Beranda blog Halaman 1335

Fachrul Razi Minta Bank Syariah Indonesia Setor Zakat ke Baitul Mal Aceh

0
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang juga Senator Aceh, Fachrul Razi meminta para petinggi Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“BSI itu hadir di Aceh karena adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan Baitul Mal sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten,” ujar Fachrul Razi kepada Wartawan, Rabu (01/11/2023).

Fachrul Razi meminta kepada Direktur dan Komisaris BSI Pusat untuk memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.

“Direktur dan Komisaris BSI harus menginstruksikan para jajarannya untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh,” ujar Fachrul Razi.

Diberitakan sebelumnya, Bank Aceh Syariah (BAS) secara rutin setiap tahun menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota se-provinsi Aceh.

Tahun 2023, bank milik Pemerintah Aceh tesebut menyetorkan zakat penghasilan karyawan senilai Rp1 miliar melalui Baitul Mal Aceh (BMA). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Dirut Bank Aceh Syariah (BAS), Muhammad Syah kepada Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, di Kantor Pusat Bank Aceh.

Selain ke BMA, PT Bank Aceh Syariah juga menyetorkan zakat melalui Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh senilai Rp400 juta. Sedangkan sisa zakat senilai Rp800 juta akan disetorkan melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota lainnya di Aceh termaksud Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, MIFP mengatakan, langkah yang dilakukan Bank Aceh Syariah (BAS) dapat menjadi pionir bagi perbankan lain yang beroperasi di Aceh agar ikut serta menyalurkan zakat lewat lembaga Baitul Mal.

“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, badan usaha di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Apa yang dilakukan oleh BAS dapat di contoh oleh badan usaha lain yang beroperasi di Aceh. Zakat yang disalurkan oleh Bank Aceh bersumber dari zakat karyawan Bank Aceh yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional dan Kantor Cabang Banda Aceh. Sementara kantor cabang lain, telah menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal kabupaten/kota,” ujar Mohammad Haikal kepada Wartawan, Selasa (31/10/2023).

Ia menambahkan, perbankan yang lain sejatinya dapat menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal Aceh karena secara hukum zakat itu harus disalurkan melalui lembaga penyalur resmi di tempat berdomisili lembaga muzaki tersebut. Menurutnya zakat yang dikelola Baitul Mal selama ini telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui berbagai program. Program tersebut telah memberi berbagai manfaat bagi mustahik.

Di samping itu, Mohammad Haikal juga mengapresiasi sejumlah instansi vertikal di Aceh yang sudah menyalurkan zakat nya melalui Baitul Mal. “Kalau semua instansi vertikal mau menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal, saya pikir penerimaan zakat bisa100 M lebih pertahun,” katanya. []

Seminar KF-21/IFX Bahas Masa Depan Kerjasama Indonesia-Korea Selatan di Bidang Teknologi

0

Nukilan.id – Tahun 2023 merupakan peringatan 50 tahun hubungan bilateral Indonesia – Korea Selatan, sebuah kemitraan yang telah menciptakan peluang dan membuahkan hasil di berbagai bidang bagi kedua negara. 

Mulai dari barang konsumsi, elektronik, hingga kendaraan listrik, kemitraan Indonesia – Korea Selatan telah memberikan manfaat timbal balik dan berkontribusi terhadap kemakmuran kedua negara. Ini adalah kemitraan yang akan terus berlanjut di masa depan di era dimana Asia menjadi inti pertumbuhan ekonomi global. 

Demikian pernyataan Benny Junito, Direktur Eksekutif Marapi Consulting & Advisory di Jakarta, yang menyelenggarakan Seminar Hibrid dengan tema “KF-21/IFX Masa Depan Kerjasama Indonesia – Korea Selatan di Bidang Teknologi”, di Studio 2 FLIX, ASTHA District 8 SCBD, Jakarta pada 31 Oktober 2023. 

