Beranda blog Halaman 1285

Ribuan Warga Meriahkan Senam Gemoy dan Jalan Sehat Prabowo-Gibran di Banda Aceh

0
Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Pelataran Parkir Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Sabtu (3/2/2024). Foto: Dok. TKD02

Nukilan.id – Ribuan warga antusias mengikuti jalan sehat yang diinisiasi oleh Milenial Aceh Prabowo-Gibran di Pelataran Parkir Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Sabtu (3/2/2024). Sebelum dimulainya fun walk, kegiatan diiisi dengan senam dan joget Gemoy 02 pendukung Prabowo-Gibran.

Acara ini merupakan bagian dari kampanye akbar yang digelar Milenial Aceh Prabowo-Gibran. Kegiatan ini diikuti ribuan peserta yang telah mendaftar untuk mengikuti serangkaian acara yang digelar hingga malam hari ini.

Pantauan di lokasi, ribuan warga terlihat memadati lokasi acara yang bertabur hadiah itu, sejak pagi. Warga dengan antusias memadati stand registrasi untuk menukar kupon peserta.

Warga juga terlihat sambil mengacungkan salam dua jari selama mengikuti senam dan joget sehat di lokasi. Warga yang didominasi oleh kaum muda itu, terlihat antusias dan semangat mengikuti kegiatan.

“Ayo, mana suaranya. 02, siapa? 02, siapa?,” kata pembawa acara disambut teriakan “Prabowo-Gibran,” dari peserta. Sorak sorai “Menang sekali  putaran” juga membahana di acara itu.

Usai senam dan joget Gemoy, peserta lanjut mengikuti fun walk bersama. Kegiatan itu dilanjutkan dengan pengundian hadiah lucky draw dengan beragam jenis hadiah, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, sepeda gunung, tiga unit iPhone 12, dua unit TV dan dua unit kulkas.

Dalam kesempatan ini, peserta juga mendapatkan kupon untuk ditukarkan dengan aneka jenis makanan dari puluhan stand UMKM yang tersedia di acara. Kegiatan ini juga diisi dengan artis lokal dan ibu kota, salah satunya Tiwi T2. 

Pada Pukul 12 siang, acara dijeda sementara dan akan dilanjutkan malam ini dengan penampilan hiburan musik serta dilanjutkan pembagian hadian yang belum selesai diundi. []

Atlet Karate Aceh Cetak Sejarah di Piala Menpora RI 2024

0
Atlet Karate Aceh, di bawah naungan Dinas Pendidikan dan KONI Aceh tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar pada Jumat (2/2/2024). [Foto: dok. Disdik Aceh

NUKILAN.id | Banda Aceh – Atlet karate Aceh, di bawah naungan Dinas Pendidikan dan KONI Aceh, menorehkan sejarah gemilang pada ajang Piala Menpora RI yang berlangsung di Jakarta Timur sejak 19 hingga 21 Januari 2024.

Ketujuh atlet tersebut berhasil meraih 11 medali emas dan 3 medali perak, perolehan keempat belas medali ini diraih melalui berbagai nomor lomba yang mereka ikuti.

Seluruh atlet dan pelatih tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar pada Jumat (2/2/2024) dan disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana, Sya’baniar, SE, bersama dengan Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, MM, dan Kepala UPTD PTKK, Azizah, S.Pd. M.Pd.

Sya’baniar, yang juga selaku Manajer tim Karate Aceh, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini, ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari dedikasi, ketekunan, dan semangat juang yang luar biasa dari pelatih dan para atlet karate Aceh.

“Prestasi gemilang ini menjadi pemicu semangat dan motivasi tinggi untuk menghadapi olahraga bergengsi pada PON Aceh-Sumut akhir tahun 2024 dan menjadi penyemangat bagi generasi selanjutnya,” kata Sya’baniar.

Sya’baniar menambahkan, semoga atlet karate Aceh di bawah asuhan Shihan Arie Marzuki dan Sensei Hendra Darmawan dapat terus meningkatkan prestasi terbaiknya baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala Pelatih Karate Aceh, Arie Marzuki, melalui asisten pelatih Hendra Darmawan, mengungkapkan syukur Alhamdulillah bahwa pencapaian ini adalah hasil doa dan usaha keras atlet dalam berbagai cabang nomor yang mereka ikuti baik perseorangan, beregu, maupun komite.

