dilakukan oleh oknum pasukan Pampres yang diketahui menggunakan inisial “RM.”

Fachrul Razi mendesak agar kasus ini ditangani dengan keadilan seadil-adilnya dan mendapatkan tindakan tegas serta keras terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam insiden tragis tersebut. 

“Saya meminta agar ditegakkan keadilan yang seadil -adilnya dan juga ditindak secara tegas, sekeras -kerasnya kepada oknum dan beberapa orang yang terlibat terhadap kasus ini,” kata Fachrul Razi dalam video pernyataannya yang diterima Nukilan, Minggu (27/8/2023). [Rjf]

Kecam penganiayaan Warga Aceh di Jakarta, Teuku Riefky Akan Surati Panglima TNI

0
Ketua Komisi 1 DPR-RI Teuku Riefky Harsya. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pimpinan Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) mengecam dan mengutuk keras kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang warga Aceh di Jakarta.

“Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas”, ucap Wakil Ketua Komisi I DPR RI asal Aceh ini.

Ia menegaskan bahwa kasus yang diduga dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tersebut harus diusut tuntas secara transparan.

Anggota DPR RI asal Aceh ini secara resmi akan segera menyurati Panglima TNI agar pelaku bisa diproses secara hukum dengan segera.

“Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I yang bermitra dengan TNI, saya akan menyurati Panglima untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik”, pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anggota TNI demi tegaknya hukum yang tak pandang bulu.

Teuku Riefky juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang berasal dari Gandapura, Bireuen ini.

“Saya ikut berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran atas kejadian ini”, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Imam Masykur, warga asal Aceh yang bekerja di Jakarta diculik oleh beberapa anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Sabtu (12/8).

Setelah kejadian tersebut, keluarga dari Imam mendapatkan telepon dan juga video Imam yang sedang disiksa oleh para penculik. Imam juga dipaksa untuk meminta uang Rp 50 juta kepada keluarganya. Setelah beberapa saat tidak ada berita dari Imam, keluarga mendapatkan Imam sudah tewas.

Polisi Militer Kodam Jaya melalui surat keterangan jenazah yang diberikan kepada keluarga Imam menyatakan bahwa adalah Praka RM yang diduga melakukan aksi penculikan dan penganiayaan tersebut bersama dua orang temannya. []

Polres Lhokseumawe Imbau Masyarakat Tak Melawan Arus Lalu Lintas

0

Nukilan.id – Aksi melawan arus kerap dijumpai oleh sebagian pengendara bermotor. Sayangnya banyak pengendara motor yang belum faham dan tak peduli dampaknya bagi pengguna jalan lain.

Padahal aksi lawan arah ini dapat mengakibatkan kecelakaan. Pengemudi kendaraan bermotor, pada dasarnya wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya yaitu tidak melawan arah dengan berada pada jalur yang sesuai.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Yozana Fazri Sidik menyebutkan, aksi lawan arah ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Adapun sanksi bagi pengendara lawan arah, telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas,” ujar AKP Yozana, Sabtu (27/8/2023).

Berdasarkan kedua pasal tersebut, kata AKP Yozana, melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

“Penting bagi pengendara untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan tidak melawan arah demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Yozana. []

Peduli Penghijauan, Polres Aceh Besar Tanam 1000 Pohon

0
Personel Polres Aceh Besar saat menanam pohon di Desa Weu, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dok. Polres Aceh Besar)

Nukilan.id – Polres Aceh Besar melaksanakan kegiatan penanaman 1000 pohon secara serentak di Desa Weu, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/8/2023) pagi.

Penanaman Pohon yang dilaksanakan Polres Aceh Besar ini dipantau secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui virtual zoom meeting dengan tema Polri Lestarikan Negeri dengan Penghijauan Sejak Dini.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman, SIK. MH melalui Waka Polres Kompol Muara Uli, S.E, M.M, mengatakan, penanaman 1000 pohon yang dilaksanakan ini merupakan program Kapolri yang bertujuan untuk melestarikan negeri melalui kegiatan Penghijauan sejak dini yang digelar seluruh Polda, Polres dan Polsek.

“Penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Aceh Besar dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya bencana alam serta mengurangi polusi udara sehingga memberikan efek positif bagi masyarakat dan lingkungan hidup,”ujarnya.

Ia  berharap, penanaman pohon secara serentak ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan upaya penghijauan sejak dini.

“Selain itu, dengan kegiatan ini mudah-mudahan dapat mendorong masyarakat untuk punya kepedulian yang sama dengan lingkungan, Sehingga alam kita bisa terjaga dan dapat mencegah perubahan iklim. Karna penghijauan adalah salah satu hal yang penting untuk kelestarian alam kita,” harapnya.

