Beranda blog Halaman 1282

Kebakaran Pemukiman Dominasi Bencana di Aceh Awal 2024

0
Ilustrasi kebakaran. (Foto: Dok. BPBA)

Nukilan.id – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebutkan kebakaran pemukiman sebagai bencana yang paling banyak terjadi di Aceh pada awal 2024 jika dibandingkan dengan bencana lainnya.

Kepala Pelaksanaan BPBA, Ilyas menyebutkan dari seluruh kejadian bencana yang berjumlah 13 kali kejadian, Kebakaran pemukiman mendominasi sebanyak 10 kali kejadian dan banjir 3 kali kejadian.

“Sebanyak 13 kali kejadian kebakaran pemukiman menghanguskan 85 unit rumah dan atu sarana ibadah dengan prakiraan kerugian kurang lebih mencapai Rp18 miliar,” ujar Ilyas, Rabu (7/2/2024).

Dia menambahkan, kebakaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bener Meriah, yaitu sebanyak tiga kali yang disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik.

Sementara untuk bencana banjir terjadi tiga kali yaitu di Bireuen, Aceh Besar, dan Aceh Tengah yang tersebar di 54 desa di lima kecamatan. Bencana banjir ini berdampak pada 3.458 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 3.010 jiwa dengan total pengungsi mencapai 1.119 orang dan kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.

“Secara keseluruhan jumlah korban yang terdampak bencana sebanyak 3.495 KK atau 3.123 jiwa. Pengungsi sebanyak 1.124 jiwa dengan total kerugian secara keseluruhan yang disebabkan oleh semua bencana di bulan Januari 2024 sebesar Rp18 miliar lebih,” kata Ilyas. [Sammy]

Hadapi Pemilu 2024, TikTok Hapus 11 Juta Konten Langgar Ketentuan

0

Nukilan.id – Platform media sosial TikTok telah menghapus sebanyak 11 juta konten yang melanggar ketentuan panduan komunitas mereka, termasuk misinformasi dan konten yang dilarang lainnya.

“Di kuartal terakhir tahun 2023, kami berhasil menghapus 11 juta konten yang melanggar panduan komunitas. Namun, tidak semuanya terkait dengan misinformasi,” kata Faris Mufid, Public Policy and Government TikTok Indonesia dilansir CNNIndonesia pada Rabu (7/2/2024).

TikTok memiliki panduan komunitas yang melarang konten yang mencakup kekerasan, pornografi, SARA, ujaran kebencian, diskriminasi, prank berlebihan, hoaks, dan pelanggaran hak cipta.

“Kami juga menangani pelanggaran lainnya dengan mesin moderasi, yang dapat menghapus 98,4 persen konten yang melanggar panduan komunitas,” tambahnya.

Menyikapi Pemilu 2024, Faris menyatakan bahwa TikTok secara ketat memantau konten-konten berbau politik. Meskipun TikTok melarang iklan politik, pengguna diizinkan mengunggah konten-konten politik.

“Di masa pemilu, terjadi peningkatan upaya penyebaran misinformasi oleh beberapa pihak, tetapi kami telah meningkatkan fungsi-fungsi kami untuk mengatasi masalah misinformasi,” jelasnya. 

Sumber: CNNIndonesia

Masyarakat Aceh Besar Diimbau untuk Tidak Rayakan Valentine Day

0
Ilustrasu larangan perayaan valentine day. (Foto: Hulundalo.id)

Nukilan.id – Masyarakat Kabupaten Aceh Besar diimbau untuk tidak merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang. Imbauan tersebut disampaikan melalui seruan bersama yang ditandatangani oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar pada tanggal 15 Januari 2024.

Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Aceh Besar menegaskan bahwa merayakan Valentine Day dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan dianggap haram untuk dirayakan.

Seruan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengantisipasi perayaan Valentine Day, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

Seruan bersama Forkopimda Aceh Besar tentang larangan perayaan Valentine Day. (Foto: Dok. Humas Aceh Besar)

Kepala Dinas Syariat Islam, Rusdi menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, tetapi juga untuk seluruh fasilitas publik di wilayah Aceh Besar. Larangan ini bersifat menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab.

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (7/2/2024).

