Beranda blog Halaman 1342

Kejaksaan Negeri Aceh Besar Salurkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf ke 8 Kecamatan

0

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar dan Kemenag Aceh Besar menyerahkan 70 sertifikat tanah wakaf kepada 8 Kecamatan di Aceh Besar, pada Selasa 17 Oktober 2023.

Kedelapan Kecamatan yang menerima sertifikat tersebut adalah Kecamatan Lhoong, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Seulimeum, dan Kecamatan Kota Jantho.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut dari pendantangan MoU kerjasam Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kanwil Kemenag Aceh dan BPN Aceh dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tindaklanjut dalam hal mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf,” ujarnya.

Menurutnya, tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat di kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin bisa saja terjadi, ini lah fungsi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis Nasional.

“Saya sangat mendukung upaya BPN dan Kementerian Agama untuk memperjelas sertifikat kepemilikan tanah. Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat atau nazhir penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar,  dalam kesempatan yang baik ini saya juga mengajak kepada kita semua, mari jadikan momentum penyerahan sertifikat tanah wakaf ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan persetifikatan tanah wakaf,” demikian tutup Kajari.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G., S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M. Si., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Salman Arifin, S.Pd., M.Ag., Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar, M. Taufik, S.Si., M.M., Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Alyadi, S.Pi., M.M.,

Kemudian, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., Para Camat di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar., Para Kasi, Kasubbag dan Kasubsi Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar, Rafzan Amin, S.H., M.M., Para Kepala KUA di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar dan Para Nazhir di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar. []

Empat Tersangka Galian C Ilegal di Aceh Timur Ditangkap

0

Nukilan.id – Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat tersangka pelaku penggalian tanah ilegal di dua lokasi berbeda di kabupaten tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit excavator sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan operasi tersebut dimulai dari penangkapan IB (50), pria asal Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur. IB termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2023 lalu.

“IB ini melakukan penggalian tanah tanpa izin atau disebut galian C ilegal di Kecamatan Julok, Aceh Timur. Tiga tersangka lainnya dalam rangkaian kasus bersama IB sudah diproses hukum,” ujar AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (18/10/2023).

Penangkapan IB ini memberikan petunjuk kepada polisi untuk mengungkap jaringan penggalian tanah ilegal yang lebih besar. Selain IB, polisi juga sudah menahan tiga pelaku lainnya, yaitu MN, ZA, dan AB yang melakukan galian C ilegal di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua ini kita sita juga satu unit excavator yang digunakan untuk galian C,” kata Andy.

Andy menambahkan, mereka tidak memiliki izin untuk membuka usaha tambang dan mineral di lokasi tersebut.

“Mereka dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” demikian disampaikan Andy Rahmansyah. [Sammy]

1.303 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Aceh Barat Daya

0

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya mengumumkan sebanyak 1.303 orang dinyatakan lulus hasil seleksi adminstrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Aceh Barat Daya untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 810/1763/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh Barat Daya Tahun 2023.

Dalam pengumuman tertanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya, Darmansyah itu disebutkan sebanyak 473 orang lulus hasil seleksi administrasi PPPK untuk jabatan fungsional guru dari total 659 orang dan 830 lulus untuk PPPK jabatan fungsional kesehatan dari total 960 orang yang mendaftar seleksi administrasi.

Pengumuman tersebut juga menyatakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT).

Sementara untuk jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan nanti melalui laman https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id. Sedangkan kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. [Sammy]

YARA Apresiasi Pemkab Aceh Jaya terkait SE Netralitas ASN dan Aparatur Gampong dalam Pemilu 2024

0

Nukilan.id – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait batasan dan larangan bagi aparatur desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti.

“Dengan adanya surat edaran akan menjadi peringatan agar keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas dan memastikan memereka tidak terlibat politik praktis sehingga terhindar dari persoalan hukum dan dapat terlaksana Pemilu sukses,” ujar Sahputra kepada Nukilan, Selasa (17/10/2023).

YARA sebelumnya juga sudah meminta Pemkab Aceh Jaya untuk mengingatkan keuchik serta perangkat desa lainnya dan ASN agar tidak terlibat politik praktis. Selain terjerat sanksi administrasi, pelaku juga bisa terjerat sanksi pidana.

