Beranda blog Halaman 1336

Baitul Mal Apresiasi Bank Aceh sebagai Pionir Penyalur Zakat

0
Kepala Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, MIFP. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Bank Aceh Syariah secara rutin setiap tahun menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota se-provinsi Aceh.

Tahun 2023, bank milik Pemerintah Aceh tesebut menyetorkan zakat penghasilan karyawan senilai Rp1 miliar melalui Baitul Mal Aceh (BMA). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Dirut Bank Aceh Syariah (BAS), Muhammad Syah kepada Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, di Kantor Pusat Bank Aceh.

Selain ke BMA, PT Bank Aceh Syariah juga menyetorkan zakat melalui Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh senilai Rp400 juta. Sedangkan sisa zakat senilai Rp800 juta akan disetorkan melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota lainnya di Aceh termaksud Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, MIFP mengatakan, langkah yang dilakukan Bank Aceh Syariah (BAS) dapat menjadi pionir bagi perbankan lain yang beroperasi di Aceh agar ikut serta menyalurkan zakat lewat lembaga Baitul Mal.

“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, badan usaha di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Apa yang dilakukan oleh BAS dapat di contoh oleh badan usaha lain yang beroperasi di Aceh. Zakat yang disalurkan oleh Bank Aceh bersumber dari zakat karyawan Bank Aceh yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional dan Kantor Cabang Banda Aceh. Sementara kantor cabang lain, telah menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal kabupaten/kota,” ujar Mohammad Haikal kepada Wartawan, Selasa (31/10/2023).

Ia menambahkan, perbankan yang lain sejatinya dapat menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal Aceh karena secara hukum zakat itu harus disalurkan melalui lembaga penyalur resmi di tempat berdomisili lembaga muzaki tersebut. Menurutnya zakat yang dikelola Baitul Mal selama ini telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui berbagai program. Program tersebut telah memberi berbagai manfaat bagi mustahik.

Di samping itu, Mohammad Haikal juga mengapresiasi sejumlah instansi vertikal di Aceh yang sudah menyalurkan zakat nya melalui Baitul Mal. “Kalau semua instansi vertikal mau menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal, saya pikir penerimaan zakat bisa100 M lebih pertahun,” katanya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Sudirman yang meminta bank syariah lainnya atau badan usaha yang beroperasi di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah dan perusahaan lainnya untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).

“Bank Syariah Indonesia semestinya melakukan pembedaan, sebab di provinsi ujung barat Sumatera ini memiliki aturan khusus, yakni keberadaan Baitul Mal. Pihaknya juga berharap BSI juga harus menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal, jangan hanya lewat Baznas di Jakarta,” kata Joko Sudirman, yang juga menjabat sekretaris Yayasan Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan).

Joko menjelaskan BSI secara nasional, harus memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.

Alasannya kata Joko, sebagai daerah yang mengatur tentang ketentuan wajib sistem keuangan syariah lewat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan hal ini. “Ya, kami dari Karang Taruna Aceh Tamiang minta, agar PT BSI juga salurkan zakatnya lewat Baitul Mal di Aceh,” sebut Joko.

Hal lain juga yang harus menjadi catatan adalah, pasar terbesar PT BSI ada di Aceh dan juga para pekerja BSI yang terbanyak juga ada di provinsi ini. “Jadi wajar, jika pihaknya menuntut agar BSI juga menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal,” tukasnya.

Dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh, maka hal itu secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa, keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh. “Kalau berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak RpRp173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya, minimal 30 persennya lewat Baitul Mal di Aceh,’ papar Joko Sudirman. []

WALHI Temukan Alamat Bodong Perusahaan Tambang PT LMR

0

Nukilan.id – Alamat PT Linge Mineral Resources (PT LMR) yang berlokasi di Plaza Marein Lantai 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav 76-78, Jakarta – 12910 diduga bodong alias alamat palsu.

Surat tanggapan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kirimkan terhadap Pengumuman Tambahan Rencana Studi AMDAL Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas DMP di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dikembalikan oleh ekspedisi pengiriman barang ke Banda Aceh.