Pemkab Aceh Besar juga menginstruksikan Satpol PP dan WH untuk meningkatkan patroli di seluruh wilayah, dengan pembagian grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.

“Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” ujar Rusdi

Berikut adalah poin-poin seruan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

3. Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.

4. Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. []

Kemenag Aceh Timur Musnahkan 1900 Duplikat Buku Nikah

0
Proses pemusnahan duplikat buku nikah di halaman belakang Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 6 Februari 2024. (Foto: Dok. Kemenag)

Nukilan.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur melakukan pemusnahan sebanyak 1900 duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah tersebut terdiri dari 700 buku dengan tahun cetak 2018 (berpasangan), 500 buku tahun cetak 2019, dan 700 buku tahun cetak 2020.

Proses pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 6 Februari 2024. 

Kepala Kantor, H. Salamina SAg MA, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar untuk mencegah buku-buku tersebut digunakan secara salah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Guna mencegah buku ini tak bersisa hingga tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan buku tersebut,” ujar Salamina.

Muhammad Mansyur SSosI MA, Ketua pelaksana pemusnahan barang dan Kasi Bimas Islam, menjelaskan bahwa alasan di balik pembakaran duplikat buku nikah ini adalah ketidakefisienannya untuk digunakan di masa mendatang. 

Seiring dengan distribusi buku baru cetakan 2023 di seluruh Kua lingkup Kabupaten Aceh Timur, duplikat buku yang tidak terpakai harus dihapuskan sebagai aset milik negara.

“Berhubung buku baru cetakan 2023 sudah didistribusikan di seluruh Kua lingkup kabupaten Aceh Timur, maka sisa buku yang tidak terpakai lagi harus dihapuskan, karena aset milik negara,” ungkap Mansyur.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan pembakaran hingga habis. []

Proyek Rehabilitasi Bendungan Karet di Krueng Aceh Ditargetkan Rampung Bulan Oktober

0
Pj Wali Kota Banda Aceh saat meninjau proyek rehabilitasi bendungan karet di Krueng Aceh, tepatnya di Gampong Jurong Peujera, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin, 5 Februari 2024. (Foto: Dok. Humas Pemko)

Nukilan.id –  Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin meninjau proyek rehabilitasi bendungan karet di Krueng Aceh, tepatnya di Gampong Jurong Peujera, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin, 5 Februari 2024.

Selama ini, air sungai yang ditampung melalui bendungan karet tersebut, dijadikan sumber bahan baku untuk unit Water Treatment Plant (WTP) milik Perumdan Tirta Daroy yang tak jauh dari lokasi bendungan.

Adapun bendungan karet lama sudah rusak dimakan usia yang mengakibatkan kerap terganggunya pasokan air bersih untuk wilayah Kota Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Dan setelah bertahun lamanya, akhirnya proyek vital itu direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatra pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin.

Dalam kunjungan tersebut, Amiruddin turut didampingi oleh Pj Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi dan Dirut Perumdam Tirta Daroy T Novizal Aiyub, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Ia mengatakan, kunjungan pihaknya kali ini untuk melihat sudah sejauh mana progres rehabilitasi bendungan karet tersebut. “Alhamdulillah, progres rehabilitasi bendungan karet ini sudah mencapai 21 persen pembangunan,” ujarnya kepada awak media.

Dari pihak BWS I Sumatra yang turut hadir di lokasi, pj wali kota mendapat penjelasan bahwa di samping bendungan, juga akan dibangun ruang terbuka hijau berupa taman di sekitar kawasan bendungan karet.

Di mana taman tersebut nantinya dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk melepas penat sembari bersantai. “Tentu kita sangat mengapresiasi apa yang pihak BWS lakukan. Karena taman ini akan menjadi nilai plus dari bendungan karet di samping fungsi utamanya sebagai objek vital untuk operasional perumdam kita,” ujarnya.

Ia pun berharap proyek rehabilitasi bendungan karet tersebut dapat selesai tepat waktu, yakni dijadwalkan akan selesai pembangunannya pada Oktober tahun ini. “Insyaallah dengan selesainya bendungan karet ini, pasokan air baku untuk pengolahan air bersih akan senantiasa terjamin.”

Sementara Dirut Perumdam Tirta Daroy T Novizal Aiyub menambahkan, selama proses rehabilitasi bendungan karet, jumlah produksi air di WTP Lambaro milik Perumdam Tirta Daroy terbilang aman.