“Sangat disayangkan jika ada keuchik atau ASN nantinya harus terjerat hukum karena terlibat politik praktis,” kata Sahputra.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Jaya mengeluarkan SE Nomor: 200.1.5.9/24/2023 tentang Netralitas ASN, Keuchik dan Aparatur Gampong dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam SE tersebut, terdapat 12 poin batasan dan larangan bagi aparatur desa dan ASN, yaitu:

a. Dilarang membuat putusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah Pemilu.

b. Dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, comment, share dan like) terkait peserta Pemilu.

c. Dilarang menghadiri deklarasi atau dukungan terhadap peserta Pemilu.

d. Dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengitukiti simbol gerak tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

e. Dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam tugas kedinasan, disertai surat tugas dari atasan.

f. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarak keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan peserta Pemilu.

g. Dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah Pemilu.

h. Dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut ASN atau tanpa atribut mengarakan orang lain.

i. Dilarang mengikuti kampanye bagi suami atau isteri yang menjadi peserta Pemilu yang berstatus sebagai ASN.

j. Dilarang ikut sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

k. Dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

l. Dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

[Sammy]

KPU Keluarkan SK Penetapan Lima Komisioner KIP Kota Langsa

0

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa yang terpilih. Hal tersebut berdasarkan SK KPU Nomor 1311 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh Periode 2023-2028.

Dalam salinan SK KPU tanggal 3 Oktober 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari itu, KPU menetapkan lima komisioner KIP Kota Langsa periode 2023-2028, yaitu Ridwan ST, Bahtiar, Iqbal Suliansyah, M. Al Fadhal MSi, dan Fauzan Rizal SPd.

KPU RI dalam surat nomor: 3902/SDM.13-SD/04/2023 telah menyampaikan salinan dan petikan keputusan KPU tentang pengangkatan anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028 tersebut kepada Sekretariat KIP Aceh pada 7 Oktober 2023 lalu.

Terkait jadwal pelantikan komisioner itu, pihak Sekretariat KIP Kota Langsa akan berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin. Sementara mengenai siapa yang akan menjadi ketua komisioner KIP Kota Langsa nanti akan ditetapkan melalui rapat pleno. [Sammy]

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Aceh Tenggara

0

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019.

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi, A Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi dan MR selaku Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi.

Penahanan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan menghindari potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindak pidana ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung tanggal 17 Oktober 2023 sampai tanggal 5 November 2023,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Kasus ini melibatkan CV. MRM sebagai perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.378.000.000. [Rjf]

Mendagri Teken SK Pengangkatan Abang Samalanga sebagai Ketua DPRA

0
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli. (Foto: Dok. DPRA)

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat penghentian Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya dan mengangkat Zulfadli sebagai Ketua DPRA.

Surat bernomor 100.2.1.4.4149 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRA dikeluarkan  tertanggal 16 Oktober 2024 yang tandatangani an. Ditjen Otonomi Daerah Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat, ST.

Informasi yang diperoleh, setelah keluar surat tersebut, malam ini, Selasa Badan Musyawarah DPRA akan menggelar rapat pukul 20.39 WIB.

Bocoran yang beredar, Kemungkinan, pelantikan Ketua baru DPRA akan digelar hari Kamis. 

Hingga berita ini tayang belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi. []

Pendamping Desa Aceh Gelar Bakti Sosial Bersama Masyarakat Anoe Itam Sabang

0

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati Hari Pendamping Desa, para pendamping Desa Aceh menggelar kegiatan Bakti Sosial dalan merayakan Hari Bhakti Pendamping Desa di Gampong Anoë Itam, Kota Sabang, 16 – 17 Oktober 2023.

Koordinator acara Pendamping Desa Mursyidan menyampaikan, acara Bakti Sosial yang digelar diharap bukan hanya berfungsi sebagai seremoni formal, karena kegiatan yang dilakukan melibatkan melibatkan masyarakat setempat dengan aneka aksi yang digelar.

Dikatakan, kegiatan utama yang dilakukan adalah pembersihan pantai yang berhasil mengumpulkan sampah plastik sepanjang 1 kilometer, dengan hasil pengumpulan sebesar 120 kg.

Sampah plastik berupa botol plastik, tutup botol, pipet, pampers bayi, dan lain-lain.

“Ini adalah bentuk kepedulian Pendamping Desa Aceh dan keoedulian kesejahteraan masyarakat,” kata Mursyidan.

Dijelaskan Mursyidan, tujuan utama kegiatan ini adalah mempererat silaturahmi dan hubungan antara Pendamping Desa dengan masyarakat setempat.

“Kegiatan ini bagian silaturahmi dalam suasasa kegembiraan, karena pendamping desa memiliki kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat yang mereka dampingi,” ujarnya.

Hari Bhakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah terhadap kinerja Pendamping Desa. Mereka telah bekerja keras, proaktif, dan berdedikasi untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Melalui peringatan ini, kita semua menghormati dan mengucapkan terima kasih kepada Pendamping Desa atas dedikasi mereka selama ini,” ujaranya.

