Sunday, May 5, 2024

Empat Tersangka Galian C Ilegal di Aceh Timur Ditangkap

Nukilan.id – Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat tersangka pelaku penggalian tanah ilegal di dua lokasi berbeda di kabupaten tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit excavator sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan operasi tersebut dimulai dari penangkapan IB (50), pria asal Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur. IB termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2023 lalu.

“IB ini melakukan penggalian tanah tanpa izin atau disebut galian C ilegal di Kecamatan Julok, Aceh Timur. Tiga tersangka lainnya dalam rangkaian kasus bersama IB sudah diproses hukum,” ujar AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (18/10/2023).

Penangkapan IB ini memberikan petunjuk kepada polisi untuk mengungkap jaringan penggalian tanah ilegal yang lebih besar. Selain IB, polisi juga sudah menahan tiga pelaku lainnya, yaitu MN, ZA, dan AB yang melakukan galian C ilegal di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua ini kita sita juga satu unit excavator yang digunakan untuk galian C,” kata Andy.

Andy menambahkan, mereka tidak memiliki izin untuk membuka usaha tambang dan mineral di lokasi tersebut.

“Mereka dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” demikian disampaikan Andy Rahmansyah. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img