Beranda blog Halaman 1341

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Hariadi Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

0
Sidang putusan sela terdakwa Hariadi kasus dugaan korupsi RS Arun di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (19/10/2023). Foto: Nukilan

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa Hariadi dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. 

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendral, didampingi oleh R. Deddy, Sadri, dan Jaksa Penuntut Umum Ully Herman dan Zilzaliana pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Hariadi hadir tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, sehingga sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) KUHAP, majelis hakim melanjutkan sidang pembacaan putusan sela. Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukum.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hariadi diduga melakukan pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada dirinya tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe. 

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan mengelola keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa Hariadi mengelola Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seolah-olah milik pribadinya, dan semua laba atau keuntungan dari rumah sakit tersebut diambil olehnya. 

Akibat dari perbuatannya ini, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain, termasuk pengurus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) / PT. Pembangunan Lhokseumawe.

Tindakan terdakwa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 44.944.389.972,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe pada perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe / Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga tahun 2022, dengan nomor 700/35/LHPPKN-IKL/2023 tanggal 16 Mei 2023. [Rjf]

Wali Nanggroe Kunker ke Rumah Sakit Jiwa Aceh

0

Nukilan.id – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, pada Kamis (19/10/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, Malik Mahmud Al-Haytar mengatakan dari kunjungan ini, dia mendapatkan banyak masukan terkait bagaimana penanganan RSJ dari dari Direktur RSJ Aceh, dr Hanif.

“Saya juga mengatakan bahwa saya akan membantu apa yang diperlukan, nanti akan saya usahakan bagaimana cara rumah sakit ini dapat ditingkatkan kapasitasnya,” ujar Malik Mahmud Al-Haytar kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Sementara itu, Direktur RSJ Aceh, dr Hanif mengatakan salah satu hal yang dibahas dengan Wali Nanggroe Aceh dalam kunjungan tersebut di antaranya pengembangan dua rumah sakit baru di kawasan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Selain itu, pihaknya juga akan menjalin kerja sama lintas instansi seperti dengan Dinas Sosial, Dinas dan Pertanian dan Perkebunan Aceh dan instansi pemerintah lainnya. Kerja sama ini terkait dengan rehabilitasi pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan sembuh secara medis agar mereka bisa mandiri.

“Rehabilitasi inilah yang perlu kerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pertanian, dan lain-lain karena kita juga mengupayakan mereka (pasien ODGJ) bisa memiliki keterampilan-keterampilan yang mendatangkan pemasukan ekonomi bagi mereka,” kata dr Hanif.

Dia menambahkan, dengan adanya rehabilitasi tersebut, pasien ODGJ bisa belajar bertani, berternak, dan pekerjaan lainnya sehingga diharapkan mereka bisa mandiri dan bisa kembali berinteraksi di dalam lingkungan masyarakat. [Sammy]

Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA, Darmasyah: Kita Hormati Proses Hukum

0
Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah. (Foto: Ist).

Nukilan.id – Beredar informasi bahwa jaksa sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan total anggaran mencapai Rp 5,6 miliar.

Memastikan kejelasan informasi Nukilan.id langsung berkomunikasi ke Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Darmansyah mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami tetap kooperatif dalam penyelidikan ini. Semoga proses hukumnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Darmansyah saat dihubungi Nukilan, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Majelis Adat Aceh

Meskipun tengah menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansyah menegaskan bahwa ia akan tetap memfokuskan perhatiannya pada pelayanan kepada masyarakat Abdya.

“Dalam hal ini, saya tetap fokus untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Abdya,” tambah Darmansyah. []

Prof Yusni Saby: Kewaspadaan Dini Tidak Dapat Dihindari

0

Nukilan.id – Persoalan kewaspadaan dini bukanlah pekerjaan mudah, nembutuhkan banyak energi dan sinergi untuk melaksanakan tugas tersebut.

“Ini merupakan hal yang mendasar dan tidak bisa dihindari,” ujar Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Aceh Professor Yusni Saby di Aula Walikota Sabang, 19 Oktober 2023.

Rapat kerja FKDM ke VI yang digelar Kesbangpol Aceh tersebut, Prof Yusni mengajak seluruh elemen masyarakat bersama sama bersinergi menangani berbagai potensi kerawanan yang menyebabkan kekacauan.

