Beranda blog Halaman 1331

Prodi PMI UIN Ar-Raniry Jalin Kerjasama Dengan FBA Guna Bangun Budaya Inklusif Disabilitas

0
Program Studi (Prodi) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry mengadakan Seminar Pengembangan Masyarakat dengan mengangkat tema Membangun Budaya Inklusif Disabilitas di Perguruan Tinggi yang berlangsung di Aula FDK UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Program Studi (Prodi) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry mengadakan Seminar Pengembangan Masyarakat dengan mengangkat tema Membangun Budaya Inklusif Disabilitas di Perguruan Tinggi yang berlangsung di Aula FDK UIN Ar-Raniry.

Dekan FDK UIN Ar-Raniry, Prof. Kusmawati Hatta, mengatakan, bahwa seminar ini menjadi bentuk dari hasil kerjasama dari Prodi PMI dengan Forum Bangun Aceh (FBA) serta organisasi penyandang disabilitas. Dirinya, menerangkan FBA merupakan lembaga yang berfokus pada advokasi pemenuhan hak hak disabilitas.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Alat Bantu Disabilitas di Aceh

“Dari kegiatan ini peserta akan diberikan pemahaman tentang upaya membangun budaya inklusif disabilitas di perguruan tinggi. Sehingga kemudian diharapkan muncul solusi serta inspirasi dari mahasiswa dan dosen serta peserta yang mengarah pada upaya nyata,” kata Dekan FDK UIN Ar-Raniry, Prof. Kusmawati Hatta kepada Nukilan.id, Jum’at (9/6/2023).

Ia menyampaikan, pada saat seminar berlangsung, juga dilakukan penandatanganan MoU dengan FBA dan Prodi PMI dalam hal kerjasama seperti magang, praktikum, pengabdian dan kegiatan kemahasiswaan lainnya.

“Sudah ada kerjasama yang dibentuk antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Selanjutnya, dirinya berharap, kedepannya UIN Ar-Raniry sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Aceh mampu menjadi yang terdepan dalam membangun budaya inklusif disabilitas. Oleh karena itu, Prodi PMI melakukan guna membangun komunikasi dan kerjasama dengan FBA.

“Harapannya resources akademik dapat berkolaborasi dengan resources praktis di FBA dalam mengadvokasi pemenuhan hak hak disablitas melalui kegiatan magang mahasiswa, praktik perkuliahan, penelitian skripsi, pengabdian organisasi mahasiswa, penelitian dan pengabdian dosen,” ungkapnya.

Diketahuui, pada saat seminar tersebut berlangsung turut dihadiri oleh Erlina Marlinda (perwakilan organisasi penyandang disabilitas), Dr. T. Lembong Misbah (Dosen PMI) dan Asnawi Nurdin (Pegiat Isu Disabilitas, Program Manager PBA) sebagai narasumber serta pemateri. [Azril]

Baca Juga: Berikan Pendampingan Bagi Penyandang Disabilitas, PN Sinabang MoU Dengan SLBN Sinabang

Seluruh Ganda Putri Wakil Indonesia Belum Berhasil Raih Kemenangan di Singapore Open

0
Singapore Open 2023. (Foto: Okezone.com)

Nukilan.id – Dua wakil ganda putri Indonesia yang berlaga di babak kedua Singapore Open berhasil memetik kemenangan yakni dari pasangan Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti dan Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi harus mengakui ketangguhan lawan-lawannya.

Baca Juga: Aceh Barat Raih Dua Medali Emas Bulutangkis Popda Aceh XVI

Indonesia tadinya berharap banyak pada pasangan Apri/Fadia. Bekal gelar juara yang di dapat tahun lalu diharapkan bisa kembali mereka raih. Akan tetapi pada hari ini pasangan tersebut belum berhasil mengalahkan ganda putra asal  Jepang yakni Rin Iwanaga/Kie Nakanishi dengan rubber game 19-21, 21-19, 15-21.