Dikembalikan dokumen tersebut, pihak ekspedisi pengiriman barang menjelaskan tidak menemukan lagi alamat tersebut. Keterangannya yang dituliskan pada dokumen tersebut “Kantor Sudah Pindah”. Sehingga dokumen tersebut dikembalikan ke Banda Aceh pada alamat asal pengiriman.

Padahal WALHI Aceh mengambil alamat tersebut dari pengumuman tanggapan yang diterbitkan pada 29 September 2023 melalui media cetak lokal di Aceh. Dengan dikembalikan surat tanggapan tersebut menjadi bukti bahwa alamat tersebut palsu, karena ekspedisi pengiriman menyebutkan, keberadaan alamat tersebut bukan lagi milik PT LMR.

Sedangkan alamat Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Blok 4 Lantai 6 Wing C, Jalan Jenderal Gatot Subroto – Senayan, Telepon (0212) 5705090/ Fax (021) 5705090, surat tanggapan itu sudah terkirim berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi pengiriman barang.

“Pihak ekspedisi telpon kami, dibilang bahwa, mereka tidak menemukan alamat PT LMR tersebut, sudah pindah sejak pertengahan 2022 lalu, sehingga surat tanggapan itu dikembalikan ke Banda Aceh,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin alias Om Sol, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan temuan ini, PT LMR jelas telah menyebarkan informasi bohong dalam pencantuman alamat perusahaan. Apa lagi alamat tersebut sudah pindah sejak pertengahan 2022 lalu. Sedangkan tanggal pengumuman rencana studi AMDAL milik PT LMR mulai dipasang pada 29 September 2023.

“Ini jelas ada pembohongan publik, karena keterangan dokumen yang dikembalikan dituliskan Kantor Sudah Pindah, ada unsur kesengajaan, karena sudah hampir satu tahun lalu kantor sudah pindah,” jelasnya.

Padahal pengumuman tersebut yang disampaikan melalui media massa berfungsi untuk mendapatkan tanggapan publik atas konsesi lahan tambang yang hendak beroperasi di Kecamatan Linge. Alamat yang dicantumkan itu, agar publik dapat mengirimkan tanggapan atas rencana studi AMDAL milik PT LMR tersebut.

Namun bila alamatnya bodong, sebut Om Sol, bagaimana publik dapat mengirimkan tanggapannya ke pihak perusahaan atas izin konsesi tambang tersebut. Seharusnya pihak perusahaan mencantumkan alamat asli, bukan malah alamat palsu.

“Kalau pun sudah pindah kantor, mengapa tidak diberitahukan, maka kami menduga ini ada faktor kesengajaan, alamat itu bukan persoalan sepele, karena itu bagian dari identitas suatu lembaga,” ungkapnya.

Memalsukan identitas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-Undangan (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 dengan ancaman penjara bisa mencapai 2 sampai 10 tahun.

“Tentunya juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 seperti tercantum pada Pasal 55,” jelasnya.

Oleh karena itu WALHI Aceh meminta KLHK untuk memanggil manajemen perusahaan PT LMR untuk mengklarifikasi terkait pencantuman alamat diduga palsu dalam pengumuman rencana studi AMDAL tersebut. Karena selain ada pembohongan publik, pihak KLHK juga telah dikadalin oleh perusahaan dengan memberikan alamat yang bukan sebenar-benarnya.

“KLHK itu sebagai lembaga negara itu jangan sampai dikadalin oleh perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya WALHI Aceh juga telah menyatakan sikap menolak tambang emas PT LMR demi menyelamatkan lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), perekonomian dan sosial budaya di dataran tinggi Gayo.

Kehadiran tambang emas di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem, terutama berefek terhadap kualitas kopi sebagai komoditas unggulan dan pendapatan utama masyarakat di dataran tinggi Gayo.