“Kerja FKDM harus terkoordinasi,” ujar mantan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber, diantaranya Kasat Intelkam Polresta Sabang Ipda Dedy Dharmawan, Kepala Badan Kesbangpol Sabang T Ramli Angkasa, dan Mirza Fanzikri sebagai Anggota FKDM Aceh.

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Dini Badan Kesbangpol Aceh Dedy Andiran, dalam sambutannya sebagai ketua panitia menyampaikan, tahun 2023, Kesbangpol Aceh sudah mengadakan enam kali rapat kerja FKDM di beberapa kabupaten/kota se Aceh dan ini yang terakhir di tahun ini.

Dedy berharap kegiatan ini mampu mendorong senergitas kinerja FKDM dan tim wasdin di kabupaten kota agar lebih optimal. Hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung ,”optimalisasi kewaspadaan dini pemerintah bersama masyarakat menghadapi tahun Pemilu 2024″.

Anggota FKDM Aceh Mirza Fanzikri, dalam sesi penyampaian materi, mengajak berbagai forum masyarakat dan elemen tokoh masyarakat untuk saling dukung dan bersama sama mengawal kewaspadaan dini serta mengenali berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang berpotensi menghambat pembangunan dan demokrasi di Kota Sabang.

“Di tahun Pemilu 2024 ke depan akan banyak potensi ATHG di mata,” katanya seraya 9contoh tantangan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan mengevaluasi Pemilu 2019 lalu, seperti integritas penyelenggara, praktik money politic, penyalahgunaan kewenangan, hoax, politik identitas, hingga menimbulkan polarisasi sosial di tengah masyarakat.

“Sebenarnya masyarakat tahu betul berbagai jenis pelanggaran Pemilu, tinggal menunggu inisiatif untuk melaporkan,” pungkas mahasiswa S3 Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia itu.

Di sesi yang sama, Kasat Intelkam Polresta Sabang Ipda Dedy Dharmawan mengungkapkan beberapa potensi kerawanan yang perlu diwaspadai di Kota Sabang, diantaranya potensi pelanggaran Pemilu 2024, pengendalian Inflasi, isu rohingya, dan konflik tapal batas gampong.

Kepala Badan Kesbangpol Sabang, T Ramli
Angkasa dalam sesi yang sama menyampaikan pekerjaan kewaspadaan dini membutuhkan dukungan yang besar, terutama dari kalangan tokoh masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung kerja kerja Kesbangpol Sabang dalam mewaspadai potensi konflik dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Sabang.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 orang peserta yang terdiri dari berbagai unsur di wilayah Kota Sabang, yaitu unsur Polres, Kodim, Kajari, BIN, BAIS, MAA, MPU, Dinas Syariat Islam, Satpol PP, KNPI, Panglima Laot, FKDM, FKUB, FPK, Jurnalis, tokoh agama, tokoh perempuan, dan berbagai tokoh masyarakat lainnya. []

Dua Mahasiswa Universitas Malikussaleh Ikuti Seminar Internasional di Meiji University Japan

0

Nukilan.id – Dua mahasiswa Program Studi Agroekoteknologi, Jurusan Budidaya Pertanian, Universitas Malikussaleh mengikuti seminar internasional yang diselenggarakan oleh Meiji University Japan, Rabu (18/10/2023).

Seminar yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini mengambil tema “International Collaborative Seminar” yang diikuti oleh enam universitas dari lima negara. Keenam universitas tersebut adalah Universitas Malikussaleh serta Universitas Jambi dari Indonesia, Universiti Tunku Abdul Rahman Malaysia, Tribhuvan University Nepal, Chiang Mai Rajabhat University Thailand, dan National Chung Cheng University Taiwan.

Seminar ini diorganisir oleh Prof Takashi Ikeda dari Meiji University dan bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi di bidang penelitian di tingkat internasional. Seminar ini dimoderatori oleh Prof. Acram Taji dari Queensland University Australia.

Unimal mengirimkan dua orang mahasiswa yakni Elviga Dwi Sevia dan Bawani Arbi Simatupang untuk mempresentasikan hasil penelitian mereka ke kanca internasional.