“Kami pasti kecewa dengan kekalahan ini. Permainan saya tidak konsisten. Saat bisa meraih poin, kami malah tidak bisa tampil baik untuk menjaga konsisten. Kami sangat susah untuk bisa mendapat poin. Sementara sebaliknya, lawan malah begitu mudah dapat poin dari kami,” ujar apri dilansir dari Okezone, Jum’at (9/6/2023).

“Dari komunikasi saya dengan Fadia dan sebaliknya Fadia dengan saya, sejauh ini sudah menyatu. Sudah berjalan baik. Kekurangan kami di permainan yang tidak stabil dan tidak konsisten,” lajutnya.

Sementara itu, pasangan Febriana/Amalia atau yang biasa disapa dengan Ana/Tiwi juga dihentikan ganda Jepang lainnya, Mayu Matsutomo/Wakana Nagahara yang merupakan unggulan ketujuh dengan rubber game 16-21, 21-14, 14-21.

“Tadi di awal sebenarnya kami sudah bisa memegang kendali permainan, namun sering lepas. Ini karena kami tidak konsisten. Ke depan, sebagai bahan evaluasi, kami harus bisa bermain lebih konsisten lagi. Kami percaya diri dan bisa tampil lebih baik,” pungkas Tiwi. [Okezone.com]

Baca Juga: Dua Ganda Putra Indonesia Pastikan Lolos ke Babak Final All England 2023

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Sebut Jemaah Haji Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

0
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam negeri Saiful Mujab, mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan ke tanah air.

Baca Juga: Ketua Kadin Aceh Harap Praktik Perbankan Sesuai Dengan Aturan Syariah Dalam Qanun LKS

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita bahkan juga terdapat extra cover,” ucap Direktur Layanan Haji dalam negeri, Saiful Mujab dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Jumat (9/6/2023).

Ia menyampaikan, bahwa jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Dikarenakan hal itu menjadi bagian dari upaya pelindungan jemaah.

“Berdasarkan data sistem aplikasi untuk mengolah seluruh data perhajian yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi (Siskohat), sehingga sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Bahkan, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Selanjutnya, Saiful Mujab memaparkan, poin-poin ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan yang diterima oleh jemaah haji, sebagai berikut:

  1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen penyelenggaraan haji dan Umrah dan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah dan
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. [Azril]

Baca Juga: Akademisi USK: Revisi Qanun LKS Jawab Tantangan Ekonomi di Aceh

Ketua Kadin Aceh Harap Praktik Perbankan Sesuai Dengan Aturan Syariah Dalam Qanun LKS

0
Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal Piyeung. (Foto: For Nukilan)

Nukilan.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal atau akrab disapa Iqbal Piyeung menilai sudah seharusnya dunia perbankan di Aceh benar-benar menerapkan sistem syariah sesuai dengan kaidah dan aturan dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Namun, sebelum menjalankan hal tersebut perlunya dilakukan peninjauan kembali penerapan syariah itu secara menyeluruh sehingga nantinya dapat dilakukan perbaikan dan evalusi.

Baca Juga: Ketua Kadin Aceh Harap Pemda Manfaatkan Pelabuhan Sebagai Sarana Utama Ekspor CPO

“Jika memang sistem praktik perbankan sudah diterapkan benar maka harus sesuai dengan qanun LKS yang sesungguhnya seperti yang diterapkan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hikmah Wakilah di Aceh dengan melakukan kerjasama bagi hasil dari pihak bank dan nasabah,” ujar Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal saat diwawancarai Nukilan.id, Jum’at (9/6/2023).

Iqbal Piyeung mengatakan, sistem perbankan di Aceh harusnya sama seperti BPRS Hikmah wakilah dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang mengeluarkan produk kerjasama bagi hasil antara pihak bank dan nasabah. Artinya jika terjadi kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut. Maka, pihak bank harus berupaya menjalankan sistem untung rugi bersama sehingga tidak hanya menyita aset milik nasabah karena sejatinya sistem perbankan syariah lebih mengedepankan kerjasama bagi hasil dari kedua belah pihak.