Turut serta dalam penanaman pohon serentak ini, Waka Polres Aceh Besar, Kompol Muara Uli Hamonangan, SE. MM, Kepala BPBD Kabupaten Aceh Besar, Kepala PLN Kabupaten Aceh Besar, Kepala Bank Aceh Cabang Kota Jantho, PJU Polres Aceh Besar, Kapolsek jajaran, Muspika Kecamatan Kota Jantho, Tokoh Masyarakat, pemuda dan Personil Polres Aceh Besar. []

Harga Telur Ayam di Pasar Al Mahirah Lamdingin Turun, Beras Alami Kenaikan

0
Pasar Al Mahirah Lamdingin, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Sammy)

Nukilan.id – Harga telur ayam di Pasar Al Mahirah Lamdingin, Banda Aceh pada Sabtu (26/8/2023) mengalami penurunan. Sebelumnya, harga telur ayam dijual Rp 50-52 ribu per papan, kini hanya Rp 48 ribu per papan.

Salah seorang pedagang di Pasar Al Mahirah, Rizki mengatakan turunnya harga telur ayam ini disebabkan oleh banyaknya stok telur namun kurang permintaan atau pembelian dari masyarakat sendiri saat ini.

“Mungkin karena stoknya banyak, tapi kurang peminat. Makanya harganya turun,” ujar Rizki kepada Nukilan, Sabtu (26/8/2023).

Sementara harga beras sendiri mengalami kenaikan. Untuk beras dengan kualitas biasa saja dibanderol Rp190 ribu per sak 15 kilogram, dari yang sebelumnya hanya dijual Rp170-175 ribu per kilogramnya.

“Kalau beras nggak tahu ya kenapa naik. Mungkin gagal panen, tapi permintaan dari masyarakat banyak. Karena itu kan bahan pokok,” kata Rizki.

Untuk harga bahan-bahan pokok lainnya sementara ini masih stabil, seperti minyak goreng yang masih dijual di harga Rp14 ribu per kilogram. Sedangkan gula masih relatif stabil karena hanya mengalami sedikit penurunan harga sebesar Rp3-5 ribu per sak 50 kilogram. Saat ini, harga gula dijual Rp175 ribu per sak 50 kilogram, dari yang sebelumnya dijual Rp177-180 ribu per sak 50 kilogram. []

Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Kriminalisasi Pendemo PT BMU

0

Nukilan.id – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi membantah informasi yang menyebut kalau pihaknya meng-kriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT BMU.

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Iptu Deno Wahyudi secara tegas, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU, menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen. 

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, kata Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

“Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” jelas Deno, secara gamblang.

Berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, bahwa ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman menggunakan pengeras suara, dengan kata-kata “apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang undang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno, menegaskan.

Hasil klarifikasi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya. Ia juga mempersilakan masyarakat meng-konfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi.

Pj Bupati Darmansyah Besuk Balita Bocor Jantung Asal Abdya di Jakarta

0

Nukilan.id – Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM didampingi istrinya Hj Zulhijjah membesuk dua balita bocor jantung asal Abdya di rumah singgah affiyah Jakarta pada Sabtu (26/8/2023).

“Setelah acara di kementerian selesai, saya ke sini untuk melihat dua balita serta membantu biaya hidup sehari-hari kepada kedua keluarga di sini,” kata Darmansyah, Sabtu (26/8/2023) di Jakarta.

Darmasyah menjelaskan, dibutuhkan kesabaran yang luar biasa dari kedua orangtuanya dalam merawat dan menjaga buah hatinya. Ketika disinggung biaya makan sehari-hari, mereka sepakat menjawab agar biaya hemat dengan memasak bersama selama di jakarta yang bisa berbulan-bulan menunggu dioperasi.

“Insya Allah pada 26 September nanti saya akan bantu lagi biaya hidup sehari-hari di Jakarta sampai selesai dioperasi dan pulang ke Aceh,” ucap Darmansyah yang mengingat sebelumnya juga pernah membantu balita bocor jantung asal Abdya di Jakarta.

M H hafid Syahputra, salah seorang orangtua yang balita bocor jantung – yang menerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Abdya dan istri yang telah menyempatkan diri mengunjungi dua keluarga asal Abdya.. Hal senada juga disampaikan oleh Mukhtar orangtua dari balita bocor jantung yang terharu dengan kepedulian orang nomor satu di Abdya pada warganya.