Elviga Dwi Sevia yang merupakan mahasiswa bimbingan Dr Rd Selvy Handayani yang membawa makalah yang berjudul ““Utilization of Local Non-Edible Plants As An Environmentally Friendly Biodiesel Source”. Makalah ini menjelaskan tentang tanaman lokal Aceh yang berpotensi dijadikan sebagai sumber biodiesel yang ramah lingkungan.

Mahasiswa kedua adalah Bawani Arbi Simatupang yang dibimbing oleh Rosnina MP mengangkat topik “Bio-vermicompost-SMS to improve the physical properties of inceptisol soil for zero-waste in the mushroom industry”. Mahasiswa ini menjelaskan dan memaparkan tentang pemanfaatan sampah dalam industri jamur di Indonesia.

Kegiatan International Collaborative Seminar ini difasilitasi oleh Proyek AKSI-ADB dibawah pengawasan Dr Nazaruddin selaku Wakil Manajer Proyek AKSI-ADB Unimal. Selaku fasilitator, Nazaruddin juga hadir dalam kegiatan seminar tersebut.

Dr. Ismadi selaku ketua Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian yang turut hadir dalam seminar tersebut merasa senang dan bangga dengan keikutsertaan mahasiswa dalam forum-forum internasional seperti ini.

“Semoga ke depan akan lebih banyak lagi mahasiswa yang dapat berpartisipasi dan berprestasi pada berbagai kegiatan internasional,” harapnya. []

WALHI Aceh Dorong Perlindungan Satwa melalui Integritas Koridor dalam RTRW

0
Poster jumlah interaksi satwa dan manusia. (Foto: Dok. Walhi Aceh)

Nukilan.id – Untuk menjamin keberlangsungan hidup empat satwa kunci di Provinsi Aceh perlu perlindungan secara komprehensif dengan pengintegrasian koridor satwa dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (Raqan RTRW) Aceh. Kasus interaksi negatif satwa dengan manusia terjadi akibat terputusnya koridor karena ada pengalihan fungsi lahan yang masif.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengintegrasian Koridor Satwa dalam Raqan RTRW Aceh yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh di Banda Aceh, pada Kamis (19/10/2023). 

Pertemuan ini dihadiri oleh lintas sektor, dari lembaga swadaya masyarakat, warga yang sering mengalami interaksi negatif dengan satwa-manusia, pihak pemerintah dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Sedangkan sebagai pemantik diskusi disi oleh Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Dr. Ir. Irfan., M. Sc (Akademisi/Tim Asistensi Komisi IV DPRA). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh awalnya juga sudah diundang, tetapi tidak bersedia hadir.  Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh hanya diwakili oleh staf.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, dalam upaya meminimalisir terjadi interaksi negatif  satwa dengan manusia, serta menjaga keberlangsungan hidup satwa liar, penting diatur pola ruangnya dalam RTRW Aceh. Karena jalur migrasi satwa merupakan salah satu isu yang krusial dalam pembahasan Raqan tersebut.

Menurut Om Sol, sapaan akrab Direktur WALHI Aceh, hal tersebut diperparah dengan kondisi eksisting tentang interaksi negatif  satwa dengan manusia yang meningkat setiap tahunnya. Bahkan dampaknya bukan hanya sebatas pada persoalan kerugian material, akan tetapi kondisi tersebut sudah mengancam keselamatan manusia. 

Berdasarkan catatan WALHI Aceh, sejak 2019-2023 total kejadian interaksi negatif  satwa dengan manusia sebanyak 113 kali, 68 kali melibatkan harimau, 33 kali gajah, orang utan 11 kali dan badak satu kali.

Kendati jumlah kejadian interaksi negatif  satwa dengan manusia jenis satwa harimau, tetapi gajah merupakan satwa yang paling tinggi mati, yaitu sebanyak 22 ekor, harimau hanya 11 ekor dan orang utan satu ekor.

“Sebanyak 60 persen kejadian interaksi negatif satwa-manusia dekat dengan pemukiman warga dan ini memiliki kerentanan tingkat tinggi kalau tidak segera diatasi. Karena manusia dan satwa hidup dalam satu ekosistem, tidak bisa dipisahkan,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan interaksi negatif satwa-manusia yang terus meningkat, sebut Om Sol, penting diatur pola ruang agar tidak tumpang tindih antara ruang pergerakan satwa dengan areal budidaya. Karena 70 persen lebih pergerakan satwa sekarang berada di luar kawasan lindung dan konservasi.