Hasil analisis WALHI Aceh, sebut Om Sol, keberadaan PT LMR tidak hanya menyebabkan terganggu ekosistem di Aceh Tengah, juga merupakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Jambo Aye Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun. Dampaknya tidak hanya di hulu, tetapi juga sampai ke hilir yang meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bener Meriah.

Celakanya, dari total 974 DAS di Aceh, terdapat 20 DAS dalam kondisi kritis atau harus dipulihkan, satu di antaranya adalah DAS Jambo Aye yang masuk dalam perizinan PT LMR. Bila perusahaan tersebut beroperasi, diperkirakan kondisinya akan semakin parah dengan adanya tambang emas tersebut.

“Ini jelas tidak hanya berdampak di dataran tinggi Gayo, juga sampai ke pesisir Aceh Utara dan Aceh Timur. Terlebih lagi DAS Jambo Aye merupakan DAS prioritas berdasarkan SK 328/MenHut-II/2009 Penetapan DAS Prioritas,” tegasnya.

Dari aspek lingkungan hidup, kata Om Sol dipastikan akan terjadi kerusakan ekosistem yang berpengaruh terhadap kehilangan biodiversitas, tangkapan air, situs budaya, sejarah, dan penurunan produksi pertanian. Selain itu juga berpotensi menurunnya kualitas udara dan kesuburan tanah serta siklus hidrologi.

“Tentunya kondisi ini cukup berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah hingga ke pesisir,” tegasnya.

Perubahan ekosistem akibat adanya lubang tambang akan mengalami gangguan signifikan terhadap iklim mikro dan siklus hidrologi permukaan dan air tanah, karbon dan hara, karena adanya cemaran langsung berupa bahan kimia, lumpur dan limbah domestik akan berdampak terhadap perubahan iklim.

Adanya konversi lahan pertanian dan hutan menjadi lubang atau bekas tambang juga berdampak terhadap kualitas kopi di dataran tinggi Gayo. Tak hanya itu, banyak juga flora dan fauna dalam kawasan akan hilang. Terlebih lagi areal izin PT LMR juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan hutan konservasi tinggi yang menjadi jalur migrasi 4 satwa kunci yang dilindungi.

Paparan Videotron Membahayakan Pengendara, Kadishub Banda Aceh: Itu Bukan Milik Pemerintah Kota

0

Nukilan.id – Penggunaan videotron di sejumlah lokasi di pinggir jalan raya Kota Banda Aceh dinilai masyarakat kurang tepat karena tingkat paparan brightness (kecerahan) yang sangat tinggi sehingga menyilaukan mata serta membahayakan pengendara yang melintas terutama di malam hari.

Pantauan Nukilan di beberapa titik videotron, di antaranya di dalam kompleks kantor Gubernur Aceh dan videotron Bank Syariah Indonesia (BSI) di Tugu Adipura, Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman, tepatnya berada lebih kurang 500 meter dari Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh tampak sangat mengganggu kenyamanan para pengendara yang melintas karena paparan cahayanya yang berlebihan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas di kawasan setempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh, Wahyudi saat dikonfirmasi menyatakan jika beberapa videotron tersebut walaupun berada di wilayah Kota Banda Aceh, namun bukanlah milik instansi Pemerintah Kota Banda Aceh. Sedangkan videotron yang ada dalam kompleks kantor Gubernur Aceh itu merupakan milik pemerintah provinsi.

“Memang selama ini kan semua videotron yang ada itu bukan milik kita, tapi seperti di kantor gubernur itu kan milik pemerintah provinsi. Yang milik pemerintah kota itu tidak ada,” ujar Wahyudi kepada Nukilan, Senin (30/10/2023).

Dia menambahkan, jika memang ada videotron milik instansi Pemerintah Kota Banda Aceh yang memiliki tingkat kecerahan berlebihan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Dishub Banda Aceh.