“Terima kasih Pak PJ bupati dan istri yang telah melihat dan mrmbantu kami. Hanya Allah yang bisa membalas kebaikan ini,” ucap Hafid diaminkan Mukhtar.

Dalam kesempatan itu, Hj Zulhijjah mengendong dua balita dengan riang dan dua balita yang cantik itu menikmati gedongan serta menikmati keliling taman dengan mobil.

Adapun dua balita bocor jantung dari Abdya yakni Shanum Alfathunnisa (usia sekitar 2 tahun) dengan ortu M. Hafid Syahputra dan Mirda Ulfa serta Lubna Shabira (usia sekitar 2 tahun) dengan ortu Mukhtar dan Elvi Susanti

Dua balita itu sedang menunggu jadwal operasi di RS Harapan Kita atas rujukan RSUZA Banda Aceh. Selama di Jakarta, mereka tinggal di rumah singgah Aafiyah rumah wakaf dari Lukman Sjaifullah dii Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat Penginapan gratis sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, Yayasan Aafiyah menyediakan kompor gas dan peralatan memasak. []

Jaksa Masuk Sekolah, Program Kejati Aceh agar Pelajar Memahami Hukum

0

Nukilan.id – Generasi Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan generasi Gen-Z dimana masa depan bangsa dan negara ada pada pundaknya, sehingga dipelukan bimbingan dan pembentukan karakter.

Kejaksaan Tinggi Aceh menggandeng Dinas pendidikan Aceh, serta dukungan Bank Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah. Jaksa dan Dinas pendidikan Aceh membahas soal penerapan UU ITE.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis, mengatakan kegiatan ini untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda khususnya para remaja sekolah. Selain itu, program ini merupakan salah satu amanat undang-undang.

Hal tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) , Tujuan adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum, tambahnya.

“Kami melakukan penyuluhan hukum di sekolah yang berada di SMA 3 Cita Bangsa Kabupaten Aceh Utara, SMA 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dan SMA 1 Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, dengan harapan pelajar yang berada di tiga kabupaten tersebut untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, tentunya kita harapkan adik-adik pelajar senantiasa mentaati hukum dan tata tertib, dan berperilaku yang tidak melanggar hukum,” ujar Ali Rasab, Sabtu (26/8/2023).

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan ke 200 siswa perwakilan dari sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah setempat yang diadakan, di SMA 3 Cita Bangsa Kabupaten Aceh Utara, SMA 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dan SMA 1 Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, dengan materi yang disampaikan diantaranya tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, bahaya narkoba, bahaya tindakan kejahatan Cyber, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana ITE, tindak pidana korupsi, serta kejahatan transaksi penipuan perbankan. Dengan pemateri Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis S.H dan Amanto S.H, kata Ali Rasab.

Selain itu imbuh Ali Rasab, tujuan kami dalam mengusung tema ini adalah agar generasi muda khususnya para pelajar dapat sejak dini mengenal hukum sehingga dalam melangkah menuju masa depan dapat berhati-hati dalam bertindak karena telah terlebih dahulu diberikan pemahaman akan hukum.

“Kita mengingatkan siswa terkait penggunaan media sosial yang tak mengenal tempat dan waktu. Reda mengatakan saat ini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian di rubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016,” tegasnya.

Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik yang di dalamnya tercantum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. Ali mengatakan, sejatinya sosmed, sangat bermanfaat, tetapi juga memiliki mudaratnya. Selain itu, media sosial juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

“Saya berharap siswa/i generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum, Dekati Hukum Jauhi Hukuman,” harap Ali.

Kegiatan penyuluhan hukum ditanggapi cukup antusias. Hal itu dilihat dari pertanyaan yang diajukan oleh siswa kritis terutama mengenai permasalahan hukum, ditambah adanya Doorprize yang diberikan oleh Bank Aceh.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah juga dihadiri Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas dan Perwakilan Dinas Pendidikan Aceh dan di dukung juga dari Bank Aceh yang di hadiri perwakilan dari Bank Aceh Cabang Aceh Utara, Bank Aceh Cabang Aceh Timur dan Bank Aceh Cabang Aceh Tamiang, dan menyambut baik kegiatan yang digelar dengan jadwal yang terpisah. []

Disbudpar Aceh dan Instansi Pemerintah Bahas Penemuan Makam Kuno di Areal Bendungan Keureuto

0

Nukilan.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menggelar rapat terkait penemuan makam kuno dengan ciri nisan Aceh di areal pembangunan Bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 24 Agustus 2023.

Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Rapat Disbudpar ini turut dihadiri Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari mewakili Kadisbudpar Aceh, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Aceh Piet Rusdi. 

