Saturday, May 18, 2024

Tuntutan JPU Kasus Pembangunan Jalan di Aceh Timur Dinilai Ngawur 

Nukilan.id – Penasihat Hukum dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum  terhadap dua kliennya tidak nyambung antara narasi formil dan narasi materil.

Hal tersebut disampaikan Advokad Faisal Qasim selaku Penasihat Hukum terdakwa Azis dan Khairul Umam yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut, dalam sidang nota pembelaan dan duplik  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (1/2/2024).

“Bahwa apa yang di uraikan dalam surat tuntutannya, menurut pendapat kami JPU sangat ngawur dan serampangan dalam mendakwa klien kami. Tidak ada narasi formil dan materil yang jelas dan konkret terkait hubungan antara perbuatan terdakwa dengan delik pidana yang didakwakan dalam surat tuntutannya, namun tiba-tiba JPU begitu saja menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana,” ucap Advokat Faisal Qasim saat membacakan Duplik dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, JPU juga sangat tidak konsisten, dimana satu sisi JPU menjadikan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa Ahmad Feri Tanjung sebagai acuan untuk menjerat kliennya, yang mana Ahli tersebut menyebutkan bahwa semua pihak yang dibebankan tugas dan bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, Namun disisi lain JPU hanya menjerat kontraktor, konsultan dan PPTK saja, sedangkan KPA dibiarkan bebas.

“Padahal Ahli Ahmad Feri Tanjung juga menyatakan sesuai dengan Perpres No.12 tahun 2021, PPTK bukanlah pihak atau pelaku pengadaan barang dan jasa, KPA-lah yang merupakan pelaku pengadaan barang dan jasa, tapi malah dibiarkan bebas melenggang & tidak minta pertanggungjawaban hukum,” ujar Kasibun Daulay selaku advokat terdakwa lainnya.

Sehingga menurut pihaknya, JPU Kejari Aceh Timur terkesan sangat ambigu, ugal-ugalan, tidak konsisten dan tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Sehingga dalam pandangan kami, tindakan JPU tersebut adalah bentuk tindakan aparat penegak hukum yang ugal-ugalan, tidak profesional dan tebang pilih,” tegas Kasibun Daulay melanjutkan pembacaan Dupliknya.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Aceh Timur pada 24 Januari 2024 telah menuntut dua PPTK, Azis dan Khairul Umam, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing 100 juta rupiah dan 50 juta rupiah atas dugaan korupsi dalam pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur yaitu paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, dan paket pekerjaan lanjutan pengasapalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img