“Kalau memang nanti ada laporan masyarakat akan kita tindak lanjut terkait dengan tingkat kecerahan yang membuat masyarakat terganggu,” kata Wahyudi. [Sammy]

Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

0

Nukilan.id – Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu, 29 Oktober 2023.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam rilisnya, Senin, 30 Oktober 2023.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Berniat Tolong Korban Tenggelam, Pemuda Aceh Timur Hilang Terbawa Arus di Pantai Pulo Kapuk

0

Nukilan.id – Seorang pemuda asal Idi Rayeuk, Aceh Timur, Muhibbudin alias Rohid (20) menghilang terbawa arus di Pantai Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (29/10/2023).

Awalnya, dia berniat menolong salah seorang pengunjung yang tenggelam di pantai tersebut. Namun nahas, Muhibbudin justru terseret arus dan menghilang.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil menjelaskan pada mulanya salah seorang pengunjung, Rahmi (34) meminta tolong kepada pengunjung yang sedang bersantai di pantai tersebut.

Lantas Muhibbudin bersama salah seorang temannya, Fadli Azhari (40) mencoba menolong korban yang terbawa arus tersebut. Namun, Muhibbudin justru hilang terseret arus. Sementara Rahmi dan Fadli berhasil diselamatkan.

Kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Rescue Kantor SAR Banda Aceh tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna melaksanakan operasi pencarian di sekitar lokasi kejadian dengan melakukan penyisiran di permukaan air dan bibir pantai menggunakan perahu karet.

“Hingga pukul 18.30 WIB korban tak kunjung ditemukan dan pencarian dihentikan dan akan dilanjutkan besok (hari ini),” ujar Ridwan Jamil. [Sammy]

Komisi II DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Perubahan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Senin (30/10/2023) di Gedung Utama DPRA.

Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, oleh karena itu pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memberikan manfaat besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Dia menyebutkan, menurut Ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada BAB Kewenangan Aceh dan kabupaten/ kota dan pasal 156 sampai dengan pasal 159, serta dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, secara khusus mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam.

Maka dari itu Pemerintah Aceh bisa mengatur sendiri kegiatan pertambangan tersebut yang dituangkan dalam sebuah qanun.

Menurut Zulfadhli, dalam implementasi selama ini, qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, ditemukan berbagai kelemahan dan kendala, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam qanun tersebut, agar lebih tepat, jelas dan relevan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada komisi II DPR Aceh yang diketuai oleh Khairil Syahrial yang telah melakukan pembahasan rancangan qanun tersebut bersama tim Pemerintah Aceh dan turut dibantu oleh tenaga ahli beserta staf sekretariat DPR Aceh sehingga dapat dibawa dalam RDPU pada hari ini.” terangnya.

Sementara itu Khairil Syahrial dalam RDPU menjelaskan, ada sejumlah bunyi pasal yang diubah salah satunya pasal 73 tentang; Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wajib melaksanakan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan.

Kemudian masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak segera memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.

Pemerintah Aceh menetapkan Pembagian Dana Pengembangan Masyarakat sekitar Wilayah Pertambangan sebagai tanggung jawab Sosial dan lingkungan yang menjadi kewajiban bagi perusahaan sekitar wilayah kerja pertambangan untuk meningkatkan sumber daya manusia, agama, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, kepada Pemegang IUP, Operasi Produksi wajib menyiapkan Dana dan melaksanakan Pengembangan Masyarakat. Dana Pengembangan Masyarakat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemegang IUP Operasi Produksi yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen) dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.

Terhadap berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

“Kemudian IUP dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah diberikan sebelum Qanun ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut.” terang Khairil.

Selanjutnya, kepada Pemegang IUP dan IPR dalam menjalankan usahanya wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun ini. Penyesuaian sebagaimana dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Qanun ini ditetapkan. []

Mahasiswa USK Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Desa Jalin, Wujud Nyata Kepedulian untuk Daerah 3T

0
Puluhan mahasiswa yang tergabung di UKM BSPD Universitas Syiah Kuala (USK) bersama peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) menggelar Bakti Sosial Terintegrasi ke-5 di Desa Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh Besar. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JANTHO – Puluhan mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) bersama peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) menggelar Bakti Sosial Terintegrasi ke-5 di Desa Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh Besar.