“Karena kebanyakan interaksi negatif satwa-manusia selama ini terjadi di Area Penggunaan Lain (APL), sehingga penting dalam RTRW Aceh memasukkan koridor di seluruh Aceh yang terintegrasi, sehingga jalur migrasi satwa tidak terputus saat ada pengalihan fungsi lahan,” tegasnya.

Sementara yang sudah terakomodir dalam pola ruang Raqan RTRW Aceh hanya 3 koridor, yaitu Pidie – Pidie Jaya, Bireuen – Aceh Tengah dan Bener Meriah yang disebut dengan koridor Peusangan dan Bener Meriah – Aceh Utara disebut Koridor Cot Girek.

Sedangkan ada 6 koridor lainnya belum terakomodir dalam RTRW Aceh sekarang, yaitu koridor Aceh Besar – Pidie, koridor Aceh Jaya, koridor Aceh Barat – Nagan Raya, koridor Nagan Raya – Aceh Barat Daya – Gayo Lues, koridor Aceh Selatan – Subulussalam dan koridor Aceh Timur – Aceh Tamiang – Gayo Lues.

Celakanya, kejadian interaksi negatif antara satwa-manusia sejak 2019-2023 yang banyak terjadi di Aceh Timur, sebanyak 23 kejadian dan Aceh Selatan 19 kejadian, namun hingga sekarang belum terakomodir dalam pola ruang Raqan RTRW Aceh. “Hampir semua kabupaten itu terjadi interaksi negatif antara satwa-manusia, maka sangat mendesak koridor satwa masuk dalam RTRW untuk  menyelamatkan satwa, terutama 4 satwa kunci,” tegasnya.

Menurut Om Sol, dengan dimasukkannya 9 koridor dalam pola ruang Raqan RTRW Aceh dapat memastikan konektivitas ekologis melalui koridor sebagai salah satu cara terpenting untuk memastikan spesies dapat berpindah antar kawasan dan mempertahankan kekuatan genetik.

Selain itu, sebut Om Sol, menjadikan koridor kehidupan liar sebagai peluang pengembangan komoditi berkesesuaian bernilai ekonomi, sebagai bentuk implementasi pemanfaatan bentang alam dengan prinsip berbagi ruang.

“Semua masukan  dari FGD ini, nantinya kami akan siapkan satu dokumen dalam bentuk rekomendasi dan kami akan serahkan ke Komisi IV DPRA yang sedang membahas Raqan RTRW Aceh,” tutupnya. []

Pemerintah Aceh Upayakan Kehadiran Bank Konvensional Jelang Pelaksanaan PON 2024

0
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Provinsi Aceh sedang mengupayakan kehadiran bank konvensional untuk menyambut pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut tahun 2024 pada 8 September 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia menjelaskan, mengingat di Aceh saat ini tidak ada bank konvensional dan akan berdampak pada mobilitas peserta PON XXI 2024 nanti.

“Di Aceh tidak ada bank konvensional, itu bisa berkontribusi besar terhadap pengaruh mobilitas peserta PON nantinya,” ujar Muhammad MTA kepada Nukilan, Kamis (18/10/2023).

Muhammad MTA menambahkan, upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran transaksi keuangan para peserta, atlet, dan official PON selama perhelatan olahraga itu berlangsung di Aceh nanti. Pemerintah Aceh, kata Muhammad MTA menyadari pentingnya ketersediaan bank konvensional sebagai sarana transaksi keuangan yang efisien dan mudah diakses oleh peserta, atlet, official, dan pengunjung PON dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.

Menurut Muhammad MTA, saat ini Pemerintah Aceh sedang intens berkoordinasi dengan lembaga perbankan untuk mencari solusi terkait keberadaan bank konvensional yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PON XXI 2024 nanti. Dalam upaya memastikan mobilitas peserta PON dan kelancaran transaksi keuangan, kerja sama aktif dengan sektor perbankan konvesional dianggap sangat penting.