“Jika bank tersebut meminjamkan modal kepada nasabah sebagai pelaku usaha maka sistem yang diterapkan itu adalah bagi hasil dari kedua belah pihak, kalaupun nasabah tersebut mengalami kerugian jadi dalam praktiknya mereka akan tanggung bersama,” kata dia.

“Ketika nasabah mengalami kerugian harus ada solusi bersama baik itu dari pihak bank maupun dari nasabahnya, jangan langsung melakukan penyitaan aset ketika adanya kerugian. Hal itu sama saja masih menerapkan sistem perbankan konvensional karena kerugian hanya dirasakan oleh nasabah dalam artian masih menggunaka UU No 4 tahun 1996 tentang pengelolaan aset bukan qanun LKS,” lanjutnya.

Baca Juga: OJK Aceh Minta Perbankan Optimalkan Fungsi Intermediasi ke Sektor Produktif

Lebih lanjut, Iqbal piyeung, menambahkan, saat ini perlunya dilakukan revisi qanun LKS secara lebih dalam sehingga penerapan sistem perbankan syariah dapat benar-benar dijalankan seseuai harapan berbagai pihak dan seluruh masyarakat tanpa menghilangkan praktik syariah itu sendiri.

“Karena bicara usaha itu berkaitan erat dengan modal. Maka perlunya ada lembaga keuangan yang daapt memberikan modal kepada masyarakat dengan menjalin kerjasama bagi hasil, akan tetapi kita dapat melihat saat ini sistem perbankan kita belum sepenuh mencerminkan penerepan syariah yang sesungguhnya,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa ketika penerapan perbankan belum seutuhnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariah sangat berdampak serius terhadap berbagai aspek seperti sistem pemodalan kepada masyarakat untuk menjalankan usaha dan bisnis. Bahkan, tak hanya itu, bisa saja berdampak kepada perekonomian Aceh karena penerapan sistem lembaga perbankan berpedoman kepada qanun LKS.

“Pentingnya penerapan perbankan syariah ini jika memang belum seutuhnya sesuai maka sangat berdampak pada perekonomian ditengah-tengah masyarakat Aceh,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap, agar dilakukan peninjauan kembali sistem perbankan di Aceh dan merevisi kembali qanun LKS tanpa menghilangkan kaidah-kaidah syariah didalamnya, sehingga keberpihakan terhadap pelaku usaha ketika mengajukan peminjaman modal usaha dapat berjalan lebih baik.

“Kita mengharapkan sistem perbankan benar-benar menerapkan sistem syariah dalam segala hal pada bank tersebut termasuk pemberian modal kepada pelaku usaha,” tutupnya. [Azril]

Baca Juga: Akademisi USK: Revisi Qanun LKS Jawab Tantangan Ekonomi di Aceh

Komisi V DPRA Bersama Sekda Aceh Temukan Ketidakhadiran Dokter Piket saat Sidak RSUZA

0
Komisi V Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menemukan adanya tumpukan antrian di sejumlah ruang Poliklinik, di BLUD Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA), saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis, 8 Juni 2023. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Komisi V Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menemukan adanya tumpukan antrian di sejumlah ruang Poliklinik, di BLUD Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA), saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis, 8 Juni 2023.

Dari penelusuran Tim Komisi V DPRA diketahui antrian di sejumlah ruang Poliklinik itu dipicu karena ketidakhadiran dokter piket.

“Temuan kita ketidakhadiran (dokter piket). Ini kelemahan manajemen. Paling sepuluh persen (dokter jaga) yang hadir. Lima yang bertugas, hanya satu yang hadir,” ungkap Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani.

Selain itu, pihak RSUZA juga tidak mampu menunjukkan jadwal dokter piket yang bertugas saat Komisi V DPRA bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami, melakukan sidak pada Kamis pagi tersebut.

Baca Juga: Komisi V DPRA Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Aceh Terkait Tata Kelola RSUDZA

Ikut serta dalam sidak kali ini Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, Kepala Bappeda Teuku Dadek, dan beberapa pejabat eselon dari jajaran SKPA lainnya. Sementara dari pihak Komisi V yang hadir antara lain Irpannusir, Tarmizi, SP, dan Muslim.