Kegiatan yang berlangsung sejak 25 hingga 29 Oktober 2023 ini menjadi wadah pengabdian mahasiswa untuk memberdayakan masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Ketua Umum UKM Bakti Sosial Pembangunan Desa (BSPD) USK, Jefri Andika, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program tahunan yang rutin dilaksanakan UKM BSPD. Desa Jalin dipilih karena memenuhi kriteria daerah 3T dan dinilai membutuhkan perhatian lebih dalam pembangunan sosial serta pemberdayaan masyarakat.

“Berdasarkan kriteria 3T, kami fokus pada daerah yang membutuhkan bantuan,” ujarnya di Jantho, Minggu (29/10/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, serta turut dihadiri oleh Pj Bupati, Kapolres Aceh Besar, dan sejumlah perwakilan dari instansi terkait.

Selama lima hari pelaksanaan, mahasiswa melaksanakan beragam program pengabdian, mulai dari pelatihan branding produk madu Jalin, pemeriksaan kesehatan gratis, demo mengajar di sekolah darurat, pembentukan sanggar seni tari, hingga program suntik vitamin untuk ternak.

Selain itu, juga dilakukan kegiatan ekonomi kreatif dan pembuatan apotek hidup bekerja sama dengan dinas pertanian, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan.

Bagi para peserta, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan pengalaman berharga yang memperkaya nilai kemanusiaan dan kebersamaan antar mahasiswa.

“Alhamdulillah, ini kali pertama saya ikut bakti sosial, sejak awal perkuliahan saya sudah berminat untuk ikut bakti sosial,” ungkap Rukaiyyah, salah satu mahasiswa USK peserta kegiatan, dengan penuh semangat.

Hal senada disampaikan Ara, mahasiswa PMM dari Kampus Indraprasta PGRI, Jakarta. Ia menilai kegiatan seperti ini penting bagi mahasiswa untuk mengasah kepedulian sosial dan kemampuan mengambil keputusan di usia muda.

“Kami harus diarahkan agar mampu mengambil keputusan dan langkah yang tepat dalam usia muda,” katanya.

Ara juga mengaku terkesan dengan keramahan masyarakat Jalin dan pengalaman lintas budaya selama kegiatan berlangsung.

“Sulit untuk melupakan pengalaman ini, walau hanya dalam lima hari, kenangan ini melekat dalam hati,” tutupnya.

Melalui Bakti Sosial Terintegrasi ini, UKM BSPD USK tidak hanya membawa semangat gotong royong, tetapi juga meneguhkan peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial yang hadir langsung di tengah masyarakat.

Anggota DPR RI Irmawan Tinjau Rumah Swadaya dan Program PISEW di Gayo Lues

0

Nukilan.id – Anggota DPR RI Komisi V F-PKB H. Irmawan meninjau bantuan rumah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan peletakan batu pertama program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Sabtu (28/10/2023).

Irmawan dalam kesempatan itu, meminta kepada perangkat Desa untuk terus memacu keinginan membangun desa bersama-sama, dan berharap kedepan seluruh desa terintegrasi satu dengan lainnya.

“Kita terus memacu pembangunan desa di Gayo Lues, dan menghububgkan jalan Desa yang dapat meningkatkan produksi pertanian masyarakat,” kata Irmawan.

Dijelaskan, program BSPS di Desa Kecamatan Putri Beutung, Gayo Lues, antara lain Desa Gumpang Lempuh sebanyak 10 unit, Desa Uning Pune sebanyak 10 unit, Desa Ramung Musara sebanyak 10 unit, dan Desa Marpunge Gabungan sebanyak 10 unit.

Sedangkan untuk program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) Pekerjaan Rabat beton di Desa Gumpang Lempuh – Gumpang Pekan, dan meninjau meninjau langsung lokasi usulan untuk PISEW tahun 2024 di Kecamatan Putri Betung untuk rehabilitasi jembatan gantung.