“Acara ini bertujuan menyajikan informasi terkait perkembangan Kerjasama produksi Enam prototipe jet tempur KF-21 (Boramae) yang telah selesai, dan dinyatakan lulus uji terbang hingga Juni 2023, sebagai bagian dari tahap Engineering & Manufacturing Development (EMD),” ungkap Benny. 

Karena itu kegiatan seminar ini selain menghadirkan narasumber yang relevan juga dilaksanakan dengan dukungan audiovisual terkini, sesuai dengan tema kemajuan, teknologi, dan menatap masa depan dalam Kerjasama KF-21/IFX Korea Selatan -Indonesia, tegas Benny. 

“Program Kerjasama produksi Pesawat Tempur KF-21/IFX yang merupakan pesawat tempur generasi 4.5 ini menandakan kolaborasi kedua negara untuk serius membangun industri pertahanan dengan teknologi terdepan,” ungkap Henwira Halim, Direktur Program Marapi Consulting & Advisory. 

Halim yang berkesempatan langsung melihat beberapa prototipe KF-21 di hanggar Korean Aerospace Industries (KAI) yang mengawal produksi pesawat tempur ini di Sacheon dan pameran kedirgantaraan Seoul ADEX 2023 pada pertengahan Oktober 2023 lalu menyatakan optimis bahwa Korea Selatan dan Indonesia akan dapat mewujudkan pengembangan pesawat tempur dengan teknologi pesawat tempur yang sangat kompetitif dan bersaing. 

Bagi Indonesia program Kerjasama KF-21/IFX ini memberikan kesempatan yang besar bagi PT Dirgantara Indonesia (DI) untuk mengakses pengetahuan baru dan pengalaman langsung dalam industri pesawat tempur bertekonologi maju. 

Kegiatan tahapan EMD yang sudah berlangsung bukan hanya merupakan langkah strategis dalam mengatasi kesenjangan sumber daya manusia yang dialami oleh Indonesia dalam industri dirgantara paska tahun 1998, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang signifikan dengan menjadikan Indonesia sebagai salah satu bagian dari rantai pasokan global untuk KF-21/IFX Boramae kedepan.

Pandangan di atas disampaikan oleh pakar industri pertahanan Alman Havas Ali. Alman menegaskan, “Peluang ekonomi ini seharusnya menjadi prioritas yang harus segera ditindaklanjuti dengan penguatan kesepakatan bisnis (B-to-B agreement) antara PT Dirgantara Indonesia dan KAI sebelum KF-21/IFX memasuki tahap produksi dalam waktu dekat,” 

“Apabila peluang bisnis terkait global supply chain KF-21/IFX diambil oleh Indonesia, maka manfaat ekonomis yang dihasilkan akan bersifat jangka panjang, mengingat Indonesia akan terus memasok berbagai komponen krusial KF-21/IFX, seperti left and right wings, vertical and horizontal tails, serta pylon selama KF-21/IFX tetap diproduksi oleh KAI.” 

“Saat ini komitmen Indonesia untuk mempertahankan semangat kerjasama dan kemitraan yang telah terjalin selama 50 tahun terakhir dengan Korea Selatan di berbagai bidang juga diharapkan menguat dalam pengawalan Kerjasama KF-21/IFX,” ungkap Beni Sukadis, pengamat pertahanan dan hubungan internasional dari Marapi Consulting & Advisory.

Beni merespon positif pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan kerjasama KF21/IFX ini. Karena itu, menurut Beni, seminar ini berharap dapat mendorong beberapa isu dan tantangan pada tahapan EMD yang akan berakhir pada tahun 2026 ini dapat menjadi perhatiaan pemerintah Indonesia.

Sebagaiman dikutip berbagai media di Indonesia dan Korea Selatan, di Tengah harapan besar kerjasama kedua negara, masih ada pekerjaan rumah terkait pemenuhan kewajiban cost-share dari pemerintah Indonesia yang tertunda sejak tahun 2017. 