Terkait tidak adanya jadwal pasti dokter piket, Falevi Kirani mengharapkan adanya perbaikan dari manajemen rumah sakit. “Jadi kenapa orang (pasien) antri, ya karena tidak ada dokter,” kata Falevi kepada awak media di sela−sela inspeksi mendadak tersebut.

Komisi V DPRA berharap dengan hadirnya Sekda Bustami beserta Ketua Inspektorat di dalam sidak tersebut dapat membuktikan bahwa pihaknya serius dalam membenahi manajemen di RSUZA. Selain itu, sidak yang kembali dilakukan di RSUZA ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara pihak DPRA dengan jajaran Pemerintah Aceh pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin.

“Makanya kita buktikan hari ini dengan pengambil kebijakan, bahwa betul tidak ada subspesialis. Nah inikan harus dibenahi,” tutur Falevi Kirani.

Dia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, pihak manajemen serius dalam mengelola rumah sakit yang menjadi rujukan dari 23 kabupaten dan kota di Aceh. “Kita harapkan, manajemen itu betul−betul mengelola rumah sakit, bukan mengelola proyek,” tegas Fahlevi yang didampingi Tarmizi, SP, Muslim, Irpannusir, dan beberapa anggota Komisi V DPRA lainnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidak pada Kamis pagi dilakukan di beberapa ruang poliklinik RSUZA seperti ruang Poli Bedah, ruang Poliklinik Ortopedi, serta ruang Poli Endokrin. Selain itu, Tim Komisi V DPRA bersama Sekda Aceh juga memeriksa ruang Farmasi dan beberapa ruangan lainnya.

Di sela−sela sidak, Sekda Aceh turut memberikan masukan kepada petugas jaga di masing−masing ruang Poliklinik RSUZA.

“Komitmen kita untuk melayani, tolong jaga itu,” pesan Sekda Aceh kepada petugas di ruangan Poli Bedah.

Sementara terkait sidak tersebut, Sekda mengaku telah membahasnya dengan Direktur Rumah Sakit Umum Zainal Abidin. “Pak Dir berjanji bahwa penataan, pengelolaan, harus lebih baik ke depan,” kata Sekda Aceh singkat.

Dia mengaku sidak yang dilakukan bersama Komisi V DPRA tersebut juga dalam rangka mencari solusi agar rumah sakit dapat melayani masyarakat dengan baik.

Terkait hal ini, Direktur RSUZA dr. Isra Firmansyah, turut mengapresiasi sidak yang kembali dilakukan di rumah sakit tersebut.

Menurutnya dengan kegiatan yang berkali−kali tersebut merupakan wujud keseriusan DPRA dalam memperbaiki manajemen di rumah sakit.

“Artinya menunjukkan keseriusan pemerintah dan dewan yang terhormat untuk memperbaiki pelayanan di rumah sakit ini, sehingga masukan−masukan ini menjadi bahan pelajaran bagi kami di direksi dan manajemen untuk memperbaiki,” katanya.

Meskipun demikian, dia mengaku beberapa masukan yang disampaikan oleh DPRA tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat, terutama terkait anggaran atau perbaikan fisik fasilitas rumah sakit. Sementara terkait sumber daya manusia, dr. Isra mengakui ada yang kurang meskipun masih mencukupi dengan adanya penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, dr. Isra mengaku bahwa RSUZA memiliki dua institusi yang tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. “Juga mendidik, dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan bertugas mendidik,” ungkapnya.

Dia menduga saat sidak dilakukan, terdapat beberapa dokter piket yang sedang dalam tugas mengajar atau melakukan operasi.

“Mereka tidak hanya mengajar di rumah sakit, tetapi juga mengajar di Fakultas Kedokteran (FK) USK. Jadi inilah yang harus kita buat sinkron,” tambah dr Isra.

Selaku Manajemen RSUZA, dr Isra mengaku akan melakukan pembenahan atas masukan−masukan dari sidak tersebut termasuk akan mencari solusi bagaimana mengatur kembali jadwal piket bagi dokter−dokter spesialis itu.