“Jangan sampai nanti peserta ingin menarik uang tetapi tidak ada uang, bisa jadi masalah besar nanti. Artinya langkah-langkah itu terus dilakukan melalui dinas terkait,” demikian disampaikan Muhammad MTA. [Sammy]

Zulfadli Resmi Dilantik sebagai Ketua DPR Aceh

0

Nukilan.id – Zulfadli resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2023-2024. Pelantikan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua DPRA sisa masa jabatan 2023-2024 di gedung DPRA, Kamis (19/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA, Dalimi dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf serta anggota DPRA lainnya.

Rapat dibuka oleh Plt Ketua DPRA, Dalimi dengan membacakan surat keputusan dari rapat sebelumnya yang diselenggarakan DPRA Nomor:100.2.1.4-4149 tahun 2023 tentang peresmian pergantian Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Aceh.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Zulfadli sebagai Ketua DPRA menggantikan Saiful Bahri. Proses pengambilan sumpah dipandu oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PN) Banda Aceh, Syamsul Qamar.

Usai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan prosesi adat dipeusijuek (ditepungtawari) oleh Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar. Dalam sambutan pertamanya, Zulfadli berharap kepada seluruh anggota DPRA dapat membantu dirinya dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRA.

“Harapan saya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh agar dapat membantu saya baik melalui saran dan masukan dalam menjalankan tugas sehingga usaha untuk memperjuangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh tercapai sebagaimana yang kita cita-citakan,” demikian harapan Zulfadli. [Sammy]

KIP Aceh Laporkan Logistik dan Anggaran Pemilu ke Wali Nanggroe

0

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengunjungi Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, guna menyampaikan perkembangan persiapan dan kendala yang dihadapi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh.

Delegasi tersebut, yang dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, SE, bertemu dengan Wali Nanggroe untuk membahas beberapa aspek krusial terkait pelaksanaan Pemilu. Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir SIP MPA, menjelaskan bahwa pembahasan melibatkan rancangan tahapan dan ketersediaan anggaran di berbagai kabupaten/kota.

“Mereka meminta laporan rinci tentang persiapan Pemilu, termasuk anggaran yang dibutuhkan,” ungkap M. Nasir.

Ketua KIP Aceh menyampaikan bahwa saat ini logistik yang baru dicetak masih bersifat pendukung dan bukan logistik utama seperti surat suara. Proses pengelolaan logistik utama, termasuk surat suara, direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan November 2023 setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Mengenai anggaran, Saiful melaporkan bahwa beberapa kabupaten/kota telah menyampaikan anggaran yang tersedia, tetapi belum ada jumlah total keseluruhan yang ditentukan.

Hanya dua dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yaitu Aceh Selatan dan Gayo Lues, yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada tahun 2024.

“Sesuai arahan KPU RI, NPHD anggaran Pilkada tahun 2024 harus ditandatangani paling lambat November 2023,” tambah Saiful.

Wali Nanggroe menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan keprihatinan terkait kendala anggaran yang menjadi hambatan dalam persiapan Pemilu di Aceh. Ia menegaskan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi rakyat dan menjadi tanggung jawab pusat untuk menyediakan anggaran.

“Kenapa anggarannya belum turun, ini jadi masalah,” tegas Wali Nanggroe.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Wali Nanggroe meminta laporan rinci dari KIP Aceh untuk menjadi bahan kajian. Selanjutnya, ia berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah agar permasalahan anggaran segera teratasi.

“Saya meminta diberi laporan rinci, kabupaten/kota mana saja, berapa kira-kira anggaran yang diperlukan. Insya Allah, nanti akan saya usahakan kepada pihak yang berwenang agar anggaran yang diperlukan segera turun,” ungkap Wali Nanggroe. []

Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dituntut 12 Tahun Penjara

0

Nukilan.id – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (17/9/2023).

Sebagaimana dalam fakta persidangan, terdakwa Drs. Fathullah Badli dengan tuntutan 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. 

Selanjutnya, dalam tuntutan juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 254 juta, jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 6 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua R.Hendral S.H, M.H, Hakim Anggota Sadri S.H, M.H, R Deddy S.H, M.H dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M Ariefin S.H, M.H, Iqbal S.H, Untung SP S.H serata terdakwa di damping Penasihat Hukum Raja Inal Manurung dari EJP Lawfirm. [Rjf]