Hendra juga menyampaikan terima kasih kepada Pj. Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Ketua Umum KONI Aceh dan Ketua FORKI Aceh serta semua pihak yang telah mendukung perjalanan atlet karate Aceh yang ada dibawah asuhan mereka.

“Keberhasilan ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi pengembangan olahraga di Aceh, khususnya cabang olahraga karate. Semoga memberikan semangat baru untuk meraih prestasi yang lebih tinggi di masa depan, terutama dalam menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut,” jelas Hendra.

Berkat prestasi ini, atlet karate Aceh akan terus mengasah keterampilannya dan turut serta dalam berbagai turnamen mendatang. Mereka berharap dapat mengangkat nama daerah ke tingkat nasional dan internasional yang lebih tinggi, terutama pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut ke-XXI tahun 2024.

Editor: Akil Rahmatillah

7 Provinsi Terbanyak Produksi Air Bersih di Indonesia

0
Ilustrasi air bersih. (Foto: Shutterstock)

Nukilan.id – Air bersih memiliki peran penting dalam mendukung kelangsungan hidup manusia, mengingat sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air, dan kekurangan air dapat menyebabkan dehidrasi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, produksi air bersih di Indonesia mencapai 5,25 miliar meter kubik.

Produksi air bersih tersebut didistribusikan ke berbagai sektor, yaitu sektor sosial, sektor niaga dan industri, sektor non niaga, serta sektor khusus dan lainnya. Sektor non niaga menjadi sektor dengan kebutuhan terbesar akan air bersih, mencapai 2.931,3 meter kubik.

Beberapa provinsi di Indonesia menjadi produsen air bersih terbanyak. Berdasarkan data, berikut adalah 7 provinsi dengan produksi air bersih tertinggi:

  1. Jawa Timur dengan produksi air bersih sebesar 810,7 juta meter kubik.
  2. DKI Jakarta dengan produksi air bersih sebesar 643,1 meter kubik.
  3. Jawa Tengah dengan produksi air bersih sebesar 619,2 meter kubik.
  4. Jawa Barat dengan produksi air bersih sebesar 514,2 meter kubik.
  5. Sumatera Utara dengan produksi air bersih sebesar 360,5 meter kubik.
  6. Banten dengan produksi air bersih sebesar 342,9 meter kubik.
  7. Kalimantan Timur dengan produksi air bersih sebesar 236 meter kubik.

Dengan demikian, informasi tersebut memberikan gambaran tentang sebaran produksi air bersih di berbagai provinsi di Indonesia. [Rjf]

Masyarakat Diimbau Tidak Sebarkan Hoaks Kekerasan di Medsos

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Nukilan.id – Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait dua video kekerasan yang beredar luas di media sosial. Video pertama menunjukkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam dan menunjukkan korban tewas, sementara video kedua menampilkan pemuda yang menganiaya korban dengan pisau di bawah flyover.

Sebelumnya, Polda Aceh sudah mengklarifikasi konten hoaks berupa foto yang menampilkan telapak tangan korban jambret hampir putus akibat tebasan pelaku. Konten tersebut telah dipastikan sebagai hoaks.

Kali ini, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa kedua video kekerasan itu disajikan seolah-olah kejadian tersebut terjadi di Aceh. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, tidak ada laporan atau kejadian serupa yang terjadi di Aceh.

“Kejadian itu bukan di Aceh. Bisa jadi itu di daerah lain,” ujar Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Joko juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi tanpa sumber yang jelas, karena dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang selama ini telah kondusif.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi palsu, terutama terkait kekerasan di jalan seperti kasus curat, curas, dan jambret. Joko menekankan pentingnya memastikan keabsahan setiap informasi sebelum dikonsumsi atau dibagikan agar situasi keamanan di Aceh tetap terjaga dan kondusif.

“Kami minta jangan menyebarkan lagi narasi, foto, dan video hoaks yang dapat menimbulkan keresahan atau ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Pastikan dulu keabsahan setiap informasi sebelum dikonsumsi atau dibagikan, sehingga situasi keamanan di Bumi Serambi Mekkah tetap terjaga dan kondusif,” tegas Joko Krisdiyanto dalam imbauannya. []

Harga Cabai Merangkak Naik di Banda Aceh

0
Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Kota Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

Nukilan.id – Harga cabai di Pasar Al Mahirah Kota Banda kembali menunjukkan tren kenaikan pada Jumat, 2 Februari 2024. Kenaikan harga tersebut terjadi pada cabai merah, cabai ijo, dan cabai rawit.