“Kita coba mengatur schedule yang baik, kalaupun tidak ada di BJP utamanya, itu akan digantikan oleh spesialistik yang sama sebagai back−up,” pungkas dr Isra. []

Baca Juga: Bacaleg DPRA Ikuti Ujian Psikotes Calon Anggota KIP Aceh

Kukuhkan Kepengurusan MAA, Ini Pesan Bakri Siddiq

0
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh periode 2023-2028. Pengukuhan dilakukan di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (08/06/2023). (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh periode 2023-2028. Pengukuhan dilakukan di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (08/06/2023).

Pengukuhan Pengurus MAA yang dipimpin Amirullah Hamzah sebagai ketua, Tgk Fauzan Harun sebagai wakil ketua I dan T Saiful Banta sebagai wakil ketua II, disaksikan langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar dan sejumlah Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh.

Kepengurusan MAA Kota Banda Aceh periode 2023-2028 ini berjumlah 18 orang, terdiri dari tiga orang unsur pimpinan dan 15 anggota. Usai melalukan pengukuhan, Bakri Siddiq meyampaikan sejumlah pesan kepada para pengurus.

Dalam sambutannya, Bakri Siddiq mengingatkan seiring dengan perkembangan zaman, adat Aceh perlu dipergunakan dan diperkenalkan lebih luas kepada khalayak.

“Dan kita sebagai orang Aceh tidak perlu sungkan atau malu dalam menjalankan adat istiadat kita. Karena ini adalah salah satu media untuk membangun masa depan Aceh,” ujarnya.

Katanya lagi, Banda Aceh merupakan kota smart city dengan akses internet cukup baik. Kondisi ini memungkinkan berisiko negatif terhadap generasi muda. “Maka peran edukasi sangat penting untuk menjadi perhatian oleh MAA Kota Banda Aceh,” Bakri mengingatkan.

Kemudian, MAA juga dituntut mampu masuk ke kalangan generasi muda dan harus berperan dalam mendekatkan jarak dengan generasi muda untuk memberikan petuah-petuah kepada generasi penerus agar tidak terseret dan jeratan narkoba, serta kebiasaan negatif lainnya.

Pesan lain yang disampaikan Bakri, MAA harus ikut terlibat dengan pengembangan sektor wisata dan ekonomi kreatif.

“Kita punya banyak sekali adat budaya yang jika dilestarikan dan dikolaborasikan dengan baik dapat menjadi potensi ekonomi cukup besar dalam pengembangan sektor wisata dan ekonomi kreatif.” pungkasnya.

“Dengan program yang tepat, tentu kita harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku wisata dan ekonomi kreatif sekaligus menimbulkan multiplier effect yang akan menciptakan peluang ekonomi lainnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua MAA yang baru dilantik Amirullah Hamzah yang baru dikukuh mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam melestarikan adat istiadat Aceh di ibu kota provinsi.

Kata sosok yang lebih dikenal sebagai Ustaz Ameer ini, di masa kepengurusannya ada empat poin penting yang akan dijalankan.

“Yang pertama menjaga adat istiadat Aceh di Kota Banda Aceh, kedua membantu pemko di bidang adat istiadat, ketiga melestarikan Bahasa Aceh untuk anak-anak di Banda Aceh yang sekarang sudah jarang berbicara Bahasa Aceh.” pungkasnya.

“Dan yang terakhir menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada hubungannya dengan adat seperti MPU dan MPD,” tambah Ameer.

Ustaz Ameer pun berharap MAA ke depan benar-benar dapat mengakar bagi masyarakat yang tinggal di Aceh sehingga siapapun yang tinggal di Bumi Serambi Mekkah ini harus memiliki wawasan tentang Aceh. []

Baca Juga: Sidak Puskesmas, Bakri Siddiq Minta Petugas Medis Melayani Sepenuh Hati

PN Banda Aceh Tolak Esepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Dinkes Pijay

0

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menolak esepsi dari dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun anggaran 2019.

Putusan sela tersebut dibacakan pada Kamis (8/6/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh T Syarafi, didampingi oleh hakim anggota Zulfikar dan Ani Hartati. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah, serta penasihat hukum Samsul Rizal.