Selanjutnya, Kadisdikbud Bener Meriah, Kabid Kebudayaan Aceh Utara, Kabid Kebudayaan Aceh Tengah, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) dan penggiat budaya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi pemerintah memberikan pandangan dan solusi terkait penemuan makam kuno yang berjumlah lebih dari 50 nisan itu. Puluhan nisan tersebut diduga bekas peninggalan era Kerajaan Perlak dan Samudera Pasai.

Evi menuturkan, rapat tersebut digelar dalam rangka penyelematan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan berdasarkan hasil laporan pendampingan tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh.

“Ada beberapa hal yang menjadi prioritas kita dalam isu tersebut salah satunya melakukan iventarisasi dan dokumentasi di seluruh ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) yang ada di lokasi dan perlu adanya tim gabungan untuk mendapatkan kesimpulan bersama,” ujar Evi.

Adapun kesimpulan hasil rapat instansi pemerintah terkait penemuan makam kuno di areal pembangunan Bendungan Keureuto meliputi;

Pertama, menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari laporan pendampingan dan peninjauan temuan makam kuno di lokasi pembangunan Bendungan Keureuto di Bener Meriah.

Kedua, membentuk tim inventarisasi dan dokumentasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Tim tersebut di antaranya Pemerintah Aceh (Disbudpar), BPK Wilayah 1 Aceh, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Utara, dan Pemkab Aceh Tengah.

Adapun tugasnya yaitu bersama-sama melakukan inventarisasi dan dokumentasi. Melakukan kajian arkelogis, kajian nilai dan arti penting, dan kajian dilineasi. Merekomendasikan teknis pelestarian dan melaporkan kepada Gubernur.

Ketiga, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Aceh dan Disbudpar Aceh melakukan pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai Aceh. []

Wali Nanggroe Diminta Turun Tangan Atasi Konflik Pj Gubernur dan Sekda Aceh

0
dr Nasrul Zaman. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Konflik yang terjadi antara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekda Aceh Bustami Hamzah mulai kuat mengemuka di publik. Beberapa kali, Pj Gubernur terang terangan menunjukkan ketidakharmonisan mereka berdua. Hal ini tentulah mempertontonkan ketidakdewasaan Pj Gubernur dalam memimpin Aceh pada kali kedua ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Nasrul Zaman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Jum’at (25/8/2023).

Menurutnya, persaingan yang terjadi dalam merebut jabatan Pj Gubernur bersama Sekda beberapa waktu lalu harus dianggap sebagai hal yang biasa. Persaingan tersebut semestinya berakhir setelah SK Pj Gubernur ditandatangani oleh Presiden.

“Memperlihatkan konflik kedua pejabat ke publik ini membuktikan bahwa rekomendasi DPRA yang tidak diberikan pada Ahmad Marzuki adalah pantas dan benar,” ujarnya.

Nasrul Zaman mengingatkan, masyarakat Aceh tidak suka dengan kepemimpinan militer sejak dahulu. Bahkan jika ada pemimpin dari latar belakang militer, pendekatan yang terlalu militeristik tidak diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh.

Karena itu, Pj Gubernur seharusnya menyingkirkan ego dan dengan tulus mengajak semua elemen di Aceh untuk bersatu demi membangun daerah tersebut. Kolaborasi dengan Sekda Aceh juga harus berjalan sejalan dan kompak.

Namun, yang terjadi adalah Pj Gubernur malah membentuk aliansi dengan sekelompok akademisi, ulama, dan tokoh Aceh. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan politik praktis, seperti yang terlihat dalam penerbitan Surat Edaran terbaru beberapa waktu lalu.

“Islah dan rekonsiliasi harusnya tanpa diminta harus segera bisa dilakukan. Disharmony ini sangat tidak baik dan menunjukkan kekanak kanakan sehingga Aceh yang memiliki Wali Nanggroe dapat segera turun tangan dan jika Pj Gubernur atau Sekda menolaknya maka Wali Nanggroe layak untuk mengumumkan ke masyarakat Aceh tentang penolakan itu sehingga Wali Nanggroe tidak dipersalahkan nantinya,” harapnya.

Dalam konteks konflik ini, DPRA tidak bisa dituding sebagai pihak yang bersalah. Mereka hanya merekomendasikan satu kandidat untuk menjadi Pj Gubernur, berdasarkan penilaian mereka terhadap kinerja Ahmad Marzuki selama setahun terakhir. 

“Oleh karena itu, keputusan DPRA menolak Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh seharusnya dianggap tepat,” pungkasnya. [Rf]