Cabai merah mengalami kenaikan harga yang signifikan, melonjak menjadi Rp35 ribu per kilogram. Perbandingan dengan dua minggu yang lalu menunjukkan lonjakan yang cukup drastis, dimana harga sebelumnya hanya Rp18 ribu per kilogram.

Situasi serupa juga terjadi pada cabai ijo, yang mengalami kenaikan harga menjadi Rp24 ribu per kilogram, dibandingkan dengan harga sebelumnya sebesar Rp18 ribu per kilogram. 

Sementara itu, harga cabai rawit naik menjadi Rp35 ribu per kilogram, meningkat dari Rp25 ribu per kilogram pada periode sebelumnya.

Saiful, seorang pedagang di Pasar Al Mahirah, mengatakan kenaikan harga bahan pokok tersebut kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pasokan dari petani. 

“Kenaikan harga cabe disebabkan oleh kurangnya pasokan,” ungkapnya kepada Nukilan, Sabtu (3/2/2024)

Meskipun harga cabai mengalami kenaikan, untuk saat ini harga bawang merah dan bawang putih masih berada dalam kisaran normal. 

“Untuk harga bawang merah stabil di Rp35 ribu per kilogram, sementara bawang putih kita jual dengan harga Rp38 ribu per kilogram,” ujarnya.

Selain itu, terdapat kabar baik untuk konsumen tomat, karena harga tomat mengalami penurunan selama dua hari terakhir. Harga turun dari Rp22 ribu per kilogram menjadi Rp19 ribu per kilogram saat ini. [Rjf]

Kabid Propam Polda Aceh Dituding Lindungi Terduga Pelaku SPPD Fiktif KKR Aceh

0

Nukilan.id – Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh menuding Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh turut melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang kasusnya telah dihentikan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Perwakilan dari aliansi masyarakat sipil tersebut yang juga koordinator MaTA, Alfian menyebutkan dua alasan terkait tudingan terhadap kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif KKR tersebut.

Pertama, karena ada Nota Kesepahaman Nomor: 100.4.7/437/SJ Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor: NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Polri.

Kedua karena ada Pedoman Kerja Teknis (PKT) Nomor: 01/PKS-IA/2023 dan Nomor: B/04/IV/HUK.1.1./2023 tanggal 14 April 2023 tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah Aceh antara APIP dari Inspektorat Aceh dan APH dari Ditreskrimsus Polda Aceh).

“Harusnya Kabid Propam Polda Aceh melihat hukum secara utuh, bukan malah mencari celah untuk menormalisasi kejahatan yang mengoyak rasa keadilan Korban Konflik dan Pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tindakan Kasat Reskrim ataupun Kapolresta Banda Aceh yang menghentikan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif KKR Aceh dapat dianggap melanggar etik profesi Polri dalam hal penegakan hukum,” ujar Alfian, Sabtu (2/2/2024).

Alfian menambahkan, dibandingkan dengan beberapa kasus dugaan korupsi yang total kerugian lebih sedikit namun kasusnya sampai ke meja hijau diproses secara hukum, sementara kerugian negara dalam dugaan kasus SPPD fiktif KKR Aceh mencapai Rp258.594.600.

“Artinya penegak hukum memberikan peluang kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya, hal ini dikarenakan masih memiliki jabatan dan kewenangan sehingga berpotensi besar mengulangi perbuatan yang sama,” kata Alfian.

Alfian menegaskan, jika Kabid Propam Polda Aceh ikut membiarkan tindakan penyidik menghentikan kasus korupsi seperti ini, maka ke depan penyidik akan secara ugal-ugalan menggunakan Nota Kesepahaman di atas pada kasus korupsi lainnya sehingga para pelaku korupsi tidak lagi diproses hukum. [Sammy]

Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalin Jelang Kampanye Terbuka Prabowo-Gibran

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Nukilan.id – Ditlantas Polda Aceh akan merekayasa arus lalu lintas (lalin) untuk mengantisipasi kemacetan saat kampanye terbuka pasangan calon capres cawapres nomor urut 2 Prabowo—Gibran. Kampanye terbuka itu akan digelar di pelataran parkir Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh, pada Sabtu besok, 3 Februari 2024.