Kedua terdakwa adalah pegawai negeri sipil (ASN), yaitu M Junet yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkes dan KB sekaligus PPTK BOK Pidie Jaya, serta Darmiati yang merupakan ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya. Tindakan korupsi mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp208 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menolak esepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Selasa, 13 Juni 2023. [Rjf]

Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

0
Ilustrasi Tanah Suci. (Foto: Shutterstock)

Nukilan.id – Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen,  Provinsi Aceh, Marzuki bin Husen Hanafiah (70) meninggal dunia di Mekah pada Rabu, Juni 2023. 

Pria berusia 70 tahun ini tergabung dalam kloter 06-BTJ dan meninggal pada jam 18.02 Waktu Arab Saudi di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Mekah.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan, kabar duka meninggalnya Marzuki berdasarkan laporan dari petugas kloter 06-BTJ di Mekah.

Berdasarkan sertifikat kematian (CoD) yang dikeluarkan oleh KKHI Mekah, Marzuki didiagnosis mengalami syok jantung (cardiogenic shock) akibat penyakit iskemia jantung (ischemic heart disease). Selain itu, ia juga mengidap diabetes mellitus dan hipertensi.

Azhari menginformasikan bahwa proses pengurusan jenazah Marzuki sudah dilakukan oleh petugas kloter bersama pihak maktab. Jenazahnya dimakamkan di Syaraya. 

“Alamarhum dimakamkan di Syaraya. Kita doakan semoga almarhum diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah swt,” ujar Azhari dalam keterangannya kepada Nukilan.

Azhari juga menyebutkan bahwa sudah dua jemaah haji Aceh yang meninggal dunia di Arab Saudi. Sebelumnya, Muhammad Yusuf Dadeh (70) dari Kota Lhokseumawe yang tergabung dalam kloter 04-BTJ, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Madinah Almunawarah, Madinah, pada Minggu 4 Juni 2023. [Rjf]

Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang Gugatan Ayah Marhaban

0

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh H. Murhaban Makam yang akrab disapa Ayah Murhaban terhadap Anwar Idris, Darmawan, DPP PPP, dan DPW PPP Aceh.

Sidang ini terkait dengan pemberhentian H. Murhaban Makam sebagai anggota partai dan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Namun, sidang kali ini harus ditunda karena Tergugat III, yang merupakan DPP PPP, kembali tidak hadir.

Majelis hakim yang memimpin sidang, H. Hamzah Sulaiman, memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 22 Juni 2023.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 8 Juni 2023, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV.

Kuasa Hukum H. Murbahan Makam, Imran Mahfudi, menyatakan kepada media bahwa penundaan sidang gugatan Ayah Murhaban ini disebabkan oleh ketidakhadiran Tergugat III, yaitu DPP PPP.

Imran Mahfudi juga mengungkapkan bahwa dalam sidang sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2023, DPP PPP juga tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memanggil kembali Tergugat III dalam sidang berikutnya. []

Bacaleg DPRA Ikuti Ujian Psikotes Calon Anggota KIP Aceh

0
Bacaleg DPRA Ikuti Ujian Psikotes Calon Anggota KIP Aceh. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pansel KIP Aceh 2023 melanjutkan tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh 2023 – 2028. Dimana pada hari Senin (05 Juni 2023) lalu telah dilaksanakan ujian berbasis CAT dengan jumlah peserta sebanyak 115 orang. Dan yang lolos tahapan ujian CAT tersebut sebanyak 42 peserta.

Hari Kamis (08 Juni 2023) ini Pansel KIP Aceh 2023 melaksanakan tahapan seleksi ujian Psikotes dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang, akan tetapi 1 orang tidak hadir (tanpa keterangan). Tim penguji dari lembaga Psikodista Konsultan yang dipimpin oleh Nurjannah. Ujian Psikotes ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tangga 08-09 Juni 2023. []

Baca Juga: KIP Aceh Laksanakan Tes Uji Kemampuan Baca Al-Qur’an Kepada 446 Bacaleg DPRA