Kegiatan peringatan ini dihadiri para tamu darinunsur desa, termasuk Unsur TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dari Kota Sabang, Banda Aceh, dan Aceh Besar. []

Sinergi Rumuskan Inovasi untuk Kemajuan Ekonomi

0
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si.

Nukilan.id – Kondusifitas daerah adalah sebuah modal berharga untuk mengembangkan klaster inovasi berbasis potensi daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor, agar mampu menghasilkan inovasi bagi kemajuan perekonomian Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, saat membacakan sambutan Penjabat Gubernur Aceh, sebelum membuka secara resmi ‘Kick Off Daerah dan Diskusi Publik Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah Aceh Tahun 2023’ di Aula Kyriad Muraya Hotel, Senin (16/10/2023).

“Insya Allah, dengan sinergi yang kuat, kita akan mampu menghasilkan inovasi yang esensial bagi kemajuan ekonomi Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Pemerintah Aceh menyambut baik dan mendukung sepenuhnya program ini serta siap untuk menjadi mitra aktif,” ujar Azwardi.

Azwardi mengungkapkan, program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah, adalah sebuah inisiatif berharga dari Kemendikbudristek yang menjadi bukti komitmen Pemerintah Pusat dalam mendukung pengembangan daerah.

“Program ini tentu menjadi momentum krusial bagi Aceh untuk mengoptimalkan setiap potensi yang dimiliki, sehingga menjadikan daerah ini tidak hanya berkualitas tetapi juga memiliki daya saing yang kuat di tingkat nasional,” kata Azwardi.

Selain itu, sambung Azwardi, program ini akan mampu meningkatkan potensi-potensi unggulan Aceh, membangun ekosistem kemitraan yang kuat, dan mewujudkan inovasi-inovasi yang tak hanya memajukan sektor pendidikan vokasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan Aceh secara keseluruhan.

“Kita semua tentu optimis, program ini tidak hanya berfokus pada pengembangan inovasi-inovasi yang bernilai ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Aceh secara umum,” imbuh Azwardi.

Azwardi menambahkan, program ini tidak hanya dapat menjadi katalisator bagi kemajuan sektor-sektor prioritas di daerah, seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan proyek-proyek strategis nasional lainnya, tetapi juga dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh Aceh.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh mendorong Politeknik Lhokseumawe sebagai Ketua Konsorsium Pendidikan Tinggi Vokasi Aceh, agar mempergunakan waktu tiga tahun ke depan untuk mewujudkan visi besar ini.

“Pengembangan inovasi daerah perlu diawali dengan pemetaan potensi yang ada, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh. Setelah itu, barulah kita menentukan inovasi apa yang akan dikembangkan, yang kemudian dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan daerah. Dengan demikian, hasil inovasi mampu memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi masyarakat Aceh dalam jangka panjang,” kata Azwardi.

Agar program ini berjalan sesuai harapan, Azwardi berpesan agar Ketua Pengampu Konsorsium, terus aktif mengajak Perguruan Tinggi Vokasi di Aceh untuk membangun kemitraan dengan Pemerintah Aceh dan stakeholder lainnya.

“Kami juga mendorong semua pihak terkait, termasuk KADIN, dunia usaha maupun dunia industri serta seluruh pemangku kepentingan, untuk berkolaborasi demi kesuksesan program ini. Selain itu, kami juga mengharapkan adanya penguatan dari Kemendikbudristek, agar pertemuan ini menghasilkan rumusan yang strategis dan berkualitas,” pungkas Azwardi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe, selaku Ketua Konsorsium Vokasi Aceh, para Pimpinan Perguruan Tinggi Vokasi lainnya, serta sejumlah pejabat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, juga menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding antara Kemenristekdikti dengan Konsorsium Vokasi Aceh dan sejumlah kalangan dunia usaha. []

Kejari Banda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Majelis Adat Aceh

0
Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Majelis Adat Aceh (MAA). 

Dugaan korupsi ini terkait dengan kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, dengan total anggaran mencapai Rp 5.600.000.000 pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan sebelumnya. 

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya Senin (16/10/2023).

Dijelaskan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih jelas terkait temuan dugaan korupsi tersebut, tim jaksa telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi. 

“20 saksi ini terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan di MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian buku dan meubelair,” sebutnya.

Mukhzan menambahkan bahwa saat ini tim penyidik masih menyusun bukti-bukti sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hal ini diharapkan akan membantu untuk mengungkap lebih jelas kasus dugaan korupsi, serta menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. 

“Mengenai tersangka, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya,” pungkasnya. [Rjf]