“Diinformasikan kepada masyarakat Kota Banda Aceh, akan ada rekayasa arus lalu lintas dalam rangka kampanye terbuka pasangan calon capres cawapres nomor urut 2. Rekayasa itu dilakukan pada Sabtu besok, 3 Februari 2024, pukul 06.30—23.00 WIB,” kata Kasatgas Humas Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya, Jumat, 2 Februari 2024.

Joko menjelaskan, dalam rekayasa arus lalin tersebut akan dilakukan penutupan jalan di simpang PKA/PDAM menuju Stadion H Dimurthala, simpang SD 24 menuju Stadion H Dimurthala, dan Smsimpang BPMA menuju Stadion H Dimurthala.

Kemudian, lanjut Joko, pihaknya juga akan menutup dua akses putar balik, yaitu di penggalan depan kantor gubernur dan penggalan RSUZA lama atau di depan Hotel Mekkah.

Sementara itu, untuk menjaga ketertiban juga akan disediakan beberapa lokasi parkir, yaitu di halaman Hotel Jeumpa untuk VIP, di sebelah kiri dan kanan MZ Kupi dan di samping Komplek PKA untuk parkir umum kendaraan khusus roda 4 dan 6, serta di halaman kantor BPMA untuk parkir khusus kendaraan roda 2.

Joko menyampaikan, bahwa rekayasa lalin tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar selama pelaksanaan kampanye berlangsung.

Peserta kampanye juga diminta untuk sama-sama menjaga ketertiban di jalan serta mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan.

“Rekayasa lalin ini untuk mengantisipasi kemacetan agar dan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib aman dan lancar saat kampanye berlangsung. Jaga ketertiban dan ikuti petunjuk dari petugas di lapangan,” demikian, kata Joko.

Tuntutan JPU Kasus Pembangunan Jalan di Aceh Timur Dinilai Ngawur 

0
Advokad Kasibun Daulay (kiri dan Faisal Qasim(kanan) selaku Penasihat Hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak korupsi pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur. (Foto: Dok. Pribadi Advokat)

Nukilan.id – Penasihat Hukum dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum  terhadap dua kliennya tidak nyambung antara narasi formil dan narasi materil.

Hal tersebut disampaikan Advokad Faisal Qasim selaku Penasihat Hukum terdakwa Azis dan Khairul Umam yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut, dalam sidang nota pembelaan dan duplik  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (1/2/2024).

“Bahwa apa yang di uraikan dalam surat tuntutannya, menurut pendapat kami JPU sangat ngawur dan serampangan dalam mendakwa klien kami. Tidak ada narasi formil dan materil yang jelas dan konkret terkait hubungan antara perbuatan terdakwa dengan delik pidana yang didakwakan dalam surat tuntutannya, namun tiba-tiba JPU begitu saja menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana,” ucap Advokat Faisal Qasim saat membacakan Duplik dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, JPU juga sangat tidak konsisten, dimana satu sisi JPU menjadikan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa Ahmad Feri Tanjung sebagai acuan untuk menjerat kliennya, yang mana Ahli tersebut menyebutkan bahwa semua pihak yang dibebankan tugas dan bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, Namun disisi lain JPU hanya menjerat kontraktor, konsultan dan PPTK saja, sedangkan KPA dibiarkan bebas.

“Padahal Ahli Ahmad Feri Tanjung juga menyatakan sesuai dengan Perpres No.12 tahun 2021, PPTK bukanlah pihak atau pelaku pengadaan barang dan jasa, KPA-lah yang merupakan pelaku pengadaan barang dan jasa, tapi malah dibiarkan bebas melenggang & tidak minta pertanggungjawaban hukum,” ujar Kasibun Daulay selaku advokat terdakwa lainnya.