Korea Selatan adalah negara yang paling aktif berinvestasi pada infrastruktur Indonesia, termasuk berkontribusi paling besar dalam IKN dan pembangunan ekosistem kendaraan listrik, yang menjadi perhatian terbesar Presiden Joko Widodo. 

Selain itu, Korea Selatan juga memperluas kuota izin kerja tahunan dari 8.300 menjadi 9.800 atas permintaan Indonesia. Indonesia berada pada titik kritis, apakah akan serius melanjutkan hubungan kerjasama KF21/IFX dengan Korea Selatan, yang selama ini paling aktif berinvestasi di Indonesia. 

“Dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan, Indonesia bersama Korea diharapkan terus maju dan berkembang bersama, menjadikan kemitraan ini sebagai salah satu contoh terbaik tentang bagaimana negara-negara dapat saling mendukung dan tumbuh bersama,” pungkas Henwira Halim, yang juga menjadi moderator seminar ini. []

Kedatangan Anies ke Aceh Disambut Meriah di Bandara Malikussaleh

0

Nukilan.id – Calon Presiden Republik Indonesia, Anies Rasyid Baswedan, disambut dengan penuh semangat oleh para pendukungnya saat tiba di Bandara Malikussaleh, Lhokseumawe, pada  Rabu (1/11/2023). 

Kehadiran Anies di daerah ini diiringi oleh sorak sorai “Anies Presiden” yang bergema di antara para pendukungnya.

Massa yang hadir tampak sangat berdesakan di sekitar kedatangan Anies, terutama para kader partai yang mengusungnya. Mereka sangat antusias memadati area bandara ini dengan harapan untuk mengabadikan momen bersejarah kehadiran Anies dan rombongan yang menyertainya.

Anies Baswedan terlihat tampil dengan penuh tekad ketika ia melangkah keluar dari pintu kedatangan bandara dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggu. 

Di depan pintu mobil, Anies memberikan momen istimewa ketika ia berhenti sejenak, melambaikan tangan kepada para pendukung setia yang telah hadir untuk menyambutnya.

Tidak hanya pendukung, beberapa tokoh politik dan partai juga ikut menyambut kedatangan Anies Baswedan. Di antara mereka adalah Ketua DPW Partai Nasdem Aceh, Taufiqulhadi, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Irmawan, S. Sos, MM, serta Ketua DPW PKS Aceh, Tgk. H. Makhyaruddin Yusuf. 

Turut hadir juga beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, seperti H. Ruslan Daud dari Fraksi PKB, M Nasir Djamil dari Fraksi PKS, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Abdullah Puteh. Semua mereka tampak sangat bersemangat dalam mendukung Anies Baswedan.

Terlihat juga puluhan ambulan HRD turut menjemput Anies Baswedan. [Rjf]

Kejari Aceh Besar Hentikan 8 Perkara dengan Restorative Justice

0

Nukilan.id – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, atas nama tersangka Aulia Zikri Bahrumsyah dengan korban Muhammad Chafrawi.

Tersangka Aulia Zikri melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Rudi Irmawan, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH., MH.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar menjelaskan bahwa sebelum ekspose dilakukan, Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menjalankan mediasi yang melibatkan tersangka bersama keluarganya, korban bersama keluarganya, dan tokoh masyarakat. Mediasi ini berlangsung di Aula Baharudin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Dalam penyelesaian kasus ini tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan. Kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Adapun tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” terang Maulijar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga telah menghentikan penuntutan terhadap 7 perkara lainnya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Kasus-kasus tersebut termasuk penganiayaan atas nama Yusmadi Is, Indra, Bakri, kekerasan terhadap anak atas nama Satria Putra, M. Rizky Prayoga, Muzammil, pidana merintangi jalan umum atas nama Azhari, dan penipuan atas nama Rahmawati.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang menggantikan pemidanaan dengan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak yang terlibat. 