“Program Pisew 2024 mungkin akan bertambah, termasuk di Kabupaten lainnya di Aceh yang sudah diusul,” ujar Irmawan.

Pisew merupakan program yang dapat menghubungkan desa-desa produktif, termasuk pembangunan jalan dan jembatan Desa. []

Daftar 10 Daerah dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Aceh

0
Ilustrasi kemiskinan. (Foto: Detik)

Nukilan.id – Jumlah penduduk miskin di Provinsi Aceh pada Maret 2023 mencapai 806,75 ribu jiwa. Jumlah ini mengalami penurunan sedikit dari Maret 2022 sebanyak 806,82 ribu jiwa. Dari jumlah total itu, Kabupaten Aceh Utara menempati urutan pertama sebagai kabupaten/kota dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Aceh.

Dirangkum dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, jumlah penduduk miskin di Aceh Utara pada Maret 2023 mencapai 106,77 ribu jiwa. Jumlah ini mengalami penurunan sedikit dari Maret 2022 dengan 107,02 ribu jiwa penduduk miskin.

Urutan kedua ditempati oleh Kabupaten Pidie dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 86,79 ribu jiwa. Penduduk miskin di Pidie mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2022 sebanyak 85,87 ribu jiwa.

Kabupaten Aceh Timur menempati urutan ketiga dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 60,63 ribu jiwa. Dibandingkan dengan Maret 2022, jumlah tersebut mengalami penurunan di mana sebelumnya terdapat 62,16 ribu jiwa penduduk miskin di Aceh Timur.

Sementara urutan keempat dan kelima masing-masing ditempati oleh Kabupaten Bireuen sebanyak 59,21 ribu jiwa dan Aceh Besar sebanyak 58,94 ribu jiwa.

Berikut 10 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Aceh per Maret 2023 (ribu jiwa):

1. Aceh Utara 107,02
2. Pidie 86,79
3. Aceh Timur 60,63
4. Bireuen 59,21
5. Aceh Besar 58,94
6. Aceh Barat 38,84
7. Aceh Tamiang 38,37
8. Aceh Tengah 31,68
9. Pidie Jaya 30,74
10. Aceh Selatan 30,36
[Sammy]

Buka Workshop, PKS Aceh Bekali Bacaleg untuk Pemenangan 2024

0

Nukilan.id – Dewan Pengurus Wilayah PKS Aceh menggelar workshop pemenangan 2024 berbasis Dapil,  untuk meningkatkan peluang kemenangan pada Pileg mendatang. 

Ketua DPW PKS Aceh. Tgk. H. Makhyaruddin Yusuf dalam kegiatan tersebut memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi. Dalam Sambutannya Ketua DPW PKS Aceh mengajak semua bacaleg untuk bekerja keras guna memenangkan hati masyarakat dalam kontestasi pileg 2024. 

“Perjuangan menjadi caleg itu tidak mudah, kita harus memberikan usaha terbaik yang dimiliki agar dapat menyambut kemenangan nantinya, ” Ucap Tgk. H. Makhyaruddin Yusuf. 

Dalam sambutan tersebut beliau juga menambahkan bahwa kemenangan tidak melulu diukur oleh banyaknya material. Tetapi juga tentang kesungguhan ikhtiar dan do’a. 

” Kemenangan saat pileg nanti tidak harus karena banyaknya materi tapi dari ikhtiar bersilaturahim dari rumah ke rumah dan juga kedekatan kepada Allah SWT ” Sambung Tgk. H. Makhyaruddin. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh peserta BCAD PKS tingkat DPR RI dan BCAD Provinsi. Selain itu juga diikuti struktur dari DPD PKS seluruh Aceh. 

Narasumber workshop pemenangan PKS Aceh langsung diisi oleh tim BP3 DPP PKS Pusat diantaranya , DR. Karim Santoso, Dr. Bambang Sutopo, Dr. Pardan Prasetyo, dan Decky M. Arbian. 

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan gambaran dapil dan strategi pemenangan yang efektif guna memenangkan kursi legislatif baik ditingkat pusat maupun provinsi.