“Kalau untuk saat ini kapasitas produksi air masih aman. Karena kan lagi musim hujan, jadi pasokan untuk masyarakat masih lancar,” ujarnya seraya menyatakan optimis pelayanan air bersih kepada masyarakat akan kian optimal seiring dengan beroperasinya bendungan karet baru. []

Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek

0
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Nukilan.id – Sehubungan dengan libur panjang—libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek tahun 2024—jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Polda Aceh dan Polres jajaran mengalami penyesuaian.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, dari 8—11 Februari 2024, maka jadwal pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian.

“Jadwal pelaksanaan pelayanan SIM akan dilakukan penyesuaian selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, mulai 8—11 Februari 2024,” kata Iqbal, Selasa, 6 Februari 2024.

Iqbal menjelaskan, bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8—11 Februari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 12—13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.

Namun, sambungnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8—11 Februari 2024 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, maka akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.

Alumni Akabri 1996 itu mengatakan, penyesuaian jadwal pelayanan SIM tersebut merupakan wujud Polantas Hadir untuk memudahkan masyarakat dengan memberikan tenggang waktu dalam memperpanjang dan membuat SIM selama libur panjang.

“Semoga penyesuaian ini bermanfaat dan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan perpanjangan dan penerbitan SIM,” demikian, kata Iqbal. []

Tiga Terdakwa Korupsi APE Disdik Aceh Tengah Divonis 2,4 Tahun Penjara

0
Sidang vonis tiga terdakwa korupsi APE di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Selasa 6 Januari 2024. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara. Putusan ini disampaikan oleh hakim Ketua, Teuku Syarafi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa (6/1/2024).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin Bin Alm M. Kasim, yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, terbukti secara sah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan uang pengganti sejumlah Rp151 juta yang sudah dikembalikan.

Direktur Cv. Megawana Inti, Moch. Jueni, S.hut Bin Alm. Momo Achmad, juga mendapat hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa kurungan, serta denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp91 juta.

Sementara itu, Ridha Udin Suku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dihukum penjara selama 2 tahun 4 bulan subsider 2 bulan kurungan, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp45 juta.

Ketiga terdakwa ini terlibat dalam kasus Korupsi APE di dalam dan luar TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019, yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). 

Mereka telah membayar uang pengganti terkait proyek pengadaan APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp2,5 miliar. [Rjf]

Praktik Ilegal dan Destructive Fishing Ancam Perairan Laut Aceh

0
Diskusi "Ilegal Fishing dan Kerusakan Terumbu Karang di Aceh"yang diselenggarakan di halaman sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 6 Februari 2024. (Foto: Dok. FJL)

Nukilan.id – Praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) dan ilegal fishing semakin mengancam perairan laut Aceh. Kegiatan ini dapat merusak populasi ikan dan berdampak serius pada ekosistem laut. 

Isu ini dibahas dalam diskusi “Ilegal Fishing dan Kerusakan Terumbu Karang di Aceh” yang diselenggarakan di halaman sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Koordinator Jaringan KuALA Aceh, Gemal Bakri, menyatakan bahwa praktik penangkapan ikan tidak bertanggung jawab melibatkan tidak hanya ilegal fishing, tetapi juga destructive fishing. Metode destructive fishing sering melibatkan penggunaan bahan peledak seperti bom ikan dan zat beracun untuk menangkap ikan.

Gemal menekankan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut di sekitarnya. 

“Sampai hari ini, permasalahan tentang kerusakan laut semakin dirasakan nelayan. Mereka menghadapi kesulitan dalam menangkap ikan,” ujar Gemal.

Berdasarkan temuan di lapangan, kapal dari Sibolga seringkali menggunakan pukat harimau dan bom ikan untuk menangkap ikan di perairan laut Aceh. Hal ini mempengaruhi daya tangkap nelayan Aceh yang semakin meluas, namun, penindakan terhadap praktik ini minim.

Marine Specialist Fauna Flora International Program Aceh, Rahmad Dirgantara, menambahkan bahwa penangkapan ikan ilegal dengan metode merusak juga dilakukan oleh beberapa nelayan di Aceh, menggunakan metode seperti pemboman, pemberian racun, kompresor, dan jaring trawl.