Hingga tahun 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 8 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. [Rjf]

Otto Syamsuddin Ishak Ungkap Tahapan Konflik Bersenjata di Aceh

0

Nukilan.id – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Otto Syamsuddin Ishak menyebutkan setiap periode konflik bersenjata yang dulu terjadi di Aceh terbagi dalam beberapa tahapan di mana penanganan konflik atau kebijakan militer yang diambil juga berbeda.

Hal tersebut disampaikan Otto Syamsuddin Ishak dalam Diskusi dan Peluncuran Peta Digital Situs Penyiksaan di Aceh yang diadakan di kantor LBH Banda Aceh, Pango, Senin (30/10/2023). Otto menjelaskan, jika diperhatikan secara seksama kebijakan militer yang diambil saat itu selalu ada tindakan-tindakan atau kebijakan militer yang khas yang membedakan antara satu periode konflik bersenjata yang satu dengan yang lainnya pada masa konflik bersenjata dulu.

“Misalnya, Operasi Jaring Merah. Itu kan operasi antigerilya. Jadi tidak ada perang terbuka. Kemudian metodenya shock theraphy. Oleh karena itu ada penyiksaan di dalam kamp, ada penyiksaan di luar kamp. Misalnya sekitar tahun 1998 itu, ada penyiksaan di luar kamp, ada masyarakat dikumpulkan di meunasah, di situ ditembak atau dibunuh orang,” ujar Otto Syamsuddin Ishak dalam diskusi tersebut, Senin (30/10/2023).

Shock theraphy itu, seperti pembunuhan dan pelecehan seksual, kata Otto pada prinsipnya bertujuan untuk menghancurkan harkat, martabat dan harga diri masyarakat sipil Aceh pada waktu itu.

Karena itu, tantangan yang dihadapi saat ini bukanlah dengan menjadikan cerita pelanggaran HAM dan pelecehan seksual, khususnya para perempuan sebagai korban, namun bagaimana membangun suatu narasi baru bahwa masyarakat dan perempuan korban konflik bersenjata di Aceh adalah pahlawan yang memperjuangkan hak, harkat, dan martabat mereka.

“Jadi narasi seperti ini penting sekali. Narasi seperti ini harus dinaikkan, karena salah satu yang terjadi sekarang terhadap korban dan elemen masyarakat sipil itu tidak dihargai. Tidak ada penghargaan terhadap mereka. Ini menunjukkan tidak adanya kerja sama untuk Aceh damai ke depan karena sudah nafsi-nafsi dengan urusan masing-masing,” kata Otto Syamsuddin Ishak. [Sammy]

Kelompok Masyarakat Sipil Luncurkan Peta Digital Pelanggaran HAM di Aceh

0

Nukilan.id – Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bersama KontraS Aceh, Paska Aceh, dan AJAR meluncurkan peta digital tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM di Aceh pada masa konflik bersenjata dalam Diskusi dan Peluncuran Peta Digital Situs Penyiksaan di Aceh yang diadakan di kantor LBH Banda Aceh, Pango, Senin (30/10/2023).

Setidaknya terdapat 160 titik penyiksaan yang pernah terjadi di Aceh divisualisasikan dalam bentuk peta digital situs pelanggaran HAM. Situs digital tersebut merupakan bentuk pendokumentasian sejarah masa lalu sebagai memori kolektif generasi sekarang. Upaya ini dinilai sangat penting dengan tujuan utama untuk merawat ingatan sebagai pengetahuan publik dan mencegah keberulangan pelanggaran HAM serupa di masa mendatang.

Perwakilan dari LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa menyampaikan peta digital itu merupakan hasil kerja kolaborasi antara LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, Paska Aceh, dan AJAR yang bermula sejak tahun 2020 untuk membangun semacam arsip digital pelanggaran HAM di Aceh dalam bentuk peta bagi generasi mendatang.