Sehingga menurut pihaknya, JPU Kejari Aceh Timur terkesan sangat ambigu, ugal-ugalan, tidak konsisten dan tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Sehingga dalam pandangan kami, tindakan JPU tersebut adalah bentuk tindakan aparat penegak hukum yang ugal-ugalan, tidak profesional dan tebang pilih,” tegas Kasibun Daulay melanjutkan pembacaan Dupliknya.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Aceh Timur pada 24 Januari 2024 telah menuntut dua PPTK, Azis dan Khairul Umam, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing 100 juta rupiah dan 50 juta rupiah atas dugaan korupsi dalam pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur yaitu paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, dan paket pekerjaan lanjutan pengasapalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. []

1.222 KPM di Kecamatan Baiturrahman Terima Bantuan Beras

0
Warga Kecamatan Baiturrahman antri pengambilan bantuan beras di Kantor POS Banda Aceh. (Foto: Dok. Diskominfotik)

Nukilan.id – Sebanyak 1.222 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh menerima bantuan pangan beras program nasional tahap pertama tahun 2024.

Camat Baiturrahman, Rahmat Saiful Bahri menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras disalurkan kepada 1.222 KPM dari 10 gampong di wilayah Kecamatan Baiturrahman. 

Rahmat menyampaikan bantuan ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan dengan jumlah 10 kilogram beras untuk setiap penerima.

“Bantuan pangan beras ini diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkannya sehingga jumlahnya sangat terbatas,” ujar Rahmat di sela-sela penyaluran bantuan pangan beras di Kantor POS Banda Aceh, Kamis (1/2/2024).

Rahmat menyampaikan harapannya agar KPM di wilayah Kecamatan Baiturrahman dapat memanfaatkan bantuan pangan beras tersebut sebaik mungkin. 

Ia juga menekankan pentingnya agar bantuan ini diberikan kepada yang benar-benar membutuhkannya, dan bahwa akan ada verifikasi kembali untuk memastikan penerima yang berhak mendapat bantuan. []

MPU Aceh: Merubah Bentuk Tubuh Itu Dosa Besa

0
Anggota MPU Aceh, Hj. Rahmatillah, S.Ag., M.Pd menjadi narasumber pada Podcast Lentera Umat MPU Aceh yang dipandu Host Nadia Rizka, Kamis (1/2/2024). Foto: Dok. MPU

Nukilan.id – Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Hj. Rahmatillah, S.Ag., M.Pd, mengungkapkan pandangannya terkait fenomena merubah bentuk tubuh.

Menurutnya, Allah SWT menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk ciptaan-Nya, sehingga seseorang yang dengan sengaja merubah bentuk tubuhnya dapat dianggap melakukan dosa besar.

Hal itu diterangkan Anggota MPU Aceh, Hj. Rahmatillah, S.Ag., M.Pd saat menjadi narasumber dalam Podcast Lentera Umat MPU Aceh, Kamis (1/2/2024).

“Nah disambung setelah rambutnya dipotong lalu kemudian pake rambut palsu, rambut orang lain atau dari bahan apa itu disambung seperti wig, dipakaikan wig itu Allah melaknat. Kalau sebatas rambut saja itu Allah melaknat, konon lagi kalau yang diubah itu adalah bentuk tubuh yang lain,” terangnya pada pocast yang dipandu host Nadia Rizka itu.

Dalam episode berjudul “Mempercantik Diri dengan Cara Merubah dan Bentuk Fisik, Hukum dan Dampaknya”, Umi Rahmatillah mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena saat ini di mana banyak orang merubah bentuk tubuhnya, dipengaruhi oleh apa yang mereka saksikan. 

“Manusia itu mempengaruhi dari apa yang dia nonton, hari ini orang-orang yang hidup di Aceh pun sudah ingin menjadi orang Korea, kenapa karena didalam mindset nya itu sudah ditanam drakor disana, ada K-Pop disana, jadi anak-anak kita ingin seperti idolanya itu,” jelasnya.

Dengan kemajuan zaman dan teknologi, operasi kulit dan bentuk tubuh semakin menjadi pilihan. Namun, menurut Umi Rahmatillah, jika perubahan tersebut mengakibatkan kemudharatan, maka hukumnya dianggap haram.

“Apalagi kalau misalnya kita memasukkan zat-zat yang memang sumbernya itu yang pertama baik itu bernajiskah dia atau nanti membuat kemudharatan kepada kita, ketika membuat kemudharatan pada diri sendiri maka hukumnya haram,” tegasnya. []