“Penggunaan kompresor tidak hanya membahayakan keselamatan nelayan tetapi juga merusak ekosistem laut di Aceh,” kata Rahmad. Ia mencontohkan kerusakan terumbu karang di Pulo Aceh, Aceh Besar, yang sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Akibatnya, tidak banyak lagi ikan yang dapat dijumpai karena terumbu karang mati dan berlumut. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kerusakan ekosistem, melainkan juga merugikan masyarakat nelayan yang mengalami penurunan pendapatan karena sulitnya mendapatkan ikan.

Sementara itu, Pengawas Perikanan Muda Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Prasetyo Ritanto, berjanji akan memperketat pengawasan terhadap praktik destructive dan ilegal fishing. Upaya ini akan diawali dengan sosialisasi kepada nelayan di wilayah perairan Aceh agar lebih banyak pihak yang peduli terhadap ancaman terhadap ekosistem kelautan.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi praktik Ilegal dan Destructive Fishing di perairan Aceh,” tegas Eko Prasetyo Ritanto. []

Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

0
Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Lamtamot, Aceh Besar. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar

Nukilan.id – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Kesehatan daerah setempat Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G mengatakan, perkara pada Dinas Kesehatan  dengan anggaran sebesar Rp.2.813.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp.2.648.000.000.

Ia menyampaikan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:R-07/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor:R-08/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor:R-09/L.1.27/Fd.1/02/2024 dan Nomor:R-10/L.1.27/Fd.1/02/2024, Tanggal 05 Februari 2024 telah ditetapkan tersangka berinisial TZF (53 tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38 tahun) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50 tahun) selaku peminjam perusahaan dan SN (30 tahun) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.

Kata dia , tersangka TZF (53 Tahun) bersama MR (38 tahun), SI (50 tahun) dan SN (30 tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.

“Sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp. 134.000.000 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik. Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh,”kata Basril, Senin, 05 Februari 2024.

Karena itu, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 (delapan puluh empat) dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024,”katanya .

Selain itu, Jaksa  telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.

Langsung Ditahan

Setelah dilakukan Penetapan para tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” katanya.

GeRAk Aceh Kritik Akademisi Aceh Diam di Tengah Ancaman Demokrasi

0
Elemen sipil masyarakat Aceh yang terdiri dari orang muda, disabilitas, perempuan menyatakan sikap di Warkop Sekber Jurnalis, Banda Aceh, pada Senin 5 Februari 2024. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id  – Program Officer GeRAk Aceh, Destika Gilang Lestari, menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap akademisi di Aceh yang dianggap terlalu pengecut untuk bersuara terkait kondisi runtuhnya demokrasi saat ini. 

Hal tersebut disampaikannya usai pembacaan pernyataan sikap atas ancaman runtuhnya demokrasi menjelang pemilu yang digelar Gerakan Orang Muda, Disabilitas, dan Perempuan Aceh di Warkop Sekber Jurnalis, Banda Aceh, pada Senin 5 Februari 2024. 

Menurutnya, seharusnya akademisi Aceh menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran, mengingat sejarah perjuangan Aceh yang tidak pernah surut.

“Sekarang akademisi di Aceh semuanya diam, tidak ada yang ngomong. USK dan UIN Ar-Raniry kampus terbesar akademisi tidak ngomong. Malu kita dengan 29 kampus yang sudah ngomong tentang kondisi rusaknya demokrasi,” ungkap Destika

“Kami merasa malu dengan sikap diam akademisi. Apakah mereka merasa terancam atau ada proyek-proyek tertentu yang tidak berjalan sesuai harapan mereka? Ancaman-ancaman apa yang membuat mereka berdiam diri? Ini yang membuat kami prihatin dan sedih,” Lanjutnya.

Destika juga menyoroti bahwa sebagai orang-orang yang memiliki tingkat keilmuan tinggi, seharusnya akademisi menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi. Keterlibatan mereka diharapkan mampu memberikan arahan dan pandangan yang mendalam terkait situasi politik saat ini.

“Mereka seharusnya menjadi penggerak, bukan hanya mengamati dari kejauhan. Bagaimana kita bisa mempertahankan nilai-nilai demokrasi jika mereka yang memiliki pengetahuan tidak bersuara?” tandasnya. []