“Untuk itu kami berinisiatif bagaimana jika kita memulai, walaupun sebenarnya pekerjaan ini tidak benar-benar baru. Sebelumnya sudah banyak sekali kelompok elemen masyarakat sipil yang mencoba mengidentifikasi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di Aceh. Jadi kami mencoba melakukan pendekatan yang berbeda agar lebih spesifik kita mulai dengan pendataan identifikasi situs-situs tertentu yang pada saat konflik bersenjata dulu kerap menjadi tempat penyiksaan,” ujar Aulianda Wafisa dalam diskusi tersebut, Senin (30/10/2023).

Aulianda menambahkan peta digital ini merupakan ikhtiar mendokumentasikan dan mengembangkan data terpadu mengenai lokasi-lokasi kasus penyiksaan di Aceh. LBH Banda Aceh bersama KontraS Aceh, Paska Aceh, dan AJAR membagi pemetaan situs itu ke dalam beberapa wilayah, yaitu pesisir timur, barat, dan kawasan pegunungan Gayo.

“LBH kebagian di Banda Aceh dan wilayah barat, yaitu Aceh Jaya dan Aceh Barat. Kami memang sengaja memunculkan daerah itu karena memang dalam periode kerja-kerja kemanusiaan, wilayah pesisir barat selatan itu menurut kami itu jarang diintervensi oleh komunitas masyarakat sipil. Biasanya mereka bekerja di kawasan timur karena intensitas konflik bersenjata itu lebih tinggi,” kata Aulianda.

Situs digital itu sendiri dapat diakses melalui https://sitesoftorture.asia-ajar.org/. Dalam peta tersebut, terdapat 12 kabupaten/kota yang sudah memiliki latar belakang peristiwa pelanggaran HAM beserta fotonya, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Timur, Banda Aceh, Bireuen, Pidie, Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya. [Sammy]

Ketua DPRA Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zilfadli, minta Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.

Hal ini disampaikan Zulfadli dalam acara jumpa pers DPRA berkaitan dengan lambatnya pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (R-APBA).

Pria yang akarab disapa Abang Fadli itu menyampaikan bahwa DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh yang tidak serius dalam pembahasan APBA tahun Anggaran 2024. DPRA akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

“DPRA Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri” ujar Abang Fadli.

Selanjutnya, ia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Ketua DPRA meminta bapak Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari Pj Gubenrnur Aceh” ujar politisi PA itu.

Ketegangan hubungan antara Pj Gubernur Aceh dengan DPRA diakibatkan oleh ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh setelah beberapa kali diundang oleh DPRA untuk pembahasan bersama terhadap R-APBA 2024. [Rjf]

Jaksa Agung Lantik Joko Purwanto Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

0

Nukilan.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Joko Purwanto, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menggantikan Bambang Bachtiar.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Selassa 31 Oktober 2023.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi.

“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” ujar Jaksa Agung.

Laksanakan Intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum;

Optimalkan fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan;

Wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada Pimpinan. Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT;

Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri. Tak hanya itu, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.

Selain itu, terkait dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menegaskan agar kita mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

“Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan (Pemilihan Umum 2024), Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.

“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung selalu mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial, apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan bahwa mutasi dan promosi jabatan, merupakan sebuah amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. Jaksa Agung meyakini penempatan pada posisi baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan,” ucap Jaksa Agung.

Adapun pejabat yang dilantik pada Selasa 31 Oktober 2023, yaitu:

Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen.

Sarjono Turin, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Rina Virawati, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Akmal Abbas, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Pathor Rahman, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Edyward Kaban, S.H., M.H. selaku Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Bambang Bachtiar, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Drs. Joko Purwanto, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sila Haholongan, S.H., M.Hum. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Intelijen sebelumnya, Dr. Amir Yanto akan dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. []

GeRAK Aceh Barat Desak Polisi Ungkap Aktor Utama Tambang Ilegal di Beutong

0

Nukilan.id – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pihak kepolisian agar terbuka dan adanya penegakan hukum terhadap sejumlah orang yang diduga sebagai aktor utama yang melakukan praktik pertambangan emas ilegal di Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Atas hal tersebut, tentunya kami meminta agar aparat hukum untuk tidak tebang pilih dalam upaya penegakan hukum berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin tersebut,” ujar Edy Syahputra, Selasa (31/10/2023).

Edy menduga bahwa yang menjadi permasalahan sekarang terkait penangkapan tersebut yaitu jarang sekali tersentuh para pemilik modal atau mereka yang diduga membekingi kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

“Jadi tak hanya si operator alat berat, pekerja saja yang kemudian disasar. Seharusnya para pemilik modal menjadi target utama serta mereka yang diduga punya pengaruh kuat atau pihak-pihak tertentu sehingga kegiatan penambangan tersebut terus berlangsung. Atas hal ini, tentu ini menjadi PR bagi penegak hukum untuk mengungkapkanya ke publik,” kata Edy.

Selain itu, GeRAK Aceh Barat juga mendesak agar alat berat jenis ekskavator itu dilelang oleh negara dan kemudian anggarannya digunakan untuk menutupi bekas galian yang menganga. Akibat dari lubang-lubang yang digali untuk penambangan ilegal tersebut diduga menjadi penyebab yang rentan terjadinya bencana alam seperti tanah longsor yang bisa membahayakan keselamatan penduduk setempat.

Edy menyebutkan, praktik penambangan yang tidak memiliki izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di mana ancamannya adalah lima tahun kurungan dan denda sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (IUP-OP), maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 160 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diancam dengan hukuman dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Kami kembali menantang pihak penegak hukum untuk membongkar praktik pertambangan ilegal ini secara tuntas. Tidak hanya di Nagan Raya, tapi juga lokasi-lokasi yang diduga memiliki sumber daya mineral emas, khususnya di kawasan Barat Selatan Aceh. Siklus ini harus dibongkar dan diungkapkan secara terbuka ke publik untuk diketahui siapa di balik para pemodal dan mereka yang diduga menjadi beking dan mereka yang mendapatkan setoran dari aktivitas tambang ilegal,” demikian disampaikan Edy Syahputra. [Sammy]

Korban Terseret Arus di Pantai Pulo Kapuk Ditemukan Meninggal Dunia

0

Nukilan.id – Seorang pemuda asal Aceh Timur, Muhibbudin alias Rohid (20) yang sebelumnya dinyatakan saat berniat menolong salah seorang korban tenggelam di Pantai Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar telah ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan jasad korban ditemukan pada Selasa (31/10/2023) dalam pencarian hari ketiga dengan menggunakan boat karet di kawasan Teluk PT SBA Lhoknga sekira pukul 08.26 WIB.

“Memasuki hari ketiga tim SAR gabungan terus melakukan upaya pencarian korban yang hilang dan pada akhirnya korban berhasil ditemukan,” ujar Ridwan Jamil, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, setelah korban ditemukan dan dilakukan pengecekan, jasad korban diserahkan kepada keluarga dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan menggunakan mobil ambulans RAPI Kota Banda Aceh.

“Sesuai rencana untuk selanjutnya korban akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Gampong Madat Aceh Timur,” kata Ridwan Jamil.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang pengunjung, Rahmi (34) meminta tolong kepada pengunjung yang sedang bersantai di Pantai Pulo Kapuk, Lhoknga karena tenggelam di pantai tersebut.

Lantas korban bersama salah seorang temannya, Fadli Azhari (40) mencoba menolong korban yang terbawa arus tersebut. Namun nahas, Muhibbudin justru hilang terseret arus. Sementara Rahmi dan Fadli berhasil diselamatkan. [Sammy]